URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA MODAL PENGADAAN ALAT MUSIK DINAS PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN KAB.LIMA PULUH KOTA
TAHUN ANGGARAN 2025
I. PENDAHULUAN
Berdasarkan Undang-UndangNomor 5 tahun 2017 Tetang Pemajuan Kebudayaan.
Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya
Indonesia di tengah peradapan dunia melalui : Perlindungan, Pengembangan, Pemanfataan,
Pembinaan. Objek pemajuan Kebudayaan meliputi : tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat,
ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisioanal, seni, bahasa, Permainan rakyat: olah
raga tradisional dan benda - benda cagar budaya.
Dalam rangka melaksanakan Pelindungan,Pengembangan, Pemanfaatan dan
Pembinaan objek kemajuan kebudayaan khusus tersedianya Alat Musik yang dapat dipergunakan
oleh dinas pendidikan dan kebudayaan , maka pemerintah kabupaten Lima Puluh Kota melalui
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan
Alat Musik untuk keperluan kegiatan kantor dinas Pendidikan dan Kebudayaan sub kegiatan
Peningkatan Kapasitas tata Kelola Lembaga Kesenian Tradisional , Kegiatan Pembinaan
Kesenian yang masyarakat Pelakunya dalam Daerah Kab/Kota dalam Program Pengembangan
Kesenian Tradisional.
II. LOKASI KEGIATAN
Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kab. Lima Puluh Kota
III. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Alat
Musik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota adalah Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2025 yang berasal dari
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun 2025. Total biaya untuk
pelaksanaan pekerjaan pengadaan ini sebesar Rp. 68.100.000,-
IV. (Enam puluh delapan juta seratus ribu rupiah)
a. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk Pekerjaan ini adalah sebesar Rp. 68.099.610
(Enam puluh delapan juta sembilan puluh sembilan ribu enam ratus sepuluh
rupiah).
b. Proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui penunjukan
langsung.
V. SISTEM PELAPORAN DAN DOKUMENTASI
Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi adalah laporan dibuat berdasarkan berita
acara serah terima bantuan hibah yang diserahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kab. Lima Puluh Kota serta dokumentasi (foto) saat pendistribusian bantuan.
VI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN [PEKERJAAN)
Jadwal waktu pelaksanaan paket pekerjaan adalah 15 (Lima belas ) Hari Kalender:
sejak Tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
VII. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/ JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan Pengadaan Barang/ Jasa
untuk Belanja Modal Pengadaan Alat Musik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Lima Puluh Kota h Kota Tahun Anggaran 2025 ini adalah :
1. Pengguna Anggaran (PA) adalah Kepala OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Lima Puluh Kota yang ditetapkan oleh Bupati Lima Puluh Kota;
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah sekaligus Kepala OPD Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota
3. Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dibantu
oleh Tim Pendukung antara lain terdiri dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK).
Tugas dan kewenangan para pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
beserta peraturan-peraturan/ketentuan lainnya tentang Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah.
VIII. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN DAN KETENTUAN LAINNYA
Spesifikasi teknis pekerjaan ini adalah sebagaimana terlampir (Spesifikasi Teknis
Pekerjaan dibuat dan diisi secara berurutan sesuai dengan kebutuhan kegiatan).
IX. PERSYARATAN TEKNIS/KUALIFIKASI PENYEDIA
a. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) KBLI 46493
b. Spesifikasi teknis barang yang sesuai dengan barang yang ditawarkan berdasarkan
dokumen pengadaan;
c. Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima ke Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum
dalam LDP ;
d. Pekerjaan adalah untuk Usaha Kecil
e. Memiliki Pengalaman di Bidang Pengadaan yang sama.
f. Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT).
X. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun untuk dapat dijadikan pedoman dan
sebagai dasar pertimbangan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Peningkatan Kapasitas Tata
Kelola Lembaga Kesenian Tradisional Tahun Anggaran 2025.