PEMERINTAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
DINAS PARIWISATA PEMUDA DAN OLAHRAGA
DOKUMEN PERSIAPAN PENGADAAN
(DPP)
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengawasan Revitalisasi Lapangan Volly Sungai Kamuyang Kec.
Luak
(APBD 2025)
Program : 2.19.03 Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing
Keolahragaan
Kegiatan : 2.19.03.2.01 Pembinaan Dan Pengembangan Olahraga
Pendidikan Pada Jenjang Pendidikan Yang Menjadi
Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
Sub
: 2.19.03.2.01.0005 Koordinasi, Singkronisasi Penyediaan
Kegiatan
Prasarana Olahraga Melalui Perencanaan, Pengadaan,
Pemanfaatan, Pemeliharaan Dan Pengawasan Prasarana
Olahraga Di Tingkat Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Pengawasan Revitalisasi Lapangan Volly Sungai Kamuyang
Kec. Luak
Lokasi : Nagari Sungai Kamuyang Kec. Luak
Sumber Dana : APBD 2025
A. LATAR BELAKANG
Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga, bermaksud untuk
melaksanakan pekerjaan Pengawasan Revitalisasi Lapangan Volly Sungai
Kamuyang Kec. Luak yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi (Konsultan).
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan
rencana mutu, biaya, volume dan waktu yang telah ditetapkan di dalam
kontrak jasa konstruksi, maka diperlukan adanya suatu tim yang akan
bertugas sebagai pengawas yang berperan membantu Dinas Pariwisata
Pemuda Dan Olahraga didalam melaksanakan pengawasan teknis pada
lokasi kegiatan yang sedang berlangsung.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud pengadaan Penyedia jasa konsultansi pekerjaan pengawasan
teknis ini, adalah untuk :
1. Membantu Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga di dalam
melakukan Pengawasan secara Teknis terhadap kegiatan pekerjaan
Konstruksi di lapangan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi (kontraktor), berhubung adanya keterbatasan tenaga
Satuan Kerja yang bersangkutan, baik dari segi jumlah maupun dari
segi kualifikasinya.
2. Meminimalkan kendala – kendala teknis yang sering dihadapi oleh
Penyedia Jasa konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain yang
memenuhi persyaratan spesifikasinya.
3. Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna jasa bahwa
pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia jasa konstruksi
(kontraktor) sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan teknis yang
tercantum dalam dokumen kontrak.
4. Membantu menyelesaikan revisi desain, bila mana terdapat
perbedaan antara desain yang ada dengan kondisi di lapangan.
Adapun tujuannya adalah pengendalian pelaksanaan
pekerjaan dilapangan untuk mendapatkan hasil pekerjaan
konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum didalam
spesifikasi (tepat mutu), dan dilaksanakan secara tepat biaya serta
tepat waktu.
C. LINGKUP PEKERJAAN
1. Lingkup Kegiatan/Proyek
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Pengawasan Revitalisasi
Lapangan Volly Sungai Kamuyang Kec. Luak Program Pengembangan
Kapasitas Daya Saing Keolahragaan Sub Kegiatan Koordinasi,
Sinkronisasi dan Penyediaan Prasarana Olahraga Melalui Perencanaan,
Pengadaan, Pemanfaatan, Pemeliharaan dan Pengawasan Prasarana
Olahraga di Tingkat Kabupaten/Kota.
2. Lingkup Pekerjaan
Tahap yang akan dilaksanakan adalah :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
c. Konsultansi
E. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya
dokumen Pengawasan Revitalisasi Lapangan Volly Sungai Kamuyang Kec.
Luak adalah 35 ( Tiga Puluh Lima ) Hari Kalender.
F. PENUTUP
Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka konsultan
hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari
bahan masukkan lain yang dibutuhkan. Berdasarkan bahan-bahan
tersebut Konsultan agar segera menyusun program kerja untuk dibahas
dengan Pemberi Tugas.