Pengadaan Alat Musik Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10658214000
Date: 5 December 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lima Puluh Kota
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 68,100,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 68,099,610
Winner (Pemenang): CV Ghafa Mandiri
NPWP: 09*5**6****04**0
RUP Code: 61943485
Work Location: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan - Lima Puluh Kota (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
    BELANJA  MODAL PENGADAAN  ALAT MUSIK DINAS PENDIDIKAN DAN             
                 KEBUDAYAAN  KAB.LIMA PULUH KOTA                          
                       TAHUN  ANGGARAN  2025                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  I. PENDAHULUAN                                                          
                                                                          
     Berdasarkan Undang-UndangNomor 5 tahun 2017 Tetang Pemajuan Kebudayaan.
  Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya
                                                                          
  Indonesia di tengah peradapan dunia melalui : Perlindungan, Pengembangan, Pemanfataan,
                                                                          
  Pembinaan. Objek pemajuan Kebudayaan meliputi : tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat,
  ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisioanal, seni, bahasa, Permainan rakyat: olah
                                                                          
  raga tradisional dan benda - benda cagar budaya.                        
     Dalam rangka melaksanakan Pelindungan,Pengembangan, Pemanfaatan dan  
                                                                          
 Pembinaan objek kemajuan kebudayaan khusus tersedianya Alat Musik yang dapat dipergunakan
                                                                          
 oleh dinas pendidikan dan kebudayaan , maka pemerintah kabupaten Lima Puluh Kota melalui
 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan
                                                                          
 Alat Musik untuk keperluan kegiatan kantor dinas Pendidikan dan Kebudayaan sub kegiatan
 Peningkatan Kapasitas tata Kelola Lembaga Kesenian Tradisional , Kegiatan Pembinaan
                                                                          
 Kesenian yang masyarakat Pelakunya dalam Daerah Kab/Kota dalam Program Pengembangan
                                                                          
 Kesenian Tradisional.                                                    
                                                                          
   II. LOKASI KEGIATAN                                                    
     Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kab. Lima Puluh Kota                 
                                                                          
  III. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                    
                                                                          
                                                                          
    Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Alat
                                                                          
    Musik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota adalah Anggaran
    Pendapatan Belanja Daerah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2025 yang berasal dari
                                                                          
    Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun 2025. Total biaya untuk
                                                                          
    pelaksanaan pekerjaan pengadaan ini sebesar Rp. 68.100.000,-          
  IV. (Enam puluh delapan juta seratus ribu rupiah)                       
                                                                          
      a. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk Pekerjaan ini adalah sebesar Rp. 68.099.610
        (Enam puluh delapan juta sembilan puluh sembilan ribu enam ratus sepuluh
                                                                          
        rupiah).                                                          
                                                                          
                                                                          
      b. Proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui penunjukan
        langsung.                                                         
                                                                          
                                                                          
  V. SISTEM PELAPORAN  DAN DOKUMENTASI                                    
      Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi adalah laporan dibuat berdasarkan berita
                                                                          
      acara serah terima bantuan hibah yang diserahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
                                                                          
      Kab. Lima Puluh Kota serta dokumentasi (foto) saat pendistribusian bantuan.
                                                                          
   VI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN [PEKERJAAN)                               
                                                                          
       Jadwal waktu pelaksanaan paket pekerjaan adalah 15 (Lima belas ) Hari Kalender:
                                                                          
      sejak Tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).                    
                                                                          
                                                                          
  VII. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/ JASA                             
       Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan Pengadaan Barang/ Jasa
                                                                          
      untuk Belanja Modal Pengadaan Alat Musik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
      Kabupaten Lima Puluh Kota h Kota Tahun Anggaran 2025 ini adalah :   
                                                                          
     1. Pengguna Anggaran (PA) adalah Kepala OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
                                                                          
       Kabupaten Lima Puluh Kota yang ditetapkan oleh Bupati Lima Puluh Kota;
     2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah sekaligus Kepala OPD Pendidikan dan
                                                                          
       Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota                               
     3. Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan
                                                                          
       Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dibantu
                                                                          
       oleh Tim Pendukung antara lain terdiri dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
       (PPTK).                                                            
                                                                          
      Tugas dan kewenangan para pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan
      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas
                                                                          
      Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      beserta peraturan-peraturan/ketentuan lainnya tentang Pengadaan Barang/ Jasa
      Pemerintah.                                                         
                                                                          
                                                                          
 VIII. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN DAN KETENTUAN LAINNYA                 
                                                                          
     Spesifikasi teknis pekerjaan ini adalah sebagaimana terlampir (Spesifikasi Teknis
                                                                          
      Pekerjaan dibuat dan diisi secara berurutan sesuai dengan kebutuhan kegiatan).
                                                                          
                                                                          
IX.  PERSYARATAN  TEKNIS/KUALIFIKASI PENYEDIA                             
                                                                          
    a. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) KBLI 46493                     
    b.  Spesifikasi teknis barang yang sesuai dengan barang yang ditawarkan berdasarkan
                                                                          
        dokumen pengadaan;                                                
                                                                          
    c.  Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima ke Dinas
        Pendidikan dan Kebudayaan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum
                                                                          
        dalam LDP ;                                                       
      d. Pekerjaan adalah untuk Usaha Kecil                               
                                                                          
      e. Memiliki Pengalaman di Bidang Pengadaan yang sama.               
                                                                          
      f. Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT).             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 X.  PENUTUP                                                              
                                                                          
    Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun untuk dapat dijadikan pedoman dan
                                                                          
    sebagai dasar pertimbangan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Peningkatan Kapasitas Tata
                                                                          
    Kelola Lembaga Kesenian Tradisional Tahun Anggaran 2025.