Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn 01 Suliki

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10607422000
Date: 20 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lima Puluh Kota
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 7,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 6,999,977
Winner (Pemenang): CV Dewi Konsultan
NPWP: 03*2**6****02**0
RUP Code: 61749865
Work Location: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan - Lima Puluh Kota (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN                      
                                                                       
                                                                       
  A. LATAR BELAKANG                                                    
                                                                       
         Pelaksanaan Pendidikan Nasional harus menjamin pemerataan dan 
    peningkatan mutu pendidikan ditengah perubahan global agar warga Indonesia
    menjadi manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
    cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional dan
    internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah
    telah mengamanatkan penyusunan delapan standart nasional pendidkan 
    sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 57 Tahun
    2021 tentang Standar Nasional Pendidikan telah dirubah dengan Peraturan
    Pemerintah Republik Indonesia No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
    Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar
    Nasional Pendidikan adalah kriteria minimum tentang Sistem Pendidikan diseluruh
    wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana diketahui standar
                                                                       
    tersebut meliputi Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses, Standar
    Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar
    Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan Standar Penilaian Pendidikan. Dalam rangka
    peningkatan sarana dan prasarana Maka tahun 2025 diadakan Perencanaan
    Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 01 Suliki .                           
                                                                       
                                                                       
   a. Dasar Hukum                                                      
                                                                       
   1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang
                                                                       
      Tentang Perubahan K e d u a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
      16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;          
   2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007        
      tentang Standar Sarana dan Prasarana;                            
                                                                       
   3. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024   
      tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun      
      anggaran 2025;                                                   
   4. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran
                                                                       
      Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun
      Anggaran 2025;                                                   
   5. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun    
      Anggaran 2025.                                                   
     b. Gambaran Umum                                                  
                                                                       
      Setiap bangunan Gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
      ssarana prasarana bermutu dan berkualitas, sehingga mampu memenuhi fungsi
                                                                       
      bangunan secara optimal, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta
                                                                       
      member konstribusi positif bagi perkembangan arsitektur Indonesia. Setiap
      pendirian bangunan, prosesnya dilaksanakan secara bertahap, yaitu melalui
                                                                       
      tahap persiapan, perencanaan, pemilihan penyedia dan pelaksanaan 
                                                                       
      pembangunan konstruksi. Setiap bangunan harus direncanakan dan dirancang
      dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi criteria teknis bangunan
                                                                       
                                                                       
                                                                       
      yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
      Tahapan pembuatan perencanaan merupakan proses/ kegiatan yang sangat
                                                                       
      menentukan dan diperlukan untuk mencapai hasil yang optimal. Oleh sebab itu
      Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran
                                                                       
      2025  mengalokasikan dana untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan  
                                                                       
      Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 01 Suliki , melalui Kegiatan
      Pengelolaan Pendidikan Dasar, Sub Kegiatan Pembangunan Sarana,Prasaran dan
                                                                       
      Utilitas Sekolah.                                                
                                                                       
                                                                       
  B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
                                                                       
    a. Maksud                                                          
      Pendoman dalam Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan  
                                                                       
      Pembangunan Pagar SDN 01 Batu Payuang                            
                                                                       
      b. Tujuan                                                        
                                                                       
      Agar Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 01 Suliki , sesuai Peraturan
      Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia
                                                                       
      Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik
                                                                       
      Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan Menteri Pendidikan
      Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Prasarana dan Sarana Sekolah.
C. TARGET/ SASARAN                                                     
                                                                       
  1) Keluaran                                                          
                                                                       
     Terlaksananya Jasa Konsultasi Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 01
     Suliki , Tahun Anggaran 2025.                                     
                                                                       
  2) Hasil (Outcomes)                                                  
                                                                       
     Tersedianya Dokumen Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 01 Suliki .