URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. Latar Belakang
Pelaksanaan Pendidikan Nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan
mutu pendidikan ditengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya
saing tinggi dalam pergaulan nasional dan internasional. Untuk menjamin tercapainya
tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan
standart nasional pendidkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan telah dirubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimum tentang Sistem Pendidikan
diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana diketahui
standar tersebut meliputi Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses,
Standar Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana,
Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan Standar Penilaian Pendidikan.
a. Dasar Hukum
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Tentang
Perubahan K e d u a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Standar Sarana dan Prasarana;
3. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025;
4. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025;
5. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun Anggaran
2025.
a. Gambaran Umum
Pembangunan konstruksi harus diawasi secara profesional agar pelaksanaan pekerjaan
sesuai dengan dokumen perencanaan yang disusun berdasarkan keahlian. Konsultan
Pengawas bertanggung jawab penuh atas kebenaran konstruksi dilapangan yang meliputi
aspek mutu, waktu dan biaya. Disamping juga bertanggung jawab atas semua kegiatan
teknis selama pelaksanaan berlangsung. keberadaan pengawas sangat dibutuhkan dalam
suatu pekerjaan konstruksi. Maka perlua dilaksanakan Pekerjaan PENGAWASAN
PEMBANGUNAN REHABILITASI SDN 05 TARAM
1. Maksud Dan Tujuan
a. Maksud
Maksud dari pengawasan yang dilaksanakan oleh konsultan pengawasan
adalah mengawasi dan mengendalikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi
teknis dan gambar yang sudah disetujui oleh pengguna jasa, pengecekan
volume pekerjaan, peninjauan kembali desain serta membuat rekomendasi
terhadap perkembangan hasil pelaksanaan pekerjaan yang telah dikerjakan
olehkontraktor
b. Tujuan
Adapun tujuan yang dilakukan oleh konsultan pengawas ini adalah untuk
memberikan gambaran secara bertahap tentang pelaksanaan pekerjaan fisik
di lapangan sampai pekerjaan tersebut selesai dilaksanakan yang dituangkan
dalam laporan menyeluruh tentang pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan .
2. Target/ Sasaran
Sasaran dari kegiatan ini agar PENGAWASAN PEMBANGUNAN REHABILITASI
SDN 05 TARAM yang dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang
ditetapkan dalam kontrak jasa konstruksi dan gambar yang telah disetujui dan
sesuai dengan standar mutu yang berlaku.
3. Lokasi kegiatan
Lokasi Pekerjaan Untuk Pekerjaan Pengawasan Pada paket pekerjaan
PENGAWASAN PEMBANGUNAN REHABILITASI SDN 05 TARAM