Pengadaan Jasa Konsultan Pengawasan Pengecatan Gedung Kantor Bupati

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10188088000
Date: 12 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Barat
Work Unit: Sekretariat Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 10,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 10,000,000
Winner (Pemenang): CV Satria Konsultan
NPWP: 07*2**3****15**0
RUP Code: 59650708
Work Location: Gerung - Lombok Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT   PEKERJAAN      PENGAWASAN                     
           PENGECATAN      GEDUNG     KANTOR    BUPATI                    
                                                                          
                                                                          
1. LATAR BELAKANG                                                         
   Gedung Kantor Bupati sebagai pusat pelayanan pemerintahan dan simbol representatif
   daerah memiliki peran penting dalam mencerminkan citra profesionalisme dan kinerja
   aparatur pemerintahan. Seiring waktu, tampilan fisik gedung mengalami penurunan kualitas
   akibat faktor usia bangunan, pengaruh cuaca, dan kurangnya pemeliharaan berkala,
   sehingga diperlukan pekerjaan pengecatan ulang untuk mengembalikan fungsi estetika dan
   perlindungan permukaan bangunan.                                       
   Agar pekerjaan pengecatan dapat terlaksana secara efektif, efisien, dan sesuai standar mutu
   yang ditetapkan, diperlukan kegiatan pengawasan teknis lapangan yang dilaksanakan
   secara profesional dan terstruktur. Pengawasan menjadi elemen penting dalam menjamin
   bahwa pelaksanaan pekerjaan pengecatan sesuai dengan dokumen perencanaan,
   spesifikasi teknis, gambar kerja, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun
   sebelumnya.                                                            
   Selain itu, pengawasan juga bertujuan untuk mengontrol kualitas material yang digunakan,
   metode kerja yang diterapkan, ketepatan waktu pelaksanaan, serta keselamatan kerja di
   lapangan. Dengan adanya pengawasan yang baik, potensi terjadinya penyimpangan teknis,
   pemborosan anggaran, dan penurunan mutu hasil pekerjaan dapat dicegah sejak dini.
   Oleh karena itu, kegiatan pengawasan pengecatan Gedung Kantor Bupati sangat diperlukan
   sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan akuntabilitas pelaksanaan proyek
   pemerintah daerah.                                                     
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                      
   Maksud dari kegiatan ini adalah untuk melaksanakan pengawasan teknis secara
   menyeluruh dan berkesinambungan terhadap pelaksanaan pekerjaan pengecatan
   Gedung Kantor Bupati, agar seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan perencanaan teknis,
   spesifikasi, dan waktu yang telah ditetapkan. Pengawasan ini dilakukan untuk menjamin
   mutu pekerjaan, efisiensi pelaksanaan, dan ketertiban administratif dalam setiap tahap
   pekerjaan.                                                             
   Adapun tujuan dari kegiatan pengawasan ini adalah:                     
   1) Menjamin kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen kontrak, gambar
     teknis, dan spesifikasi yang telah ditetapkan.                       
   2) Mengawasi kualitas bahan dan metode pengecatan yang digunakan oleh pelaksana
     agar sesuai standar teknis.                                          
   3) Mengontrol kemajuan fisik pekerjaan agar sesuai dengan jadwal waktu (time schedule)
     yang direncanakan.                                                   
   4) Melakukan pengujian dan evaluasi lapangan, baik secara visual maupun teknis
     terhadap hasil pekerjaan.                                            
   5) Memberikan arahan teknis kepada pelaksana jika terjadi hambatan teknis di lapangan,
     serta memastikan solusi yang diambil sesuai prosedur.                
   6) Mencegah terjadinya kesalahan teknis, keterlambatan, atau pemborosan anggaran
     selama proses pelaksanaan pengecatan.                                
   7) Menyusun laporan pengawasan berkala, sebagai bahan evaluasi dan     
     pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan kepada pihak pemberi tugas.
3. SASARAN                                                                
   Sasaran dari kegiatan pengawasan pengecatan Gedung Kantor Bupati adalah tercapainya
   pelaksanaan pekerjaan pengecatan yang:                                 
   1) Sesuai dengan dokumen perencanaan teknis, termasuk gambar kerja, spesifikasi
     bahan, dan metode pelaksanaan.                                       
   2) Tepat mutu (quality), yaitu hasil pekerjaan memenuhi standar kualitas yang ditentukan
     dan memiliki daya tahan jangka panjang.                              
   3) Tepat waktu (time), yaitu pekerjaan dilaksanakan dan diselesaikan sesuai jadwal
     pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.               
   4) Tepat biaya (cost), yaitu tidak terjadi pemborosan dan penggunaan anggaran sesuai
     dengan perhitungan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).               
   5) Sesuai ketentuan administrasi kontrak, baik dari aspek pelaporan, dokumentasi,
     maupun pencatatan hasil pelaksanaan pekerjaan.                       
   6) Aman dan sesuai dengan prosedur keselamatan kerja, sehingga tidak menimbulkan
     risiko bagi tenaga kerja maupun lingkungan sekitar.                  
   7) Memberikan hasil akhir pengecatan yang memperbaiki tampilan visual gedung dan
     mendukung citra profesional Pemerintah Kabupaten.                    
4. LOKASI KEGIATAN                                                        
   Kegiatan pekerjaan Gedung Kantor Bupati Kabupaten Lombok Barat         
                                                                          
5. SUMBER PENDANAAN                                                       
   a) Kegiatan ini di biayai dari Sumber APBD Tahun Anggaran 2025         
   b) Total Perkiraan biaya untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebesar Rp10.000.000-
      (Sepuluh Juta Rupiah).                                              
                                                                          
6. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN                                     
   Jangka waktu Pelaksanaan untuk menyelesaikan pekerjaan ini adalah selama 45 (Empat
   Puluh Lima) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat perintah Mulai Kerja (SPMK)
                                                                          
7. KUALIFIKASI BADAN USAHA                                                
   Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (RK001). KBLI 71102
                                                                          
8. LAPORAN                                                                
                                                                          
 1. Laporan Pengawasan       3 (Tiga) Jilid Buku