Rehabilitasi Sdn 05 Taram

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10630278000
Date: 26 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lima Puluh Kota
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 66,400,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 66,400,000
Winner (Pemenang): CV Mitra Karya Utama
NPWP: 07*9**4****04**0
RUP Code: 61804727
Work Location: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan - Lima Puluh Kota (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                          
   A. Latar Belakang                                                      
                                                                          
       Pelaksanaan Pendidikan Nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan
     mutu pendidikan ditengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang
     bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya
     saing tinggi dalam pergaulan nasional dan internasional. Untuk menjamin tercapainya
     tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan
     standart nasional pendidkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik
                                                                          
     Indonesia No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan telah dirubah dengan
     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
     Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
     Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimum tentang Sistem Pendidikan
     diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana diketahui
     standar tersebut meliputi Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses,
     Standar Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana,
     Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan Standar Penilaian Pendidikan.
                                                                          
   a. Dasar Hukum                                                         
                                                                          
                                                                          
   1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Tentang
     Perubahan K e d u a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
                                                                          
     Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                            
   2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang   
                                                                          
     Standar Sarana dan Prasarana;                                        
                                                                          
   3. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024 tentang
      Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025;  
   4. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran
                                                                          
     Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025;
                                                                          
   5. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun Anggaran
     2025.                                                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
a. Gambaran Umum                                                          
   Pembangunan konstruksi harus diawasi secara profesional agar pelaksanaan pekerjaan
   sesuai dengan dokumen perencanaan yang disusun berdasarkan keahlian. Konsultan
   Pengawas bertanggung jawab penuh atas kebenaran konstruksi dilapangan yang meliputi
   aspek mutu, waktu dan biaya. Disamping juga bertanggung jawab atas semua kegiatan
   teknis selama pelaksanaan berlangsung. keberadaan pengawas sangat dibutuhkan dalam
   suatu pekerjaan konstruksi. Maka perlua dilaksanakan Pekerjaan PENGAWASAN
                                                                          
   PEMBANGUNAN  REHABILITASI SDN 05 TARAM                                 
    1. Maksud Dan Tujuan                                                  
                                                                          
      a. Maksud                                                           
                                                                          
       Maksud dari pengawasan yang dilaksanakan oleh konsultan pengawasan 
       adalah mengawasi dan mengendalikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi
       teknis dan gambar yang sudah disetujui oleh pengguna jasa, pengecekan
       volume pekerjaan, peninjauan kembali desain serta membuat rekomendasi
       terhadap perkembangan hasil pelaksanaan pekerjaan yang telah dikerjakan
       olehkontraktor                                                     
      b. Tujuan                                                           
       Adapun tujuan yang dilakukan oleh konsultan pengawas ini adalah untuk
       memberikan gambaran secara bertahap tentang pelaksanaan pekerjaan fisik
       di lapangan sampai pekerjaan tersebut selesai dilaksanakan yang dituangkan
       dalam laporan menyeluruh tentang pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan .
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    2. Target/ Sasaran                                                    
      Sasaran dari kegiatan ini agar PENGAWASAN PEMBANGUNAN REHABILITASI  
      SDN 05 TARAM  yang dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang
      ditetapkan dalam kontrak jasa konstruksi dan gambar yang telah disetujui dan
      sesuai dengan standar mutu yang berlaku.                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    3. Lokasi kegiatan                                                    
      Lokasi Pekerjaan Untuk Pekerjaan Pengawasan Pada paket pekerjaan    
      PENGAWASAN PEMBANGUNAN REHABILITASI SDN 05 TARAM