URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI RUMAH PERLINDUNGAN/RUMAH AMAN (JASA KONSULTAN
PENGAWAS)
1. LATAR BELAKANG
Kebutuhan akan belanja kegiatan pelayanan kantor dalam rangka memenuhi standar
pelayanan sehingga out put kegiatan mampu tercapai dengan maksimal.
Kuasa Pengguna Anggaran memiliki tugas untuk memenuhi kebutuhan pengadaan barang
dan jasa di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana
Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Kabupaten Lombok Barat, agar
dapat digunakan untuk menunjang pelaksanaan kerja pegawai dan memberikan dampak
maksimal terhadap pelayanan kepada masyarakat.
Penyedia jasa untuk pekerjaan Pengawsan Gedung Tempat Olahraga perlu diarahkan
secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan pekerjaan yang memadai
dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku professional.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan pengawas dalam
menyiapkan dokumen teknis yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses
yang harus dipenuhi, diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
Pengadaan Rehabilitasi Rumah Perlindungan / Rumah Aman (Jasa Konsultan Pengawas)
pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan
Dan Perlindungan Anak, Kabupaten Lombok Barat, sehingga terealisasinya hasil
Pengawasa yang sesuai dengan norma, standar, pedoman dan kriteria teknis, serta dapat
diterima dengan baik oleh instansi terkait.
b. Tujuan
1. Melaksanakan Pengawasan selama proses pelaksanaan pekerjaan berlangsung
dengan memberikan layanan teknis sesuai dengan spesifikas teknis pekerjaan.
2. Melaksanakan koordinasi dengan pemelik proyek dan kontraktor pelaksana.
3. Mengidentifikasi masalah dan Menyelesaikan permasalahan teknis selama
pelaksanaan pekerjaan.
4. Membuat laporan kegiatan secara berkala kepada pemilik proyek.
5. Menbuat evaluasi selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
3. SASARAN
a. Terwujudnya Gedung rumah perlindungan / rumah aman yang bangunannya
berfungsi secara optimal.
b. Terwujudya bangunan yang memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
mutu biaya, desain dan tata letak yang memadai serta lengkap sarana/prasarana yang
memadai.
c. Terwujudnya bangunan yang kuat dan indah dengan struktur yang tahan gempa, serasi
dan selaras dengan lingkungan serta memenuhi persyaratan keamanan dan
kenyamanan.
4. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan UPT PPA kab. Lombok Barat, di Kecamatan kediri, Kabupaten Lombok
Barat.
5. SUMBER PENDANAAN
DPA Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak, Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2025.
Pagu dana pengawasan ini Rp. 7.000.000.,- (Tujuh juta rupiah) termasuk PPN 11%.
Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 6.990.000.- (enam juta Sembilan ratus sembilan
puluh ribu rupiah).
6. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan konstruksi adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender
terhitung sejak sejak perjanjian kontrak di tanda tangani.
7. KUALIFIKASI BADAN USAHA
Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (RK001). KBLI 71102
8. LAPORAN
a. Laporan Pendahuluan.
b. Laporan Bulanan
c. Laporan Akhir
d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan