Konsultansi Dan Survei Pu (Psp)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10276636000
Date: 22 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Barat
Work Unit: Dinas Pertanian
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 15,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 14,824,000
Winner (Pemenang): CV Mahaka Consultant Indonesia
NPWP: 09*6**5****15**0
RUP Code: 56146420
Work Location: 5 Lokasi kelompok Tani - Lombok Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT PEKERJAAN  PEKERJAAN  :                      
     Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Jalan Usaha Tani             
                                                                          
                                                                          
Lingkup Pekerjaan : Lingkup Kegiatan ini adalah melakukan pengawasan dan pengendalian
pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Jalan Usaha Tani
                                                                          
Spesifikasi : Sesuai RAB                                                  
                                                                          
  A. Tahap Perencanaan. Tim Jasa Konsultan Pengawas melaksanakan review dokumen
     Perencanaan Konstruksi Fisik (Gambar/KAK/RAB/RKS/RKK). Jasa Konsultansi Pengawasan
     Pembangunan Jalan Usaha Tani                                         
     Ruang lingkup tugas Tim Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Jalan Usaha Tani
     dalam Tahap ini adalah                                               
     1.Meneliti, mengevaluasi, dan mengendalikan program pelaksanaan kegiatan Konstruksi
     Fisik Pembangunan di lapangan                                        
     2. Meneliti dan mengevaluasi dokumen Pekerjaan, antara lain yang berkaitan dengan
                                                                          
     kesesuaian dan keseragaman penggunaan bahanbahan material dan spesifikasi sesuai
     perencanaan.                                                         
   B. Tahap Pelaksanaan Pekerjaan Ruang lingkup tugas Tim Jasa Konsultansi Pengawasan
                                                                          
   Pembangunan Jalan Usaha Tani dalam tahap pelaksanaan pekerjaan adalah :
     1. Mengevaluasi dan mengendalikan program pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik yang
                                                                          
     dibuat oleh pelaksana pekerjaan yang meliputi:                       
          a. Memberi petunjuk kepada Pelaksana pekerjaan mengenai hal-hal yang
          berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan untuk menjamin mutu dan kelancaran
          pelaksanaan pekerjaan.                                          
          b. Membantu pemberi tugas dalam mengelola dan mengendalikan pelaksanaan
          pekerjaan di lapangan.                                          
          c. Menyelenggarakan dan memimpin rapat koordinasi di lapangan sekurang-
                                                                          
          kurangnya satu bulan sekali disertai pembuatan risalah berita acara rapat.
          d. Mencatat dan meneliti semua pekerjaan tambah atau kurang yang terjadi dalam
          pelaksanaan pekerjaan, termasuk juga yang meneliti dan mengevaluasi perhitungan
          biaya pekerjaan tambah dan atau biaya pekerjaan kurang yang diajukan oleh
          pelaksana pekerjaan serta membuat menyusun perkiraan biaya tambah kurang
          sebagai dasar evaluasi biaya tambah kurang yang diajukan pelaksana pekerjaan.
          e. Melakukan pemantauan monitoring, pengendalian pemesanan atau procurement
          peralatan bangunan yang penting, agar kedatangannnya di proyek tepat waktu dan
                                                                          
          sesuai dengan perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan.                 
          f. Merekomendasikan bahwa tahapan pembayaran kepada pelaksana pekerjaan telah
          dapat dilakukan berdasarkan Berita Acara Pemerikasaan Pekerjaan yang selanjutnya
          digunakan sebagai dasar untuk membuat berita acara kemajuan Pekerjaan, Berita
          Acara serah Terima Pertama Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Kedua
          Pekerjaan.                                                      
                                                                          
                                                                          
     3. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik.
                                                                          
     4. Melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik yang meliputi :
       a) Melakukan pengawasan atas kualitas bahan, peralatan, tenaga kerja, biaya termasuk
          pengawasan atas pelaksanaan uji coba barang peralatan, cara-cara pelaksanaan dan
          hasil pelaksanaan Pekerjaan agar sesuai dengan perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan.
       b) Melakukan pengawasan atas kuantitas bagian-bagian Pekerjaan agar sesuai dengan
          Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan.                               
       C). Mengawasi dan meneliti perubahan-perubahan serta penyesuaianpenyesuaian yang
          terjadi       selama         pelaksanaan       pekerjaan.       
          d. Meneliti dan mengesahkan gambar-gambar pelaksanaan shop drawing dan sesuai
          dengan yang dilaksanakan as built drawings yang dibuat oleh pelaksana pekerjaan
          mengawasi ketepatan waktu dan biaya pelaksanaan pekerjaan.      
          e. Melakukan evaluasi atas hasil pengujian test yang dilakukan oleh Pelaksana
          Pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.        
          f. Menyusun dan menyerahkan Laporan Mingguan, Laporan Bulanan, laporan
                                                                          
          pekerjaan Menajemen Konstruksi, dan laporan Akhir Pekerjaan Tim Jasa Konsultansi
          Pengawasan Pembangunan Jalan Usaha Tani kepada Dinas Tanaman Pangan,
          Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malang.                   
          g. Mengusulkan kepada pemberi tugas tentang hal-hal yang perlu  
                                                                          
     5. Dalam melaksanakan tugas, Tim Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Jalan Usaha
     Tani wajib menyediakan Tenaga Ahli untuk melaksanakan tugas dalam tahap pelaksanaan
     pekerjaan. Tim Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Jalan Usaha Tani wajib
                                                                          
     menempatkan tenaga pengawas dengan waktu penugasan selama masa pelaksanaan
     Pekerjaan 90 Hari Kalender sampai saat serah terima paket pekerjaan yang terakhir di
     selesaikan.                                                          
                                                                          
     6. Menyusun laporan akhir pekerjaan Tim Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Jalan
     Usaha Tani                                                           
                                                                          
                                                                          
     7. Dokumentasi Pekerjaan dan pengumpulan seluruh data-data pekerjaan dalam bentuk
     Flashdisk                                                            
                                                                          
   C. Tahap Pemeliharaan Pekerjaan Ruang lingkup Tim Jasa Konsultansi Pengawasan
     Pembangunan Jalan Usaha Tani khusus dalam tahap pemeliharaan Pekerjaan yaitu:
     1. Memberikan laporan mengenai kekurangan dan atau cacat yang terjadi selama masa
     pemeliharaan serta mengawasi pelaksanaan perbaikannya                
     2. Memberi petunjuk kepada pelaksana pekerjaan mengenai hal-hal yang berhubungan
                                                                          
     dengan pelaksanaan pekerjaan selama Masa Pemeliharaan antara lain pekerjaan perbaikan
     penyempurnaan defect list                                            
     3. Melakukan pemantauan monitoring pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan.
     4. Mengawasi ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan      
     5. Membantu pemberi tugas dalam mengelola dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan
     pemeliharaan di lapangan.