URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. LATAR BELAKANG
Pelaksanaan Pendidikan Nasional harus menjamin pemerataan dan
peningkatan mutu pendidikan ditengah perubahan global agar warga Indonesia
menjadi manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional dan
internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah
telah mengamanatkan penyusunan delapan standart nasional pendidkan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 57 Tahun
2021 tentang Standar Nasional Pendidikan telah dirubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar
Nasional Pendidikan adalah kriteria minimum tentang Sistem Pendidikan diseluruh
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana diketahui standar
tersebut meliputi Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses, Standar
Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar
Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan Standar Penilaian Pendidikan. Dalam rangka
peningkatan sarana dan prasarana Maka tahun 2025 diadakan PERENCANAAN
PEMBANGUNAN PAGAR SMPN 01 LUAK .
a. Dasar Hukum
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang
Tentang Perubahan K e d u a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007
tentang Standar Sarana dan Prasarana;
3. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun
anggaran 2025;
4. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun
Anggaran 2025;
5. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun
Anggaran 2025.
b. Gambaran Umum
Setiap bangunan Gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
ssarana prasarana bermutu dan berkualitas, sehingga mampu memenuhi fungsi
bangunan secara optimal, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta
member konstribusi positif bagi perkembangan arsitektur Indonesia. Setiap
pendirian bangunan, prosesnya dilaksanakan secara bertahap, yaitu melalui
tahap persiapan, perencanaan, pemilihan penyedia dan pelaksanaan
pembangunan konstruksi. Setiap bangunan harus direncanakan dan dirancang
dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi criteria teknis bangunan
yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
Tahapan pembuatan perencanaan merupakan proses/ kegiatan yang sangat
menentukan dan diperlukan untuk mencapai hasil yang optimal. Oleh sebab itu
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran
2025 mengalokasikan dana untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan
PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR SMPN 01 LUAK , melalui Kegiatan
Pengelolaan Pendidikan Dasar, Sub Kegiatan Pembangunan Sarana,Prasaran dan
Utilitas Sekolah.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Pendoman dalam Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi PERENCANAAN
PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR SMPN 01 LUAK .
b. Tujuan
Agar Perencanaan PERENCANAAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR SMPN
01 LUAK , sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Petunjuk
Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran
2025 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tentang
Standar Prasarana dan Sarana Sekolah.
C. TARGET/ SASARAN
1) Keluaran
Terlaksananya Jasa Konsultasi PERENCANAAN PERENCANAAN
PEMBANGUNAN PAGAR SMPN 01 LUAK , Tahun Anggaran 2025.
2) Hasil (Outcomes)
Tersedianya Dokumen PERENCANAAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN
PAGAR SMPN 01 LUAK .