URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. LATAR BELAKANG
a. Dasar Hukum
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang
Tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan : Menjadi landasan
hukum utama yang mengatur penyelenggaraan perpustakaan di Indonesia.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 : Mengatur lebih lanjut pelaksanaan
dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007
5. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025;
6. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Di Lingkungan Pemerintah kabupaten Lima
Puluh Kota.
7. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran
2025;
8. DPA-OPD Dinas Perpustakaan dan Kearsipan lima puluh Kota Tahun
Anggaran 2025.
b. Gambaran Umum
Setiap bangunan Gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
ssarana prasarana bermutu dan berkualitas, sehingga mampu memenuhi fungsi
bangunan secara optimal, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta
member konstribusi positif bagi perkembangan arsitektur Indonesia. Setiap
pendirian bangunan, prosesnya dilaksanakan secara bertahap, yaitu melalui
tahap persiapan, perencanaan, pemilihan penyedia dan pelaksanaan
pembangunan konstruksi. Setiap bangunan harus direncanakan dan dirancang
dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi criteria teknis bangunan
yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
Tahapan pembuatan perencanaan merupakan proses/ kegiatan yang sangat
menentukan dan diperlukan untuk mencapai hasil yang optimal. Oleh sebab itu
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran
2025 mengalokasikan dana untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan Jasa
Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Pembuatan Tempat Parkir, melalui
Kegiatan Pembudayaan Gemar Membaca Tingkat Daerah Kab/Kota, Sub Kegiatan
Pembangunan Dan Pemeliharaan Sarana Perpustakaan Di Tempat Umum Yang
Menjadi Kewewenangan Daerah Kab/Kota.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Pendoman dalam Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Pekerjaan Pembuatan
Tempat Parkir.
b. Tujuan
Agar Pekerjaan Pembuatan Tempat Parkir sesuai Peraturan Perpusnas No. 8
Tahun 2024: Tentang standar nasional perpustakaan, yang tentang standar
perpustakaan anak usia dini.
C. TARGET/ SASARAN
1) Keluaran
Terlaksananya Jasa Konsultasi Pekerjaan Pembuatan Tempat Parkir, Tahun
Anggaran 2025.
2) Hasil (Outcomes)
Tersedianya Dokumen Pekerjaan Pembuatan Tempat Parkir.
D. NAMA ORGANISASI PELAKSANA PENGADAAN BARANG DAN JASA
a. Organisasi Kegiatan
Adapun Organisasi pelaksanaan Kegiatan ini adalah : DINAS
PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KAB. LIMA PULUH KOTA
1. Nama PA : AFRI EFENDI,S.Pd.MM
2. Nama PPTK : SRI SAPARMI, ST
b. Data Pejabat Pengguna Anggaran /Pejabat Pembuat Komitmen(PPK)
1. Nama : AFRI EFENDI, S.Pd.SD.M.M
2. NIP 19680328 199210 1 001
3. Pangkat/Golongan : Pembina IV/b
4. Jabatan : Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
5. Unit Kerja (SKPD) : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab Lima
Puluh Kota
6. Alamat kantor : Jl. Raya Negara Km. 7 Tanjung Pati Kec.
Harau
7. Telepon Kantor : (0752) 7750560 Nomor HP 08116441965
E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
1) Sumber dana untuk membiayai pengadaan Jasa Konsultasi Pekerjaan
Pembuatan Tempat Parkir berasal dari APBD Kabupaten Lima Puluh Kota
melalui Dana DAU Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2025,
2) Total perkiraan biaya/pagu dana yang tersedia untuk pengadaan Jasa
Konsultasi
Pekerjaan Pembuatan Tempat Parkir adalah sebesar Rp. 2.450.000,- (
Dua Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) dengan rincian sbb:
a. Biaya Langsung Personil
1) Biaya Tenaga Ahli
▪ Team Leader (1 Orang Ahli Sipil/ahli arsitektur)
2) Biaya Tenaga Pendukung
▪ 1 Orang Drafter
b. Biaya Langsung Non Personil
1) Biaya Pelaporan
▪ Laporan Akhir + Dokumen Perencanaan
F. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
a. Lingkup Kegiatan adalah Perencanaan Teknis (DED / Detail Engineering
Disaign) Pekerjaan Pembuatan Tempat Parkir, yaitu Gedung Perpustakaan
dan Kearsipan di Kabupaten Lima Puluh Kota.