PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
DINAS PEMADAM KEBAKARAN
DAN PENYELAMATAN
Jln.Jendral Sudirman No.1 PayakumbuhTlp. (0752) – 92113
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KOSTRUKSI
Kegiatan : Pencegahan Pengendalian Pemadaman, Penyelamatan Dan
Penanganan Bahan Berbahaya Beracun Kebakaran Dalam
Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota
Sub kegiatan : Standarisasi Sarana Dan Prasarana Pencegahan
Penanggulangan Kebakaran Dan Alat Pelindung Diri
Pekerjaan : Perencanaan Pemeliharaan Kantor Mako dan Posko Damkar
Lokasi : Kabupaten Lima Puluh Kota
Sumber Dana : APBD Kabupaten Lima Puluh Kota
Tahun Anggaran : 2025
A. LATAR BELAKANG
Pekerjaan dilakukan merupakan bagian lingkup Pekerjaan Pemeliharaan Kantor
Mako dan Posko Damkar untuk mendapakkan bangunan gedung yang layak dari
segi mutu, fungsi dan biaya.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Pekerjaan jasa konstruksi ini adalah :
a. Membantu PA/KPA dalam melakukan pelaksanaan Pemeliharaan Kantor
Mako dan Posko yang memenuhi standar teknis yang berlaku.
b. Melaksanakan seluruh pemeliharaan bangunan sesauai yang terdapat dalam
rencana anggaran biaya ( RAB ).
c. Tersedianya Bahan, jumlah tenaga kerja profesional yang cukup dan
kompeten.
d. Terselenggaranya pemeliharaan bangunan/ konstruksi secara efektif.
Tujuan
adalah melaksanakan pemeliharaan konstruksi / bangunan Kantor Mako dan Posko
damkar yang memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi teknis
(tepat mutu), layak fungsi dan sesuai dengan peraturan dan standarisasi konstruksi.
SASARAN
Sasaran dari pekerjaan jasa Konstruksi ini meliputi :
1. melaksanakan pemeliharaan konstruksi sesuai dengan dokumen kontrak
yang telah disepakati bersama oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan
Penyedia Jasa Konstruksi, dan tepat / tertib administrasi, tepat waktu, tepat
mutu, tepat sasaran dan tepat manfaat serta hasil akhir yang dicapai sesuai
dengan dokumen kontrak dan dapat dipertangungjawabkan.
2. tersedianya hasil konstrusi/bangunan kantor Mako dan Posko Damkar yang
lebih baik, kuat dan kokoh sesuai persyaratan teknis sehingga pelayan
kepada masyarakat lebih maksimal.
D. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan Kantor Mako dan Posko Damkar di kabupaten Lima Puluh Kota.
E. NAMA ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN
1. Penanggung Jawab Anggaran kegiatan selaku Pengguna Anggaran pada Satuan
Kerja adalah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan kabupaten
Lima Puluh Kota
SKPD : Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan kabupaten
Lima Puluh Kota
Nama PPK : FIDDRIA FALA, AP, M.Si
Alamat PPK : Jalan Jend. Sudirman No. 1 Kota Payakumbuh
Nama PPTK : FERRY ARYANTONI, S.STP, M.Si
2. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah Pejabat Pelaksanaan Teknis
dan operasional pekerjaan di lapangan yang melaporkan kegiatan pekerjaan
Kepada PA/KPA, Surat Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
diterbitkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dengan kapasitas sebagai Kepala
Satuan Organisasi Perangkat Daerah pada instansi unit kerja dimaksud.
F. SUMBER PENDANAAN
1. Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan perencanaan bersumber dari
APBD Penyelamatan kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2025
2. Total perkiraan biaya untuk pekerjaan perencanaan dengan nilai pagu
sebesar Rp. 139.998.150,- (Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Sembilan
Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Seratus Lima Puluh Rupiah) termasuk
PPN 11%
3. Syarat pembayaran yang utama adalah terpenuhinya Berita Acara
Pemeriksaan dan Serah Terima Pekerjaan oleh Penyedia kepada PA/KPA,
setelah Penyedia menyelesaikan pekerjaan dan memenuhi segala kewajiban
dan menyelesaikan tugasnya.
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi perencanaan adalah 30 (Tiga
Puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal yang tercantum dalam Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK).
H. PENYEDIA JASA
Pekerjaan pemeliharaan jasa konstruksi meliputi: pelaksanaan pemeliharaan sesuai
spesifikasi teknis, gambar, dan RAB; persiapan pekerjaan seperti survei ulang dan
uitzet; pelaksanaan perbaikan fisik; dan pelaporan kegiatan harian dan bulanan,
seperti laporan tenaga, bahan, peralatan, kegiatan, dan hambatan.
1. Lingkup pekerjaan
Melaksanakan seluruh pekerjaan pemeliharaan yang tercantum dalam
gambar perencanaan, Bill of Quantity (BoQ), atau Rencana Anggaran
Biaya (RAB).
Memperbaiki kerusakan, perawatan, atau pemeliharaan pada objek
konstruksi yang telah ditentukan.
Menyusun dan mengajukan shop drawing untuk setiap tahapan
pekerjaan.
2. Persiapan dan pelaksanaan
Melakukan survei awal dan uitzet untuk memastikan kondisi lapangan
sesuai dengan dokumen pengadaan.
Menyiapkan peralatan, tenaga kerja, dan material yang dibutuhkan.
Melakukan kegiatan pemeliharaan sesuai dengan program kerja dan
metode yang telah ditetapkan.
3. Pelaporan
Membuat laporan harian yang mencakup:
o Jumlah tenaga kerja dan peralatan yang digunakan.
o Jumlah bahan yang didatangkan, diterima, atau digunakan.
o Rincian kegiatan per komponen pekerjaan yang dilaksanakan.
o Waktu yang digunakan untuk setiap kegiatan.
o Kejadian-kejadian khusus atau hambatan yang terjadi selama
pekerjaan.
Menyusun laporan kegiatan secara berkala misalnya, laporan Harian,
laporan Mingguan, back up updata, shop darawing, asbuilt drawing serta
foto dokumentasi ( 0%, 50% dan 100% ) untuk memberikan gambaran
detail kemajuan pekerjaan kepada pemberi tugas.