Perencanaan Jalan Pembangunan Jalan Pdu Lingsar

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10348474000
Date: 25 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Barat
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 10,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 10,000,000
Winner (Pemenang): CV As Safa Consultant
NPWP: 00*6**3****15**0
RUP Code: 60330007
Work Location: Gerung - Lombok Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                           
             Perencanaan Jalan Pembangunan Jalan PDU Lingsar          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
1.  Lokasi Pekerjaan                                                  
    Lokasi pekerjaan Perencanaan Jalan Pembangunan Jalan PDU Lingsar berada di
    Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat.                         
                                                                      
2.  Uraian Pekerjaan                                                  
    Ruang lingkup/batasan lingkup pekerjaanPerencanaan Jalan Pembangunan Jalan
    PDU Lingsar, sbb :                                                
    a. Melaksanakan pekerjaan Perencanan teknis agar diperoleh hasil pekerjaan yang
      sesuai dengan spesifikasi teknik, sehingga terhindar dari resiko kegagalan
      konstruksi;                                                     
    b. Melaksanakan perencanaan teknis terhadap pekerjaan dilapangan secara
      profesional, efektif dan efisien, pada setiap tahapan kegiatan dan memahami
      prosedur atau metode pelaksanaan pekerjaan;                     
    c. Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pengguna jasa;
    d. Membuat gambar kerja pelaksanaan atau detail engineering design (DED);
    e. Membuat Rencana kerja dan syarat – syarat pelaksanaan bangunan (RKS) sebagai
      pedoman bagi pelaksana proyek;                                  
    f. Membuat rencana anggaran biaya (RAB);                          
    g. Mempertanggungjawabkan secara mutlak mengenai desain dan perhitungan
      struktur jika terjadi kegagalan konstruksi.                     
                                                                      
3.  Personil                                                          
    Personi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan :            
                                     Kualifikasi                      
         Posisi      Tingkat                Pengal-                   
                             Jurusan Keahlian      Status Tenaga Ahli 
                    Pendidikan               aman                     
    Tenaga Ahli:                                                      
    Team Leader       S1     T. Sipil Ahli Muda 5 Thn Tetap/ Tidak Tetap
    Tenaga Pendukung                                                  
    Surveyor          SMK      -      -     3 Thn Tetap/ Tidak Tetap  
4.  Keluaran/Produk                                                   
    Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah berupa Dokumen
    Perencanaan Teknis dan Dokumen Pengadaan serta dokumen lain yang mencakup
    segala persyaratan yang ditetapkan dan harus dipertanggung jawabkan dalam
    pelaksanaan pekerjaan fisik dikemudian hari.                      
    Laporan yang harus disiapkan antara lain :                        
    • Laporan Pendahuluan                                             
    • Laporan Akhir                                                   
                                                                      
5.  Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.                                     
    a. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal
       yang telah disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
    b. Pelaksanaan pekerjaan selama 12 (dua belas) hari kalender terhitung dari
       tanggal mulai kerja sesuai dengan SPMK.