Pengawasan Pembangunan Pagar Smpn 1 Luak

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10631449000
Date: 26 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lima Puluh Kota
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,500,000
Winner (Pemenang): Archie Duta Prakarsa
NPWP: 09*7**8****04**0
RUP Code: 61751559
Work Location: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan - Lima Puluh Kota (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIN  SINGKAT   PEKERJAAN                            
                                                                     
                                                                     
  A. Latar Belakang                                                  
                                                                     
       Pelaksanaan Pendidikan Nasional harus menjamin pemerataan dan 
    peningkatan mutu pendidikan ditengah perubahan global agar warga 
                                                                     
    Indonesia menjadi manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
    berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan
    nasional dan internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan
    tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standart
    nasional pendidkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah 
    Republik Indonesia No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
    telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 4 Tahun
    2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
    Tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan adalah
    kriteria minimum tentang Sistem Pendidikan diseluruh wilayah hukum
    Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana diketahui standar
    tersebut meliputi Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses,
    Standar Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan
                                                                     
    Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan Standar Penilaian
    Pendidikan.                                                      
                                                                     
  a. Dasar Hukum                                                     
                                                                     
  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang
                                                                     
    Tentang Perubahan K e d u a Peraturan Presiden Republik Indonesia
    Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;    
                                                                     
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang
                                                                     
    Standar Sarana dan Prasarana;                                    
  3. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024 tentang
   Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025;
                                                                     
  4. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran
    Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun
                                                                     
    Anggaran 2025;                                                   
                                                                     
  5. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun   
    Anggaran 2025.                                                   
                                                                     
 b. Gambaran Umum                                                    
                                                                     
   Setiap bangunan Gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
   sarana prasarana bermutu dan berkualitas, sehingga mampu memenuhi fungsi
                                                                     
   bangunan secara optimal, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta
   memberi konstribusi positif bagi perkembangan arsitektur Indonesia. Setiap
   pendirian bangunan, prosesnya dilaksanakan secara bertahap, yaitu melalui
                                                                     
   tahap persiapan, perencanaan, pemilihan penyedia dan pelaksanaan  
                                                                     
   pembangunan konstruksi. Setiap bangunan harus direncanakan dan dirancang
   dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan
                                                                     
   yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
   Tahapan pembuatan perencanaan merupakan proses/kegiatan yang sangat
                                                                     
   menentukan dan diperlukan untuk mencapai hasil yang optimal. Oleh sebab itu
                                                                     
   Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran
   2025 mengalokasikan dana untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan    
                                                                     
   Pengawasan Pembangunan Pagar SMP N  1 Luak, melalui Kegiatan      
                                                                     
   Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama, Sub Kegiatan     
   Pembangunan Sarana,Prasarana dan Utilitas Sekolah.                
                                                                     
                                                                     
A. MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
                                                                     
  a. Maksud                                                          
    Pedoman dalam Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan    
                                                                     
    Pembangunan Pagar SMP N 1 Luak.                                  
  b. Tujuan                                                          
                                                                     
    Agar Pengawasan Pembangunan Pagar SMP N 1 Luak sesuai Peraturan  
                                                                     
    Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia
    Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Umum
                                                                     
    (DAU) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan Menteri
    Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Prasarana dan
                                                                     
    Sarana Sekolah.                                                  
                                                                     
                                                                     
B. TARGET/ SASARAN                                                   
                                                                     
  1) Keluaran                                                        
     Terlaksananya Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Pagar SMP N 1
                                                                     
     Luak, Tahun Anggaran 2025.                                      
                                                                     
  2) Hasil (Outcomes)                                                
                                                                     
    Tersedianya Dokumen Pengawasan Pembangunan Pagar SMP N 1 Luak.