Rehab Wc Pimpinan Dprd

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10632352000
Status: Batal
Date: 27 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lima Puluh Kota
Work Unit: Sekretariat Dprd
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 72,800,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 72,800,000
RUP Code: 61852434
Work Location: SEKRETARIAT DPRD LIMA PULUH KOTA - Lima Puluh Kota (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KAK  REHAB  REHAB   WC PIMPINAN                           
                                                                          
                                                                          
 A. Latar Belakang                                                        
                                                                          
        Toilet merupakan fasilitas pendukung yang penting dalam lingkungan kantor sebagai
                                                                          
   bagian dari upaya menjaga kenyamanan dan Kesehatan pegawai serta tamu yang berkunjung.
   Toilet Pimpinan saat ini mengalami beberapa kerusakan pada instalasi, struktur, dan
                                                                          
   kelengkapannya, sehingga tidak lagi memenuhi standar kenyamanan dan kebersihan. oleh
   karena itu, perlu dilakukan renovasi untuk meningkatkan fungsi, estetika, dan kebersihan toilet
                                                                          
   sesuai standar sarana prasarana kantor pemerintah.                     
                                                                          
 B. Maksud, Tujuan dan Sasaran                                            
      Maksud                                                              
                                                                          
      - Agar dapat digunakan secara optimal.                              
      Tujuan                                                              
                                                                          
      - Memperbaiki instalasi air bersih dan pembuangan.                  
                                                                          
      - Mengganti komponen sanitasi yang rusak atau usang.                
      - Meningkatkan kualitas lantai, dinding, dan plafon toilet.         
                                                                          
      - Menambah pencahayaan dan ventilasi yang memadai.                  
      - Menyediakan toilet yang bersih, aman, dan nyaman sesuai standar   
                                                                          
      - Keselamatan dan Kesehatan Kerja                                   
                                                                          
C. Dasar Hukum                                                            
    Dasar Hukum kegiatan ini adalah :                                     
                                                                          
   a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
      Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden Republik
                                                                          
      Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Republik
                                                                          
      Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
   b. Peraturan Menteri Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
                                                                          
      14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
      Penyedia.                                                           
                                                                          
   c. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Belanja Daerah Tahun
                                                                          
      Anggaran 2025 di Lingkungan Pemerintah kabupaten Lima Puluh Kota.   
   d. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran
                                                                          
      Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025
                                                                          
   e. DPA-Sekretariat DPRD Kabupaten Puluh Kota Tahun Anggaran 2025.      
                                                                          
D. Ruang Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                          
   Ruang Lingkup pekerjaan ini adalah sebagai berikut :                   
   Secara Umum ruang lingkup pekerjaan adalah Rehab Toilet Pimpinan terbagi menjadi tiga
                                                                          
   bagian dengan lingkup pekerjaan sebagai berikut :                      
   -  Pekerjaan Pendahuluan                                               
                                                                          
   -  Pembogkaran dan pasang plafon                                       
                                                                          
   -  Pengikisan dan pembersihan cat lama                                 
   -  Pembongkaran dan pemasangan Closet, Shower, kran westafel           
                                                                          
   -  Pemasangan Plafon PVC                                               
   -  Pengecatan bidang tembok lama interior                              
                                                                          
   -  Pemasangan closet                                                   
                                                                          
   -  Pemasangan Westafel                                                 
   -  Pemasangan jet washer                                               
                                                                          
   -  Pemasangan floor drain                                              
   -  Dan lainnya yang diperlukan                                         
                                                                          
E. Keluaran Produk yang dihasilkan                                        
   Keluaran/ produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi toilet ini adalah
   sesuai dengan Rencana.                                                 
                                                                          
                                                                          
   Sumber Dana dan Besarnya Perkiraan Biaya Pekerjaan.                    
G.                                                                        
   Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai adalah APBD Kabupaten Lima Puluh Kota
   Tahun Anggaran 2025, dengan pagu anggaran Rp. 72.800.000 (Tujuh Puluh Dua Juta
   Delapan Ratus Ribu Rupiah)                                             
                                                                          
   Jumlah Personil Manajerial dan peralatan yang diperlukan               
                                                                          
   1. Jumlah Personil yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut :
      -   Satu Orang Pelaksana Minimla SMK/SMU                            
                                                                          
      -   Petugas K3 Minimal SMU/Sederajat                                
                                                                          
    2. Peralatan yang diperlukan Minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan adalah
      sebagai berikut :                                                   
                                                                          
              Jenis Alat   Kapasitas   Jumlah (Unit) Keterangan           
                                                                          
                                                                          
        1. Pick Up                         1                              
                                                                          
      Peralatan utama minimal milik sendiri dibuktikan dengan bukti pembelian atau bukti
                                                                          
      Iainnya yang dapat dipertanggungjawabkan sedangkan peralatan yang merupakan sewa
      dibuktikan dengan surat perjanjian sewa atau bukti Iainnya yang dapat
                                                                          
      dipertanggungjawabkan.                                              
   3. Peralatan Tukang yang diperlukan.                                   
                                                                          
                                                                          
   Laporan Hasil Pelaksanaan                                              
H.                                                                        
   Pelaporan Untuk Kegiatan Pekerjaan ini dibuatkan laporan berupa Laporan kemajuan fisik
   dan keuangan terdiri dari :                                            
                                                                          
   Laporan Harian, Mingguan, Bulanan dan laporan Akhir (sesuai dengan Syarat - syarat Umum
                                                                          
   Kontrak /SSUK Dokumen Lelang) serta dilengkapi dengan Shop Drawing, As Build
   Drawing, foto dokumentasi, dan Back Up Data.                           
                                                                          
   Jadwal waktu pelaksanaan                                               
I.                                                                        
  Jadwal waktu pelaksanaan paket pekerjaan adalah sebagai berikut:        
                             Waktu                                        
              Uraian                      Mulai      Selesai              
                                                                          
     1.  Pek. Konstruksi  20 hari Kalender                                
     2.  Masa Pemeliharaan 45 hari Kalender                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
K. Spesifikasi Teknis lainnya                                             
   -  Ketentuan penggunaan bahan/ material yang diperlukan;               
                                                                          
   -  Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan                      
   -  Ketentuan penggunaan tenaga kerja yang diperlukan                   
                                                                          
   -  Metode kerja/ prosedur pelaksanaan pekerjaan                        
                                                                          
   -  Ketentuan gambar kerja                                              
   -  Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi                
                                                                          
L. Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa                                       
      •                                                                   
       Usaha Kecil yang memiliki Akte Pendirian serta perubahannya jika ada,
      •                                                                   
       Surat Nomor Induk Berusaha (NIB) Kontruksi Gedung Perkantoran, berdasarkan KBLI
       No 41012 diterbitkan oleh Undang - undang, atau memiliki perizinan dibidang jasa
                                                                          
       konstruksi yang masih berlaku.                                     
      •                                                                   
       SBU Bidang Kontruksi Gedung Perkantoran (41012) yang masih berlaku.
      •                                                                   
       Pengalaman sesuai ketentuan yang berlaku .                         
      •                                                                   
       Memiliki NPWP dan Status Valid (keterangan wajib pajak berdasarkan hasil konfirmasi
       wajib pajak).                                                      
                                                                          
                                    Sarilamak, 24 November 2025           
                                    Pejabat Pembuat Komitmen