URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KONSULTAN PENGAWAS RUANGAN OPERASI RSUD AWET MUDA NARMADA
1. Latar Belakang
Salah satu upaya strategis yang dilakukan adalah pembangunan dan pengembangan fasilitas
Ruangan Operasi yang modern, aman, dan sesuai standar pelayanan medis nasional. Dalam
rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan khususnya di bidang bedah, RSUD Awet
Muda Narmada Kabupaten Lombok Barat merencanakan pembangunan dan/atau renovasi
Ruangan Operasi yang memenuhi standar teknis dan keselamatan pasien termasuk tersedianya
sarana yang memadai untuk memudahkan hubungan vertikal antar lantai pada Bangunan
Gedung. Dan salah satu sarana yang dimaksud adalah ramp.
Mengingat kompleksitas pekerjaan konstruksi di lingkungan fasilitas kesehatan, diperlukan
pengawasan yang profesional dan berstandar tinggi agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai
dengan rencana mutu, waktu, biaya, dan keselamatan kerja.
Pembangunan Ruangan Operasi dan Ramp tidak hanya menyangkut aspek fisik bangunan,
tetapi juga menyangkut pemenuhan standar teknis, efisiensi alur kerja medis, dan keselamatan
pasien. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang profesional dan menyeluruh selama
proses konstruksi berlangsung
Konsultan Pengawas berperan sebagai perwakilan pemilik proyek untuk memastikan bahwa
seluruh tahapan pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan dokumen perencanaan,
spesifikasi teknis, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya
pengawasan yang optimal, diharapkan hasil pembangunan Ruangan Operasi dapat mendukung
peningkatan pelayanan medis yang aman, efektif, dan berkelanjutan bagi masyarakat Lombok
Barat.
2. Maksud dan tujuan
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk melaksanakan pengawasan teknis secara menyeluruh
dan berkesinambungan terhadap pelaksanaan pekerjaan Ruangan Operasi meliputi Ramp pada
RSUD Awet Muda Narmada. Agar seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan perencanaan teknis,
spesifikasi, dan waktu yang telah ditetapkan. Pengawasan ini dilakukan untuk menjamin mutu
pekerjaan, efisiensi pelaksanaan, dan ketertiban administratif dalam setiap tahap pekerjaan.
Adapun tujuan dari kegiatan pengawasan ini adalah:
1) Menjamin kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen kontrak, gambar teknis, dan
spesifikasi yang telah ditetapkan.
2) Mengawasi kualitas bahan dan metode pengecatan yang digunakan oleh pelaksana agar
sesuai standar teknis.
3) Mengontrol kemajuan fisik pekerjaan agar sesuai dengan jadwal waktu (time schedule)
yang direncanakan.
4) Melakukan pengujian dan evaluasi lapangan, baik secara visual maupun teknis terhadap
hasil pekerjaan.
5) Memberikan arahan teknis kepada pelaksana jika terjadi hambatan teknis di lapangan, serta
memastikan solusi yang diambil sesuai prosedur.
6) Mencegah terjadinya kesalahan teknis, keterlambatan, atau pemborosan anggaran selama
proses pelaksanaan pengecatan.
7) Menyusun laporan pengawasan berkala, sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban
atas pelaksanaan kegiatan kepada pihak pemberi tugas.
3. Sasaran
Sasaran dari kegiatan pengawasan ini adalah tercapainya pelaksanaan pekerjaan yang:
1) Sesuai dengan dokumen perencanaan teknis, termasuk gambar kerja, spesifikasi bahan, dan
metode pelaksanaan.
2) Tepat mutu (quality), yaitu hasil pekerjaan memenuhi standar kualitas yang ditentukan dan
memiliki daya tahan jangka panjang.
3) Tepat waktu (time), yaitu pekerjaan dilaksanakan dan diselesaikan sesuai jadwal
pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.
4) Tepat biaya (cost), yaitu tidak terjadi pemborosan dan penggunaan anggaran sesuai dengan
perhitungan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
5) Sesuai ketentuan administrasi kontrak, baik dari aspek pelaporan, dokumentasi, maupun
pencatatan hasil pelaksanaan pekerjaan.
6) Aman dan sesuai dengan prosedur keselamatan kerja, sehingga tidak menimbulkan risiko
bagi tenaga kerja maupun lingkungan sekitar.
7) Memberikan hasil akhir yang mendukung citra profesional UPT. RSUD Awet Muda
Narmada Dinas kesehatan Pemerintah Kabupaten.
4. Keluaran/Produk
Keluaran dari kegiatan Konsultan Supervisi adalah laporan-laporan yang dibuat secara tertulis
untuk memerinci kegiatan-kegiatan kontrak serta menyerahkannya kepada Pejabat
Penadatangan Kontrak/PPK berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
5. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang telah
disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
b. Pelaksanaan pekerjaan selama 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender terhitung dari
tanggal mulai kerja sesuai dengan SPMK.