KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
A. Latar Belakang
Pelaksanaan Pendidikan Nasional harus menjamin pemerataan dan
peningkatan mutu pendidikan ditengah perubahan global agar warga Indonesia
menjadi manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional dan
internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah
telah mengamanatkan penyusunan delapan standart nasional pendidkan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 57 Tahun
2021 tentang Standar Nasional Pendidikan telah dirubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimum tentang Sistem Pendidikan
diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana
diketahui standar tersebut meliputi Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan,
Standar Proses, Standar Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar
Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan Standar
Penilaian Pendidikan. Dalam rangka peningkatan sarana dan prasarana Maka
tahun 2025 diadakan REHABILITASI SDN 05 TARAM
a. Dasar Hukum
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang
Tentang Perubahan K e d u a Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Standar Sarana dan Prasarana;
3. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025;
4. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun
Anggaran 2025;
5. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun
Anggaran 2025.
B. Maksud , Tujuan dan Sasaran
B.1 Maksud
Maksud REHABILITASI SDN 05 TARAM mempunyai sarana dan Prasarana
yang bagus, layak.
B.2 Tujuan
Tujuan REHABILITASI SDN 05 TARAM adalah:
1. Untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi siswa.
2. Menciptakan sarana dan parasarana yang bagus, layak.
3. Meningkatkan standart sarana dan prasarana pendidikan.
B.3 Sasaran
Sasaran REHABILITASI SDN 05 TARAM adalah :
1. Tersedianya Sarana, Prasarana yang bagus, layak di SDN 05 TARAM
2. Meningkatnya fasilitas sarana dan prasarana di SDN 05 TARAM .
C. Lokasi Kegiatan
Kegiatan REHABILITASI SDN 05 TARAM .
D. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang Lingkup Pengadaan pekerjaan Konstruksi ini adalah sebagai berikut :
• PENYELENGGARAAN K3
• PEKERJAAN PENDAHULUAN
• PEKERJAAN REHABILITASI SDN 05 TARAM
E. Keluaran Produk yang dihasilkan
Keluaran/ produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan REHABILITASI
SDN 05 TARAM adalah sarana prasarana sesuai dengan Rencana.