PEMERlNTAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SKPD : Sekretariat Daerah
Unit Kerja : Bagian Umum
Program : Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota
Kegiatan : Perneliharaan Barang Milik Dacrah Pcnunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Sub. Kegiatao : Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor
atau Bangunan Lainnya
Pekcrjaan : Pengadaan Jasa Konsultansi Pcrencanaan
Lokasi : Tanjung Pati, Kec. Harau
Nilai HPS : Rp. 4.773.000,-
Sumber Dana : APBD Perubahan (DAK)
TAHUN ANGGARAN
2025
1. KEBIJAKANUMUM PENGADAAN
Kebijakan umum pengadaan meliputi:
a. Pernaketan Pekerjaan
Pemaketan pekerjaan pada Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang
Urusan Pernerintahan Daerah Pekerjaan Pengadaan Arena Bermain Anak Rumah
Dinas Wakil Bupati sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah CDPA SKPD) Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran
2025 Nomor OPA 4.01.01.2.09.09.
5.1.02.03.03.0038 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung
Tempat Tinggal-Rumah Negara Golongan I COPA terlampir).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nornor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
8a:rang/Jasa Pemerintah. dilihat dari bcsaran dana paket pekerjaan adalah untuk
Usaha Kecil Hal ini dikarenakan :
1. Pemaketan pekerjaan, wajib dilakukan dengan memaksimalkan
penggunaan produksi dalam negeri dan perluasan kesempatan bagi usaha
mikro dan usaha kecil serta koperasi keci!.
2. Nilai Paket Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan Rp.
2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta) diperuntukkan bagi usaha mikro
dan usaha kecil serta koperasi kecil keeuali untuk paket pengadaaan yang
menuntut kornpetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha mikro dan
usaha kecil serta koperasi kecil.
3. Menetapkan sebanyak-banyaknya paket pengadaan barang/jasa untuk usaha
mikro dan usaha keeil serta koperasi keeil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi,
persaingan sehat, kesatuan sistem, kualitas dan kemampuan teknis usaha
mikro dan usaha keeil serta koperasi kecil.
b. Cara Pelaksanaan Pengadaan
Car-a Pelaksanaan Pengadaan paket pekerjaan berpedoman kepada Berdasarkan
Peraturan Presiden (Pcrpres) Nornor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah beserta Peraturan-peraturan / Ketentuan lainnya tentang Pcngadaan
barang/Jasa pernerintah.
Untuk pemilihan Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan secara e-Pengadaan
Langsung yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan pada Bagian UmLUn
Sekretariat Daerah Kab, Lima Puluh Kota.
c. Organisasi Kegiatan
Adapun organisasi pelaksanaan kegiatan ini adalah :
1. Nama PA : IlERMAN AZMAR A.P. M.Si
2. NamaPPK : MUHAMMAD ABRAR. S.Sos
3. Nama PPTK : IRMAN SUHITA. S.Kom
2. RENCANA PENGANGGARAN BIAYA PENGADAAN.
Rencana penganggaran biaya pengadaan ini berdasarkan Dokumen Pelaksanaao
Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-P SKPD) Sekretariat Daerah
Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025, yaitu :
Rp. 4.802.500,
Pagu Anggaran =
=
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 4.773.000,-
Rencana pencairan anggaran (dana) adalah pada Triwulan fT1-lV Tahun Anggaran
2025.
3. KERANGKAACUAN KERJA
1. Latar Belakang Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pernerintahan Daerah bertujuan untuk terawat dan terpeliharanya
bangunan / gcdung / rurnah milik daerah, untuk mcwujudkan hal
tersebut, diperlukan kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah
Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah dengan Sub Kegiatan
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung
Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang pekcrjaannya adalah
Pengadaan Arena Bermain Anak Rumah Dinas Wakil Bupati.
Agar Pengadaan Arena Bermain Anak Rumah Dinas Waki.l
Bupati dapat diwujudkan dcngan baik, sehingga mampu
rnernenuhi secara optimal fungsi bangunannya, harus
direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga
dapat mernenuhi kritcria teknis bangunan dan lingkungan yang
layak dari segi mutu biaya, dan kriteria administrasi.
Pcmberi jasa perencanaan untuk Pengadaan Arena Berrnain
Anak Rumah Dinas Wakil Bupati ini pcrlu diarahkan secara baik
dan rncnyeluruh, sehingga rnampu menghasilkan karya
perencanaan, teknik bangunan yang mcmadai dan layak diterima
menurut kaidah, norma scrta tata laku profesional. Untuk
rnenghasilkan produk perencanaan yang optimal dan tepat guna
maka disusun persyaratan-persyaratan yang ditetapkan sebagai
acuan dalam perencanaan Pengadaan Arena Bermain Anak
Rurnah Dinas Wakil Bupati.
2. Maksud dan Secara khusus maksud dan tujuan dari Pekerjaan ini adalab:
Tujuan
a. Untuk dapat mcmahami tujuan Penyusunan DED
Perencanaan Teknis Pengadaan Arena Bermain Anak
Rumah Dinas Wakil Bupati perlu dibuat sebuah Kerangka
Acuan Kerja (KAK).
b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
Konsultan Perencana yang memuat masukan, azas, criteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan.
c. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat
melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
d. Untuk mendapatkan hasi I perencanaan berupa Drawing
Engenering Detail dan Rencana Anggaran Biaya Pengadaan
Arena Bermain Anak Rumah Dinas Wakil Bupati.
3. Sasaran Sasaran pekerjaan Perencanaan Teknis Pengadaan Arena
Bermain Anak Rumab Dinas Wakil Bupati adalah tersusunnya
Dokumen Perencanaan Teknis Pengadaan Arena Bennain Anak
Rumah Dinas Wakil Bupati yang digunakan sebagai acuan dalam
pelaksanaan pekerjaan fisik nantinya.
4 Lokasi Kegiatan Kantor Bupati Lima Puluh Kota di Sarilarnak.
5. Sumber Pcndanaa Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Tabun
Anggaran 2025.
6. Nama dan ] Nama MUHAMMAD ABRAR, S.Sos
Orgaoisasi Pejabat
2 NIP 19731103 199303 1 001
Pcmbuat
.,
Komitmen _, Jabatan Kepala Bagian Umum Selaku
Kuasa Pengguna Anggaran /
Pejabat Pembuat Komitmen
4 OPO Sckretariat Dacrah
5 Alamat Kantor Jalan H. AZTZ HAlLY No.1
Sarilarnak Kec. Harau Kab.
Lima Puiuh Kota
7. Data Dasar Data eksisting serta Dokumen Pendukung lainnya dari pemberi
tugas yang dapat dipergunakan oleh Konsultan Perencanaan
8. Standar Teknis
Berpedornan pada ketentuan yang berlaku, diantaranya
Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Permen
PUPR No. 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara, yang dapat rneliputi tugas-tugas perencanaan
lingkungan, site/dan perencanaan fisik bangunan gedung
Negara.
RUANG LINGKUP
9. Lingkup Kegiatan Lingkup Pekerjaan Perencanaan Pengadaan Arena Bermain
Anak Rumah Dinas WakiJ Bupati terdiri dari komponen
kegiatan :
1. Pekerjaan Persiapan.
2. Pekerjaan Arsitektur Oedung
3. Pekerjaan Dinding
4. Pekerjaan Lantai
5. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal
6. Alat Permainan
Tahap- Tahap yang akan dilaksanakan adalah:
1. Persiapan Perencanaan termasuk survey.
2. Penyusunan Pra Rencana Lanj utan,
3. Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja,RKS.BQ~dll).
4. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, dan rencana
anggaran biaya pekerjaan.
5. Persiapan Pelaksanaan Pcngadaan Konstruksi.
6. Pelaksanaan Pengadaan Konstruksi.
10. Keluaran Keluaran yang dihasiLkan berdasarkanKerangka Acuan Kerja ini
adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian yang
minimal meliputi:
'I. Pada tahap pembuatan desain :
a. Gambar-gambar Teknis
b. Rencana kerja dan syarat-syarat
c. Rencana Anggaran Biaya
d. Spesifikasi Tcknis dan Material
e. Dokumen lain yang mendukung hasil perencanaan
f. Foto dan Dokumentasi Perencanaan
2. Sernua dokurnen akhir discrahkan sesuai yang tercantum
dalam RAB kepada Pernberi Tugas
11. Peralatan, Fasilitas Pendukung Untuk kelancaran Pengadaan Arena
Material, Personel
Bermain Anak Rumah Dinas Wakil Bupati adalah:
dan Fasilitas dari
Pejabat Pernbuat 1. Data serta dokumen Pendukung lainnya dari pernberi tugas
Komitmen
yang dapat dipergunakan oleh Konsultan Perencanaan.
12. Tanggungjawab 1. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profcsional
Perencana
atas jasa perencanaan yang dilakukan sesuai ketenruan dan
kode tata laku profesi yang berlaku.
2. Secara urnum tanggungjawab konsultan adalah minimal
sebagai berikut:
a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan hams memenuhi
persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku.
b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasikan batasan-batasan yang telah
diberikan oleh proyek, termasuk. melalui KAK ini, seperti
dari segi pernbiayaan, waktu penyelasaian pekerjaan dan
mutu bangunan yang akan diwujudkan.
c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
memenuhi peraturan, standar.dan pedornan teknis
bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung
pada umumnya dan yang khusus unruk bangunan gedung
negara.
13. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan. khususnya sampai diserahkannya
Pcnyelesaian
dokurnen perencanaan untuk siap dilakukan pengadaan jasa
Kegiatan
konstruksi maksimal 7 (tujuh) hari Kalender
Sejak dikeluarkannya Kont.-akiSurat Perintah Mulai Kerja.
14. Personil Jumlah
Posisi Kualifikasi
Orang
Tenaga Ahli :
Perencana Min 03 Teknik Sipll / I erg
Arsitektur
15. Jadwal 1. Konsultan Perencana rnenyusun jadwal perternuan berkala
Pelaksanaan
dengan Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran dan
Kcgiatan
Pejabat Pembuat Komitrnen.
2. Dalam perternuan berkala tersebut ditentukan produk awal,
antara dan pokok yang haws dihasilkan Konsultan sesuai
deugan rencana keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini.
LAPORAN
16. Laporan Laporan mernuat:
1. Dokumen reneana detail
2. Gambar detaillkontruksi untuk arsitcktur
3. Rcncana Kerja dan Syarat-syarat umum (RKS)
4. Rcncana Kerja dan Syarat-syarat tcknis-spesifikasi teknis
5. Rincian Volume Pckcrjaan (Bill of Quantity) dan
6. Rcncana Anggaran Biaya (RAB)
t 7. Persyaratan 1. Pckcrjaan adalah untuk Usaba Kecil
Tcknis / 2. Mcmiliki SBU Kodc KBLl : 71102
Kualifikasi
Pcnyedia
Sarilamak, 17 November 2025
Ditctapkan olch,
KEPALA BAGlAN UMUM
claku
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN