URAIAN SINGKAT PEKERJAAN :
Rehabilitasi Pembangunan Jaringan Irigasi Tersier
Salah satu upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya Petani adalah dengan
meningkatkan sarana dan prasarana pertanian, dengan melakukan Pengembangan Jaringan Irigasi
Tersier.
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pembangunan Jaringan Irigasi Tersier dengan item
pekerjaan sebagai berikut :
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
I PEKERJAAN PERSIAPAN
II PEKERJAAN TANAH
III PEKERJAAN PASANGAN BATU
IV PEKERJAAN PLESTERAN DAN SIAR
2. Metode Pelaksanaan
Metode Pelaksanaan adalah Uraian Penjelasan tentang tata cara dan atau strategi yang dipakai untuk
melaksanakan pekerjaan dengan memanfaatkan tenaga inti, alat dan bahan yang akan digunakan.
1. Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyediakan :
a. Tenaga kerja/tenaga ahli yang cukup memadai dengan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.
b. Alat-alat bantu seperti pompa air, alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang dipergunakan untuk
pelaksanaan pekerjaan.
c. Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang akan dibutuhkan tepat pada waktunya.
2. Pelaksanaan pekerjaan harus menurut syarat-syarat uraian bestek ini, gambar kerja maupun usulan
serta petunjuk Direksi selama pekerjaan berlangsung.
3. Pemborong harus menjaga dan memelihara kebersihan ditempat pekerjaan.
4. Gambar-gambar yang dianggap perlu oleh Direksi harus dibuat oleh Pemborong dan disetujui oleh
Direksi.
5. Kontraktor harus menyediakan Tenaga Kerja inti untuk dipekerjakan di lapangan.
a. Tenaga Pelaksana Teknis yang terampil dan berpengalaman dalam bidangnya dan pengawas,
mandor dan kepala tukang yang cakap dalam melakukan pengawasan yang tepat untuk pekerjaan
yang memerlukan pengawasan mereka.
b. Tenaga Kerja Terampil, setengah terampil dan tidak terampil sesuai dengan keperluan untuk
pelaksanaan, penyesuaian dan perbaikan pekerjaan yang sesuai dan tepat pada waktunya.
6. Mengeluarkan Tenaga Kerja Kontraktor.
Direksi Pekerjaan berhak menolak dan mewajibkan Kontraktor memberhentikan seseorang yang
dipekerjakan oleh Kontraktor pada atau sehubungan dengan pelaksanaan, penyelesaian dan
perbaikan pekerjaan, yang menurut Direksi Pekerjaan berperilaku indisipliner, tidak cakap atau
ceroboh dalam pelaksanaan tugasnya atau menurut pertimbangan Direksi Pekerjaan orang tersebut
tidak patut dipekerjakan dan orang tersebut tidak boleh dipekerjakan lagi tanpa izin tertulis dari
Direksi Pekerjaan. Orang yang diberhentikan secara demikian dari pekerjaan harus diganti secepat
mungkin dengan seseorang pengganti yang cakap yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
7. Alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan.
8. Time Schedulle yang dimaksud adalah Sistem Barchart / Kurva S yang memuat penjelasan tentang
tahapan sistem pelaksanaan pekerjaan dan penyediaan bahan yang sesuai dengan persyaratan dalam
Dokumen.
9. Kontraktor akan menguasai lahan yang ditujukan untuk kegiatan-kegiatan pengelolaan dan
pelaksanaan pekerjaan didalam daerah kegiatan.
10. Kontraktor harus memenuhi hal-hal berikut :
Memenuhi persyaratan peraturan-peraturan Nasional dan peraturan- peraturan Daerah.
Mengadakan konsultasi dengan Direksi Teknik (Pengawas Utama) sebelum penempatan dan
kegiatan dan gudang-gudang serta pemasangan peralatan Produksi Konstruksi.
Mencegah sesuatu polusi terhadap milik disekitarnya sebagai akibat dari operasi pelaksanaan.
11. Pekerjaan tersebut juga akan mencakup demobilisasi dari lapanagan pekerjaan setelah selesai kontrak ,
meliputi pembongkaran semua instalasi dan peralatan konstruksi, serta semua bahan – bahan lebihan,
semuanya berdasarkan persetujuan Direksi Teknik (Pengawas Utama)
12. Sebelum pengaturan lapangan dan pengukuran, kontraktor harus mempelajari gambar–gambar kontrak
dan bersama–sama dengan Direksi Teknik (Pengawas Utama) mengadakan pemeriksaan daerah
kegiatan, dan pada khususnya mengukur dimensi, serta melakukan satu pemeriksaan yang terinci
semua pekerjaan yang diusulkan.
13. Pada daerah–daerah dimana satu pekerjaan peralatan dan /atau harus dibangun , satu profil
memanjang sepanjang sumbu jalan harus diukur , serta penampang melintang diambil pada interval
tertentu untuk menentukan kelandaian dan kemiringan melintang, dan untuk menentukan pengukuran
ketebalan serta lebarnyan konstruksi baru.
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Papan Proyek
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan kontraktor harus mebuat Papan Proyek yang memuat
informasi terkait pekerjaan yang sedang di kerjakan.
2. Pemborong harus membuat dan menyediakan Buku direksi sebagai wadah untuk saling
koordinasi, komunikasi dan suvervisi.
3. Pemborong harus membuat dan menyediakan Perlengkapan P3K.
4. Pemborong wajib membuat/memasang papan nama kegiatan dengan, minimal bertuliskan data-
data Kegiatan antara lain :
Kegiatan :
Pekerjaan :
Biaya :
Tgl. Mulai :
Tgl. Selesai :
Tahun anggaran :
dan lain-lain keterangan yang dianggap perlu.
2. Pekerjaan Pengukuran
1. Bouwplank/Profil harus dibuat dengan bahan kayu yang kuat dan lurus selama pelaksanaan sedang
berjalan. Bowplank/Profil yang rusak segera diperbaiki, serta permukaan papan bowplank/profil
harus diketam agar permukaan menjadi lurus, dan tebal papan minimal 2,5 cm dan lebar 20 cm.
2. Pemasangan patok-patok, rencana lebar galian, Trase sesuai dengan gambar rencana yang telah
ditanda tangani ( disyahkan ).
3. Pekerjaan Pembersihan Lokasi
1. Kegiatan ini mencakup pembersihan sebelum, dalam masa pelaksanaan dan setelah pelaksanaan
kegiatan.
2. Lokasi tempat kegiatan harus bersih dari bahan-bahan yang bisa mengganggu pekerjaan.
3. Jika pada tempat pekerjaan ada bekas pahon atau pohon yang terkena maka harus dilakukan
pembersihan hingga akarnya dibersihkan.
4. Ataupun ada bangunan yang harus dibongkar maka bekas bongkaran harus dibersihkan.
2. PEKERJAAN TANAH
A. Galian Tanah Pondasi.
1. Pekerjaan ini terdiri dari penggalian , penanganan, pembuangan atau penumpukan tanah atau batu
ataupun bahan – bahan lainnya dari lokasi pekerjaan dan sekitarnya yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan.
2. Bahan–bahan galian yang berisikan tanah–tanah sangat organis, gambut, berisikan akar–akar atau
barang–barang tumbuhan yang banyak, dan juga tanah yang mudah mengembang, yang menurut
pendapat Direksi Teknik akan menghalangi pemadatan bahan lapisan diatasnya atau dapat
menimbulkan suatu penurunan yang tidak dikehendaki atau kehancuran, akan diklasifikasikan
sebagai tidak cocok digunakan sebagai urugan dalam pekerjaan permanen.
3. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengadakan perlindungan bagi setiap pipa bawah
tanah yang berfungsi , kabel – kabel, konduit atau struktur dibawah permukaan lain yang dapat
dipengaruhi dan harus bertanggung jawab untuk biaya perbaikan setiap kerusakan yang
disebabkan oleh operasinya.
4. Galian dalam hal ini adalah untuk pondasi batu kali pada tembok keliling, Kedalaman pondasi
berikut ukurannya harus sesuai dengan gambar rencana dan sesuai petunjuk direksi.
5. Penggalian pondasi dapat dilaksanakan setelah bowplank penandan, ukuran-ukuran pada patok
telah mendapat persetujuan dari direksi teknis
B. Urugan Kembali.
1. Urugan Tanah, Untuk menutup kembali lubang-lubang pondasi atau galian menggunakan tanah
urug hasil galian yang terlebih dahulu dibersihkan dari kandungan bahan-bahan organik yang akan
mengurangi daya dukung tanah itu sendiri. Dan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan
direksi.
C. Urugan Pasir bawah pondasi dan Lantai.
1. Penggunaan Pasir urug di gunakan pada :
1. Urugan Pasir dibawah pondasi batu kali,
2. Bahan Pasir urug yang digunakan harus yang berkualitas baik tidak mengandung zat-zat yang
merusak kontruksi, tidak tercampur dengan material lain dan tidak tercampur dengan
kotoran/sampah.
3. Setiap lapisan pengurugan harus dipadatkan dan disiram air bersih hingga jenuh dan benar-benar
padat.
4. Ketebalan Pasir urug sesuai dengan yang ditunjukkan pada gambar kerja.
3. PEKERJAAN PASANGAN
1. Pasangan Batu.
1. Sebelum Pasangan Batu dipasang terlebih dahulu dibuat profil-profil pondasi dari kayu pada setiap
beberapa meter arah memanjang, yang bentuk dan ukurannya sesuai dengan penampang pondasi.
2. Pondasi batu kali menggunakan adukan dengan campuran 1 PC : 5 Pasir pasang.
3. Adukan harus mengisi rongga diantara batu kali sedemikian rupa sehingga tidak ada bagian
dari pondasi yang berongga/tidak padat.
4. Untuk Pasangan Batu talud Penahan Tanah harus dilengkapi dengan suli-suli atau pipa drainase
yang di pasang per jarak 1 meter arah vertikal dan horizontal, tujuannya adalah untuk
mengeluarkan air dari tubuh talud, Bahan pipa drainase ini bisa menggunakan bambu yang tidak
buntu pada lubangnya. Atau bahan pipa paralon 2 inci lebih baik.
5. Bahan yang digunakan sudah disetujui direksi/konsultan pengawas baik kualitas maupun ukuran.
1. Batu Belah : Batu Belah yang digunakan untuk pondasi harus batu pecah, sudut runcing,
berwarna abu-abu hitam, keras, tidak porous.
2. Semen (PC) :
- Dengan satu merek bermutu baik dan tidak membatu;
- Semen yang dapat dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan dalam
NI - 8 dan AASHTO M 85.
3. Pasir pasang yang dipakai harus bersih dan keras, serta memenuhi persyaratan yang
dicantumkan dalam PUBI 1970 ayat 12.1. dan 12.2. 2.4.
4. Air untuk keperluan campuran, perawatan atau pemakaian lainnya dapat dipakai air tawar
atau air sungai yang tidak mengandung Lumpur yang cepat mengendap (NI-3);
4. PEKERJAAN PLESTERAN
Pelaksanaan :
1. Sebelum pekerjaan plesteran dikerjakan, semua bidang yang akan diplester akan disiram air sampai
jenuh
2. Tebal plesteran dinding ditentukan ketebalannya 1.5 cm dikerjakan dengan lurus dan rata .
3. Adukan untuk pekerjaan plesteran harus memenuhi persyaratan untuk bahan dan campuran.
Pekerjaan plesteran dikerjakan sampai ketebalan maksimal 15 mm
4. Untuk semua plesteran pasangan dinding dan pasangan batu terdiri dari 1 Pc : 5 Ps.
5. Plesteran kedap air (transram) menggunakan adukan 1 Pc : 3 Ps. (jika diperlukan)
6. Material :
a. Pasir untuk plesteran akan diayak cukup halus dengan lolos ayakan 5 mm, dan pasir laut atau
pasir yang memiliki kandungan tanah tidak diperkenankan untuk digunakan.
b. Semen yang dipakai bermutu baik, tidak berbatu, seperti disyaratkan dalam SNI-8
c. Semen akan dibawa ke tempat pekerjaan dalam kemasan standar dari pabrik dan terlindung.
d. Untuk pelaksanaan pekerjaan beton Kontraktor akan mengusahakan hanya menggunakan satu
merk semen saja.
e. Semen yang digunakan akan baru, tidak ada bagian yang membatu serta dalam kemasan standar
pabrik dan terlindung.
5. PEKERJAAN ACIAN
Spesifikasi pekerjaan acian meliputi persiapan permukaan, pembuatan adukan, aplikasi, dan perawatan.
Acian adalah lapisan tipis semen dan air yang diaplikasikan pada permukaan plesteran untuk menghasilkan
permukaan yang halus dan siap untuk tahap selanjutnya seperti pengecatan atau pemasangan keramik.
Persiapan Permukaan:
1. Pembersihan:
Top Pasangan yang akan diaci harus bersih dari kotoran, debu, dan sisa-sisa material lain yang dapat
mengganggu daya rekat acian.
2. Penyiraman:
Top Pasangan yang sudah diplester sebaiknya disiram air sebelum diaci untuk memastikan daya rekat
yang optimal.
3. Perataan:
Permukaan plesteran harus rata dan tidak bergelombang agar acian dapat diaplikasikan dengan mudah
dan menghasilkan permukaan yang rata.
4. Pembuatan Adukan :
4.1 Perbandingan Campuran:
Adukan acian biasanya menggunakan campuran semen dan air dengan perbandingan yang tepat
untuk menghasilkan konsistensi yang ideal.
4.2 Kualitas Air:
Air yang digunakan harus bersih, bebas dari minyak, garam, dan bahan organik yang dapat merusak
kualitas acian.
4.3 Konsistensi:
Adukan acian tidak boleh terlalu encer atau terlalu kental agar mudah diaplikasikan dan
menghasilkan permukaan yang halus.
5. Metodologi
5.1 Acian dapat dilaksanakan setelah permukaan plesteran sudah kering (cukup umur).
5.2 Pastikan campuran acian tidak terlalu cair atau terlalu kental
5.3 Gunakan air bersih yang tidak mengandung minyak, asam, garam alkalis, dan bahan organik yang
dapat merusak beton
5.4 Hindari pengacian pada cuaca panas atau terik matahari langsung
5.5 Jika ada retakan pada acian, segera tambal dan ratakan kembali
5.6 Ketebalan acian umumnya berkisar antara 1-3 mm, tergantung pada kebutuhan dan kondisi
permukaan.
5.7 Penyelesaian
Setelah diaplikasikan, permukaan acian diratakan dan dihaluskan menggunakan alat perata dan
gosok.
5.8 Waktu Pengerjaan:
Acian sebaiknya diaplikasikan setelah plesteran berumur minimal 7 hari dan tidak terlalu
berdekatan dengan waktu pengacian.
5.9 Penyiraman
Setelah diaci, permukaan dinding sebaiknya disiram secara berkala selama beberapa hari untuk
mencegah pengeringan yang terlalu cepat dan retak.
5.10 Pengeringan:
Setelah proses penyiraman, biarkan dinding mengering secara alami sebelum melanjutkan ke tahap
selanjutnya.
5.11 Peralatan:
Alat Utama : Ember, sendok semen, alat perata, rosok, dan alat penyiram.
Alat Pelengkap : Palu, waterpass, cangkul, sekop, dan gergaji kayu.
6. PEKERJAAN SIARAN
Spesifikasi pekerjaan siaran pasangan batu meliputi persiapan material, pembuatan campuran siaran,
aplikasi siaran, dan finishing. Pekerjaan ini melibatkan pemasangan batu dengan perekat (siaran) untuk
konstruksi seperti dinding penahan tanah atau saluran. Siaran yang digunakan biasanya campuran semen
dan pasir dengan perbandingan tertentu.
1. Persiapan Material:
Batu : Pilih batu yang keras, tahan lama, dan tidak mudah pecah. Ukuran batu harus sesuai dengan
kebutuhan dan gambar rencana.
Semen dan Pasir : Gunakan semen portland dan pasir yang memenuhi standar mutu.
Air : Pastikan air yang digunakan bersih dan tidak mengandung zat-zat yang dapat mempengaruhi
kualitas siaran.
2. Metodologi :
2.1 Aplikasikan siaran pada permukaan batu yang akan dipasang
2.2 Pasang batu dengan posisi yang tepat sesuai dengan desain dan pastikan siaran mengisi celah
antar batu
2.3 Lakukan penekanan pada batu agar siaran merekat kuat
2.4 Campurkan semen dan pasir sesuai perbandingan 1 : 3
2.5 Aduk campuran secara merata hingga homogeny
2.6 Tambahkan air sedikit demi sedikit sambil terus mengaduk hingga mencapai konsistensi yang
diinginkan
2.7 Bersihkan sisa siaran yang keluar dari celah
2.8 Basahi permukaan batu yang akan dipasangi siaran
2.9 Setelah siaran mengering, lakukan pengecekan terhadap hasil pekerjaan
2.10 Jika diperlukan, lakukan plesteran pada permukaan pasangan batu
2.11 Pastikan semua celah terisi dan permukaan pasangan batu rata
3. Peralatan
3.1 Sendok spesi untuk mengambil dan memasang siaran.
3.2 Kotak spesi untuk tempat adukan siaran
3.3 Ember untuk air dan bahan lainnya
3.4 Cangkul untuk mengaduk dan membersihkan area kerja
3.5 Ayakan pasir untuk menyaring pasir
3.6 Ruskam kayu untuk meratakan permukaan
7. PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Bilamana Kontrak (SPK) telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak, antara kontraktor dengan
Pelaku Aktifitas, maka kontraktor bisa memulai kegiatan ini disamping itu sebelum dimulai agar
kontraktor mengajukan surat permohonan kerja kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Kontraktor membuat jangka waktu pelaksanaan ( time schedule ) sesuai dengan dimulainya pekerjaan
( kontraktor ).
3. Sebelum Pekerjaan dimulai kontraktor agar membuat foto 0 %, Guna perlengkapan dalam laporan
Pelaksana Fisik diwajibkan membuat foto-foto berwarna ukuran postcard. Pemotretan/foto-foto
diambil sedikit untuk 3 (tiga) tahap, yaitu pada permulaan pekerjaan (0 %), tahap-tahap pelaksanaan
(50 %) dan akhir (100 %), pelaksanaan foto diambil dari titik dan arah yang sama untuk setiap tahap
pengambilan foto. Gambar diserahkan masing-masing rangkap 3 (tiga) dimuat dalam album dan
diserahkan kepada Pengawas Teknik. Untuk selanjutnya diteruskan kepada Pemberi Tugas.
4. Penyediaan buku tamu/Buku direksi yang mana direksi dapat menulis saran –saran, perintah yang
menyangkut teknis dan administrasi.
5. Kontraktor agar membuat laporan harian, minggu dan bulanan disamping itu mencatat keadaan cuaca.
6. Pencatatan pemasukan /Pengeluaran bahan-bahan yang dipergunakan dan jumlah tenaga kerja.
7. Kontraktor berkewajiban untuk melakukan pengawasan tehadap lingkungan sekitar kegiatan dari
pengrusakan akibat dari pelaksanaan pekerjaan baik secara langsung maupun tidak langsung .
8. Kontraktor diwajibkan memasang rambu –rambu peringatan pada lokasi kegiatan pekerjaan,untuk
pengamanan, bagi pengguna jalan.
9. Kontraktor wajib menyediakan kotak obat sederhana ( P 3 K ).
Pemborong Berkewajiban
mengadakan penyempurnaan
atas seluruh pekerjaan pada
waktu masa pemeliharaan atau
menjelang penyerahan kedua
kalinya