Pengawasan Belanja Modal Pagar

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10638265000
Date: 28 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lima Puluh Kota
Work Unit: Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,600,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,600,000
Winner (Pemenang): CV Artic Konsultan
NPWP: 03*6**6****04**0
RUP Code: 61644799
Work Location: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan - Lima Puluh Kota (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT  PEKERJAAN                           
                                                                       
  A. LATAR BELAKANG                                                    
                                                                       
                                                                       
 a. Dasar Hukum                                                        
                                                                       
   1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
      Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden
                                                                       
      Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden
                                                                       
      Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
      Pemerintah;                                                      
                                                                       
   2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Tentang
                                                                       
      Perubahan Kedua Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
      Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                        
                                                                       
   3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan : Menjadi landasan
                                                                       
      hukum utama yang mengatur penyelenggaraan perpustakaan di Indonesia.
                                                                       
   4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 : Mengatur lebih lanjut pelaksanaan
                                                                       
      dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007                           
                                                                       
   5. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024 tentang
                                                                       
      Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025;
                                                                       
   6. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Pedoman
      Pelaksanaan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Anggaran Pendapatan dan
                                                                       
      Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Di Lingkungan Pemerintah kabupaten Lima
                                                                       
      Puluh Kota.                                                      
   7. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran
                                                                       
      Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025;
   8. DPA-OPD Dinas Perpustakaan dan Kearsipan lima puluh Kota Tahun Anggaran
                                                                       
      2025.                                                            
                                                                       
                                                                       
     b. Gambaran Umum                                                  
      Setiap bangunan Gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan ssarana
                                                                       
      prasarana bermutu dan berkualitas, sehingga mampu memenuhi fungsi bangunan
      secara optimal, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta member
                                                                       
      konstribusi positif bagi perkembangan arsitektur Indonesia. Setiap pendirian
      bangunan, prosesnya dilaksanakan secara bertahap, yaitu melalui tahap
                                                                       
      persiapan, perencanaan, pemilihan penyedia dan pelaksanaan pembangunan
      konstruksi. Setiap bangunan harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-
                                                                       
      baiknya, sehingga dapat memenuhi criteria teknis bangunan        
                                                                       
      yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
                                                                       
      Tahapan pembuatan perencanaan merupakan proses/ kegiatan yang sangat
      menentukan dan diperlukan untuk mencapai hasil yang optimal. Oleh sebab itu
                                                                       
      Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran
                                                                       
      2025 mengalokasikan dana untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan Jasa
      Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Pagar Negara (Pagar Ruangan Anak),
                                                                       
      melalui Kegiatan Pembudayaan Gemar Membaca Tingkat Daerah Kab/Kota, Sub
      Kegiatan Pembangunan Dan Pemeliharaan Sarana Perpustakaan Di Tempat
                                                                       
      Umum Yang Menjadi Kewewenangan Daerah Kab/Kota.                  
                                                                       
                                                                       
  B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
    a. Maksud                                                          
                                                                       
      Pendoman dalam Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Pekerjaan Pagar
                                                                       
      Gedung Negara (Pagar Ruangan Anak).                              
    b. Tujuan                                                          
                                                                       
      Agar Pekerjaan Pagar Gedung Negara (Pagar Ruangan Anak) sesuai Peraturan
      Perpusnas No. 8 Tahun 2024: Tentang standar nasional perpustakaan, yang
                                                                       
      tentang standar perpustakaan anak usia dini.                     
                                                                       
                                                                       
  C. TARGET/ SASARAN                                                   
                                                                       
    1) Keluaran                                                        
       Terlaksananya Jasa Konsultasi Pekerjaan Pagar Gedung Negara (Pagar
                                                                       
       Ruangan Anak), Tahun Anggaran 2025.                             
                                                                       
    2) Hasil (Outcomes)                                                
                                                                       
      Tersedianya Dokumen Pekerjaan Pagar Gedung Negara (Pagar Ruangan Anak).
  D. NAMA ORGANISASI PELAKSANA PENGADAAN BARANG DAN JASA               
     a. Organisasi Kegiatan                                            
                                                                       
        Adapun Organisasi pelaksanaan Kegiatan ini adalah : DINAS      
                                                                       
        PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KAB. LIMA PULUH KOTA                
                                                                       
        1. Nama PA           : AFRI EFENDI,S.Pd.MM                     
        2. Nama PPTK         : SRI SAPARMI, ST                         
                                                                       
                                                                       
     b. Data Pejabat Pengguna Anggaran /Pejabat Pembuat Komitmen(PPK)  
        1. Nama              : AFRI EFENDI, S.Pd.SD.M.M                
        2. NIP               19680328 199210 1 001                     
                                                                       
        3. Pangkat/Golongan  : Pembina IV/b                            
        4. Jabatan           : Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 
        5. Unit Kerja (SKPD) : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab Lima
                             Puluh Kota                                
                                                                       
        6. Alamat kantor     : Jl. Raya Negara Km. 7 Tanjung Pati Kec. 
          Harau                                                        
        7. Telepon Kantor    : (0752) 7750560 Nomor HP 08116441965     
                                                                       
                                                                       
  E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                   
    1) Sumber dana untuk membiayai pengadaan Jasa Konsultasi Pekerjaan Pagar
                                                                       
      Gedung Negara (Pagar Ruangan Anak)berasal dari APBD Kabupaten Lima
                                                                       
      Puluh Kota melalui Dana DAU Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2025,
                                                                       
    2) Total perkiraan biaya/pagu dana yang tersedia untuk pengadaan Jasa
      Konsultasi Pekerjaan Pagar Gedung Negara (Pagar Ruangan Anak) adalah
                                                                       
      sebesar Rp. 2.600.000,- ( Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah ) dengan rincian
                                                                       
      sbb:                                                             
       a. Biaya Langsung Personil                                      
                                                                       
         1) Biaya Tenaga Ahli                                          
            ▪ Inspector (Pengawas Lapangan)                            
                                                                       
       b. Biaya Langsung Non Personil                                  
                                                                       
         1) Biaya Pelaporan                                            
            ▪ Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan                       
F. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG                
                                                                       
     a. Lingkup Kegiatan adalah Jasa Konsultasi Supervisi Pekerjaan Pagar Gedung
                                                                       
       Negara (Pagar Ruangan Anak), yaitu Gedung Perpustakaan dan Kearsipan di
       Kabupaten Lima Puluh Kota.