Pembangunan / Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tesier (Psp)

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10337194000
Status: Ulang
Date: 20 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Barat
Work Unit: Dinas Pertanian
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 158,007,800
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 157,827,000
Winner (Pemenang): CV Ikhlas
NPWP: 032087181915000
RUP Code: 56435648
Work Location: TAMAN SARI Dusun Karang Lamper Desa Jagaraga Indah Kecamatan Kediri - Lombok Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN :                         
                                                                         
                 Rehabilitasi Pembangunan Jaringan Irigasi Tersier       
                                                                         
                                                                         
      Salah satu upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya Petani adalah dengan
 meningkatkan sarana dan prasarana pertanian, dengan melakukan Pengembangan Jaringan Irigasi
 Tersier.                                                                
                                                                         
      Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pembangunan Jaringan Irigasi Tersier dengan item
 pekerjaan sebagai berikut :                                             
                                                                         
                          1. Lingkup Pekerjaan                           
Lingkup Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :                        
I    PEKERJAAN PERSIAPAN                                                 
                                                                         
II   PEKERJAAN TANAH                                                     
III  PEKERJAAN PASANGAN BATU                                             
IV   PEKERJAAN PLESTERAN DAN SIAR                                        
                                                                         
                                                                         
                          2. Metode Pelaksanaan                          
                                                                         
Metode Pelaksanaan adalah Uraian Penjelasan tentang tata cara dan atau strategi yang dipakai untuk
melaksanakan pekerjaan dengan memanfaatkan tenaga inti, alat dan bahan yang akan digunakan.
                                                                         
1. Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyediakan :
   a. Tenaga kerja/tenaga ahli yang cukup memadai dengan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.
                                                                         
   b. Alat-alat bantu seperti pompa air, alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang dipergunakan untuk
     pelaksanaan pekerjaan.                                              
   c. Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang akan dibutuhkan tepat pada waktunya.
                                                                         
2. Pelaksanaan pekerjaan harus menurut syarat-syarat uraian bestek ini, gambar kerja maupun usulan
   serta petunjuk Direksi selama pekerjaan berlangsung.                  
3. Pemborong harus menjaga dan memelihara kebersihan ditempat pekerjaan. 
                                                                         
4. Gambar-gambar yang dianggap perlu oleh Direksi harus dibuat oleh Pemborong dan disetujui oleh
   Direksi.                                                              
5. Kontraktor harus menyediakan Tenaga Kerja inti untuk dipekerjakan di lapangan.
                                                                         
   a. Tenaga Pelaksana Teknis yang terampil dan berpengalaman dalam bidangnya dan pengawas,
     mandor dan kepala tukang yang cakap dalam melakukan pengawasan yang tepat untuk pekerjaan
                                                                         
     yang memerlukan pengawasan mereka.                                  
   b. Tenaga Kerja Terampil, setengah terampil dan tidak terampil sesuai dengan keperluan untuk
     pelaksanaan, penyesuaian dan perbaikan pekerjaan yang sesuai dan tepat pada waktunya.
                                                                         
6. Mengeluarkan Tenaga Kerja Kontraktor.                                 
    Direksi Pekerjaan berhak menolak dan mewajibkan Kontraktor memberhentikan seseorang yang
    dipekerjakan oleh Kontraktor pada atau sehubungan dengan pelaksanaan, penyelesaian dan
                                                                         
    perbaikan pekerjaan, yang menurut Direksi Pekerjaan berperilaku indisipliner, tidak cakap atau
    ceroboh dalam pelaksanaan tugasnya atau menurut pertimbangan Direksi Pekerjaan orang tersebut
    tidak patut dipekerjakan dan orang tersebut tidak boleh dipekerjakan lagi tanpa izin tertulis dari
                                                                         
    Direksi Pekerjaan. Orang yang diberhentikan secara demikian dari pekerjaan harus diganti secepat
    mungkin dengan seseorang pengganti yang cakap yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
7. Alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan.
                                                                         
8. Time Schedulle yang dimaksud adalah Sistem Barchart / Kurva S yang memuat penjelasan tentang
                                                                         
   tahapan sistem pelaksanaan pekerjaan dan penyediaan bahan yang sesuai dengan persyaratan dalam
   Dokumen.                                                              
                                                                         
9. Kontraktor akan menguasai lahan yang ditujukan untuk kegiatan-kegiatan pengelolaan dan
   pelaksanaan pekerjaan didalam daerah kegiatan.                        
                                                                         
10. Kontraktor harus memenuhi hal-hal berikut :                          
     Memenuhi persyaratan peraturan-peraturan Nasional dan peraturan- peraturan Daerah.
                                                                         
     Mengadakan konsultasi dengan Direksi Teknik (Pengawas Utama) sebelum penempatan dan
      kegiatan dan gudang-gudang serta pemasangan peralatan Produksi Konstruksi.
     Mencegah sesuatu polusi terhadap milik disekitarnya sebagai akibat dari operasi pelaksanaan.
                                                                         
11. Pekerjaan tersebut juga akan mencakup demobilisasi dari lapanagan pekerjaan setelah selesai kontrak ,
   meliputi pembongkaran semua instalasi dan peralatan konstruksi, serta semua bahan – bahan lebihan,
                                                                         
   semuanya berdasarkan persetujuan Direksi Teknik (Pengawas Utama)      
12. Sebelum pengaturan lapangan dan pengukuran, kontraktor harus mempelajari gambar–gambar kontrak
   dan bersama–sama dengan Direksi Teknik (Pengawas Utama) mengadakan pemeriksaan daerah
                                                                         
   kegiatan, dan pada khususnya mengukur dimensi, serta melakukan satu pemeriksaan yang terinci
   semua pekerjaan yang diusulkan.                                       
13. Pada daerah–daerah dimana satu pekerjaan peralatan dan /atau harus dibangun , satu profil
                                                                         
   memanjang sepanjang sumbu jalan harus diukur , serta penampang melintang diambil pada interval
   tertentu untuk menentukan kelandaian dan kemiringan melintang, dan untuk menentukan pengukuran
   ketebalan serta lebarnyan konstruksi baru.                            
                                                                         
                       1. PEKERJAAN PERSIAPAN                            
1.  Papan Proyek                                                         
                                                                         
     1. Sebelum melaksanakan pekerjaan kontraktor harus mebuat Papan Proyek yang memuat
       informasi terkait pekerjaan yang sedang di kerjakan.              
     2. Pemborong harus membuat dan menyediakan Buku direksi sebagai wadah untuk saling
                                                                         
       koordinasi, komunikasi dan suvervisi.                             
     3. Pemborong harus membuat dan menyediakan Perlengkapan P3K.        
     4. Pemborong wajib membuat/memasang papan nama kegiatan dengan, minimal bertuliskan data-
                                                                         
       data Kegiatan antara lain :                                       
        Kegiatan    :                                                   
        Pekerjaan   :                                                   
                                                                         
        Biaya       :                                                   
        Tgl. Mulai  :                                                   
        Tgl. Selesai :                                                  
                                                                         
        Tahun anggaran :                                                
       dan lain-lain keterangan yang dianggap perlu.                     
2. Pekerjaan Pengukuran                                                  
                                                                         
   1. Bouwplank/Profil harus dibuat dengan bahan kayu yang kuat dan lurus selama pelaksanaan sedang
     berjalan. Bowplank/Profil yang rusak segera diperbaiki, serta permukaan papan bowplank/profil
                                                                         
     harus diketam agar permukaan menjadi lurus, dan tebal papan minimal 2,5 cm dan lebar 20 cm.
   2. Pemasangan patok-patok, rencana lebar galian, Trase sesuai dengan gambar rencana yang telah
     ditanda tangani ( disyahkan ).                                      
                                                                         
                                                                         
3. Pekerjaan Pembersihan Lokasi                                          
   1. Kegiatan ini mencakup pembersihan sebelum, dalam masa pelaksanaan dan setelah pelaksanaan
                                                                         
     kegiatan.                                                           
   2. Lokasi tempat kegiatan harus bersih dari bahan-bahan yang bisa mengganggu pekerjaan.
                                                                         
   3. Jika pada tempat pekerjaan ada bekas pahon atau pohon yang terkena maka harus dilakukan
     pembersihan hingga akarnya dibersihkan.                             
   4. Ataupun ada bangunan yang harus dibongkar maka bekas bongkaran harus dibersihkan.
                                                                         
                                                                         
                        2. PEKERJAAN TANAH                               
A. Galian Tanah Pondasi.                                                 
                                                                         
   1. Pekerjaan ini terdiri dari penggalian , penanganan, pembuangan atau penumpukan tanah atau batu
     ataupun bahan – bahan lainnya dari lokasi pekerjaan dan sekitarnya yang diperlukan untuk
                                                                         
     pelaksanaan pekerjaan.                                              
   2. Bahan–bahan galian yang berisikan tanah–tanah sangat organis, gambut, berisikan akar–akar atau
                                                                         
     barang–barang tumbuhan yang banyak, dan juga tanah yang mudah mengembang, yang menurut
     pendapat Direksi Teknik akan menghalangi pemadatan bahan lapisan diatasnya atau dapat
     menimbulkan suatu penurunan yang tidak dikehendaki atau kehancuran, akan diklasifikasikan
                                                                         
     sebagai tidak cocok digunakan sebagai urugan dalam pekerjaan permanen.
   3. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengadakan perlindungan bagi setiap pipa bawah
     tanah yang berfungsi , kabel – kabel, konduit atau struktur dibawah permukaan lain yang dapat
                                                                         
     dipengaruhi dan harus bertanggung jawab untuk biaya perbaikan setiap kerusakan yang
     disebabkan oleh operasinya.                                         
   4. Galian dalam hal ini adalah untuk pondasi batu kali pada tembok keliling, Kedalaman pondasi
                                                                         
     berikut ukurannya harus sesuai dengan gambar rencana dan sesuai petunjuk direksi.
   5. Penggalian pondasi dapat dilaksanakan setelah bowplank penandan, ukuran-ukuran pada patok
     telah mendapat persetujuan dari direksi teknis                      
                                                                         
                                                                         
B. Urugan Kembali.                                                       
                                                                         
   1. Urugan Tanah, Untuk menutup kembali lubang-lubang pondasi atau galian menggunakan tanah
     urug hasil galian yang terlebih dahulu dibersihkan dari kandungan bahan-bahan organik yang akan
                                                                         
     mengurangi daya dukung tanah itu sendiri. Dan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan
     direksi.                                                            
                                                                         
                                                                         
C. Urugan Pasir bawah pondasi dan Lantai.                                
   1.             Penggunaan Pasir urug di gunakan pada :                
      1. Urugan Pasir dibawah pondasi batu kali,                         
                                                                         
   2. Bahan Pasir urug yang digunakan harus yang berkualitas baik tidak mengandung zat-zat yang
     merusak kontruksi, tidak tercampur dengan material lain dan tidak tercampur dengan
                                                                         
     kotoran/sampah.                                                     
   3. Setiap lapisan pengurugan harus dipadatkan dan disiram air bersih hingga jenuh dan benar-benar
     padat.                                                              
                                                                         
   4. Ketebalan Pasir urug sesuai dengan yang ditunjukkan pada gambar kerja.
                       3. PEKERJAAN PASANGAN                             
1. Pasangan Batu.                                                        
                                                                         
   1. Sebelum Pasangan Batu dipasang terlebih dahulu dibuat profil-profil pondasi dari kayu pada setiap
                                                                         
     beberapa meter arah memanjang, yang bentuk dan ukurannya sesuai dengan penampang pondasi.
   2. Pondasi batu kali menggunakan adukan dengan campuran 1 PC : 5 Pasir pasang.
                                                                         
   3. Adukan harus mengisi rongga diantara batu kali sedemikian rupa sehingga tidak ada bagian
     dari pondasi yang berongga/tidak padat.                             
   4. Untuk Pasangan Batu talud Penahan Tanah harus dilengkapi dengan suli-suli atau pipa drainase
                                                                         
     yang di pasang per jarak 1 meter arah vertikal dan horizontal, tujuannya adalah untuk
     mengeluarkan air dari tubuh talud, Bahan pipa drainase ini bisa menggunakan bambu yang tidak
                                                                         
     buntu pada lubangnya. Atau bahan pipa paralon 2 inci lebih baik.    
   5. Bahan yang digunakan sudah disetujui direksi/konsultan pengawas baik kualitas maupun ukuran.
     1. Batu Belah : Batu Belah yang digunakan untuk pondasi harus batu pecah, sudut runcing,
                                                                         
       berwarna abu-abu hitam, keras, tidak porous.                      
     2. Semen (PC) :                                                     
       - Dengan satu merek bermutu baik dan tidak membatu;               
                                                                         
       - Semen yang dapat dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan dalam
         NI - 8 dan AASHTO M 85.                                         
                                                                         
     3. Pasir pasang yang dipakai harus bersih dan keras, serta memenuhi persyaratan yang
       dicantumkan dalam PUBI 1970 ayat 12.1. dan 12.2. 2.4.             
     4. Air untuk keperluan campuran, perawatan atau pemakaian lainnya dapat dipakai air tawar
                                                                         
       atau air sungai yang tidak mengandung Lumpur yang cepat mengendap (NI-3);
                       4. PEKERJAAN PLESTERAN                            
Pelaksanaan :                                                            
                                                                         
1. Sebelum pekerjaan plesteran dikerjakan, semua bidang yang akan diplester akan disiram air sampai
   jenuh                                                                 
                                                                         
2. Tebal plesteran dinding ditentukan ketebalannya 1.5 cm dikerjakan dengan lurus dan rata .
3. Adukan untuk pekerjaan plesteran harus memenuhi persyaratan untuk bahan dan campuran.
                                                                         
   Pekerjaan plesteran dikerjakan sampai ketebalan maksimal 15 mm        
4. Untuk semua plesteran pasangan dinding dan pasangan batu terdiri dari 1 Pc : 5 Ps.
5. Plesteran kedap air (transram) menggunakan adukan 1 Pc : 3 Ps. (jika diperlukan)
                                                                         
6. Material :                                                            
   a. Pasir untuk plesteran akan diayak cukup halus dengan lolos ayakan 5 mm, dan pasir laut atau
                                                                         
      pasir yang memiliki kandungan tanah tidak diperkenankan untuk digunakan.
   b. Semen yang dipakai bermutu baik, tidak berbatu, seperti disyaratkan dalam SNI-8
   c. Semen akan dibawa ke tempat pekerjaan dalam kemasan standar dari pabrik dan terlindung.
                                                                         
   d. Untuk pelaksanaan pekerjaan beton Kontraktor akan mengusahakan hanya menggunakan satu
      merk semen saja.                                                   
   e. Semen yang digunakan akan baru, tidak ada bagian yang membatu serta dalam kemasan standar
                                                                         
      pabrik dan terlindung.                                             
                         5. PEKERJAAN ACIAN                              
Spesifikasi pekerjaan acian meliputi persiapan permukaan, pembuatan adukan, aplikasi, dan perawatan.
                                                                         
Acian adalah lapisan tipis semen dan air yang diaplikasikan pada permukaan plesteran untuk menghasilkan
permukaan yang halus dan siap untuk tahap selanjutnya seperti pengecatan atau pemasangan keramik.
Persiapan Permukaan:                                                     
                                                                         
1. Pembersihan:                                                          
  Top Pasangan yang akan diaci harus bersih dari kotoran, debu, dan sisa-sisa material lain yang dapat
                                                                         
  mengganggu daya rekat acian.                                           
2. Penyiraman:                                                           
  Top Pasangan yang sudah diplester sebaiknya disiram air sebelum diaci untuk memastikan daya rekat
                                                                         
  yang optimal.                                                          
3. Perataan:                                                             
                                                                         
  Permukaan plesteran harus rata dan tidak bergelombang agar acian dapat diaplikasikan dengan mudah
  dan menghasilkan permukaan yang rata.                                  
4. Pembuatan Adukan :                                                    
                                                                         
   4.1 Perbandingan Campuran:                                            
     Adukan acian biasanya menggunakan campuran semen dan air dengan perbandingan yang tepat
                                                                         
     untuk menghasilkan konsistensi yang ideal.                          
   4.2 Kualitas Air:                                                     
     Air yang digunakan harus bersih, bebas dari minyak, garam, dan bahan organik yang dapat merusak
                                                                         
     kualitas acian.                                                     
   4.3 Konsistensi:                                                      
                                                                         
     Adukan acian tidak boleh terlalu encer atau terlalu kental agar mudah diaplikasikan dan
     menghasilkan permukaan yang halus.                                  
5. Metodologi                                                            
                                                                         
  5.1 Acian dapat dilaksanakan setelah permukaan plesteran sudah kering (cukup umur).
  5.2 Pastikan campuran acian tidak terlalu cair atau terlalu kental     
                                                                         
  5.3 Gunakan air bersih yang tidak mengandung minyak, asam, garam alkalis, dan bahan organik yang
     dapat merusak beton                                                 
  5.4 Hindari pengacian pada cuaca panas atau terik matahari langsung    
                                                                         
  5.5 Jika ada retakan pada acian, segera tambal dan ratakan kembali     
  5.6 Ketebalan acian umumnya berkisar antara 1-3 mm, tergantung pada kebutuhan dan kondisi
     permukaan.                                                          
                                                                         
  5.7 Penyelesaian                                                       
     Setelah diaplikasikan, permukaan acian diratakan dan dihaluskan menggunakan alat perata dan
     gosok.                                                              
                                                                         
  5.8 Waktu Pengerjaan:                                                  
     Acian sebaiknya diaplikasikan setelah plesteran berumur minimal 7 hari dan tidak terlalu
     berdekatan dengan waktu pengacian.                                  
                                                                         
  5.9 Penyiraman                                                         
     Setelah diaci, permukaan dinding sebaiknya disiram secara berkala selama beberapa hari untuk
     mencegah pengeringan yang terlalu cepat dan retak.                  
                                                                         
  5.10 Pengeringan:                                                      
     Setelah proses penyiraman, biarkan dinding mengering secara alami sebelum melanjutkan ke tahap
     selanjutnya.                                                        
                                                                         
  5.11 Peralatan:                                                        
     Alat Utama : Ember, sendok semen, alat perata, rosok, dan alat penyiram.
     Alat Pelengkap : Palu, waterpass, cangkul, sekop, dan gergaji kayu. 
                                                                         
                                                                         
                        6. PEKERJAAN SIARAN                              
                                                                         
Spesifikasi pekerjaan siaran pasangan batu meliputi persiapan material, pembuatan campuran siaran,
aplikasi siaran, dan finishing. Pekerjaan ini melibatkan pemasangan batu dengan perekat (siaran) untuk
konstruksi seperti dinding penahan tanah atau saluran. Siaran yang digunakan biasanya campuran semen
                                                                         
dan pasir dengan perbandingan tertentu.                                  
1. Persiapan Material:                                                   
  Batu : Pilih batu yang keras, tahan lama, dan tidak mudah pecah. Ukuran batu harus sesuai dengan
                                                                         
  kebutuhan dan gambar rencana.                                          
  Semen dan Pasir : Gunakan semen portland dan pasir yang memenuhi standar mutu.
  Air : Pastikan air yang digunakan bersih dan tidak mengandung zat-zat yang dapat mempengaruhi
                                                                         
  kualitas siaran.                                                       
2. Metodologi :                                                          
  2.1  Aplikasikan siaran pada permukaan batu yang akan dipasang         
                                                                         
  2.2 Pasang batu dengan posisi yang tepat sesuai dengan desain dan pastikan siaran mengisi celah
      antar batu                                                         
  2.3  Lakukan penekanan pada batu agar siaran merekat kuat              
                                                                         
  2.4  Campurkan semen dan pasir sesuai perbandingan 1 : 3               
  2.5  Aduk campuran secara merata hingga homogeny                       
                                                                         
  2.6 Tambahkan air sedikit demi sedikit sambil terus mengaduk hingga mencapai konsistensi yang
      diinginkan                                                         
  2.7  Bersihkan sisa siaran yang keluar dari celah                      
                                                                         
  2.8  Basahi permukaan batu yang akan dipasangi siaran                  
  2.9  Setelah siaran mengering, lakukan pengecekan terhadap hasil pekerjaan
  2.10 Jika diperlukan, lakukan plesteran pada permukaan pasangan batu   
                                                                         
  2.11 Pastikan semua celah terisi dan permukaan pasangan batu rata      
                                                                         
3. Peralatan                                                             
                                                                         
  3.1 Sendok spesi untuk mengambil dan memasang siaran.                  
  3.2 Kotak spesi untuk tempat adukan siaran                             
  3.3 Ember untuk air dan bahan lainnya                                  
                                                                         
  3.4 Cangkul untuk mengaduk dan membersihkan area kerja                 
  3.5 Ayakan pasir untuk menyaring pasir                                 
  3.6 Ruskam kayu untuk meratakan permukaan                              
                       7. PEKERJAAN LAIN-LAIN                            
1. Bilamana Kontrak (SPK) telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak, antara kontraktor dengan
                                                                         
   Pelaku Aktifitas, maka kontraktor bisa memulai kegiatan ini disamping itu sebelum dimulai agar
   kontraktor mengajukan surat permohonan kerja kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
                                                                         
2. Kontraktor membuat jangka waktu pelaksanaan ( time schedule ) sesuai dengan dimulainya pekerjaan
   ( kontraktor ).                                                       
                                                                         
3. Sebelum Pekerjaan dimulai kontraktor agar membuat foto 0 %, Guna perlengkapan dalam laporan
   Pelaksana Fisik diwajibkan membuat foto-foto berwarna ukuran postcard. Pemotretan/foto-foto
   diambil sedikit untuk 3 (tiga) tahap, yaitu pada permulaan pekerjaan (0 %), tahap-tahap pelaksanaan
                                                                         
   (50 %) dan akhir (100 %), pelaksanaan foto diambil dari titik dan arah yang sama untuk setiap tahap
   pengambilan foto. Gambar diserahkan masing-masing rangkap 3 (tiga) dimuat dalam album dan
   diserahkan kepada Pengawas Teknik. Untuk selanjutnya diteruskan kepada Pemberi Tugas.
                                                                         
4. Penyediaan buku tamu/Buku direksi yang mana direksi dapat menulis saran –saran, perintah yang
   menyangkut teknis dan administrasi.                                   
5. Kontraktor agar membuat laporan harian, minggu dan bulanan disamping itu mencatat keadaan cuaca.
                                                                         
6. Pencatatan pemasukan /Pengeluaran bahan-bahan yang dipergunakan dan jumlah tenaga kerja.
7. Kontraktor berkewajiban untuk melakukan pengawasan tehadap lingkungan sekitar kegiatan dari
                                                                         
   pengrusakan akibat dari pelaksanaan pekerjaan baik secara langsung maupun tidak langsung .
8. Kontraktor diwajibkan memasang rambu –rambu peringatan pada lokasi kegiatan pekerjaan,untuk
   pengamanan, bagi pengguna jalan.                                      
                                                                         
9. Kontraktor wajib menyediakan kotak obat sederhana ( P 3 K ).          
 Pemborong Berkewajiban                                                  
 mengadakan penyempurnaan                                                
                                                                         
 atas seluruh pekerjaan pada                                             
 waktu masa pemeliharaan atau                                            
 menjelang penyerahan kedua                                              
                                                                         
 kalinya
Tenders also won by CV Ikhlas
Authority
2 May 2019Paket V (Dak Afirmasi)- Pembangunan Jalan Lokok Mumbul - Bagek Nunggal Desa Mumbul Sari Kecamatan Bayan (1,14 Km)Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok UtaraRp 1,254,000,000
2 June 2017Pemasangan Instalasi Pipa Dan Bangunan Pelengkap Desa Suranadi Kec. NarmadaKab. Lombok BaratRp 1,141,440,000
26 July 2019Pengadaan Ruang Kelas Baru Smp (DKI) Smpn 3 KayanganPemerintah Daerah Kabupaten Lombok UtaraRp 1,080,000,000
29 April 2019Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Rempek (Dak Penugasan)Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok UtaraRp 1,000,000,000
1 December 2018Pengadaan Pakaian Seragam Siswa Sd Dan Smp SederajatKab. Lombok UtaraRp 1,000,000,000
21 June 2019Pembangunan Dermaga Tambatan Perahu Di Kidang (Dak)Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok TengahRp 950,000,000
13 June 2017Pembangunan Gudang Fermentasi Tembakau Rajangan Pada Sentra Tembakau Rakyat Di Kabupaten Lombok TengahPemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara BaratRp 900,000,000
26 September 2015Pembangunan Jalan Non Hotmix Di Desa Tanjung LuarRp 870,000,000
8 September 2016Peningkatan/Pembangunan Jaringan Irigasi Di.PraideKab. Lombok TimurRp 686,136,000
23 May 2018Pengadaan Jalan Desa Peningkatan Ruas Jalan (Dak) Bodo Berak - Penjon (1 Km)Kab. Lombok TengahRp 606,571,500