KAK REHAB REHAB WC PIMPINAN
A. Latar Belakang
Toilet merupakan fasilitas pendukung yang penting dalam lingkungan kantor sebagai
bagian dari upaya menjaga kenyamanan dan Kesehatan pegawai serta tamu yang berkunjung.
Toilet Pimpinan saat ini mengalami beberapa kerusakan pada instalasi, struktur, dan
kelengkapannya, sehingga tidak lagi memenuhi standar kenyamanan dan kebersihan. oleh
karena itu, perlu dilakukan renovasi untuk meningkatkan fungsi, estetika, dan kebersihan toilet
sesuai standar sarana prasarana kantor pemerintah.
B. Maksud, Tujuan dan Sasaran
Maksud
- Agar dapat digunakan secara optimal.
Tujuan
- Memperbaiki instalasi air bersih dan pembuangan.
- Mengganti komponen sanitasi yang rusak atau usang.
- Meningkatkan kualitas lantai, dinding, dan plafon toilet.
- Menambah pencahayaan dan ventilasi yang memadai.
- Menyediakan toilet yang bersih, aman, dan nyaman sesuai standar
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja
C. Dasar Hukum
Dasar Hukum kegiatan ini adalah :
a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. Peraturan Menteri Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
Penyedia.
c. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2025 di Lingkungan Pemerintah kabupaten Lima Puluh Kota.
d. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025
e. DPA-Sekretariat DPRD Kabupaten Puluh Kota Tahun Anggaran 2025.
D. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang Lingkup pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
Secara Umum ruang lingkup pekerjaan adalah Rehab Toilet Pimpinan terbagi menjadi tiga
bagian dengan lingkup pekerjaan sebagai berikut :
- Pekerjaan Pendahuluan
- Pembogkaran dan pasang plafon
- Pengikisan dan pembersihan cat lama
- Pembongkaran dan pemasangan Closet, Shower, kran westafel
- Pemasangan Plafon PVC
- Pengecatan bidang tembok lama interior
- Pemasangan closet
- Pemasangan Westafel
- Pemasangan jet washer
- Pemasangan floor drain
- Dan lainnya yang diperlukan
E. Keluaran Produk yang dihasilkan
Keluaran/ produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi toilet ini adalah
sesuai dengan Rencana.
Sumber Dana dan Besarnya Perkiraan Biaya Pekerjaan.
G.
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai adalah APBD Kabupaten Lima Puluh Kota
Tahun Anggaran 2025, dengan pagu anggaran Rp. 72.800.000 (Tujuh Puluh Dua Juta
Delapan Ratus Ribu Rupiah)
Jumlah Personil Manajerial dan peralatan yang diperlukan
1. Jumlah Personil yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut :
- Satu Orang Pelaksana Minimla SMK/SMU
- Petugas K3 Minimal SMU/Sederajat
2. Peralatan yang diperlukan Minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan adalah
sebagai berikut :
Jenis Alat Kapasitas Jumlah (Unit) Keterangan
1. Pick Up 1
Peralatan utama minimal milik sendiri dibuktikan dengan bukti pembelian atau bukti
Iainnya yang dapat dipertanggungjawabkan sedangkan peralatan yang merupakan sewa
dibuktikan dengan surat perjanjian sewa atau bukti Iainnya yang dapat
dipertanggungjawabkan.
3. Peralatan Tukang yang diperlukan.
Laporan Hasil Pelaksanaan
H.
Pelaporan Untuk Kegiatan Pekerjaan ini dibuatkan laporan berupa Laporan kemajuan fisik
dan keuangan terdiri dari :
Laporan Harian, Mingguan, Bulanan dan laporan Akhir (sesuai dengan Syarat - syarat Umum
Kontrak /SSUK Dokumen Lelang) serta dilengkapi dengan Shop Drawing, As Build
Drawing, foto dokumentasi, dan Back Up Data.
Jadwal waktu pelaksanaan
I.
Jadwal waktu pelaksanaan paket pekerjaan adalah sebagai berikut:
Waktu
Uraian Mulai Selesai
1. Pek. Konstruksi 20 hari Kalender
2. Masa Pemeliharaan 45 hari Kalender
K. Spesifikasi Teknis lainnya
- Ketentuan penggunaan bahan/ material yang diperlukan;
- Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan
- Ketentuan penggunaan tenaga kerja yang diperlukan
- Metode kerja/ prosedur pelaksanaan pekerjaan
- Ketentuan gambar kerja
- Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi
L. Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa
•
Usaha Kecil yang memiliki Akte Pendirian serta perubahannya jika ada,
•
Surat Nomor Induk Berusaha (NIB) Kontruksi Gedung Perkantoran, berdasarkan KBLI
No 41012 diterbitkan oleh Undang - undang, atau memiliki perizinan dibidang jasa
konstruksi yang masih berlaku.
•
SBU Bidang Kontruksi Gedung Perkantoran (41012) yang masih berlaku.
•
Pengalaman sesuai ketentuan yang berlaku .
•
Memiliki NPWP dan Status Valid (keterangan wajib pajak berdasarkan hasil konfirmasi
wajib pajak).
Sarilamak, 24 November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen