Perencanaan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10588276000
Date: 14 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lima Puluh Kota
Work Unit: Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,450,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,449,215
Winner (Pemenang): T-Nol Consultant
NPWP: 08*5**6****04**0
RUP Code: 61645023
Work Location: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan - Lima Puluh Kota (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT  PEKERJAAN                           
                                                                       
  A. LATAR BELAKANG                                                    
                                                                       
                                                                       
 a. Dasar Hukum                                                        
                                                                       
   1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
      Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan
                                                                       
      Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan
                                                                       
      Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
      Barang/Jasa Pemerintah;                                          
                                                                       
   2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang
                                                                       
      Tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16
      Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;             
                                                                       
   3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan : Menjadi landasan
                                                                       
      hukum utama yang mengatur penyelenggaraan perpustakaan di Indonesia.
                                                                       
   4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 : Mengatur lebih lanjut pelaksanaan
                                                                       
      dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007                           
                                                                       
   5. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024 tentang
                                                                       
      Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025;
                                                                       
   6. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Pedoman
      Pelaksanaan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Anggaran Pendapatan dan
                                                                       
      Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Di Lingkungan Pemerintah kabupaten Lima
                                                                       
      Puluh Kota.                                                      
   7. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran
                                                                       
      Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran
      2025;                                                            
                                                                       
   8. DPA-OPD Dinas Perpustakaan dan Kearsipan lima puluh Kota Tahun   
                                                                       
      Anggaran 2025.                                                   
                                                                       
     b. Gambaran Umum                                                  
                                                                       
      Setiap bangunan Gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
      ssarana prasarana bermutu dan berkualitas, sehingga mampu memenuhi fungsi
                                                                       
      bangunan secara optimal, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta
      member konstribusi positif bagi perkembangan arsitektur Indonesia. Setiap
                                                                       
      pendirian bangunan, prosesnya dilaksanakan secara bertahap, yaitu melalui
      tahap persiapan, perencanaan, pemilihan penyedia dan pelaksanaan 
                                                                       
      pembangunan konstruksi. Setiap bangunan harus direncanakan dan dirancang
                                                                       
      dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi criteria teknis bangunan
                                                                       
      yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
      Tahapan pembuatan perencanaan merupakan proses/ kegiatan yang sangat
                                                                       
      menentukan dan diperlukan untuk mencapai hasil yang optimal. Oleh sebab itu
                                                                       
      Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran
      2025 mengalokasikan dana untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan Jasa
                                                                       
      Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Pembuatan Tempat Parkir, melalui
      Kegiatan Pembudayaan Gemar Membaca Tingkat Daerah Kab/Kota, Sub Kegiatan
                                                                       
      Pembangunan Dan Pemeliharaan Sarana Perpustakaan Di Tempat Umum Yang
                                                                       
      Menjadi Kewewenangan Daerah Kab/Kota.                            
                                                                       
  B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
                                                                       
    a. Maksud                                                          
                                                                       
      Pendoman dalam Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Pekerjaan Pembuatan
      Tempat Parkir.                                                   
                                                                       
    b. Tujuan                                                          
      Agar Pekerjaan Pembuatan Tempat Parkir sesuai Peraturan Perpusnas No. 8
                                                                       
      Tahun 2024: Tentang standar nasional perpustakaan, yang tentang standar
                                                                       
      perpustakaan anak usia dini.                                     
                                                                       
                                                                       
  C. TARGET/ SASARAN                                                   
    1) Keluaran                                                        
                                                                       
       Terlaksananya Jasa Konsultasi Pekerjaan Pembuatan Tempat Parkir, Tahun
                                                                       
       Anggaran 2025.                                                  
                                                                       
    2) Hasil (Outcomes)                                                
      Tersedianya Dokumen Pekerjaan Pembuatan Tempat Parkir.           
  D. NAMA ORGANISASI PELAKSANA PENGADAAN BARANG DAN JASA               
     a. Organisasi Kegiatan                                            
                                                                       
        Adapun Organisasi pelaksanaan Kegiatan ini adalah : DINAS      
                                                                       
        PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KAB. LIMA PULUH KOTA                
                                                                       
        1. Nama PA           : AFRI EFENDI,S.Pd.MM                     
        2. Nama PPTK         : SRI SAPARMI, ST                         
                                                                       
                                                                       
     b. Data Pejabat Pengguna Anggaran /Pejabat Pembuat Komitmen(PPK)  
        1. Nama              : AFRI EFENDI, S.Pd.SD.M.M                
        2. NIP               19680328 199210 1 001                     
                                                                       
        3. Pangkat/Golongan  : Pembina IV/b                            
        4. Jabatan           : Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 
        5. Unit Kerja (SKPD) : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab Lima
                             Puluh Kota                                
        6. Alamat kantor     : Jl. Raya Negara Km. 7 Tanjung Pati Kec. 
                                                                       
          Harau                                                        
        7. Telepon Kantor    : (0752) 7750560 Nomor HP 08116441965     
                                                                       
                                                                       
  E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                   
    1) Sumber dana untuk membiayai pengadaan Jasa Konsultasi Pekerjaan 
                                                                       
      Pembuatan Tempat Parkir berasal dari APBD Kabupaten Lima Puluh Kota
                                                                       
      melalui Dana DAU Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2025,    
    2) Total perkiraan biaya/pagu dana yang tersedia untuk pengadaan Jasa
      Konsultasi                                                       
                                                                       
      Pekerjaan Pembuatan Tempat Parkir adalah sebesar Rp. 2.450.000,- (
      Dua Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) dengan rincian sbb:
                                                                       
       a. Biaya Langsung Personil                                      
                                                                       
         1) Biaya Tenaga Ahli                                          
           ▪ Team Leader (1 Orang Ahli Sipil/ahli arsitektur)          
                                                                       
         2) Biaya Tenaga Pendukung                                     
                                                                       
           ▪ 1 Orang Drafter                                           
       b. Biaya Langsung Non Personil                                  
                                                                       
         1) Biaya Pelaporan                                            
                                                                       
           ▪ Laporan Akhir + Dokumen Perencanaan                       
                                                                       
                                                                       
F. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG                
     a. Lingkup Kegiatan adalah Perencanaan Teknis (DED / Detail Engineering
                                                                       
       Disaign) Pekerjaan Pembuatan Tempat Parkir, yaitu Gedung Perpustakaan
                                                                       
       dan Kearsipan di Kabupaten Lima Puluh Kota.