URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : Program Pengelolaan Pendapatan Daerah
Kegiatan : Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah
Paket Pekerjaan : Publikasi Melalui media cetak Tentang Pembebasa Denda Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Anggaran
2025
Jenis Belanja : Publikasi
Lokasi : Kabupaten Lombok Barat
Tahun : 2025
Anggaran
1. Latar Belakang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah serta
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah. Serta memperhatikan Peraturan Bupati Lombok
Barat Nomor 112 Tahun 2021 tentang Organisasi dan tata kerja Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Barat, maka Rencana Kerja Anggaran-
Organisasi Perangkat Daerah (RKA-OPD) disusun berdasarkan pada indikator
kinerja, capaian atau target kinerja, analisis Standar Biaya, Standar Harga Satuan
Daerah (SHSD).
Dengan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, untuk
mewujudkan Pendapatan Daerah yang optimal dari Pajak PBB P2, maka perlu
disusun Publikasi Informasi melalui Publikasi Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Lombok Barat
Tahun Anggaran 2025.
2. Maksud dan Tujuan
Tujuan pengadaan Publikasi Melalui media cetak Tentang Pembebasan Denda
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Anggaran 2025 ini
adalah masyarakat memahami Publikasi Melalui media cetak tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemungutan Petunjuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan Kabupaten Lombok Barat secara mudah dan jelas.
3. Target/Sasaran
Pengadaan Jasa Publikasi Melalui media cetak Tentang Pembebasan Denda
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Anggaran 2025
Kabupaten Lombok Barat diperuntukan untuk masyarakat Lombok Barat yang
ingin memahami Anggaran.
4. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
Untuk pelaksanaan pengadaan Pengadaan Publikasi Melalui media cetak Tentang
Pembebasan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun
Anggaran 2025 yang terdapat dalam Dokumen Publikasi Melalui media cetak
tentan Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan; Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-
SKPD) Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Barat dengan Nomor
Rekening : 5.02.04.2.01.0013. 5.1.02.02.01.0055 dengan jumlah pagu dana
yang tersedia sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
5. Lokasi Pekerjaan
Lokasi kegiatan pengadaan Pengadaan Publikasi Melalui media cetak Tentang
Pembebasan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun
Anggaran 2025 ini adalah pada Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah, Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Barat.
6. Produk Yang Dihasilkan
Pengadaan Jasa Publikasi Melalui media cetak Tentang Pembebasan Denda Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Anggaran 2025 Kabupaten
Lombok Barat.
7. Jangka Waktu Pelaksanaan
Waktu Pelaksanaan pekerjaan pengadaan Pengadaan Publikasi Melalui media
cetak Tentang Pembebasan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan Tahun Anggaran 2025 ini ditetapkan selama 10 (Sepuluh) hari
Penerbitan dengan rincian masing –masing Media Cetak 1. Radar Lombok selama
10 hari penerbitan, Media Cetak 2. Radar Mandalika selama 10 hari penerbitan
dan Media Cetak 3. Suara NTB selama 10 hari penerbitan, dimulai dari bulan
Agustus 2025 sampai dengan bulan September 2025.
Gerung, 25 Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
pada Bapenda Kab. Lombok Barat
ROBY HAMORIS, SP
NIP. 19820317 201001 1 025