Jasa Konsultansi Pengawasan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10634692000
Date: 27 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lima Puluh Kota
Work Unit: Sekretariat Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,802,500
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,773,000
Winner (Pemenang): CV Costa Consultant
NPWP: 09*6**3****04**0
RUP Code: 61725238
Work Location: Rumah Dinas Wakil Bupati di Tanjung Pati - Lima Puluh Kota (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH        KABUPATEN       LIMA   PULUH                    
                            KOTA                                        
                                                                        
                                                                        
   KERANGKA            ACUAN        KERJA         (KAK)                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 SKPD          : Sekretariat Daerah                                     
                                                                        
                                                                        
 Unit Kerja    : Bagian Um.um.                                          
                                                                        
 Program.      : Program.Penunjang Urusan  Pem.erintahan Daerah         
                Kabupaten  / Kota                                       
                                                                        
 Kegiatan      : Pem.eliharaan Barang Milik Daerah Penunjang            
                Urusan Pem.erintahan Daerah                             
                                                                        
 Sub. Kegiatan: Pem.eliharaan/ Rehabilitasi Sarana dan Prasarana        
                Pendukung  Gedung  Kantor  atau Bangunan                
                Lainnya                                                 
                                                                        
 Pekerjaan     : Jasa Konsultansi Pengawasan                            
                                                                        
                                                                        
 Lokasi        : Sarilamak Kec. Harau Kab. Lima Puluh  Kota             
                                                                        
 Nilai HPS     : Rp.5.650.000,-                                         
 Sumber  Dana  : APBD                                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
               TAHUN         ANGGARAN                                   
                                                                        
                            2025                                        
   1. KEBIJAKAN UMUM PENGADAAN                                          
     Kebijakan umum pengadaan meliputi:                                 
                                                                        
     a. Pemaketan Pekerjaan                                             
        Pemaketan pekerjaan pada Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah
                                                                        
        Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Pekerjaan Jasa Konsultansi 
        Pengawasan Pembuatan Arena Bermain Anak sesuai dengan Dokumen   
                                                                        
        Pelaksanaan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPAP
        SKPD)Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025 Nomor        
        o                                                               
         PAP     4.01.01.2.09.09.5.1.02.03.03.0009 Belanja Pemeliharaan 
        Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung    
                                                                        
        Tempat Pertemuan (DPAPterlampir).                               
                                                                        
        Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang
        Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
                                                                        
        Pengadaan Barangj Jasa Pemerintah, dilihat dari besaran dana paket
        pekerjaan adalah untuk Usaha Kecil Hal ini dikarenakan :        
                                                                        
         1. Pemaketan    pekerjaan,  wajib    dilakukan    dengan       
            memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri dan perluasan
                                                                        
            kesempatan bagi usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil.
         2. Nilai Paket Pekerjaan Pengadaan BarangjJasa sampai dengan Rp.
                                                                        
            2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta) diperuntukkan bagi
            usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil kecuali untuk paket
                                                                        
            pengadaaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat 
            dipenuhi oleh usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil.
         3. Menetapkan sebanyak-banyaknya paket pengadaan barangjjasa   
                                                                        
            untuk usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil tanpa
            mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem,
                                                                        
            kualitas dan kemampuan teknis usaha mikro dan usaha kecil serta
                                                                        
            koperasi kecil.                                             
      b. Cara Pelaksanaan Pengadaan                                     
                                                                        
         Cara Pelaksanaan Pengadaan paket pekerjaan berpedoman kepada   
         Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang
         Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
                                                                        
         Pengadaan BarangjJasa Pemerintah beserta Peraturan-peraturan j 
         Ketentuan lainnya tentang Pengadaan barangj Jasa pemerintah.   
                                                                        
         Untuk pemilihan Pengadaan BarangjJasa dilaksanakan secara e    
         Pengadaan Langsung yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan pada
                                                                        
         Bagian Umum Sekretariat Daerah Kab. Lima Puluh Kota.           
      c. Organisasi Kegiatan                                            
                                                                        
         Adapun organisasi pelaksanaan kegiatan ini adalah :            
                                                                        
         1. Nama PA            : Herman Azmar A.P, M.Si                 
         2. NamaPPK            : MUHAMMAD  ABRAR, S.Sos                 
                                                                        
         3. NamaPPTK           : IRMANSUHITA,S.Kom                      
   2. RENCANA  PENGANGGARAN    BIAYA PENGADAAN.                         
                                                                        
     Rencana penganggaran biaya pengadaan ini berdasarkan Dokumen       
                                                                        
     Pelaksanaan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah       
     (DPAP-SKPDS) ekretariat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun     
                                                                        
     Anggaran 2025, yaitu :                                             
           Pagu Anggaran                          = Rp. 5.650.000,-     
                                                                        
           Harga Perkiraan Sencliri (HPS)         = Rp. 5.650.000,-     
                                                                        
      Rencana pencairan anggaran (dana) adalah pada  Triwulan III       
                                                                        
      Tahun Anggaran 2025.                                              
                                                                        
   3. KERANGKA   ACUAN KERJA                                            
                                                                        
 1.   Latar         Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan        
      Belakang                                                          
                    pemerintah  yang  dilakukan  oleh  kontraktor       
                    pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara       
                                                                        
                    teknis di lapangan, agar rencana dan spesifikasi    
                                                                        
                    teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai   
                    dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung      
                                                                        
                    operasional efektif.                                
                                                                        
                    Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan     
                    secara penuh dengan menempatkan  tenaga-tenaga      
                                                                        
                    ahli pengawasan di lapangan sesuai kebutuhandan     
                    kompleksitas pekerjaan,                             
                                                                        
                    Konsultan  pengawas   bertugas secara  umum         
                                                                        
                    mengawasi  pekerjaan konstruksi,dari segi biaya,    
                    mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan     
                                                                        
                    pengawas bertanggung jawab secara profesional atas  
                                                                        
                    jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan     
                    dan kode tata laku profesi yang berlaku.            
                                                                        
                    Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh  
                    kualitas, integritas, dan intensitas pengawasan, yang
                                                                        
                    secara menyeluruh dapat melakukan  kegiatannya      
                                                                        
                    berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah   
                    disepakati.                                         
                                                                        
 2.   Maksud  dan   Kerangka  Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai       
      Tujuan                                                            
                    petunjuk   bagi  konsultan  pengawas    dalam       
                    melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat      
                                                                        
                    masukan  azas, kriteria, dan proses yang harus      
                    dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan    
                                                                        
                    diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas       
                                                                        
                     pengawasan.                                        
                   Dengan   butir    butir acuan  penugasan  InI,       
                   diharapkan konsultan pengawas dapat melakukan        
                                                                        
                   tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran     
                   sebagaimana diharapkan oleh pemberi tugas.           
                                                                        
                   Sasaran  Pekerjaan  Pengawasan  Teknis  Jasa         
3.   Sasaran                                                            
                   Konsultansi Pengawasan Pembuatan Arena Bermain       
                   Anak adalah :                                        
                                                                        
                      1. Memastikan Pekerjaan konstruksi fisik di       
                                                                        
                         lapangan berjalan sesuai dengan gambar         
                         teknis, spesifikasi, dan standar yang telah di 
                                                                        
                         tetapkan dalam dokumen kontrak.                
                                                                        
                      2. Melakukan    kontrol  dan    mengawasi         
                         penggunaan bahan, peralatan, tenaga kerja,     
                                                                        
                         dan metode  pelaksanaan untuk menjamin         
                         kualitas hasil pekerjaan yang optimal.         
                                                                        
 4    Lokasi        Kantor Bupati Lima Puluh Kota, Kec. Harau Kab.      
      Kegiatan                                                          
                    Lima Puluh Kota.                                    
 5.   Sumber        Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD   
      Pendanaan                                                         
                    Tahun Anggaran 2025.                                
                                                                        
 6.   Nama dan       1  Nama          MUHAMMADABRAR,S.Sos               
      Organisasi                                                        
                     2  NIP           NIP. 19731103 199303 1001         
      Pejabat                                                           
      Pembuat        3  Jabatan       Kepala Bagian Umum Selaku         
      Komitmen                                                          
                                      Kuasa Pengguna Anggaran /         
                                      Pejabat Pembuat Komitmen          
                     4  OPD           Sekretariat Daerah                
                                                                        
                     5  Alamat        Jalan H. AZIZHAlLYNo.1            
                        Kantor        Sarilamak Kec. Pangkalan Kab.     
                                                                        
                                      Lima Puluh Kota                   
                                                                        
                                                                        
 7.   Data Dasar    Data eksisting serta Dokumen Pendukung lainnya      
                                                                        
                    dari pemberi tugas yang dapat dipergunakan oleh     
                    Konsultan Pengawasan                                
                                                                        
 8.   Stan dar                                                          
                     Berpedoman  pada   ketentuan yang  berlaku,        
      Teknis                                                            
                     diantaranya Pedoman Pembangunan   Bangunan         
                     Gedung Negara, Permen PUPR No. 22 Tahun 2018       
                     Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara,        
                     yang  dapat meliputi tugas-tugas Pengawasan        
                                                                        
                     lingkungan, site/dan Pengawasan fisik bangunan     
                     gedung Negara.                                     
                        RUANG  LINGKUP                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
9.   Lingkup        a. Mengadakan evaluasi pelaksanaan konstruksi       
     Kegiatan                                                           
                       fisik yang disusun oleh kontraktor pelaksana,    
                       yang meliputi program-program pencapaian         
                                                                        
                       konstruksi, penyediaan, dan  penggunaan          
                       tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan,        
                                                                        
                       bahan bangunan,  informasi, dana, program        
                                                                        
                       quality assurance / quality control, dan program 
                       kesehatan dan keselamatan kerja (K3)             
                                                                        
                    b. Mengendalikan    program     pelaksanaan         
                       konstruksi fisik, yang  meliputi program         
                                                                        
                       pengendalian sumber daya, pengendalian biaya,    
                                                                        
                       pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik   
                       (kuantitas   dan    kualitas)  pekerjaan,        
                                                                        
                       pengendalian tertib administrasi, pengendalian   
                                                                        
                       kesehatan dan keselamatan kerja                  
                     c. Melakukan   evaluasi program    terhadap        
                                                                        
                       penyimpanan  teknis dan  manajerial yang         
                                                                        
                       timbul, usulan koreksi program dan tindakan      
                       turun tangan, serta melakukan koreksi teknis     
                                                                        
                       bila terjadi penyimpangan                        
                     d. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang    
                                                                        
                       terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik      
                                                                        
                     e. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri      
                       atas:                                            
                                                                        
                        1. Memeriksa  dan   mempelajari  dokumen        
                                                                        
                          pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan    
                          dasar dalampengawasan pekerjaan lapangan      
                                                                        
                       2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan      
                                                                        
                          metode pelaksanaan, serta ketepatan waktu,    
                          dan biaya pekerjaan konstruksi                
                                                                        
                       3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi    
                          dari segi kualitas, kuantitas, dan laju       
                                                                        
                          pencapaian volume/ realisasi fisik            
                                                                        
                       4. Mengumpulkan   data  dan   informasi di       
                          lapangan untuk memecahkan persoalan yang      
                                                                        
                          terjadi selama pekerjaan konstruksi           
                       5. Menyelenggarakan  kegiatan  rapat-rapat       
                                                                        
                         lapangan secara berkala, membuat laporan       
                                                                        
                         mingguan  dan bulanan  pekerjaan, dengan       
                         masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan    
                                                                        
                         laporan yang dibuat oleh kontraktor pelaksana  
                                                                        
                         (pemborong)                                    
                       6. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan    
                                                                        
                         pekerjaan  untuk  pembayaran  angsuran,        
                                                                        
                         pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima       
                         pertaama dan kedua pekerjaan konstruksi        
                                                                        
                       7. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (shop      
                          drawings) yang diajukan oleh pemborong        
                                                                        
                       8. Menyusun  daftar cacatjkerusakan sebelum      
                                                                        
                          serah terima  pertama,  dan  mengawasi        
                          perbaikannya pada masa pemeliharaan           
                                                                        
                       9. Mengusulkan  perubahan-perubahan  serta       
                                                                        
                          penyesuaian di lapangan untuk memecahkan      
                          persoalanpersoalan yang  terjadi selama       
                                                                        
                          pekerjaan konstruksi                          
                                                                        
                                                                        
 10.  Keluaran      Penyedia  barangj jasa wajib  menyampaikan          
                                                                        
                    Laporan-Iaporan berikut secara periodik selama      
                    masa pelaksanaan yaitu :                            
                                                                        
                     a. Foto dokumentasi 0%,50% dan 100 %               
                                                                        
                     b. Berita Acara Serah terima I (PHO)dan berkas     
                       Administrasi lainnya yang dibutuhkan             
                                                                        
                     c. As Build Drawing                                
                     d. Laporan Pelaksanaan yang terdiri dari :         
                                                                        
                        1. Laporan Mingguan berisikan laporan tentang   
                                                                        
                          kemajuan fisik pekerjaan dalam periode 1      
                          minggu berjalan serta hal-hal penting yang    
                                                                        
                          perlu dimasukan dalam laporan.                
                                                                        
                       2. Laporan   Bulanan, berupa   rangkuman         
                          Laporan Mingguan  berisi hasil kemajuan       
                                                                        
                          Fisik pekerjaan selama 1 bulan berjalan,      
                          serta hal hal penting yang perlu dimasukan    
                                                                        
                          dalam laporan.                                
                       3. Penerapan  Manajemen   K3   Konstruksi        
                                                                        
                          (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)             
                   Fasilitas Pendukung  Untuk   kelancaran JASA         
 11.  Peralatan,                                                        
      Material,                                                         
                    KONSULTANSI  PENGAWASAN   PEMBUATAN   ARENA         
      Personel dan                                                      
                    BERMAIN ANAK  adalah:                               
      Fasilitas dari                                                    
      Pejabat                                                           
                    1.Data serta dokumen Pendukung  lainnya dari        
      Pembuat                                                           
                      pemberi tugas yang dapat dipergunakan oleh        
      Komitmen                                                          
                      Konsultan Pengawasan.                             
                    1.Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara       
 12.  Tanggungjawa                                                      
      b Perencana                                                       
                      profesional atas jasa Pengawasan yang dilakukan   
                      sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang  
                      berlaku.                                          
                    2. Secara umum tanggungjawab konsultan adalah       
                      minimal sebagai berikut:                          
                      a. Hasil karya Pengawasan yang dihasilkan harus   
                        memenuhi  persyaratan standar hasil karya       
                                                                        
                        Pengawasan yang berlaku.                        
                      b. Hasil karya Pengawasan yang dihasilkan harus   
                                                                        
                        telah mengakomodasikan    batasan -batasan      
                                                                        
                        yang   telah diberikan oleh proyek, termasuk    
                        melalui KAKini, seperti dari segi pembiayaan,   
                                                                        
                        waktu  penyelasaian pekerjaan dan  mutu         
                        bangunan yang akan diwujudkan.                  
                                                                        
                      c. Hasil karya Pengawasan yang dihasilkan harus   
                                                                        
                        telah  memenuhi   peraturan,  standar,dan       
                        pedoman   teknis bangunan   gedung  yang        
                                                                        
                        berlaku  untuk   bangunan  gedung   pada        
                                                                        
                        umumnya   dan yang khusus untuk bangunan        
                        gedung negara.                                  
                                                                        
                                                                        
  14.  Personil                                                         
                                                       Jumlah           
                         Posisi        KuaUfikasi                       
                                                        Orang           
                     Tenaga AhU :                                       
                      Inspector j   SLTAjSederajat      lorg            
                      Pengawas                                          
                                                                        
                      Lapangan                                          
                                                                        
                                                                        
  15.  Jadwal         1.Jika terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan     
       Pelaksanaan                                                      
                        konstruksi, maka konsultan pengawas tetap       
       Kegiatan                                                         
                        wajib  melaksanakan   pengawasan   tanpa        
                        tambahan biaya pengawasan                       
                                                                        
                      2. Waktu pelaksanaan kegiatan pengawasan harus    
                     2. Waktu pelaksanaan kegiatan pengawasan harus     
                                                                        
                       disesuaikan  dengan  jadwal   pelaksanaan        
                                                                        
                       konstruksi yaitu selama 1 bulan atau 30 (tiga    
                       puluh) hari kalender sejak dikeluarkan Surat     
                                                                        
                       Perintah Mulai Kerja (SPMK)yang bersamaan        
                                                                        
                       dengan  SPMK   untuk kegiatan pelaksanaan        
                       konstruksi oleh Kontraktor Pelaksana.            
                                                                        
                                                                        
                              LAPORAN                                   
                                                                        
  16.  Laporan       Laporan memuat:                                    
                        Laporan Pelaksanaan yang terdiri dari :         
                                                                        
                        1. Laporan Mingguan berisikan laporan tentang   
                          kemajuan  fisik pekerjaan dalam periode 1     
                                                                        
                           minggu berjalan serta hal-hal penting yang   
                                                                        
                           perlu dimasukan dalam laporan.               
                        2. Laporan  Bulanan,  berupa  rangkuman         
                                                                        
                           Laporan Mingguan berisi hasil kemajuan       
                                                                        
                           Fisik pekerjaan selama 1 bulan berjalan, serta
                           hal hal penting yang perlu dimasukan dalam   
                                                                        
                           laporan.                                     
  17.  Persyaratan    1. Pekerjaan adalah untuk Usaha Kecil             
                                                                        
       Teknis I                                                         
                     2. Memiliki SBU Kode KBLI: RK001 / 71102 , Jasa    
       Kualifikasi                                                      
       Penyedia         Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian      
                        dan Non Hunian                                  
  18.  Penutup        1. Apabila terdapat hal-hal yang bertentangan dengan
                                                                        
                        ketentuan, peraturan dan pedoman, maka segala   
                        yang tertera akan ditinjau kembali.             
                                                                        
                     2. Hal-hal yang belun diatur dalam Kerangka Acuan  
                        Kerja (KAK)ini akan ditetapkan lebih lanjut.    
                                                                        
                      3. Demikian Kerangka Acuan  Kerja (KAK) Jasa      
                                                                        
                        Konsultansi Pengawasan   Pembuatan  Arena       
                        Bermain Anak  ini dibuat untuk dipergunakan     
                                                                        
                        sebagaimana mestinya.                           
                                                                        
                                                                        
                                  Sarilamak, 27 November 2025           
                                        Ditetapkan oleh,                
                                                                        
                                 PEJABATPEMBUATKOMITMEN