URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. LATAR BELAKANG
a. Dasar Hukum
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Tentang
Perubahan Kedua Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan : Menjadi landasan
hukum utama yang mengatur penyelenggaraan perpustakaan di Indonesia.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 : Mengatur lebih lanjut pelaksanaan
dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007
5. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025;
6. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Di Lingkungan Pemerintah kabupaten Lima
Puluh Kota.
7. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025;
8. DPA-OPD Dinas Perpustakaan dan Kearsipan lima puluh Kota Tahun Anggaran
2025.
b. Gambaran Umum
Setiap bangunan Gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan ssarana
prasarana bermutu dan berkualitas, sehingga mampu memenuhi fungsi bangunan
secara optimal, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta member
konstribusi positif bagi perkembangan arsitektur Indonesia. Setiap pendirian
bangunan, prosesnya dilaksanakan secara bertahap, yaitu melalui tahap
persiapan, perencanaan, pemilihan penyedia dan pelaksanaan pembangunan
konstruksi. Setiap bangunan harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi criteria teknis bangunan
yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
Tahapan pembuatan perencanaan merupakan proses/ kegiatan yang sangat
menentukan dan diperlukan untuk mencapai hasil yang optimal. Oleh sebab itu
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran
2025 mengalokasikan dana untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan Jasa
Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Pagar Negara (Pagar Ruangan Anak),
melalui Kegiatan Pembudayaan Gemar Membaca Tingkat Daerah Kab/Kota, Sub
Kegiatan Pembangunan Dan Pemeliharaan Sarana Perpustakaan Di Tempat
Umum Yang Menjadi Kewewenangan Daerah Kab/Kota.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Pendoman dalam Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Pekerjaan Pagar
Gedung Negara (Pagar Ruangan Anak).
b. Tujuan
Agar Pekerjaan Pagar Gedung Negara (Pagar Ruangan Anak) sesuai Peraturan
Perpusnas No. 8 Tahun 2024: Tentang standar nasional perpustakaan, yang
tentang standar perpustakaan anak usia dini.
C. TARGET/ SASARAN
1) Keluaran
Terlaksananya Jasa Konsultasi Pekerjaan Pagar Gedung Negara (Pagar
Ruangan Anak), Tahun Anggaran 2025.
2) Hasil (Outcomes)
Tersedianya Dokumen Pekerjaan Pagar Gedung Negara (Pagar Ruangan Anak).
D. NAMA ORGANISASI PELAKSANA PENGADAAN BARANG DAN JASA
a. Organisasi Kegiatan
Adapun Organisasi pelaksanaan Kegiatan ini adalah : DINAS
PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KAB. LIMA PULUH KOTA
1. Nama PA : AFRI EFENDI,S.Pd.MM
2. Nama PPTK : SRI SAPARMI, ST
b. Data Pejabat Pengguna Anggaran /Pejabat Pembuat Komitmen(PPK)
1. Nama : AFRI EFENDI, S.Pd.SD.M.M
2. NIP 19680328 199210 1 001
3. Pangkat/Golongan : Pembina IV/b
4. Jabatan : Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
5. Unit Kerja (SKPD) : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab Lima
Puluh Kota
6. Alamat kantor : Jl. Raya Negara Km. 7 Tanjung Pati Kec.
Harau
7. Telepon Kantor : (0752) 7750560 Nomor HP 08116441965
E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
1) Sumber dana untuk membiayai pengadaan Jasa Konsultasi Pekerjaan Pagar
Gedung Negara (Pagar Ruangan Anak)berasal dari APBD Kabupaten Lima
Puluh Kota melalui Dana DAU Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2025,
2) Total perkiraan biaya/pagu dana yang tersedia untuk pengadaan Jasa
Konsultasi Pekerjaan Pagar Gedung Negara (Pagar Ruangan Anak) adalah
sebesar Rp. 2.600.000,- ( Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah ) dengan rincian
sbb:
a. Biaya Langsung Personil
1) Biaya Tenaga Ahli
▪ Inspector (Pengawas Lapangan)
b. Biaya Langsung Non Personil
1) Biaya Pelaporan
▪ Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan
F. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
a. Lingkup Kegiatan adalah Jasa Konsultasi Supervisi Pekerjaan Pagar Gedung
Negara (Pagar Ruangan Anak), yaitu Gedung Perpustakaan dan Kearsipan di
Kabupaten Lima Puluh Kota.