Konsultan Pengawasan Bangunan Gedung Perpustakaan

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10119037000
Status: Gagal
Date: 29 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Barat
Work Unit: Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 100,000,000
RUP Code: 56812371
Work Location: Gerung - Lombok Barat (Kab.)
Participants: 2
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
         Konsultan Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor Perpustakaan     
                                                                         
1.  Lokasi Pekerjaan                                                     
    Lokasi pekerjaan terletak pada:                                      
    Lokasi               Jalan Bypass BIL KM 21 Gerung                   
    Koordinat Persil     8°39'54.61"S 116° 7'55.79"E                     
    Fungsi/Jenis         Banguan Gedung Negara sebagai Gedung Perpustakaan
                                                                         
2.  Uraian Pekerjaan                                                     
    Lingkup pekerjaan yang harus dilakukan oleh Konsultan Pengawasan adalah Pengawasan
    Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan dalam rangka menghasilkan suatu bangunan yang
    dapat berfungsi sebagai mana mestinya dan memenuhi syarat-syarat teknis yang ditetapkan dan
                                                                         
    dapat dipertanggungjawabkan dari segi mekanikal dan elektrikal serta fungsional, tahan untuk
    jangka waktu tertentu.                                               
    Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
    16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultan Pengawasan Konstruksi di
    Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu pada :        
    Tahap Persiapan, paling sedikit :                                    
     1. memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan;
     2. memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK)
        kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
        Konstruksi (SMKK);                                               
     3. menyusun Program Mutu Pengawasan; dan                            
     4. memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam
        Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.                           
                                                                         
    Tahap Pengawasan, sebagai berikut :                                  
      1. melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan pemenuhan
         persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;         
      2. melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;       
      3. memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-perubahan pelaksanaan
         pekerjaan;                                                      
      4. melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material dan peralatan serta
         penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;              
      5. melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu dan
         volume serta penerapan keselamatan konstruksi;                  
      6. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis
         tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
      7. membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaran rapat lapangan secara berkala dan
         merekomendasikan rapat insidential;                             
      8. membantu PPK dalam penyusunan berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan; dan
      9. membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan pelaksanaan
                                                                         
         pekerjaan pengawasan.                                           
      10. Tahap Serah Terima Pertama ( Provisional Hand Over ), paling sedikit :
      11. menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah terima
         pertama ( provisional hand over );                              
      12. memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan gambar as built
         sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima pertama (
         provisional hand over );                                        
      13. melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal penugasan dan
                                                                         
         jadwal mobilisasi;                                              
      14. membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen) sebelum serah
         terima pertama ( provisional hand over );                       
      15. membantu PPK dalam penyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama (provisional hand
         over);                                                          
      16. menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan;          
      17. Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over), yang paling sedikit;
      18. melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan ; dan
      19. memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir
         (Final Hand Over)                                               
                                                                         
3.  Personil                                                             
    Personi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan :               
                                    Kualifikasi                          
        Posisi  Tingkat                 Pengal                           
                        Jurusan Keahlian      Sertifikat Keahlian Jumlah 
               Pendidikan               aman                             
    Tenaga Ahli:                                                         
    Team Leader   S1   T. Sipil/T. Ahli 3 Thn   SKK Teknik 1 Orang       
                       Arsitektur Muda/Madya  Banguan Gedung             
    Ahli Mekanikal & S1 T.       Ahli  3 Thn   SKK Elektrikal 1 Orang    
    Elektrikal (ME)    Elektro/T. Muda/Madya    Konstruksi               
                       Mesin                  Banguan Gedung             
    Tenaga Pendukung                                                     
    Inspector/  S1/D3/    -       -    2 Thn       -     1 Orang         
    Pengawas     SMK                                                     
4.  Keluaran/Produk                                                      
    Keluaran yang diminta dari Konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
    adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
    a.   RKK Konsultansi Konstruksi Pengawasan,                          
         Buku Harian yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang penting dari PPK,
         Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan Konsultan Pengawas.           
         Laporan mingguan dan bulanan                                    
         Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran angsuran.      
         Surat Perintah Perubahan Pekerjaan.                             
         Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang                
         Gambar - gambar sesuai dengan Pelaksanaan ( as built drawings ) dan Manual
         Peralatan-peralatan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.      
         Laporan rapat di lapangan (site meeting) dan weekly instruction / weekly request.
         menyusun Program Mutu sebagai penjaminan mutu pekerjaan         
         Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan                              
    Keluaran dari kegiatan Konsultan Supervisi adalah laporan-laporan yang dibuat secara tertulis
    untuk memerinci kegiatan-kegiatan kontrak serta menyerahkannya kepada Pejabat Penadatangan
    Kontrak/PPK, antara lain :                                           
    • Laporan Pendahuluan                                                
    • Laporan Kegiatan Bulanan                                           
    • Laporan Pertemuan lapangan (Site Meeting)                          
    • Laporan untuk memberikan justifikasi bagi saran-saran yang diberikan terkait bahan/material,
      metode pekerjaan, kemajuan, perubahan kontrak, serta hal lain yang diperlukan.
    • Laporan Akhir.                                                     
5.  Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.                                        
    a. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang telah
       disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.  
    b. Pelaksanaan pekerjaan selama 210 (Dua Ratus Sepuluh)/7 (Tujuh) bulan hari kalender
       terhitung dari tanggal mulai kerja sesuai dengan SPMK.