URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PEKERJAAN :
Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Jalan Usaha Tani
Lingkup Pekerjaan : Lingkup Kegiatan ini adalah melakukan pengawasan dan pengendalian
pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Jalan Usaha Tani
Spesifikasi : Sesuai RAB
A. Tahap Perencanaan. Tim Jasa Konsultan Pengawas melaksanakan review dokumen
Perencanaan Konstruksi Fisik (Gambar/KAK/RAB/RKS/RKK). Jasa Konsultansi Pengawasan
Pembangunan Jalan Usaha Tani
Ruang lingkup tugas Tim Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Jalan Usaha Tani
dalam Tahap ini adalah
1.Meneliti, mengevaluasi, dan mengendalikan program pelaksanaan kegiatan Konstruksi
Fisik Pembangunan di lapangan
2. Meneliti dan mengevaluasi dokumen Pekerjaan, antara lain yang berkaitan dengan
kesesuaian dan keseragaman penggunaan bahanbahan material dan spesifikasi sesuai
perencanaan.
B. Tahap Pelaksanaan Pekerjaan Ruang lingkup tugas Tim Jasa Konsultansi Pengawasan
Pembangunan Jalan Usaha Tani dalam tahap pelaksanaan pekerjaan adalah :
1. Mengevaluasi dan mengendalikan program pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik yang
dibuat oleh pelaksana pekerjaan yang meliputi:
a. Memberi petunjuk kepada Pelaksana pekerjaan mengenai hal-hal yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan untuk menjamin mutu dan kelancaran
pelaksanaan pekerjaan.
b. Membantu pemberi tugas dalam mengelola dan mengendalikan pelaksanaan
pekerjaan di lapangan.
c. Menyelenggarakan dan memimpin rapat koordinasi di lapangan sekurang-
kurangnya satu bulan sekali disertai pembuatan risalah berita acara rapat.
d. Mencatat dan meneliti semua pekerjaan tambah atau kurang yang terjadi dalam
pelaksanaan pekerjaan, termasuk juga yang meneliti dan mengevaluasi perhitungan
biaya pekerjaan tambah dan atau biaya pekerjaan kurang yang diajukan oleh
pelaksana pekerjaan serta membuat menyusun perkiraan biaya tambah kurang
sebagai dasar evaluasi biaya tambah kurang yang diajukan pelaksana pekerjaan.
e. Melakukan pemantauan monitoring, pengendalian pemesanan atau procurement
peralatan bangunan yang penting, agar kedatangannnya di proyek tepat waktu dan
sesuai dengan perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan.
f. Merekomendasikan bahwa tahapan pembayaran kepada pelaksana pekerjaan telah
dapat dilakukan berdasarkan Berita Acara Pemerikasaan Pekerjaan yang selanjutnya
digunakan sebagai dasar untuk membuat berita acara kemajuan Pekerjaan, Berita
Acara serah Terima Pertama Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Kedua
Pekerjaan.
3. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik.
4. Melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik yang meliputi :
a) Melakukan pengawasan atas kualitas bahan, peralatan, tenaga kerja, biaya termasuk
pengawasan atas pelaksanaan uji coba barang peralatan, cara-cara pelaksanaan dan
hasil pelaksanaan Pekerjaan agar sesuai dengan perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan.
b) Melakukan pengawasan atas kuantitas bagian-bagian Pekerjaan agar sesuai dengan
Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan.
C). Mengawasi dan meneliti perubahan-perubahan serta penyesuaianpenyesuaian yang
terjadi selama pelaksanaan pekerjaan.
d. Meneliti dan mengesahkan gambar-gambar pelaksanaan shop drawing dan sesuai
dengan yang dilaksanakan as built drawings yang dibuat oleh pelaksana pekerjaan
mengawasi ketepatan waktu dan biaya pelaksanaan pekerjaan.
e. Melakukan evaluasi atas hasil pengujian test yang dilakukan oleh Pelaksana
Pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
f. Menyusun dan menyerahkan Laporan Mingguan, Laporan Bulanan, laporan
pekerjaan Menajemen Konstruksi, dan laporan Akhir Pekerjaan Tim Jasa Konsultansi
Pengawasan Pembangunan Jalan Usaha Tani kepada Dinas Tanaman Pangan,
Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malang.
g. Mengusulkan kepada pemberi tugas tentang hal-hal yang perlu
5. Dalam melaksanakan tugas, Tim Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Jalan Usaha
Tani wajib menyediakan Tenaga Ahli untuk melaksanakan tugas dalam tahap pelaksanaan
pekerjaan. Tim Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Jalan Usaha Tani wajib
menempatkan tenaga pengawas dengan waktu penugasan selama masa pelaksanaan
Pekerjaan 90 Hari Kalender sampai saat serah terima paket pekerjaan yang terakhir di
selesaikan.
6. Menyusun laporan akhir pekerjaan Tim Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Jalan
Usaha Tani
7. Dokumentasi Pekerjaan dan pengumpulan seluruh data-data pekerjaan dalam bentuk
Flashdisk
C. Tahap Pemeliharaan Pekerjaan Ruang lingkup Tim Jasa Konsultansi Pengawasan
Pembangunan Jalan Usaha Tani khusus dalam tahap pemeliharaan Pekerjaan yaitu:
1. Memberikan laporan mengenai kekurangan dan atau cacat yang terjadi selama masa
pemeliharaan serta mengawasi pelaksanaan perbaikannya
2. Memberi petunjuk kepada pelaksana pekerjaan mengenai hal-hal yang berhubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan selama Masa Pemeliharaan antara lain pekerjaan perbaikan
penyempurnaan defect list
3. Melakukan pemantauan monitoring pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan.
4. Mengawasi ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan
5. Membantu pemberi tugas dalam mengelola dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan
pemeliharaan di lapangan.