PEMERINTAH KABUPATEN LIMA PULUH
KOTA
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SKPD : Sekretariat Daerah
Unit Kerja : Bagian Um.um.
Program. : Program.Penunjang Urusan Pem.erintahan Daerah
Kabupaten / Kota
Kegiatan : Pem.eliharaan Barang Milik Daerah Penunjang
Urusan Pem.erintahan Daerah
Sub. Kegiatan: Pem.eliharaan/ Rehabilitasi Sarana dan Prasarana
Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan
Lainnya
Pekerjaan : Jasa Konsultansi Pengawasan
Lokasi : Sarilamak Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota
Nilai HPS : Rp.5.650.000,-
Sumber Dana : APBD
TAHUN ANGGARAN
2025
1. KEBIJAKAN UMUM PENGADAAN
Kebijakan umum pengadaan meliputi:
a. Pemaketan Pekerjaan
Pemaketan pekerjaan pada Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah
Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Pekerjaan Jasa Konsultansi
Pengawasan Pembuatan Arena Bermain Anak sesuai dengan Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPAP
SKPD)Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025 Nomor
o
PAP 4.01.01.2.09.09.5.1.02.03.03.0009 Belanja Pemeliharaan
Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung
Tempat Pertemuan (DPAPterlampir).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barangj Jasa Pemerintah, dilihat dari besaran dana paket
pekerjaan adalah untuk Usaha Kecil Hal ini dikarenakan :
1. Pemaketan pekerjaan, wajib dilakukan dengan
memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri dan perluasan
kesempatan bagi usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil.
2. Nilai Paket Pekerjaan Pengadaan BarangjJasa sampai dengan Rp.
2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta) diperuntukkan bagi
usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil kecuali untuk paket
pengadaaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat
dipenuhi oleh usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil.
3. Menetapkan sebanyak-banyaknya paket pengadaan barangjjasa
untuk usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil tanpa
mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem,
kualitas dan kemampuan teknis usaha mikro dan usaha kecil serta
koperasi kecil.
b. Cara Pelaksanaan Pengadaan
Cara Pelaksanaan Pengadaan paket pekerjaan berpedoman kepada
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan BarangjJasa Pemerintah beserta Peraturan-peraturan j
Ketentuan lainnya tentang Pengadaan barangj Jasa pemerintah.
Untuk pemilihan Pengadaan BarangjJasa dilaksanakan secara e
Pengadaan Langsung yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan pada
Bagian Umum Sekretariat Daerah Kab. Lima Puluh Kota.
c. Organisasi Kegiatan
Adapun organisasi pelaksanaan kegiatan ini adalah :
1. Nama PA : Herman Azmar A.P, M.Si
2. NamaPPK : MUHAMMAD ABRAR, S.Sos
3. NamaPPTK : IRMANSUHITA,S.Kom
2. RENCANA PENGANGGARAN BIAYA PENGADAAN.
Rencana penganggaran biaya pengadaan ini berdasarkan Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah
(DPAP-SKPDS) ekretariat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun
Anggaran 2025, yaitu :
Pagu Anggaran = Rp. 5.650.000,-
Harga Perkiraan Sencliri (HPS) = Rp. 5.650.000,-
Rencana pencairan anggaran (dana) adalah pada Triwulan III
Tahun Anggaran 2025.
3. KERANGKA ACUAN KERJA
1. Latar Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan
Belakang
pemerintah yang dilakukan oleh kontraktor
pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara
teknis di lapangan, agar rencana dan spesifikasi
teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai
dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung
operasional efektif.
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan
secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga
ahli pengawasan di lapangan sesuai kebutuhandan
kompleksitas pekerjaan,
Konsultan pengawas bertugas secara umum
mengawasi pekerjaan konstruksi,dari segi biaya,
mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan
pengawas bertanggung jawab secara profesional atas
jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan
dan kode tata laku profesi yang berlaku.
Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh
kualitas, integritas, dan intensitas pengawasan, yang
secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah
disepakati.
2. Maksud dan Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai
Tujuan
petunjuk bagi konsultan pengawas dalam
melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat
masukan azas, kriteria, dan proses yang harus
dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas
pengawasan.
Dengan butir butir acuan penugasan InI,
diharapkan konsultan pengawas dapat melakukan
tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran
sebagaimana diharapkan oleh pemberi tugas.
Sasaran Pekerjaan Pengawasan Teknis Jasa
3. Sasaran
Konsultansi Pengawasan Pembuatan Arena Bermain
Anak adalah :
1. Memastikan Pekerjaan konstruksi fisik di
lapangan berjalan sesuai dengan gambar
teknis, spesifikasi, dan standar yang telah di
tetapkan dalam dokumen kontrak.
2. Melakukan kontrol dan mengawasi
penggunaan bahan, peralatan, tenaga kerja,
dan metode pelaksanaan untuk menjamin
kualitas hasil pekerjaan yang optimal.
4 Lokasi Kantor Bupati Lima Puluh Kota, Kec. Harau Kab.
Kegiatan
Lima Puluh Kota.
5. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD
Pendanaan
Tahun Anggaran 2025.
6. Nama dan 1 Nama MUHAMMADABRAR,S.Sos
Organisasi
2 NIP NIP. 19731103 199303 1001
Pejabat
Pembuat 3 Jabatan Kepala Bagian Umum Selaku
Komitmen
Kuasa Pengguna Anggaran /
Pejabat Pembuat Komitmen
4 OPD Sekretariat Daerah
5 Alamat Jalan H. AZIZHAlLYNo.1
Kantor Sarilamak Kec. Pangkalan Kab.
Lima Puluh Kota
7. Data Dasar Data eksisting serta Dokumen Pendukung lainnya
dari pemberi tugas yang dapat dipergunakan oleh
Konsultan Pengawasan
8. Stan dar
Berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
Teknis
diantaranya Pedoman Pembangunan Bangunan
Gedung Negara, Permen PUPR No. 22 Tahun 2018
Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
yang dapat meliputi tugas-tugas Pengawasan
lingkungan, site/dan Pengawasan fisik bangunan
gedung Negara.
RUANG LINGKUP
9. Lingkup a. Mengadakan evaluasi pelaksanaan konstruksi
Kegiatan
fisik yang disusun oleh kontraktor pelaksana,
yang meliputi program-program pencapaian
konstruksi, penyediaan, dan penggunaan
tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan,
bahan bangunan, informasi, dana, program
quality assurance / quality control, dan program
kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
b. Mengendalikan program pelaksanaan
konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya,
pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik
(kuantitas dan kualitas) pekerjaan,
pengendalian tertib administrasi, pengendalian
kesehatan dan keselamatan kerja
c. Melakukan evaluasi program terhadap
penyimpanan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan
turun tangan, serta melakukan koreksi teknis
bila terjadi penyimpangan
d. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang
terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik
e. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri
atas:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalampengawasan pekerjaan lapangan
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan
metode pelaksanaan, serta ketepatan waktu,
dan biaya pekerjaan konstruksi
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume/ realisasi fisik
4. Mengumpulkan data dan informasi di
lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi
5. Menyelenggarakan kegiatan rapat-rapat
lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan, dengan
masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan
laporan yang dibuat oleh kontraktor pelaksana
(pemborong)
6. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan untuk pembayaran angsuran,
pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima
pertaama dan kedua pekerjaan konstruksi
7. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (shop
drawings) yang diajukan oleh pemborong
8. Menyusun daftar cacatjkerusakan sebelum
serah terima pertama, dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan
9. Mengusulkan perubahan-perubahan serta
penyesuaian di lapangan untuk memecahkan
persoalanpersoalan yang terjadi selama
pekerjaan konstruksi
10. Keluaran Penyedia barangj jasa wajib menyampaikan
Laporan-Iaporan berikut secara periodik selama
masa pelaksanaan yaitu :
a. Foto dokumentasi 0%,50% dan 100 %
b. Berita Acara Serah terima I (PHO)dan berkas
Administrasi lainnya yang dibutuhkan
c. As Build Drawing
d. Laporan Pelaksanaan yang terdiri dari :
1. Laporan Mingguan berisikan laporan tentang
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode 1
minggu berjalan serta hal-hal penting yang
perlu dimasukan dalam laporan.
2. Laporan Bulanan, berupa rangkuman
Laporan Mingguan berisi hasil kemajuan
Fisik pekerjaan selama 1 bulan berjalan,
serta hal hal penting yang perlu dimasukan
dalam laporan.
3. Penerapan Manajemen K3 Konstruksi
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Fasilitas Pendukung Untuk kelancaran JASA
11. Peralatan,
Material,
KONSULTANSI PENGAWASAN PEMBUATAN ARENA
Personel dan
BERMAIN ANAK adalah:
Fasilitas dari
Pejabat
1.Data serta dokumen Pendukung lainnya dari
Pembuat
pemberi tugas yang dapat dipergunakan oleh
Komitmen
Konsultan Pengawasan.
1.Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara
12. Tanggungjawa
b Perencana
profesional atas jasa Pengawasan yang dilakukan
sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
berlaku.
2. Secara umum tanggungjawab konsultan adalah
minimal sebagai berikut:
a. Hasil karya Pengawasan yang dihasilkan harus
memenuhi persyaratan standar hasil karya
Pengawasan yang berlaku.
b. Hasil karya Pengawasan yang dihasilkan harus
telah mengakomodasikan batasan -batasan
yang telah diberikan oleh proyek, termasuk
melalui KAKini, seperti dari segi pembiayaan,
waktu penyelasaian pekerjaan dan mutu
bangunan yang akan diwujudkan.
c. Hasil karya Pengawasan yang dihasilkan harus
telah memenuhi peraturan, standar,dan
pedoman teknis bangunan gedung yang
berlaku untuk bangunan gedung pada
umumnya dan yang khusus untuk bangunan
gedung negara.
14. Personil
Jumlah
Posisi KuaUfikasi
Orang
Tenaga AhU :
Inspector j SLTAjSederajat lorg
Pengawas
Lapangan
15. Jadwal 1.Jika terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan
Pelaksanaan
konstruksi, maka konsultan pengawas tetap
Kegiatan
wajib melaksanakan pengawasan tanpa
tambahan biaya pengawasan
2. Waktu pelaksanaan kegiatan pengawasan harus
2. Waktu pelaksanaan kegiatan pengawasan harus
disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan
konstruksi yaitu selama 1 bulan atau 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak dikeluarkan Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK)yang bersamaan
dengan SPMK untuk kegiatan pelaksanaan
konstruksi oleh Kontraktor Pelaksana.
LAPORAN
16. Laporan Laporan memuat:
Laporan Pelaksanaan yang terdiri dari :
1. Laporan Mingguan berisikan laporan tentang
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode 1
minggu berjalan serta hal-hal penting yang
perlu dimasukan dalam laporan.
2. Laporan Bulanan, berupa rangkuman
Laporan Mingguan berisi hasil kemajuan
Fisik pekerjaan selama 1 bulan berjalan, serta
hal hal penting yang perlu dimasukan dalam
laporan.
17. Persyaratan 1. Pekerjaan adalah untuk Usaha Kecil
Teknis I
2. Memiliki SBU Kode KBLI: RK001 / 71102 , Jasa
Kualifikasi
Penyedia Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian
dan Non Hunian
18. Penutup 1. Apabila terdapat hal-hal yang bertentangan dengan
ketentuan, peraturan dan pedoman, maka segala
yang tertera akan ditinjau kembali.
2. Hal-hal yang belun diatur dalam Kerangka Acuan
Kerja (KAK)ini akan ditetapkan lebih lanjut.
3. Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) Jasa
Konsultansi Pengawasan Pembuatan Arena
Bermain Anak ini dibuat untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Sarilamak, 27 November 2025
Ditetapkan oleh,
PEJABATPEMBUATKOMITMEN