URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Perencanaan Jalan Pembangunan Jalan PDU Lingsar
1. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan Perencanaan Jalan Pembangunan Jalan PDU Lingsar berada di
Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat.
2. Uraian Pekerjaan
Ruang lingkup/batasan lingkup pekerjaanPerencanaan Jalan Pembangunan Jalan
PDU Lingsar, sbb :
a. Melaksanakan pekerjaan Perencanan teknis agar diperoleh hasil pekerjaan yang
sesuai dengan spesifikasi teknik, sehingga terhindar dari resiko kegagalan
konstruksi;
b. Melaksanakan perencanaan teknis terhadap pekerjaan dilapangan secara
profesional, efektif dan efisien, pada setiap tahapan kegiatan dan memahami
prosedur atau metode pelaksanaan pekerjaan;
c. Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pengguna jasa;
d. Membuat gambar kerja pelaksanaan atau detail engineering design (DED);
e. Membuat Rencana kerja dan syarat – syarat pelaksanaan bangunan (RKS) sebagai
pedoman bagi pelaksana proyek;
f. Membuat rencana anggaran biaya (RAB);
g. Mempertanggungjawabkan secara mutlak mengenai desain dan perhitungan
struktur jika terjadi kegagalan konstruksi.
3. Personil
Personi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan :
Kualifikasi
Posisi Tingkat Pengal-
Jurusan Keahlian Status Tenaga Ahli
Pendidikan aman
Tenaga Ahli:
Team Leader S1 T. Sipil Ahli Muda 5 Thn Tetap/ Tidak Tetap
Tenaga Pendukung
Surveyor SMK - - 3 Thn Tetap/ Tidak Tetap
4. Keluaran/Produk
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah berupa Dokumen
Perencanaan Teknis dan Dokumen Pengadaan serta dokumen lain yang mencakup
segala persyaratan yang ditetapkan dan harus dipertanggung jawabkan dalam
pelaksanaan pekerjaan fisik dikemudian hari.
Laporan yang harus disiapkan antara lain :
• Laporan Pendahuluan
• Laporan Akhir
5. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal
yang telah disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
b. Pelaksanaan pekerjaan selama 12 (dua belas) hari kalender terhitung dari
tanggal mulai kerja sesuai dengan SPMK.