PEMERINTAH KABUPATEN L OMBOK BARAT
DINAS KESEHATAN
Jln. Gatot Subroto, Kode Pos 83363 Telp. (0370) 681340, 681684
Website : www.dikes.lombokbaratkab.go.id
email : dikes@lombokbaratkab.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Konsultan Pengawas Rekonstruksi Puskesmas Pebantu Kebon Ayu
1. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan terletak pada:
Lokasi Puskesmas Pembantu Kebon Ayu Kec. Gerung
Fungsi/Jenis Pengawas Rekonstruksi Puskesmas Pebantu Kebon
Ayu
2. Uraian Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang harus dilakukan oleh Konsultan Pengawasan adalah Konsultan
Pengawas Rekonstruksi Puskesmas Pebantu Kebon Ayu dalam rangka menghasilkan
suatu bangunan yang dapat berfungsi sebagai mana mestinya dan memenuhi syarat-syarat
teknis yang ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan dari segi mekanikal dan
elektrikal serta fungsional, tahan untuk jangka waktu tertentu.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultan Pengawasan
Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu pada :
Tahap Persiapan, paling sedikit :
1. memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
pengawasan;
2. memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja
(KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK);
3. menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
4. memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
Tahap Pengawasan, sebagai berikut :
1. melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan pemenuhan
persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
2. melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
3. memberikan rekomendasi kepada PA terhadap perubahan-perubahan pelaksanaan
pekerjaan;
4. melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material dan peralatan serta
penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
5. melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu dan
volume serta penerapan keselamatan konstruksi;
6. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi
teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
7. membantu PA dalam mempersiapkan penyelenggaran rapat lapangan secara berkala
dan merekomendasikan rapat insidential;
8. membantu PA dalam penyusunan berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan; dan
9. membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan pelaksanaan
pekerjaan pengawasan.
10. Tahap Serah Terima Pertama ( Provisional Hand Over ), paling sedikit :
11. menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah terima
pertama ( provisional hand over );
12. memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan gambar as
built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima
pertama ( provisional hand over );
13. melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal
penugasan dan jadwal mobilisasi;
14. membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen) sebelum
serah terima pertama ( provisional hand over );
15. membantu PA dalam penyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama (provisional
hand over);
16. menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan;
17. Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over), yang paling sedikit;
18. melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan ; dan
19. memberikan rekomendasi kepada PA terkait penerbitan Berita Acara Serah Terima
Akhir (Final Hand Over)
3. Personil
Personi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan :
Kualifikasi
Posisi Tingkat Pengal
Jurusan Keahlian Sertifikat Jumlah
Pendidikan aman
Keahlian
Tenaga:
Inspector SMA/STM/ - - 3 Thn - 1 Orang
SMK/D3
Tenaga Pendukung
Tenaga SMA/STM/ - - 2 Thn - 1 Orang
Administrasi SMK/D3
4. Keluaran/Produk
Keluaran yang diminta dari Konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
a. RKK Konsultansi Konstruksi Pengawasan,
Buku Harian yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang penting
dari PA, Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan Konsultan Pengawas.
Laporan mingguan dan bulanan
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran angsuran.
Surat Perintah Perubahan Pekerjaan.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang
Gambar - gambar sesuai dengan Pelaksanaan ( as built drawings ) dan Manual
Peralatan-peralatan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
Laporan rapat di lapangan (site meeting) dan weekly instruction / weekly
request.
menyusun Program Mutu sebagai penjaminan mutu pekerjaan
Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan
Keluaran dari kegiatan Konsultan Pengawas adalah laporan-laporan yang dibuat secara
tertulis untuk memerinci kegiatan-kegiatan kontrak serta menyerahkannya kepada Pejabat
Penadatangan Kontrak/PA, antara lain :
• Laporan Pendahuluan
• Laporan Kegiatan Bulanan
• Laporan Pertemuan lapangan (Site Meeting)
• Laporan untuk memberikan justifikasi bagi saran-saran yang diberikan terkait
bahan/material, metode pekerjaan, kemajuan, perubahan kontrak, serta hal lain yang
diperlukan.
• Laporan Akhir.
5. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang telah
disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
b. Pelaksanaan pekerjaan selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender terhitung dari
tanggal mulai kerja sesuai dengan SPMK.