PEMERINTAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
DINAS PARIWISATA PEMUDA DAN OLAHRAGA
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM : PENGEMBANGAN DAYA SAING KEOLAHRAGAAN
KEGIATAN : PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
PENDIDIKAN PADA JENJANG PENDIDIKAN YANG
MENJADI KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
SUB. KEGIATAN : KOORDINASI DAN SINKRONISASI PENYEDIAAN
PRASARANA OLAHRAGA MELALUI PERENCANAAN,
PENGADAAN, PEMANFAATAN, PEMELIHARAAN DAN
PENGAWASAN PRASARANA OLAHRAGA DI TINGKAT
KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN : PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA OLAHRAGA
ARUNG JERAM
PAGU DANA : Rp. 92.000.000,- (Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah)
LOKASI : KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
TA 2025
I. LATAR BELAKANG
Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga, bermaksud untuk
melaksanakan pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Olahraga
Arung Jeram, yang akan dilaksanakan oleh Penyedia jasa Bidang
Supplier (Pengadaan) untuk mendukung kegiatan khususnya bidang
olahraga.
Salah satu mata Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Lima Puluh Kota tahun anggaran 2025 yang dialokasikan pada Dinas
Pariwisata Pemuda dan Olahraga, diperuntukkan melalui :
Program : Pengembangan Daya Saing Keolahragaan
Kegiatan : Pembinaan Dan Pengembangan Olahraga Pendidikan
Pada Jenjang Pendidikan Yang Menjadi Kewenangan
Daerah Kabupaten/Kota
Sub. : Koordinasi Dan Sinkronisasi Penyediaan Prasarana
Kegiatan Olahraga Melalui Perencanaan, Pengadaan,
Pemanfaatan, Pemeliharaan Dan Pengawasan
Prasarana Olahraga Di Tingkat Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Pengadaan Sarana dan Prasarana Olahraga Arung
Jeram
Lokasi : Kabupaten Lima Puluh Kota
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Olahraga
Pendidikan pada Jenjang Pendidikan yang Menjadi Kewenangan Daerah
Kabupaten/ Kota Sub. Kegiatan Koordinasi Dan Sinkronisasi Penyediaan
Prasarana Olahraga Melalui Perencanaan, Pengadaan, Pemanfaatan,
Pemeliharaan Dan Pengawasan Prasarana Olahraga Di Tingkat Kabupaten/Kota
adalah untuk melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Sarana Dan Prasarana
Olahraga Arung Jeram dalam menunjang aktivitas olahraga Arung Jeram di
Kabupaten Lima Puluh Kota.
Tujuan kegiatan pengadaan ini adalah memenuhi kebutuhan sarana
prasarana olahraga Arung Jeram di Kabupaten Lima Puluh Kota.
III. SASARAN
Sasaran yang akan dicapai dari kegiatan pengadaan ini adalah untuk
melengkapi kebutuhan Sarana Prasarana Olahraga Arung Jeram di Kabupaten
Lima Puluh Kota
IV. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu Pengadaan Sarana dan Prasarana Olahraga Arung Jeram ini
dialokasikan selama 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender.
V. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang Lingkup Pekerjaan Pengadaan Sarana Dan Prasarana Olahraga Arung
Jeram :
No Uraian Pengadaan Vol Satuan
1 Dayung Arung Jeram 9 Buah
2 Helm Rafting 10 Buah
3 Pelampung 10 Buah
4 Perahu Arung Jeram 3 Unit
VI. PENUTUP
Demikianlah uraian singkat pekerjaan ini dibuat untuk dipedomani
dan dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan serta pihak-pihak terkait yang
terlibat dalam Pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Olahraga
Arung Jeram.