Konsultan Pengawas Pengembangan Rawat Inap Puskesmas Penimbung

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10258410000
Date: 14 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Barat
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 26,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 25,851,000
Winner (Pemenang): CV Karya Bersama
NPWP: 00*7**0****11**0
RUP Code: 56355514
Work Location: Dinas Kesehatan - Lombok Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH   KABUPATEN   LOMBOK   BARAT               
                           DINAS   KESEHATAN                            
                 Jln. Gatut Subroto, Kode Pos 83363 Telp. (0370) 681340, 681684
                        Website : www.dikes.lombokbaratkab.go.id        
                          Email : dikes@lombokbaratkab.go.id            
                                                                        
                                                                        
                   URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
           Konsultan Pengawasan Pengembangan Ruang Rawat Inap           
                                                                        
1. Lokasi Pekerjaan                                                     
    Lokasi pekerjaan terletak pada:                                     
    Lokasi             Jalan Raya Mambalan No. 37 Kec. Gunungsari Kab.  
                       Lombok Barat                                     
    Koordinat Persil   8°54'99.62"S 116° 13'01.18"E                     
    Fungsi/Jenis       Banguan Gedung Negara sebagai Gedung Kesehatan   
                                                                        
2. Uraian Pekerjaan                                                     
    Lingkup pekerjaan yang harus dilakukan oleh Konsultan Pengawasan adalah Pengawasan
    Pengembangan Ruang Rawat Inap Puskesmas Penimbung dalam rangka menghasilkan
    suatu bangunan yang dapat berfungsi sebagai mana mestinya dan memenuhi syarat-syarat
    teknis yang ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan dari segi mekanikal dan
    elektrikal serta fungsional, tahan untuk jangka waktu tertentu.     
    Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
    16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultan Pengawasan
    Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu pada :
    Tahap Persiapan, paling sedikit :                                   
     1. memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
        pengawasan;                                                     
     2. memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja
        (KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen
        Keselamatan Konstruksi (SMKK);                                  
     3. menyusun Program Mutu Pengawasan; dan                           
     4. memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi
        dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.                    
                                                                        
    Tahap Pengawasan, sebagai berikut :                                 
      1. melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan pemenuhan
        persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;         
      2. melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;      
      3. memberikan rekomendasi kepada PA terhadap perubahan-perubahan pelaksanaan
        pekerjaan;                                                      
      4. melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material dan peralatan serta
        penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;              
      5. melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu dan
        volume serta penerapan keselamatan konstruksi;                  
      6. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi
        teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
        konstruksi;                                                     
      7. membantu PA dalam mempersiapkan penyelenggaran rapat lapangan secara berkala
        dan merekomendasikan rapat insidential;                         
      8. membantu PA dalam penyusunan berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan; dan
      9. membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan pelaksanaan
        pekerjaan pengawasan.                                           
      10. Tahap Serah Terima Pertama ( Provisional Hand Over ), paling sedikit :
      11. menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah terima
        pertama ( provisional hand over );                              
      12. memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan gambar as
        built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima
        pertama ( provisional hand over );                              
      13. melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal
        penugasan dan jadwal mobilisasi;                                
      14. membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen) sebelum
        serah terima pertama ( provisional hand over );                 
      15. membantu PA dalam penyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama (provisional
        hand over);                                                     
      16. menyusun laporan kegiatan pekerjaan pengawasan;               
      17. Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over), yang paling sedikit;
      18. melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan ; dan
      19. memberikan rekomendasi kepada PA terkait penerbitan Berita Acara Serah Terima
        Akhir (Final Hand Over)                                         
                                                                        
3. Personil                                                             
   Personi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan :               
                                Kualifikasi                             
       Posisi   Tingkat Pendidikan Jurusan Keahlian Pengalaman Keterangan Jumlah
                                                   Orang                
    Tenaga                                                              
    Inspector  SMA/STM/SMK/D3         3Th         1                     
    Tenaga Pendukung                                                    
    Tenaga     SMA/STM/SMK/D3         2Th         1                     
    Administrasi                                                        
4. Keluaran/Produk                                                      
    Keluaran yang diminta dari Konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
    adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
    a.  RKK Konsultansi Konstruksi Pengawasan,                          
        Buku Harian yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang penting dari
        PPK, Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan Konsultan Pengawas.      
        Laporan Bulanan yang berisi Laporan mingguan dan bulanan        
        Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran angsuran.      
        Surat Perintah Perubahan Pekerjaan.                             
        Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang                
        Gambar - gambar sesuai dengan Pelaksanaan ( as built drawings ) dan Manual
        Peralatan-peralatan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.      
        Laporan rapat di lapangan (site meeting) dan weekly instruction / weekly request.
        menyusun Program Mutu sebagai penjaminan mutu pekerjaan         
    Keluaran dari kegiatan Konsultan Supervisi adalah laporan-laporan yang dibuat secara
    tertulis untuk memerinci kegiatan-kegiatan kontrak serta menyerahkannya kepada Pejabat
    Penadatangan Kontrak/PPK, antara lain :                             
    • Laporan Mingguan                                                  
    • Laporan Bulanan                                                   
    • Laporan Pertemuan lapangan (Site Meeting)                         
    • Laporan untuk memberikan justifikasi bagi saran-saran yang diberikan terkait
      bahan/material, metode pekerjaan, kemajuan, perubahan kontrak, serta hal lain yang
      diperlukan.                                                       
5. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.                                        
   a. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang telah
      disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.  
   b. Pelaksanaan pekerjaan selama 120 (Seratus dua puluh) bulan hari kalender terhitung
      dari tanggal mulai kerja sesuai dengan SPMK.