URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Study Kelayakan Pembangunan Ruas Jalan Soekarno Hatta, Gerung - Kuripan, dan Jalan
Menuju Bypass Bill
1. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan Study Kelayakan Pembangunan Ruas Jalan Soekarno Hatta, Gerung -
Kuripan, dan Jalan Menuju Bypass Bill berada di Kecamatan Gerung dan Kecamatan Kuripan
Kabupaten Lombok Barat.
2. Uraian Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan Studi Kelayakan (FS) dan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah
(DPPT) Jalan Soekarno Hatta, Gerung - Kuripan, dan Jalan Menuju Bypass Bill menggunakan
metode dan pendekatan yang dapat dipertanggung-jawabkan, sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Pembuatan dan Pelaksanaan Dokumen Studi Kelayakan Pengadaan Tanah Untuk Jalan Gerung-
Kuripan harus mempedomani Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Dokumen FS dan DPPT Ruas Jalan Soekarno Hatta, Gerung - Kuripan, dan Jalan Menuju Bypass
Bill, memuat:
1. Halaman Sampul
2. Halaman Kata Pengantar dan Pengesahan
3. Daftar Isi
4. Daftar Tabel
5. Daftar Gambar (jika ada)
6. Daftar Lampiran
BAB I Survei Sosial Ekonomi
Survei ekonomi dilakukan untuk menghasilkan kajian mengenai kondisi sosial ekonomi
masyarakat yang diperkirakan terkena dampak Pengadaan Tanah, yang dipergunakan sebagai
bahan dasar perumusan lebih lanjut terhadap:
a. maksud dan tujuan rencana pembangunan;
b. gambaran umum status tanah; dan
c. perkiraan nilai tanah.
BAB II Kelayakan Lokasi
Kelayakan lokasi dilakukan untuk menghasilkan analisis mengenaikesesuaian fisik lokasi
dengan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan untuk Kepentingan Umum yang
dituangkan dalam bentuk peta rencana lokasi pembangunan, yang dipergunakan sebagai
bahan dasar perumusan lebih lanjut terhadap:
a. kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan prioritas pembangunan nasional/daerah;
b. letak tanah;
c. luas tanah yang dibutuhkan;
d. gambaran umum status tanah;
e. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah;
f. perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan;
g. perkiraan nilai tanah; dan
h. rencana penganggaran.
BAB III Analisis Biaya dan Manfaat Pembangunan Bagi Wilayah dan Masyarakat
Analisis biaya dan manfaat pembangunan bagi wilayah dan masyarakat dilakukan untuk
menghasilkan analisis mengenai biaya yang diperlukan dan manfaat pembangunan yang
diperoleh bagi wilayah dan masyarakat, yang dipergunakan sebagai bahan dasar perumusan
lebih lanjut terhadap:
a. maksud dan tujuan rencana pembangunan;
b. rencana penganggaran.
BAB IV Perkiraan Nilai Tanah
Perkiraan nilai tanah dilakukan untuk menghasilkan perkiraan besarnya nilai Ganti Kerugian
Objek Pengadaan Tanah, yang dipergunakan sebagai bahan dasar perumusan lebih lanjut
terhadap:
a. gambaran umum status tanah;
b. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah;
c. perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan;
d. perkiraan nilai tanah;
e. rencana penganggaran; dan
f. preferensi bentuk Ganti Kerugian.
BAB V Dampak Lingkungan dan Dampak Sosial
Dampak Lingkungan dan Dampak Sosial, dilakukan untuk menghasilkan analisis mengenai
Dampak Lingkungan hidup atau dokumen lingkungan hidup yang mungkin timbul akibat dari
pengadaan tanah dan pembangunan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, yang dipergunakan sebagai bahan perumusan lebih lanjut terhadap:
a. maksud dan tujuan rencana pembangunan;
b. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah;
c. perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan; dan
d. rencana penganggaran.
BAB VI Studi Lain Yang Diperlukan
Studi lain yang diperlukan, merupakan hasil studi yang secara khusus diperlukan selain
cakupan muatan dari BAB I sampai dengan BAB V, dapat berupa:
a. studi budaya masyarakat;
b. studi politik dan keamanan; dan/atau
c. studi keagamaan,
Sebagai antisipasi dampak spesifik akibat pembangunan untuk Kepentingan Umum, untuk
dipergunakan sebagai bahan dasar perumusan lebih lanjut terhadap:
a. maksud dan tujuan rencana pembangunan;
b. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah;
c. perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan;
d. rencana penganggaran; dan
FS tersebut kemudian ditrasnformasikan ke dalam format DPPT. Jika pada FS mengkaji
keseluruhan aspek maka pada DPPT lebih kepada aspek pertanahannya. Berikut ini adalah
susunan BAB dalam DPPT.
1) Maksud Tujuan Rencana Pembangunan;
2) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
3) Prioritas Pembangunan Daerah;
4) Letak Tanah;
5) Luas Tanah yang Dibutuhkan;
6) Gambaran Umum Status Tanah;
7) Perkiraan Jangka Waktu Pelaksanaan Pengadaan Tanah;
8) Perkiraan Jangka Waktu Pelaksanaan Pembangunan;
9) Perkiraan Nilai Tanah;
10) Rencana Penganggaran;
11) Preferensi Ganti Rugi.
3. Personil
Personi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan :
Kualifikasi
Posisi Tingkat Pengal- Status Tenaga
Jurusan Keahlian
Pendidikan aman Ahli
Tenaga Ahli:
Team Leader (Ahli
Perencanaan
Ahli Tetap/ Tidak
Perencanaan S1 Wilayah dan 5 Thn
Muda Tetap
Wilayah & Kota) Kota/ Planologi
Ahli Jalan S1 T. Sipil - 2 Thn Tetap/ Tidak
Tetap
Tetap/ Tidak
Ahli Ekonomi S1 Ekonomi - 2 Thn
Tetap
Tetap/ Tidak
Ahli Penilai Publik - 2 Thn
Tetap
Tetap/ Tidak
2 Thn
Tetap
Tenaga Pendukung
Tetap/ Tidak
Surveyor SMK - - 3 Thn
Tetap
Tetap/ Tidak
Pembantu Surveyor SMK - - 3 Thn
Tetap
Operator Komputer SMA/ SMK - - Tetap/ Tidak
3 Thn
Tetap
4. Keluaran/Produk
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah berupa Dokumen Studi
Kelayakan (FS) dan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) Ruas Jalan Soekarno
Hatta, Gerung - Kuripan, dan Jalan Menuju Bypass Bill.
Laporan yang harus disiapkan antara lain :
• Laporan Pendahuluan
• Laporan Bulanan
• Laporan Akhir
5. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang telah
disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
b. Pelaksanaan pekerjaan selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender terhitung dari tanggal
mulai kerja sesuai dengan SPMK.