SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN REHAB RUMAH DINAS KETUA DPRD
KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
I. UMUM
Pasal 01
URAIAN
1. Persyaratan teknis umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum berlaku untuk
seluruh bagian pekerjaan yang mana persyaratan ini bisa diterapkan.
2. Persyaratan teknis umum ini merupakan satu kesatuan dengan persyaratan teknis khusus, dan secara
bersama-sama merupakan persyaratan dari segi teknis bagi seluruh bagian pekerjaan sebagaimana
diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen berikut ini :
a. Gambar-gambar Pelelangan / Pelaksanaan.
b. Persyaratan Teknis Umum / Khusus
c. Perincian volume pekerjaan / Perincian penawaran
d. Dokumen-dokumen Pelelangan / Pelaksanaan yang lain
3. Dalam hal dimana ada bagian dari persyaratan teknis umum ini, tidak ada satupun bagian pekerjaan
sebagaimana diungkapkan dalam pasal 1.2 diatas bisa diterapkan, maka bagian dari persyaratan teknis
umum tersebut secara sendirinya dianggap tidak berlaku.
Pasal 02
LINGKUP PEKERJAAN
1. Paket Pekerjaan
Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Sub Kegiatan : Pemeliharaan/ Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor Atau
Bangunan Lainnya
Pekerjaan : Pekerjaan Rehab Rumah Dinas Ketua DPRD
2. Lokasi Pekerjaan
Lokasi : Rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota
3. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan Pekerjaan Rehab Rumah Dinas Ketua DPRD terdiri atas :
A. PENYELENGGARA K3 KONTRUKSI
B. REHAB BANGUNAN
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
PEKERJAAN BESI PAGAR DAN GRIL
II SALURAN
III PEKERJAANATAP
IV PEKERJAAN PLAFON
V PEKERJAAN LANTAI
VI PEKERJAAN PENGECATAN
4. Waktu Pelaksanaan
a. Pelaksanaan pekerjaan Pekerjaan Rehab Rumah Dinas Ketua DPRD direncanakan selama 45
(Empat Puluh Lima) hari kalender.
b. Waktu pelaksanaan terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditetapkan oleh PPK.
c. Rincian waktu pelaksanaan dituangkan sebagaimana Jadwal pelaksanan (time schedule) yang
merupakan satu kesatuan spesifikasi teknis ini.
Pasal 03
REFERENSI / STANDAR
1. Peraturan Teknis
1.1. Atas seluruh bagian pekerjaan dalam Perjanjian Kerja ini, kecuali secara khusus dipersyaratkan
lain dalam satu atau lebih dokumen dari Dokumen pelelangan / Pelaksanaan, berlaku :
Undang-undang.
Peraturan / Surat keputusan dari Departemen/ Instansi yang berwenang.
Peraturan Daerah
Standard / Norma / Pedoman
1.2. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang dipersyaratkan teknisnya tidak diatur dalam
persyaratan teknis umum / khusus maupun salah satu dari ketentuan yang disebutkan dalam pasal
2.1. diatas, maka atas bagian pekerjaan tersebut, Penyedia Jasa harus mengajukan salah satu
dari persyaratan-persyaratan berikut ini guna disepakati oleh Direksi/PPK Lapangan/Konsultan
Pengawas untuk dipakai sebagai patokan persyaratan teknis :
Standard / Norma / Kode / Pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjaan bersangkutan,
yang diterbitkan oleh Instansi / Institusi / Asosiasi Profesi / Asosiasi Produsen / Lembaga
Pengujian ataupun badan-badan lain yang berwenang / berkepentingan, atau badan-badan
yang bersifat Internasional ataupun Nasional dari Negara lain, sejauh mana atas hal tersebut
diperoleh kesepakatan dari Direksi/PPK Lapangan/Konsultan Pengawas .
Brosur Teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari lembaga pengujian yang diakui
secara Nasional / Internasional.
1.3. Semua pekerjaan dalam kontrak ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi
persyaratan-persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi Indonesia (NI),
Standard Industri Indonesia (SII) dan peraturan-peraturan Nasional maupun peraturan-peraturan
setempat lainnya yang berlaku atas jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain :
Peraturan dan standar yang digunakan dalam perencanaan struktur ini adalah :
SNI 03-2847-2002 Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung
SNI 03-1792-2002 Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung
SNI 03-1726-2002 Standar Perencanaan Tahan Gempa untuk Struktur Gedung
Sni 1727 2013 tata cara pembebanan untuk rumah dan gedung
NI – 3 (1970) : Peraturan Umum untuk Bahan Bangunan di Indonesia
NI – 8 : Peratuiran semen Portland Indonesia
NI – 5 : Peraturan Konstruksi Indonesia
SII – 0297 – 80 : Baja Karbon Cor Mutu dan Cara Uji
SII – 0192 – 78 : Kawat Las Mutu dan cara uji
1.4. Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standar-standar yang tersebut diatas,
maupun standar-standar nasional lainnya, maka diberlakukan standard-standard internasional
yang berlaku atas pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku persyaratan Teknis
dari negara-negara asal bahan dengan disertai referensi.
2. Merk-merk Dagang
2.1. Kecuali ditentukan lain, maka nama-nama atau merk-merk dagang dari bahan yang disebutkan
dalam persyaratan teknis ini ditujukan untuk maksud-maksud perbandingan terutama dalam hal
mutu, model, bentuk, jenis dan sebagainya dan hendaknya tidak diartikan sebagai persyaratan
(merek) yang mengikat.
2.2. Penyedia Jasa boleh mengusulkan merk-merk dagang lain yang setara dalam mutu, model,
bentuk, jenis dan sebagainya dalam hal apabila merk dagang yang ditetapkan dalam Spesifikasi
Teknis ini tidak tersedia setelah mendapat persetujuan Direksi/PPK Lapangan/Konsultan
Pengawas.
2.3. Bilamana Penyedia Jasa mengusulkan bahan dengan merk lain, maka Penyedia Jasa harus
membuktikan bahwa bahan dengan merk yang diusulkan adalah setaraf atau lebih baik, melalui
referensi dari pihak Distributor yang dilengkapi dengan data teknis dan/atau pengujian bahan dari
lembaga penguji yang disetujui Direksi/PPK Lapangan/Konsultan Pengawas .
2.4. Penyedia Jasa harus dapat membuktikan keaslian dari setiap bahan/ peralatan yang akan
digunakan dengan menyerahkan “Certificate of Origin” dari barang yang dimaksud kepada
Direksi/PPK Lapangan/Konsultan Pengawas .
3. Data-data Umum Lapangan.
3.1. Titik-titik ukur
Seluruh titik ukur pekerjaan ini didasarkan pada ukuran setempat, yaitu titik-titik ukur yang ada
dilapangan proyek seperti yang direncanakan dalam gambar-gambar dan yang disetujui
Direksi/PPK Lapangan/Konsultan Pengawas .
3.2. Data Fisik
Sehubungan dengan data ketinggian-ketinggian tanah yang ada, tinggi air tanah dan lain-lain yang
diterapkan pada gambar-gambar dimaksudkan sebagai informasi dan titik tolak untuk pelaksanaan
pekerjaan.
4. Pengukuran Lapangan dan pematokan
4.1. Penyedia Jasa harus memulai pekerjaan-pekerjaannya dengan referensi peil yang ada
dilapangan, yang disetujui oleh Direksi/PPK Lapangan/Konsultan Pengawas dan bertanggung
jawab penuh atas pengukuran-pengukuran yang dibuatnya.
4.2. Penyedia Jasa harus menyediakan semua bahan, peralatan yang dibutuhkan dalam pengukuran
dan pematokan untuk setiap bagian pekerjaan yang memerlukannya.
4.3. Penyedia Jasa diwajibkan untuk memelihara patok-patok serta tugu-tugu ukur utama selama masa
pembangunan.
Pasal 04
PELAKSANAAN
1. Gambar Kerja (“Shop Drawing”)
2.1. Untuk bagian-bagian pekerjaan, dimana gambar pelaksanaan (Construction Drawing) belum cukup
memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai keadaan terlaksana, Penyedia Jasa wajib
mempersiapkan gambar kerja yang terperinci akan memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut.
2.2. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Direksi/PPK
Lapangan/Konsultan Pengawas .
2.3. Gambar kerja harus diajukan kepada Direksi/PPK Lapangan/Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuannya untuk gambar-gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 2
(dua).
2. Rencana Mingguan dan Bulanan
3.1. Selambat-lambatnya pada setiap hari Sabtu dalam masa dimana pelaksanaan pekerjaan
berlangsung, Penyedia Jasa wajib untuk menyerahkan kepada Direksi/PPK Lapangan/Konsultan
Pengawas suatu Rencana Mingguan yang berisi Rencana Pelaksanaan dari berbagai bagian
pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam minggu berikutnya.
3.2. Selambat-lambatnya pada Minggu Terakhir dari setiap bulan, Penyedia Jasa wajib menyerahkan
kepada Direksi/PPK Lapangan/Konsultan Pengawas suatu Rencana Bulanan yang
menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai Rencana Pelaksanaan dari berbagai bagian
pekerjaan yang direncanakan untuk dilaksanakan dalam bulan berikutnya.
3.3. Kelalaian Penyedia Jasa untuk menyusun dan menyerahkan rencana Mingguan maupun Bulanan
dinilai sama dengan kelalaian dalam melaksanakan perintah Direksi/PPK Lapangan/Konsultan
Pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan.
3.4. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, Penyedia Jasa diwajibkan untuk
memberitahukan Direksi/PPK Lapangan/Konsultan Pengawas mengenai hal tersebut paling
lambat 2 x 24 jam sebelumnya.
3. Kualitas Pengerjaan
4.1. Pekerjaan harus dikerjakan dengan kwalitas pengerjaan yang terbaik untuk jenis pekerjaan
bersangkutan.
4.2. Pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis maupun estetis dan sesuai dengan
Dokumen Kontrak.
4. Pengujian Hasil Pekerjaan
5.1. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara dan
Tolok Ukur Pengujian yang dipersyaratkan dalam referensi yang ditetapkan dalam Persyaratan
Teknis Umum ini.
5.2. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/Lembaga yang akan melakukan
pengujian dipilih atas persetujuan Direksi/PPK Lapangan/Konsultan Pengawas pada Lembaga/
Badan Penguji milik Pemerintah atau yang diakui oleh pemerintah atau badan lain yang oleh
Direksi/PPK Lapangan/Konsultan Pengawas dianggap memiliki obyektifitas dan integritas yang
meyakinkan.
5.3. Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa .
5.4. Dalam hal dimana Penyedia Jasa tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari Badan Penguji yang
ditunjuk oleh Direksi/PPK Lapangan/Konsultan Pengawas, Penyedia Jasa berhak mengadakan
pengujian tambahan pada Lembaga/Badan lain yang memenuhi persyaratan Badan penguji
seperti tersebut diatas, untuk mana seluruh pembiayaan ditanggung oleh Penyedia Jasa
5. Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan
6.1. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dengan bagian pekerjaan yang lainnya, dimana secara
visual menghalangi Direksi/PPK Lapangan/Konsultan Pengawas untuk memeriksa bagian
pekerjaan yang terdahulu, Penyedia Jasa wajib melaporkan secara tertulis kepada Direksi/PPK
Lapangan/Konsultan Pengawas mengenai rencananya untuk melaksanakan bagian pekerjaan
yang akan menutupi bagian pekerjaan yang pertama tersebut, sedemikian rupa sehingga
Direksi/PPK Lapangan/Konsultan Pengawas berkesempatan secara wajar melakukan
pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan pekerjaannya.
6.2. Kelalaian Penyedia Jasa untuk menyampaikan laporan di atas, memberikan hak kepada
Direksi/PPK Lapangan/Konsultan Pengawas untuk dibelakang hari menuntut pembongkaran
kembali Bagian Pekerjaan yang menutupi tersebut, guna memeriksa hasil Pekerjaan yang
terdahulu, akibat dari pembongkaran tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa .
6.3. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan, dan Direksi/PPK Lapangan/Konsultan Pengawas
tidak mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan yang dimaksudkan, maka
setelah lewat dari 2 (dua) hari kerja sejak laporan disampaikan, Pemorong berhak melanjutkan
pelaksanaan pekerjaan dan menganggap bahwa Direksi/PPK Lapangan/Konsultan Pengawas
telah menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup tersebut.
6.4. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/PPK Lapangan/Konsultan Pengawas atau suatu
pekerjaan tidak melepaskan Penyedia Jasa dari kewajibannya untuk melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak).
6.5. Walaupun telah diperiksa dan disetujui, kepada Penyedia Jasa masih dapat diperintahkan untuk
membongkar kembali bagian pekerjaan yang menutupi bagian pekerjaan yang lain guna
pemeriksaan bagian pekerjaan yang tertutupi. Apabila hasil pemeriksaan ini menunjukkan adanya
bagian dari pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan dalam perjanjian kerja, maka seluruh
biaya pembongkaran sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Jasa .Apabila hasil pemeriksaan
menunjukkan bahwa bagian pekerjaan yang bersangkutan ternyata memenuhi semua persyaratan
, maka :
a. Semua biaya pembongkaran akan diperhitungkan sebagai pekerjaan tambah.
b. Atas bagian pekerjaan yang tertunda pengerjaannya sebagai akibat pembongkaran tersebut,
akan diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan yang jumlahnya sesuai dengan penundaan
tersebut.
Pasal 05
ASPEK LINGKUNGAN HIDUP
1. UMUM
Penyedia Jasa harus memahami dampak lingkungan yang mungkin terjadi akibat pelak-sanaan
kegiatan konstruksi, serta cara penanganannya sesuai dengan petunjuk Direksi/PPK
Lapangan/Konsultan Pengawas.
2. UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN
2.1. Semua kendaraan dan mesin-mesin harus mempunyai peredam sehingga menghasilkan suara
yang tidak membisingkan.
2.2. Semua kendaraan dan mesin-mesin harus menghasilkan gas buang pada tingkat yang sesuai
dengan standar mutu udara.
2.3. Operasi dan pemeliharaan semua kendaraan dan mesin-mesin harus dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan pabrik pembuatnya.
2.4. Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian sesuai dengan yang
diperlukan maka prioritas harus diberikan kepada pekerja setempat.
2.5. Kegiatan pembersihan dan pembongkaran hanya dilaksanakan di daerah yang benar-benar
diperlukan untuk Pekerjaan.
2.6. Pembabatan tanaman selama kegiatan pembersihan dan pembongkaran harus ditindak-lanjuti
dengan penanaman kembali sedemikian hingga mendekati kondisi sebelum pembabatan.
Penggantian dengan tanaman sejenis yang ditebang, bila memungkinkan. Bilamana
pertumbuhan tanaman dirasa agak lambat, maka tanaman yang berumur tiga tahun atau lebih
harus digunakan, kecuali jika jenis tersebut tidak mampu menciptakan kondisi seperti semula
atau tidak mampu memberikan perlindungan lereng dalam waktu yang lama. Selanjutnya, jenis
tanaman dengan pertumbuhan sedang sampai cepat dapat digunakan.
2.7. Kerusakan dan gangguan terhadap utilitas umum seperti jaringan telpon, listrik, gas, pipa air,
pipa minyak, pipa pembuangan, pipa drainase, dan lain sebagainya, harus dicegah dengan
upaya mendapatkan informasi tentang keberadaan lokasi utilitas yang ada, terutama utilitas apa
yang terletak di bawah permukaan tanah.
2.8. Penyedia Jasa harus bertanggungjawab atas perlindungan terhadap setiap fasilitas pipa kabel
bawah tanah, saluran kabel bawah tanah atau jaringan bawah tanah lainnya atau struktur yang
mungkin ditemukan dan perbaikan atas setiap kerusakan yang diakibatkan operasi kegiatannya.
2.9. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas kerusakan atau dampak dari pekerjaan terhadap
lingkungan sekitarnya, Penyedia Jasa harus memperbaiki apabila terjadi kerusakan yang
diakibatkan oleh pekerjaan tersebut dengan biaya sendiri.
2.10. Tumpahan minyak dan polusi bahan buangan yang berasal dari pekerjaan harus dicegah.
II. BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
Pasal 1
BAHAN BARU / BEKAS
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan dalam / untuk pekerjaan
ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan bahan bekas hanya bisa diperkenankan dengan izin
tertulis dari Wakil Direksi/PPK Lapangan/Konsultan Pengawas atas persetujuan PPP atau yang ditunjuk
dalam gambar dan menjadi item pekerjaan
Pasal 2
PERSETUJUAN BAHAN
1. Untuk menghindarkan penolakan bahan dilapangan, dianjurkan dengan sangat agar sebelum
sesuatu bahan/ produk akan dibeli / dipesan/ diproduksi, terlebih dahulu dimintakan persetujuan
Direksi/PPK Lapangan/Konsultan Pengawas atas kesesuaiakan dari bahan / produk tersebut pada
persyaratan teknis, akan diberikan dalam bentuk tertulis yang dilampirkan contoh / brosur dari bahan
/ produk yang bersangkutan untuk diserahkan pada Direksi/PPK Lapangan/Konsultan Pengawas di
Lapangan.
2. Penolakan bahan dialapngan karena diabaikan procedure diatas sepenuhnya merupakan tanggung
jawab Penyedia Jasa / Supplier, atas nama tidak dapat diberikan pertimbangan keringanan apapun.
3. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh / brosur seperti tersebut diatas tidak melepaskan
tanggung jawab Penyedia Jasa / Supplyer dari kewajibannya dalam perjanjian kerja ini untuk
mengadakan bahan / produk yang sesuai dengan persyaratan, serta tidak merupakan jaminan akan
diterima / disetujuinya seluruh bahan / produk tersebut dilapangan, sejauh tidak dapat dibuktikan
bahwa seluruh bahan / produk tersebut adalah sesuai dengan contoh / brosur yang telah disetujui.
Pasal 3
PENYIMPANAN BAHAN.
1. Persetujuan atas sesuatu bahan/ produk harus dimengerti sebagai perizinan untuk memasukkan
bahan/ produk tersebut kedalam lapangan dan penggunaan bahan / produk tersebut dalam
pekerjaan sejauh bahwa keadaannya tidak berubah dari kondisi waktu persetujuan diberikan.
2. Bahan/ produk yang telah dimasukkan ke lapangan harus segera disimpan :
1. Ditempat
2. Dengan cara / peralatan
3. Dalam susunan / tumpukan dan dengan pengkondisian lingkungan
4. Dan dengan accessibilities yang baik, sesuai dengan ketentuan untuk masing-masing
bahan/ produk dalam persyaratan yang ditetapkan atau dalam hal dimana persyaratan
ini tidak jelas, sesuai dengan petunjuk Direksi/PPK Lapangan/Konsultan Pengawas .
3. Untuk bahan/produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu, penyimpanannya harus
dikelompokkan menurut umur pemakaian tersebut, yang mana harus dinyatakan dengan tanda
pengenal dengan ketentuan sebagai berikut :
Tanda pengenal terbuat dari kaleng atau kertas karton yang tidak akan rusak selama
penggunaannya.
Ukuran minimal 40 cm dan 60 cm.
Huruf berukuran minimal setinggi 10 cm dengan warna merah.
Diletakkan ditempat yang mudah terlihat.
4. Penyusunan bahan sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian rupa, sehingga bahan
yang terlebih dahulu masuk akan pula terlebih dahulu dikeluarkan untuk dipakai dalam pekerjaan.
Pasal 4
PERSYARATAN BAHAN
N Nama Bahan/
Spesifikasi Merk/ Type
o Material
1. Semen Kualitas semen portland yang digunakan adalah yang disetujui Semen Padang Type
Direksi/PPK dan telahmemenuhi syarat Standar Indonesia PCC
(N.I.8) atau memenuhi standar mutu dan cara
UjiSemenPortland(SII-0013-
81).Semenyangdigunakanhasilproduk(SemenPadang)dan
tidak boleh memakai semen (PCC) yang sudah mengeras
(Sweping), khusus untuk mengerjakan beton konstruksi harus
memakai mutu yang sejenis dan memenuhi syarat teknis.
Jumlah semen yang dipergunakan disesuaikan dengan jumlah
takaran yang diperlukan pada setiap jenis pekerjaan. Penyedia
harus mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran semen
dari gudang penyimpanan yang digunakan untuk tiap jenis
pekerjaan.
Penyimpanan semen harus ditempatkan dalam gudang yang
terlindung dari cuaca dan bebas dari kelembaban udara,
mempunyai lantai penyimpanan maksimal 30 cm diatas tanah.
Penumpukan dalam zak semen, ketinggiannya tidak boleh
lebih dari 2 m
2. Kayu Semua kayu yang dipakai harus tua, benar-benarkering, lurus, Kayu Klas I Banio
tanpa cacat mata kayu, putih kayu,dan tidak pecah dan retak. Kayu Klas II Nyatua
Kayu untuk jenis yang ditentukan harus berkualitas baik, kelas Kayu Klas III Merantih
awet, dan kelas kuat sesuai dengan PKKI dan jenis pekerjaan
seperti tersebut dalam daftar. Kayu harus bebas getah,celah,
mata kayu besar yang lepas atau mati, susut pinggirannya,dan
cacat yang parah.
Sebelum pelaksanaan, material yangakan digunakan harus
sesuai dengan contoh yang disetujui konsultan pengawas.
Contoh bahan harus diserahkan kepada pengawas lapangan
untuk disetujui terlebih dahulu sebelum pengadaan dan
pelaksanaan pekerjaan. Semua kayu,kay ulapis dan papan
harus terjamin kualitas dan kadar air yang disyaratkan
Konstruksi kayu terlindung dari hujan,rangka-rangka danbilah-
bilah kadar airnya 18-20% Kayu untuk penyelesaian interior
kadarairnya18%.
3. Agregat Halus Pasir untuk pasangan batu dan beton harus bebas dari -
(Pasir) gumpalan tanah liat, bahan- bahan 7ctual7, asam, garam, alkali
dan bahan-bahan lainnya yang merupakan substansi perusak.
Jumlah prosentase dan segala substansi yang merugikan
adalah tanah berbutir halusberatnya tidak boleh lebih dari 5%
menurut pemeriksaan laboratorium, atau memenuhi SII-0052-
80 tentang “Mutu dan Cara Uji AgregatBeton”
Gradasi pasir untuk campuran beton disesuaikan dengan
syarat-syarat pada PBI- 1971 atau standar “Tata Cara
Pembuatan Rencana Campuran BetonNormal”.
4. Agregat Kasar Agregat kasar adalah Kerikill Cor dengan ukuran maksimum 19 -
(Kerikil Cor ) mm
Kerikil Cor diperoleh dari hasil di ayak/saring sehingga kerikil
tidak mengandung pasir sesuai dengan persyaratan PBI,
bersih serta bebas dari kotoran-kotoran yang dapat
mempengaruhi kekuatan dan mutu beton maupun baja.
5. Air Air yang digunakan untuk campuran, perawatan, atau -
pemakaian lainnya harus bersih, dan bebas dari bahan yang
merugikan seperti minyak, garam, asam, basa, gula atau
organis.
6. Baja Tulangan Mutu baja tulangan yang digunakan adalah Baja Tulang Polos * Dia. 8 KS TY
BJTP 280 untuk diameter sama dan Kurang dari dia. 13, Untuk * Dia. 10 KS TY
menyatakan mutu baja harus berdasarkan uji tarik di * Dia. 12 KS TY
laboratorium yang legal
Toleransi maksimum ± 0.4 mm dengan rumus d – d 8ctual,
Penyimbangan kembundaran maxsimum 0.56 MM Dengan
Rumus = (d max-d min) ≤ (2t x70%)
Sebelum Baja tulangan digunakan Kontraktor harus melakukan
uji tarik Baja dengan biaya sendiri
Diameter-diameter pengenal harus sama seperti persyaratan
dalam gambar kerja dan jika diameter tersebut akan diganti,
maka jumlah luas penampang persatuan lebar beton harus
minimal sama dengan luar penampang rencana, pemakaian
besi banci tidak dibenarkan. Sebelum melakukan perubahan-
perubahan harus mendapat persetujuan Direksi/PPK .
Baja tulangan yang dipakai adalah benar-benar dalam keadaan
baru, dibentuk dengan teliti sesuai dengan gambar kerja tanpa
merusak bahan besi tersebut.
Jumlah besi tulangan/sengkang serta jarak penempatan harus
sesuai dengan gambar kerja terlampir.
Tulangan harus ditempatkan dengan teliti pada posisi sesuai
rencana dan harus dijaga jarak antara tulangan-tulangan
dengan bekisting untuk mendapatkan tebal selimut ( Beton
deking ) sesuai dengan gambar kerja atau atas petunjuk
Direksi/PPK .
Khusus untuk tebal selimut beton, adukan harus cukup kuat dan
jaraknya sedemikian sehinga tulangan tidak melengkung dan
beton penutup tidak kurang dari yang disyaratkan. Toleransi
yang diperkenankan untuk penyimpangan terhadap bidang
horizontalnya adalah 5 mm.
7 Beton Jenis Adukan Semen Pasir Kerikil Cor
Beton
Beton Mutu 352 Kg 731 Kg 1031Kg
Rendah Fc' 17
Mpa (K-200)
Di atas merupakan takaran standard sesuai dengan analisa
.Untuk menyamakan dengan Beton Mutu Rendah Fc’ 17 Mpa
(K-200)Pelaksana harus membuat JMF apabila pekerjaan
beton melebihi 5 M3 dengan biaya sendiri dan hasinya akan
digunakan waktu pelaksanaan
Untuk Cor Lantai
Jenis Adukan Semen Pasir Beton Kerikil
Saring
Beton Mutu Rendah 276 Kg 828 Kg 1002Kg
Fc 10 Mpa (K-125)
8. Batu Bata Batu bata yang digunakan harus dari jenis bata dan memenuhi
syarat kekerasan, terbakar matang, rata dan memiliki bentuk
yang sama, bebas keretakan, dan cacat-cacat lainnya.
Batu bata dengan daya serap air lebih dari 20 % berat sendiri
setelah pembenaman dalam air selama 24 jam tidak dapat
dipakai.
Ukuran batu bata nominal yang digunakan adalah panjang 20 x
10 x 5 cm dengan toleransi ± 5 mm.
Pembongkaran batu bata dari kendaraan pada saat pemasukan
barang harus dilakukan dengan tangan dan ditumpuk dengan
rapi di tempat yang telah ditentukan oleh Direksi/PPK Lapangan
/ Konsultan Pengawas.
9. Adukan Jenis Adukan Semen Pasir
(Mortar) Adukan Semen Kedap Air 1 bagian 2 bagian
Adukan Semen Biasa 1 bagian 4 bagian
10 Lantai Granit Uk 60/60 Unpolish Granito
11 Canopy Atap Seng Spandek tebal 0.30 mm SNI
Atap/Atap Lisplank GRC Lebar 20
Atap diproduksi buatan dalam negeri dengan kualitas dan
mutu yang sesuai dengan syarat- syarat spesifikasi penutup
bangunan (SNI)
12 Cat Cat tembok Ekterior Duluc Watershield
Cat tembok catylax Interior Catylag
Cat Akali Avitex
Cat Minyak Platone
Cat dasar Tembok Avitek
Cat Dasar Kayu Yoko Avian
Cat Clear Platone
Amplas Ekoli
Lem Kayu Fox
13 Plafon Rangka Hollow Galvalum 15/30 Tebal 0.3 MM TB /Gnet/Aplus
Papan PVC Ukuran 20x400x0.8 cm Sinergi/hilton/indoking/
knokdwon
14 SMK 3 Topi Pelindung (Safety Helmet) Helm MSA bersertifikat
SN
Sepatu Keselamatan (Safety Shoes) SNI
Sole : PU/PU
Toecap : Steel
Midsole : Steel
Lining : Mesh Nylon
Insole : Latex
Fitur : Sole tahan terhadap minyak dan oliAnti Slip
SNI
Sarung Tangan ( Safety Gloves )
Bahan 100% Cotton + bintik karet / pvc dotting gloves. Bahan
tebal
Rompi Keselamtan ( Safety Vest )
SNI
Rompi keselamatan yang terbuat dari nilon . Strip berwarna
kontras dan cukup memantulkan cahaya merupakan
persyaratan penting dalam memilih rompi keselamatan
Masker Debu isi 50 Pack
SNI
Peralatan P3K (Kotak P3K,Obat Luka, Perban, dll): Kotak
SNI
Type A (25 Pekerja/Kurang)
III. SPESIFIKASI PERALATAN KERJA
Dalam menangani pelaksanaan pekerjaan Pekerjaan Rehab Rumah Dinas Ketua DPRDini Kontarktor
harus menyediakan alat yang memenuhi ketentuan yang telah di tuangkan dalam persyaratan lelang
pekerjaan ini.
1. Penyedia harus menyediakan sendiri semua peralatan kerja dalam jumlah yang cukup sesuai dengan
jenis dan volume pekerjaan.
2. Peralatan utama yang harus disediakan oleh Penyedia adalah :
a. Scafolding sebanyak 2 Set
3. Disamping peralatan kerja utama, Penyedia harus menyediakan peralatan kerja bantu yang cocok dan
lazim digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan dengan jumlah yang cukup.
4. Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia harus menyediakan penerangan pada
malam hari, sehingga seluruh lokasi kerja dapat dikontrol pada malam hari.
IV. SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
Personil Managerial yang dibutuhkan dalam Pekerjaan Pekerjaan Rehab Rumah Dinas Ketua DPRD ini
adalah :
1. PelaksanaMemiliki Sertifikat Kompetensi Kerja SKT Pelaksana Bangunan Gedung/ Pekerjaan Gedung
TA(022)/SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Muda (Jenjang 4),(SIP 01.001.4)/ SKK Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Gedung Madya (Jenjang 5),(SIP.01.002.5), Pengalaman 2 Tahun, 1 orang
2. Petugas Keselamatan Konstruksi Memiliki Sertifikat KompetensiSertifikat K3 konstruksi
V. SPESIFIKASI SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN DANKESELAMATAN KERJA (SMK3)
1. Kelengkapan Peralatan Keselamatan Kerja (SMK3) yang disyaratkan dalam Dokumen Perencanaan
2. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat – obatan menurut syarat – syarat Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan (P3K) yang selalu dalam keadaan siap digunakan dilapangan untuk mengatasi
kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja dilapangan.
3. Segala hal yang menyangkutjaminan social dan keselamatan para pekerja wajib diberikan oleh
kontraktor sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
4. Penyedia wajib menyusun tingkat risiko kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dibahas dengan PPK
sebagaimana yang disusun pada awal kegiatan.
5. Penyedia wajib membuat RK3K dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dibuat pada awal kegiatan.
b. Harus mencantumkan kategori risiko pekerjaan yang telah ditentukan bersama PPK.
c. Pada awal dimulainya kegiatan, Penyedia mempresentasikan RK3K kepada Pejabat Pembuat
Komitmen untuk mendapat persetujuan.
d. Tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian yang memang perlu dilakukan kaji ulang)
dilakukan setiap bulan secara berkesinambungan selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi
berlangsung.
6. Penyedia wajib melibatkan Ahli K3 Konstruksi pada setiap paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3
tinggi atau melibatkan sekurang-kurangnya Petugas K3 Konstruksi pada setiap paket pekerjaan yang
mempunyai risiko K3 sedang dan kecil.
7. Melakukan kerja sama untuk membentuk kegiatan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum bila
ada dua atau lebih Penyedia yang bergabung dalam satu kegiatan.
8. Penyedia wajib melaksanakan Audit Internal K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
9. Penyedia wajib membuat rangkuman aktifitas pelaksanaan SMK3K bidang pekerjaan umum sebagai
bagian dari dokumen serah terima kegiatan pada akhir pekerjaan.
10. Penyedia wajib melaporkan kepada PPK dan Dinas Tenaga Kerja setempat tentang kejadian
berbahaya, kecelakaan kerja konstruksi dan penyakit akibat kerja kosntruksi yang telah terjadi pada
kegiatan yang dilaksanakan.
11. Penyedia wajib menindaklanjuti surat peringatan yang diterima dari PPK.
12. Penyedia wajib melakukan pengendalian resiko K3 konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang meliputi:
inspeksi tempat kerja, peralatan, sarana pencegahan kecelakaan konstruksi sesuai dengan RK3.
13. Penyedia yang melaksanakan pekerjaan tingkat resiko tinggi wajib memiliki sertifikat K3 perusahaan
yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi nasional
(KAN).
14. Penyedia wajib melaksanakan seluruh ketentuan K3 sesuai dengan ketentuan-ketentuan
sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
15. Kelengkapan Peralatan Keselamatan Kerja (SMK3) yang disyaratkan sesuai yang tertuang dalam
Dokumen Perencanaan.
16. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat–obatan menurut syarat–syarat Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan (P3K) yang selalu dalam keadaan siap digunakan dilapangan untuk mengatasi
kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerjadilapangan.
17. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib diberikan oleh
Penyedia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku.
VI. SPESIFIKASI PROSES KEGIATAN
1. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak (RP2K) dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak
diterbitkan SPMK sebagaimana tercantum dalam SSUK tentang pelaksanaan RP2K.
2. Persetujuan dari rencana kerja ini, sekali-kali tidak membebaskan Penyedia dari tanggung jawab dan
tidak berarti memberi hak pada Penyedia untuk menuntut ganti rugi, bila dalam pekerjaan alat-alat bantu
yang digunakan atau urutan dari cara pelaksanaan ternyata tidak tepat.
3. Jika disebabkan oleh perubahan keadaan, konstruksi atau kelambatan-kelambatan kerja terdahulu,
dengan persetujuan PPKPenyedia dapat menyusun kembali rencana kerjanya.
VII. METODE PELAKSAAN PEKERJAAN
Penyedia Jasa/Pelaksana harus mengikuti Aanwizing sesesuai dengan jadwal yang ditetapkan serta
mempelajari gambar dan BQ yang terdapat dalam sistem ,setelah mempelajari gambar dan BQ
pelaksana/Pemyedia jasa harus membuat metoda pelaksaan kerja dengan versinya sendiri, karena
merupakan salah satu syarat teknis untuk penawaran pekerjaan tersebut.Untuk memenuhi persyaratan
Usulan Teknis dalam penawaran Metoda dan BQ disusun berdasarkan aturan-aturan pelaksanaan
pekerjaan yang dipersyaratkan dalam Bestek, Gambar Kerja. Dalam metoda Pelaksanaan pekerjaan ini,
harus menguraikan/menjelaskan langkah langkah yang akan lakukan dalam melaksanakan pekerjaan
tersebut diatas, yang meliputi alokasi dan mobilisasi tenaga kerja, material, dan peralatan, serta teknis
pelaksanaan pembangunan dan waktu pengerjaannya dengan time schedule yang dlampirkan yaitu : waktu
pelaksanaan selama 45 hari kalender.
Uraian uraian yang terdapa dalam metoda pelaksanaan pekerjaan adalah
1. Mobilisasi Peralatan
Pengangkutan / mobilisasi peralatan yang akan digunakan dalam penyelesaian proyek, dan alat bantu
lainnya.
2. Mobilisasi Bahan Dan Peralatan Menuju Lokasi Pekerjaan
Menentukan waktu melakukan Mengoder tenaga dan bahan dilapangan. bahan dan tenaga yang
didatangkan harus dari yang ada di payakumbuh dan daerah sekitanya ,untuk material pabrikasi
datangkan dari dalam daerah kalau tidak ada bisa datangkan dari padang/Pekanbaru dengan sekali
drop seperti : semen, besi, bahan atap, paku, Keramik dll, dengan menggunakan kendaraan Roda
Empat/Enam. Sesampai dilokasi material dipindahkan kedalam tempat/gudang yang telah Penyedia
Jasa/Pelaksana siapkan.
3. Dokumentasi dan Pelaporan
3.1. Pengambilan gambar pada saat kondisi 0%, 50%, dan 100% pada setiap item pekerjaan yang
terdapat dalam RAB sebagai dokumentasi proyek dan kelengkapan pada pelaporan pekerjaan
yang dilaksanakan.
3.2. Melakukan perhitungan Volume Ulang/Mutual Chek 0 (MC-0) Serta Time Schedule Pelaksanaan
Pekerjaan dan ajukan saat rapat Pre-Construction Meeting (PCM)
4. Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMKK)
4.1. Membuat/Penyiapan Dokumen Penerapan SMKK dan Pembuatan dokumen SMKK (RKK, RKPPL,
RMLLP, dan RMPK) dalam bentuk dokumen diserahkan sebelum pekerjaan dimulai kalau belum
ada dokumen Penerapan SMKK maka pekerjaan belum bisa dimulai
4.2. Pembuatan prosedur dan instruksi kerja dibuatkan sesuai dengan item pekerjaan yang terdapat
dalam RAB
4.3. Penyusunan pelaporan penerapan SMKK dibuat dalam bentuk laporan dan diserahkan sebelum
Serah Terima Pekerjaan /PHO
5. Pengadaan Air bersih
Dalam pelaksanaan proyek maka pengadaan air bersih yang sesuai dengan spesifikasi yang diminta
menjadi hal penting untuk mendukung kelancaran kegiatan.
6. Penerangan Proyek
Dalam pelaksanaan pembangunan proyek ini, penerangan disekitar proyek pada malam hari harus
terjaga dengan baik.Dengan penerangan yang memadai maka diharapkan tidak terjadi kecelakaan lalu
lintas akibat tidak ada penerangan disekitar lokasi proyek.Selain itu juga penerangan berfungsi untuk
memberikan kenyamanan dan suasana yang terang untuk pekerjaan bilamana diperlukan kerja lembur.
Untuk pelaksanaannya sumber daya digunakan bisa dari genset atau PLN tergantung dari situasi dan
lampu yang ditempatkan sesuai keperluan.
7. Pelaksanaan pekerjaan
7.1. PEKERJAAN PENDAHULUAN
7.1.1. Pemancangan Lapangan
Pelaksana/Penyedia Jasa yang menang tender melakukan koordinasi dengan pihak-pihak
yang terkait dengan proyek ini, seperti Pengelola Proyek, Konsultan Perencana dan
Konsultan Pengawas, untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan dan menetapkan
waktu pemancangan, sekaligus menyampaikan Struktur Organisasi Pelaksanaan
Pekerjaan,Penyiapan Dokumen Penerapan SMKK dan Time Schedule Pelaksanaan
Pekerjaan, . Selanjutnya menyiapkan proses pekerjaan yang terdiri dari pengurusan syarat-
syarat administrasi, teknis pekerjaan seperti Uji Beton dan Uji Tarik Besi yang digunakan
dan mengorder material seperti : Semen PC, Batu Kali, Pasir Pasang/Beton, Kerikil Beton,
Kayu dan material lainnya.
Sebelum pekerjaan konstruksi diselenggarakan dilakukan pekerjaan persiapan/pekerjaan
pendahuluan, antara lain :
a. Sebelum pekerjaan dimulai akan dilakukan pembersihan lapangan sebagaimana
mestinya dengan membuang semua sampah ke penampungan dan mengatur persiapan
area kerja
b. Semua sampah harus dibuang ke penampungan. Hal-hal yang perlu dipastikan
(khususnya sampah kimia dan kontaminasi biologi) yang dapat membahayakan
pekerjaan dan orang lain sekitarnya
c. Mempersiapkan Base Camp sebagai kantor pengendali dari Staf Pelaksana dan
Direksi/PPK Pekerjaan, dalam penyelenggaraan pekerjaan.
d. Menetapkan/Pembuatan WC , Pengadaan air bersih dan listrik sementara dan fasilitas
lainnya untuk kebutuhan para pekerja
e. Mobilisasi tenaga kerja, mobilisasi peralatan-peralatan yang diperlukan dalam
penyelenggarakan pekerjaan, dan mobilisasi bahan/material bangunan
f. Melakukan pengukuran ulang (uitzetten) yang disesuaikan dengan gambar rencana,
memasang patok-patok pembantu yang memberi catatan ukuran-ukuran serta
ketinggian (elevasi-elevasi) sesuai dengan design/gambar rencana, yang dilakukan
bersama-sama Direksi/PPK /Bouwheer.
g. Mempersiapkan papan Nama Proyek untuk dipasang di lokasi pekerjaan
Setelah pekerjaan persiapan dapat diselesaikan, barulah pekerjaan konstruksi dapat
dilaksanakan.
7.1.2. . Pembersihan lapangan
Pekerjaan ini dilaksanakan pada awal–awal masa pelaksanaan pekerjaan yang
menggunakan tenaga manusia (man power). Pembersihan area lokasi ini meliputi
pembersihan lokasi kerja dari kotoran-kotoran yang mengganggu pelaksanaan pekerjaan.
Hasil pembersihan tersebut akan ditempatkan pada tempat yang tidak
mengganggupelaksanaan pekerjaan dan atau menurut instruksi Direksi/PPK teknis
pekerjaan, dan lokasi kerja akan bebas dari kotoran tersebut. Pekerjaan ini meliputi
pembersihan semua tanaman dan kotoran-kotoran termasuk pembongkaran akar – akar
yang terkena jalur atau area kerja tersebut, termasuk pengupasan tanah jika diperlukan.
7.1.3. Pekerjaan Bongkaran Lantai
Metode pelaksanaan pekerjaan bongkaran lantai dimulai dengan persiapan seperti
membuat partisi area kerja untuk keamanan dan kebersihan. Kemudian, dilanjutkan
dengan pembongkaran keramik dan lantai menggunakan alat seperti gerinda untuk
memotong batas dan pahat dan palu /jackhammer untuk membongkar, lalu
membersihkan sisa adukan lama dengan pahat dan pembersihan debu. Untuk dinding,
1. Persiapan Pekerjaan
Pasang partisi di sekeliling area yang akan dibongkar untuk mencegah penyebaran
debu dan melindungi area sekitar dari material yang berjatuhan.
Pastikan untuk memperhatikan kondisi sistem kelistrikan dan perpipaan yang ada
agar tidak mengganggu saat proses pembongkaran.
2. Pembongkaran Lantai
Gunakan gerinda untuk memotong garis batas keramik dengan lantai agar
pembongkaran lebih rapi dan tidak meluas ke area lain.
Gunakan alat seperti palu dan pahat atau jackhammer untuk mengangkat keramik
dan lapisan adukan semen di bawahnya.
Setelah keramik terangkat, bersihkan seluruh sisa adukan semen yang lama
dengan pahat beton hingga permukaan benar-benar bersih.
Pengangkatan Debu dan Sampah:
Gunakan vakum untuk membersihkan debu dan sisa material bongkaran lainnya
dari lantai dan dinding.
Kumpulkan semua material hasil bongkaran pada tempat yang telah ditentukan dan
disusun rapi.
Mengunakan Pakaian kerja lengkap, helm, sarung tangan, kacamata pengaman,
dan masker debu.
Menyediak Palu, gergaji, linggis, pahat beton, jackhammer, dan gerinda.
Selalu gunakan alat pelindung diri (APD) yang lengkap.
Lakukan pembongkaran secara cermat dan hati-hati untuk meminimalkan risiko
kecelakaan kerja.
7.1.4. Pekerjaan Bongkaran Plafon + Rangka
Pekerjaan bongkaran plafon adalah proses melepaskan atau menurunkan langit-
langit bangunan, yang meliputi pembongkaran panel penutup (seperti gypsum
Triplek atau PVC) dan rangkanya (kayu atau hollow) secara perlahan. Proses ini
diawali dengan persiapan area kerja, pemasangan pelindung, pelepasan komponen
seperti lampu dan list, pembongkaran panel dan rangka, serta pembersihan dan
pengumpulan material sisa untuk pembuangan atau digunakan kembali.
1. Tahapan Umum Pekerjaan Bongkaran Plafon
Tutupi seluruh lantai dan panel di sekitarnya dengan terpal untuk melindungi dari
debu dan material bongkaran.
Siapkan alat seperti scaffolding (perancah), obeng (untuk PVC), bor, palu, dan
peralatan pelindung diri (APD).
2. Pembongkaran Komponen Plafon
Lepaskan lampu terlebih dahulu dengan memotong dan mengisolasi kabel
listriknya.
Lepaskan skrup atau pengikat pada list plafon, lalu tarik list dari rangkanya.
Pembongkaran panel plafon Mulai dari ujung yang tidak utuh, congkel panel dengan
obeng kecil lalu tarik ata bendah pipih lainya.
Setelah panel dilepas, bongkar rangka kayu atau hollow yang menopang panel.
3. Pengumpulan dan Pembersihan Material
Kumpulkan semua material yang dibongkar (panel, rangka,) dalam satu tempat
yang rapi.
Bersihkan area kerja dari debu dan sisa-sisa material.
7.1.5. Pekerjaan Bongkaran Penutup Atap Canopy
Metode pekerjaan pembongkaran atap , melibatkan identifikasi, penandaan,
pemotongan atau pelepasan sambungan, pelepasan komponen secara bertahap dari
atas ke bawah, dan penanganan material bekas untuk pemanfaatan atau pembuangan
yang aman. Tahap-tahap ini memastikan keamanan kerja, meminimalkan kerusakan
material, dan memfasilitasi proses pembongkaran yang efisien. Langkah-Langkah
Pekerjaan Bongkaran
a. Persiapan dan Keamanan:
Tentukan bagian mana yang akan dibongkar dan tandai area kerja untuk mencegah
kecelakaan.
Gunakan peralatan keselamatan diri (APD) seperti helm, sarung tangan, sepatu
pengaman, dan pastikan area kerja aman dari orang yang tidak berkepentingan.
Pasang perancah atau tangga yang kokoh untuk mencapai lokasi atap dengan
aman.
b. Pembongkaran Atap Seng:
Pelepasan Sekrup/Paku: Lepaskan paku atau sekrup yang mengikat lembaran atap
seng ke gording.
Angkat lembaran seng secara perlahan dan hati-hati ke bawah, pastikan tidak
merobohkan struktur di bawahnya.
c. Penanganan Material Bekas:
Kumpulkan semua material yang telah dibongkar.
Susun material secara teratur untuk proses selanjutnya, seperti pemanfaatan ulang
atau pembuangan sesuai peraturaN
7.1.6. Pek Buang Bongkaran Ke Luar lokasi Proyek
Metode pekerjaan membuang semua sisa-sisa boggkaran ke luar lokasi menggunakan
kendaraan minimal kendaraan roda 4 Pick up ketempat pembungan atau ketempat
pembuangan sampah Akhir
7.2. PEKERJAAN BESI PAGAR DAN GRIL SALURAN
7.2.1. Pekerjaan Pasang/Sisip Siku Untuk Grill:
a. Persiapan dan Keamanan:
Tentukan bagian mana yang akan ddiperbaiki dan tandai area kerja untuk
mencegah kecelakaan.
Gunakan peralatan keselamatan diri (APD) seperti helm, sarung tangan, sepatu
pengaman, dan pastikan area kerja aman dari orang yang tidak berkepentingan
b. Pelaksanaan
- Indentifikasi bagian besi grill yang rusak
- Memastikan ukuran dimensi besi siku sesuai dengan dengan ukuran grill besi siku
yang ada
- Memasang Besi siku/besi gril yang telah di potong sesuai dengan panjang yang
telah di ukur dengan penyambungan las.
- Bersikan sisa – sisa las kemudian di cat anti karat serta difinising dengan cat minyak
-
7.2.2. Pekerjaan Pasang Besi Plat Cutting Tebal 2 MM
a. Persiapan dan Keamanan:
Tentukan bagian mana yang akan dikerjakan dan tandai area kerja untuk mencegah
kecelakaan.
Gunakan peralatan keselamatan diri (APD) seperti helm, sarung tangan, sepatu
pengaman, dan pastikan area kerja aman dari orang yang tidak berkepentingan
b. Pelaksanaan
- Metode pasang besi plat cutting 2mm adalah dengan melakukan persiapan area
pemasangan, penandaan lokasi yang presisi, pemotongan plat menggunakan alat
yang sesuai seperti jigsaw atau mesin potong laser, dan memasang plat yang sudah
dipotong ke struktur dengan sambungan yang kokoh, seperti pengelasan atau baut
- Pastikan permukaan dudukan atau area tempat plat akan dipasang bersih dari debu,
karat, atau kotoran lain yang dapat mengganggu proses pemasangan.
- Pastikan permukaan dudukan rata dan kuat untuk menopang plat agar hasilnya
presisi dan tidak goyang.
- Gunakan meteran dan pensil untuk menandai dengan akurat titik-titik pemasangan
plat sesuai desain yang diinginkan.
- Pastikan ukuran dan penandaan dilakukan dengan cermat agar hasil akhir simetris
dan sesuai dengan tujuan estetika.
- Posisikan plat yang sudah dipotong pada area yang sudah ditandai.
- Pasang plat ke struktur menggunakan metode penyambungan yang kuat, seperti
pengelasan atau penggunaan baut, untuk memastikan plat terpasang dengan kokoh
dan tidak bergerak.
- Plat cutting umumnya terbuat dari material Besi Plat Hitam untuk penggunaan
eksterior seperti pagar atau fasad rumah.
- Selalu gunakan alat pelindung diri (APD) seperti sarung tangan, kacamata
pelindung, dan masker saat melakukan pemotongan dan pemasangan material
logam.
7.2.3. Pekerjaan Pasang Besi Plat Strip Tebal 2 MM Lebar 2 Cm
Metode pekerjaan pemasangan besi plat strip bervariasi tergantung pada kegunaan dan jenis
proyeknya. Secara umum, tahapan kerjanya mencakup persiapan, pengukuran, pemotongan,
pemasangan, dan penyelesaian akhir.
- Menentukan lokasi pemasangan plat strip, baik itu pada struktur utama, rangka, atau
sebagai elemen dekoratif.
- Identifikasi kebutuhan material dan alat yang sesuai dengan jenis aplikasi (misalnya,
dengan Pengelasan ).
- Pastikan area kerja bersih, rata, dan kering.
- Amankan area kerja dengan memasang tanda peringatan atau barikade jika diperlukan.
- Plat strip (sesuai ukuran dan ketebalan), pengencang dengan elektroda las, cat dasar
(primer), dan pelapis anti karat.
- Alat yang digunakan Alat ukur (meteran dan siku), alat potong (gerinda potong atau
gergaji besi), alat pembentuk (palu atau alat tekuk), alat las (jika diperlukan), bor, obeng
atau kunci, dan alat pelindung diri (APD) seperti sarung tangan, kacamata pelindung, dan
helm.
- Mengukura kebutuhan plat strip sesuai dengan area yang akan dipasang dengan teliti
dan tandai titik-titik pemasangannya.
- Pindahkan hasil pengukuran ke plat strip dan tandai garis potong menggunakan spidol
permanen atau penggores.
- Potong plat strip sesuai ukuran yang dibutuhkan dengan alat potong yang sesuai.
Gunakan gerinda potong untuk hasil yang cepat dan presisi.
- Haluskan bagian yang tajam atau sisa pemotongan dengan gerinda amplas atau kikir
agar aman dan rapi.
- Metode pemasangan dengan mengunakan las
7.2.4. Pekerjaan Pengelasan
Metode pekerjaan pengelasan secara umum melibatkan beberapa tahap utama, mulai dari
persiapan hingga penyelesaian, dengan penerapan berbagai teknik yang disesuaikan dengan
jenis material dan kebutuhan proyek.
a. Tahap persiapan
- Pastikan semua prosedur keselamatan dipatuhi. Ini termasuk menyiapkan area kerja
yang bersih, mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap seperti helm las, sarung
tangan, jaket kulit, dan sepatu pengaman.
- Siapkan semua peralatan yang dibutuhkan, termasuk mesin las, elektroda atau kawat las,
klem massa, dan alat bantu lainnya seperti gerinda, palu terak, dan sikat baja.
- Bersihkan benda kerja dari karat, minyak, cat, atau kotoran lainnya. Persiapkan
sambungan (misalnya, sambungan tumpul, tumpang, T, sudut, atau tepi) sesuai dengan
desain yang ditentukan.
b. Tahap pelaksanaan
- Mengatur parameter mesin, seperti arus (ampere) dan tegangan (voltase), agar sesuai
dengan jenis material dan elektroda yang digunakan.
- Melakukan pengelasan dengan menjaga jarak busur dan sudut elektroda yang tepat,
umumnya sekitar 60-70 derajat dari arah pengelasan. Gerakkan elektroda secara stabil
untuk menghasilkan jalur las yang merata.
- Untuk sambungan tebal, proses pengelasan mungkin dilakukan dalam beberapa lapis
untuk memastikan sambungan yang kuat dan padat.
- Letakkan besi yang akan pada posisi yang sudah ditentukan dan pastikan posisinya
benar.
- Lakukan pengelasan titik untuk mengunci posisi besi agar tidak bergeser saat pengelasan
penuh.
- Lakukan pengelasan secara penuh pada seluruh sambungan.
- Setelah las dingin, bersihkan terak atau sisa fluks yang menempel pada hasil las
menggunakan palu terak dan sikat baja.
- Periksa hasil las secara visual untuk mendeteksi cacat, seperti retak, pori-pori, atau
undercut.
- Penyelesaian akhir jika diperlukan dengan menggerinda permukaan las agar lebih rapi
atau lakukan proses finishing lainnya sesuai kebutuhan.
7.2.5. Tahapan pekerjaan pengecatan besi dengan cat zincromate
Pekerjaan pengecatan besi dengan cat zincromate atau cat anti karat adalah proses penting
untuk melindungi permukaan besi dari korosi dan membuatnya tahan lama. Proses ini
melibatkan beberapa tahapan, dari persiapan permukaan hingga pengaplikasian cat akhir.
a. Tahab Pelaksanaan
- Bersikan pemukaan besi yang akan dicat
- Mengaduk cat zincromate hingga rata sebelum digunakan.
- Mengaplikasikan dengan cara Oleskan satu lapisan cat zincromate secara merata ke
seluruh permukaan besi. Cat ini berfungsi sebagai lapisan dasar anti karat dan
mencegah korosi.
- Biarkan lapisan cat zincromate mengering sempurna, setidaknya 24 jam. Jangan
terburu-buru mengaplikasikan cat akhir untuk memastikan lapisan anti karat bekerja
optimal.
7.2.6. Pekerjaan Pengecatan Cat Besi Dengan Cat Zingromet/Cat Anti Karat
- Setelah cat zingcromate mongering dilanjukan pengaplikasi cat akhir (finish)
- Setelah lapisan primer kering, aplikasikan cat akhir dengan warna yang diinginkan. Cat
ini akan melapisi dan melindungi cat dasar dari goresan dan cuaca.
- Pengaplisan cat dengan mengunakan sistim kuas cat dan lebih bagusnya mengunakan
spray gun
- Mengeringkan sesuai petunjuk pada kemasan.
- Gunakan APD (Alat Pelindung Diri): Pakailah sarung tangan, kacamata pelindung, dan
masker atau respirator untuk menghindari uap dan percikan cat yang beracun.
- Pastikan area kerja memiliki sirkulasi udara yang baik untuk menghindari terhirupnya uap
cat.
7.2.7. Pekerjaan bongkar dan Pasang Roda Pagar
- Bahan-bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini harus disediakan di lokasi
pekerjaan terlebih dahulu
- Peralatan yang diperlukan pun harus dipersiapkan di lokasi kerja.
- Bongkar bagian roda yang rusak kemudian pasang kembali dengan cara pengelasan atau
dibautkan
7.3. PEKERJAAN ATAP
Pekerjaan Atap Kanopy
7.3.1. Pekerjaan pasang Atap Sapndek tebal 0.3 MM
- Atap Kanopy menggunakan atap Atap Seng Spandek 0.30 mm
- Bahan-bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini harus disediakan di lokasi pekerjaan
terlebih dahulu.
- Peralatan yang diperlukan pun harus dipersiapkan di lokasi kerja.
- Penyambungan penutup atap seng dari kiri dan kanan adalah sekurangkurangnya satu
setengah gelombang seng dan apabila dilihad dari bawah tidak ada kelihatan cahaya dari
bawah.
- Sedangkan penyambungan dari atas dan bawah minimal 10 cm
- Seng akan dipakukan pada gording yang sudah terpasang menggunakan pagu seng dan
dibutuhkan 9 buah pada setiap 1 lembar atap
- Setiap lembaran material atap yang didatangkan kelokasi pekerjaan harusdalam keadaan
baik tidak cacat permukaan dan tidak melengkung
- Pelaksanaan pekerjaan harus selalu memperhatikan prosedur keselamatankerja.
- Setelah pekerjaan selesai dikerjakan, pelaksana hendaknya berkoordinasikembali dengan
surveyor dan melaporkannya kepada Konsultan Pengawas
- Dokumentasi pekerjaan dilakukan sebelum, selama dan sesudah pekerjaan berlangsung
7.3.2. Pekerjaan Pasang Lisplang Grc Double
- Pekerjaan dilaksanakan setelah mebongkar lisplank lama
- Listplank yang digunakan pada bangunan ini menggunakan GRC lebar 20 cm dibuat double
- Lisplank Papan GRC Board untuk bangunan yang bediri sendiri,
- Seluruh permukaan di cat dengan mengunakan cat minyak
- Pemasangan listplank tersebut harus diwater pass, dan semua permukaan listplank harus
didempul/diplamir.
7.4. PEKERJAAN PLAFON
7.4.1. Pekerjaan Pasang Rangka Plafon Besi Hollow Galvalume
Pekerjaan loteng dapat dikerjakan setelah pekerjaan atap telah ada yang terpasang baik lama
maupun yang baru pada area yang akan dikerjakan sudah selesai. Pasangan rangka dilakukan
dengan menggantung rangka Hollow Galvalume ukuran 15/30..
- Buat marking elevasi, as dan jarak penggantung rangka plafond sesuai dengan
Shopdrawing.( untuk menentukan ketinggian plafond ).
- Pasang benang nylon dua sisi dan sejajar sebagai pedoman kelurusan & ketinggian
Rangka, sesuai elevasi yang telah dibuat.
- Pasang instalasi terlebih dahulu sebelum memasang rangka plafond.
- Periksa kelurusan dan kerataan rangka menggunakan waterpass & siku besi.
- Potong rangka dengan gunting potong sesuai dengan panjang ruangan .
- Haluskan bekas potongan dengan amplas.
- Pasang rangka plafondengan rapat satu sama yang lain kemudian di skrupkan dengan
mengunakan alat bor tangan pemasangan plafond dimulai dari tepi (mengikuti gambar
kerja) dan diperkuat dengan Paku Skrup yang dengan alat perkuat mesin bor tangan.
- Cek kerataan permukaan rangka plafond yang sudah jadi dengan waterpass.
7.4.2. Pasang Plafon PVC Tebal 8 mm
Pemasangan plafon PVC melibatkan beberapa tahapan, mulai dari persiapan rangka hingga
pemasangan panel PVC dan finishing. Rangka plafon, biasanya terbuat dari baja ringan atau
kayu, harus dipasang dengan kuat dan simetris untuk menopang plafon PVC. Panel PVC
kemudian dipasang pada rangka dengan sistem klik atau disekrup, dan bagian tepi plafon
ditutup dengan list PVC untuk tampilan yang rapi.
a) Langkah-langkah Pemasangan Plafon PVC:
- Ukur luas ruangan dan tentukan posisi lampu, ventilasi, serta jalur kabel.
- Buat rangka plafon dari besi hollow 15/30, pastikan kuat dan simetris.
- Siapkan alat-alat seperti meteran, gergaji, bor, pisau cutter, tangga, dan alat-alat lain
yang diperlukan.
- Pasang rangka plafon pada langit-langit ruangan dengan jarak yang sesuai dengan
gambar yaitu 60x60 cm
- Pastikan rangka terpasang rata dan stabil.
- Mulai pasang panel PVC dari satu sisi ruangan.
- Gunakan sistem klik atau sekrup untuk memasang panel pada rangka.
- Pastikan panel terpasang rapat dan tidak ada celah.
- Pasang list PVC pada tepi plafon untuk menutupi sambungan dan memberikan tampilan
yang rapi.
- Periksa kembali sambungan dan rapikan jika ada yang renggang.
- Bersihkan area kerja setelah selesai.
- Untuk pemasangan lampu, tandai area yang akan dilubangi dan gunakan gergaji untuk
memperbesar lubang.
- Saat memasang panel PVC, pastikan untuk meratakan gelembung udara atau kerutan.
- Jika menggunakan lem, oleskan secara merata dan tekan panel dengan kuat.
- Untuk bagian sudut, gunakan lem silen agar lebih rapat.
- Gunakan alat bantu seperti klaim saat memasang plafon PVC pada bagian tengah drop
ceiling.
7.4.3. Pasang List Profil PVC
- Pekerjaan List Profil PVC dipasang sebelim pemasangan plafon PVC
- Pengukuran panjang setiap sisi dinding tempat lis akan dipasang.
- Pemotongan lis plafon PVC dengan sudut 45 derajat pada setiap ujungnya, terutama di
sudut ruangan. Gunakan siku-siku untuk mendapatkan potongan yang presisi dan pastikan
tidak terbalik saat memotong untuk sudut dalam dan luar. Jika ruangan tidak siku, perlu
penyesuaian saat pemotongan.
- Pemasangan lis sudut dimulai pasang dari sudut ruangan. Pasang lis yang sudah dipotong
miring dengan paku atau sekrup. Jarak antara paku atau sekrup bisa sekitar 40-50 cm.
- Jika panjang lis tidak cukup, gunakan lis sambung untuk menyambungkan lis plafon PVC
yang kurang.
- Setelah lis terpasang kokoh, aplikasikan lem atau lem silikon di bagian belakang lis untuk
memastikan lis menempel kuat pada dinding dan plafon.
- Tutup celah antara lis dengan dinding menggunakan sealant atau dempul khusus.
Bersihkan sisa lem atau kotoran.
7.5. PEKERJAAN LANTAI
7.5.1. Pekerjaan Cor Beton Mutu Rendah Fc 10 Mpa
Metode pekerjaan cor beton mutu rendah 10 MPa (Setara K-125) mencakup persiapan bahan
(semen, pasir, kerikil, air), pencampuran menggunakan secara manual, pemasangan bekisting
dan pembesian, pengecoran adukan beton, pemadatan menggunakan vibrator, perataan
permukaan menggunakan mistar, dan perawatan beton dengan karung basah serta
pembongkaran bekisting setelah beton mengeras, dengan penekanan pada konsistensi mutu dan
slump yang tepat (10 ± 2,5 cm).
a) Pemasangan Bekisting dan Pembesian
- Pasang bekisting (cetakan) sesuai bentuk dan ukuran yang dibutuhkan.
b) Pencampuran Beton
- Campurkan bahan-bahan (semen, pasir, kerikil, air) di dalam concrete mixer hingga
merata dan mendapatkan konsistensi yang tepat sesuai spesifikasi mutu
- Perhatikan standar kualitas air dan perbandingan air/semen agar adukan tidak terlalu
encer atau kering.
c) Pengecoran Beton
- Tuangkan adukan beton dari Bak Adukan ke dalam cetakan bekisting.
- Cor secara merata agar tidak ada rongga udara dalam adukan.
- Gunakan corong jika tinggi pengecoran perlu dicapai tanpa membiarkan kerikil terpisah
dari adukan.
d) Pemadatan dan Perataan
- Padatkan adukan beton menggunakan penusuk besi secara merata untuk
menghilangkan gelembung udara.
- Ratakan permukaan beton secara perlahan menggunakan mistar lurus hingga menjadi
rata dan halus
Visualisasi Adukan Beton
7.5.2. Pekerjaan Pasang Lantai Granit 60 x 60 Unpholis
Metode pemasangan lantai granit 60 x 60 unpolish meliputi persiapan area, penentuan titik
tengah, pencampuran mortar, pengaplikasian mortar ke permukaan dan granit, pemasangan
granit menggunakan bantuan benang ukur dan waterpass, pemukulan untuk perataan dan daya
rekat, serta pembentukan nat setelah 24 jam dan pembersihan akhir.
a) Persiapan
- Pembersihan Area: Pastikan area lantai bersih dari debu, kotoran, atau benda asing
lainnya yang dapat mengganggu pemasangan.
- Perlengkapan: Siapkan granit 60x60, mortar (campuran semen dan pasir), air, skop,
raskam besi, waterpass, benang ukur, dan alat pemukul.
- Penentuan Titik Tengah: Tentukan titik tengah ruangan sebagai titik awal pemasangan.
b) Pencampuran dan Pengaplikasian Mortar
- Pencampuran Mortar:
Campurkan semen dan pasir dengan perbandingan yang tepat (misalnya, 1 sak semen
50 kg berbanding 3 gerobak pasir) hingga konsistensi yang seimbang, tidak terlalu encer
atau terlalu kental.
- Pengaplikasian Mortar:
Gunakan skop untuk meletakkan adukan mortar pada area yang akan dipasang, lalu
ratakan menggunakan raskam besi.
c) Pemasangan Granit
- Penentuan Garis Acuan:
Gunakan benang ukur dan waterpass untuk menentukan garis acuan yang siku dan rata.
- Perataan Granit:
Tempelkan granit di atas mortar yang masih basah, lalu pukul-pukul perlahan
menggunakan alat pemukul hingga rata dan merekat sempurna.
- Pengecekan Kerataan:
Secara berkala, cek kerataan pemasangan menggunakan waterpass untuk memastikan
semua granit rata dan tidak ada yang kopong.
d) Finishing
- Pembentukan Nat:
Setelah pemasangan granit selesai, biarkan mortar mengering selama kurang lebih 24
jam, lalu Anda bisa membentuk nat di antara granit.
- Pembersihan Akhir:
Bersihkan sisa nat menggunakan kain lap setengah basah, lalu lap dengan kain kering.
7.6. .PEKERJAAN PENGECATAN
7.6.1. Pekerjaan Pengerokan Cat Minyak
Metode pengerokan cat minyak melibatkan pengolesan pelarut kimia seperti thinner atau cairan
pengelupas cat, lalu mengikis cat yang sudah melunak dengan alat seperti kape atau pengikis,
dan Membersihkan sisa cat dengan air atau kain bersih, sementara beberapa metode alami
menggunakan cuka dan baking soda untuk noda yang lebih ringan.
Berikut adalah langkah-langkah umum untuk metode pengerokan cat minyak:
a) Persiapan:
- Pastikan ventilasi ruangan baik dan kenakan sarung tangan serta masker untuk
melindungi diri dari bahan kimia.
- Siapkan peralatan seperti thinner atau cairan pengelupas cat, kain bersih, kape atau
pengikis, sikat gigi bekas (opsional), dan koran bekas.
b) Aplikasi Pelarut:
- Oleskan thinner atau cairan pengelupas cat pada kain atau kapas.
- Tekan dan gosokkan pada area yang terkena cat minyak.
c) Pengelupasan Cat:
- Biarkan cairan melarutkan cat selama beberapa menit hingga cat mulai menggelembung
atau melunak.
- Gunakan kape atau pengikis untuk mengikis lapisan cat yang sudah melunak.
d) Pembersihan:
Bersihkan sisa cat dan pelarut dengan kain bersih atau bilas dengan air hangat.
Jika noda masih ada, ulangi proses aplikasi pelarut dan pengikisan.
e) Pembersihan Karat:
- Membersihkan karat dan cat lama: Gunakan sikat kawat, amplas, atau gerinda untuk
menghilangkan karat yang ada dan sisa-sisa cat lama yang mengelupas. Jika karat
membandel, bisa gunakan cairan penghilang cat khusus.
- Mencuci permukaan: Bersihkan permukaan besi dari debu, kotoran, dan minyak
menggunakan sabun atau deterjen. Bilas hingga bersih dan pastikan permukaan benar-
benar kering sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.
- Mengamplas halus: Setelah permukaan bersih, amplas kembali secara halus agar cat
dapat menempel dengan baik dan hasilnya lebih rata.
7.6.2. Pekerjaan Pengerokan Cat Tembok Lama
Metode pekerjaan pengerokan cat tembok lama meliputi menyiram dinding dengan air ,
lalu dikerok menggunakan kape atau sekrap atau sendok dempul . Setelah itu, sisa cat
dikikis dan dinding diamplas hingga halus. Terakhir, bersihkan debu dari permukaan
dinding sebelum melakukan perbaikan dengan pendempulan dan pengecatan
ulang. Berikut adalah langkah-langkah lebih rinci untuk pengerokan cat tembok lama:
a) Persiapan Area Kerja:
- indungi lantai dan furnitur di sekitar area kerja dengan koran atau plastik.
- astikan Anda menggunakan alat pelindung diri seperti sarung tangan untuk melindungi
kulit dari bahan kimia.
b) Pengerokan dan Pengikisan:
- Siram bagian dinding atau cat yang rusak dan menelupas sampai cat melunak
- Setelah cat melunak, kerok cat lama dengan menggunakan alat kape,sendok dempul
atau sekrap.
- Jika menggunakan oscillating tool atau multi-tool, Anda dapat memudahkan proses
pengerokan.
c) Pengamplasan:
- Setelah sebagian besar cat terkelupas, amplas permukaan dinding menggunakan
amplas untuk membersihkan sisa-sisa cat yang masih menempel hingga permukaan
dinding menjadi halus.
d) Pembersihan Permukaan:
- Sapu atau bersihkan debu dari permukaan dinding menggunakan kuas kering.
- Jika menggunakan paint remover, bilas sisa-sisa cairan dan cat dengan air bersih, lalu
biarkan hingga benar-benar kering.
7.6.3. Pekerjaan Dempul Tembok dengan Plamir Wall Putty
Metode pengerjaan dempul tembok menggunakan plamir wall putty melibatkan persiapan
permukaan dinding, pencampuran plamir dengan air, aplikasi plamir secara tipis dan merata
menggunakan kape atau roller, pengeringan, penghalusan dengan amplas, hingga
pengecatan. Pastikan permukaan bersih sebelum aplikasi dan biarkan setiap lapisan
mengering sempurna untuk hasil akhir yang halus dan tahan lama.
a) Persiapan Permukaan Tembok
- Bersihkan Dinding: Singkirkan debu, minyak, jamur, atau sisa cat lama yang mengelupas
dari permukaan dinding.
- Periksa Kondisi Dinding: Pastikan tidak ada lumut atau kotoran lain yang menempel pada
dinding.
b) Persiapan Bahan dan Alat
- Campurkan Plamir: Campurkan wall putty (dempul) dengan air bersih secara bertahap
hingga terbentuk pasta dengan kekentalan yang pas.
- Siapkan Alat: Siapkan kape, roller, atau kuas untuk mengaplikasikan plamir.
c) Aplikasi Plamir
- Oleskan Lapisan Pertama:
- Mulailah mengoleskan plamir ke dinding dari bagian atas ke bawah menggunakan kape
atau roller, pastikan lapisan tipis dan merata.
- Tunggu Hingga Kering:
- Biarkan lapisan pertama mengering sepenuhnya. Proses pengeringan bisa memakan
waktu beberapa jam, tergantung suhu dan kelembapan ruangan.
d) Penghalusan Permukaan
- Amplas Permukaan:
- Setelah lapisan plamir benar-benar kering, amplas permukaan dinding menggunakan
kertas pasir untuk menghilangkan bagian yang kasar atau ketidaksempurnaan.
- Aplikasikan Lapisan Kedua (Opsional):
- Untuk retakan yang lebih dalam atau ketidaksempurnaan yang signifikan, aplikasikan
lapisan plamir kedua setelah lapisan pertama kering, lalu amplas lagi setelah kering
sempurna.
e) Penyelesaian
- Bersihkan Debu Amplas: Bersihkan sisa debu dari hasil amplasan.
- Lanjutkan Pengecatan: Setelah semua proses plamir selesai dan dinding halus, Anda
bisa melanjutkan ke tahap pengecatan dasar, lalu pengecatan warna
7.6.4. Pekerjaan Cat Ulang Kayu Dengan Cat Minyak
Metode pekerjaan ulang kayu dengan cat minyak meliputi tahap persiapan dengan cara
penangamplasn dan perbaikan permukaan, dan pengecatan berlapis untuk mendapatkan hasil
yang halus dan tahan lama.
a) Persiapan permukaan
- Kikis cat yang telah mengelupas kemudian diratakan dengan amplas.
- Amplas permukaan kayu yang sudah dikikis menggunakan amplas grit kasar (misalnya
120) untuk meratakan.
- Jika permukaannya sudah cukup halus, gunakan amplas yang lebih halus (150 atau
180).
b) Perbaikan permukaan
- Dempul: Tutup lubang, retak, atau celah pada kayu dengan dempul. Pastikan untuk
mengaplikasikannya secara tipis dan merata.
- Amplas kembali: Setelah dempul kering, amplas kembali area yang didempul dengan
amplas grit halus (misalnya 180 atau 240) hingga permukaannya benar-benar rata dan
halus.
- Bersihkan debu: Seka kembali sisa-sisa debu amplasan dengan lap bersih.
c) Pengecatan dasar (Primer)
- Oleskan primer: Aplikasikan primer coat atau cat dasar ke seluruh permukaan kayu. Cat
dasar ini berfungsi untuk meningkatkan daya rekat cat, menutup pori-pori kayu, dan
mencegah bleeding.
- Keringkan: Biarkan cat dasar kering sempurna sesuai petunjuk pada kemasan.
d) Pengecatan ulang
- Campur cat: Campurkan cat minyak dengan tiner dan aduk hingga merata. Pastikan
kekentalannya pas untuk memudahkan aplikasi.
- Cat lapisan pertama:
- Gunakan kuas untuk menjangkau bagian-bagian yang sulit, seperti sudut atau profil.
- Gunakan rol kecil untuk area yang lebih lebar. Tekan rol dengan tekanan yang merata
untuk meratakan cat.
- Keringkan: Biarkan lapisan pertama mengering. Cat minyak umumnya membutuhkan
waktu kering sentuh sekitar 12 jam atau lebih, dan kering sempurna dalam 72 jam.
- Cat lapisan kedua: Setelah cat kering, aplikasikan lapisan kedua dengan cara yang
sama. Pengecatan dua lapis akan memberikan hasil yang lebih baik dan tahan lama.
- Haluskan permukaan (opsional): Untuk hasil yang benar-benar sempurna, amplas
perlahan dengan amplas grit sangat halus (600+) di antara lapisan cat.
7.6.5. Pekerjaan Tembok Lama Eksterior Dengan Cat Dasar Akali dan Cat Penutup Duluq
Watershield
Metode pekerjaan tembok lama eksterior melibatkan pembersihan permukaan dari debu dan
kotoran, perbaikan kerusakan seperti retakan atau pengelupasan cat, aplikasi cat dasar dengan
cat Akali untuk daya rekat optimal, pengecatan dengan cat eksterior khusus dan teknik yang
benar, serta pemilihan waktu pengecatan saat cuaca cerah.
a) Inspeksi dan Persiapan Tembok Lama
- Periksa Kondisi Cat:
Gosok permukaan tembok dengan tangan untuk mengecek apakah cat lama mengapur
atau mengelupas.
- Kerok dan Bersihkan:
Jika cat lama mengelupas atau mengapur, kerok hingga bersih. Gunakan lap basah
untuk menghilangkan sisa debu dan kotoran, lalu biarkan sampai benar-benar kering.
- Perbaiki Kerusakan:
Isi retakan atau lubang pada tembok menggunakan semen atau dempul, tunggu hingga
kering sempurna, dan perbaiki area plesteran yang rusak.
b) Pelaksanaan Pengecatan
- Siapkan Cat Finishing: Encerkan cat finishing sesuai petunjuk dan aduk rata.
- Aplikasi Cat Finishing: Aplikasikan cat finishing secara merata menggunakan roller dan
kuas untuk area kecil.
- Gunakan Cat Dasar: Aplikasikan cat dasar (primer) untuk membantu cat utama
menempel sempurna, mencegah jamur dan lumut, serta meningkatkan daya tahan cat
- Aplikasikan Lapis Ulang: Lakukan aplikasi cat finishing sebanyak 2 hingga 3 lapis,
dengan menunggu lapisan sebelumnya kering sempurna sebelum mengaplikasikan
lapisan berikutnya.
c) Pengecatan Tembok Eksterior
- Gunakan Cat Khusus Eksterior:
- Pastikan Anda menggunakan cat yang dirancang untuk eksterior karena mengandung
bahan untuk melindungi dari sinar matahari, hujan, dan perubahan suhu.
- Terapkan Teknik Pengecatan:
- Mulailah pengecatan dari sudut dinding lalu bergerak ke tengah dengan pola gerakan
membentuk huruf "W" untuk aplikasi yang lebih merata.
- Lindungi Area Sekitar:
- Tutup area yang tidak ingin dicat, seperti lantai, kusen jendela, atau saklar,
menggunakan koran atau plastik untuk mencegah cipratan cat.
d) Perhatikan Kondisi Cuaca
- Pilih Waktu Pengecatan yang Tepat: Lakukan pengecatan saat cuaca cerah agar cat
lebih cepat kering dan tidak lembap, sehingga hasilnya maksimal dan tahan lama.
e) Pengecekan Akhir
- Membersihkan Peralatan: Setelah selesai, bersihkan peralatan seperti kuas dan kape
agar awet dan bisa digunakan lagi di kemudian hari.
7.6.6. Pekerjaan Pengecatan Tembok Lama Interior dengan cat Catylag
Metode kerja pengecatan dinding meliputi tiga tahapan utama: persiapan permukaan
(membersihkan, menghaluskan, menutup retakan, dan melindungi area sekitar), pengaplikasian
cat dasar (primer atau alkali primer), dan pengecatan lapisan akhir (lapisan finishing yang
biasanya dilakukan 2-3 lapis setelah lapisan sebelumnya kering). Proses ini membutuhkan alat
seperti kuas, roller, amplas, dan bahan seperti cat dasar, cat finishing, serta plamir jika
diperlukan.
a) Persiapan Permukaan
- Pembersihan Dinding:
Sikat dan bersihkan dinding dari debu, kotoran, minyak, lumut, atau jamur. Untuk dinding
baru, pastikan plesteran dan acian sudah cukup tua dan kering.
- Perbaikan Permukaan:
Kerok lapisan semen yang tidak rata atau mengelupas. Perbaiki retakan rambut dengan
plamir dan amplas kembali hingga halus.
- Perlindungan Area Kerja:
Tutup bagian yang tidak ingin dicat (seperti kusen jendela, lantai) dengan kertas koran
atau lakban untuk mencegah cipratan cat.
b) Pengecatan Cat Dasar (Primer)
- Aduk cat dasar (primer) hingga merata sesuai instruksi pada kemasan.
- Aplikasikan cat dasar menggunakan roller untuk area luas dan kuas untuk area sempit
seperti sudut. Cat dasar berfungsi untuk melapisi pori-pori dinding, menutupi noda, dan
memperkuat daya rekat cat finishing.
- Tunggu cat dasar hingga benar-benar kering dan keras sebelum melanjutkan ke tahap
berikutnya.
c) Pengecatan Lapisan Akhir (Finishing)
- Encerkan cat finishing sesuai petunjuk dan aduk rata.
- Aplikasikan cat finishing secara merata menggunakan roller dan kuas untuk area kecil.
- Lakukan aplikasi cat finishing sebanyak 2 hingga 3 lapis, dengan menunggu lapisan
sebelumnya kering sempurna sebelum mengaplikasikan lapisan berikutnya.
d) Peralatan dan Bahan:
- Alat: Kuas, roller, bak cat, amplas, skrap, kain lap, lakban, dan kertas koran.
7.6.7. Pekerjaan Pengecatan Ulang Dengan Cat Clear
Metode pekerjaan pengecatan ulang dengan cat clear coat melibatkan beberapa tahapan penting
untuk mendapatkan hasil yang optimal, mengilap, dan tahan lama. Cat clear coat adalah lapisan
transparan yang berfungsi sebagai pelindung cat warna di bawahnya, serta memberikan efek
kilau.
a) Persiapan awal
- Pembersihan permukaan: Cuci permukaan yang akan dicat dengan sabun khusus, lalu
bilas hingga bersih. Pastikan tidak ada kotoran, debu, atau minyak yang menempel.
- Jika ada baret ringan, goresan, atau permukaan yang kusam, lakukan proses amplas
basah secara bertahap menggunakan amplas dengan grit yang halus (misalnya, mulai
dari P1500 hingga P2000 atau lebih halus).
- Amplas seluruh permukaan cat lama secara merata untuk menciptakan tekstur yang
kasar agar cat clear coat baru dapat menempel dengan baik. Jangan sampai mengikis
cat dasar yang ada.
- Tutup area yang tidak akan dicat (masking) menggunakan selotip atau kertas koran.
Pastikan semua celah tertutup rapat untuk menghindari cat mengenai bagian yang tidak
diinginkan.
b) Aplikasi cat dasar (jika diperlukan)
- Jika cat warna sudah rusak parah atau terkelupas, diperlukan pengecatan ulang cat
dasar (base coat) sebelum aplikasi clear coat.
- Semprotkan cat dasar (sesuai warna yang diinginkan) secara merata dengan teknik yang
benar, yaitu dengan jarak dan tekanan angin yang stabil.
- Biarkan cat dasar mengering sesuai petunjuk produsen. Waktu pengeringan bisa
berbeda-beda tergantung jenis cat.
c) Aplikasi cat clear coat
- Persiapan alat:
bila memungkinkan gunakan spray gun dengan setelan tekanan angin yang tepat untuk
menghasilkan semburan cat yang halus dan merata.
- Campurkan cat clear coat dengan thinner khusus (misalnya, thinner PU) sesuai takaran
yang dianjurkan produsen. Penggunaan thinner yang tepat sangat penting untuk
mencegah tekstur kulit jeruk.
- Pengecatan lapisan pertama:
- Kuaskan clear coat atau Semprotkan clear coat tipis-tipis sebagai lapisan pertama
secara merata. Biarkan mengering sebentar hingga cukup kering untuk diaplikasikan
lapisan berikutnya.
- Pengecatan lapisan kedua:
- Kuaskan clear coat atau Semprotkan lapisan kedua dengan ketebalan yang lebih baik,
pastikan seluruh permukaan tertutup dengan baik. Gunakan gerakan tangan yang stabil
dan tidak terburu-buru.
- Kuaskan clear coat atau Penyemprotan lapisan ketiga (opsional): Untuk hasil yang lebih
tebal dan dalam, bisa diaplikasikan lapisan ketiga setelah lapisan kedua cukup kering.
d) Pengeringan dan penyelesaian
- Pengeringan:
- Biarkan clear coat mengering sepenuhnya. Proses ini bisa memakan waktu hingga
beberapa jam atau hari, tergantung jenis clear coat dan kondisi lingkungan.
PASAL 5
PEKERJAAN FINISHING
1. Sebelum pekerjaan diserahterimakan, kontraktor diwajibkan membongkar gudang, bangsal-bangsal
kerja, membersihkan bahan-bahan bangunan, kotoran-kotoran bekas yang ada dalam lokasi bangunan,
sehingga pada saat serah terima dilaksanakan, bangunan dalam keadaan bersih dan rapi.
2. Pengukuran Hasil Kerja
Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dipasang sesuai dengan
Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disyahkan oleh Direksi/PPK /Pengawas Lapangan
PASAL 6
PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Lingkup pekerjaannya adalah pekerjaan Administrasi/dokumentasi, biaya keamanan/jaga malam, obat-
obatan/P3K. Penjelasan masing-masing lingkup pekerjaan ini telah dijabarkan pada masing-masing
pasal diatas, kecuali pekerjaan administrasi proyek berupa :
a. Laporan berkala mengenai pekerjaan secara keseluruhan dan segala sesuatunya yang
berhubungan dengan pekerjaan tersebut dalam kontrak.
b. Catatan yang jelas mengenai kemajuan pekerjaan yang telah dilaksanakan dan jika diminta oleh
Direksi/PPK Pekerjaan/Pemilik untuk keperluan pemeriksaan sewaktu-waktu dapat diserahkan.
c. Dokumen Foto
Kontraktor diwajibkan membuat dokumen foto-foto, sebelum pekerjaan dimulai sampai pada
pekerjaan selesai 100% dan tiap tahap permintaan angsuran disertai keterangan lokasi, arah
pengambilan dan tahap pelaksanaan pembangunan serta disusun secara rapi dan diketahui oleh
Direksi/PPK Pekerjaan/Pemilik dan Pengelola Teknis.
Syarat-syarat foto dokumentasi :
Tiap unit bangunan diambil dari empat arah
Gambar menyeluruh pandangan dari empat arah
Sudut pengambilan gambar dari tiap tahap harus tetap pada sudut pengambilan tersebut pada
tiap unit bangunan diambil dari empat arah.
Gambar dimasukkan dalam album diserahkan kepada Pemilik melalui Direksi/PPK Pekerjaan
rangkap 5 (lima). Biaya dokumen merupakan tanggung jawab Kontraktor, foto-foto tersebut harus
dibuat dan menjadi lampiran setiap permohonan angsuran pembayaran.
Segala laporan atau catatan tersebut dalam ayat (1) dan (II) pasal ini, dibuat dalam bentuk buku
harian rangkap 5 (lima) dan harus selalu berada ditempat pekerjaan.
2. Kontraktor harus menyerahkan pada Pemilik as Built Drawing
As Built Drawing adalah gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan yang harus
diselesaikan 4 (empat) minggu setelah serah terima pekerjaan untuk pertama kali.
3. Apabila ada pekerjaan yang tidak tersebutkan dalam uraian ini, yang ternyata pekerjaan tersebut harus
ada agar mendapatkan hasil akhir sempurna, maka pekerjaan tersebut harus dilaksanakan oleh
Kontraktor atas perintah Kuasa Penguna Anggaran.
4. Rencana kerja dan syarat-syarat ini menjadi pedoman dan harus ditaati oleh Kontraktor dan Kuasa
Penguna Anggaran dalam melaksanakan pekerjaan ini.
J.TIME SCEDULE
IDENTIFIKASI BAHAYA
IDENTIFIKASI BAHAYA TINGKAT
No JENIS/TIPE PEKERJAAN
RESIKO
1 2 3 4
A REHAB BANGUNAN
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
Terjadi insiden berupa pekerja terkena peralatan kerja, 1
a. Pemasangan Plank Proyek
sehingga terjadi luka ringan
Terjadi insiden berupa pekerja terkena peralatan kerja,
b. Pekerjaan Bongkaran Lantai 1
sehingga terjadi luka ringan
Terjadi insiden berupa pekerja terkena peralatan kerja,
c. Pekerjaan Bongkaran Plafon + Rangka
sehingga terjadi luka ringan
Terjadi insiden berupa pekerja terkena peralatan kerja,
d. Pekerjaan Bongkaran Penutup Atap Canopy
sehingga terjadi luka ringan
Terjadi insiden berupa pekerja terkena peralatan kerja,
e. .Pek Buang Bongkaran Ke Luar lokasi Proyek 1
sehingga terjadi luka ringan
II. PEKERJAAN BESI PAGAR DAN GRIL SALURAN
Terjadi insiden berupa pekerja terkena peralatan kerja, 1
a. Pekerjaan Pasang/Sisip Siku Untuk Grill
sehingga terjadi luka ringan
Terjadi insiden berupa pekerja terkena peralatan kerja, 1
b. Pekerjaan Pasang Besi Plat Cutting Tebal 2 MM
sehingga terjadi luka ringan
Terjadi insiden berupa pekerja terkena peralatan kerja, 1
c. Pekerjaan Pasang Besi Plat Strip Tebal 2 MM Lebar 2 Cm
sehingga terjadi luka ringan
Terjadi insiden berupa pekerja terkena peralatan kerja, 1
d. Pekerjaan Pengelasan
sehingga terjadi luka ringan
Terjadi insiden berupa pekerja terkena peralatan kerja, 1
e. Pekerjaan Pengecatan Cat Besi Dengan Cat
sehingga terjadi luka ringan
Terjadi insiden berupa pekerja terkena peralatan kerja,
f. Pekerjaan Pengecatan Cat Besi Dengan Cat Minyak
sehingga terjadi luka ringan
Terjadi insiden berupa pekerja terkena peralatan kerja,
g. Pekerjaan bongkar dan Pasang Roda Pagar 1
sehingga terjadi luka ringan
III. PEKERJAAN ATAP
1. Pekerjaan Atap Kanopy
Terjadi insiden berupa pekerja terkena peralatan kerja,
2
a. Pekerjaan pasang Atap Sapndek tebal 0.3 MM
sehingga terjadi luka ringan)
Terjad iinsiden berup apekerja terkena peralatan kerja,
3
b. Pekerjaan Pasang Lisplang Grc Double sehingga terjadi luka ringan dan luka berat (Terjatuh saat
melakukan pekerjaan)
V. PEKERJAAN PLAFON
a. Pasang Rangka Plafon Besi Hollow Galvalume Tersengat listrik saat pengunaan peralatan listrik
2
Mata terkena jatuahan sepihan Plafon
Tangan terluka pengunakan alat pemotong
ba. . P asang Plafon PVC Tebal 8 mm Tangan luka / lecet saat pengerjaan
Kaki terjepit bahan materialt saat pengerjaan 2
Tertimpa bahan material
Iritasi tangan karena bahan kimia
c.b . P asang List Profil PVC Tangan luka / lecet saat pengerjaan
Kaki terjepit bahan materialt saat pengerjaan
2
Tertimpa bahan material
Iritasi tangan karena bahan kimia
VI PEKERJAAN LANTAI
Tangan luka / lecet saat pengerjaan
Kaki luka / lecet saat pengerjaan
a. Pekerjaan Cor Beton Mutu Rendah Fc 10 Mpa 1
Gangguan pernafasan karena debu bahan/material
Gangguan kulit karena debu bahan/material
Terhirup debu semen pada pengadukan
b. Pekerjaan Pasang Lantai Granit 60 x 60 Unpholis Tangan luka / lecet saat pengadukan 1
Tangan luka karena material saat pengerjaan
VIII. PEKERJAAN PENGECATAN
Ganggauan pernafaan saat pengerjaan
a. Pekerjaan Pengerokan Cat Minyak 1
Terluka saat terpeleset dan jatuh saat pengerjaan
Ganggauan pernafaan saat pengerjaan 1
b. Pekerjaan Pengerokan Cat Tembok Lama
Terluka saat terpeleset dan jatuh saat pengerjaan
Ganggauan pernafaan saat pengerjaan 1
c. Pekerjaan Cat Besi Dengan Cat Zingromet/Cat Anti Karat
Terluka saat terpeleset dan jatuh saat pengerjaan
Ganggauan pernafaan saat pengerjaan 1
d. Pekerjaan Dempul Tembok dengan Plamir Wall Putty
Terluka saat terpeleset dan jatuh saat pengerjaan
Ganggauan pernafaan saat pengerjaan 1
e. Pekerjaan Cat Besi Dengan Cat Minyak
Terluka saat terpeleset dan jatuh saat pengerjaan
Ganggauan pernafaan saat pengerjaan 1
f. Pekerjaan Cat Ulang Kayu Dengan Cat Minyak
Terluka saat terpeleset dan jatuh saat pengerjaan
g. Pekerjaan Tembok Lama Eksterior Dengan Cat Dasar Akali dan Ganggauan pernafaan saat pengerjaan 1
Cat Penutup Duluq Watershield Terluka saat terpeleset dan jatuh saat pengerjaan
Ganggauan pernafaan saat pengerjaan 1
h. Pekerjaan Pengecatan Tembok Lama Interior dengan cat Catylag
Terluka saat terpeleset dan jatuh saat pengerjaan
Ganggauan pernafaan saat pengerjaan 1
i. Pekerjaan Pengecatan Ulang Dengan Cat Clear
Terluka saat terpeleset dan jatuh saat pengerjaan
15. IDENTIFIKASI BAHAYA RESIKO TINGGI
Tingkat
NO PEKERJAAN BERESIKO IDENTIFIKASI BAHAYA
Resiko
(1) (2) (3) (6)
- Terjad iinsiden berup apekerja terkena
1 Pekerjaan Pasang Lisplang Grc Double 3
peralatan kerja, sehingga terjadi luka ringan dan
luka berat (Terjatuh saat melakukan pekerjaan)
PASAL 6
PENUTUP
Meskipun tidak semua item pekerjaan yang spesifikasinya dicantumkan satu persatu dalam uraian Rencana
Kerja dan Syarat-syarat Bestek ini, hal tersebut sudah dianggap mencakup seluruh uraian kegiatan
pekerjaan yang harus dilaksanakan nantinya di lapangan dan bukan merupakan suatu Pekerjaan Tambahan.
1. Apabila ada hal – hal yang tercakup dalam dokumen lelang ini yang harus dikerjakan, dibuat dengan
ketentuan – ketentuan yang telah ada dan kelaziman – kelaziman pekerjaan, yang nantinya akan diatur
dan dimuat dalam Berita Acara atau addendum pekerjaan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari dokumen lelang ini.
2. Bilamana terdapat kekeliruan dalam peraturan dan syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan ini, maka akan
ditinjau kembali/akan dibahas dalam Aanwijzing.
3. Bilamana dalam peraturan dan syarat – syarat pelaksanaan pekerjaan ini terdapat kekurangan-
kekurangan maupun pasal-pasal yang tidak dipergunakan, maka akan diadakan ralat atau pasal-pasal
tambahan.
Lima Puluh Kota, November 2025
MENGETAHUI :
PPK
ANETA BUDI PUTRA, AP, MS.i
Nip. 19750515 1995011 001