URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENGAWASAN
PENGECATAN GEDUNG KANTOR BUPATI
1. LATAR BELAKANG
Gedung Kantor Bupati sebagai pusat pelayanan pemerintahan dan simbol representatif
daerah memiliki peran penting dalam mencerminkan citra profesionalisme dan kinerja
aparatur pemerintahan. Seiring waktu, tampilan fisik gedung mengalami penurunan kualitas
akibat faktor usia bangunan, pengaruh cuaca, dan kurangnya pemeliharaan berkala,
sehingga diperlukan pekerjaan pengecatan ulang untuk mengembalikan fungsi estetika dan
perlindungan permukaan bangunan.
Agar pekerjaan pengecatan dapat terlaksana secara efektif, efisien, dan sesuai standar mutu
yang ditetapkan, diperlukan kegiatan pengawasan teknis lapangan yang dilaksanakan
secara profesional dan terstruktur. Pengawasan menjadi elemen penting dalam menjamin
bahwa pelaksanaan pekerjaan pengecatan sesuai dengan dokumen perencanaan,
spesifikasi teknis, gambar kerja, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun
sebelumnya.
Selain itu, pengawasan juga bertujuan untuk mengontrol kualitas material yang digunakan,
metode kerja yang diterapkan, ketepatan waktu pelaksanaan, serta keselamatan kerja di
lapangan. Dengan adanya pengawasan yang baik, potensi terjadinya penyimpangan teknis,
pemborosan anggaran, dan penurunan mutu hasil pekerjaan dapat dicegah sejak dini.
Oleh karena itu, kegiatan pengawasan pengecatan Gedung Kantor Bupati sangat diperlukan
sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan akuntabilitas pelaksanaan proyek
pemerintah daerah.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk melaksanakan pengawasan teknis secara
menyeluruh dan berkesinambungan terhadap pelaksanaan pekerjaan pengecatan
Gedung Kantor Bupati, agar seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan perencanaan teknis,
spesifikasi, dan waktu yang telah ditetapkan. Pengawasan ini dilakukan untuk menjamin
mutu pekerjaan, efisiensi pelaksanaan, dan ketertiban administratif dalam setiap tahap
pekerjaan.
Adapun tujuan dari kegiatan pengawasan ini adalah:
1) Menjamin kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen kontrak, gambar
teknis, dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
2) Mengawasi kualitas bahan dan metode pengecatan yang digunakan oleh pelaksana
agar sesuai standar teknis.
3) Mengontrol kemajuan fisik pekerjaan agar sesuai dengan jadwal waktu (time schedule)
yang direncanakan.
4) Melakukan pengujian dan evaluasi lapangan, baik secara visual maupun teknis
terhadap hasil pekerjaan.
5) Memberikan arahan teknis kepada pelaksana jika terjadi hambatan teknis di lapangan,
serta memastikan solusi yang diambil sesuai prosedur.
6) Mencegah terjadinya kesalahan teknis, keterlambatan, atau pemborosan anggaran
selama proses pelaksanaan pengecatan.
7) Menyusun laporan pengawasan berkala, sebagai bahan evaluasi dan
pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan kepada pihak pemberi tugas.
3. SASARAN
Sasaran dari kegiatan pengawasan pengecatan Gedung Kantor Bupati adalah tercapainya
pelaksanaan pekerjaan pengecatan yang:
1) Sesuai dengan dokumen perencanaan teknis, termasuk gambar kerja, spesifikasi
bahan, dan metode pelaksanaan.
2) Tepat mutu (quality), yaitu hasil pekerjaan memenuhi standar kualitas yang ditentukan
dan memiliki daya tahan jangka panjang.
3) Tepat waktu (time), yaitu pekerjaan dilaksanakan dan diselesaikan sesuai jadwal
pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.
4) Tepat biaya (cost), yaitu tidak terjadi pemborosan dan penggunaan anggaran sesuai
dengan perhitungan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
5) Sesuai ketentuan administrasi kontrak, baik dari aspek pelaporan, dokumentasi,
maupun pencatatan hasil pelaksanaan pekerjaan.
6) Aman dan sesuai dengan prosedur keselamatan kerja, sehingga tidak menimbulkan
risiko bagi tenaga kerja maupun lingkungan sekitar.
7) Memberikan hasil akhir pengecatan yang memperbaiki tampilan visual gedung dan
mendukung citra profesional Pemerintah Kabupaten.
4. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan pekerjaan Gedung Kantor Bupati Kabupaten Lombok Barat
5. SUMBER PENDANAAN
a) Kegiatan ini di biayai dari Sumber APBD Tahun Anggaran 2025
b) Total Perkiraan biaya untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebesar Rp10.000.000-
(Sepuluh Juta Rupiah).
6. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Jangka waktu Pelaksanaan untuk menyelesaikan pekerjaan ini adalah selama 45 (Empat
Puluh Lima) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat perintah Mulai Kerja (SPMK)
7. KUALIFIKASI BADAN USAHA
Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (RK001). KBLI 71102
8. LAPORAN
1. Laporan Pengawasan 3 (Tiga) Jilid Buku