URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN RUANG KELAS
TK ISLAM TERPADU RUBADA GERUNG
1. Pekerjaan Tanah
a. Lingkup Pekerjaan
1) Meliputi pekerjaan tanah (struktur dan arsitektur).
2) Meliputi pelaksanaan galian dan urugan tanah serta urugan pasir dengan penyelesaian dan pembentukan
galian/urugannya harus mengikuti kemiringan/elevasi dan ukuran-ukuran sesuai Gambar Rencana dan
arahan Konsultan Pengawas.
3) Pekerjaan ini termasuk pekerjaan pengupasan (stripping) dan perataan (grading) tanah pada
daerah/area yang di atasnya akan didirikan bangunan, jalan dan perkerasan.
4) Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
ini dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Persyaratan, Spesifikasi, Standar Bahan, Peralatan dan Pekerja
Prosedur Umum
1) Pekerjaan Galian
a) Lebar galian harus dibuat cukup lebar sesuai dengan Gambar Kerja untuk memberikan ruang gerak
dalam melaksanakan pekerjaan.
b) Setiap kali pekerjaan galian selesai, Kontraktor wajib melaporkannya kepada Konsultan
Pengawas untuk diperiksa sebelum melaksanakan pekerjaan selanjutnya.
c) Semua lapisan keras atau permukaan keras lainnya yang digali harus bebas dari bahan
lepas,bersih dan dipotong mendatar atau miring sesuai petunjuk Konsultan Pengawas sebelum
menempatkan bahan urugan.
d) Bila bahan yang tidak sesuai terlihat pada elevasi penggalian rencana, Kontraktor harus
melakukan penggalian tambahan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas / Tim Teknis, sampai
kedalaman dimana daya dukung yang sesuai tercapai.
e) Untuk lapisan lunak,permukaan akhir galian tidak boleh diselesaikan sebelum pekerjaan
berikutnya siap dilaksanakan, sehingga air hujan atau air permukaan lainnya tidak merusak
permukaan galian.
f) Untuk menggali tanah lunak, Kontraktor harus memasang dinding penahan tanah sementara untuk
mencegah longsornya tanah kedalam lubang galian.
g) Kontraktor harus melindungi galian dari genangan air atau air hujan dengan menyediakan saluran
pengeringan sementara atau pompa.
h) Galian di bawah elevasi rencana karena kesalahan dan kelalaian Kontraktorharus diperbaiki
sesuaipetunjuk Konsultan Pengawastanpa tambahan biaya dari owner/user.
i) Diasumsikan bahwa penggalian pada lokasi kerja dapatdilakukan dengan peralatan standar seperti
backhoe.
2) Pekerjaan urugan dan Timbunan
a) Pekerjaan urugan atau timbunan hanya dapat dimulai bilabahan urugan dan lokasi pengerjaan
urugan/timbunan telah disetujui Konsultan Pengawas.
b) Kontraktor tidak diijinkan melanjutkan pekerjaan pengurugan sebelum pekerjaan terdahulu disetujui
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
c) Bahan galian yang sesuai untuk bahan urugan dan timbunan dapat disimpan oleh Kontraktor
ditempat penumpukan pada lokasi yang memudahkan pengangkutan selama pekerjaan pengurugan
dan penimbunan berlangsung. Lokasi penumpukan harus disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
d) Pengurugan pekerjaan beton hanya dapat dilakukan ketika umur beton minimal 14(empat belas)
hari,dan ketika pekerjaan pasangan berumur minimal 7 (tujuh) hari atau setelah mendapat persetujuan
dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
3) Pekerjaan Pemadatan
a) Kontraktor harus menyediakan peralatan pemadatan yang memadai untuk memadatkan urugan maupun
daerah galian.Untuk pemadatan tanah kohesif digunakanstamper untuk memadatkan bahan urugan
berbutir. Pemadatan hanya dengan menyiram dan menyemprot tidak diijinkan.
b) Bila tingkat pemadatan tidak memenuhi syarat,perbaikan harus dilakukan sampai tercapai nilai pemadatan
yang disyaratkan.
c) Bahan yang ditempatkan di atas lapisan yang tidak dipadatkan dengan baik harus disingkirkan dan
harus dipadatkan kembali sesuai petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
d) Pemadatan dilakukan setiap urugan setebal 20 cm.
4) Spesifikasi Bahan/Material Pekerjaan Tanah
a) Pasir urug, sirtu, dan tanah urug. Khusus untuk tanah urug tidak menggunakan tanah lempung.
b) Bahan urugan harus bebas dari bahan organik, gumpalan besar, kayu, bahan-bahanlainyang
mengganggu dan butiran batu lebih besar dari 100 mm dan memiliki gradasi sedemikian rupa agar
pemadatan berjalan lancar.
c) Bila menurut pendapat Konsultan Pengawas/Tim Teknis suatu bahan tidak dapat diperoleh, penggunaan
batu-batuan atau kerikil yang dicampur dengan tanah dapat diijinkan,dalam hal ini bahan yang lebih
besar dari 150 mm dan lebih kecil dari 50 mm tidak diijinkan digunakan dan persentase pasir harus
berjumlah cukup untuk mengisi celah dan membentuk kepadatan tanah yang seragam dengan nilai
kepadatan yang sesuai.
d) Semua bahan galian kecuali tanah tidak diijinkan digunakan sebagai bahan urugan kecuali
disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
e) Bahan urugan yang disimpan didekat tempat kerja untuk waktu lebih dari 12 (dua belas) jam
harus dilindungi dengan lembaran plastik agar tidak terjadi penyimpangan pada bahan urugan
yang telah disetujui tersebut.
f) Setiap lapisan bahan urugan bila kering harus dibasahi merata sampai tercapai kadar air tertentu
untuk mendapatkan kepadatan yang disyaratkan.
g) Sisa-sisa galian dari lokasi area kerja harus dikeluarkan oleh Kontraktor, dengan biaya dan tanggung
jawab Kontraktor.
5) Pengujian Tanah
a) Pemeriksaan lapangan dan melihat kondisi dan bahan-bahan yang akan dikerjakan sebelum memulai
pekerjaan.
b) Pemeriksaan dan pengujian pekerjaan tanah yang dilakukan akan diperiksa dan diuji pada
laboratorium Penyelidikan Tanah yang dipilih oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis/KPA.
c) Jasa-jasa laboratorium.
d) Konsultan Pengawasan pekerjaan pengurugan. e) Pengujian pekerjaan pemadatan tanah.
f) Penyerahan laporan pengujian kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis/KPA.
g) Rekomendasi-rekomendasi supaya dapat mencukupi persyaratan dan spesifikasi.
h) Biaya Pengujian
Kontraktor harus menanggung semua biaya pengujian. Apabila hasil pengujian tidak memenuhi syarat
yang ditentukan maka Kontraktor harus menggali, mengurug dan memadatkan lagi sampai pengujian
memenuhi syarat yang ditentukan atas biaya Kontraktor sendiri.
i) Prosedur Pengujian.
Pengujian pemadatan terdiri atas test-test untuk mendapatkan prosentase relatif dari density maksimum
yang dihasilkan oleh pekerjaan pemadatan yang dibandingkan dengan test-test laboratorium sebelumnya
atau density kering secara teoritis.
j) Pengujian-pengujian dapat disesuaikan dengan metode lain yang disetujui Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
c. Pengujian Bahan, Peralatan, Komponen Jadi (Hasil Pekerjaan)
1) Semua bahan dan hasil kerja harus memenuhi uraian dan ketentuan dalam Dokumen Kontrak dan sesuai
dengan persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
2) Apabila diminta Konsultan Pengawas dan atau Tim Teknis, Kontraktor harus membantu menyediakan
tenaga kerja untuk pelaksanaan pemeriksaan serta pengujian bahan/material di lapangan.
3) Kontraktor harus menyediakan contoh yang ditunjuk dan diminta oleh dalam rangka pengujian mutu.
4) Biaya untuk penyedia tenaga, pengambilan contoh serta biaya lainnya yang terkait dengan
pengujian mutu dibayar oleh Kontraktor terkecuali bila ditentukan lain dalam Dokumen Kontrak.
d. Metode, Persyaratan, dan Jadwal/Time Schedule Pelaksanaan
1) Pekerjaan Galian
a) Pekerjaan galian dapat dianggap selesai bila dasar galian telah mencapai elevasi yang ditentukan
atau telah disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
b) Semua bahan galian harus dikumpulkan dan atau ditumpuk pada tempat tertentu sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas.Bila disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis, bahan galian tersebut dapat
digunakan untuk bahan urugan atau dibuang dari lokasi proyek.
c) Bila terjadi kelebihan penggalian diluar garis batas dan elevasi yang ditentukan atau petunjuk
Konsultan Pengawas/Tim Teknis yang disebabkan karena kesalahan Kontraktor, kelebihan penggalian
tersebut tidak dapat dibayar dan Kontraktor harus memperbaiki daerah tersebut atas biaya Kontraktor.
d) Penggalian harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa agar tidak merusak patok-patok
pengukuran atau pekerjaan lain yang telah selesai. Semua kerusakan yang disebabkankarena pekerjaan
penggalian menjadi tanggungjawab Kontraktor dan harus diperbaiki oleh Kontraktor tanpa biaya
tambahan atau waktu.
e) Kontraktor harus menyingkirkan setiap batuan yang ditemukan pada daerah elevasi akhir pada
kedalaman minimal 150 mm dibawah elevasi akhir rencana. Batuan dapat berupa batu atau
3
serpihan keras dalam batuan dasar asli dan batu besar dengan volume lebihdari 0.5 cm atau
berukuran lebih besar dari 100 cm yang harus disingkirkan dengan alat khusus dan atau
diledakkan.
2) Pekerjaan Urugan
Penempatan Bahan Urugan
a) Bahan urugan tidak boleh dihampar atau dipadatkan pada waktu hujan.
b) Bahan urugan didalam atau diluar lokasi timbunan harus ditempatkan lapis demi lapis dengan ketebalan
maksimal 200 mm(keadaan lepas) dan harus dipadatkan dengan baik.
c) Untuk timbunan diluar lokasi timbunan, urugan harus dipadatkan sampai kepadatan yang sebanding
dengan daerah sekitarnya.
d) Untuk timbunan didalam lokasi timbunan,urugan harus dipadatkan sesuai nilai kepadatan yang
ditentukan.
e) Kecuali ditentukan syarat khusus, alat pemadat tangan (manual)tidak diijinkan sebagai pengganti
alat pemadat mekanis.
f) Kontraktor tidak boleh menempatkan lapisan barubahan urugan sebelum pemadatan lapisan terdahulu
disetujui Konsultan Pengawas.
g) Pengurugan tidak boleh dikerjakan tanpa persetujuan dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
3) Pekerjaan Pemadatan
a) Umum
Jika diperlukan,setiap lapisan sebelum dipadatkan harus memiliki kadar air
yang sesuai dengan ketentuan agar dihasilkan pemadatan dengan nilai
kepadatan yang sesuai.Bahan harus memiliki kadar air yang seragam pada
seluruh lapisan bahan yang akan dipadatkan. Setiap lapisan harus dipadatkan
dengan merata menggunakan stamper atau alat pemadatan lain yang telah
disetujui.
Penggilasan harus dilakukan pada arah memanjang sepanjang timbunan dan biasanya dimulai
dari sisi terluar dan menuju kearah tengah dengan cara sedemikian rupa agar setiap bagian
menerima tingkat pemadatan yang sama.
Minimal sebuah mesin gilas harus dioperasikan secara terus-menerus untuk setiap 600 m3 atau
penempatan bahan setiap jam.Bila beberapa timbunan kecil berada dibeberapa tempat sehingga
sebuah mesin gilas tidak dapat memadatkan dengan baik,harus disediakan mesin gilas
tambahan.
Peralatan harus dioperasikan pada seluruh lebar setiap lapisan sedemikian rupa agar
efisien.
b) Kepadatan Kering Maksimal dan Kadar Air Optimal
Kepadatan kering maksimal dan kadar air optimal harus ditentukan berdasarkan metoda ASTM
D1557(AASHTOT180) yang umum dikenal sebagai Modified ProctorTest.
c) Konsultan Pengawasan Kelembaban
Padasaat pemadatan yang membutuhkan nilai kepadatan tinggi,bahan urugan danpermukaan yang
akan menerima bahan urugan harus memiliki kadar air yang disyaratkan. Kontraktor tidak diijinkan
melakukan pemadatan sampai dicapai kadar air sesuai dengan yang disyaratkan. Kontraktor harus
melembabkan bahan urugan atau permukaan yang akan diurug bila kondisinya terlalu
kering.Bahan urugan yang terlalu basah harus dikeringkan sampai dicapai kadar air yang
sesuai,bila perlu dengan bantuan peralatan mekanis.
d) Pemadatan
Kontraktor harus melakukan pekerjaan penggilasan daerah yang dikupas atau dipotong sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis,untuk memastikan adanya tanah lunak yang ada
dilokasi tersebut.Kontraktor harus menggunakan truck bermuatan, mesin gilas atau
peralatan pemadatan lainnya yang disetujui. Jenis ukuran dan berat peralatan harus
sesuai petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
Kontraktor harus menempatkan dan memadatkan bahan urugan padatempat rendah.Bila
ditemu itempat basah,Kontraktor harus memberitahukannya kepada Konsultan Pengawas agar
dapat ditentukan perbaikannya. Lokasi yang mendukung struktur/konstruksi harus diawasi
selama pelaksanaan penggilasan danharus disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis sebelum
pekerjaan dilanjutkan.
4) Pembuangan Bahan Galian
Semua bahan galian yang memenuhi persyaratan harus digunakan untuk urugan. Bahan yang tidak
sesuai untuk pengurugan harus dibuang pada tempat yang ditentukan.
2. Pekerjaan Beton Struktur
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang diatur di dalam persyaratan teknis ini meliputi seluruh pekerjaan beton struktur yang
sesuai dengan Gambar Rencana, termasuk di dalamnya:
1) Semua pekerjaan beton struktur harus menggunakan beton mutu rendah f'c 17 MPa, Slump (100 ± 25)
mm, agregat maks 19 mm secara semi mekanis.
2) Pekerjaan pengadaan bahan, tenaga kerja, upah, pengujian, dan peralatan bantu.
3) Pekerjaan fabrikasi, detail dan pemasangan semua penulangan (reinforcement) dan bagian-
bagian dari pekerjaan lain yang tertanam di dalam beton.
4) Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran bekisting beton, penyelesaian dan perawatan beton dan
semua jenis pekerjaan lain yang menunjang pekerjaan beton.
5) Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak termasuk pada gambar-
gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam garis besar. Ukuran-ukuran yang
tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan dalam gambar-gambar struktur konstruksi beton
bertulang. Jika terdapat selisih dalam ukuran antara kedua macam gambar itu, maka ukuran yang harus
berlaku harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan perencana atau Tim Teknis guna mendapatkan
ukuran yang sesungguhnya disetujui oleh perencana.
6) Jika karena keadaan pasaran, besi penulangan perlu diganti guna kelangsungan pelaksanaan
maka luas penampang boleh berkurang dengan memperhatikan syarat-syarat lainnya, seperti
penambahan volume dan lainnya, Dalam hal ini harus persetujuan Konsultan Pengawas dan Tim Teknis
sebelum fabrikasi dilakukan, Ketidaktersediaan material yang sesuai spesifikasi di pasaran harus
dibuktikan dengan surat resmi dari distributor atau pabrikan (principle).
7) Kontraktor harus bertanggung jawab untuk membuat dan membiayai semua desain campuran beton dan
test-test untuk menentukan kecocokan dari bahan dan proporsi dari bahan-bahan terperinci untuk setiap
jenis dan kekuatan beton, dari perincian slump, yang akan bekerja / berfungsi penuh untuk semua teknik
dan kondisi penempatan, dan akan menghasilkan yang diijinkan oleh Konsultan Pengawas. Kontraktor
berkewajiban mengadakan dan membiayai Test Laboratorium.
8) Pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk adalah:
Semua pekerjaan beton yang tidak terperinci di luar ini.
Pemeliharaan dan finishing, termasuk grouting.
Mengatur benda-benda yang ditanam di dalam beton, kecuali tulangan beton.
Koordinasi dari pekerjaan ini dengan pekerjaan dari lain bagian.
Sparing dalam beton untuk instalasi mekanikal dan elektrikal.
Penyediaan dan penempatan stek tulangan pada setiap pertemuan dinding bata dengan kolom /
dinding beton struktural dan dinding bata dengan pelat beton struktural seperti yang ditunjukkan oleh
Konsultan Pengawas.
b. Persyaratan, Spesifikasi, Standar Bahan, Peralatan dan Pekerja
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya serta
pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton berikut pembersihannya sesuai yang
tercantum dalam gambar, baik untuk pekerjaan Struktur Bawah maupun Struktur Atas.
Peraturan-Peraturan
Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan digunakan
peraturan sebagai berikut:
1. Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SNI_03-2847-2019).
2. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung (SNI – 03- 1726-2019).
3. Persyaratan Pembebanan untuk bangunan gedung di Indonesia (SNI 1727 2020)
4. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8).
5. Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).
6. Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).
7. Spesifikasi Untuk Bangunan Gedung Baja Struktural (SNI 1729:2020).
8. ACI 304.2R-71: Placing Concrete by pumping Methods, Part 2
Keahlian Dan Pertukangan
1. Pemborong harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan beton sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan, toleransi dan penyelesaian.
2. Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung diatas tanah, harus dibuatkan lantai kerja dari
beton tak bertulang setebal minimum 5 cm atau seperti tercantum pada gambar pelaksanaan.
3. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang berpengalaman dan
mengerti benar akan pekerjaannya.
4. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan gambar dan spesifikasi
struktur.
5. Apabila Direksi/ Pengawas Ahli memandang perlu, untuk melaksanakan pekerjaan- pekerjaan yang sulit dan
atau khusus Pemborong harus meminta nasihat dari tenaga ahli yang ditunjuk Direksi/ Pengawas Ahli
atas beban Pemborong.
Persyaratan Bahan
1. Semen
Semua yang digunakan adalah semen portland lokal yang memenuhi syarat-syarat dari:
- Mempunyai sertifikat uji (test sertificate) dari laboratorium yang disetujui secara tertulis dari Direksi
/ Pengawas Ahli.
- Semua yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama (tidak diperkenankan menggunakan
bermacam-macam jenis/ merk semen untuk suatu konstruksi/struktur yang sama), dalam keadaan baru
dan asli, dikirim dalam kantong-kantong semen yang masih disegel dan tidak pecah.
- Saat pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Semen harus diterima dalams ak (kantong) asli
dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat, dan harus disimpan digudang yang cukup
ventilasinya dan diletakkan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai. Sak-sak
semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m atau maximum 10 sak. Setiap
pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan, dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan
menurut urutan pengirimannya.
- Untuk semen yang diragukan mutunya dan terdapat kerusakan akibat salah penyimpanan,
dianggap sudah rusak, sudah mulai membatu, dapat ditolak penggunaannya tanpa melalui test lagi.
Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 x 24
jam atas biaya Pemborong.
2. Aggregat (Aggregates)
Semua pemakaian batu pecah (agregat kasar) dan pasir beton, harus memenuhi syarat- syarat :
- Bebas dari tanah/tanah liat (tidak bercampur dengan tanah/tanah liat atau kotoran- kotoran lainnya).
- Kerikil dan batu pecah (agregat kasar) yang mempunyai ukuran lebih besar dari 38 mm, untuk
penggunaanya harus mendapat persetujuan tertulis Direksi/ Pengawas Ahli. Gradasi dari agregat-
agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat menghasilkan mutu beton yang diisyaratkan,
padat dan mempunyai daya kerja yang baik dengan semen dan air, dalam proporsi campuran yang akan
dipakai.
- Direksi/ Pengawas Ahli harus meminta kepada Pemborong untuk mengadakan test kwalitas dari
agregat-agregat tersebut dari tempat penimbunan yang ditunjuk oleh Direksi/ Pengawas Ahli, setiap saat
di laboratorium yang disetujui Direksi/ Pengawas Ahli atas biaya Pemborong.
- Apabila ada perubahan sumber dari mana agregat tersebut disupply, maka Pemborong
diwajibkan untuk memberitahukan secara tertulis kepada Direksi/ Pengawas Ahli.
- Agregat harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras permukaannya dan dicegah supaya tidak
terjadi percampuran dengan tanah dan terkotori.
3. Air
Air yang digunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan dilapangan adalah air bersih, tidak berwarna, tidak
mengandung bahan-bahan kimia (asam alkali), tulangan, minyak atau lemak dan memenuhi syarat-syarat
Peraturan Beton Indonesia. Air yang mengandung garam (air laut) sama sekali tidak diperkenankan untuk
dipakai.
4. Baja Tulangan
Ruang Lingkup
Standar ini menetapkan acuan normatif, istilah, definisi, bahan baku, jenis, syarat mutu, cara
pengambilan contoh, cara uji, syarat penandaan, syarat lulus uji, dan cara pengemasan baja
tulangan beton yang digunakan untuk keperluan penulangan konstruksi beton dengan memperhatikan
aspek keselamatan dan keamanan.
Ukuran Baja Tulangan Polos
Baja tulangan beton polos adalah baja tulangan beton berpenampang bundar dengan permukaan rata
tidak bersirip/berulir.
Sumber: SNI 2052:2017 Baja Tulangan Beton
Baja Tulangan Beton Sirip/Ulir (BjTS)
Baja tulangan beton sirip/ulir adalah baja tulangan beton yang permukaannya memiliki sirip/ulir
melintang dan memanjang yang dimaksudkan untuk meningkatkan daya lekat dan guna menahan
gerakan membujur dari batang secara relatif terhadap beton.
Tael Ukuran dan Toleransi
Tabel Toleransi per Batang BjTS
Uji Tarik Baja Tulangan Beton dan Modulus Elastisitas
a) Cara pengambilan contoh
Pengambilan contoh dilakukan oleh petugas yang berwenang.
Petugas pengambil contoh harus diberi keleluasaan oleh pelaku usaha untuk melakukan tugasnya.
Pengambilan contoh dilakukan secara acak (random) pada kelompok nomor leburan.
b) Jumlah contoh uji
Setiap kelompok yang terdiri dari satu nomor leburan dan ukuran yang sama diambil 1 (satu) contoh uji
dari bagian tengah batang dan tidak boleh dipotong dengan cara panas.
Untuk kelompok yang terdiri dari nomor leburan yang berbeda dari satu ukuran dan satu kelas baja
yang sama, sampai dengan 25 (dua puluh lima) ton diambil 1 (satu) contoh uji, selebihnya berdasarkan
kelipatannya.
Contoh untuk uji sifat mekanis diambil sesuai dengan kebutuhan masing- masing maksimum 1,5 meter.
c) Cara uji
Uji sifat tampak
Uji sifat tampak dilakukan secara visual tanpa bantuan alat untuk memeriksa adanya cacat.
Uji ukuran, berat dan bentuk
Baja tulangan beton polos
- Pengukuran diameter dilakukan pada 3 (tiga) tempat yang berbeda dalam 1 (satu) contoh uji
dan dihitung nilai rata-ratanya.
- Pengukuran kebundaran diukur pada satu tempat untuk menentukan diameter minimum dan
maksimum.
Baja tulangan beton sirip/ulir
Baja tulangan beton sirip/ulir diukur jarak sirip/ulir, tinggi sirip/ulir, Iebar sirip/ulir membujur, sudut
sirip/ulir dan berat.
- Jarak sirip/ulir melintang
Pengukuran jarak sirip/ulir dilakukan dengan cara mengukur 10 (sepuluh)
jarak sirip/ulir yang berderet kemudian dihitung nilai rata-ratanya.
- Tinggi sirip/ulir melintang
Pengukuran tinggi sirip/ulir dilakukan terhadap 3 (tiga) buah sirip/ulir dan dihitung nilai rata- ratanya.
- Lebar sirip/ulir membujur
Pengukuran terhadap lebar sirip/ulir membujur dilakukan pada dua sisi masing-masing 3 (tiga) titik
pengukuran pada sirip membujur kemudian dihitung nilai rata-ratanya.
- Sudut sirip/ulir melintang
Pengukuran sudut sirip/ulir melintang dilakukan dengan membuat gambar yangdiperoleh dengan
cara mengelindingkan potongan uji di atas permukaan lempengan lilinatau kertas, kemudian
dilakukan pengukuran sudut sirip ada gambar lempengan tersebut.
- Berat
Pengukuran berat dilakukan dengan cara penimbangan
d) Pengelolaan Contoh
Pengelolaan contoh disyaratkan, sebagai berikut :
Setiap contoh diberi label yang jelas, sehingga identitas contoh dapat diketahui;
Label contoh meliputi :
Nomor contoh;
Jenis dan grade baja beton;
Dimensi contoh;
Asal pabrik;
Petugas / teknisi yang mengambil contoh;
Tanggal pengambilan contoh;
Contoh-contoh baja beton harus ditempatkan pada tempat yang baik sehingga terhindar dari pengaruh
korosi dahaya destruksi lainnya.
Hasil pengujian harus ditandatangani oleh penanggung jawab.
Sifat mekanis baja tulangan beton berdasarkan SNI 2052:2017
e. Pekerjaan Bekisting
a) Umum
Pasal ini menguraikan semua pekerjaan perancangan, pembuatan, pemasangan dan
pembongkaran semua bekisting beton yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor, sesuai dengan
kebutuhan dalam menyelenggarakan pekerjaan beton, sebagaimana yang tertera didalam gambar. Pada
dasarnya, bekisting adalah konstruksi bantu yang mendukung beton yang belum mengeras.
Semua bekisting beton harus dilaksanakan dengan mengikuti semua persyaratan yang
tercantum di dalam dokumen ini, PBI 1971, PUBI 1982, PKKI 1961 dan semua perintah yang
disampaikan oleh Konsultan Pengawas selama pelaksanaan Pekerjaan. b) Persyaratan bahan
Dapat menggunakan kayu kelas II, multipleksdengan tebal minimal 9 mm bermutu baik.
Konstruksi rencana cetakan beton harus diajukan oleh Kontraktor kepada Konsultan Pengawas
untuk mendapat persetujuan. Khusus Cetakan beton bekisting pada kolom menggunakan tego film
9 mm.
b) Pelaksanaan pekerjaan
Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan Gambar-gambar Rencana dari bekisting kepada
Konsultan Pengawas untuk disetujui, sebelum pekerjaan dimulai. Gambar tersebut harus
mencantumkan secara jelas konstruksi dan bahan dari bekisting, sambungan-sambungannya,
kedudukannya dan sistim rangkanya. Semua biaya yang diperlukan sehubungan dengan
perencanaan bekisting ini harus sudah termasuk ke dalam biaya konstruksi dengan batas
pemakaian maksimal 3 x pakai untuk kolom struktur.
Bekisting harus direncanakan untuk dapat memikul beban konstruksi dan getaran yang
ditimbulkan oleh alat penggetar. Defleksi maksimum dari bekisting antara tumpuan harus dibatasi
sampai 1/400 bentang antar tumpuan. Bilamana menggunakan konstruksi bekisting dari kayu,
maka untuk kolom dan pekerjaan beton lainnya harus dipakai papan dengan ketebalan minimum
2,5 cm, balok 5/7, 6/10
Bekisting maksimal digunakan untuk 2 kali pengecoran.
Bekisting harus ditunjang dengan batang besi yang kokoh dan untuk mencegah terjadinya defleksi
maka bekisting dibuat anti lendutan keatas sebagai berikut:
- Semua balok atau pelat lantainya 0,2% lebar bentang pada tengah- tengah bentang.
- Semua balok cantilever dan pelat lantainya 0,4% dari bentang, dihitung dari ujung bebas.
c) Pembongkaran bekisting
Bekisting untuk bagian beton yang mana saja yang tidak memikul beban struktur dapat dibongkar
setelah beton cukup mengeras.
Bekisting untuk bagian struktur dan pekerjaan lainnya yang memikul beban struktur harus
dibiarkan untuk sekurang-kurangnya sampai beton mencapai kekuatan yang dipersyaratkan seperti
yang disebutkan di bawah ini, atau seperti yang diperintahkan oleh Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
Tabel Umur Bekisting dan Pemakaian pada Beton Struktur
Presenta
Batas
Lama
se
Bagian Struktur
pemakaian
Pembongkaran
Kekuatan
(kali)
Bagian tengah balok 28 hari 100 2
Pelat lantai 21 hari 80 2
Dinding beton 2 hari 25 2
Kolom beton 4 hari 25 3
Bekisting tepi balok 2 hari 25 2
f. Kawat Pengikat Baja Tulangan
Kawat (K) pengikat adalah kawat lunak untuk mengikat baja tulangan dengan syarat harus terbuat dari baja
lunak dengan diameter ≥ 1,0 mm yang telah dipijarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng.
Untuk keperluan pengikatan berkas tulangan yang terdiri dari: > 2 tulangan batang sejajar, diameter
kawat pengikatnya; ≥ 2,5 mm dan jarak pengikatan harus ≤ 24 x dp batang yang diikat terkecil.
Kawat baja (Bj), ialah kawat baja dengan karbon rendah, terbagi dalam 2 jenis yaitu BjKB (Kawat
Baja Biasa) dan BjKL (Kawat Baja Lunak). Tampak: permukaan kawat baja harus bebas dari karat,
retakan-retakan, serpih-serpih dan cacat lainnya yang dapat mengurangi nilai kegunaannya (untuk baja lapis
seng, harus halus dan rata). Harus memenuhi syarat-syarat SNI 03 - 6861.2 – 2002, SII. 0162 – 81.
g. Pekerjaan Perancah Luar
a) Umum
Pasal ini menguraikan pekerjaan perancah luar yang harus dilaksanakan pada saat pelaksanaan.
b) Persyaratan bahan
Peralatan yang digunakan sebagai perancah luar adalah scafolding yang lengkap serta bagian
luarnya dipasang jaring-jaring luar. scafolding yang dipakai dengan jumlah yang memenuhi syarat
harus kuat dan lengkap terdiri dari batang-batang silang beserta perkuatannya. Sedangkan untuk
jaring-jaring luar terbuat dari anyaman tambang plastik atau nylon.
c) Pelaksanaan pekerjaan
Perancah luar dipasang pada sekeliling bangunan dengan cara-cara yang benar sehingga
tidak membahayakan pekerja, bangunan yang dikerjakan maupun keadaan sekelilingnya.
Perancah luar harus dipasang minimal sama dengan bangunan yang dikerjakan dandicat
dengan warna yang mencolok.
Untuk naik turun gedung selama pelaksanaan berlangsung, pada perancah luar harus
dipasang tangga dilengkapi dengan bordes mendatar.
Sedangkan untuk jaring-jaring luar dipasang pada scafolding secara kuat, rapih dan tidak
kendor. Jaring ini harus tahan terhadap tiupan angin dan memberi perlindungan serta rasa
nyaman bagi yang bekerja pada dinding luar.
h. Peralatan Bantu
a) Semua peralatan bantu, pengangkutan dan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk pekerjaan beton pada
posisinya yang permanen menjadi tanggung jawab Kontraktor. Sebelum mulai di lapangan dengan
pekerjaan beton yang sesungguhnya, Kontraktor harus memberikan detail lengkap mengenai
program kerja, jumlah dan
tipe peralatan, organisasi dan personalia di lapangan dan sebagainya kepada Konsultan
Pengawas.
b) Konsultan Pengawas akan minta penggantian peralatan, dan personalia bilamana ada hal-hal yang
dianggap tidak cocok.
i. Selimut Beton
a) Tebal selimut beton harus sesuai dengan Gambar Kerja.
b) Untuk konstruksi beton yang dituangkan langsung pada tanah danselalu berhubungan dengan tanah
berlaku suatu tebal penutupbeton minimal yang umum sebesar 70 mm.
j. Support dan Beton Tahu
a) Support
Untuk keperluan dan menjaga dan mempertahankan jarak selimut beton sesuai dengan
disyaratkan maka pada setiap 1 m² luas platlantai dan plat dack harus diberikan
support/dukungan dari besi tulangan ulir dengan diameter lebih besar dari diameter tulangan
plat lantai atau 13 mm.
Jumlah support/dukungan dalam perjarak 800 mm.
Bentuk support/dukungan harus sesuai dengan Shop Drawing yang telah disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
Bentuk support/dukungan harus sedemikian rupa sehingga dapatmempertahankan jarak vertikal
antara lapis tulangan ketikadibebani oleh beban pekerja perakitan tulangan atau pekerjapengecoran.
b) Beton Tahu (Dacking)
Untuk menjaga dan mempertahankan jarak selimut beton agarsesuai dengan yang disyaratkan
maka pada permukaan besi tulangan balok dan kolom harus diberi penyangga dari beton atau
beton tahu sehingga mempunyai jarak yang tetap denganbekisting.
Ketebalan beton tahu harus disesuaikan dengan jarak atauketebalan selimut beton pada masing-
masing komponen struktur dan dipasang minimal 2 buah setiap jarak 50 cm panjangbalok dan tinggi
kolom.
Mutu beton tahu minimal sebesar mutu beton konstruksi utama.
Pencampuran dan Penakaran
1) Rancangan campuran proporsi material dan berat penakaran harus ditentukan dengan
menggunakan metoda yang disyaratkan dalam PBl.
2) Campuran percobaan Kontraktor harus menentukan proporsi campuran serta material yang diusulkan
dengan membuat dan menguji campuran percobaan, dengan disaksikan oleh Konsultan.
3) Persyaratan sifat campuran:
Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat tekan dan slump yang
dibutuhkan
Beton yang tidak memenuhi persyaratan "slump" umumnya tidak boleh digunakan pada
pekerjaan, terkecuali bila Konsultan Pengawas dalam beberapa hal menyetujui penggunannya
secara terbatas dari sedikit jumlah beton tersebut pada bagian tertentu yang sedikit dibebani. Sifat
mudah dikerjakan serta tekstur dari campuran harus sedemikian rupa sehingga beton dapat dicor
pada pekerjaan tanpa membentuk rongga atau menahan udara atau buih air dan sedemikian
rupa sehingga pada pembongkaran akan menghasilkan permukaan yang merata, halus dan padat.
Bila hasil dari pengujian 7 (tujuh) hari menghasilkan kuat beton dibawah nilai yang disyaratkan,
kontraktor tidak diperbolehkan melakukan pengecoran beton lebih lanjut sampai penyebab dari
hasil yang rendah tersebut dapat dipastikan dan sampai telah diambil tindakan-tindakan yang
akan menjamin produksi beton memenuhi persyaratan secara memuaskan. Beton yang
tidak memenuhi kuat tekan 28 (dua puluh delapan) hari yang disyaratkan harus dipandang tidak
memuaskan dan pekerjaan harus diperbaiki
Konsultan Pengawas dapat pula menghentikan pekerjaan dan/atau memerintahkan kontraktor
mengambil tindakan perbaikan untuk meningkatkan mutu campuran berdasarkan hasil test
kuat tekan 3 (tiga) hari, dalam keadaan demikian, kontraktor harus segera menghentikan
pengecoran beton yang dipertanyakan tetapi dapat memilih menunggu sampai hasil pengujian 7
(tujuh) hari diperoleh, sebelum menerapkan tindakan perbaikan, pada waktu tersebut Konsultan
Pengawas akan menelaah kedua hasil pengujian 3 (tiga) hari dan 7 (tujuh) hari, dan segera
memerintahkan penerapan dari tindakan perbaikan apapun yang dipandang perlu.
Perbaikan dari pekerjaan beton yang tak memuaskan yang melibatkan pembongkaran
menyeluruh dan penggantian beton tidak boleh didasarkan pada hasil pengujian kuat tekan 3 (tiga)
hari saja, terkecuali kontraktor dan Konsultan Pengawas keduanya sepakat pada perbaikan
tersebut.
4) Pengukuran Agregat
Seluruh beton harus ditakar menurut beratnya. Bila digunakan semen kantongan, kuantitas
penakaran harus sedemikian sehingga kuantitas semen yang digunakan adalah sama dengan satu
atau kebulatan dari jumlah kantung semen.
Agregat harus diukur secara terpisah beratnya. Ukuran masing- masing takaran tidak boleh
melebihi seluruh penakaran, agregat harus dibuat jenuh air dan dipertahankan dalam
kondisi lembab, pada kadar yang mendekati keadaan jenuh kering permukaan, dengan
secara berkala menyiram timbunan agregat dengan air.
Pada pengecoran di celah-celah sempit, seperti list plank, dan lain- lain, split yang digunakan
harus disaring menggunakan saringan sebesar 0.5 cm.
5) Pencampuran
Beton harus dicampur dalam mesin yang dioperasikan secara mekanikal dari tipe dan
ukuran yang disetujui dan yang akan menjamin distribusi yang merata dari material.
Pencampur harus dilengkapi dengan penampung air yang cukup dan peralatan untuk mengukur
dan mengendalikan jumlah air yang digunakan secara teliti dalam masing-masing penakaran.
Alat pencampur pertama-tama harus diisi dengan agregat dan semen yang telah ditakar, dan
selanjutnya pencampuran dimulai sebelum air ditambahkan.
Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai dimasukkan ke dalam campuran material
kering. Seluruh air pencampur harus dimasukkan sebelum seperernpat waktu pencampuran telah
berlalu. Waktu pencampuran untuk mesin dengan kapasitas 3/4 mᶟ atau kurang haruslah 1.5
menit, untuk mesin yang lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik untuk tiap tambahan
0.5 mᶟdalam ukuran.
Bila tidak memungkinkan penggunaan mesin pencampur, Konsultan Pengawas dapat menyetujui
pencampuran beton dengan tenaga manusia, sedekat mungkin dengan tempat pengecoran.
Penggunaan pencampuran dengan tenaga manusia harus dibatasi pada beton non struktural.
k. Pengujian Bahan, Peralatan, Komponen Jadi (Hasil Pekerjaan) Pengujian Beton
1) Frekuensi pengambilan sample beton:
a) Pada suatu pekerjaan pengecoran, jika volume total adalah sedemikian hingga frekuensi
pengujian yang disyaratkan SNI 03 – 2847 – 2002 hanya akan menghasilkan jumlah uji
kekuatan beton kurang dari 5 untuk suatu mutu beton, maka satu pasang benda uji harus diambil
dari paling sedikit 5 adukan yang dipilih secara acak atau dari masing-masing adukan bilamana
jumlah adukan yang digunakan adalah kurang dari lima.
b) Jika volume total dari suatu mutu beton yang digunakan kurang dari 40 m3, maka pengujian kuat
tekan tidak perlu dilakukan bila bukti terpenuhinya kuat tekan diserahkan dan disetujui oleh
Konsultan Pengawas/Tim Teknis
c) Suatu uji kuat tekan harus merupakan nilai kuat tekan rata-rata dari dua contoh (satu pasang) uji
silinder yang berasal dari adukan beton yang sama dan diuji pada umur beton 28 (dua puluh delapan)
hari atau pada umur uji yang ditetapkan.
d) Jumlah benda uji boleh ditambahkan sesuai kebutuhan Konsultan Pengawas yang
telah disetujui oleh Tim Teknis.
e) Benda uji tidak diperkenankan terkena sinar matahari langsung.
f) Pengujian kuat tekan beton sesuai SNI 03-1974-1990, Metode Pengujian Kuat Tekan Beton.
l. Metode, Persyaratan, dan Jadwal/Time Schedule Pelaksanaan Pelaksanaan Pekerjaan Beton
1) Pekerjaan Pembesian
a) Kait dan Pembengkokkan
Penulangan harus dilengkapi dengan kait/bengkokan minimal sesuai ketentuan SNI03-
6816-2002,atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan dengan cara-cara yang merusak
tulangan itu.
Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan kembali tidak boleh
dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari bengkokan sebelumnya.
Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak boleh dibengkokkan atau
diluruskan dilapangan, kecuali apabila ditentukan di dalam Gambar-gambar Rencana atau disetujui
oleh Konsultan Perencana.
Membengkokkan dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam keadaan dingin.
Apabila pemanasan diijinkan, batang tulangan dari baja lunak (polos atau diprofilkan) dapat
dipanaskan sampai kelihatan merah padam tetapi tidak boleh mencapai suhu lebih dari
850˚C.
Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami pengerjaan dingin dalam pelaksanaan
ternyata mengalami pemanasan di atas 100˚C yang bukan pada waktu las, maka dalam
perhitungan-perhitungan sebagai kekuatan baja harus diambil kekuatan baja tersebut yang tidak
mengalami pengerjaan dingin.
Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan, kecuali diijinkan oleh Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak boleh didinginkan dengan jalan
disiram dengan air.
b) Pemotongan
Panjang baja tulangan beton yang melebihi ketentuan (kecualil ewatan) harus dipotong dengan
alat pemotong besi atau alat pemotong yang disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
Pada bagian yang membutuhkan bukaan untuk dudukan mesin,peralatan dan alat
utilitas lainnya,tulangan beton harus dipotong sesuai dengan besar atau ukuran bukaan.
c) Penempatan dan Pengencangan
Sebelum pemasangan, tulangan beton harus bebas dari debu, karat, kerak lepas,oli,cat dan
bahan asing lainnya.
Semua tulangan beton harus dipasang dengan baik, sesuai dengan mutu, dimensi dan
lokasi.Penahan jarak dengan bentuk balok persegi atau gelang-gelang harus dipasang pada
setiap m² atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas dan Tim Teknis. Batu,bata atau kayu
tidak diijinkan digunakan sebagai penahan jarak atau sisipan. Semua penahan jarak atau
sisipan harus diikat dengan kawat no.AWG16(φ1.62 mm). Las titik dapat dilakukan pada
baja lunak pada tempat-tempat yang disetujui Konsultan Pengawas.
d) Sebelum pengecoran beton, lakukan pekerjaan pemeriksaaan pembesian, termasuk jumlah,
ukuran, jarak, selimut beton, lokasi dari sambungan dan panjang penjangkaran dari penulangan
baja untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
2) Cetakan Beton
Acuan yang dibuat dari kayu balok dan multiplek tebal minimum 9 mm. dan harus memenuhi syarat-
syarat kekuatan, daya tahan dan mempunyai permukaan yang baik untuk pekerjaan finishing. Kontraktor
harus memberikan contoh (sample) bahan yang akan dipergunakan sabagai acuan untuk disetujui
Konsultan Pengawas/Tim Teknis, bekisting harus benar-benar kuat dan kokoh sehingga tidak terjadi
kegagalan pada bekisting yang dapat mengubah baik bentuk maupun ukuran elemen struktur.
Khusus Cetakan beton bekisting pada kolom menggunakan tego film 9 mm, agar hasil cetakannya
sudah halus saat dibongkar, jadi tidak diperlukan lagi pekerjaan plesteran/acian beton, dan acian sudut pada
beton
3) Benda-benda yang Tertanam dalam Beton
a) Semua angkur, baut, pipa dan benda–benda lain yang diperlukan ditanam dalam beton harus
terikat dengan baik pada cetakan sebelum pengecoran.
b) Benda-benda tersebut harus dalam keadaan bersih, bebas dari karat dan kotoran–kotoran lain pada
saat mengecor.
4) Pengadukan dan Alat Aduk
a) Dalam pekerjaan ini Kontraktor beton yang digunakan harus menggunakan beton ready mix dengan
mutu beton sesuai yang dijelaskan dalam dokumen ini.
b) Perusahaan yang sudah direkomendasikan, Kontraktor harus membuat surat pernyataan
kerjasama dengan sub Kontraktor ready mix. Sub Kontraktor sebelum pembuatan beton harus
menyampaikan rancangan campuran beton dengan mutu beton seperti yang sudah disebutkan pada
bagian lain pada dokumen ini. Surat kerja sama dan rancangan campuran dilampirkan dalam penawaran
dokumen teknis.
c) Pengaturan pengangkutan dan cara penakaran yang dilakukan, harus mendapatkan persetujuan
Konsultan Pengawasseluruh operasi harus dikontrol/diawasi secara kontinyu oleh Konsultan
Pengawas.
5) Pengangkutan Adukan
a) Pengangkutan beton dari tempat pengadukan ke tempat penyimpanan akhir (sebelum dituang),
harus sedemikian hingga tercegah terjadinya pemisahan (segregasi) atau kehilangan material.
b) Alat angkut yang digunakan harus mampu menyediakan beton di tempat penyimpanan akhir dengan
lancar, tanpa mengakibatkan pemisahan bahan yang telah dicampur dan tanpa hambatan yang dapat
mengakibatkan hilangnya plastisitas beton antara pengangkutan yang berurutan.
c) Pengangkutan beton dari ready mix ke lokasi proyek menggunakan truk molen dengan jumlah yang
cukup.
d) Penggunakan bahan aditifharus seijin Konsultan Pengawas.
6) Penuangan Beton
a) Untuk setiap pelaksanaan pengecoran harus mendapat ijin tertulis dari Konsultan
Pengawas.Pelaksana harus memberitahukan Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 2 (dua) hari
sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
b) Beton yang akan dituang harus sedekat mungkin ke cetakan akhir (maksimum 1 meter) atau tidak
boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1.5 meter untuk mencegah terjadinya segregasi
karena penuangan kembali atau pengaliran adukan.Kontraktor harus menggunakan alat bantu pipa tremie
sesuai petunjuk Konsultan Pengawas
c) Pelaksanaan penuangan beton harus dilaksanakan dengan suatu kecepatan penuangan sedemikian
hingga beton selalu dalam keadaan plastis dan dapat mengalir dengan mudah ke dalam rongga di
antara tulangan.
d) Beton yang telah mengeras sebagian dan atau telah dikotori oleh material asing, tidak boleh dituang ke
dalam cetakan.
e) Beton setengah mengeras yang ditambah air atau beton yang diaduk kembali setelah mengalami
pengerasan tidak boleh dipergunakan kembali.
f) Waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak boleh lebih dari 1 (satu) jam. Pengecoran harus
dilakukan sedemikian rupa untuk menghindari terjadinya pemisahan material dan perubahan letak tulangan.
g) Pengangkutan/pengecoran pada plat lantai dan balok harus menggunakan concrete pump. Kontraktor
harus menyediakan alat concrete pump kerjasama dengan ready mix.
h) Campuran beton yang sudah ditakar termasuk beton ready mix yang dikirim ke lokasi proyek tidak
diperkenankan ditambah air diluar proporsi campurannya.
7) Pemadatan Beton
a) Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan “Mechanical Vibrator” dan dioperasikan oleh
seorang yang berpengalaman. Penggetaran dilakukan secukupnya agar tidak mengakibatkan “over vibration”
dan tidak diperkenankan melakukan penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan beton.Pemadatan ini
harus dilakukan sedemikian rupa hingga beton yang dihasilkan merupakan massa yang utuh, bebas
dari lubang-lubang, segregasi atau keropos.
b) Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat penggetar yang mempunyai
frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton dan pemadatan yang baik.
c) Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan terutama pada tulangan yang telah masuk pada beton
yang telah mulai mengeras.
d) Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami “initiual set” atau yang
telah mengeras dalam batas di mana beton akan menjadi plastis karena getaran.
e) Pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila diperkirakan pengecoran dari suatu bagian
tidak dapat diselesaikan pada siang hari, maka sebaiknya tidak dilaksanakan, kecuali atas persetujuan
Konsultan Pengawas dapat dilaksanakan pada malam hari dengan sistem penerangan sudah
disiapkan dan memenuhi syarat.
8) Perawatan / Pemeliharaan Beton (Curing Beton)
Beton yang sudah dicor terutama plat, lantai dan luifel harus dijaga agar tidak terlalu cepat kehilangan
kelembaban (curing) minimum 14 (empat belas) hari dengan cara:
a) Pembasahan terus-menerus dilakukan dengan cara merendam / menggenangi dengan air (pada
plat-plat atap) atau dengan cara menutupinya menggunakan karung-karung basah
b) Pada hari hari pertama sesudah selesai pengecoran, proses pengerasan tidak boleh diganggu.
Sangat dilarang untuk mempergunakan lantai yang belum cukup mengeras sebagai tempat penimbunan
bahan-bahan atau sebagai jalan untuk mengangkut bahan-bahan yang berat.
c) Cara-cara perawatan lainnya (perawatan dengan uap bertekanan tinggi, uap bertekanan udara luar,
pemanasan tau proses-proses lain untuk mempersingkat waktu pengerasan) harus diketahui dan disetujui
Konsultan Pengawas.
9) Sambungan Konstruksi (Construction Joint)
a) Rencana atau schedule pengecoran harus disiapkan untuk penyelesaian satu konstruksi secara
menyeluruh, termasuk persetujuan letak Construction Joint dalam keadaan tertentu dan mendesak,
Konsultan Pengawas dapat merubah letak Construction Jointtersebut.
b) Permukaan Construction Jointharus bersih dan dibuat kasar dengan mengupas seluruh permukaan sampai
didapat permukaan beton yang padat.
c) Construction Joint harus diusahakan berbentuk garis miring atau sedapat mungkin dihindarkan adanya
Construction Joint tegak kalaupun diperlukan maka harus dimintakan persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
d) Sebelum pengecoran dilanjutkan permukaan beton harus dibasahi dan diberi lapisan grout sebelum beton
dituang.
e) Untuk penyambungan beton lama dengan yang baru, herus menggunakan bahan additive Bonding
Agent (lem beton) yang disetujui Konsultan Pengawas.
f) Kontraktor harus menjaga mutu hasil pengecoran daerah pertemuan/jointdan daerah-daerah rawan
keropos lainnya.
g) Pemberhentian pengecoran harus dilakukan pada tempat-tempat yang telah disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
h) Kontraktor harus selalu menjaga keutuhan dan kerapian letak tulangan dan sparing Mekanikal & Elektrikal
(ME) pada saat pengecoran lantai.
i) Kontraktor harus sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk pengamanan, perlindungan dan lain-
lain yang dapat menjamin kontinuitas pengecoran.
j) Kontraktor harus memastikan bahwa lekatan pada sambungan kolom lama dengan kolom yang baru
bersifat monolit.
10) Pengerjaan Akhir
a) Permukaan (Pengerjaan Akhir Biasa)
Terkecuali diperintahkan lain, permukaan beton harus dikerjakan segera setelah pembongkaran
acuan. Seluruh perangkat kawat atau logam yang telah digunakan untuk memegang cetakan, dan
cetakan yang melewati badan beton, harus dibuang dan dipotong kembali paling sedikit 2.5 cm di bawah
permukaan beton. Tonjolan mortar dan ketidakrataan lainnya yang disebabkan oleh
sambungan cetakan harus dibersihkan.
Konsultan Pengawas harus memeriksa permukaan beton segera setelah pembongkaran acuan dan
dapat memerintahkan penambalan atas kekurang sempurnaan minor yang tidak akan mempengaruhi
struktur atau fungsi lain dari pekerjaan beton. Penambalan harus meliputi pengisian lubang-lubang
kecil dan lekukan dengan adukan semen. Sedang untuk keropos yang masuk dan dilewati yang
merusak struktur harus di grouting. Mutu grouting harus memiliki kuat tekan 2 (dua) kali kuat tekan
beton struktur.
Bilamana Konsultan Pengawas menyetujui pengisian lubang besar akibat keropos, pekerjaan harus
dipahat sampai ke bagian yang utuh, membentuk permukaan yang tegak lurus terhadap
permukaan beton. Lubang harus dibasahi dengan air dan adukan semen acian (semen dan air, tanpa
pasir) harus dioleskan pada permukaan lubang. Lubang harus selanjutnya diisi dan ditumbuk dengan
adukan yang kental yang terdiri dari satu bagian semen dan dua bagian pasir, yang harus dibuat
menyusut sebelumnya dengan mencampurnya kira-kira 30 menit sebelum dipakai.
b) Permukaan (Pekerjaan Akhir Khusus)
Permukaan yang terekspos harus diselesaikan dengan pekerjaan akhir berikut ini, atau seperti yang
diperintahkan oleh Konsultan Pengawas:
Bagian atas pelat, dan permukaan horizontal lainnya sebagaimana yang diperintahkan Konsultan
Pengawas, harus digaruk dengan mistar bersudut untuk memberikan bentuk serta ketinggian yang
diperlukan segera setelah pengecoran beton dan harus diselesaikan secara manual sampai
halus dan rata dengan menggerakkan perata kayu secara memanjang dan melintang atau oleh cara
lain yang cocok, sebelum beton mulai mengeras.
Perataan permukaan horizontal tidak boleh menjadi licin misalnya pada ramp, harus sedikit kasar
tetapi merata dengan penyapuan, atau cara lain sebagaimana yang diperintahkan Konsultan
Pengawas, sebelum beton mulai mengeras.
Permukaan bukan horizontal yang nampak, yang telah ditambal atau yang masih belum rata harus
digosok dengan batu gurinda yang agak kasar (medium), dengan menempatkan sedikit adukan semen pada
permukaannya. Adukan harus terdiri dari semen dan pasir halus yang dicampur dengan proporsi yang
digunakan untuk pengerjaan akhir beton. Penggosokan harus dilaksanakan sampai seluruh tanda bekas
acuan, ketidakrataan, tonjolan hilang, dan seluruh rongga terisi, serta diperoleh permukaan yang rata.
Pasta yang dihasilkan dari penggosokan ini harus dibiarkan tertinggal di tempat.
11) Cacat pada Beton (Defective Work)
a) Konstruksi beton yang keropos (honey comb).
b) Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisinya tidak sesuai
dengan gambar.
c) Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan.
d) Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain.
e) Ataupun semua konstruksi beton yang tidak memenuhi pernyataan dari spesifikasi.
f) Semua pekerjaan yang dianggap cacat tersebut pada dasarnya harus dibongkar dan diganti dengan yang
baru, kecuali Tim Teknis dan Konsultan Pengawas menyetujui untuk diadakan perbaikan atau perkuatan dari
cacat yang ditimbulkan tersebut. Untuk itu Kontraktor harus mengajukan usulan-usulan perbaikan yang
kemudian akan diteliti / diperiksa dan disetujui bila perbaikan tersebut dianggap memungkinkan.
g) Perluasan dari pekerjaan yang akan dibongkar dan metoda yang akan dipakai dalam pekerjaan pengganti
harus sesuai dengan pengarahan dari Konsultan Pengawas.
h) Dalam hal pembongkaran dan perbaikan pekerjaan beton harus dilaksanakan dengan baik dan
memuaskan.
i) Semua pekerjaan bongkaran dan penggantian dari pekerjaan cacat pada beton dan semua biaya dan
kenaikan biaya dari pembongkaran atau penggantian harus ditanggung sebagai pengeluaran Kontraktor.
j) Retak-retak pada pekerjaan beton harus diperbaiki sesuai dengan instruksi Konsultan Pengawas.
k) Dalam hal terjadi beton keropos atau retak yang bukan struktur (karena penyusutan dan sebagainya)
atau cacat beton lain yang nyata pada pembongkaran cetakan, Konsultan Pengawas harus diberitahu
secepatnya, dan tidak boleh diplester atau ditambal kecuali diperintahkan oleh Konsultan Pengawas.
Pengisian / injeksi dengan air semen harus diadakan dengan perincian atau metoda yang paling memadai
/ cocok.
12) Perbaikan Permukaan Beton
a) Kontraktor harus meminta Konsultan Pengawas untuk memeriksa permukaan beton segera setelah
pembongkaran acuan.
b) Kontraktor, atas biayanya harus mengganti beton yang tidak sesuai dengan garis, detail atau elevasi yang
telah ditentukan atau yang rusaknya berlebihan. (Jangan menambal, mengisi, memulas, memperbaiki atau
mengganti beton ekspos kecuali atas petunjuk Konsultan Pengawas).
c) Keropos, lubang atau sambungan dingin harus diperbaiki segera setelah pembongkaran bekisting. Bahan
tambalan harus kohesif, tidak berkerut dan melebihi kekuatan beton. Beton keropos tidak boleh ditambal
manual, penambalan harus di-grouting dengan mesin tekanan hydrolis.
d) Singkirkan cacat, karat, noda atau beton ekspos yang luntur warnanya atau beton yang akan
dicat dengan:
Semprotan pasir ringan.
Pembersihan dengan larutan lembut sabun deterjen dan air yang diaplikasikan dengan menggosok
secara keras dengan sikat lembut, kemudian disiram dengan air.
Hilangkan noda karat dengan mengaplikasikan pasta asam oksalid, biarkan sejenak, dan sikat dengan kikir
yang disetujui.
Hilangkan asam. Lindungi bahan metal atau lainnya yang dapat rusak karena asam.
Tambalan semen.
Mengikir dan menggerinda.
e) Hasil pekerjaan beton (kolom, balok, dll) yang ekspose harus sudah siap untuk difinishing cat.
f) Mutu beton yang tidak sesuai dengan persyaratan menjadi tanggung jawab penuh Kontraktor.
g) Kontraktor harus membuat bak tandon untuk perawatan beton di setiap lokasi proyek.
3. Pekerjaan Pondasi Batu Kali
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini harus mencakup pembangunan dari struktur yang ditunjukkan pada gambar. Pekerjaan harus
meliputi pengadaan tenaga, seluruh material, galian, penyiapan pondasi dan seluruh pekerjaan yang diperlukan
untuk menyelesaikan struktur sesuai dengan spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian, potongan,
dan dimensi seperti yang ditunjukkan pada gambar dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Spesifikasi Bahan/Material Pekerjaan Pondasi Batu Belah
1) Semen
Semen yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum pada dokumen ini.
2) Agregat Halus / Pasir
Agregat halus / pasir yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum pada dokumen ini.
3) Agregat Kasar / Kerikil / Split / Batu Pecah
Agregat kasar / kerikil / split / batu pecah yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang
tercantum pada dokumen ini.
4) Air
Air yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum pada dokumen ini.
5) Batu Belah
a) Batu kali /batu belah yang dipakai pada pekerjaan adalah seperti yang ditunjukkan dalam gambar-gambar
seperti pasangan batu kali.
b) Batu harus bersih, sejenis batu hitam yang keras, mempunyai muka lebih dari 3 (tiga) sisi tanpa alur
atau retak, harus dari macam yang diketahui awet dan bukan batu glondong. Bila perlu, batu harus
dibentuk untuk menghilangkan bagian yang tipis atau lemah.
c) bersih dari campuran besi, noda-noda, lubang-lubang, pasir, cacat atau ketidaksempurnaan lainnya.
d) Batu harus rata, lancip atau lonjong bentuknya dan dapat di tempatkan saling megunci bila dipasang
bersama. Sesuai persetujuan Konsultan Pengawas.
e) Ukuran batu yang akan digunakan untuk pasangan batu kali adalah 15 - 20 cm.
c. Pelaksanaan Pekerjaan Pondasi Batu Kali
1) Semua pekerjaan pondasi baru boleh dikerjakan apabila galian tanah telah diperiksa ukuran dan
kedalamannya dan disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
2) Bila pada lubang-lubang galian terdapat banyak air tergenang karena air tanah dan air hujan, maka sebelum
pasangan dimulai terlebih dahulu air harus dipompa dan dibuang ke area lain yang tidak mengganggu
pekerjaan dan dasar lubang harus dikeringkan.
3) Campuran adukan untuk pasangan pondasi batu kali adalah 1pc : 5 ps.
4) Jika pemasangan pondasi terpaksa dihentikan, maka ujung penghentian pondasi harus bergigi agar
penyambungan berikutnya terjadi ikatan yang kokoh, integral dan sempurna.
5) Pemasangan Batu
Landasan dari adukan segar yang paling sedikit 3 cm tebalnya harus dipasang pada pondasi
yang disiapkan sesaat sebelum penempatan masing-masing batu pada lapisan pertama.
Batu besar pilihan harus digunakan untuk lapis dasar dan pada sudut-sudut. Perhatian harus diambil
untuk menghindarkan pengelompokan dan batu yang berukuran sama.
Batu harus dihampar dengan muka yang terpanjang mendatar dan muka yang tampak harus
dipasang sejajar dengan muka dari tembok, dari batu yang terpasang. Batu harus ditangani
sehingga tidak menggunakan atau menggeser batu yang telah terpasang. Peralatan yang cocok
harus disediakan untuk memasang batu yang lebih besar dari yang dapat ditangani oleh dua orang.
Menggelindingkan atau menggulingkan batu pada pekerjaan yang baru dipasang tidak
diperkenankan.
Pemasangan batu kali untuk pondasi/dinding penahan tanah harus diberi dasar pasir setebal 10
cm, disiram air hingga padat. Batu kali harus bersih darikotoran dan tanah, pemasangan harus
bersilang. Semua permukaan bagian dalam harus terisi adukan (mortar) sesuai dengan campuran
yang digunakan, lubang antar batu yang besar harus diisi dengan batu yang lebih kecil, sehingga
tidak ada rongga di dalam pasangan.
Dalam proses pengerasannya harus selalu dibasahi dengan disiram air sehari sekali selama 3
(tiga) hari. Selama pasangan tersebut belum sempurna membentuk pondasi/dinding penahan
tanah yang direncanakan, profil-profil tidak boleh dicabut.Pengurugan dengan tanah harus menunggu
pasangan pondasi/dinding penahan tanah benar-benar kering dan dilakukan setelah mendapat ijin dari
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
6) Penempatan Adukan
Sebelum pemasangan, batu harus dibersihkan dan secara menyeluruh dibasahi, cukup waktu untuk
memungkinkan penyerapan air mendekati titik jenuh. Landasan yang akan menerima masing-masing batu
juga harus dibasahkan dan selanjutnya landasan dari adukan harus disebar pada sisi dari batu ke
batu yang sedang dipasang.
Tebal dari adukan, landasan adukan harus pada rentang antara 2 cm - 5 cm dan harus minimum
diperlukan untuk menjamin terisinya seluruh rongga antara batu yang dipasang.
Banyaknya adukan untuk landasan yang ditempatkan pada suatu waktu haruslah dibatasi sehingga
batu hanya dipasang pada adukan semen yang makin mengeras. Bila batu menjadi longgar atau
lepas setelah adukan mencapai pengerasan awal, maka harus dibongkar, dan adukan dibersihkan dan
batu dipasang lagi dengan adukan segar.
4. Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan
a. Lingkup Pekerjaan
1 Pekerjaan konstruksi atap terdiri meliputi desain, pengadaan, fabrikasi, perakitan dan pemasangan
dari rangka kuda-kuda, reng, ikatan angin dan aksesoris pelengkap lainnya untuk melengkapi
pemasangan.
2. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar kerja dengan hasil yang baik dan rapi.
b. Persyaratan Material
1. Baja ringan terbuat dari baja lapis ringan ZINCALUME G550, merupakan lembaran baja mutu tinggi
tensile strenght 550 Mpa (5500 kg/cm2) yang dilapisi dengan 55% alumunium, 43,5 seng dan 1,5 silicon
alloy, mempunyai ketahanan yang kuat terhadap korosi. Baja ringan mempunyai berat struktur yang
sangat ringan, hanya 9 – 10 kg/m2.
2. Tebal profil C untuk kuda-kuda utama adalah 0.75 mm TCT. Tebal profil untuk reng genteng adalah 0,40
mm TCT.
3. Menggunakan baut penyambung 12-14 X 20 HEX ITW Buildex untuk struktur kuda-kuda dan baut 10-16 X HEX
untuk reng, sesuai dengan persyaratan dari pabrik produsen kuda-kuda atap.
4. Baja ringan menggunakan Kanal C75.0,75. AZ. 100 (MAX) Bersertifikat SNI (Satu Merk)
5. Pelat penyambung, Accesories dan alat bantu lainnya harus berasal dari material yang sama dan
sesuai persyaratan dari pabrik produsen kuda-kuda atap.
6. Penyimpanan smartruss berupa batangan berikut asesoriesnya harus disimpan dalam keadaan tetap
kering, tidak boleh berhubungan dengan tanah/lantai dan dalam posisi yang terhindar dari kemungkinan
mengalami deformasi berlebihan, kerusakan dan keausan sebelum pemasangan. Penyimpanan ditempat
terbuka harus diselimuti dengan terpal atau plastik untuk mencegah agar air hujan/embun tidak masuk
dan terperangkap dalam celah-celah profil. Air yang sempat masuk ke dalam celah tersebut dapat
memberikan cacat terhadap permukaan profil dan mengurangi umur ketahanan smartruss
terhadap karat.
7. Pengambilan contoh uji
Pengambilan contoh uji dilakukan oleh petugas yang berwenang.
Petugas pengambil contoh uji harus diberi keleluasaan oleh pihak produsen/ penjual untuk
melakukan tugas.
Pengambilan contoh uji dilakukan secara acak (random).
Tiap nomor leburan minimal diambil satu contoh uji untuk uji tarik dan uji lengkung dengan panjang
1 (satu) meter.
8. Cara Uji
Uji sifat tampak
Uji sifat tampak dilakukan secara visual tanpa menggunakan alat bantu untuk memeriksa adanya
cacat-cacat.
Uji ukuran dan kesikuan
Bagian yang diukur adalah lebar, tebal, tinggi dan panjang.
Penentuan bentuk kesikuan (out of square) diukur dengan alat siku.
Uji sifat mekanis
Posisi pengambilan bagian yang akan diuji tarik dan uji lengkung dari contoh uji di ambil sesuai
dengan SNI 07-0358-1989, Peraturan umum pemeriksaan baja.
Uji tarik
Uji tarik dilakukan sesuai dengan SNI 07-0408-1989, Cara uji tarik logam, dengan batang uji
sesuai SNI 07-0371-1998, Batang uji tarik untuk logam.
Uji lengkung
Uji lengkung dilakukan sesuai dengan SNI 07-0410-1989, Cara uji lengkung tekan, dengan
batang uji lengkung sesuai SNI 07-0372-1989, Batang uji lengkung untuk bahan logam.
Uji komposisi kimia
Pengujian komposisi kimia dapat dilakukan sesuai dengan SNI 07- 0308-1989 Cara uji
komposisi kimia baja karbon, atau dapat menggunakan spektrometer.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Fabrikasi / Perakitan
a. Kontraktor atas dasar gambar pelaksanaan diwajibkan menyediakan gambar detail fabrikasi
(shop drawing) yang memperlihatkan sambungan antara bahan yang satu dengan yang lain,bentuk
kuda-kuda berikut ukurannya, spacing, overhang dan jarak reng, jumlah dan lokasi baut dan lain-
lainnya yang belum/tidak tercakup dalam gambar kerja, namun memenuhi persyaratan pabrik.
b. Semua kuda-kuda yang sudah difabrikasi harus ditandai/dinomori sesuai dengan gambar kerja untuk
menghindari kesalahan pemasangan/ereksi.
c. Apabila diperlukan pemotongan ataupun pencoakan, harus dilakukan dengan alat bantu dan
cara-cara yang direkomendasikan oleh pabrik.
2. Erection / Penyetelan
a. Sebelum dimulai pemasangan/ereksi, permukaan semua ring balok harus diperiksa kembali apakah sudah
berada pada satu bidang/level. Jika tidak, harus diberi ganjalan/dudukan sehingga tidak ada gap
antara ring balok dengan kuda-kuda. Dudukan ini dapat dudukan mortar khusus ataupun
potongan profil dari material yang sama sesuai dengan rekomendai dari pabrik. Dalam kondisi
apapun tidak diperkenankan menjadikan material kayu/balok kayu sebagai ganjalan/dudukan
permanen.
b. Kuda-kuda yang sudah dirakit diangkat ke atas ring balok secara manual ataupun dengan alat bantu crane.
Bila menggunakan crane, kuda-kuda harus diikat minimum di 2 titik sebagai titik tumpu
angkut. Pengangkutan dilakukan dengan hati-hati sehingga kuda-kuda terhindar dri resiko lentur,
terpuntir atau lepas sambungannya.
c. Semua kuda-kuda harus diereksi dalam bidang vertikal dan sejajar satu sama lain, terpasang
akurat pada tempatnya sesuai jarak pada saat desain. Setelah kuda-kuda naik ke atas dan duduk
pada posisinya, harus dipasang/disediakan bracing sementara untuk mencegah robohnya
struktur kuda-kuda sesuai rekomendasi dari pabrik.
d. Boxed C75.75 dibaut dengan Dynabolt 2 buah/tumpuan dan diikat dengan Grip Segitiga.
Sedangkan Beban vertikal kuda-kuda ditumpukan pada Wall Plate C75.75 secara penuh (tidak
mengambang) dan terikat dengan Grip Segitiga. Sistem overhang pada Gewel, beban diterima
oleh reng tunggal, pada bagian tepi/ujung ditumpu oleh C75.75. C75.75 tersebut ditumpu oleh
C.75.75 dibagian bawah dari arah dalam bangunan.
e. Sistem Bracing dibawah reng/tiles batten, dengan plat strip tebal 1 mm, lebar 40 mm (atau 1,50 mm
lebar 30 mm)
f. Bracing sementara harus terpasang terus hingga keseluruhan kuda-kuda terpasang/terakit kokoh dan
permanen.
g. Semua kuda-kuda harus diangkut ke perletakan/ring balok dengan baik dan kokoh sesuai desain
dengan menggunakan pelat khusus atau pelat siku penyambung yang disyaratkan oleh pabrik.
Apabila kuda-kuda duduk di atas wall plate, maka wall plate ini harus diangkur dulu ke dalam
perletakan/ring balok untuk mencegah kuda-kuda roboh atau terangkat akibat tekanan horisontal dan
uplift.
Pelaksanaan pemasangan/ereksi kuda-kuda ini harus seuai dan mengikuti persyaratan dari
pabrik berikut kelengkapannya dan mengacu kepada MANUAL/HANDBOOK fabrikator dan
harus dilakukan oleh fabrikator pemegang lisensi yang ditunjuk.
d. Pengujian Bahan, Peralatan, Komponen Jadi (Hasil Pekerjaan)
1) Semua bahan dan hasil kerja harus memenuhi uraian dan ketentuan dalam Dokumen Kontrak dan sesuai
dengan perintah Konsultan Pengawas/Tim Teknis, setiap saat diuji di tempat pembuatan atau
pabrik atau di lapangan atas perintah Tim Teknis.
2) Kontraktor harus membantu menyediakan tenaga kerja untuk pemeriksaan serta pengujian lapangan
yang dituntut Konsultan Pengawas/Tim Teknis .
3) Kontraktor harus menyediakan contoh yang ditunjuk dan diminta oleh Konsultan Pengawas/Tim
Teknis dalam rangka pengujian mutu.
4) Biaya untuk penyedia tenaga, pengambilan contoh serta biaya dibayar oleh Kontraktor terkecuali bila
ditentukan lain dalam Dokumen Kontrak.
5) Persyaratan bahan pekerjaan baja:
- Seluruh baja ringan yang digunakan sesuai dengan persyaratan bahan dan harus mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana serta dilampiri sertifikat dari pabrik
pembuat baja tersebut.
- Bahan-bahan yang dipakai untuk pekerjaan baja harus diperoleh dari Supplier/Distributor yang
dikenal dan disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
- Semua bahan-bahan harus lurus, tidak cacat dan tidak ada karatnya.
Penampang-penampang (profil) yang tepat, bentuk, tebal, ukuran, berat dan detail-detail konstruksi
yang ditunjukkan pada gambar harus disediakan.
e. Metode, Persyaratan, dan Jadwal/Time Schedule Pelaksanaan
1) Persiapan Kerja
1.1. Menyiapkan gambar rencana atap dan perletakkan kuda- kuda, dan tidak diperkenankan
menggunakan gambar draft sebagai panduan
1.2. Menyiapkan semua peralatan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja, dan
memperhatikan petunjuk tentang persyaratan melaksanakan pekerjaan di atas ketinggian (lihat
belahan keselamatan kerja)
1.3. Menyiapkan semua perlengkapan untuk pemasangan kuda-kuda, antara lain: bor dan hexagonal
socket, meteran, selang air (waterpass), alat penyiku, mesin pemotong, gergaji besi, palu, dan
sebagainya
2) Levelling dan marking
1.1. Memastikan seluruh permukaan atas ring balok dalam keadaan rata dan siku, dengan
menggunakan selang air (waterpass) dan penyiku sebagai alat bantu.
1.2. Memastikan bahwa rangkaian ring balok telah mengikat semua belahan bangunan dan
tersambung secara benar (monolith) dengan kolom yang ada di bawahnya.
1.3. Memberi tanda posisi perletakan kuda-kuda (truss), sesuai dengan gambar rencana atap.
Mengukur jarak antar kuda-kuda.
3) Pengangkatan dan Pemasangan Kuda-Kuda
1.1. Mengangkat kuda-kuda secara hati-hati, biar tidak mengakibatkan kerusakan pada rangkaian kuda-
kuda yang telah selesai dirakit.
1.2. Memastikan posisi kiri dan kanan (L-R) kuda-kuda tidak terbalik. Sisi kanan dan kiri kuda-kuda
sanggup ditentukan dengan teladan posisi dikala pekerja melihat kuda-kuda, dengan lisan web
sanggup dilihat oleh pekerja. Bagian di sebelah kiri pekerja disebut sisi kiri, sedangkan yang berada di
sebelah kanannya ialah sisi kanan.
1.3. Mengontrol posisi berdirinya kuda-kuda biar tegak lurus dengan ringbalok menggunakan
benang dan lot
1.4. Mengencangkan kuda-kuda dengan plat L (L bracket), dengan menggunakan 4 buah screw 12
– 14 x 20 HEX
1.5. Mengencangkan plat L dengan ring balok menggunakan dynabolt, dan
menambahkan balok penopang sementara, biar posisi kuda-kuda tidak berubah
1.6. Mengulangi langkah ke-1 hingga ke-6 untuk mendirikan semua kuda-
kuda, sesuai dengan posisinya dalam gambar k erja
1.7. Memeriksa ulang jarak antar kuda-kuda dari as ke as (maksimum 1,2 meter)
1.8. Memeriksa kedataran (leveling) semua puncak kuda-kuda (Apex), dan memastikan garis nok
mempunyai ketinggian yang sama
1.9. Memasang balok nok
1.10. Memasang bracing (pengikat) sebagai perkuatan, bila bekerja beban angin. Bracing dipasang di
atas top-chord dan di bawah reng
1.11. Bila menggunakan aluminium foil, lapisan ini dipasang terlebih dahulu di atas truss, jurai dan rafter
1.12. Memasang reng (roof battens) dengan jarak menyesuaikan jenis epilog atap yang digunakan. Setiap
pertemuan reng dengan kuda-kuda diikat menggunakan screw ukuran 10-16×16 sebanyak 2 (dua)
buah
1.13. Memasang outrigger (gording embel-embel sehabis kuda-kuda terakhir yang menumpu ringbalk). Pada
atap jenis pelana, outrigger sanggup dipasang sebagai overhang dengan panjang maksimal 120 cm
dari kuda- kuda terluar, dan jarak antar outrigger 120 cm. outrigger harus diletakkan dan di-screw dengan
dua buah kuda-kuda yang terdekat
1.14 Memasang ceilling battens dengan jarak antar masing-masing ceilling battens ialah 120 cm.
Komponen ini dipasang pada permukaan belahan atas bottom chord kuda-kuda dan di-screw.
Untuk pertemuan ceilling battens dengan ring balok di beri ganjal bracket yang diikat menggunakan 2
(dua) buah dynabolt. Fungsi ceilling battens ialah untuk memperkuat ikatan antar kuda-kuda. Jika
diperlukan, sambungan memanjang ceilling battens sebaiknya sempurna diatas bottom chord. Setiap
sambungan harus overlap 40 cm, dan setiap pertemuan dengan bottom chord harus di-screw. Ceiling
battens
selanjutnya sanggup difungsikan untuk menahan plafond dan penggantungnya
5. Pekerjaan Penutup Atap
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi area seluruh atap sesuai rangka atap yang terpasang sesuai yang
disebutkan / ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
b. Spesifikasi Bahan / Material
Genteng Metal Pasiran Type Clasic 0.30 mm 2 x 4 ( 8 Daun), dengan spesifikasi
- Material : Zincalume Metal Coated Steel G300
- Ukuran : 770 x 800 mm
- Ketebalan : 0.30 mm (TCT)
- Jarang Reng : 34,5 cm
- Luas Efektif : 1.62 m2 /Lembar
- Berat : 1,7 Kg /Lembar
- Baut pemasangan : (Speedy Screew Onduvilla) Self drilling screw untuk rangka
baja ringan uk. : 70 mm.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Persyaratan Pra-Konstruksi
1). Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan pemasangan rangka atap
baja ringan, sesuai dengan SPEKTEK (Rencana Kerja dan Syarat) .
2). Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang dilampirkan pada dokumen
tender.
3). Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail dan bertanggung jawab
terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi
profil, panjang profil dan jumlah alat sambung pada setiap titik buhul.
4). Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan Pengawas,
Konsultan Perencana dan Pihak DIreksi untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
5). Eleman utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi diwoSPEKTEKhop permanen
dengan menggunakan alat bantu mesin JIG yang menjamin keakurasian hasil perakitan (fabrikasi)
6). Kontraktor wajib menyediakan surat keterangan keahlian tenaga dari Fabrikan penyedia jasa Rangka
Atap Baja ringan,
7). Kontraktor wajib menyertakan hasil uji lab dari bahan baja ringan dari badan akreditasi nasional
(instansi yang berwenang sesuai dengan kompetensinya).
b. Persyaratan Pelaksanaan
1). Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus dilaksanakan sesuai gambar
dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi khusus perhitungan baja ringan sesuai dengan standar
perhitungan mengacu pada standar peraturan yang berkompeten.
2). Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
3). Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di woSPEKTEKhop permanen dengan menggunakan mesin
rakit (Jig) dan pemasangan sekrup dilakukan dengan mesin screw driver yang dilengkapi
dengan kontrol torsi.
4). Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan kondisi rata air
(waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain sistem rangka atap.
5). Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang dipakai untuk
tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan ataupun tenaga ahli berhak meminta
informasi mengenai reaksi-reaksi perletakan kuda-kuda.
6). Jaminan Struktural yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang melebihi ketentuan
maupun keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap Baja Ringan, meliputi kuda-kuda,
pengaku-pengaku dan reng.
7). Kekuatan struktur Baja Ringan dijamin dengan kondisi sesuai dengan Peraturan Pembebanan
Indonesia dan mengacu pada persyaratan-persyaratan seperti yang tercantum pada “Cold formed
code for structural steel”(Australian Standard/New Zealand Standard 4600:1996) dengan
desain kekuatan strukural berdasarkan ”Dead and live loads Combination (Australian
Standard 1170.1 Part 1) & “Wind load”(Australian Standard 1170.2 Part 2) dan menggunakan
sekrup berdasarkan ketentuan “Screws-self drilling-for the building and construction
industries”(Australian Standard 3566).
c. Jaminan (Gransi)
1). Kontraktor bersedia memberikan jaminan (garansi) pada produk baja ringan yang digunakan
dengan ketentuan,
Garansi struktur selama 10 (sepuluh) tahun.
Garansi tahan karat selama 10 (sepuluh) tahun.
2). Surat Garansi Aplikasi Baja Ringan, harus diserahkan kepada pemilik pekerjaan (KPA) setelah
pemasangan rangka atap selesai diaksanakan.
B. PEKERJAAN ARSITEKTUR
1. Pekerjaan Beton Non Struktural
a. Lingkup Pekerjaan
1) Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja dan jasa-
jasa lain sehubungan dengan pekerjaan beton praktis dan bagian lain sesuai dengan gambar-
gambar dan persyaratan teknis dengan hasil yang baik dan sempurna.
2) Lingkup pekerjaan ini meliputi pekerjaan:
a) Pekerjaan beton bertulang non struktural
Pekerjaan yang dimaksud, meliputi:
Pekerjaan sloof praktis.
Pekerjaan balok praktis / balok lintel.
Pekerjaan ring balok.
Pekerjaan kolom praktis.
Pekerjaan kolom, ring latei praktis kusen.
b) Pekerjaan beton tumbuk / beton tanpa tulangan (Beton fc : 7.5 Mpa)
Pekerjaan yang dimaksud, meliputi:
Pembuatan lantai kerja beton tumbuk pada lantai dasar sesuai Gambar Kerja.
3) Kecuali ditentukan lain, maka semua pekerjaan beton harus mengikuti ketentuan-
ketentuan seperti tertera dalam: ASTM C150, ASTM C 33, SII– 0051–74, SII–0013–81,
dan SII–0136–84.
b. Spesifikasi Bahan / Material
Bahan-bahan/material yang digunakan berupa semen, agregat kasar, agregat halus, baja tulangan,
kawat pengikat besi beton, air, bekisting dan sebagainya sesuai dengan yang dipakai pada beton
konstruksi yang telah tercantum dalam dokumen ini. Demikian juga mengenai cara penyimpanan dan
penggunaannya.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Beton Bertulang Non Struktural
a) Campuran dan mutu beton non struktural
Campuran adalah 1pc : 3ps : 5sp.
b) Pembesian
Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokkan,
sambungan, kait-kait dan sengkang (ring) persyaratannya harus sesuai SNI 2847:2013.
Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus sesuai dengan Gambar Kerja.
Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi tulangan
tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran, dan harus bebas dari papan acuan /
bekisting atau lantai kerja engan memasang selimut beton dan bantalan beton (beton
decking) sesuai dengan SNI 2847:2013.
c) Bekisting
Bekisting harus ipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah
ditetapkan dalam Gambar Kerja. Bekisting harus dipasang sedemikian rupa dengan
perkuatan-perkuatan, sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk (deformasi) dan
kedudukannya selama pengecoran berlangsung.
Bekisting harus rapat (tidak bocor), permukaannya licin, bebas dari kotoran tahi gergaji,
potongan kayu, tanah, lumpur, dan sebagainya.
d) Cara pengadukan
Cara pengadukan harus menggunakan molen atau ready mix.
Takaran untuk semen portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih dahulu oleh
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
Beton harus dilindungi dari sinar matahari langsung, hingga tidak terjadi penguapan terlalu cepat.
Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus diperhatikan.
e) Pengecoran beton bertulang non struktural
Sebelum pelaksanaan pengecoran, Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan
persiapan dengan membersihkan dan menyiram cetakan- cetakan sampai jenuh,
pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan
penahan jarak.
Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Konsultan Pengawas.
Pengecoran harus dilakukan dengan menggunakan alat penggetar beton / vibrator
dengan jumlah sesuai kebutuhan atau sesuai arahan Konsultan Pengawas. Penggunaan
vibrator harus menjamin beton cukup padat, dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada
beton seperti keropos dan sarang-sarang koral / split yang dapat memperlemah konstruksi.
Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya, maka
tempat perhentian tersebut harus disetujui Konsultan Pengawas.
f) Pembongkaran bekisting
Pembongkaran bekisting dilakukan apabila beton dinilai sudah mencapai kekuatan yang
maksimal.
Pekerjaan pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin tertulis dari
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan mengadakan perubahan apapun pada permukaan
beton tanpa persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
g) Pekerjaan pembuatan kolom praktis.
Pemasangan kolom praktis untuk:
Setiap pertemuan dinding pasangan b tu bata.
Dinding pasangan batu bata ½ batu pada bagian dalam bangunan setiap seluas 9 m2.
Dinding pasangan batu bata ½ batu pada bagian luar / tepi luar bangunan setiap
seluas 9 m2.
Ukuran kolom praktis harus seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
Pemasangan kolom praktis harus ditanam dalam pondasi batu kali sedamam minimal 30 cm.
h) Pekerjaan pembuatan balok praktis/lintel dan ring balok.
Pemasangan balok praktis / lintel dan ring balok:
Di tepi atas / akhir dari dinding pasangan batu bata yang bebas sebagai ring balok
setiap luas 9 m² pasangan dinding bata yang tinggi.
Ukuran balok praktis seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
i) Penulangan beton kolom dan balok praktis sesuai Gambar Kerja dan atau seperti terurai dalam
pekerjaan beton di Bab lain dalam dokumen ini.
j) Pada setiap pertemuan dinding pasangan batu bata dengan kolom praktis, ring balok beton
Kerja harus diperkuat angkur
maupun beton lainnya seperti tercantum dalam Gambar
∅8 mm setiap jarak 50 cm yang terlebih
dahulu telah ditanam dengan baik pada
bagian pekerjaan kolom dan balok praktis ini. Bagian yang tertanam dalam pasangan
bata minimal sedalam 30 cm kecuali ditentukan lain.
2) Pekerjaan Beton Tumbuk
a) Beton tumbuk / beton tidak bertulang dipergunakan untuk lantai kerja, lantai alas
keramik untuk lantai kerja, lantai alas keramik, neut-kusen dan rabat beton. Campuran
beton tumbuk adalah 1 pc : 3 ps : 5 sp.
b) Lapisan beton tumbuk harus padat, tidak berongga, tidak retak dan rata permukaan
/ waterpass dan atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja. Tebal lapisan beton
tumbuk adalah 5 cm, dan atau sesuai Gambar Kerja.
2. Pekerjaan Pasangan Batu Bata Merah
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja dan jasa-
jasa lain sehubungan dengan pekerjaan pasangan dinding batu bata merah dan plesteran
sesuai dengan gambar-gambar dan persyaratan teknis dengan hasil yang baik dan sempurna
seperti pada pekerjaan dinding kamar mandi menggunakan pasangan trasram.
b. Spesifikasi Bahan / Material
1) Semen Semen yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum pada
dokumen ini.
2) Agregat Halus / Pasir
Agregat halus / pasir yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum
pada dokumen ini.
3) Air
Air yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum pada dokumen
ini.
4) Batu Bata Merah
Batu bata merah harus memenuhi syarat-syarat:
Bermutu, matang, keras, ukuran-ukuran sama rata, seragam dan saling tegak lurus,
tidak retak-retak tidak mengandung batu dan tidak berlubang- lubang.
Ukuran dan toleransi
Panjang
Modul Tebal (mm) Lebar (mm)
(mm)
M - 5a 65 ± 2 90 ± 3 190 ± 4
M - 5b 65 ± 2 100 ± 3 190 ± 4
M - 6a 52 ± 3 110 ± 4 230 ± 5
M - 6b 55 ± 3 110 ± 6 230 ± 5
M - 6c 70 ± 3 110 ± 6 230 ± 5
M - 6d 80 ± 3 110 ± 6 230 ± 5
(Sumber: SNI 15-2094:2000)
Dimensi batu bata merah yang digunakan untuk konstruksi bangunan gedung
dan perumahan adalah 5 cm x 11 cm x 22 cm. (Sumber: SNI 6897:2008).
Kuat tekan
Kekuatan Tekan Rata-Rata
Koefisien
Kelas Batu Bata
Variasi Izin
Kg/cm² N/mm²
50 50 5,0 20%
100 100 10 15%
150 150 15 15%
(Sumber: SNI 15-2094:2000)
Kuat tekan batu bata merah untuk kelas 25 adalah sebesar 25 Kg/cm² atau 2,5 N/mm².
(Sumber: SNI 6897:2008).
Penyerapan air
Penyerapan air maksimum bata merah pasangan dinding adalah 20%.
Garam yang membahayakan
Garam yang mudah larut dan membahayakan Magnesium Sulfat (MgSO4), Natrium
Sulfat (Na2SO4), Kalium Sulfat (K2SO4), dan kadar garam maksimum 1,0%, tidak
boleh menyebabkan lebih dari 50% permukaan batu bata tertutup dengan tebal akibat
pengkristalan garam.
Batu bata yang pecah / retak tidak dibenarkan digunakan untuk dipasang, kecuali
untuk melengkapi, misalnya sudut.
Kontraktor harus menyerahkan sample bata yang akan dipakai untuk mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Pengawas. Batu bata yang ternyata tidak memenuhi
syarat harus segera dikeluarkan dari proyek.
Kerapatan semu
Kerapatan semu minimum bata merah pasangan dinding 1,2 gram/cm².
c. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Pasangan Dinding Batu Bata Merah
a) Pasangan batu bata/batu merah, dengan menggunakan adukan/campuran1pc
: 5ps dan 1pc : 3ps untuk transram
b) Untuk semua dinding luar, semua dinding lantai dasar mulai dari permukaan sloof
sampai ketinggian 30 cm di atas permukaan lantai dasar, dinding di daerah basah setinggi
160 cm dari permukaan lantai, serta semua dinding pada gambar yang menggunakan
simbol adukan trastram/kedap air digunakan adukan rapat air dengan campuran sesuai
Gambar Kerja.
c) Sebelum digunakan batu bata merah harus direndam dalam bak air atau drum hingga
jenuh.
d) Setelah bata terpasang dengan adukan, naat/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm
dan bersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.
e) Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu
dan siar-siar telah dikerok dan dibersihkan.
f) Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap berdiri maksimum 24
lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
g) Bidang dinding ½ bata yang luasnya lebih besar dari 12 m² ditambahkan kolom dan balok
penguat (kolom & balok praktis) dengan ukuran minimal 12 x 12 cm atau sesuai gambar,
dengan tulangan pokok 4 diameter 10 mm ( polos ), sengkang diameter 8 mm jarak 20
cm (lapangan) dan jarak 15 cm (tumpuan).
h) Pasangan batu bata untuk dinding ½ bata harus menghasilkan dinding finish setebal
15 cm dan untuk dinding 1 bata finish adalah 25 cm, pelaksanaan harus cermat, rapi,
dan benar-benar tegak lurus.
i) Antara sambungan dinding dengan kolom, pondasi dan balok harus dipasang angkur
besi beton dengan diameter 8 mm panjang 50 cm dan beton yang berhubungan
langsung dengan dinding bata harus diketrik atau dikasarkan dulu agar pasangan
tembok dapat merekat dengan baik.
2) Plesteran Dinding Batu Bata Merah
a) Campuran plesteran yang digunakan adalah 1pc : 5 ps dan untuk plesteran
trasram 1pc : 3ps.
b) Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang pasangan
dinding batu bata telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
c) Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam Gambar
Kerja terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/tinggi/
peil dan bentuk profilnya.
d) Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara
pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang berhubungan
dengan udara luar, dan semua pasangan batu bata di bawah permukaan tanah
sampai ketinggian 30 cm dari perrnukaan lantai dan 150 cm dari permukaan lantai
toilet dan daerah basah lainnya dipakai adukan plesteran sesuai dengan Gambar
Kerja.
Penambahan additive untuk adukan kedap air harus mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas.
Acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 (delapan) hari (kering benar),
untuk penambahan additive pada adukan plesteran finishing harus harus mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas.
Semua jenis aduk perekat tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa
sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum mengering. Diusahakan agar jarak
waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan pemasangannya tidak melebihi
30 menit terutama untuk adukan kedap air.
e) Untuk mendapatkan mutu campuran yang memenuhi standar, maka dalam pengadukan
semen dan pasir harus menggunakan takaran. Takaran untuk semen dan pasir harus
disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas.
f) Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi
pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.
g) Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 m, dipasang tegak dan menggunakan
keping-keping plywood setebal 9 mm untuk patokan kerataan bidang.
h) Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang
dinyatakan dalam Gambar Kerja, atau sesuai peil-peil yang diminta Gambar Kerja. Tebal
plesteran minimum 1,5 cm, jika ketebalan melebihi 1,5 cm harus diberi kawat ayam
untuk membantu dan memperkuat daya lekat dari plesterannya pada bagian pekerjaan
yang diizinkan Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
i) Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu
bidang datar harus diberi nat (tali air) dengan ukuran lebar 1 cm dalamnya 0,5 cm
kecuali bila ada petunjuk lain di dalam Gambar Kerja.
j) Untuk pemukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang
tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi, Kontraktor berkewajiban
memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
k) Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran
berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
3. Pekerjaan Finishing Lantai dan Dinding
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat- alat
bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
Pekerjaan finishing lantai dan dinding harus sesuai dengan yang disebutkan / ditunjukkan
dalam Gambar Kerja dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
Produk ukuran disesuaikan dengan gambar rencana dan warna harus sesuai dengan
skema warna yang ditentukan kemudian.
b. Spesifikasi Bahan / Material
1) Jenis material yang digunakan
- Keramik 40x40 cm KW I untuk lantai ruangan dan teras merk Sk walitas
P l a t i num .
- Keramik 25x40 cm KW I untuk dinding Merk Sk wa l i t as P l a t i num .
a) Keramik dibuat dari bahan yang khusus, diproses secara mekanis dan
dibakar dengan proses single firing (pembakaran tunggal) dalam oven
dengan suhu yang sesuai.
b) Tebal minimum 6 mm atau sesuai Gambar Kerja dan standar pabrik,
dengan permukaan diglazur hingga menghasilkan warna dan kilap
permukaan yang rata dan seragam (lapisan permukaan dari kelas heavy
duty).
c) Ukuran sesuai Gambar Kerja dan sesuai arahan Konsultan Pengawas.
d) Khusus untuk tangga dilengkapi anti slip (step nosing) yang sejenis
dengan lantainya.
e) Bahan pengisi siar, bahan perekat, motif / corak dan warna keramik harus
disetujui (tertulis) Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
f) Keramik harus memenuhi standar:
Presisi persegi 1 % (ASTM-C 502)
Ukuran sisi 1,5 % (ASTM-C 499)
Ketebalan 1 % (ASTM-C 499)
Ketajaman sudut 1 % (ASTM-C 502)
Kerataan Permukaan 1 % (ASTM-C 485)
Daya serap air 0,5 % (ASTM)-C 373)
250 P (ASTM-C 468)
Kekuatan tentu (MOR)
≥ 27 N / mm² (EN – 100)
Kekuatan dalam satuan
≥ 6 (EN – 101)
Mohs
Ket hanan terhadap ≥ 100 (ASTM-C 501)
gesekan ≤ 205 mmᶟ (EN – 02)
-6 -1
Ko is en pemuaian 9 x 10 x K (EN-1 3)
Ketahanan erhadap (ASTM-C 484 /
Terjamin
perubahan suhu EN-1 4)
Tidak ada
Ketahanan warna penyimpangan (DIN-51094)
warna
Tidak
(DIN-51091 /
Ketahanan zat kimia meninggalkan
EN-106)
noda kimia
Ketahanan terhadap asam
Sesuai standar (EN-106)
dan basa
Ketahanan terhadap (UNI-6672 /
Sesuai standar
pembekuan EN-202)
c. Pelaksanaan Pekerjaan Keramik
a) Pekerjaan pemasangan Keramik baru boleh dilakukan setelah pekerjaan lainnya
benar-benar selesai.
b) Pemasangan Keramik harus menunggu sampai semua pekerjaan pemipaan air bersih
/ air kotor atau pekerjaan lainnya yang terletak dibelakang atau di bawah pasangan
ubin ini telah diselesaikan terlebih dahulu
c) Sebelum pemasangan Keramik pada lantai maupun dinding dimulai, plesteran harus dalam
keadaan kering, padat, rata dan bersih. Adukan untuk pasangan Keramik pada lantai,
dinding luar dan bagian lain yang harus kedap air harus terdiri dari campuran 1 semen,
3 pasir dan sejumlah bahan tambahan, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar
Kerja.
d) Adukan untuk pasangan Keramik pada tempat-tempat lainnya menggunakan
campuran 1 semen dan 6 pasir. Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang
dari 25 mm, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
e) Adukan untuk pasangan Keramik pada dinding harus diberikan pada permukaan
plesteran dan permukaan belakang Keramik kemudian diletakkan pada tempat yang
sesuai dengan yang direncanakan atau sesuai petunjuk Gambar Kerja.
f) Adukan untuk pasangan Keramik pada lantai harus ditempatkan di atas lapisan
pasir dengan ketebalan sesuai Gambar Kerja.
g) Keramik harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga. Harus
dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar bidang Keramik yang terpasang tetap
lurus dan rata. Keramik yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan
diganti.
h) Keramik mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetris yang dikehendaki
dapat terbentuk dengan baik.
i) Sambungan atau celah-celah antar Keramik harus lurus, rata dan seragam, saling
tegak lurus,gunakan tile speser dengan ketebalan minimal 2 mm,
j) Pemotongan Keramik harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan hanya pada
satu sisi, bila tidak terhindarkan. Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut
pertemuan, pengakhiran dan bentuk-bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi dan
sesempurna mungkin.
k) Siar antar Keramik dicor dengan semen pengisi / grout yang berwarna sama
dengan warna Granite Tilenya dan disetujui Konsultan Pengawas. Pengecoran
dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar. Setelah
semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera dibersihkan dengan kain
lunak yang baru dan bersih.
l) Setiap pemasangan Keramik seluas 8 m² harus diberi celah mulai yang terdiri dari
penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga berupa polystyrene atau
polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja atau sesuai
pengarahan dari Konsultan Pengawas. Bahan berikut cara pemasangan penutup celah
dan penyangganya harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis dan Gambar Kerja.
m) Setelah pemasangan selesai, permukaan Keramik harus benar-benar bersih,tidak
ada yang cacat,bila dianggap perlu permukaan Keramik harus diberi perlindungan
misalnya dengan sabun anti karat atau cara lain yang diperbolehkan, tanpa merusak
permukaan Keramik. Hal ini dengan sepengetahuan dan seijin Konsultan Pengawas.
n) Khusus pengerjaan lantai Keramik pada kamar mandi dibuat kemiringan min 3 %.
4. Pekerjaan Plafond
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2) Pekerjaan plafond harus sesuai dengan yang disebutkan/ditunjukkan dalam
Gambar Kerja dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
b. Spesifikasi Bahan/Material
1) Kalsiboard Board tebal 3 mm (interior) Ukuran modul : 1200 x 2400 mm
2) Kalsiboard (Papan Kalsium Silikat), tebal 3 mm untuk area luar (tritisan)
3) Rangka Penggantung
Rangka : Hollow galvalume 40.40 untuk tulangan induk dan 40.20 untuk tulangan
bagi dan gantungan.sesuai pabrikan yang sama
- Sistem Pemasangan:concealed
- Material: hot dip galvanize dengan tebal lapisan minimum G40 sesuai ASTM
A653 tebal 0,45mm –BMT
- Identifikasi: Embossed Triangle
- Ukuran : 40mm x 40mm dan 40 x 20 mm tebal 0.30 mm
- Aksesories: UFC Clip, UFC Bracket, T - Rod, Soffit Cleat dan Angle Section
- List Pinggir: W-section atau Wall Angle (shadow line effect)
- Finishing gap: tape dan compound
c. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk membuat Shop
Drawing dan meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan
peil), termasuk mempelajari bentuk, pola lay out/penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail-detail sesuai Gambar Kerja.
2) Pekerjaan ini dilaksanakan oleh aplikator yang resmi dan berpengalaman. serta
alat bantu yang memadai.
3) Rangka langit-langit dipasang sisi bagian bawah diratakan, pemasangan sesuai
dengan pola yang ditunjukkan/disebutkan dalam gambar dengan memperhatikan
modul pemasangan penutup langit-langit yang dipasangnya.
4) Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku
dan kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal: permukaan merupakan bidang
miring/tegak sesuai yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
5) Setelah seluruh rangka langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus rata,
lurus, waterpass, tidak ada bagian yang bergelombang dan batang- batang
rangka harus saling tegak lurus.
6) Bahan penutup langit-langit adalah kalsiboard dengan mutu bahan seperti yang telah
dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam Gambar
Kerja.
7) Pertemuan antara bidang langit-langit dan dinding, digunakan bahan seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
8) Hasil pemasangan penutup langit-langit harus rata dan tidak melendut.
9) Seluruh pertemuan antara permukaan langit-langit dan dinding dipasang list profil
dari kalsiboard dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan Gambar Kerja.
10) Kalsiboard board dan papan kalsium silikat yang dipasang adalah kalsiboard board
dan papan kalsium silikat yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan ukuran masing-
masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat- cacat lainnya
dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
11) Kalsiboard board dan papan kalsium silikat dipasang dengan cara pemasangan
sesuai dengan Gambar Kerja. Setelah kalsiboard board dan papan kalsium silikat
terpasang, bidang permukaan langit-langit harus rata, lurus, waterpass dan tidak
bergelombang, dan sambungan antar unit-unit kalsiboard board dan papan kalsium
silikat tidak terlihat.
12) Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole atau akses panel di langit-
langit yang bisa dibuka, tanpa merusak kalsiboard board di sekelilingnya, untuk
keperluan pemeriksaan/pemeliharaan Mekanikal Elektrikal.
13) Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan plafond yang rusak, cacat. Perbaikan harus
dilaksanakan sedemikian rupa hingga tidak mengganggu pekerjaan finishing
lainnya dan atas biaya tersebut ditanggung Kontraktor.
14) Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas pada waktu pekerjaan
dilaksanakan, maka Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan tersebut sampai
dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas. Biaya yang ditimbulkan untuk
pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
6. Pekerjaan Daun Pintu dan Daun Jendela
Yang termasuk dalam pekerjaan kayu di sini adalah :
1. Pekerjaan Daun Pintu Panil
a. Seluruh tulangan daun pintu menggunakan Kayu Klas Kuat II kualitas Kayu
Bajur baik (PKKI) kering udara, tua, lurus tidak cacat dan mempunyai penampang
yang cukup padat.
b. Pekerjaan daun pintu ini harus diketam pada setiap permukaanya hingga rata dan
halus, ukuran tebal bersih setelah dipasang yaitu 3,5 cm.
2. Pekerjaan daun jendela Kaca
a. Seluruh tulangan daun jendela harus menggunakan Kayu Klas Kuat II kualitas
Kayu Bajur baik (PKKI) kering udara, tua, lurus tidak cacat dan mempunyai
penampang yang cukup padat.
b. Pengerjaan daun jendela harus diketam pada setiap permukaannya hingga rata dan
halus yang sebelumnya, ukuran tebal bersih setelah terpasang adalah 3 cm.
Kaca yang digunanakan adalah kaca polos dengan tebal 5 mm
b. Spesifikasi Bahan / Material
1) Bahan Kayu
a) Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan dalam NI-5 (KPAI
tahun 1961) dan persyaratan lain yang tertulis dalam bab material kayu.
b) Kayu yang dipakai harus cukup tua , lurus, kering dengan permukaan rata,
bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
c) Kelembaban bahan rangka daun pintu disyaratkan 12%-14%.
d) Untuk kayu yang dipakai adalah kayu meranti batu dengan mutu baik dan atau
setara, keawetan kelas I dan kelas kuat I – II dan sudah di vacuum antirayap.
Ukuran daun pintu yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi.
e) Daun pintu dengan konstruksi kayu LVL meranti dan lapisan HPL sheet di
kedua sisi pintu. Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar detail
(kecuali ditentukan lain dalam gambar).
2) Bahan Perekat
Untuk perekat digunakan lem kayu (waterbase) yang bermutu baik menggunakan
merk henkel dengan kandungan minimum formalin di angka 0.3%. sedangkan
perekat untuk HPL menggunakan lem Polyvinyl Acetate
(PVAc) merk Rajawali kuning atau setara
c. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang),
termasuk mempelajari bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
2) Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan di tempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
3) Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat
lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga
kerapian terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau
cacat bekas penyetelan.
4) Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu sama lain
sisi-sisinya, dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk
penyetelan/pemasangan.
5) Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi. Pemotongan
dan pembuatan profil kayu dilakukan dengan mesin diluar tempat
pekerjaan/pemasangan.
7. Pekerjaan Kaca
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2) Pekerjaan kaca harus sesuai dengan yang disebutkan/ditunjukkan dalam
Gambar Kerja dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas
b. Persyaratan Spesifikasi Bahan / Material
1) Standar:
ANSI: American National Standard Institute. 97.1-1975-Safety Mateliars
Used in Building.
ASTM: American Society for Testing and Materials. E6 – P3 Proposed
Specification for Sealed Insulating Glass Units.
Batas Toleransi : Untuk kaca lembaran toleransi panjang, lebar, ketebalan,
kesikuan dan cacat mengikuti pada Standar Industri Indonesia (SII – 0891 – 78).
2) Semua jenis kaca yang digunakan harus produksi pabrikyang disetujui oleh
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
3) Semua kaca yang digunakan adalah kaca kualitasbaik, rata, tidak
bergelombang penggunaan menyesuaikan Gambar Kerja.
4) Tebal kaca sesuai dengan Gambar Kerja.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Pemasangan kaca pada daun pintu jendelasesuai Gambar Kerja.
2) Kaca harus dipotong menurut ukuran dengan kelonggarancukup, sehingga pada
waktu kaca berkembang tidakpecah.
3) Kaca yang telah dipasang harus dapat tertanam rapi dankokoh pada rangka terutama
padasudut-sudutnya.
4) Kaca yang dipasang pada kusen dan kaca daun pintu jendela semuasudutnya harus
ditumpulkan dan sisi tepinya digosokhingga tidak tajam.
5) Setelah selesai dipasang, kaca harus dibersihkan dan yangsudutnya retak/pecah
atau tergores harus diganti.
6) Hasil pemasangan kaca (khususnya kaca bening/clear) yang sudah selesai dan
sudah diterima oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
7) Kaca yang sudah terpasang diberi tanda agar tidak tertabrak oleh pekerja atau orang
lain
8) Semua bahan kaca dan cermin sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
8. Pekerjaan Alat Penggantung dan Kunci
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan yang berhubungan dengan semua daun pintu/jendela
yang akan dipasang dalam proyek ini dan ditunjukkan dalam gambar kerja.
Meliputi :
Engsel (flap hinge) digunakan untuk daun pintu bukaan satu arah (single swing).
Lock set digunakan untuk semua pintu.
Untuk daun jendela dan bouvenlight dilengkapi dengan casement dan springkenif
dengan kualitas baik .
Expagnoleth dipasang pada pintu dengan daun ganda.
b. Persyaratan Bahan.
Semua hardware yang akan digunakan harus diajukan dulu dan dimintakan persetujuannya
ke Konsultan Pengawas, Perencana dan Pemberi Tugas.
c. S y a r a t - s y a r a t P e l a k s a n a a n
Pekerjaan ini harus dilakukan / dikerjakan oleh tenaga-tenaga ahli yang betul- betul
berpengalaman dan menguasai teknologi pemasangan, serta mempunyai keahlian
khusus dalam pekerjaannya.
Penggantung harus terpasang dengan baik, sempurna, kokoh dan siku, sesuai dengan
yang dipersyaratkan dan disetujui Konsultan Pengawas. Termasuk pemasangan kunci
dan alat-alat bantu yang digunakannya.
Beberapa hal yang harus dihindarkan dalam pemasangan lock case diantaranya : jangan
memasang spindle dengan cara dipukul dengan palu; jika lubang deadbolt tidak pas,
jangan ditekan dengan paksa ; jangan melubangi lockcase ; jangan memberi beban
berlebih pada handle pintu.
Seluruh pemasangan penggantung dilaksanakan di lokasi pekerjaan, dengan
mempergunakan peralatan lengkap sesuai untuk pekerjaan tersebut.
Semua sistem mekanis dari penggantung dan pengunci harus dapat bekerja dengan baik
dan sempurna.
Kontraktor harus menjaga pekerjaan penggantung dan pengunci yang sudah selesai
dilaksanakan, sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa menimbulkan
kerusakan.
Hasil pekerjaan pemasangan penggantung dan pengunci harus dapat berfungsi dengan
sempurna sesuai fungsinya dan tidak cacat.
1) Engsel atas dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu.
2) Engsel bawah dipasang ± 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu.
3) Engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut. Untuk kusen
alumunium diberi penguat dari kayu atau plat pada tempat engsel dipasang.
9. Pekerjaan Pengecatan
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2) Pekerjaan pengecatan harus sesuai dengan yang disebutkan / ditunjukkan
dalam Gambar Kerja kecuali ditentukan lain dan harus sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
b. Spesifikasi Bahan / Material
1) Umum
Cat harus tahan terhadap pengaruh cuaca, tahan terhadap gesekan dan
mudah dibersihkan, mengurangi pori-pori dan tembus uap air, tidak berbau,
daya tutup tinggi.
Selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan pengecatan,
Kontraktor sudah harus mengajukan daftar bahan pengecatan kepada
Konsultan Pengawas.
Kontraktor menyiapkan bahan, melampirkan brosur dan bidang pengecatan
untuk dijadikan contoh, atas biaya Kontraktor. Pencampuran wama atau
pemesanan dan pembuatan warna khusus harus disiapkan dari pabrik dan
memiliki sertifikat laboratorium untuk pembuatan dan pencampurannya.
Pilihan warna ditentukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atau
sesuai petunjuk dari Konsultan Pengawas, setelah mengadakan percobaan
pengecatan (mock up).
Cat harus dalam kaleng / kemasan yang masih tertutup patri / segel, dan
masih jelas menunjukkan nama / merek dagang, nomor formula atau
spesifikasi cat, nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan
pabrikpetunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat, yang semuanya harus
masih absah pada saat pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan
Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat.
Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik /
merek dagang dengan cat akhir yang akan digunakan. Untuk menetapkan
suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai harus
berdasarkan / mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi dalam negeri.
Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas proyek untuk
kemudian akan diteruskan kepada Pemberi Tugas minimal 5 (lima) galon
tiap warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus
tertutup rapat dan dengan jelas identitas cat yang ada didalamnya. Cat ini
akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh Pemberi Tugas.
c) Pengecatan Dinding
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
Pengecatan dinding dilakukan untuk Interior (Permukaan dinding, kolom-
kolom, atau sesuai petunjuk pada gambar kerja).
b. Syarat-syarat Bahan
Bahan yang digunakan adalah cat Emusion Paint water base berkualitas baik.
Tipe atau jenis yang dipilih ditentukan kemudian atau yang sudah ditunjukkan pada
gambar kerja.
Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau sesuai
dengan spesifikasi dari pabrik cat yang digunakan.
Standard dari bahan prosedur cat ditentukan pabrik pembuat cat dan kontrak tidak
dibenarkan merubah standar dengan jalan mencampur dan mencairkan yang tidak
sesuai dengan instruksi pabrik atau tanpa ijin dari Konsultan Pengawas.
Kontraktor diwajibkan membuat mock-up cat yang akan dipakai pada semua
penggunaannya , yaitu pada bidang yang lebih besar di salah satu ruangan proyek.
Dan harus diajukan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas, Perencana dan
Pemberi Tugas.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
Plamur yang digunakan adalah plamur tembok dengan kualitas baik.
Sebelum dinding plamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada retak-
retak dan Kontraktor meminta persetujuan kepada Konsultan Pengawas.
Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan lapisan
plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
Sesudah plamur kering, diamplas, kemudian dibersihkan sampai bersih
betul.Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan Roller.
Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri-dari 3 (tiga) lapis dengan
kekentalan cat sebagai berikut :
Lapisan I encer yaitu dengan tambahan 20% air bersih.
Lapisan II dan III kental yaitu dengan tambahan 10% air bersih.
Percobaan-percobaan bahan dan warna harus dilakukan oleh Kontraktor untuk
mendapatkan persetujuan Direksi sebelum pekerjaan dimulai/ dilakukan,
serta pengerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan oleh pabrik
yang bersangkutan.
Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat (retak,
lubang dan pecah-pecah).
Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya perbaikan
pekerjaan pada bidang pengecatan.
Bidang pengecatan harus bebas dari debu, lemak, minyak dan kotoran-
kotoran lain yang dapat merusak atau mengurangi mutu pengecatan.
Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola textur merata, tidak terdapat noda-
noda pada permukaan penge catan. Harus dihindarkan terjadinya kerusakan akibat
dari pekerjaan-pekerjaan lain.
Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding dan plafond merupakan bidang utuh,
rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap
pengotoran-pengotoran.
Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam pengerjaan dan
perawatan/keberhasilan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan.
Bila terjadi ketidak-sempurnaan dalam pengerjaan, atau kerusakan,
Kontraktor harus memperbaiki/mengganti dengan bahan yang sama mutunya
tanpa adanya tambahan biaya.
Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga kerja terampil /
berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan pengecatan tersebut, sehingga
dapat tercapainya mutu pekerjaan yang baik dan sempurna.
d). Pengecatan Plafond
a. Lingkup Pekerjaan
Untuk Plafond yang ditunjukkan dalam gambar kerja/detail Perencana
b. Persyaratan Bahan
Bahan yang digunakan adalah cat Emusion Paint water base dengan kualitas baik.
Tipe atau jenis yang dipilih ditentukan kemudian atau yang sudah ditunjukkan pada
gambar kerja
Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi dari pabrik cat yang
digunakan.
Standard dari bahan prosedur cat ditentukan pabrik pembuat cat dan kontrak tidak
dibenarkan merubah standar dengan jalan mencampur dan mencairkan yang tidak
sesuai dengan instruksi pabrik atau tanpa ijin dari Konsultan Pengawas.
Kontraktor diwajibkan membuat mock-up cat yang akan dipakai pada semua
penggunaannya , yaitu pada bidang yang lebih besar di salah satu ruangan proyek.
Dan harus diajukan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas, Perencana dan
Pemberi Tugas.
c. Cara Pelaksanaan
Plafond harus benar-benar rata dan bebas dari kotoran yang berminyak.
Sambungan plafond dan bekas sekrup palfong harus sudah didempul dan
diamplas.
Pengecatan Plafond harus menggunakan alat roller cat. Apabila terdapat
bidang plafond yang sulit dijangkau atau diselesaikan dengan roller cat,
diperkenankan menggunakan kuas cat atas seizin Konsultan Pengawas.
Tidak diperkenankan menggunakan roller cat dan kuas bekas pakai yang permukaan
rollernya (serabut/bulu roller) sudah kering dan rusak.
Lapisan pengecatan Plafond dalam terdiri-dari 3 (tiga) lapis dengan
kekentalan cat sebagai berikut :
Lapisan I encer yaitu dengan tambahan 20% air bersih
Lapisan II dan III kental yaitu dengan tambahan 10% air bersih
Setelah pekerjaan cat selesai, bidang plafond merupakan bidang utuh, rata,
licin, tidak ada bagian yang belang, dan bidang plafond dijaga terhadap
pengotoran-pengotoran.
e). Cat Kayu
a. Lingkup Pekerjaan
Untuk Kayu yang ditunjukkan dalam gambar kerja/detail Perencana
b. Persyaratan Bahan
Bahan yang digunakan adalah cat dasar dengan kualitas baik.
Tipe atau jenis yang dipilih ditentukan kemudian
Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi dari pabrik cat yang
digunakan.
Standard dari bahan prosedur cat ditentukan pabrik pembuat cat dan kontrak tidak
dibenarkan merubah standar dengan jalan mencampur dan mencairkan yang tidak
sesuai dengan instruksi pabrik atau tanpa ijin dari Konsultan Pengawas.
Kontraktor diwajibkan membuat mock-up cat yang akan dipakai pada semua
penggunaannya, yaitu pada bidang yang lebih besar di salah satu ruangan proyek.
Dan harus diajukan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas, Perencana dan
Pemberi Tugas.
c. Cara Pelaksanaan
Besi harus bebenar halus dan bebas dari kotoran yang berminyak.
Tidak diperkenankan menggunakan roller cat dan kuas bekas pakai yang
permukaan serabut/bulu sudah kering dan rusak.
Setelah pekerjaan cat selesai, tidak ada bagian besi yang belang dan tetap dijaga
terhadap pengotoran-pengotoran.
f. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan
a) Umum
Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya,
permukaan polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda
sejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan yang akan
dicat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan
permukaan dan pengecatan dimulai.
Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam
bidang tersebut.
Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan
permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus
dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat pelarut / pembersih
yang berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala di atas 38 °C.
Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa
sehingga debu dan pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan
tersebut tidak jauh di atas permukaan cat yang baru dan basah.
Merk cat yang digunakan harus dari produsen yang sama untuk cat
dasar, maupun cat finishingnya.
b) Permukaan Plesteran dan Beton
Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang
waktu 4 (empat) minggu untuk mengering di udara terbuka atau kadar air
maksimum 15%. Semua pekerjaan pelesteran atau semen yang cacat
harus dipotong dengan tepi-tepinya dan ditambal dengan pelesteran baru
hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata dengan pelesteran
sekelilingnya.
Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan
menghilangkan bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur,
lemak, minyak, aspal, adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan
adukan.
Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan plesteran
dibasahi secara menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan
genangan air. Hal ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam
bentuk kabut dengan memberikan selang waktu dari saat penyemprotan
hingga air dapat diserap.
c) Permukaan Kalsiboard
Permukaan kalsiboard harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk
dan permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
Kemudian permukaan kalsiboard tersebut harus dilapisi dengan cat dasar
khusus untuk kalsiboard, untuk menutup permukaan yang berpori,
seperti ditentukan dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar Kerja
Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai
ketentuan spesifikasi ini.
d) Permukaan barang Besi / Baja
Permukaan besi / baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing
lainnya harus dibersihkan dengan sikat kawat/amplas besi.
Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus
dibersihkan dengan zat pelarut yang sesuai dan kemudian dilap dengan kain
bersih.
Sesudah pembersihan selesai, pelapisan cat dasar pada semua
permukaan barang besi / baja dapat dilakukan sampai mencapai
ketebalan yang disyaratkan.
2) Selang Waktu antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan
a) Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan / atau disiapkan untuk
dicat harus mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang
disyaratkan, secepat mungkin setelah persiapan-persiapan di atas selesai.
Harus diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan sebelum terjadi
kerusakan pada permukaan yang sudah disiapkan di atas.
b) Sebelum melakukan pengecatan permukaan dinding yang akan dicat
harus dilakukan uji kelembaban, nilai dari uji kelembaban (misal:
menggunakan alat Protimeter Mini harus menunjukkan daerah berwarna
hijau atau kuning) harus memenuhi persyaratan nilai kelembaban yang
disyaratkan yaitu maksimal 18 % dengan kadar keasaman maksimal pH 8.
3) Pelaksanaan Pengecatan
a) Umum
Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat,
tetesan cat, penonjolan, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan
tekstur.
Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah
sempurna dan semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan
dengan ketebalan yang sama.
Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan,
termasuk bagian tepi, sudut, dan ceruk / lekukan, agar bisa memperoleh
ketebalan lapisan yang sama dengan permukaan-permukaan di
sekitarnya.
Permukaan besi / baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan
permukaan yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus
telah diberi lapisan cat dasar terlebih dahulu
b) Proses Pengecatan
Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya
untuk memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna,
disesuaikan dengan kedaan cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat
cat dimaksud.
Pengecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan
cat kering), sesuai ketentuan berikut:
- Permukaan Interior Plesteran, Beton, Kalsiboard, Partisi. Cat
Dasar 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan.
- Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan khusus eksterior.
- Permukaan Besi / Baja.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti-corrosive zinc
chromate primer.
Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high
quality gloss finish.
Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai
dengan ketentuan dan / atau standar pabrik pembuat cat yang telah
disetujui untuk digunakan.
c) Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran
Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda
mengeras, membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda
kerusakan lainnya.
Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam
konsistensinya selama pengecatan.
Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca, dan metoda
pengecatan, maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan
pengecatan dengan mentaati petunjuk yang diberikan pembuat cat dan
tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat.
Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab
Kontraktor Konstruksi untuk memperoleh daya tahan cat yang tinggi
(mampu menutup warna lapis di bawahnya).
d) Metode Pengecatan
Cat dasar untuk permukaan beton, pelesteran, panel kalsium silikat
diberikan dengan kuas/roll.
Cat dasar untuk permukaan papan kalsiboard diberikan dengan kuas/roll
Cat dasar untuk permukaan besi / baja diberikan dengan kuas/roll/spray
Cat texture menggunakan spray.
4) Pekerjaan yang Tidak disetujui
Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis harus diulang
dan diganti. Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar
atau cat finish yang kurang menutupi atau lepas, sebagaimana ditunjukkan Konsultan
Pengawas/Tim Teknis. Biaya untuk hal ini ditanggung Kontraktor, tidak dapat diklaim
sebagai pekerjaan tambah.
5) Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang dilepas harus
dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
C. PEKERJAAN LISTRIK
1. Persyaratan Umum
1) Persyaratan umum merupakan bagian dari persyaratan teknis. Apabila ada klausul dari persyaratan
umum dituliskan dalam persyaratan teknis, berarti menuntut perhatian khusus
pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-klausul
lainnya dari persyaratan umum. Klausul-klausul dalam persyaratan umum hanya
dianggap tidak berlaku apabila dinyatakan secara tegas dalam persyaratan teknis.
2) Persyaratan teknis dimaksudkan untuk menjelaskan dan menegaskan segala pekerjaan, bahan-
bahan dan peralatan-peralatan yang diperlukan untuk pemasangan, pengujian dan penyetelan dari
seluruh sistem, agar lengkap dan dapat berfungsi dengan baik.
3) Persyaratan teknis merupakan satu kesatuan dengan gambar-gambar teknis yang menyertainya. Bila
ada satu bagian pekerjaan yang hanya disebutkan di dalam salah satu dari kedua dokumen
tersebut, maka Kontraktor wajib melaksanakannya dengan baik dan lengkap.
4) Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga yang ahli dalam bidangnya, agar dapat
menghasilkan pekerjaan yang baik dan rapi.
5) Kontraktor bertanggung jawab dalam pengawasan yang ketat terhadap jadwal atau urutan
pekerjaan, sehingga tidak mengganggu penyelesaian proyek secara keseluruhan pada waktu yang
telah ditetapkan.
6) Kontraktor harus menyatakan secara tertulis bahwa bahan-bahan dan peralatan yang diserahkan
harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, dan pelaksanaan pekerjaan dilakukan
secara wajar dan terbaik. Instalasi yang dilakukan adalah lengkap dan dapat berjalan dengan
baik dalam kondisi yang terjelek sekalipun, tanpa mengurangi atau menghilangkan atau
menghilangkan bahan-bahan atau peralatan yang seharusnya diadakan, walaupun tidak
disebutkan secara nyata dalam Gambar Kerja / Rencana Kerja dan Syarat-syarat.
7) Semua bahan / material dan peralatan harus sesuai dengan ketentuan yang tertera pada
peraturan-peraturan seperti:
a) Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2011, termasuk amandemennya.
b) Peraturan Instalasi Listrik (PIL),
c) Syarat-Syarat Penyambungan Listrik (SBL),
d) Standard lain: AVE Belanda, VDE / DIN Jerman, IEC Standard, JIS Jepang, NFC Perancis,
NEMA USA,
e) Petunjuk dari pabrik pembuat peralatan,
f) Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan
Pemerintah daerah.
8) Semua peralatan dan bahan-bahan yang digunakan dan diserahkan untuk penyelesaian
pekerjaan harus dalam keadaan baru dan dari kualitas terbaik.
9) Kontraktor harus mempelajari dan memahami kondisi tempat yang ada, agar dapat mengetahui hal-
hal yang akan mengganggu / mempengaruhi pekerjaan. Apabila timbul persoalan, Kontraktor wajib
mengajukan saran penyelesaian kepada Konsultan Pengawas, paling lambat 10 (sepuluh) hari
sebelum pekerjaan ini dilaksanakan.
10) Kontraktor harus memeriksa dengan teliti, ruangan-ruangan dan syarat-syarat yang diperlukan
dengan Kontraktor lainnya, sehingga peralatan-peralatan elektrikal dapat dipasang pada tempat
dan ruang yang telah disediakan.
11) Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus memeriksa dan memahami pekerjaan
pelaksanaan dari pihak lain yang ikut menyelesaikan proyek ini, apabila pelaksanaan pekerjaan dari pihak
lain tersebut dapat mempengaruhi kualitas pekerjaan.
12) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus rencana kerja dengan jadwal yang
disesuaikan dengan Kontraktor lain. Apabila terjadi sesuatu perubahan, Kontraktor wajib
memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dan mengajukan saran-saran
perubahan/perbaikan.
13) Pada waktu akan memulai pekerjaan, Kontraktor wajib menyerahkan pekerjaan Gambar-gambar
Kerja terlebih dahulu untuk memperoleh persetujuan dari direksi. Gambar-gambar tersebut sudah
diserahkan kepada direksi minimal dalam waktu 1 minggu sebelum instalasi dilaksanakan.
14) Pemasangan peralatan harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat peralatan
tersebut. Untuk itu, Kontraktor harus menyerahkan gambar-gambar rencana instalasi secara rinci
sebelum melaksanakan pekerjaan.
15) Apabila terjadi suatu keadaan dimana Kontraktor tidak mungkin menghasilkan kualitas pekerjaan
yang terbaik, maka Kontraktor wajib memberikan penjelasan secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas/Tim Teknisdan memberikan saran- saran perubahan / perbaikan. Apabila hal ini tidak
dilakukan, Kontraktor tetap bertanggung jawab terhadap kerugian-kerugian yang ditimbulkannya.
16) Selama pelaksanaan instalasi berlangsung, Kontraktor harus memberi tanda- tanda pada dua
set gambar pelaksanaan, atas segala perubahan terhadap rancangan instalasi semula.
17) Kontraktor harus melakukan general test, terhadap seluruh pekerjaan elektrikal.
18) Testing / pengujian meliputi: Uji isolasi minimal 10 M (Mega Ohm) dan uji beban penuh.
19) Test elektrikal beban penuh selama 3 x 24 jam, harus disaksikan oleh Direksi atau Konsultan
Pengawasdan bila terjadi kerusakan atau kesalahan harus diperbaiki atas tanggungjawab
Kontraktor.
20) Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan testing tersebut
merupakan tanggung jawab Kontraktor.
21) Hasil pengujian dituangkan dalam berita acara sebagai syarat penyerahan pertama.
22) Kontraktor harus membuat blueprint wiring diagram pekerjaan elektrikal yang sesuai dengan
kondisi terpasang lengkap dengan kode tiap kabel/kode tiap alat.
2. Pekerjaan Elektrikal
a. Lingkup Pekerjaan
1. Titik Lampu
a. Pelaksanaan instalasi listrik harus memenuhi praturan yang berlaku seperti Peraturan
Umum Instalasi Listrik Indonesia (PUIL 1977 NI PUTL).
b. Kabel-kabel instalasi penerangan menggunakan jenis NYM dengan minimal daya isolasi 1
KV. Dengan ukuran 3 mm setara Fokus.
c. Untuk melaksanakan pemasangan instalasi listrik harus menggunakan tenaga instalatir yang
telah mendapat pengesahan/ sertifikat dari PLN.
d. Pipa-pipa lampu harus di tanam sebelum plesteran tembok dimulai ini guna menghasilkan
permukaan tembok yang rapi, pipa yang digunakan harus berkwalitas baik.
2. Lampu.
Lampu, Downlight 12 Watt untuk didalam Ruangan dan Lampu SL 8 watt diselasar,
banyaknya sesuai yang tertera dalam gambar kerja.
yang digunakan berkualitas baik dan sebelum pemasangan kontraktor harus mengajukan
contoh lampu.
3. Saklar.double.
Saklar double yang dipakai berkualitas baik yang dipasang rapi dan aman dengan
memperhatikan elevasi dari muka lantai.
4. Saklar tunggal
Saklar tunggal yang dipakai berkualitas baik yang dipasang rapi dan aman dengan
memperhatikan elevasi dari muka lantai.
5. Stop kontak.
Stop kontak yang dipakai berkualitas baik yang dipasang rapi dan aman dengan
memperhatikan elevasi dari muka lantai..
c. Perlengkapan Instalasi
1) Perlengkapan instalasi yang dimaksud adalah material-material
untuk melengkapi instalasi agar diperoleh hasil yang memenuhi persyaratan,
Handex dan mudah perawatan.
2) Seluruh klem kabel yang digunakan harus buatan pabrik.
3) Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam junction box/doos, warna kabel
harus sama.
4) Juction box / doos yang digunakan harus cukup besar dan dilengkapi tutup pengaman.
D. PEKERJAAN SANITASI
Lingkup pekerjaan Yang masuk di dalam pekerjaan sanitasi ini adalah :
Pekerjaan Buis Peresapan dia 80 cm + penutup beton
Pekerjaan Septik Tank
Pekerjaan Buis sumur air bersih + Penutup beton
Mesin air dan assesories
Kloset Jongkok
Floordrain/saringan air
Pintu kamar mandi allumunium
Pipa dia ½ in
Pipa dia 3 in
Pipa 4 in
Kran air ½ in
Untuk pekerjaan sanitasi secara garis besar dibagi menjadi dua jenis pekerjaan yaitu
pekerjaan air Bersih dan pekerjaan air kotor/Limbah. Tata cara pekerjaan ini dapat dijelaskan
sebagai berikut ini.
1. Pekerjaan Air Bersih
• Bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah Pipa PVC 1/2" dipasang pada
tempat sesuai gambar rancangan pelaksanaan, type pipa AW. Perlengkapan-
perlengkapan sambungan pipa, terdiri atas knee, sok, elbow, penutup akhir,
reducing sock, faucet sock, socket. Semua perlengkapan tersebut menggunakan
merk yang sama.
• Pada setiap belokan, digunakan knee atau elbow sesuai dengan kebutuhan.
Demikian juga pada setiap sambungan pipa digunakan socket dandisenei.
• Pipa yang terletak pada dinding harus masuk ke dalam batu bata minimal 2,5
cm, dan diklem (secukupnya).Pelaksanaan pekerjaan ini dilakukan sebelum
pekerjaan plesteran.
• Kran air yang dipergunakan adalah jenis Ball Valve dengan handel siku
• Sebelum plesteran dikerjakan terlebih dahulu dilakukan test kebocoran dengan
cara mengoleskan buih sabun.
• Pekerjaan plesteran (khususnya yang dilalui pipa) baru dapat dilakukan apabila
telah tidak terdapat kebocoran
• Sumber air bersih yang digunakan adalah pembuatan sumur dengan buis beton
berdiameter 80 cm dengan tinggi 50 cm, dengan pemasangan buis sebanyak 8
buah. Tutup buis terbuat dari beton bertulang tertutup
• Jarak sumur buis dari posisi septiktank dan peresapan harus lebih dari 10 meter
• Menggunakan mesin air yang bisa mengalirkan air dari dalam sumur buis ke
kamar mandi
2. Pekerjaan Air Kotor/Limbah
• Bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah Pipa PVC 3” untuk
mengalirkan air dari floordrain/saringan air ke peresapan dan pipa PVC 4 “ Untuk
mengalirkan air dari kloset ke Septik tank dan dari septik tank ke peresapan
• Pada setiap belokan, digunakan knee atau elbow sesuai dengan kebutuhan.
Demikian juga pada setiap sambungan pipa digunakan socket dandisenei.
50
• Pipa yang terletak pada lantai harus masuk ke dalam lantai minimal 2,5 cm, dan
diklem (secukupnya).Pelaksanaan pekerjaan ini dilakukan sebelum
pekerjaan Pemasangan Kramik.
• Untuk yang diluar/halaman pipa harus didalam galian tanah dengan kedalaman
minimal 10 cm. agar tidak terlihat dari muka tanah
• Septicktank terbuat dari konstruksi plat beton bertulang dengan bentuk dan
dimensi seperti dalam gambar rancangan pelaksanaan.
• Resapan (roughing filter) tersusun dari galian berisi kerikil dan pasir grosok,
Bagian atas resapan ditutup dengan beton plat sesuai pada gambar kerja