Perencanaan Pembukaan Badan Jalan Desa Giri Madia Kec. Lingsar (Tmmd)

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10364870000
Status: Gagal
Date: 1 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Barat
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 25,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 25,000,000
RUP Code: 60424350
Work Location: Gerung - Lombok Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
    Perencanaan Pembukaan Badan Jalan Desa Giri Madia Kec. Lingsar (TMMD)
                                                                     
                                                                     
                                                                     
1. Lokasi Pekerjaan                                                  
   Lokasi pekerjaan Perencanaan Pembukaan Badan Jalan Desa Giri Madia Kec. Lingsar
   (TMMD) berada di Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat.         
                                                                     
2. Uraian Pekerjaan                                                  
   Ruang lingkup/batasan lingkup pekerjaanPerencanaan Pembukaan Badan Jalan Desa Giri
   Madia Kec. Lingsar (TMMD), sbb :                                  
   a. Melaksanakan pekerjaan Perencanan teknis agar diperoleh hasil pekerjaan yang sesuai
     dengan spesifikasi teknik, sehingga terhindar dari resiko kegagalan konstruksi;
   b. Melaksanakan perencanaan teknis terhadap pekerjaan dilapangan secara profesional,
     efektif dan efisien, pada setiap tahapan kegiatan dan memahami prosedur atau metode
     pelaksanaan pekerjaan;                                          
   c. Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pengguna jasa;
   d. Membuat gambar kerja pelaksanaan atau detail engineering design (DED);
   e. Membuat Rencana kerja dan syarat – syarat pelaksanaan bangunan (RKS) sebagai pedoman
     bagi pelaksana proyek;                                          
   f. Membuat rencana anggaran biaya (RAB);                          
   g. Mempertanggungjawabkan secara mutlak mengenai desain dan perhitungan struktur jika
     terjadi kegagalan konstruksi.                                   
3. Personil                                                          
   Personi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan :            
                                   Kualifikasi                       
         Posisi     Tingkat              Pengal-                     
                           Jurusan Keahlian    Status Tenaga Ahli    
                   Pendidikan             aman                       
    Tenaga Ahli:                                                     
    Team Leader      S1    T. Sipil Ahli Muda 5 Thn Tetap/ Tidak Tetap
    Cost Estimate dan                                                
                     S1    T. Sipil -    2 Thn Tetap/ Tidak Tetap    
    Quantity Engineer                                                
    Tenaga Pendukung                                                 
    Drafter         SMK      -      -    3 Thn Tetap/ Tidak Tetap    
    Surveyor        SMK      -      -    3 Thn Tetap/ Tidak Tetap    
    Pembantu Surveyor SMK    -      -    3 Thn Tetap/ Tidak Tetap    
    Operator Komputer SMA/ SMK -    -    3 Thn Tetap/ Tidak Tetap    
4. Keluaran/Produk                                                   
   Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah berupa Dokumen
   Perencanaan Teknis dan Dokumen Pengadaan serta dokumen lain yang mencakup segala
   persyaratan yang ditetapkan dan harus dipertanggung jawabkan dalam pelaksanaan pekerjaan
   fisik dikemudian hari.                                            
   Laporan yang harus disiapkan antara lain :                        
   • Laporan Pendahuluan                                             
   • Laporan Akhir                                                   
5. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.                                     
   a. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang telah
      disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
   b. Pelaksanaan pekerjaan selama 15 (lima belas) hari kalender terhitung dari tanggal
      mulai kerja sesuai dengan SPMK.