Pembangunan Rkb Tk Islam Terpadu Rubada Gerung

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10305353000
Status: Ulang
Date: 5 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Barat
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 265,950,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 265,950,000
Winner (Pemenang): CV Supra Sakti
NPWP: 316971563915000
RUP Code: 59808032
Work Location: Gerung - Lombok Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                        PEMBANGUNAN RUANG KELAS                             
                      TK ISLAM TERPADU RUBADA GERUNG                        
                                                                            
                                                                            
   1. Pekerjaan Tanah                                                       
      a. Lingkup Pekerjaan                                                  
        1) Meliputi pekerjaan tanah (struktur dan arsitektur).              
        2) Meliputi pelaksanaan galian dan urugan tanah serta urugan pasir dengan penyelesaian dan pembentukan
          galian/urugannya harus mengikuti kemiringan/elevasi dan ukuran-ukuran sesuai Gambar Rencana dan
          arahan Konsultan Pengawas.                                        
                                                                            
        3) Pekerjaan ini termasuk pekerjaan pengupasan (stripping) dan perataan (grading) tanah pada
          daerah/area yang di atasnya akan didirikan bangunan, jalan dan perkerasan.
        4) Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
          ini dengan hasil yang baik dan sempurna.                          
                                                                            
                                                                            
      b. Persyaratan, Spesifikasi, Standar Bahan, Peralatan dan Pekerja     
              Prosedur Umum                                                 
        1) Pekerjaan Galian                                                 
          a) Lebar galian harus dibuat cukup lebar sesuai dengan Gambar Kerja untuk memberikan ruang gerak
             dalam melaksanakan pekerjaan.                                  
          b) Setiap kali pekerjaan galian selesai, Kontraktor wajib melaporkannya kepada Konsultan
                                                                            
             Pengawas untuk diperiksa sebelum melaksanakan pekerjaan selanjutnya.
          c) Semua lapisan keras atau permukaan keras lainnya yang digali harus bebas dari bahan
             lepas,bersih dan dipotong mendatar atau miring sesuai petunjuk Konsultan Pengawas sebelum
             menempatkan bahan urugan.                                      
          d) Bila bahan yang tidak sesuai terlihat pada elevasi penggalian rencana, Kontraktor harus
             melakukan penggalian tambahan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas / Tim Teknis, sampai
                                                                            
             kedalaman dimana daya dukung yang sesuai tercapai.             
          e) Untuk lapisan lunak,permukaan akhir galian tidak boleh diselesaikan sebelum pekerjaan
             berikutnya siap dilaksanakan, sehingga air hujan atau air permukaan lainnya tidak merusak
             permukaan galian.                                              
          f) Untuk menggali tanah lunak, Kontraktor harus memasang dinding penahan tanah sementara untuk
             mencegah longsornya tanah kedalam lubang galian.               
                                                                            
          g) Kontraktor harus melindungi galian dari genangan air atau air hujan dengan menyediakan saluran
             pengeringan sementara atau pompa.                              
          h) Galian di bawah elevasi rencana karena kesalahan dan kelalaian Kontraktorharus diperbaiki
             sesuaipetunjuk Konsultan Pengawastanpa tambahan biaya dari owner/user.
                                                                            
          i) Diasumsikan bahwa penggalian pada lokasi kerja dapatdilakukan dengan peralatan standar seperti
             backhoe.                                                       
     2) Pekerjaan urugan dan Timbunan                                       
        a) Pekerjaan urugan atau timbunan hanya dapat dimulai bilabahan urugan dan lokasi pengerjaan
           urugan/timbunan telah disetujui Konsultan Pengawas.              
                                                                            
        b) Kontraktor tidak diijinkan melanjutkan pekerjaan pengurugan sebelum pekerjaan terdahulu disetujui
           Konsultan Pengawas/Tim Teknis.                                   
        c) Bahan galian yang sesuai untuk bahan urugan dan timbunan dapat disimpan oleh Kontraktor
           ditempat penumpukan pada lokasi yang memudahkan pengangkutan selama pekerjaan pengurugan
           dan penimbunan berlangsung. Lokasi penumpukan harus disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
                                                                            
                                                                            
        d) Pengurugan pekerjaan beton hanya dapat dilakukan ketika umur beton minimal 14(empat belas)
           hari,dan ketika pekerjaan pasangan berumur minimal 7 (tujuh) hari atau setelah mendapat persetujuan
           dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis.                              
     3) Pekerjaan Pemadatan                                                 
        a) Kontraktor harus menyediakan peralatan pemadatan yang memadai untuk memadatkan urugan maupun
           daerah galian.Untuk pemadatan tanah kohesif digunakanstamper untuk memadatkan bahan urugan
                                                                            
           berbutir. Pemadatan hanya dengan menyiram dan menyemprot tidak diijinkan.
        b) Bila tingkat pemadatan tidak memenuhi syarat,perbaikan harus dilakukan sampai tercapai nilai pemadatan
           yang disyaratkan.                                                
        c) Bahan yang ditempatkan di atas lapisan yang tidak dipadatkan dengan baik harus disingkirkan dan
           harus dipadatkan kembali sesuai petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
                                                                            
        d) Pemadatan dilakukan setiap urugan setebal 20 cm.                 
     4) Spesifikasi Bahan/Material Pekerjaan Tanah                          
        a) Pasir urug, sirtu, dan tanah urug. Khusus untuk tanah urug tidak menggunakan tanah lempung.
        b) Bahan urugan harus bebas dari bahan organik, gumpalan besar, kayu, bahan-bahanlainyang
                                                                            
           mengganggu dan butiran batu lebih besar dari 100 mm dan memiliki gradasi sedemikian rupa agar
           pemadatan berjalan lancar.                                       
        c) Bila menurut pendapat Konsultan Pengawas/Tim Teknis suatu bahan tidak dapat diperoleh, penggunaan
           batu-batuan atau kerikil yang dicampur dengan tanah dapat diijinkan,dalam hal ini bahan yang lebih
           besar dari 150 mm dan lebih kecil dari 50 mm tidak diijinkan digunakan dan persentase pasir harus
           berjumlah cukup untuk mengisi celah dan membentuk kepadatan tanah yang seragam dengan nilai
           kepadatan yang sesuai.                                           
                                                                            
        d) Semua bahan galian kecuali tanah tidak diijinkan digunakan sebagai bahan urugan kecuali
           disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.                    
        e) Bahan urugan yang disimpan didekat tempat kerja untuk waktu lebih dari 12 (dua belas) jam
           harus dilindungi dengan lembaran plastik agar tidak terjadi penyimpangan pada bahan urugan
           yang telah disetujui tersebut.                                   
                                                                            
        f) Setiap lapisan bahan urugan bila kering harus dibasahi merata sampai tercapai kadar air tertentu
           untuk mendapatkan kepadatan yang disyaratkan.                    
        g) Sisa-sisa galian dari lokasi area kerja harus dikeluarkan oleh Kontraktor, dengan biaya dan tanggung
           jawab Kontraktor.                                                
     5) Pengujian Tanah                                                     
                                                                            
        a) Pemeriksaan lapangan dan melihat kondisi dan bahan-bahan yang akan dikerjakan sebelum memulai
           pekerjaan.                                                       
        b) Pemeriksaan dan pengujian pekerjaan tanah yang dilakukan akan diperiksa dan diuji pada
           laboratorium Penyelidikan Tanah yang dipilih oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis/KPA.
        c) Jasa-jasa laboratorium.                                          
                                                                            
        d) Konsultan Pengawasan pekerjaan pengurugan. e) Pengujian pekerjaan pemadatan tanah.
        f) Penyerahan laporan pengujian kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis/KPA.
        g) Rekomendasi-rekomendasi supaya dapat mencukupi persyaratan dan spesifikasi.
                                                                            
        h) Biaya Pengujian                                                  
           Kontraktor harus menanggung semua biaya pengujian. Apabila hasil pengujian tidak memenuhi syarat
           yang ditentukan maka Kontraktor harus menggali, mengurug dan memadatkan lagi sampai pengujian
           memenuhi syarat yang ditentukan atas biaya Kontraktor sendiri.   
                                                                            
                                                                            
        i) Prosedur Pengujian.                                              
           Pengujian pemadatan terdiri atas test-test untuk mendapatkan prosentase relatif dari density maksimum
           yang dihasilkan oleh pekerjaan pemadatan yang dibandingkan dengan test-test laboratorium sebelumnya
           atau density kering secara teoritis.                             
                                                                            
        j) Pengujian-pengujian dapat disesuaikan dengan metode lain yang disetujui Konsultan Pengawas/Tim
           Teknis.                                                          
                                                                            
   c. Pengujian Bahan, Peralatan, Komponen Jadi (Hasil Pekerjaan)           
      1) Semua bahan dan hasil kerja harus memenuhi uraian dan ketentuan dalam Dokumen Kontrak dan sesuai
         dengan persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis.                  
                                                                            
      2) Apabila diminta Konsultan Pengawas dan atau Tim Teknis, Kontraktor harus membantu menyediakan
         tenaga kerja untuk pelaksanaan pemeriksaan serta pengujian bahan/material di lapangan.
      3) Kontraktor harus menyediakan contoh yang ditunjuk dan diminta oleh dalam rangka pengujian mutu.
      4) Biaya untuk penyedia tenaga, pengambilan contoh serta biaya lainnya yang terkait dengan
         pengujian mutu dibayar oleh Kontraktor terkecuali bila ditentukan lain dalam Dokumen Kontrak.
                                                                            
                                                                            
   d. Metode, Persyaratan, dan Jadwal/Time Schedule Pelaksanaan             
      1) Pekerjaan Galian                                                   
         a) Pekerjaan galian dapat dianggap selesai bila dasar galian telah mencapai elevasi yang ditentukan
           atau telah disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.              
                                                                            
         b) Semua bahan galian harus dikumpulkan dan atau ditumpuk pada tempat tertentu sesuai petunjuk
           Konsultan Pengawas.Bila disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis, bahan galian tersebut dapat
           digunakan untuk bahan urugan atau dibuang dari lokasi proyek.    
         c) Bila terjadi kelebihan penggalian diluar garis batas dan elevasi yang ditentukan atau petunjuk
           Konsultan Pengawas/Tim Teknis yang disebabkan karena kesalahan Kontraktor, kelebihan penggalian
                                                                            
           tersebut tidak dapat dibayar dan Kontraktor harus memperbaiki daerah tersebut atas biaya Kontraktor.
         d) Penggalian harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa agar tidak merusak patok-patok
           pengukuran atau pekerjaan lain yang telah selesai. Semua kerusakan yang disebabkankarena pekerjaan
           penggalian menjadi tanggungjawab Kontraktor dan harus diperbaiki oleh Kontraktor tanpa biaya
           tambahan atau waktu.                                             
                                                                            
         e) Kontraktor harus menyingkirkan setiap batuan yang ditemukan pada daerah elevasi akhir pada
           kedalaman minimal 150 mm dibawah elevasi akhir rencana. Batuan dapat berupa batu atau
                                                                3           
           serpihan keras dalam batuan dasar asli dan batu besar dengan volume lebihdari 0.5 cm atau
           berukuran lebih besar dari 100 cm yang harus disingkirkan dengan alat khusus dan atau
           diledakkan.                                                      
      2) Pekerjaan  Urugan                                                  
         Penempatan Bahan Urugan                                            
         a) Bahan urugan tidak boleh dihampar atau dipadatkan pada waktu hujan.
                                                                            
         b) Bahan urugan didalam atau diluar lokasi timbunan harus ditempatkan lapis demi lapis dengan ketebalan
           maksimal 200 mm(keadaan lepas) dan harus dipadatkan dengan baik. 
         c) Untuk timbunan diluar lokasi timbunan, urugan harus dipadatkan sampai kepadatan yang sebanding
           dengan daerah sekitarnya.                                        
         d) Untuk timbunan didalam lokasi timbunan,urugan harus dipadatkan sesuai nilai kepadatan yang
                                                                            
           ditentukan.                                                      
                                                                            
         e) Kecuali ditentukan syarat khusus, alat pemadat tangan (manual)tidak diijinkan sebagai pengganti
           alat pemadat mekanis.                                            
                                                                            
                                                                            
         f) Kontraktor tidak boleh menempatkan lapisan barubahan urugan sebelum pemadatan lapisan terdahulu
           disetujui Konsultan Pengawas.                                    
         g) Pengurugan tidak boleh dikerjakan tanpa persetujuan dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
                                                                            
                                                                            
     3) Pekerjaan Pemadatan                                                 
        a) Umum                                                             
              Jika diperlukan,setiap lapisan sebelum dipadatkan harus memiliki kadar air
                                                                            
              yang sesuai dengan ketentuan agar dihasilkan pemadatan dengan nilai
              kepadatan yang sesuai.Bahan harus memiliki kadar air yang seragam pada
              seluruh lapisan bahan yang akan dipadatkan. Setiap lapisan harus dipadatkan
              dengan merata menggunakan stamper atau alat pemadatan lain yang telah
              disetujui.                                                    
                                                                            
              Penggilasan harus dilakukan pada arah memanjang sepanjang timbunan dan biasanya dimulai
              dari sisi terluar dan menuju kearah tengah dengan cara sedemikian rupa agar setiap bagian
              menerima tingkat pemadatan yang sama.                         
              Minimal sebuah mesin gilas harus dioperasikan secara terus-menerus untuk setiap 600 m3 atau
              penempatan bahan setiap jam.Bila beberapa timbunan kecil berada dibeberapa tempat sehingga
                                                                            
              sebuah mesin gilas tidak dapat memadatkan dengan baik,harus disediakan mesin gilas
              tambahan.                                                     
              Peralatan harus dioperasikan pada seluruh lebar setiap lapisan sedemikian rupa agar
              efisien.                                                      
                                                                            
        b) Kepadatan Kering Maksimal dan Kadar Air Optimal                  
           Kepadatan kering maksimal dan kadar air optimal harus ditentukan berdasarkan metoda ASTM
           D1557(AASHTOT180) yang umum dikenal sebagai Modified ProctorTest.
        c) Konsultan Pengawasan Kelembaban                                  
           Padasaat pemadatan yang membutuhkan nilai kepadatan tinggi,bahan urugan danpermukaan yang
                                                                            
           akan menerima bahan urugan harus memiliki kadar air yang disyaratkan. Kontraktor tidak diijinkan
           melakukan pemadatan sampai dicapai kadar air sesuai dengan yang disyaratkan. Kontraktor harus
           melembabkan bahan urugan atau permukaan yang akan diurug bila kondisinya terlalu
           kering.Bahan urugan yang terlalu basah harus dikeringkan sampai dicapai kadar air yang
           sesuai,bila perlu dengan bantuan peralatan mekanis.              
        d) Pemadatan                                                        
                                                                            
              Kontraktor harus melakukan pekerjaan penggilasan daerah yang dikupas atau dipotong sesuai
              petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis,untuk memastikan adanya tanah lunak yang ada
              dilokasi tersebut.Kontraktor harus menggunakan truck bermuatan, mesin gilas atau
              peralatan pemadatan lainnya yang disetujui. Jenis ukuran dan berat peralatan harus
              sesuai petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis.                
              Kontraktor harus menempatkan dan memadatkan bahan urugan padatempat rendah.Bila
              ditemu itempat basah,Kontraktor harus memberitahukannya kepada Konsultan Pengawas agar
                                                                            
              dapat ditentukan perbaikannya. Lokasi yang mendukung struktur/konstruksi harus diawasi
              selama pelaksanaan penggilasan danharus disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis sebelum
              pekerjaan dilanjutkan.                                        
                                                                            
                                                                            
     4) Pembuangan Bahan Galian                                             
        Semua bahan galian yang memenuhi persyaratan harus digunakan untuk urugan. Bahan yang tidak
        sesuai untuk pengurugan harus dibuang pada tempat yang ditentukan.  
                                                                            
                                                                            
2. Pekerjaan Beton Struktur                                                 
   a. Lingkup Pekerjaan                                                     
      Lingkup pekerjaan yang diatur di dalam persyaratan teknis ini meliputi seluruh pekerjaan beton struktur yang
      sesuai dengan Gambar Rencana, termasuk di dalamnya:                   
      1) Semua pekerjaan beton struktur harus menggunakan beton mutu rendah f'c 17 MPa, Slump (100 ± 25)
         mm, agregat maks 19 mm secara semi mekanis.                        
      2) Pekerjaan pengadaan bahan, tenaga kerja, upah, pengujian, dan peralatan bantu.
                                                                            
      3) Pekerjaan fabrikasi, detail dan pemasangan semua penulangan (reinforcement) dan bagian-
         bagian dari pekerjaan lain yang tertanam di dalam beton.           
      4) Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran bekisting beton, penyelesaian dan perawatan beton dan
         semua jenis pekerjaan lain yang menunjang pekerjaan beton.         
      5) Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak termasuk pada gambar-
         gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam garis besar. Ukuran-ukuran yang
                                                                            
         tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan dalam gambar-gambar struktur konstruksi beton
         bertulang. Jika terdapat selisih dalam ukuran antara kedua macam gambar itu, maka ukuran yang harus
         berlaku harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan perencana atau Tim Teknis guna mendapatkan
         ukuran yang sesungguhnya disetujui oleh perencana.                 
      6) Jika karena keadaan pasaran, besi penulangan perlu diganti guna kelangsungan pelaksanaan
         maka luas penampang boleh berkurang dengan memperhatikan syarat-syarat lainnya, seperti
         penambahan volume dan lainnya, Dalam hal ini harus persetujuan Konsultan Pengawas dan Tim Teknis
                                                                            
         sebelum fabrikasi dilakukan, Ketidaktersediaan material yang sesuai spesifikasi di pasaran harus
         dibuktikan dengan surat resmi dari distributor atau pabrikan (principle).
      7) Kontraktor harus bertanggung jawab untuk membuat dan membiayai semua desain campuran beton dan
         test-test untuk menentukan kecocokan dari bahan dan proporsi dari bahan-bahan terperinci untuk setiap
         jenis dan kekuatan beton, dari perincian slump, yang akan bekerja / berfungsi penuh untuk semua teknik
         dan kondisi penempatan, dan akan menghasilkan yang diijinkan oleh Konsultan Pengawas. Kontraktor
         berkewajiban mengadakan dan membiayai Test Laboratorium.           
                                                                            
      8) Pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk adalah:                     
           Semua pekerjaan beton yang tidak terperinci di luar ini.         
           Pemeliharaan dan finishing, termasuk grouting.                   
           Mengatur benda-benda yang ditanam di dalam beton, kecuali tulangan beton.
                                                                            
           Koordinasi dari pekerjaan ini dengan pekerjaan dari lain bagian. 
           Sparing dalam beton untuk instalasi mekanikal dan elektrikal.    
           Penyediaan dan penempatan stek tulangan pada setiap pertemuan dinding bata dengan kolom /
           dinding beton struktural dan dinding bata dengan pelat beton struktural seperti yang ditunjukkan oleh
           Konsultan Pengawas.                                              
                                                                            
                                                                            
   b. Persyaratan, Spesifikasi, Standar Bahan, Peralatan dan Pekerja        
      Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya serta
      pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton berikut pembersihannya sesuai yang
      tercantum dalam gambar, baik untuk pekerjaan Struktur Bawah maupun Struktur Atas.
                                                                            
                                                                            
                   Peraturan-Peraturan                                      
      Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan digunakan
      peraturan sebagai berikut:                                            
      1. Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SNI_03-2847-2019).
      2. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung (SNI – 03- 1726-2019).
      3. Persyaratan Pembebanan untuk bangunan gedung di Indonesia (SNI 1727 2020)
      4. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8).                   
      5. Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).                    
                                                                            
      6. Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).                     
      7. Spesifikasi Untuk Bangunan Gedung Baja Struktural (SNI 1729:2020). 
      8. ACI 304.2R-71: Placing Concrete by pumping Methods, Part 2         
                                                                            
      Keahlian Dan Pertukangan                                              
      1. Pemborong harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan beton sesuai dengan ketentuan-
         ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan, toleransi dan penyelesaian.
      2. Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung diatas tanah, harus dibuatkan lantai kerja dari
         beton tak bertulang setebal minimum 5 cm atau seperti tercantum pada gambar pelaksanaan.
                                                                            
      3. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang berpengalaman dan
         mengerti benar akan pekerjaannya.                                  
      4. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan gambar dan spesifikasi
         struktur.                                                          
      5. Apabila Direksi/ Pengawas Ahli memandang perlu, untuk melaksanakan pekerjaan- pekerjaan yang sulit dan
         atau khusus Pemborong harus meminta nasihat dari tenaga ahli yang ditunjuk Direksi/ Pengawas Ahli
         atas beban Pemborong.                                              
                                                                            
                                                                            
      Persyaratan Bahan                                                     
      1. Semen                                                              
         Semua yang digunakan adalah semen portland lokal yang memenuhi syarat-syarat dari:
         - Mempunyai sertifikat uji (test sertificate) dari laboratorium yang disetujui secara tertulis dari Direksi
           / Pengawas Ahli.                                                 
         - Semua yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama (tidak diperkenankan menggunakan
           bermacam-macam jenis/ merk semen untuk suatu konstruksi/struktur yang sama), dalam keadaan baru
           dan asli, dikirim dalam kantong-kantong semen yang masih disegel dan tidak pecah.
                                                                            
         - Saat pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Semen harus diterima dalams ak (kantong) asli
           dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat, dan harus disimpan digudang yang cukup
           ventilasinya dan diletakkan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai. Sak-sak
           semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m atau maximum 10 sak. Setiap
           pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan, dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan
           menurut urutan pengirimannya.                                    
         - Untuk semen yang diragukan mutunya dan terdapat kerusakan akibat salah penyimpanan,
           dianggap sudah rusak, sudah mulai membatu, dapat ditolak penggunaannya tanpa melalui test lagi.
           Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 x 24
           jam atas biaya Pemborong.                                        
                                                                            
      2. Aggregat (Aggregates)                                              
                                                                            
         Semua pemakaian batu pecah (agregat kasar) dan pasir beton, harus memenuhi syarat- syarat :
         - Bebas dari tanah/tanah liat (tidak bercampur dengan tanah/tanah liat atau kotoran- kotoran lainnya).
                                                                            
                                                                            
         - Kerikil dan batu pecah (agregat kasar) yang mempunyai ukuran lebih besar dari 38 mm, untuk
           penggunaanya harus mendapat persetujuan tertulis Direksi/ Pengawas Ahli. Gradasi dari agregat-
           agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat menghasilkan mutu beton yang diisyaratkan,
           padat dan mempunyai daya kerja yang baik dengan semen dan air, dalam proporsi campuran yang akan
           dipakai.                                                         
         - Direksi/ Pengawas Ahli harus meminta kepada Pemborong untuk mengadakan test kwalitas dari
                                                                            
           agregat-agregat tersebut dari tempat penimbunan yang ditunjuk oleh Direksi/ Pengawas Ahli, setiap saat
           di laboratorium yang disetujui Direksi/ Pengawas Ahli atas biaya Pemborong.
         - Apabila ada perubahan sumber dari mana agregat tersebut disupply, maka Pemborong
           diwajibkan untuk memberitahukan secara tertulis kepada Direksi/ Pengawas Ahli.
                                                                            
                                                                            
         - Agregat harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras permukaannya dan dicegah supaya tidak
           terjadi percampuran dengan tanah dan terkotori.                  
                                                                            
                                                                            
      3. Air                                                                
         Air yang digunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan dilapangan adalah air bersih, tidak berwarna, tidak
         mengandung bahan-bahan kimia (asam alkali), tulangan, minyak atau lemak dan memenuhi syarat-syarat
         Peraturan Beton Indonesia. Air yang mengandung garam (air laut) sama sekali tidak diperkenankan untuk
         dipakai.                                                           
                                                                            
      4. Baja Tulangan                                                      
                                                                            
         Ruang Lingkup                                                      
         Standar ini menetapkan acuan normatif, istilah, definisi, bahan baku, jenis, syarat mutu, cara
         pengambilan contoh, cara uji, syarat penandaan, syarat lulus uji, dan cara pengemasan baja
         tulangan beton yang digunakan untuk keperluan penulangan konstruksi beton dengan memperhatikan
         aspek keselamatan dan keamanan.                                    
                                                                            
         Ukuran Baja Tulangan Polos                                         
         Baja tulangan beton polos adalah baja tulangan beton berpenampang bundar dengan permukaan rata
         tidak bersirip/berulir.                                            
         Sumber: SNI 2052:2017 Baja Tulangan Beton                          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         Baja Tulangan Beton Sirip/Ulir (BjTS)                              
         Baja tulangan beton sirip/ulir adalah baja tulangan beton yang permukaannya memiliki sirip/ulir
         melintang dan memanjang yang dimaksudkan untuk meningkatkan daya lekat dan guna menahan
         gerakan membujur dari batang secara relatif terhadap beton.        
                                                                            
                      Tael Ukuran dan Toleransi                             
                      Tabel Toleransi per Batang BjTS                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
   Uji Tarik Baja Tulangan Beton dan Modulus Elastisitas                    
   a) Cara pengambilan contoh                                               
                                                                            
       Pengambilan contoh dilakukan oleh petugas yang berwenang.            
       Petugas pengambil contoh harus diberi keleluasaan oleh pelaku usaha untuk melakukan tugasnya.
       Pengambilan contoh dilakukan secara acak (random) pada kelompok nomor leburan.
   b) Jumlah contoh uji                                                     
                                                                            
       Setiap kelompok yang terdiri dari satu nomor leburan dan ukuran yang sama diambil 1 (satu) contoh uji
       dari bagian tengah batang dan tidak boleh dipotong dengan cara panas.
       Untuk kelompok yang terdiri dari nomor leburan yang berbeda dari satu ukuran dan satu kelas baja
       yang sama, sampai dengan 25 (dua puluh lima) ton diambil 1 (satu) contoh uji, selebihnya berdasarkan
       kelipatannya.                                                        
       Contoh untuk uji sifat mekanis diambil sesuai dengan kebutuhan masing- masing maksimum 1,5 meter.
   c) Cara uji                                                              
                                                                            
       Uji sifat tampak                                                     
       Uji sifat tampak dilakukan secara visual tanpa bantuan alat untuk memeriksa adanya cacat.
       Uji ukuran, berat dan bentuk                                         
       Baja tulangan beton polos                                            
                                                                            
       - Pengukuran diameter dilakukan pada 3 (tiga) tempat yang berbeda dalam 1 (satu) contoh uji
         dan dihitung nilai rata-ratanya.                                   
       - Pengukuran kebundaran diukur pada satu tempat untuk menentukan diameter minimum dan
         maksimum.                                                          
                                                                            
         Baja tulangan beton sirip/ulir                                     
         Baja tulangan beton sirip/ulir diukur jarak sirip/ulir, tinggi sirip/ulir, Iebar sirip/ulir membujur, sudut
         sirip/ulir dan berat.                                              
       - Jarak sirip/ulir melintang                                         
                                                                            
         Pengukuran jarak sirip/ulir dilakukan dengan cara mengukur 10 (sepuluh)
         jarak sirip/ulir yang berderet kemudian dihitung nilai rata-ratanya.
       - Tinggi sirip/ulir melintang                                        
                                                                            
         Pengukuran tinggi sirip/ulir dilakukan terhadap 3 (tiga) buah sirip/ulir dan dihitung nilai rata- ratanya.
       - Lebar sirip/ulir membujur                                          
         Pengukuran terhadap lebar sirip/ulir membujur dilakukan pada dua sisi masing-masing 3 (tiga) titik
         pengukuran pada sirip membujur kemudian dihitung nilai rata-ratanya.
                                                                            
       - Sudut sirip/ulir melintang                                         
         Pengukuran sudut sirip/ulir melintang dilakukan dengan membuat gambar yangdiperoleh dengan
         cara mengelindingkan potongan uji di atas permukaan lempengan lilinatau kertas, kemudian
                                                                            
         dilakukan pengukuran sudut sirip ada gambar lempengan tersebut.    
       - Berat                                                              
         Pengukuran berat dilakukan dengan cara penimbangan                 
   d) Pengelolaan Contoh                                                    
     Pengelolaan contoh disyaratkan, sebagai berikut :                      
                                                                            
         Setiap contoh diberi label yang jelas, sehingga identitas contoh dapat diketahui;
         Label contoh meliputi :                                            
         Nomor contoh;                                                      
                                                                            
         Jenis dan grade baja beton;                                        
         Dimensi contoh;                                                    
         Asal pabrik;                                                       
         Petugas / teknisi yang mengambil contoh;                           
         Tanggal pengambilan contoh;                                        
         Contoh-contoh baja beton harus ditempatkan pada tempat yang baik sehingga terhindar dari pengaruh
         korosi dahaya destruksi lainnya.                                   
                                                                            
         Hasil pengujian harus ditandatangani oleh penanggung jawab.        
                                                                            
              Sifat mekanis baja tulangan beton berdasarkan SNI 2052:2017   
   e. Pekerjaan Bekisting                                                   
                                                                            
      a) Umum                                                               
           Pasal ini menguraikan semua pekerjaan perancangan, pembuatan, pemasangan dan
           pembongkaran semua bekisting beton yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor, sesuai dengan
           kebutuhan dalam menyelenggarakan pekerjaan beton, sebagaimana yang tertera didalam gambar. Pada
           dasarnya, bekisting adalah konstruksi bantu yang mendukung beton yang belum mengeras.
                                                                            
           Semua bekisting beton harus dilaksanakan dengan mengikuti semua persyaratan yang
           tercantum di dalam dokumen ini, PBI 1971, PUBI 1982, PKKI 1961 dan semua perintah yang
           disampaikan oleh Konsultan Pengawas selama pelaksanaan Pekerjaan. b) Persyaratan bahan
           Dapat menggunakan kayu kelas II, multipleksdengan tebal minimal 9 mm bermutu baik.
           Konstruksi rencana cetakan beton harus diajukan oleh Kontraktor kepada Konsultan Pengawas
           untuk mendapat persetujuan. Khusus Cetakan beton bekisting pada kolom menggunakan tego film
                                                                            
           9 mm.                                                            
      b) Pelaksanaan pekerjaan                                              
           Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan Gambar-gambar Rencana dari bekisting kepada
           Konsultan Pengawas untuk disetujui, sebelum pekerjaan dimulai. Gambar tersebut harus
           mencantumkan secara jelas konstruksi dan bahan dari bekisting, sambungan-sambungannya,
           kedudukannya dan sistim rangkanya. Semua biaya yang diperlukan sehubungan dengan
                                                                            
           perencanaan bekisting ini harus sudah termasuk ke dalam biaya konstruksi dengan batas
           pemakaian maksimal 3 x pakai untuk kolom struktur.               
           Bekisting harus direncanakan untuk dapat memikul beban konstruksi dan getaran yang
           ditimbulkan oleh alat penggetar. Defleksi maksimum dari bekisting antara tumpuan harus dibatasi
           sampai 1/400 bentang antar tumpuan. Bilamana menggunakan konstruksi bekisting dari kayu,
                                                                            
           maka untuk kolom dan pekerjaan beton lainnya harus dipakai papan dengan ketebalan minimum
           2,5 cm, balok 5/7, 6/10                                          
           Bekisting maksimal digunakan untuk 2 kali pengecoran.            
           Bekisting harus ditunjang dengan batang besi yang kokoh dan untuk mencegah terjadinya defleksi
                                                                            
           maka bekisting dibuat anti lendutan keatas sebagai berikut:      
           -  Semua balok atau pelat lantainya 0,2% lebar bentang pada tengah- tengah bentang.
           -  Semua balok cantilever dan pelat lantainya 0,4% dari bentang, dihitung dari ujung bebas.
      c) Pembongkaran bekisting                                             
           Bekisting untuk bagian beton yang mana saja yang tidak memikul beban struktur dapat dibongkar
                                                                            
           setelah beton cukup mengeras.                                    
            Bekisting untuk bagian struktur dan pekerjaan lainnya yang memikul beban struktur harus
           dibiarkan untuk sekurang-kurangnya sampai beton mencapai kekuatan yang dipersyaratkan seperti
           yang disebutkan di bawah ini, atau seperti yang diperintahkan oleh Konsultan Pengawas/Tim
           Teknis.                                                          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                 Tabel Umur Bekisting dan Pemakaian pada Beton Struktur     
                                      Presenta                              
                                               Batas                        
                             Lama                                           
                                        se                                  
              Bagian Struktur                                               
                                             pemakaian                      
                          Pembongkaran                                      
                                      Kekuatan                              
                                               (kali)                       
            Bagian tengah balok 28 hari 100     2                           
            Pelat lantai     21 hari    80      2                           
            Dinding beton     2 hari    25      2                           
            Kolom beton       4 hari    25      3                           
            Bekisting tepi balok 2 hari 25      2                           
     f. Kawat Pengikat Baja Tulangan                                        
        Kawat (K) pengikat adalah kawat lunak untuk mengikat baja tulangan dengan syarat harus terbuat dari baja
        lunak dengan diameter ≥ 1,0 mm yang telah dipijarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng.
        Untuk keperluan pengikatan berkas tulangan yang terdiri dari: > 2 tulangan batang sejajar, diameter
        kawat pengikatnya; ≥ 2,5 mm dan jarak pengikatan harus ≤ 24 x dp batang yang diikat terkecil.
        Kawat baja (Bj), ialah kawat baja dengan karbon rendah, terbagi dalam 2 jenis yaitu BjKB (Kawat
        Baja Biasa) dan BjKL (Kawat Baja Lunak). Tampak: permukaan kawat baja harus bebas dari karat,
        retakan-retakan, serpih-serpih dan cacat lainnya yang dapat mengurangi nilai kegunaannya (untuk baja lapis
        seng, harus halus dan rata). Harus memenuhi syarat-syarat SNI 03 - 6861.2 – 2002, SII. 0162 – 81.
                                                                            
     g. Pekerjaan Perancah Luar                                             
        a) Umum                                                             
           Pasal ini menguraikan pekerjaan perancah luar yang harus dilaksanakan pada saat pelaksanaan.
                                                                            
        b) Persyaratan bahan                                                
           Peralatan yang digunakan sebagai perancah luar adalah scafolding yang lengkap serta bagian
           luarnya dipasang jaring-jaring luar. scafolding yang dipakai dengan jumlah yang memenuhi syarat
           harus kuat dan lengkap terdiri dari batang-batang silang beserta perkuatannya. Sedangkan untuk
           jaring-jaring luar terbuat dari anyaman tambang plastik atau nylon.
                                                                            
        c) Pelaksanaan pekerjaan                                            
             Perancah luar dipasang pada sekeliling bangunan dengan cara-cara yang benar sehingga
             tidak membahayakan pekerja, bangunan yang dikerjakan maupun keadaan sekelilingnya.
             Perancah luar harus dipasang minimal sama dengan bangunan yang dikerjakan dandicat
                                                                            
             dengan warna yang mencolok.                                    
             Untuk naik turun gedung selama pelaksanaan berlangsung, pada perancah luar harus
             dipasang tangga dilengkapi dengan bordes mendatar.             
             Sedangkan untuk jaring-jaring luar dipasang pada scafolding secara kuat, rapih dan tidak
                                                                            
             kendor. Jaring ini harus tahan terhadap tiupan angin dan memberi perlindungan serta rasa
             nyaman bagi yang bekerja pada dinding luar.                    
                                                                            
     h. Peralatan Bantu                                                     
        a) Semua peralatan bantu, pengangkutan dan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk pekerjaan beton pada
           posisinya yang permanen menjadi tanggung jawab Kontraktor. Sebelum mulai di lapangan dengan
           pekerjaan beton yang sesungguhnya, Kontraktor harus memberikan detail lengkap mengenai
           program kerja, jumlah dan                                        
           tipe peralatan, organisasi dan personalia di lapangan dan sebagainya kepada Konsultan
           Pengawas.                                                        
                                                                            
        b) Konsultan Pengawas akan minta penggantian peralatan, dan personalia bilamana ada hal-hal yang
           dianggap tidak cocok.                                            
                                                                            
     i. Selimut Beton                                                       
        a) Tebal selimut beton harus sesuai dengan Gambar Kerja.            
                                                                            
        b) Untuk konstruksi beton yang dituangkan langsung pada tanah danselalu berhubungan dengan tanah
           berlaku suatu tebal penutupbeton minimal yang umum sebesar 70 mm.
                                                                            
     j. Support dan Beton Tahu                                              
        a) Support                                                          
             Untuk keperluan dan menjaga dan mempertahankan jarak selimut beton sesuai dengan
             disyaratkan maka pada setiap 1 m² luas platlantai dan plat dack harus diberikan
                                                                            
             support/dukungan dari besi tulangan ulir dengan diameter lebih besar dari diameter tulangan
             plat lantai atau 13 mm.                                        
             Jumlah support/dukungan dalam perjarak 800 mm.                 
             Bentuk support/dukungan harus sesuai dengan Shop Drawing yang telah disetujui oleh Konsultan
             Pengawas.                                                      
             Bentuk support/dukungan harus sedemikian rupa sehingga dapatmempertahankan jarak vertikal
             antara lapis tulangan ketikadibebani oleh beban pekerja perakitan tulangan atau pekerjapengecoran.
        b) Beton Tahu (Dacking)                                             
                                                                            
             Untuk menjaga dan mempertahankan jarak selimut beton agarsesuai dengan yang disyaratkan
             maka pada permukaan besi tulangan balok dan kolom harus diberi penyangga dari beton atau
             beton tahu sehingga mempunyai jarak yang tetap denganbekisting.
             Ketebalan beton tahu harus disesuaikan dengan jarak atauketebalan selimut beton pada masing-
             masing komponen struktur dan dipasang minimal 2 buah setiap jarak 50 cm panjangbalok dan tinggi
             kolom.                                                         
             Mutu beton tahu minimal sebesar mutu beton konstruksi utama.   
                                                                            
        Pencampuran dan Penakaran                                           
                                                                            
        1)  Rancangan campuran proporsi material dan berat penakaran harus ditentukan dengan
            menggunakan metoda yang disyaratkan dalam PBl.                  
        2)  Campuran percobaan Kontraktor harus menentukan proporsi campuran serta material yang diusulkan
            dengan membuat dan menguji campuran percobaan, dengan disaksikan oleh Konsultan.
                                                                            
        3)  Persyaratan sifat campuran:                                     
             Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat tekan dan slump yang
             dibutuhkan                                                     
             Beton yang tidak memenuhi persyaratan "slump" umumnya tidak boleh digunakan pada
             pekerjaan, terkecuali bila Konsultan Pengawas dalam beberapa hal menyetujui penggunannya
                                                                            
             secara terbatas dari sedikit jumlah beton tersebut pada bagian tertentu yang sedikit dibebani. Sifat
             mudah dikerjakan serta tekstur dari campuran harus sedemikian rupa sehingga beton dapat dicor
             pada pekerjaan tanpa membentuk rongga atau menahan udara atau buih air dan sedemikian
             rupa sehingga pada pembongkaran akan menghasilkan permukaan yang merata, halus dan padat.
             Bila hasil dari pengujian 7 (tujuh) hari menghasilkan kuat beton dibawah nilai yang disyaratkan,
             kontraktor tidak diperbolehkan melakukan pengecoran beton lebih lanjut sampai penyebab dari
                                                                            
             hasil yang rendah tersebut dapat dipastikan dan sampai telah diambil tindakan-tindakan yang
             akan menjamin produksi beton memenuhi persyaratan secara memuaskan. Beton yang
             tidak memenuhi kuat tekan 28 (dua puluh delapan) hari yang disyaratkan harus dipandang tidak
                                                                            
             memuaskan dan pekerjaan harus diperbaiki                       
              Konsultan Pengawas dapat pula menghentikan pekerjaan dan/atau memerintahkan kontraktor
             mengambil tindakan perbaikan untuk meningkatkan mutu campuran berdasarkan hasil test
             kuat tekan 3 (tiga) hari, dalam keadaan demikian, kontraktor harus segera menghentikan
             pengecoran beton yang dipertanyakan tetapi dapat memilih menunggu sampai hasil pengujian 7
             (tujuh) hari diperoleh, sebelum menerapkan tindakan perbaikan, pada waktu tersebut Konsultan
                                                                            
             Pengawas akan menelaah kedua hasil pengujian 3 (tiga) hari dan 7 (tujuh) hari, dan segera
             memerintahkan penerapan dari tindakan perbaikan apapun yang dipandang perlu.
             Perbaikan dari pekerjaan beton yang tak memuaskan yang melibatkan pembongkaran
             menyeluruh dan penggantian beton tidak boleh didasarkan pada hasil pengujian kuat tekan 3 (tiga)
             hari saja, terkecuali kontraktor dan Konsultan Pengawas keduanya sepakat pada perbaikan
             tersebut.                                                      
                                                                            
        4)  Pengukuran Agregat                                              
             Seluruh beton harus ditakar menurut beratnya. Bila digunakan semen kantongan, kuantitas
             penakaran harus sedemikian sehingga kuantitas semen yang digunakan adalah sama dengan satu
             atau kebulatan dari jumlah kantung semen.                      
                                                                            
             Agregat harus diukur secara terpisah beratnya. Ukuran masing- masing takaran tidak boleh
             melebihi seluruh penakaran, agregat harus dibuat jenuh air dan dipertahankan dalam
             kondisi lembab, pada kadar yang mendekati keadaan jenuh kering permukaan, dengan
             secara berkala menyiram timbunan agregat dengan air.           
            Pada pengecoran di celah-celah sempit, seperti list plank, dan lain- lain, split yang digunakan
             harus disaring menggunakan saringan sebesar 0.5 cm.            
                                                                            
        5)  Pencampuran                                                     
             Beton harus dicampur dalam mesin yang dioperasikan secara mekanikal dari tipe dan
             ukuran yang disetujui dan yang akan menjamin distribusi yang merata dari material.
                                                                            
             Pencampur harus dilengkapi dengan penampung air yang cukup dan peralatan untuk mengukur
             dan mengendalikan jumlah air yang digunakan secara teliti dalam masing-masing penakaran.
             Alat pencampur pertama-tama harus diisi dengan agregat dan semen yang telah ditakar, dan
             selanjutnya pencampuran dimulai sebelum air ditambahkan.       
             Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai dimasukkan ke dalam campuran material
             kering. Seluruh air pencampur harus dimasukkan sebelum seperernpat waktu pencampuran telah
                                                                            
             berlalu. Waktu pencampuran untuk mesin dengan kapasitas 3/4 mᶟ atau kurang haruslah 1.5
             menit, untuk mesin yang lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik untuk tiap tambahan
             0.5 mᶟdalam ukuran.                                            
             Bila tidak memungkinkan penggunaan mesin pencampur, Konsultan Pengawas dapat menyetujui
             pencampuran beton dengan tenaga manusia, sedekat mungkin dengan tempat pengecoran.
             Penggunaan pencampuran dengan tenaga manusia harus dibatasi pada beton non struktural.
                                                                            
                                                                            
     k. Pengujian Bahan, Peralatan, Komponen Jadi (Hasil Pekerjaan) Pengujian Beton
        1) Frekuensi pengambilan sample beton:                              
          a) Pada suatu pekerjaan pengecoran, jika volume total adalah sedemikian hingga frekuensi
             pengujian yang disyaratkan SNI 03 – 2847 – 2002 hanya akan menghasilkan jumlah uji
                                                                            
             kekuatan beton kurang dari 5 untuk suatu mutu beton, maka satu pasang benda uji harus diambil
             dari paling sedikit 5 adukan yang dipilih secara acak atau dari masing-masing adukan bilamana
             jumlah adukan yang digunakan adalah kurang dari lima.          
                                                                            
          b) Jika volume total dari suatu mutu beton yang digunakan kurang dari 40 m3, maka pengujian kuat
             tekan tidak perlu dilakukan bila bukti terpenuhinya kuat tekan diserahkan dan disetujui oleh
             Konsultan Pengawas/Tim Teknis                                  
          c) Suatu uji kuat tekan harus merupakan nilai kuat tekan rata-rata dari dua contoh (satu pasang) uji
             silinder yang berasal dari adukan beton yang sama dan diuji pada umur beton 28 (dua puluh delapan)
             hari atau pada umur uji yang ditetapkan.                       
                                                                            
                                                                            
          d) Jumlah benda uji boleh ditambahkan sesuai kebutuhan Konsultan Pengawas yang
             telah disetujui oleh Tim Teknis.                               
          e) Benda uji tidak diperkenankan terkena sinar matahari langsung. 
                                                                            
          f) Pengujian kuat tekan beton sesuai SNI 03-1974-1990, Metode Pengujian Kuat Tekan Beton.
                                                                            
     l. Metode, Persyaratan, dan Jadwal/Time Schedule Pelaksanaan Pelaksanaan Pekerjaan Beton
        1) Pekerjaan Pembesian                                              
                                                                            
          a) Kait dan Pembengkokkan                                         
              Penulangan harus dilengkapi dengan kait/bengkokan minimal sesuai ketentuan SNI03-
              6816-2002,atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.            
              Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan dengan cara-cara yang merusak
              tulangan itu.                                                 
              Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan kembali tidak boleh
                                                                            
              dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari bengkokan sebelumnya.   
              Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak boleh dibengkokkan atau
              diluruskan dilapangan, kecuali apabila ditentukan di dalam Gambar-gambar Rencana atau disetujui
              oleh Konsultan Perencana.                                     
              Membengkokkan dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam keadaan dingin.
                                                                            
              Apabila pemanasan diijinkan, batang tulangan dari baja lunak (polos atau diprofilkan) dapat
              dipanaskan sampai kelihatan merah padam tetapi tidak boleh mencapai suhu lebih dari
              850˚C.                                                        
              Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami pengerjaan dingin dalam pelaksanaan
              ternyata mengalami pemanasan di atas 100˚C yang bukan pada waktu las, maka dalam
              perhitungan-perhitungan sebagai kekuatan baja harus diambil kekuatan baja tersebut yang tidak
              mengalami pengerjaan dingin.                                  
                                                                            
              Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan, kecuali diijinkan oleh Konsultan
              Pengawas/Tim Teknis.                                          
              Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak boleh didinginkan dengan jalan
              disiram dengan air.                                           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
          b) Pemotongan                                                     
              Panjang baja tulangan beton yang melebihi ketentuan (kecualil ewatan) harus dipotong dengan
              alat pemotong besi atau alat pemotong yang disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
                                                                            
              Pada bagian yang membutuhkan bukaan untuk dudukan mesin,peralatan dan alat
              utilitas lainnya,tulangan beton harus dipotong sesuai dengan besar atau ukuran bukaan.
          c) Penempatan dan Pengencangan                                    
              Sebelum pemasangan, tulangan beton harus bebas dari debu, karat, kerak lepas,oli,cat dan
              bahan asing lainnya.                                          
                                                                            
              Semua tulangan beton harus dipasang dengan baik, sesuai dengan mutu, dimensi dan
              lokasi.Penahan jarak dengan bentuk balok persegi atau gelang-gelang harus dipasang pada
              setiap m² atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas dan Tim Teknis. Batu,bata atau kayu
              tidak diijinkan digunakan sebagai penahan jarak atau sisipan. Semua penahan jarak atau
              sisipan harus diikat dengan kawat no.AWG16(φ1.62 mm). Las titik dapat dilakukan pada
              baja lunak pada tempat-tempat yang disetujui Konsultan Pengawas.
                                                                            
          d) Sebelum pengecoran beton, lakukan pekerjaan pemeriksaaan pembesian, termasuk jumlah,
            ukuran, jarak, selimut beton, lokasi dari sambungan dan panjang penjangkaran dari penulangan
            baja untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.     
                                                                            
     2) Cetakan Beton                                                       
       Acuan yang dibuat dari kayu balok dan multiplek tebal minimum 9 mm. dan harus memenuhi syarat-
       syarat kekuatan, daya tahan dan mempunyai permukaan yang baik untuk pekerjaan finishing. Kontraktor
       harus memberikan contoh (sample) bahan yang akan dipergunakan sabagai acuan untuk disetujui
       Konsultan Pengawas/Tim Teknis, bekisting harus benar-benar kuat dan kokoh sehingga tidak terjadi
       kegagalan pada bekisting yang dapat mengubah baik bentuk maupun ukuran elemen struktur.
                                                                            
       Khusus Cetakan beton bekisting pada kolom menggunakan tego film 9 mm, agar hasil cetakannya
       sudah halus saat dibongkar, jadi tidak diperlukan lagi pekerjaan plesteran/acian beton, dan acian sudut pada
       beton                                                                
                                                                            
                                                                            
     3) Benda-benda yang Tertanam dalam Beton                               
       a) Semua angkur, baut, pipa dan benda–benda lain yang diperlukan ditanam dalam beton harus
          terikat dengan baik pada cetakan sebelum pengecoran.              
       b) Benda-benda tersebut harus dalam keadaan bersih, bebas dari karat dan kotoran–kotoran lain pada
          saat mengecor.                                                    
                                                                            
                                                                            
     4) Pengadukan dan Alat Aduk                                            
       a) Dalam pekerjaan ini Kontraktor beton yang digunakan harus menggunakan beton ready mix dengan
          mutu beton sesuai yang dijelaskan dalam dokumen ini.              
                                                                            
       b) Perusahaan yang sudah direkomendasikan, Kontraktor harus membuat surat pernyataan
          kerjasama dengan sub Kontraktor ready mix. Sub Kontraktor sebelum pembuatan beton harus
          menyampaikan rancangan campuran beton dengan mutu beton seperti yang sudah disebutkan pada
          bagian lain pada dokumen ini. Surat kerja sama dan rancangan campuran dilampirkan dalam penawaran
          dokumen teknis.                                                   
                                                                            
       c) Pengaturan pengangkutan dan cara penakaran yang dilakukan, harus mendapatkan persetujuan
          Konsultan Pengawasseluruh operasi harus dikontrol/diawasi secara kontinyu oleh Konsultan
          Pengawas.                                                         
                                                                            
     5) Pengangkutan Adukan                                                 
       a) Pengangkutan beton dari tempat pengadukan ke tempat penyimpanan akhir (sebelum dituang),
                                                                            
          harus sedemikian hingga tercegah terjadinya pemisahan (segregasi) atau kehilangan material.
       b) Alat angkut yang digunakan harus mampu menyediakan beton di tempat penyimpanan akhir dengan
          lancar, tanpa mengakibatkan pemisahan bahan yang telah dicampur dan tanpa hambatan yang dapat
          mengakibatkan hilangnya plastisitas beton antara pengangkutan yang berurutan.
       c) Pengangkutan beton dari ready mix ke lokasi proyek menggunakan truk molen dengan jumlah yang
          cukup.                                                            
                                                                            
       d) Penggunakan bahan aditifharus seijin Konsultan Pengawas.          
                                                                            
     6) Penuangan Beton                                                     
       a) Untuk setiap pelaksanaan pengecoran harus mendapat ijin tertulis dari Konsultan
                                                                            
          Pengawas.Pelaksana harus memberitahukan Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 2 (dua) hari
          sebelum pengecoran beton dilaksanakan.                            
       b) Beton yang akan dituang harus sedekat mungkin ke cetakan akhir (maksimum 1 meter) atau tidak
          boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1.5 meter untuk mencegah terjadinya segregasi
          karena penuangan kembali atau pengaliran adukan.Kontraktor harus menggunakan alat bantu pipa tremie
                                                                            
          sesuai petunjuk Konsultan Pengawas                                
       c) Pelaksanaan penuangan beton harus dilaksanakan dengan suatu kecepatan penuangan sedemikian
          hingga beton selalu dalam keadaan plastis dan dapat mengalir dengan mudah ke dalam rongga di
          antara tulangan.                                                  
                                                                            
       d) Beton yang telah mengeras sebagian dan atau telah dikotori oleh material asing, tidak boleh dituang ke
          dalam cetakan.                                                    
       e) Beton setengah mengeras yang ditambah air atau beton yang diaduk kembali setelah mengalami
          pengerasan tidak boleh dipergunakan kembali.                      
                                                                            
       f) Waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak boleh lebih dari 1 (satu) jam. Pengecoran harus
          dilakukan sedemikian rupa untuk menghindari terjadinya pemisahan material dan perubahan letak tulangan.
       g) Pengangkutan/pengecoran pada plat lantai dan balok harus menggunakan concrete pump. Kontraktor
          harus menyediakan alat concrete pump kerjasama dengan ready mix.  
                                                                            
       h) Campuran beton yang sudah ditakar termasuk beton ready mix yang dikirim ke lokasi proyek tidak
          diperkenankan ditambah air diluar proporsi campurannya.           
                                                                            
    7) Pemadatan Beton                                                      
      a) Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan “Mechanical Vibrator” dan dioperasikan oleh
         seorang yang berpengalaman. Penggetaran dilakukan secukupnya agar tidak mengakibatkan “over vibration”
                                                                            
         dan tidak diperkenankan melakukan penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan beton.Pemadatan ini
         harus dilakukan sedemikian rupa hingga beton yang dihasilkan merupakan massa yang utuh, bebas
         dari lubang-lubang, segregasi atau keropos.                        
      b) Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat penggetar yang mempunyai
         frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton dan pemadatan yang baik.
                                                                            
      c) Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan terutama pada tulangan yang telah masuk pada beton
         yang telah mulai mengeras.                                         
      d) Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami “initiual set” atau yang
         telah mengeras dalam batas di mana beton akan menjadi plastis karena getaran.
                                                                            
      e) Pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila diperkirakan pengecoran dari suatu bagian
         tidak dapat diselesaikan pada siang hari, maka sebaiknya tidak dilaksanakan, kecuali atas persetujuan
         Konsultan Pengawas dapat dilaksanakan pada malam hari dengan sistem penerangan sudah
         disiapkan dan memenuhi syarat.                                     
                                                                            
                                                                            
    8) Perawatan / Pemeliharaan Beton (Curing Beton)                        
     Beton yang sudah dicor terutama plat, lantai dan luifel harus dijaga agar tidak terlalu cepat kehilangan
     kelembaban (curing) minimum 14 (empat belas) hari dengan cara:         
                                                                            
     a) Pembasahan terus-menerus dilakukan dengan cara merendam / menggenangi dengan air (pada
        plat-plat atap) atau dengan cara menutupinya menggunakan karung-karung basah
     b) Pada hari hari pertama sesudah selesai pengecoran, proses pengerasan tidak boleh diganggu.
        Sangat dilarang untuk mempergunakan lantai yang belum cukup mengeras sebagai tempat penimbunan
        bahan-bahan atau sebagai jalan untuk mengangkut bahan-bahan yang berat.
     c) Cara-cara perawatan lainnya (perawatan dengan uap bertekanan tinggi, uap bertekanan udara luar,
        pemanasan tau proses-proses lain untuk mempersingkat waktu pengerasan) harus diketahui dan disetujui
                                                                            
        Konsultan Pengawas.                                                 
                                                                            
    9) Sambungan Konstruksi (Construction Joint)                            
      a) Rencana atau schedule pengecoran harus disiapkan untuk penyelesaian satu konstruksi secara
         menyeluruh, termasuk persetujuan letak Construction Joint dalam keadaan tertentu dan mendesak,
         Konsultan Pengawas dapat merubah letak Construction Jointtersebut. 
                                                                            
      b) Permukaan Construction Jointharus bersih dan dibuat kasar dengan mengupas seluruh permukaan sampai
         didapat permukaan beton yang padat.                                
      c) Construction Joint harus diusahakan berbentuk garis miring atau sedapat mungkin dihindarkan adanya
         Construction Joint tegak kalaupun diperlukan maka harus dimintakan persetujuan dari Konsultan
                                                                            
         Pengawas.                                                          
      d) Sebelum pengecoran dilanjutkan permukaan beton harus dibasahi dan diberi lapisan grout sebelum beton
         dituang.                                                           
      e) Untuk penyambungan beton lama dengan yang baru, herus menggunakan bahan additive Bonding
                                                                            
         Agent (lem beton) yang disetujui Konsultan Pengawas.               
      f) Kontraktor harus menjaga mutu hasil pengecoran daerah pertemuan/jointdan daerah-daerah rawan
         keropos lainnya.                                                   
      g) Pemberhentian pengecoran harus dilakukan pada tempat-tempat yang telah disetujui oleh Konsultan
         Pengawas.                                                          
                                                                            
      h) Kontraktor harus selalu menjaga keutuhan dan kerapian letak tulangan dan sparing Mekanikal & Elektrikal
         (ME) pada saat pengecoran lantai.                                  
      i) Kontraktor harus sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk pengamanan, perlindungan dan lain-
         lain yang dapat menjamin kontinuitas pengecoran.                   
                                                                            
      j) Kontraktor harus memastikan bahwa lekatan pada sambungan kolom lama dengan kolom yang baru
         bersifat monolit.                                                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
   10) Pengerjaan Akhir                                                     
      a) Permukaan (Pengerjaan Akhir Biasa)                                 
         Terkecuali diperintahkan lain, permukaan beton harus dikerjakan segera setelah pembongkaran
                                                                            
         acuan. Seluruh perangkat kawat atau logam yang telah digunakan untuk memegang cetakan, dan
         cetakan yang melewati badan beton, harus dibuang dan dipotong kembali paling sedikit 2.5 cm di bawah
         permukaan beton. Tonjolan mortar dan ketidakrataan lainnya yang disebabkan oleh
         sambungan cetakan harus dibersihkan.                               
         Konsultan Pengawas harus memeriksa permukaan beton segera setelah pembongkaran acuan dan
         dapat memerintahkan penambalan atas kekurang sempurnaan minor yang tidak akan mempengaruhi
                                                                            
         struktur atau fungsi lain dari pekerjaan beton. Penambalan harus meliputi pengisian lubang-lubang
         kecil dan lekukan dengan adukan semen. Sedang untuk keropos yang masuk dan dilewati yang
         merusak struktur harus di grouting. Mutu grouting harus memiliki kuat tekan 2 (dua) kali kuat tekan
         beton struktur.                                                    
         Bilamana Konsultan Pengawas menyetujui pengisian lubang besar akibat keropos, pekerjaan harus
                                                                            
         dipahat sampai ke bagian yang utuh, membentuk permukaan yang tegak lurus terhadap
         permukaan beton. Lubang harus dibasahi dengan air dan adukan semen acian (semen dan air, tanpa
         pasir) harus dioleskan pada permukaan lubang. Lubang harus selanjutnya diisi dan ditumbuk dengan
         adukan yang kental yang terdiri dari satu bagian semen dan dua bagian pasir, yang harus dibuat
         menyusut sebelumnya dengan mencampurnya kira-kira 30 menit sebelum dipakai.
                                                                            
      b) Permukaan (Pekerjaan Akhir Khusus)                                 
        Permukaan yang terekspos harus diselesaikan dengan pekerjaan akhir berikut ini, atau seperti yang
        diperintahkan oleh Konsultan Pengawas:                              
         Bagian atas pelat, dan permukaan horizontal lainnya sebagaimana yang diperintahkan Konsultan
         Pengawas, harus digaruk dengan mistar bersudut untuk memberikan bentuk serta ketinggian yang
         diperlukan segera setelah pengecoran beton dan harus diselesaikan secara manual sampai
         halus dan rata dengan menggerakkan perata kayu secara memanjang dan melintang atau oleh cara
                                                                            
         lain yang cocok, sebelum beton mulai mengeras.                     
         Perataan permukaan horizontal tidak boleh menjadi licin misalnya pada ramp, harus sedikit kasar
         tetapi merata dengan penyapuan, atau cara lain sebagaimana yang diperintahkan Konsultan
         Pengawas, sebelum beton mulai mengeras.                            
         Permukaan bukan horizontal yang nampak, yang telah ditambal atau yang masih belum rata harus
         digosok dengan batu gurinda yang agak kasar (medium), dengan menempatkan sedikit adukan semen pada
                                                                            
         permukaannya. Adukan harus terdiri dari semen dan pasir halus yang dicampur dengan proporsi yang
         digunakan untuk pengerjaan akhir beton. Penggosokan harus dilaksanakan sampai seluruh tanda bekas
         acuan, ketidakrataan, tonjolan hilang, dan seluruh rongga terisi, serta diperoleh permukaan yang rata.
         Pasta yang dihasilkan dari penggosokan ini harus dibiarkan tertinggal di tempat.
                                                                            
   11) Cacat pada Beton (Defective Work)                                    
                                                                            
      a) Konstruksi beton yang keropos (honey comb).                        
      b) Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisinya tidak sesuai
        dengan gambar.                                                      
      c) Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan.
      d) Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain.              
                                                                            
      e) Ataupun semua konstruksi beton yang tidak memenuhi pernyataan dari spesifikasi.
      f) Semua pekerjaan yang dianggap cacat tersebut pada dasarnya harus dibongkar dan diganti dengan yang
        baru, kecuali Tim Teknis dan Konsultan Pengawas menyetujui untuk diadakan perbaikan atau perkuatan dari
        cacat yang ditimbulkan tersebut. Untuk itu Kontraktor harus mengajukan usulan-usulan perbaikan yang
        kemudian akan diteliti / diperiksa dan disetujui bila perbaikan tersebut dianggap memungkinkan.
      g) Perluasan dari pekerjaan yang akan dibongkar dan metoda yang akan dipakai dalam pekerjaan pengganti
                                                                            
        harus sesuai dengan pengarahan dari Konsultan Pengawas.             
      h) Dalam hal pembongkaran dan perbaikan pekerjaan beton harus dilaksanakan dengan baik dan
        memuaskan.                                                          
      i) Semua pekerjaan bongkaran dan penggantian dari pekerjaan cacat pada beton dan semua biaya dan
        kenaikan biaya dari pembongkaran atau penggantian harus ditanggung sebagai pengeluaran Kontraktor.
                                                                            
      j) Retak-retak pada pekerjaan beton harus diperbaiki sesuai dengan instruksi Konsultan Pengawas.
      k) Dalam hal terjadi beton keropos atau retak yang bukan struktur (karena penyusutan dan sebagainya)
        atau cacat beton lain yang nyata pada pembongkaran cetakan, Konsultan Pengawas harus diberitahu
        secepatnya, dan tidak boleh diplester atau ditambal kecuali diperintahkan oleh Konsultan Pengawas.
        Pengisian / injeksi dengan air semen harus diadakan dengan perincian atau metoda yang paling memadai
        / cocok.                                                            
                                                                            
   12) Perbaikan Permukaan Beton                                            
                                                                            
      a) Kontraktor harus meminta Konsultan Pengawas untuk memeriksa permukaan beton segera setelah
        pembongkaran acuan.                                                 
      b) Kontraktor, atas biayanya harus mengganti beton yang tidak sesuai dengan garis, detail atau elevasi yang
        telah ditentukan atau yang rusaknya berlebihan. (Jangan menambal, mengisi, memulas, memperbaiki atau
        mengganti beton ekspos kecuali atas petunjuk Konsultan Pengawas).   
      c) Keropos, lubang atau sambungan dingin harus diperbaiki segera setelah pembongkaran bekisting. Bahan
                                                                            
        tambalan harus kohesif, tidak berkerut dan melebihi kekuatan beton. Beton keropos tidak boleh ditambal
        manual, penambalan harus di-grouting dengan mesin tekanan hydrolis. 
      d) Singkirkan cacat, karat, noda atau beton ekspos yang luntur warnanya atau beton yang akan
        dicat dengan:                                                       
          Semprotan pasir ringan.                                           
          Pembersihan dengan larutan lembut sabun deterjen dan air yang diaplikasikan dengan menggosok
          secara keras dengan sikat lembut, kemudian disiram dengan air.    
                                                                            
          Hilangkan noda karat dengan mengaplikasikan pasta asam oksalid, biarkan sejenak, dan sikat dengan kikir
          yang disetujui.                                                   
          Hilangkan asam. Lindungi bahan metal atau lainnya yang dapat rusak karena asam.
          Tambalan semen.                                                   
           Mengikir dan menggerinda.                                        
      e) Hasil pekerjaan beton (kolom, balok, dll) yang ekspose harus sudah siap untuk difinishing cat.
                                                                            
      f) Mutu beton yang tidak sesuai dengan persyaratan menjadi tanggung jawab penuh Kontraktor.
      g) Kontraktor harus membuat bak tandon untuk perawatan beton di setiap lokasi proyek.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
3. Pekerjaan Pondasi Batu Kali                                              
                                                                            
  a. Lingkup Pekerjaan                                                      
     Pekerjaan ini harus mencakup pembangunan dari struktur yang ditunjukkan pada gambar. Pekerjaan harus
     meliputi pengadaan tenaga, seluruh material, galian, penyiapan pondasi dan seluruh pekerjaan yang diperlukan
     untuk menyelesaikan struktur sesuai dengan spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian, potongan,
     dan dimensi seperti yang ditunjukkan pada gambar dengan hasil yang baik dan sempurna.
                                                                            
  b. Spesifikasi Bahan/Material Pekerjaan Pondasi Batu Belah                
    1) Semen                                                                
       Semen yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum pada dokumen ini.
     2) Agregat Halus / Pasir                                               
                                                                            
       Agregat halus / pasir yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum pada dokumen ini.
     3) Agregat Kasar / Kerikil / Split / Batu Pecah                        
       Agregat kasar / kerikil / split / batu pecah yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang
       tercantum pada dokumen ini.                                          
     4) Air                                                                 
       Air yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum pada dokumen ini.
     5) Batu Belah                                                          
       a) Batu kali /batu belah yang dipakai pada pekerjaan adalah seperti yang ditunjukkan dalam gambar-gambar
                                                                            
          seperti pasangan batu kali.                                       
       b) Batu harus bersih, sejenis batu hitam yang keras, mempunyai muka lebih dari 3 (tiga) sisi tanpa alur
          atau retak, harus dari macam yang diketahui awet dan bukan batu glondong. Bila perlu, batu harus
          dibentuk untuk menghilangkan bagian yang tipis atau lemah.        
                                                                            
       c) bersih dari campuran besi, noda-noda, lubang-lubang, pasir, cacat atau ketidaksempurnaan lainnya.
       d) Batu harus rata, lancip atau lonjong bentuknya dan dapat di tempatkan saling megunci bila dipasang
          bersama. Sesuai persetujuan Konsultan Pengawas.                   
       e) Ukuran batu yang akan digunakan untuk pasangan batu kali adalah 15 - 20 cm.
                                                                            
                                                                            
  c. Pelaksanaan Pekerjaan Pondasi Batu Kali                                
    1) Semua pekerjaan pondasi baru boleh dikerjakan apabila galian tanah telah diperiksa ukuran dan
       kedalamannya dan disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.            
                                                                            
    2) Bila pada lubang-lubang galian terdapat banyak air tergenang karena air tanah dan air hujan, maka sebelum
       pasangan dimulai terlebih dahulu air harus dipompa dan dibuang ke area lain yang tidak mengganggu
       pekerjaan dan dasar lubang harus dikeringkan.                        
    3) Campuran adukan untuk pasangan pondasi batu kali adalah 1pc : 5 ps.  
                                                                            
    4) Jika pemasangan pondasi terpaksa dihentikan, maka ujung penghentian pondasi harus bergigi agar
       penyambungan berikutnya terjadi ikatan yang kokoh, integral dan sempurna.
    5) Pemasangan Batu                                                      
          Landasan dari adukan segar yang paling sedikit 3 cm tebalnya harus dipasang pada pondasi
                                                                            
          yang disiapkan sesaat sebelum penempatan masing-masing batu pada lapisan pertama.
          Batu besar pilihan harus digunakan untuk lapis dasar dan pada sudut-sudut. Perhatian harus diambil
          untuk menghindarkan pengelompokan dan batu yang berukuran sama.   
          Batu harus dihampar dengan muka yang terpanjang mendatar dan muka yang tampak harus
          dipasang sejajar dengan muka dari tembok, dari batu yang terpasang. Batu harus ditangani
                                                                            
          sehingga tidak menggunakan atau menggeser batu yang telah terpasang. Peralatan yang cocok
          harus disediakan untuk memasang batu yang lebih besar dari yang dapat ditangani oleh dua orang.
          Menggelindingkan atau menggulingkan batu pada pekerjaan yang baru dipasang tidak
          diperkenankan.                                                    
          Pemasangan batu kali untuk pondasi/dinding penahan tanah harus diberi dasar pasir setebal 10
          cm, disiram air hingga padat. Batu kali harus bersih darikotoran dan tanah, pemasangan harus
                                                                            
          bersilang. Semua permukaan bagian dalam harus terisi adukan (mortar) sesuai dengan campuran
          yang digunakan, lubang antar batu yang besar harus diisi dengan batu yang lebih kecil, sehingga
          tidak ada rongga di dalam pasangan.                               
          Dalam proses pengerasannya harus selalu dibasahi dengan disiram air sehari sekali selama 3
          (tiga) hari. Selama pasangan tersebut belum sempurna membentuk pondasi/dinding penahan
                                                                            
          tanah yang direncanakan, profil-profil tidak boleh dicabut.Pengurugan dengan tanah harus menunggu
          pasangan pondasi/dinding penahan tanah benar-benar kering dan dilakukan setelah mendapat ijin dari
          Konsultan Pengawas/Tim Teknis.                                    
                                                                            
                                                                            
     6) Penempatan Adukan                                                   
           Sebelum pemasangan, batu harus dibersihkan dan secara menyeluruh dibasahi, cukup waktu untuk
           memungkinkan penyerapan air mendekati titik jenuh. Landasan yang akan menerima masing-masing batu
           juga harus dibasahkan dan selanjutnya landasan dari adukan harus disebar pada sisi dari batu ke
           batu yang sedang dipasang.                                       
                                                                            
           Tebal dari adukan, landasan adukan harus pada rentang antara 2 cm - 5 cm dan harus minimum
           diperlukan untuk menjamin terisinya seluruh rongga antara batu yang dipasang.
           Banyaknya adukan untuk landasan yang ditempatkan pada suatu waktu haruslah dibatasi sehingga
           batu hanya dipasang pada adukan semen yang makin mengeras. Bila batu menjadi longgar atau
           lepas setelah adukan mencapai pengerasan awal, maka harus dibongkar, dan adukan dibersihkan dan
                                                                            
           batu dipasang lagi dengan adukan segar.                          
                                                                            
4. Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan                                        
   a. Lingkup Pekerjaan                                                     
      1 Pekerjaan konstruksi atap terdiri meliputi desain, pengadaan, fabrikasi, perakitan dan pemasangan
         dari rangka kuda-kuda, reng, ikatan angin dan aksesoris pelengkap lainnya untuk melengkapi
         pemasangan.                                                        
                                                                            
      2. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan
         pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar kerja dengan hasil yang baik dan rapi.
                                                                            
   b. Persyaratan Material                                                  
      1. Baja ringan terbuat dari baja lapis ringan ZINCALUME G550, merupakan lembaran baja mutu tinggi
         tensile strenght 550 Mpa (5500 kg/cm2) yang dilapisi dengan 55% alumunium, 43,5 seng dan 1,5 silicon
         alloy, mempunyai ketahanan yang kuat terhadap korosi. Baja ringan mempunyai berat struktur yang
                                                                            
         sangat ringan, hanya 9 – 10 kg/m2.                                 
      2. Tebal profil C untuk kuda-kuda utama adalah 0.75 mm TCT. Tebal profil untuk reng genteng adalah 0,40
         mm TCT.                                                            
      3. Menggunakan baut penyambung 12-14 X 20 HEX ITW Buildex untuk struktur kuda-kuda dan baut 10-16 X HEX
         untuk reng, sesuai dengan persyaratan dari pabrik produsen kuda-kuda atap.
      4. Baja ringan menggunakan Kanal C75.0,75. AZ. 100 (MAX) Bersertifikat SNI (Satu Merk)
                                                                            
      5. Pelat penyambung, Accesories dan alat bantu lainnya harus berasal dari material yang sama dan
         sesuai persyaratan dari pabrik produsen kuda-kuda atap.            
      6. Penyimpanan smartruss berupa batangan berikut asesoriesnya harus disimpan dalam keadaan tetap
         kering, tidak boleh berhubungan dengan tanah/lantai dan dalam posisi yang terhindar dari kemungkinan
         mengalami deformasi berlebihan, kerusakan dan keausan sebelum pemasangan. Penyimpanan ditempat
         terbuka harus diselimuti dengan terpal atau plastik untuk mencegah agar air hujan/embun tidak masuk
         dan terperangkap dalam celah-celah profil. Air yang sempat masuk ke dalam celah tersebut dapat
         memberikan cacat terhadap permukaan profil dan mengurangi umur ketahanan smartruss
                                                                            
         terhadap karat.                                                    
      7. Pengambilan contoh uji                                             
            Pengambilan contoh uji dilakukan oleh petugas yang berwenang.   
            Petugas pengambil contoh uji harus diberi keleluasaan oleh pihak produsen/ penjual untuk
            melakukan tugas.                                                
                                                                            
            Pengambilan contoh uji dilakukan secara acak (random).          
            Tiap nomor leburan minimal diambil satu contoh uji untuk uji tarik dan uji lengkung dengan panjang
            1 (satu) meter.                                                 
      8. Cara Uji                                                           
            Uji sifat tampak                                                
            Uji sifat tampak dilakukan secara visual tanpa menggunakan alat bantu untuk memeriksa adanya
                                                                            
            cacat-cacat.                                                    
            Uji ukuran dan kesikuan                                         
            Bagian yang diukur adalah lebar, tebal, tinggi dan panjang.     
            Penentuan bentuk kesikuan (out of square) diukur dengan alat siku.
            Uji sifat mekanis                                               
                                                                            
            Posisi pengambilan bagian yang akan diuji tarik dan uji lengkung dari contoh uji di ambil sesuai
            dengan SNI 07-0358-1989, Peraturan umum pemeriksaan baja.       
            Uji tarik                                                       
            Uji tarik dilakukan sesuai dengan SNI 07-0408-1989, Cara uji tarik logam, dengan batang uji
                                                                            
            sesuai SNI 07-0371-1998, Batang uji tarik untuk logam.          
            Uji lengkung                                                    
            Uji lengkung dilakukan sesuai dengan SNI 07-0410-1989, Cara uji lengkung tekan, dengan
            batang uji lengkung sesuai SNI 07-0372-1989, Batang uji lengkung untuk bahan logam.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            Uji komposisi kimia                                             
            Pengujian komposisi kimia dapat dilakukan sesuai dengan SNI 07- 0308-1989 Cara uji
            komposisi kimia baja karbon, atau dapat menggunakan spektrometer.
                                                                            
   c. Pelaksanaan Pekerjaan                                                 
                                                                            
      1. Fabrikasi / Perakitan                                              
        a. Kontraktor atas dasar gambar pelaksanaan diwajibkan menyediakan gambar detail fabrikasi
          (shop drawing) yang memperlihatkan sambungan antara bahan yang satu dengan yang lain,bentuk
          kuda-kuda berikut ukurannya, spacing, overhang dan jarak reng, jumlah dan lokasi baut dan lain-
          lainnya yang belum/tidak tercakup dalam gambar kerja, namun memenuhi persyaratan pabrik.
        b. Semua kuda-kuda yang sudah difabrikasi harus ditandai/dinomori sesuai dengan gambar kerja untuk
                                                                            
          menghindari kesalahan pemasangan/ereksi.                          
        c. Apabila diperlukan pemotongan ataupun pencoakan, harus dilakukan dengan alat bantu dan
          cara-cara yang direkomendasikan oleh pabrik.                      
      2. Erection / Penyetelan                                              
        a. Sebelum dimulai pemasangan/ereksi, permukaan semua ring balok harus diperiksa kembali apakah sudah
          berada pada satu bidang/level. Jika tidak, harus diberi ganjalan/dudukan sehingga tidak ada gap
                                                                            
          antara ring balok dengan kuda-kuda. Dudukan ini dapat dudukan mortar khusus ataupun
          potongan profil dari material yang sama sesuai dengan rekomendai dari pabrik. Dalam kondisi
          apapun tidak diperkenankan menjadikan material kayu/balok kayu sebagai ganjalan/dudukan
          permanen.                                                         
        b. Kuda-kuda yang sudah dirakit diangkat ke atas ring balok secara manual ataupun dengan alat bantu crane.
          Bila menggunakan crane, kuda-kuda harus diikat minimum di 2 titik sebagai titik tumpu
          angkut. Pengangkutan dilakukan dengan hati-hati sehingga kuda-kuda terhindar dri resiko lentur,
          terpuntir atau lepas sambungannya.                                
                                                                            
        c. Semua kuda-kuda harus diereksi dalam bidang vertikal dan sejajar satu sama lain, terpasang
          akurat pada tempatnya sesuai jarak pada saat desain. Setelah kuda-kuda naik ke atas dan duduk
          pada posisinya, harus dipasang/disediakan bracing sementara untuk mencegah robohnya
          struktur kuda-kuda sesuai rekomendasi dari pabrik.                
        d. Boxed C75.75 dibaut dengan Dynabolt 2 buah/tumpuan dan diikat dengan Grip Segitiga.
          Sedangkan Beban vertikal kuda-kuda ditumpukan pada Wall Plate C75.75 secara penuh (tidak
                                                                            
          mengambang) dan terikat dengan Grip Segitiga. Sistem overhang pada Gewel, beban diterima
          oleh reng tunggal, pada bagian tepi/ujung ditumpu oleh C75.75. C75.75 tersebut ditumpu oleh
          C.75.75 dibagian bawah dari arah dalam bangunan.                  
        e. Sistem Bracing dibawah reng/tiles batten, dengan plat strip tebal 1 mm, lebar 40 mm (atau 1,50 mm
          lebar 30 mm)                                                      
        f. Bracing sementara harus terpasang terus hingga keseluruhan kuda-kuda terpasang/terakit kokoh dan
                                                                            
          permanen.                                                         
                                                                            
                                                                            
        g. Semua kuda-kuda harus diangkut ke perletakan/ring balok dengan baik dan kokoh sesuai desain
          dengan menggunakan pelat khusus atau pelat siku penyambung yang disyaratkan oleh pabrik.
                                                                            
          Apabila kuda-kuda duduk di atas wall plate, maka wall plate ini harus diangkur dulu ke dalam
          perletakan/ring balok untuk mencegah kuda-kuda roboh atau terangkat akibat tekanan horisontal dan
          uplift.                                                           
             Pelaksanaan pemasangan/ereksi kuda-kuda ini harus seuai dan mengikuti persyaratan dari
             pabrik berikut kelengkapannya dan mengacu kepada MANUAL/HANDBOOK fabrikator dan
             harus dilakukan oleh fabrikator pemegang lisensi yang ditunjuk.
                                                                            
   d. Pengujian Bahan, Peralatan, Komponen Jadi (Hasil Pekerjaan)           
                                                                            
      1) Semua bahan dan hasil kerja harus memenuhi uraian dan ketentuan dalam Dokumen Kontrak dan sesuai
         dengan perintah Konsultan Pengawas/Tim Teknis, setiap saat diuji di tempat pembuatan atau
         pabrik atau di lapangan atas perintah Tim Teknis.                  
      2) Kontraktor harus membantu menyediakan tenaga kerja untuk pemeriksaan serta pengujian lapangan
                                                                            
         yang dituntut Konsultan Pengawas/Tim Teknis .                      
      3) Kontraktor harus menyediakan contoh yang ditunjuk dan diminta oleh Konsultan Pengawas/Tim
         Teknis dalam rangka pengujian mutu.                                
      4) Biaya untuk penyedia tenaga, pengambilan contoh serta biaya dibayar oleh Kontraktor terkecuali bila
                                                                            
         ditentukan lain dalam Dokumen Kontrak.                             
      5) Persyaratan bahan pekerjaan baja:                                  
         - Seluruh baja ringan yang digunakan sesuai dengan persyaratan bahan dan harus mendapat
          persetujuan Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana serta dilampiri sertifikat dari pabrik
          pembuat baja tersebut.                                            
                                                                            
         - Bahan-bahan yang dipakai untuk pekerjaan baja harus diperoleh dari Supplier/Distributor yang
          dikenal dan disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.              
         - Semua bahan-bahan harus lurus, tidak cacat dan tidak ada karatnya.
          Penampang-penampang (profil) yang tepat, bentuk, tebal, ukuran, berat dan detail-detail konstruksi
          yang ditunjukkan pada gambar harus disediakan.                    
                                                                            
   e. Metode, Persyaratan, dan Jadwal/Time Schedule Pelaksanaan             
      1) Persiapan Kerja                                                    
        1.1. Menyiapkan gambar rencana atap dan perletakkan kuda- kuda, dan tidak diperkenankan
                                                                            
           menggunakan gambar draft sebagai panduan                         
        1.2. Menyiapkan semua peralatan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja, dan
           memperhatikan petunjuk tentang persyaratan melaksanakan pekerjaan di atas ketinggian (lihat
           belahan keselamatan kerja)                                       
        1.3. Menyiapkan semua perlengkapan untuk pemasangan kuda-kuda, antara lain: bor dan hexagonal
           socket, meteran, selang air (waterpass), alat penyiku, mesin pemotong, gergaji besi, palu, dan
                                                                            
           sebagainya                                                       
      2) Levelling dan marking                                              
        1.1. Memastikan seluruh permukaan atas ring balok dalam keadaan rata dan siku, dengan
           menggunakan selang air (waterpass) dan penyiku sebagai alat bantu.
        1.2. Memastikan bahwa rangkaian ring balok telah mengikat semua belahan bangunan dan
           tersambung secara benar (monolith) dengan kolom yang ada di bawahnya.
                                                                            
        1.3. Memberi tanda posisi perletakan kuda-kuda (truss), sesuai dengan gambar rencana atap.
           Mengukur jarak antar kuda-kuda.                                  
      3) Pengangkatan dan Pemasangan Kuda-Kuda                              
        1.1. Mengangkat kuda-kuda secara hati-hati, biar tidak mengakibatkan kerusakan pada rangkaian kuda-
           kuda yang telah selesai dirakit.                                 
                                                                            
        1.2. Memastikan posisi kiri dan kanan (L-R) kuda-kuda tidak terbalik. Sisi kanan dan kiri kuda-kuda
           sanggup ditentukan dengan teladan posisi dikala pekerja melihat kuda-kuda, dengan lisan web
           sanggup dilihat oleh pekerja. Bagian di sebelah kiri pekerja disebut sisi kiri, sedangkan yang berada di
           sebelah kanannya ialah sisi kanan.                               
        1.3. Mengontrol posisi berdirinya kuda-kuda biar tegak lurus dengan ringbalok menggunakan
           benang dan lot                                                   
                                                                            
        1.4. Mengencangkan kuda-kuda dengan plat L (L bracket), dengan menggunakan 4 buah screw 12
           – 14 x 20 HEX                                                    
       1.5. Mengencangkan plat L dengan ring balok menggunakan dynabolt, dan
           menambahkan balok penopang sementara, biar posisi kuda-kuda tidak berubah
       1.6. Mengulangi langkah ke-1 hingga ke-6 untuk mendirikan semua kuda-
           kuda, sesuai dengan posisinya dalam gambar k erja                
       1.7. Memeriksa ulang jarak antar kuda-kuda dari as ke as (maksimum 1,2 meter)
       1.8. Memeriksa kedataran (leveling) semua puncak kuda-kuda (Apex), dan memastikan garis nok
           mempunyai ketinggian yang sama                                   
                                                                            
       1.9. Memasang balok nok                                              
       1.10. Memasang bracing (pengikat) sebagai perkuatan, bila bekerja beban angin. Bracing dipasang di
           atas top-chord dan di bawah reng                                 
                                                                            
       1.11. Bila menggunakan aluminium foil, lapisan ini dipasang terlebih dahulu di atas truss, jurai dan rafter
       1.12. Memasang reng (roof battens) dengan jarak menyesuaikan jenis epilog atap yang digunakan. Setiap
           pertemuan reng dengan kuda-kuda diikat menggunakan screw ukuran 10-16×16 sebanyak 2 (dua)
           buah                                                             
                                                                            
       1.13. Memasang outrigger (gording embel-embel sehabis kuda-kuda terakhir yang menumpu ringbalk). Pada
           atap jenis pelana, outrigger sanggup dipasang sebagai overhang dengan panjang maksimal 120 cm
           dari kuda- kuda terluar, dan jarak antar outrigger 120 cm. outrigger harus diletakkan dan di-screw dengan
           dua buah kuda-kuda yang terdekat                                 
       1.14 Memasang ceilling battens dengan jarak antar masing-masing ceilling battens ialah 120 cm.
           Komponen ini dipasang pada permukaan belahan atas bottom chord kuda-kuda dan di-screw.
                                                                            
           Untuk pertemuan ceilling battens dengan ring balok di beri ganjal bracket yang diikat menggunakan 2
           (dua) buah dynabolt. Fungsi ceilling battens ialah untuk memperkuat ikatan antar kuda-kuda. Jika
           diperlukan, sambungan memanjang ceilling battens sebaiknya sempurna diatas bottom chord. Setiap
           sambungan harus overlap 40 cm, dan setiap pertemuan dengan bottom chord harus di-screw. Ceiling
           battens                                                          
                                                                            
       selanjutnya sanggup difungsikan untuk menahan plafond dan penggantungnya
                                                                            
5. Pekerjaan Penutup Atap                                                   
  a. Lingkup Pekerjaan                                                      
     Pekerjaan ini dilakukan meliputi area seluruh atap sesuai rangka atap yang terpasang sesuai yang
     disebutkan / ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
   b. Spesifikasi Bahan / Material                                          
      Genteng Metal Pasiran Type Clasic 0.30 mm 2 x 4 ( 8 Daun), dengan spesifikasi
                                                                            
      - Material   :          Zincalume Metal Coated Steel G300             
      - Ukuran     :          770 x 800 mm                                  
      - Ketebalan  :          0.30 mm (TCT)                                 
      - Jarang Reng :         34,5 cm                                       
      - Luas Efektif :        1.62 m2 /Lembar                               
      - Berat      :          1,7 Kg /Lembar                                
      -            Baut pemasangan : (Speedy Screew Onduvilla) Self drilling screw untuk rangka
                     baja ringan uk. : 70 mm.                               
  c. Pelaksanaan Pekerjaan                                                  
                                                                            
     a. Persyaratan Pra-Konstruksi                                          
        1). Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan pemasangan rangka atap
           baja ringan, sesuai dengan SPEKTEK (Rencana Kerja dan Syarat) .  
        2). Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang dilampirkan pada dokumen
           tender.                                                          
        3). Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail dan bertanggung jawab
           terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi
           profil, panjang profil dan jumlah alat sambung pada setiap titik buhul.
                                                                            
        4). Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan Pengawas,
           Konsultan Perencana dan Pihak DIreksi untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
        5). Eleman utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi diwoSPEKTEKhop permanen
           dengan menggunakan alat bantu mesin JIG yang menjamin keakurasian hasil perakitan (fabrikasi)
        6). Kontraktor wajib menyediakan surat keterangan keahlian tenaga dari Fabrikan penyedia jasa Rangka
           Atap Baja ringan,                                                
        7). Kontraktor wajib menyertakan hasil uji lab dari bahan baja ringan dari badan akreditasi nasional
           (instansi yang berwenang sesuai dengan kompetensinya).           
     b. Persyaratan Pelaksanaan                                             
                                                                            
        1). Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus dilaksanakan sesuai gambar
           dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi khusus perhitungan baja ringan sesuai dengan standar
           perhitungan mengacu pada standar peraturan yang berkompeten.     
        2). Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
        3). Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di woSPEKTEKhop permanen dengan menggunakan mesin
           rakit (Jig) dan pemasangan sekrup dilakukan dengan mesin screw driver yang dilengkapi
           dengan kontrol torsi.                                            
        4). Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan kondisi rata air
           (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain sistem rangka atap.
                                                                            
        5). Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang dipakai untuk
           tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan ataupun tenaga ahli berhak meminta
           informasi mengenai reaksi-reaksi perletakan kuda-kuda.           
        6). Jaminan Struktural yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang melebihi ketentuan
           maupun keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap Baja Ringan, meliputi kuda-kuda,
           pengaku-pengaku dan reng.                                        
        7). Kekuatan struktur Baja Ringan dijamin dengan kondisi sesuai dengan Peraturan Pembebanan
           Indonesia dan mengacu pada persyaratan-persyaratan seperti yang tercantum pada “Cold formed
           code for structural steel”(Australian Standard/New Zealand Standard 4600:1996) dengan
                                                                            
           desain kekuatan strukural berdasarkan ”Dead and live loads Combination (Australian
           Standard 1170.1 Part 1) & “Wind load”(Australian Standard 1170.2 Part 2) dan menggunakan
           sekrup berdasarkan ketentuan “Screws-self drilling-for the building and construction
           industries”(Australian Standard 3566).                           
     c. Jaminan (Gransi)                                                    
        1). Kontraktor bersedia memberikan jaminan (garansi) pada produk baja ringan yang digunakan
           dengan ketentuan,                                                
             Garansi struktur selama 10 (sepuluh) tahun.                    
                                                                            
             Garansi tahan karat selama 10 (sepuluh) tahun.                 
        2). Surat Garansi Aplikasi Baja Ringan, harus diserahkan kepada pemilik pekerjaan (KPA) setelah
           pemasangan rangka atap selesai diaksanakan.                      
 B. PEKERJAAN ARSITEKTUR                                                    
                                                                            
    1. Pekerjaan Beton Non Struktural                                       
      a. Lingkup Pekerjaan                                                  
         1) Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja dan jasa-
            jasa lain sehubungan dengan pekerjaan beton praktis dan bagian lain sesuai dengan gambar-
            gambar dan persyaratan teknis dengan hasil yang baik dan sempurna.
         2) Lingkup pekerjaan ini meliputi pekerjaan:                       
                                                                            
            a) Pekerjaan beton bertulang non struktural                     
               Pekerjaan yang dimaksud, meliputi:                           
                  Pekerjaan sloof praktis.                                  
                                                                            
                  Pekerjaan balok praktis / balok lintel.                   
                  Pekerjaan ring balok.                                     
                  Pekerjaan kolom praktis.                                  
                  Pekerjaan kolom, ring latei praktis kusen.                
                                                                            
            b) Pekerjaan beton tumbuk / beton tanpa tulangan (Beton fc : 7.5 Mpa)
               Pekerjaan yang dimaksud, meliputi:                           
                  Pembuatan lantai kerja beton tumbuk pada lantai dasar sesuai Gambar Kerja.
         3) Kecuali ditentukan lain, maka semua pekerjaan beton harus mengikuti ketentuan-
                                                                            
            ketentuan seperti tertera dalam: ASTM C150, ASTM C 33, SII– 0051–74, SII–0013–81,
            dan SII–0136–84.                                                
                                                                            
      b. Spesifikasi Bahan / Material                                       
         Bahan-bahan/material yang digunakan berupa semen, agregat kasar, agregat halus, baja tulangan,
         kawat pengikat besi beton, air, bekisting dan sebagainya sesuai dengan yang dipakai pada beton
                                                                            
         konstruksi yang telah tercantum dalam dokumen ini. Demikian juga mengenai cara penyimpanan dan
         penggunaannya.                                                     
                                                                            
      c. Pelaksanaan Pekerjaan                                              
         1) Beton Bertulang Non Struktural                                  
                                                                            
            a) Campuran dan mutu beton non struktural                       
                Campuran adalah 1pc : 3ps : 5sp.                            
            b) Pembesian                                                    
                Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokkan,
                sambungan, kait-kait dan sengkang (ring) persyaratannya harus sesuai SNI 2847:2013.
                                                                            
                Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus sesuai dengan Gambar Kerja.
                Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi tulangan
                tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran, dan harus bebas dari papan acuan /
                bekisting atau lantai kerja engan memasang selimut beton dan bantalan beton (beton
                decking) sesuai dengan SNI 2847:2013.                       
                                                                            
            c) Bekisting                                                    
                Bekisting harus ipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah
                ditetapkan dalam Gambar Kerja. Bekisting harus dipasang sedemikian rupa dengan
                                                                            
                                                                            
                perkuatan-perkuatan, sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk (deformasi) dan
                kedudukannya selama pengecoran berlangsung.                 
                Bekisting harus rapat (tidak bocor), permukaannya licin, bebas dari kotoran tahi gergaji,
                                                                            
                potongan kayu, tanah, lumpur, dan sebagainya.               
            d) Cara pengadukan                                              
                Cara pengadukan harus menggunakan molen atau ready mix.     
                Takaran untuk semen portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih dahulu oleh
                Konsultan Pengawas/Tim Teknis.                              
                                                                            
                Beton harus dilindungi dari sinar matahari langsung, hingga tidak terjadi penguapan terlalu cepat.
                Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus diperhatikan.
            e) Pengecoran beton bertulang non struktural                    
                Sebelum pelaksanaan pengecoran, Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan
                                                                            
                persiapan dengan membersihkan dan menyiram cetakan- cetakan sampai jenuh,
                pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan
                penahan jarak.                                              
                Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Konsultan Pengawas.
                                                                            
                Pengecoran harus dilakukan dengan menggunakan alat penggetar beton / vibrator
                dengan jumlah sesuai kebutuhan atau sesuai arahan Konsultan Pengawas. Penggunaan
                vibrator harus menjamin beton cukup padat, dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada
                beton seperti keropos dan sarang-sarang koral / split yang dapat memperlemah konstruksi.
                Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya, maka
                tempat perhentian tersebut harus disetujui Konsultan Pengawas.
                                                                            
            f) Pembongkaran bekisting                                       
                Pembongkaran bekisting dilakukan apabila beton dinilai sudah mencapai kekuatan yang
                maksimal.                                                   
                Pekerjaan pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin tertulis dari
                Konsultan Pengawas/Tim Teknis.                              
                                                                            
                Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan mengadakan perubahan apapun pada permukaan
                beton tanpa persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis.      
            g) Pekerjaan pembuatan kolom praktis.                           
               Pemasangan kolom praktis untuk:                              
                    Setiap pertemuan dinding pasangan b tu bata.            
                                                                            
                Dinding pasangan batu bata ½ batu pada bagian dalam bangunan setiap seluas 9 m2.
                Dinding pasangan batu bata ½ batu pada bagian luar / tepi luar bangunan setiap
                seluas 9 m2.                                                
                                                                            
              Ukuran kolom praktis harus seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
                Pemasangan kolom praktis harus ditanam dalam pondasi batu kali sedamam minimal 30 cm.
            h) Pekerjaan pembuatan balok praktis/lintel dan ring balok.     
                Pemasangan balok praktis / lintel dan ring balok:           
                    Di tepi atas / akhir dari dinding pasangan batu bata yang bebas sebagai ring balok
                                                                            
                    setiap luas 9 m² pasangan dinding bata yang tinggi.     
                    Ukuran balok praktis seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            i) Penulangan beton kolom dan balok praktis sesuai Gambar Kerja dan atau seperti terurai dalam
               pekerjaan beton di Bab lain dalam dokumen ini.               
            j) Pada setiap pertemuan dinding pasangan batu bata dengan kolom praktis, ring balok beton
                                                  Kerja harus diperkuat angkur
                 maupun beton lainnya seperti tercantum dalam Gambar        
                 ∅8 mm setiap jarak 50 cm yang terlebih                     
                                           dahulu telah ditanam dengan baik pada
                 bagian pekerjaan kolom dan balok praktis ini. Bagian yang tertanam dalam pasangan
                 bata minimal sedalam 30 cm kecuali ditentukan lain.        
           2) Pekerjaan Beton Tumbuk                                        
              a) Beton tumbuk / beton tidak bertulang dipergunakan untuk lantai kerja, lantai alas
                 keramik untuk lantai kerja, lantai alas keramik, neut-kusen dan rabat beton. Campuran
                 beton tumbuk adalah 1 pc : 3 ps : 5 sp.                    
              b) Lapisan beton tumbuk harus padat, tidak berongga, tidak retak dan rata permukaan
                 / waterpass dan atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja. Tebal lapisan beton
                 tumbuk adalah 5 cm, dan atau sesuai Gambar Kerja.          
                                                                            
      2. Pekerjaan Pasangan Batu Bata Merah                                 
         a. Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                            
            Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja dan jasa-
            jasa lain sehubungan dengan pekerjaan pasangan dinding batu bata merah dan plesteran
            sesuai dengan gambar-gambar dan persyaratan teknis dengan hasil yang baik dan sempurna
            seperti pada pekerjaan dinding kamar mandi menggunakan pasangan trasram.
         b. Spesifikasi Bahan / Material                                    
                                                                            
            1) Semen Semen yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum pada
               dokumen ini.                                                 
            2) Agregat Halus / Pasir                                        
               Agregat halus / pasir yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum
               pada dokumen ini.                                            
                                                                            
            3) Air                                                          
               Air yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum pada dokumen
               ini.                                                         
            4) Batu Bata Merah                                              
               Batu bata merah harus memenuhi syarat-syarat:                
                                                                            
                  Bermutu, matang, keras, ukuran-ukuran sama rata, seragam dan saling tegak lurus,
                  tidak retak-retak tidak mengandung batu dan tidak berlubang- lubang.
                  Ukuran dan toleransi                                      
                                                                            
                                                  Panjang                   
                   Modul     Tebal (mm) Lebar (mm)                          
                                                   (mm)                     
                   M - 5a     65 ± 2     90 ± 3   190 ± 4                   
                   M - 5b     65 ± 2    100 ± 3   190 ± 4                   
                   M - 6a     52 ± 3    110 ± 4   230 ± 5                   
                   M - 6b     55 ± 3    110 ± 6   230 ± 5                   
                   M - 6c     70 ± 3    110 ± 6   230 ± 5                   
                   M - 6d     80 ± 3    110 ± 6   230 ± 5                   
                      (Sumber: SNI 15-2094:2000)                            
                                                                            
                                                                            
                  Dimensi batu bata merah yang digunakan untuk konstruksi bangunan gedung
                  dan perumahan adalah 5 cm x 11 cm x 22 cm. (Sumber: SNI 6897:2008).
                  Kuat tekan                                                
                                                                            
                              Kekuatan Tekan Rata-Rata                      
                                                  Koefisien                 
                   Kelas          Batu Bata                                 
                                                 Variasi Izin               
                              Kg/cm²    N/mm²                               
                    50         50         5,0      20%                      
                    100        100        10       15%                      
                    150        150        15       15%                      
                      (Sumber: SNI 15-2094:2000)                            
                  Kuat tekan batu bata merah untuk kelas 25 adalah sebesar 25 Kg/cm² atau 2,5 N/mm².
                  (Sumber: SNI 6897:2008).                                  
                  Penyerapan air                                            
                  Penyerapan air maksimum bata merah pasangan dinding adalah 20%.
                  Garam yang membahayakan                                   
                  Garam yang mudah larut dan membahayakan Magnesium Sulfat (MgSO4), Natrium
                  Sulfat (Na2SO4), Kalium Sulfat (K2SO4), dan kadar garam maksimum 1,0%, tidak
                  boleh menyebabkan lebih dari 50% permukaan batu bata tertutup dengan tebal akibat
                                                                            
                  pengkristalan garam.                                      
                  Batu bata yang pecah / retak tidak dibenarkan digunakan untuk dipasang, kecuali
                  untuk melengkapi, misalnya sudut.                         
                  Kontraktor harus menyerahkan sample bata yang akan dipakai untuk mendapatkan
                  persetujuan dari Konsultan Pengawas. Batu bata yang ternyata tidak memenuhi
                  syarat harus segera dikeluarkan dari proyek.              
                                                                            
                  Kerapatan semu                                            
                  Kerapatan semu minimum bata merah pasangan dinding 1,2 gram/cm².
                                                                            
         c. Pelaksanaan Pekerjaan                                           
                                                                            
           1) Pasangan Dinding Batu Bata Merah                              
              a) Pasangan batu bata/batu merah, dengan menggunakan adukan/campuran1pc
                 : 5ps dan 1pc : 3ps untuk transram                         
              b) Untuk semua dinding luar, semua dinding lantai dasar mulai dari permukaan sloof
                 sampai ketinggian 30 cm di atas permukaan lantai dasar, dinding di daerah basah setinggi
                                                                            
                 160 cm dari permukaan lantai, serta semua dinding pada gambar yang menggunakan
                 simbol adukan trastram/kedap air digunakan adukan rapat air dengan campuran sesuai
                 Gambar Kerja.                                              
              c) Sebelum digunakan batu bata merah harus direndam dalam bak air atau drum hingga
                 jenuh.                                                     
                                                                            
              d) Setelah bata terpasang dengan adukan, naat/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm
                 dan bersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.   
              e) Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu
                 dan siar-siar telah dikerok dan dibersihkan.               
                                                                            
              f) Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap berdiri maksimum 24
                 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.    
                                                                            
              g) Bidang dinding ½ bata yang luasnya lebih besar dari 12 m² ditambahkan kolom dan balok
                 penguat (kolom & balok praktis) dengan ukuran minimal 12 x 12 cm atau sesuai gambar,
                 dengan tulangan pokok 4 diameter 10 mm ( polos ), sengkang diameter 8 mm jarak 20
                 cm (lapangan) dan jarak 15 cm (tumpuan).                   
                                                                            
              h) Pasangan batu bata untuk dinding ½ bata harus menghasilkan dinding finish setebal
                 15 cm dan untuk dinding 1 bata finish adalah 25 cm, pelaksanaan harus cermat, rapi,
                 dan benar-benar tegak lurus.                               
              i) Antara sambungan dinding dengan kolom, pondasi dan balok harus dipasang angkur
                                                                            
                 besi beton dengan diameter 8 mm panjang 50 cm dan beton yang berhubungan
                 langsung dengan dinding bata harus diketrik atau dikasarkan dulu agar pasangan
                 tembok dapat merekat dengan baik.                          
                                                                            
           2) Plesteran Dinding Batu Bata Merah                             
              a) Campuran plesteran yang digunakan adalah 1pc : 5 ps dan untuk plesteran
                                                                            
                 trasram 1pc : 3ps.                                         
              b) Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang pasangan
                 dinding batu bata telah disetujui oleh Konsultan Pengawas. 
              c) Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam Gambar
                 Kerja terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/tinggi/
                                                                            
                 peil dan bentuk profilnya.                                 
              d) Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara
                 pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan sebagai
                 berikut:                                                   
                    Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang berhubungan
                    dengan udara luar, dan semua pasangan batu bata di bawah permukaan tanah
                                                                            
                    sampai ketinggian 30 cm dari perrnukaan lantai dan 150 cm dari permukaan lantai
                    toilet dan daerah basah lainnya dipakai adukan plesteran sesuai dengan Gambar
                    Kerja.                                                  
                    Penambahan additive untuk adukan kedap air harus mendapat persetujuan
                    Konsultan Pengawas.                                     
                                                                            
                    Acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 (delapan) hari (kering benar),
                    untuk penambahan additive pada adukan plesteran finishing harus harus mendapat
                    persetujuan Konsultan Pengawas.                         
                    Semua jenis aduk perekat tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa
                    sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum mengering. Diusahakan agar jarak
                                                                            
                    waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan pemasangannya tidak melebihi
                    30 menit terutama untuk adukan kedap air.               
              e) Untuk mendapatkan mutu campuran yang memenuhi standar, maka dalam pengadukan
                 semen dan pasir harus menggunakan takaran. Takaran untuk semen dan pasir harus
                 disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas.         
                                                                            
              f) Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi
                 pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.          
              g) Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 m, dipasang tegak dan menggunakan
                 keping-keping plywood setebal 9 mm untuk patokan kerataan bidang.
                                                                            
                                                                            
              h) Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang
                 dinyatakan dalam Gambar Kerja, atau sesuai peil-peil yang diminta Gambar Kerja. Tebal
                 plesteran minimum 1,5 cm, jika ketebalan melebihi 1,5 cm harus diberi kawat ayam
                 untuk membantu dan memperkuat daya lekat dari plesterannya pada bagian pekerjaan
                 yang diizinkan Konsultan Pengawas/Tim Teknis.              
                                                                            
              i) Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu
                 bidang datar harus diberi nat (tali air) dengan ukuran lebar 1 cm dalamnya 0,5 cm
                 kecuali bila ada petunjuk lain di dalam Gambar Kerja.      
              j) Untuk pemukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang
                 tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi, Kontraktor berkewajiban
                 memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.    
                                                                            
              k) Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran
                 berumur lebih dari 2 (dua) minggu.                         
                                                                            
           3. Pekerjaan Finishing Lantai dan Dinding                        
              a. Lingkup Pekerjaan                                          
                 Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat- alat
                                                                            
                 bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
                 pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.                  
                 Pekerjaan finishing lantai dan dinding harus sesuai dengan yang disebutkan / ditunjukkan
                 dalam Gambar Kerja dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
                 Produk ukuran disesuaikan dengan gambar rencana dan warna harus sesuai dengan
                 skema warna yang ditentukan kemudian.                      
                                                                            
              b. Spesifikasi Bahan / Material                               
                                                                            
                 1) Jenis material yang digunakan                           
                    -  Keramik 40x40 cm KW I untuk lantai ruangan dan teras merk Sk walitas
                       P l a t i num .                                      
                    -  Keramik 25x40 cm KW I untuk dinding Merk Sk wa l i t as P l a t i num .
                       a) Keramik dibuat dari bahan yang khusus, diproses secara mekanis dan
                          dibakar dengan proses single firing (pembakaran tunggal) dalam oven
                          dengan suhu yang sesuai.                          
                                                                            
                       b) Tebal minimum 6 mm atau sesuai Gambar Kerja dan standar pabrik,
                          dengan permukaan diglazur hingga menghasilkan warna dan kilap
                          permukaan yang rata dan seragam (lapisan permukaan dari kelas heavy
                          duty).                                            
                       c) Ukuran sesuai Gambar Kerja dan sesuai arahan Konsultan Pengawas.
                                                                            
                       d) Khusus untuk tangga dilengkapi anti slip (step nosing) yang sejenis
                          dengan lantainya.                                 
                       e) Bahan pengisi siar, bahan perekat, motif / corak dan warna keramik harus
                          disetujui (tertulis) Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
                                                                            
                       f) Keramik harus memenuhi standar:                   
                                                                            
                 Presisi persegi  1 %         (ASTM-C 502)                  
                 Ukuran sisi      1,5 %       (ASTM-C 499)                  
                 Ketebalan        1 %         (ASTM-C 499)                  
                                                                            
                 Ketajaman sudut  1 %         (ASTM-C 502)                  
                 Kerataan Permukaan 1 %       (ASTM-C 485)                  
                 Daya serap air    0,5 %      (ASTM)-C 373)                 
                                  250 P       (ASTM-C 468)                  
                 Kekuatan tentu (MOR)                                       
                                  ≥ 27 N / mm² (EN – 100)                   
                 Kekuatan dalam satuan                                      
                                  ≥ 6         (EN – 101)                    
                 Mohs                                                       
                 Ket hanan terhadap ≥ 100     (ASTM-C 501)                  
                 gesekan          ≤ 205 mmᶟ   (EN – 02)                     
                                     -6 -1                                  
                 Ko is en pemuaian 9 x 10 x K (EN-1 3)                      
                 Ketahanan erhadap            (ASTM-C 484 /                 
                                  Terjamin                                  
                 perubahan suhu               EN-1 4)                       
                                  Tidak ada                                 
                 Ketahanan warna  penyimpangan (DIN-51094)                  
                                  warna                                     
                                  Tidak                                     
                                              (DIN-51091 /                  
                 Ketahanan zat kimia meninggalkan                           
                                              EN-106)                       
                                  noda kimia                                
                 Ketahanan terhadap asam                                    
                                  Sesuai standar (EN-106)                   
                 dan basa                                                   
                 Ketahanan terhadap           (UNI-6672 /                   
                                  Sesuai standar                            
                 pembekuan                    EN-202)                       
              c. Pelaksanaan Pekerjaan Keramik                              
                a) Pekerjaan pemasangan Keramik baru boleh dilakukan setelah pekerjaan lainnya
                   benar-benar selesai.                                     
                b) Pemasangan Keramik harus menunggu sampai semua pekerjaan pemipaan air bersih
                   / air kotor atau pekerjaan lainnya yang terletak dibelakang atau di bawah pasangan
                   ubin ini telah diselesaikan terlebih dahulu              
                c) Sebelum pemasangan Keramik pada lantai maupun dinding dimulai, plesteran harus dalam
                   keadaan kering, padat, rata dan bersih. Adukan untuk pasangan Keramik pada lantai,
                   dinding luar dan bagian lain yang harus kedap air harus terdiri dari campuran 1 semen,
                   3 pasir dan sejumlah bahan tambahan, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar
                   Kerja.                                                   
                d) Adukan untuk pasangan Keramik pada tempat-tempat lainnya menggunakan
                   campuran 1 semen dan 6 pasir. Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang
                   dari 25 mm, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
                e) Adukan untuk pasangan Keramik pada dinding harus diberikan pada permukaan
                   plesteran dan permukaan belakang Keramik kemudian diletakkan pada tempat yang
                   sesuai dengan yang direncanakan atau sesuai petunjuk Gambar Kerja.
                f) Adukan untuk pasangan Keramik pada lantai harus ditempatkan di atas lapisan
                   pasir dengan ketebalan sesuai Gambar Kerja.              
                g) Keramik harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga. Harus
                   dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar bidang Keramik yang terpasang tetap
                   lurus dan rata. Keramik yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan
                   diganti.                                                 
                h) Keramik mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetris yang dikehendaki
                   dapat terbentuk dengan baik.                             
                i) Sambungan atau celah-celah antar Keramik harus lurus, rata dan seragam, saling
                   tegak lurus,gunakan tile speser dengan ketebalan minimal 2 mm,
                j) Pemotongan Keramik harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan hanya pada
                   satu sisi, bila tidak terhindarkan. Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut
                                                                            
                   pertemuan, pengakhiran dan bentuk-bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi dan
                   sesempurna mungkin.                                      
                k) Siar antar Keramik dicor dengan semen pengisi / grout yang berwarna sama
                   dengan warna Granite Tilenya dan disetujui Konsultan Pengawas. Pengecoran
                   dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar. Setelah
                   semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera dibersihkan dengan kain
                   lunak yang baru dan bersih.                              
                                                                            
                l) Setiap pemasangan Keramik seluas 8 m² harus diberi celah mulai yang terdiri dari
                   penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga berupa polystyrene atau
                   polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja atau sesuai
                   pengarahan dari Konsultan Pengawas. Bahan berikut cara pemasangan penutup celah
                   dan penyangganya harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis dan Gambar Kerja.
                m) Setelah pemasangan selesai, permukaan Keramik harus benar-benar bersih,tidak
                                                                            
                   ada yang cacat,bila dianggap perlu permukaan Keramik harus diberi perlindungan
                   misalnya dengan sabun anti karat atau cara lain yang diperbolehkan, tanpa merusak
                   permukaan Keramik. Hal ini dengan sepengetahuan dan seijin Konsultan Pengawas.
                n) Khusus pengerjaan lantai Keramik pada kamar mandi dibuat kemiringan min 3 %.
                                                                            
           4. Pekerjaan Plafond                                             
                                                                            
              a. Lingkup Pekerjaan                                          
                 1)  Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
                     alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat
                     dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
                 2)  Pekerjaan plafond harus sesuai dengan yang disebutkan/ditunjukkan dalam
                     Gambar Kerja dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
                                                                            
                                                                            
              b. Spesifikasi Bahan/Material                                 
                 1) Kalsiboard Board tebal 3 mm (interior) Ukuran modul : 1200 x 2400 mm
                 2) Kalsiboard (Papan Kalsium Silikat), tebal 3 mm untuk area luar (tritisan)
                 3) Rangka Penggantung                                      
                                                                            
                      Rangka : Hollow galvalume 40.40 untuk tulangan induk dan 40.20 untuk tulangan
                      bagi dan gantungan.sesuai pabrikan yang sama          
                    - Sistem Pemasangan:concealed                           
                    - Material: hot dip galvanize dengan tebal lapisan minimum G40 sesuai ASTM
                                                                            
                      A653 tebal 0,45mm –BMT                                
                    - Identifikasi: Embossed Triangle                       
                    - Ukuran : 40mm x 40mm dan 40 x 20 mm tebal 0.30 mm     
                    - Aksesories: UFC Clip, UFC Bracket, T - Rod, Soffit Cleat dan Angle Section
                                                                            
                    - List Pinggir: W-section atau Wall Angle (shadow line effect)
                    - Finishing gap: tape dan compound                      
                                                                            
                                                                            
              c. Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                 1) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk membuat Shop
                    Drawing dan meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan
                                                                            
                    peil), termasuk mempelajari bentuk, pola lay out/penempatan, cara pemasangan,
                    mekanisme dan detail-detail sesuai Gambar Kerja.        
                 2) Pekerjaan ini dilaksanakan oleh aplikator yang resmi dan berpengalaman. serta
                    alat bantu yang memadai.                                
                 3) Rangka langit-langit dipasang sisi bagian bawah diratakan, pemasangan sesuai
                    dengan pola yang ditunjukkan/disebutkan dalam gambar dengan memperhatikan
                                                                            
                    modul pemasangan penutup langit-langit yang dipasangnya.
                 4) Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku
                    dan kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal: permukaan merupakan bidang
                    miring/tegak sesuai yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
                 5) Setelah seluruh rangka langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus rata,
                    lurus, waterpass, tidak ada bagian yang bergelombang dan batang- batang
                                                                            
                    rangka harus saling tegak lurus.                        
                 6) Bahan penutup langit-langit adalah kalsiboard dengan mutu bahan seperti yang telah
                    dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam Gambar
                    Kerja.                                                  
                 7) Pertemuan antara bidang langit-langit dan dinding, digunakan bahan seperti yang
                    ditunjukkan dalam Gambar Kerja.                         
                                                                            
                 8) Hasil pemasangan penutup langit-langit harus rata dan tidak melendut.
                 9) Seluruh pertemuan antara permukaan langit-langit dan dinding dipasang list profil
                    dari kalsiboard dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan Gambar Kerja.
                 10) Kalsiboard board dan papan kalsium silikat yang dipasang adalah kalsiboard board
                    dan papan kalsium silikat yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan ukuran masing-
                                                                            
                    masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat- cacat lainnya
                    dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. 
                 11) Kalsiboard board dan papan kalsium silikat dipasang dengan cara pemasangan
                    sesuai dengan Gambar Kerja. Setelah kalsiboard board dan papan kalsium silikat
                    terpasang, bidang permukaan langit-langit harus rata, lurus, waterpass dan tidak
                    bergelombang, dan sambungan antar unit-unit kalsiboard board dan papan kalsium
                    silikat tidak terlihat.                                 
                                                                            
                 12) Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole atau akses panel di langit-
                    langit yang bisa dibuka, tanpa merusak kalsiboard board di sekelilingnya, untuk
                    keperluan pemeriksaan/pemeliharaan Mekanikal Elektrikal.
                 13) Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan plafond yang rusak, cacat. Perbaikan harus
                    dilaksanakan sedemikian rupa hingga tidak mengganggu pekerjaan finishing
                    lainnya dan atas biaya tersebut ditanggung Kontraktor.  
                                                                            
                 14) Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas pada waktu pekerjaan
                    dilaksanakan, maka Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan tersebut sampai
                    dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas. Biaya yang ditimbulkan untuk
                    pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.        
                                                                            
           6. Pekerjaan Daun Pintu dan Daun Jendela                         
                                                                            
              Yang termasuk dalam pekerjaan kayu di sini adalah :           
                 1. Pekerjaan Daun Pintu Panil                              
                    a. Seluruh tulangan daun pintu menggunakan Kayu Klas Kuat II kualitas Kayu
                       Bajur baik (PKKI) kering udara, tua, lurus tidak cacat dan mempunyai penampang
                                                                            
                       yang cukup padat.                                    
                    b. Pekerjaan daun pintu ini harus diketam pada setiap permukaanya hingga rata dan
                       halus, ukuran tebal bersih setelah dipasang yaitu 3,5 cm.
                 2. Pekerjaan daun jendela Kaca                             
                    a. Seluruh tulangan daun jendela harus menggunakan Kayu Klas Kuat II kualitas
                       Kayu Bajur baik (PKKI) kering udara, tua, lurus tidak cacat dan mempunyai
                       penampang yang cukup padat.                          
                    b. Pengerjaan daun jendela harus diketam pada setiap permukaannya hingga rata dan
                                                                            
                       halus yang sebelumnya, ukuran tebal bersih setelah terpasang adalah 3 cm.
              Kaca yang digunanakan adalah kaca polos dengan tebal 5 mm     
                                                                            
                                                                            
              b. Spesifikasi Bahan / Material                               
                  1) Bahan Kayu                                             
                     a) Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan dalam NI-5 (KPAI
                        tahun 1961) dan persyaratan lain yang tertulis dalam bab material kayu.
                                                                            
                     b) Kayu yang dipakai harus cukup tua , lurus, kering dengan permukaan rata,
                        bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
                     c) Kelembaban bahan rangka daun pintu disyaratkan 12%-14%.
                     d) Untuk kayu yang dipakai adalah kayu meranti batu dengan mutu baik dan atau
                        setara, keawetan kelas I dan kelas kuat I – II dan sudah di vacuum antirayap.
                        Ukuran daun pintu yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi.
                                                                            
                     e) Daun pintu dengan konstruksi kayu LVL meranti dan lapisan HPL sheet di
                        kedua sisi pintu. Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar detail
                        (kecuali ditentukan lain dalam gambar).             
                  2) Bahan Perekat                                          
                                                                            
                    Untuk perekat digunakan lem kayu (waterbase) yang bermutu baik menggunakan
                    merk henkel dengan kandungan minimum formalin di angka 0.3%. sedangkan
                    perekat untuk HPL menggunakan lem Polyvinyl Acetate     
                    (PVAc) merk Rajawali kuning atau setara                 
                                                                            
              c. Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                                                                            
                 1) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
                    gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang),
                    termasuk mempelajari bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan,
                    mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.              
                 2) Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan di tempat pekerjaan harus
                                                                            
                    ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
                    langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.  
                 3) Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat
                    lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga
                                                                            
                                                                            
                    kerapian terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau
                    cacat bekas penyetelan.                                 
                 4) Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu sama lain
                                                                            
                    sisi-sisinya, dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk
                    penyetelan/pemasangan.                                  
                 5) Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi. Pemotongan
                    dan pembuatan profil kayu dilakukan dengan mesin diluar tempat
                    pekerjaan/pemasangan.                                   
                                                                            
                                                                            
           7. Pekerjaan Kaca                                                
              a. Lingkup Pekerjaan                                          
                 1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
                    alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai
                    hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.         
                                                                            
                 2) Pekerjaan kaca harus sesuai dengan yang disebutkan/ditunjukkan dalam
                    Gambar Kerja dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas
                                                                            
              b. Persyaratan Spesifikasi Bahan / Material                   
                 1) Standar:                                                
                                                                            
                      ANSI: American National Standard Institute. 97.1-1975-Safety Mateliars
                      Used in Building.                                     
                      ASTM: American Society for Testing and Materials. E6 – P3 Proposed
                      Specification for Sealed Insulating Glass Units.      
                                                                            
                      Batas Toleransi : Untuk kaca lembaran toleransi panjang, lebar, ketebalan,
                      kesikuan dan cacat mengikuti pada Standar Industri Indonesia (SII – 0891 – 78).
                 2) Semua jenis kaca yang digunakan harus produksi pabrikyang disetujui oleh
                    Konsultan Pengawas/Tim Teknis.                          
                                                                            
                 3) Semua kaca yang digunakan adalah kaca kualitasbaik, rata, tidak
                    bergelombang penggunaan menyesuaikan Gambar Kerja.      
                 4) Tebal kaca sesuai dengan Gambar Kerja.                  
                                                                            
                                                                            
              c. Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                 1) Pemasangan kaca pada daun pintu jendelasesuai Gambar Kerja.
                 2) Kaca harus dipotong menurut ukuran dengan kelonggarancukup, sehingga pada
                    waktu kaca berkembang tidakpecah.                       
                                                                            
                 3) Kaca yang telah dipasang harus dapat tertanam rapi dankokoh pada rangka terutama
                    padasudut-sudutnya.                                     
                 4) Kaca yang dipasang pada kusen dan kaca daun pintu jendela semuasudutnya harus
                    ditumpulkan dan sisi tepinya digosokhingga tidak tajam. 
                                                                            
                 5) Setelah selesai dipasang, kaca harus dibersihkan dan yangsudutnya retak/pecah
                    atau tergores harus diganti.                            
                 6) Hasil pemasangan kaca (khususnya kaca bening/clear) yang sudah selesai dan
                    sudah diterima oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.      
                                                                            
                                                                            
                 7) Kaca yang sudah terpasang diberi tanda agar tidak tertabrak oleh pekerja atau orang
                    lain                                                    
                 8) Semua bahan kaca dan cermin sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat
                                                                            
                    persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis.              
                                                                            
           8. Pekerjaan Alat Penggantung dan Kunci                          
                                                                            
             a. Lingkup Pekerjaan                                           
                Pekerjaan ini meliputi pekerjaan yang berhubungan dengan semua daun pintu/jendela
                yang akan dipasang dalam proyek ini dan ditunjukkan dalam gambar kerja.
                Meliputi :                                                  
                   Engsel (flap hinge) digunakan untuk daun pintu bukaan satu arah (single swing).
                                                                            
                   Lock set digunakan untuk semua pintu.                    
                   Untuk daun jendela dan bouvenlight dilengkapi dengan casement dan springkenif
                                                                            
                   dengan kualitas baik .                                   
                   Expagnoleth dipasang pada pintu dengan daun ganda.       
                                                                            
             b.  Persyaratan Bahan.                                         
                 Semua hardware yang akan digunakan harus diajukan dulu dan dimintakan persetujuannya
                 ke Konsultan Pengawas, Perencana dan Pemberi Tugas.        
                                                                            
             c.  S y a r a t - s y a r a t P e l a k s a n a a n            
                                                                            
                   Pekerjaan ini harus dilakukan / dikerjakan oleh tenaga-tenaga ahli yang betul- betul
                   berpengalaman dan menguasai teknologi pemasangan, serta mempunyai keahlian
                                                                            
                   khusus dalam pekerjaannya.                               
                   Penggantung harus terpasang dengan baik, sempurna, kokoh dan siku, sesuai dengan
                                                                            
                   yang dipersyaratkan dan disetujui Konsultan Pengawas. Termasuk pemasangan kunci
                   dan alat-alat bantu yang digunakannya.                   
                   Beberapa hal yang harus dihindarkan dalam pemasangan lock case diantaranya : jangan
                                                                            
                   memasang spindle dengan cara dipukul dengan palu; jika lubang deadbolt tidak pas,
                   jangan ditekan dengan paksa ; jangan melubangi lockcase ; jangan memberi beban
                                                                            
                   berlebih pada handle pintu.                              
                   Seluruh pemasangan penggantung dilaksanakan di lokasi pekerjaan, dengan
                                                                            
                   mempergunakan peralatan lengkap sesuai untuk pekerjaan tersebut.
                   Semua sistem mekanis dari penggantung dan pengunci harus dapat bekerja dengan baik
                                                                            
                   dan sempurna.                                            
                   Kontraktor harus menjaga pekerjaan penggantung dan pengunci yang sudah selesai
                                                                            
                   dilaksanakan, sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa menimbulkan
                   kerusakan.                                               
                   Hasil pekerjaan pemasangan penggantung dan pengunci harus dapat berfungsi dengan
                                                                            
                   sempurna sesuai fungsinya dan tidak cacat.               
                                                                            
                   1) Engsel atas dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu.
                   2) Engsel bawah dipasang ± 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu.
                                                                            
                   3) Engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut. Untuk kusen
                      alumunium diberi penguat dari kayu atau plat pada tempat engsel dipasang.
                                                                            
                                                                            
           9. Pekerjaan Pengecatan                                          
              a. Lingkup Pekerjaan                                          
                 1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
                    alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat
                    dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. 
                 2) Pekerjaan pengecatan harus sesuai dengan yang disebutkan / ditunjukkan
                                                                            
                    dalam Gambar Kerja kecuali ditentukan lain dan harus sesuai petunjuk Konsultan
                    Pengawas/Tim Teknis.                                    
              b. Spesifikasi Bahan / Material                               
                 1)  Umum                                                   
                        Cat harus tahan terhadap pengaruh cuaca, tahan terhadap gesekan dan
                        mudah dibersihkan, mengurangi pori-pori dan tembus uap air, tidak berbau,
                                                                            
                        daya tutup tinggi.                                  
                        Selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan pengecatan,
                        Kontraktor sudah harus mengajukan daftar bahan pengecatan kepada
                        Konsultan Pengawas.                                 
                                                                            
                        Kontraktor menyiapkan bahan, melampirkan brosur dan bidang pengecatan
                        untuk dijadikan contoh, atas biaya Kontraktor. Pencampuran wama atau
                        pemesanan dan pembuatan warna khusus harus disiapkan dari pabrik dan
                        memiliki sertifikat laboratorium untuk pembuatan dan pencampurannya.
                        Pilihan warna ditentukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atau
                        sesuai petunjuk dari Konsultan Pengawas, setelah mengadakan percobaan
                                                                            
                        pengecatan (mock up).                               
                        Cat harus dalam kaleng / kemasan yang masih tertutup patri / segel, dan
                        masih jelas menunjukkan nama / merek dagang, nomor formula atau
                        spesifikasi cat, nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan
                        pabrikpetunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat, yang semuanya harus
                        masih absah pada saat pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan
                                                                            
                        Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat.       
                        Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik /
                        merek dagang dengan cat akhir yang akan digunakan. Untuk menetapkan
                        suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai harus
                        berdasarkan / mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi dalam negeri.
                        Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas proyek untuk
                        kemudian akan diteruskan kepada Pemberi Tugas minimal 5 (lima) galon
                        tiap warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus
                        tertutup rapat dan dengan jelas identitas cat yang ada didalamnya. Cat ini
                                                                            
                        akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh Pemberi Tugas.
              c) Pengecatan Dinding                                         
                 a. Lingkup Pekerjaan                                       
                                                                            
                       Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
                       alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat
                                                                            
                       tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
                       Pengecatan dinding dilakukan untuk Interior (Permukaan dinding, kolom-
                                                                            
                       kolom, atau sesuai petunjuk pada gambar kerja).      
                 b. Syarat-syarat Bahan                                     
                                                                            
                       Bahan yang digunakan adalah cat Emusion Paint water base berkualitas baik.
                       Tipe atau jenis yang dipilih ditentukan kemudian atau yang sudah ditunjukkan pada
                                                                            
                       gambar kerja.                                        
                       Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau sesuai
                       dengan spesifikasi dari pabrik cat yang digunakan.   
                                                                            
                       Standard dari bahan prosedur cat ditentukan pabrik pembuat cat dan kontrak tidak
                       dibenarkan merubah standar dengan jalan mencampur dan mencairkan yang tidak
                                                                            
                       sesuai dengan instruksi pabrik atau tanpa ijin dari Konsultan Pengawas.
                       Kontraktor diwajibkan membuat mock-up cat yang akan dipakai pada semua
                                                                            
                       penggunaannya , yaitu pada bidang yang lebih besar di salah satu ruangan proyek.
                       Dan harus diajukan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas, Perencana dan
                                                                            
                       Pemberi Tugas.                                       
                 c. Syarat-syarat Pelaksanaan                               
                                                                            
                       Plamur yang digunakan adalah plamur tembok dengan kualitas baik.
                       Sebelum dinding plamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada retak-
                       retak dan Kontraktor meminta persetujuan kepada Konsultan Pengawas.
                                                                            
                       Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan lapisan
                       plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
                                                                            
                       Sesudah plamur kering, diamplas, kemudian dibersihkan sampai bersih
                       betul.Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan Roller.
                                                                            
                       Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri-dari 3 (tiga) lapis dengan
                       kekentalan cat sebagai berikut :                     
                                                                            
                          Lapisan I encer yaitu dengan tambahan 20% air bersih.
                          Lapisan II dan III kental yaitu dengan tambahan 10% air bersih.
                                                                            
                       Percobaan-percobaan bahan dan warna harus dilakukan oleh Kontraktor untuk
                       mendapatkan persetujuan Direksi sebelum pekerjaan dimulai/ dilakukan,
                       serta pengerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan oleh pabrik
                                                                            
                       yang bersangkutan.                                   
                       Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat (retak,
                                                                            
                       lubang dan pecah-pecah).                             
                                                                            
                                                                            
                       Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya perbaikan
                       pekerjaan pada bidang pengecatan.                    
                                                                            
                       Bidang pengecatan harus bebas dari debu, lemak, minyak dan kotoran-
                       kotoran lain yang dapat merusak atau mengurangi mutu pengecatan.
                                                                            
                       Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola textur merata, tidak terdapat noda-
                       noda pada permukaan penge catan. Harus dihindarkan terjadinya kerusakan akibat
                                                                            
                       dari pekerjaan-pekerjaan lain.                       
                       Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding dan plafond merupakan bidang utuh,
                       rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap
                                                                            
                       pengotoran-pengotoran.                               
                       Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam pengerjaan dan
                                                                            
                       perawatan/keberhasilan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan.
                       Bila terjadi ketidak-sempurnaan dalam pengerjaan, atau kerusakan,
                                                                            
                       Kontraktor harus memperbaiki/mengganti dengan bahan yang sama mutunya
                       tanpa adanya tambahan biaya.                         
                                                                            
                       Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga kerja terampil /
                       berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan pengecatan tersebut, sehingga
                       dapat tercapainya mutu pekerjaan yang baik dan sempurna.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
              d). Pengecatan Plafond                                        
                                                                            
                 a. Lingkup Pekerjaan                                       
                    Untuk Plafond yang ditunjukkan dalam gambar kerja/detail Perencana
                                                                            
                 b. Persyaratan Bahan                                       
                                                                            
                       Bahan yang digunakan adalah cat Emusion Paint water base dengan kualitas baik.
                       Tipe atau jenis yang dipilih ditentukan kemudian atau yang sudah ditunjukkan pada
                       gambar kerja                                         
                                                                            
                       Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi dari pabrik cat yang
                       digunakan.                                           
                                                                            
                       Standard dari bahan prosedur cat ditentukan pabrik pembuat cat dan kontrak tidak
                       dibenarkan merubah standar dengan jalan mencampur dan mencairkan yang tidak
                                                                            
                       sesuai dengan instruksi pabrik atau tanpa ijin dari Konsultan Pengawas.
                       Kontraktor diwajibkan membuat mock-up cat yang akan dipakai pada semua
                                                                            
                       penggunaannya , yaitu pada bidang yang lebih besar di salah satu ruangan proyek.
                       Dan harus diajukan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas, Perencana dan
                       Pemberi Tugas.                                       
                                                                            
                                                                            
                 c. Cara Pelaksanaan                                        
                       Plafond harus benar-benar rata dan bebas dari kotoran yang berminyak.
                                                                            
                       Sambungan plafond dan bekas sekrup palfong harus sudah didempul dan
                       diamplas.                                            
                                                                            
                       Pengecatan Plafond harus menggunakan alat roller cat. Apabila terdapat
                       bidang plafond yang sulit dijangkau atau diselesaikan dengan roller cat,
                                                                            
                       diperkenankan menggunakan kuas cat atas seizin Konsultan Pengawas.
                     Tidak diperkenankan menggunakan roller cat dan kuas bekas pakai yang permukaan
                                                                            
                       rollernya (serabut/bulu roller) sudah kering dan rusak.
                       Lapisan pengecatan Plafond dalam terdiri-dari 3 (tiga) lapis dengan
                       kekentalan cat sebagai berikut :                     
                                                                            
                          Lapisan I encer yaitu dengan tambahan 20% air bersih
                          Lapisan II dan III kental yaitu dengan tambahan 10% air bersih
                                                                            
                       Setelah pekerjaan cat selesai, bidang plafond merupakan bidang utuh, rata,
                       licin, tidak ada bagian yang belang, dan bidang plafond dijaga terhadap
                                                                            
                       pengotoran-pengotoran.                               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
              e). Cat Kayu                                                  
                 a. Lingkup Pekerjaan                                       
                                                                            
                    Untuk Kayu yang ditunjukkan dalam gambar kerja/detail Perencana
                                                                            
                 b. Persyaratan Bahan                                       
                       Bahan yang digunakan adalah cat dasar dengan kualitas baik.
                                                                            
                       Tipe atau jenis yang dipilih ditentukan kemudian     
                       Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi dari pabrik cat yang
                       digunakan.                                           
                                                                            
                       Standard dari bahan prosedur cat ditentukan pabrik pembuat cat dan kontrak tidak
                       dibenarkan merubah standar dengan jalan mencampur dan mencairkan yang tidak
                                                                            
                       sesuai dengan instruksi pabrik atau tanpa ijin dari Konsultan Pengawas.
                       Kontraktor diwajibkan membuat mock-up cat yang akan dipakai pada semua
                                                                            
                       penggunaannya, yaitu pada bidang yang lebih besar di salah satu ruangan proyek.
                       Dan harus diajukan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas, Perencana dan
                       Pemberi Tugas.                                       
                                                                            
                                                                            
                 c. Cara Pelaksanaan                                        
                                                                            
                       Besi harus bebenar halus dan bebas dari kotoran yang berminyak.
                                                                            
                                                                            
                       Tidak diperkenankan menggunakan roller cat dan kuas bekas pakai yang
                       permukaan serabut/bulu sudah kering dan rusak.       
                                                                            
                       Setelah pekerjaan cat selesai, tidak ada bagian besi yang belang dan tetap dijaga
                       terhadap pengotoran-pengotoran.                      
                                                                            
              f. Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                 1) Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan     
                   a) Umum                                                  
                          Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya,
                                                                            
                          permukaan polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda
                          sejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan yang akan
                          dicat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan
                          permukaan dan pengecatan dimulai.                 
                          Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam
                                                                            
                          bidang tersebut.                                  
                          Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan
                          permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus
                          dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat pelarut / pembersih
                          yang berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala di atas 38 °C.
                                                                            
                          Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa
                          sehingga debu dan pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan
                          tersebut tidak jauh di atas permukaan cat yang baru dan basah.
                          Merk cat yang digunakan harus dari produsen yang sama untuk cat
                          dasar, maupun cat finishingnya.                   
                                                                            
                   b) Permukaan Plesteran dan Beton                         
                          Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang
                          waktu 4 (empat) minggu untuk mengering di udara terbuka atau kadar air
                          maksimum 15%. Semua pekerjaan pelesteran atau semen yang cacat
                          harus dipotong dengan tepi-tepinya dan ditambal dengan pelesteran baru
                                                                            
                          hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata dengan pelesteran
                          sekelilingnya.                                    
                          Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan
                          menghilangkan bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur,
                          lemak, minyak, aspal, adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan
                          adukan.                                           
                                                                            
                          Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan plesteran
                          dibasahi secara menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan
                          genangan air. Hal ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam
                          bentuk kabut dengan memberikan selang waktu dari saat penyemprotan
                          hingga air dapat diserap.                         
                                                                            
                   c)  Permukaan Kalsiboard                                 
                          Permukaan kalsiboard harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk
                          dan permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                          Kemudian permukaan kalsiboard tersebut harus dilapisi dengan cat dasar
                          khusus untuk kalsiboard, untuk menutup permukaan yang berpori,
                          seperti ditentukan dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar Kerja
                                                                            
                          Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai
                          ketentuan spesifikasi ini.                        
                   d)  Permukaan barang Besi / Baja                         
                          Permukaan besi / baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing
                          lainnya harus dibersihkan dengan sikat kawat/amplas besi.
                                                                            
                          Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus
                          dibersihkan dengan zat pelarut yang sesuai dan kemudian dilap dengan kain
                          bersih.                                           
                          Sesudah pembersihan selesai, pelapisan cat dasar pada semua
                          permukaan barang besi / baja dapat dilakukan sampai mencapai
                                                                            
                          ketebalan yang disyaratkan.                       
                                                                            
                 2) Selang Waktu antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan  
                     a) Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan / atau disiapkan untuk
                        dicat harus mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang
                        disyaratkan, secepat mungkin setelah persiapan-persiapan di atas selesai.
                        Harus diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan sebelum terjadi
                        kerusakan pada permukaan yang sudah disiapkan di atas.
                                                                            
                     b) Sebelum melakukan pengecatan permukaan dinding yang akan dicat
                        harus dilakukan uji kelembaban, nilai dari uji kelembaban (misal:
                        menggunakan alat Protimeter Mini harus menunjukkan daerah berwarna
                        hijau atau kuning) harus memenuhi persyaratan nilai kelembaban yang
                        disyaratkan yaitu maksimal 18 % dengan kadar keasaman maksimal pH 8.
                                                                            
                 3) Pelaksanaan Pengecatan                                  
                    a) Umum                                                 
                                                                            
                          Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat,
                          tetesan cat, penonjolan, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan
                          tekstur.                                          
                          Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah
                          sempurna dan semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan
                          dengan ketebalan yang sama.                       
                                                                            
                          Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan,
                          termasuk bagian tepi, sudut, dan ceruk / lekukan, agar bisa memperoleh
                          ketebalan lapisan yang sama dengan permukaan-permukaan di
                          sekitarnya.                                       
                                                                            
                          Permukaan besi / baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan
                          permukaan yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus
                          telah diberi lapisan cat dasar terlebih dahulu    
                    b) Proses Pengecatan                                    
                          Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya
                          untuk memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna,
                                                                            
                                                                            
                          disesuaikan dengan kedaan cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat
                          cat dimaksud.                                     
                          Pengecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan
                                                                            
                          cat kering), sesuai ketentuan berikut:            
                          -  Permukaan Interior Plesteran, Beton, Kalsiboard, Partisi. Cat
                             Dasar 1 (satu) lapis water-based sealer.       
                             Cat Akhir : 2 (dua) lapisan.                   
                          -  Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton.         
                             Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer. 
                                                                            
                             Cat Akhir : 2 (dua) lapisan khusus eksterior.  
                          -  Permukaan Besi / Baja.                         
                             Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti-corrosive zinc
                                      chromate primer.                      
                                                                            
                             Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat.          
                             Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high
                                      quality gloss finish.                 
                                                                            
                          Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai
                          dengan ketentuan dan / atau standar pabrik pembuat cat yang telah
                          disetujui untuk digunakan.                        
                                                                            
                                                                            
                    c) Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran             
                          Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda
                          mengeras, membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda
                          kerusakan lainnya.                                
                          Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam
                          konsistensinya selama pengecatan.                 
                                                                            
                          Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca, dan metoda
                          pengecatan, maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan
                          pengecatan dengan mentaati petunjuk yang diberikan pembuat cat dan
                          tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat.
                          Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab
                          Kontraktor Konstruksi untuk memperoleh daya tahan cat yang tinggi
                          (mampu menutup warna lapis di bawahnya).          
                                                                            
                    d) Metode Pengecatan                                    
                          Cat dasar untuk permukaan beton, pelesteran, panel kalsium silikat
                          diberikan dengan kuas/roll.                       
                          Cat dasar untuk permukaan papan kalsiboard diberikan dengan kuas/roll
                          Cat dasar untuk permukaan besi / baja diberikan dengan kuas/roll/spray
                          Cat texture menggunakan spray.                    
                                                                            
                 4) Pekerjaan yang Tidak disetujui                          
                    Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis harus diulang
                    dan diganti. Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar
                    atau cat finish yang kurang menutupi atau lepas, sebagaimana ditunjukkan Konsultan
                    Pengawas/Tim Teknis. Biaya untuk hal ini ditanggung Kontraktor, tidak dapat diklaim
                    sebagai pekerjaan tambah.                               
                                                                            
                 5) Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas           
                    Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang dilepas harus
                    dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
                                                                            
   C. PEKERJAAN LISTRIK                                                     
                                                                            
      1. Persyaratan Umum                                                   
         1) Persyaratan umum merupakan bagian dari persyaratan teknis. Apabila ada klausul dari persyaratan
                     umum dituliskan dalam persyaratan teknis, berarti menuntut perhatian khusus
                     pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-klausul
                     lainnya dari persyaratan umum. Klausul-klausul dalam persyaratan umum hanya
                     dianggap tidak berlaku apabila dinyatakan secara tegas dalam persyaratan teknis.
         2) Persyaratan teknis dimaksudkan untuk menjelaskan dan menegaskan segala pekerjaan, bahan-
                                                                            
            bahan dan peralatan-peralatan yang diperlukan untuk pemasangan, pengujian dan penyetelan dari
            seluruh sistem, agar lengkap dan dapat berfungsi dengan baik.   
         3) Persyaratan teknis merupakan satu kesatuan dengan gambar-gambar teknis yang menyertainya. Bila
            ada satu bagian pekerjaan yang hanya disebutkan di dalam salah satu dari kedua dokumen
            tersebut, maka Kontraktor wajib melaksanakannya dengan baik dan lengkap.
         4) Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga yang ahli dalam bidangnya, agar dapat
                                                                            
            menghasilkan pekerjaan yang baik dan rapi.                      
         5) Kontraktor bertanggung jawab dalam pengawasan yang ketat terhadap jadwal atau urutan
            pekerjaan, sehingga tidak mengganggu penyelesaian proyek secara keseluruhan pada waktu yang
            telah ditetapkan.                                               
         6) Kontraktor harus menyatakan secara tertulis bahwa bahan-bahan dan peralatan yang diserahkan
            harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, dan pelaksanaan pekerjaan dilakukan
                                                                            
            secara wajar dan terbaik. Instalasi yang dilakukan adalah lengkap dan dapat berjalan dengan
            baik dalam kondisi yang terjelek sekalipun, tanpa mengurangi atau menghilangkan atau
            menghilangkan bahan-bahan atau peralatan yang seharusnya diadakan, walaupun tidak
            disebutkan secara nyata dalam Gambar Kerja / Rencana Kerja dan Syarat-syarat.
         7) Semua bahan / material dan peralatan harus sesuai dengan ketentuan yang tertera pada
            peraturan-peraturan seperti:                                    
            a) Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2011, termasuk amandemennya.
            b) Peraturan Instalasi Listrik (PIL),                           
                                                                            
            c) Syarat-Syarat Penyambungan Listrik (SBL),                    
            d) Standard lain: AVE Belanda, VDE / DIN Jerman, IEC Standard, JIS Jepang, NFC Perancis,
               NEMA USA,                                                    
            e) Petunjuk dari pabrik pembuat peralatan,                      
            f) Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan
               Pemerintah daerah.                                           
                                                                            
         8) Semua peralatan dan bahan-bahan yang digunakan dan diserahkan untuk penyelesaian
            pekerjaan harus dalam keadaan baru dan dari kualitas terbaik.   
         9) Kontraktor harus mempelajari dan memahami kondisi tempat yang ada, agar dapat mengetahui hal-
            hal yang akan mengganggu / mempengaruhi pekerjaan. Apabila timbul persoalan, Kontraktor wajib
            mengajukan saran penyelesaian kepada Konsultan Pengawas, paling lambat 10 (sepuluh) hari
            sebelum pekerjaan ini dilaksanakan.                             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         10) Kontraktor harus memeriksa dengan teliti, ruangan-ruangan dan syarat-syarat yang diperlukan
            dengan Kontraktor lainnya, sehingga peralatan-peralatan elektrikal dapat dipasang pada tempat
            dan ruang yang telah disediakan.                                
         11) Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus memeriksa dan memahami pekerjaan
                                                                            
            pelaksanaan dari pihak lain yang ikut menyelesaikan proyek ini, apabila pelaksanaan pekerjaan dari pihak
            lain tersebut dapat mempengaruhi kualitas pekerjaan.            
         12) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus rencana kerja dengan jadwal yang
            disesuaikan dengan Kontraktor lain. Apabila terjadi sesuatu perubahan, Kontraktor wajib
            memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dan mengajukan saran-saran
            perubahan/perbaikan.                                            
                                                                            
         13) Pada waktu akan memulai pekerjaan, Kontraktor wajib menyerahkan pekerjaan Gambar-gambar
            Kerja terlebih dahulu untuk memperoleh persetujuan dari direksi. Gambar-gambar tersebut sudah
            diserahkan kepada direksi minimal dalam waktu 1 minggu sebelum instalasi dilaksanakan.
         14) Pemasangan peralatan harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat peralatan
            tersebut. Untuk itu, Kontraktor harus menyerahkan gambar-gambar rencana instalasi secara rinci
            sebelum melaksanakan pekerjaan.                                 
                                                                            
         15) Apabila terjadi suatu keadaan dimana Kontraktor tidak mungkin menghasilkan kualitas pekerjaan
            yang terbaik, maka Kontraktor wajib memberikan penjelasan secara tertulis kepada Konsultan
            Pengawas/Tim Teknisdan memberikan saran- saran perubahan / perbaikan. Apabila hal ini tidak
            dilakukan, Kontraktor tetap bertanggung jawab terhadap kerugian-kerugian yang ditimbulkannya.
         16) Selama pelaksanaan instalasi berlangsung, Kontraktor harus memberi tanda- tanda pada dua
            set gambar pelaksanaan, atas segala perubahan terhadap rancangan instalasi semula.
                                                                            
         17) Kontraktor harus melakukan general test, terhadap seluruh pekerjaan elektrikal.
         18) Testing / pengujian meliputi: Uji isolasi minimal 10 M (Mega Ohm) dan uji beban penuh.
         19) Test elektrikal beban penuh selama 3 x 24 jam, harus disaksikan oleh Direksi atau Konsultan
            Pengawasdan bila terjadi kerusakan atau kesalahan harus diperbaiki atas tanggungjawab
            Kontraktor.                                                     
                                                                            
         20) Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan testing tersebut
            merupakan tanggung jawab Kontraktor.                            
         21) Hasil pengujian dituangkan dalam berita acara sebagai syarat penyerahan pertama.
         22) Kontraktor harus membuat blueprint wiring diagram pekerjaan elektrikal yang sesuai dengan
            kondisi terpasang lengkap dengan kode tiap kabel/kode tiap alat.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
      2. Pekerjaan Elektrikal                                               
         a. Lingkup Pekerjaan                                               
            1. Titik Lampu                                                  
              a. Pelaksanaan instalasi listrik harus memenuhi praturan yang berlaku seperti Peraturan
                 Umum Instalasi Listrik Indonesia (PUIL 1977 NI PUTL).      
              b. Kabel-kabel instalasi penerangan menggunakan jenis NYM dengan minimal daya isolasi 1
                 KV. Dengan ukuran 3 mm setara Fokus.                       
              c. Untuk melaksanakan pemasangan instalasi listrik harus menggunakan tenaga instalatir yang
                 telah mendapat pengesahan/ sertifikat dari PLN.            
                                                                            
              d. Pipa-pipa lampu harus di tanam sebelum plesteran tembok dimulai ini guna menghasilkan
                 permukaan tembok yang rapi, pipa yang digunakan harus berkwalitas baik.
            2. Lampu.                                                       
                                                                            
                Lampu, Downlight 12 Watt untuk didalam Ruangan dan Lampu SL 8 watt diselasar,
                banyaknya sesuai yang tertera dalam gambar kerja.         
                yang digunakan berkualitas baik dan sebelum pemasangan kontraktor harus mengajukan
                contoh lampu.                                             
              3. Saklar.double.                                           
                                                                          
                Saklar double yang dipakai berkualitas baik yang dipasang rapi dan aman dengan
                memperhatikan elevasi dari muka lantai.                   
              4. Saklar tunggal                                           
                Saklar tunggal yang dipakai berkualitas baik yang dipasang rapi dan aman dengan
                memperhatikan elevasi dari muka lantai.                   
              5. Stop kontak.                                             
                Stop kontak yang dipakai berkualitas baik yang dipasang rapi dan aman dengan
                memperhatikan elevasi dari muka lantai..                  
                                                                          
            c. Perlengkapan Instalasi                                     
              1) Perlengkapan instalasi yang dimaksud adalah material-material
                 untuk melengkapi instalasi agar diperoleh hasil yang memenuhi persyaratan,
                Handex dan mudah perawatan.                               
                                                                          
              2) Seluruh klem kabel yang digunakan harus buatan pabrik.   
              3) Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam junction box/doos, warna kabel
                harus sama.                                               
              4) Juction box / doos yang digunakan harus cukup besar dan dilengkapi tutup pengaman.
                                                                          
                                                                          
      D. PEKERJAAN SANITASI                                               
      Lingkup pekerjaan Yang masuk di dalam pekerjaan sanitasi ini adalah :
                                                                          
         Pekerjaan Buis Peresapan dia 80 cm + penutup beton               
         Pekerjaan Septik Tank                                            
                                                                          
         Pekerjaan Buis sumur air bersih + Penutup beton                  
         Mesin air dan assesories                                         
                                                                          
         Kloset Jongkok                                                   
         Floordrain/saringan air                                          
                                                                          
         Pintu kamar mandi allumunium                                     
         Pipa dia ½ in                                                    
                                                                          
         Pipa dia 3 in                                                    
         Pipa 4 in                                                        
                                                                          
         Kran air ½ in                                                    
  Untuk pekerjaan sanitasi secara garis besar dibagi menjadi dua jenis pekerjaan yaitu
  pekerjaan air Bersih dan pekerjaan air kotor/Limbah. Tata cara pekerjaan ini dapat dijelaskan
  sebagai berikut ini.                                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      1. Pekerjaan Air Bersih                                             
                                                                          
        •  Bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah Pipa PVC 1/2" dipasang pada
                                                                          
           tempat sesuai gambar rancangan pelaksanaan, type pipa AW. Perlengkapan-
           perlengkapan sambungan pipa, terdiri atas knee, sok, elbow, penutup akhir,
           reducing sock, faucet sock, socket. Semua perlengkapan tersebut menggunakan
           merk yang sama.                                                
                                                                          
                                                                          
        •  Pada setiap belokan, digunakan knee atau elbow sesuai dengan kebutuhan.
           Demikian juga pada setiap sambungan pipa digunakan socket dandisenei.
                                                                          
        •  Pipa yang terletak pada dinding harus masuk ke dalam batu bata minimal 2,5
           cm, dan diklem (secukupnya).Pelaksanaan pekerjaan ini dilakukan sebelum
                                                                          
           pekerjaan plesteran.                                           
        •  Kran air yang dipergunakan adalah jenis Ball Valve dengan handel siku
                                                                          
                                                                          
        •  Sebelum plesteran dikerjakan terlebih dahulu dilakukan test kebocoran dengan
           cara mengoleskan buih sabun.                                   
                                                                          
        •  Pekerjaan plesteran (khususnya yang dilalui pipa) baru dapat dilakukan apabila
           telah tidak terdapat kebocoran                                 
                                                                          
        •  Sumber air bersih yang digunakan adalah pembuatan sumur dengan buis beton
           berdiameter 80 cm dengan tinggi 50 cm, dengan pemasangan buis sebanyak 8
           buah. Tutup buis terbuat dari beton bertulang tertutup         
        •  Jarak sumur buis dari posisi septiktank dan peresapan harus lebih dari 10 meter
        •  Menggunakan mesin air yang bisa mengalirkan air dari dalam sumur buis ke
                                                                          
           kamar mandi                                                    
                                                                          
                                                                          
      2. Pekerjaan Air Kotor/Limbah                                       
                                                                          
                                                                          
        •  Bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah Pipa PVC 3” untuk
           mengalirkan air dari floordrain/saringan air ke peresapan dan pipa PVC 4 “ Untuk
           mengalirkan air dari kloset ke Septik tank dan dari septik tank ke peresapan
                                                                          
                                                                          
        •  Pada setiap belokan, digunakan knee atau elbow sesuai dengan kebutuhan.
           Demikian juga pada setiap sambungan pipa digunakan socket dandisenei.
                                                                          
                                                                  50      
        •  Pipa yang terletak pada lantai harus masuk ke dalam lantai minimal 2,5 cm, dan
           diklem (secukupnya).Pelaksanaan pekerjaan ini dilakukan sebelum
           pekerjaan Pemasangan Kramik.                                   
                                                                          
        •  Untuk yang diluar/halaman pipa harus didalam galian tanah dengan kedalaman
           minimal 10 cm. agar tidak terlihat dari muka tanah             
                                                                          
        •  Septicktank terbuat dari konstruksi plat beton bertulang dengan bentuk dan
           dimensi seperti dalam gambar rancangan pelaksanaan.            
        •  Resapan (roughing filter) tersusun dari galian berisi kerikil dan pasir grosok,
           Bagian atas resapan ditutup dengan beton plat sesuai pada gambar kerja
Tenders also won by CV Supra Sakti
Authority
18 September 2017Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan Sd/SdlbPemerintah Daerah Kabupaten BimaRp 1,084,500,000
12 November 2025Belanja Modal Pembangunan Lapangan Olahraga Sman 11 MataramProvinsi Nusa Tenggara BaratRp 273,000,000
18 October 2025Pembangunan Rkb Tk Taswirul Afkar Desa Banyumulek KediriKab. Lombok BaratRp 265,950,000
10 July 2025Paket 72.193 Ppsu Dusun Dasan Tapen Timur Desa Dasan Tapen Kec. Gerung Kab. Lombok BaratProvinsi Nusa Tenggara BaratRp 191,000,000
10 July 2025Paket 72.195 Ppsu Dusun Gubug Raden Desa Kebun Ayu Kec. Gerung Kab. Lombok BaratProvinsi Nusa Tenggara BaratRp 191,000,000
10 July 2025Paket 72.211 Ppsu Dusun Lendang Andus Desa Labuan Tereng Kec. Lembar Kab. Lombok BaratProvinsi Nusa Tenggara BaratRp 191,000,000
12 November 2025Paket 89.003 Ppsu Desa Giri Sasak Kec. Kuripan Kab. Lombok BaratProvinsi Nusa Tenggara BaratRp 191,000,000
18 November 2025Pembangunan Drainase Lingkungan Kelurahan Pagesangan Timur, Kota MataramProvinsi Nusa Tenggara BaratRp 191,000,000
9 July 2025Paket 46.003 Ppsu Desa Banyumulek Kec. Kediri Kab. Lombok BaratProvinsi Nusa Tenggara BaratRp 191,000,000
10 July 2025Paket 72.187 Ppsu Desa Dasan Tapen Kec. Gerung Kab. Lombok BaratProvinsi Nusa Tenggara BaratRp 191,000,000