URAIN SINGKAT PEKERJAAN
A. Latar Belakang
Pelaksanaan Pendidikan Nasional harus menjamin pemerataan dan
peningkatan mutu pendidikan ditengah perubahan global agar warga
Indonesia menjadi manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan
nasional dan internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan
tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standart
nasional pendidkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 4 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
Tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan adalah
kriteria minimum tentang Sistem Pendidikan diseluruh wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana diketahui standar
tersebut meliputi Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses,
Standar Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan
Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan Standar Penilaian
Pendidikan.
a. Dasar Hukum
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang
Tentang Perubahan K e d u a Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Standar Sarana dan Prasarana;
3. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025;
4. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun
Anggaran 2025;
5. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun
Anggaran 2025.
b. Gambaran Umum
Setiap bangunan Gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
sarana prasarana bermutu dan berkualitas, sehingga mampu memenuhi fungsi
bangunan secara optimal, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta
memberi konstribusi positif bagi perkembangan arsitektur Indonesia. Setiap
pendirian bangunan, prosesnya dilaksanakan secara bertahap, yaitu melalui
tahap persiapan, perencanaan, pemilihan penyedia dan pelaksanaan
pembangunan konstruksi. Setiap bangunan harus direncanakan dan dirancang
dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan
yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
Tahapan pembuatan perencanaan merupakan proses/kegiatan yang sangat
menentukan dan diperlukan untuk mencapai hasil yang optimal. Oleh sebab itu
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran
2025 mengalokasikan dana untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan
Pengawasan Pembangunan Pagar SMP N 1 Luak, melalui Kegiatan
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama, Sub Kegiatan
Pembangunan Sarana,Prasarana dan Utilitas Sekolah.
A. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Pedoman dalam Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan
Pembangunan Pagar SMP N 1 Luak.
b. Tujuan
Agar Pengawasan Pembangunan Pagar SMP N 1 Luak sesuai Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Umum
(DAU) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Prasarana dan
Sarana Sekolah.
B. TARGET/ SASARAN
1) Keluaran
Terlaksananya Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Pagar SMP N 1
Luak, Tahun Anggaran 2025.
2) Hasil (Outcomes)
Tersedianya Dokumen Pengawasan Pembangunan Pagar SMP N 1 Luak.