Rehabilitasi Rumah Perlindungan/Rumah Aman Jasa Konsultan Pengawasan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10212700000
Date: 23 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Barat
Work Unit: Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 7,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 6,990,000
Winner (Pemenang): CV One Reforma
NPWP: 09*6**9****11**0
RUP Code: 59673990
Work Location: GERUNG - Lombok Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
    REHABILITASI RUMAH PERLINDUNGAN/RUMAH AMAN  (JASA KONSULTAN            
                            PENGAWAS)                                      
                                                                           
                                                                           
 1. LATAR BELAKANG                                                         
      Kebutuhan akan belanja kegiatan pelayanan kantor dalam rangka memenuhi standar
      pelayanan sehingga out put kegiatan mampu tercapai dengan maksimal.  
                                                                           
      Kuasa Pengguna Anggaran memiliki tugas untuk memenuhi kebutuhan pengadaan barang
      dan jasa di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana
      Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Kabupaten Lombok Barat, agar
      dapat digunakan untuk menunjang pelaksanaan kerja pegawai dan memberikan dampak
                                                                           
      maksimal terhadap pelayanan kepada masyarakat.                       
                                                                           
      Penyedia jasa untuk pekerjaan Pengawsan Gedung Tempat Olahraga perlu diarahkan
      secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan pekerjaan yang memadai
      dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku professional.
                                                                           
 2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                      
   a. Maksud                                                               
                                                                           
      Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan pengawas dalam
      menyiapkan dokumen teknis yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses
      yang harus dipenuhi, diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
      Pengadaan Rehabilitasi Rumah Perlindungan / Rumah Aman (Jasa Konsultan Pengawas)
                                                                           
      pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan
      Dan Perlindungan Anak, Kabupaten Lombok Barat, sehingga terealisasinya hasil
      Pengawasa yang sesuai dengan norma, standar, pedoman dan kriteria teknis, serta dapat
                                                                           
      diterima dengan baik oleh instansi terkait.                          
   b. Tujuan                                                               
      1. Melaksanakan Pengawasan selama proses pelaksanaan pekerjaan berlangsung
        dengan memberikan layanan teknis sesuai dengan spesifikas teknis pekerjaan.
                                                                           
      2. Melaksanakan koordinasi dengan pemelik proyek dan kontraktor pelaksana.
      3. Mengidentifikasi masalah dan Menyelesaikan permasalahan teknis selama
        pelaksanaan pekerjaan.                                             
      4. Membuat laporan kegiatan secara berkala kepada pemilik proyek.    
      5. Menbuat evaluasi selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi.         
                                                                           
 3. SASARAN                                                                
      a. Terwujudnya Gedung rumah perlindungan / rumah aman yang bangunannya
                                                                           
        berfungsi secara optimal.                                          
      b. Terwujudya bangunan yang memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
        mutu biaya, desain dan tata letak yang memadai serta lengkap sarana/prasarana yang
        memadai.                                                           
      c. Terwujudnya bangunan yang kuat dan indah dengan struktur yang tahan gempa, serasi
                                                                           
        dan selaras dengan lingkungan serta memenuhi persyaratan keamanan dan
        kenyamanan.                                                        
                                                                           
                                                                           
 4. LOKASI KEGIATAN                                                        
      Lokasi kegiatan UPT PPA kab. Lombok Barat, di Kecamatan kediri, Kabupaten Lombok
      Barat.                                                               
                                                                           
                                                                           
 5. SUMBER PENDANAAN                                                       
      DPA Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan
                                                                           
      Perlindungan Anak, Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2025.       
      Pagu dana pengawasan ini Rp. 7.000.000.,- (Tujuh juta rupiah) termasuk PPN 11%.
      Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 6.990.000.- (enam juta Sembilan ratus sembilan
                                                                           
      puluh ribu rupiah).                                                  
                                                                           
                                                                           
6. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN                                      
      Jangka waktu pelaksanaan kegiatan konstruksi adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender
      terhitung sejak sejak perjanjian kontrak di tanda tangani.           
                                                                           
                                                                           
 7. KUALIFIKASI BADAN USAHA                                                
      Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (RK001). KBLI 71102
                                                                           
 8. LAPORAN                                                                
                                                                           
      a. Laporan Pendahuluan.                                              
      b. Laporan Bulanan                                                   
      c. Laporan Akhir                                                     
      d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan