Pengawasan Pembangunan Wc/Toilet Sdn 09 Sarilamak

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10627502000
Date: 25 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lima Puluh Kota
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,573,450
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,551,000
Winner (Pemenang): CV Atta Graha Persada
NPWP: 08*1**6****04**0
RUP Code: 61748976
Work Location: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan - Lima Puluh Kota (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA   ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                          
   A. Latar Belakang                                                      
                                                                          
       Pelaksanaan Pendidikan Nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan
     mutu pendidikan ditengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang
     bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya
     saing tinggi dalam pergaulan nasional dan internasional. Untuk menjamin tercapainya
     tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan
     standart nasional pendidkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik
                                                                          
     Indonesia No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan telah dirubah dengan
     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
     Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
     Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimum tentang Sistem Pendidikan
     diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana diketahui
     standar tersebut meliputi Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses,
     Standar Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana,
     Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan Standar Penilaian Pendidikan.
                                                                          
   a. Dasar Hukum                                                         
                                                                          
                                                                          
   1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Tentang
     Perubahan K e d u a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
                                                                          
     Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                            
   2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang   
                                                                          
     Standar Sarana dan Prasarana;                                        
                                                                          
   3. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024 tentang
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025;    
   4. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran
                                                                          
     Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025;
                                                                          
   5. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun Anggaran
     2025.                                                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
a. Gambaran Umum                                                          
   Pembangunan konstruksi harus diawasi secara profesional agar pelaksanaan pekerjaan
   sesuai dengan dokumen perencanaan yang disusun berdasarkan keahlian. Konsultan
   Pengawas bertanggung jawab penuh atas kebenaran konstruksi dilapangan yang meliputi
   aspek mutu, waktu dan biaya. Disamping juga bertanggung jawab atas semua kegiatan
   teknis selama pelaksanaan berlangsung. keberadaan pengawas sangat dibutuhkan dalam
   suatu pekerjaan konstruksi. Maka perlua dilaksanakan Pekerjaan PENGAWASAN
                                                                          
   PEMBANGUNAN  WC / TOILET SDN 09 SARILAMAK                              
1. Maksud Dan Tujuan                                                      
                                                                          
                                                                          
  a. Maksud                                                               
   Maksud dari pengawasan yang dilaksanakan oleh konsultan pengawasan adalah
   mengawasi dan mengendalikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar
   yang sudah disetujui oleh pengguna jasa, pengecekan volume pekerjaan, peninjauan
   kembali desain serta membuat rekomendasi terhadap perkembangan hasil pelaksanaan
   pekerjaan yang telah dikerjakan olehkontraktor                         
  b. Tujuan                                                               
   Adapun tujuan yang dilakukan oleh konsultan pengawas ini adalah untuk memberikan
   gambaran secara bertahap tentang pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan sampai
                                                                          
   pekerjaan tersebut selesai dilaksanakan yang dituangkan dalam laporan menyeluruh
   tentang pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan .                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
2. Target/ Sasaran                                                        
  Sasaran dari kegiatan ini agar PENGAWASAN PEMBANGUNAN WC / TOILET SDN 09
  SARILAMAK yang dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam
  kontrak jasa konstruksi dan gambar yang telah disetujui dan sesuai dengan standar mutu
  yang berlaku.                                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
3. Lokasi kegiatan                                                        
  Lokasi Pekerjaan Untuk Pekerjaan Pengawasan Pada paket pekerjaan PENGAWASAN
  PEMBANGUNAN WC / TOILET SDN 09 SARILAMAK                                
                                                                          
                                                                          
4. Sumber dana                                                            
  Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kabupaten Lima Puluh Kota melalui
  Dana DAU Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2025. Biaya yang tersedia untuk
  Pekerjaan Pengawasan ini adalah Rp. 4.551.000 ,- (Empat Juta Lima Ratus Lima Puluh Satu
  Ribu Rupiah )