Perencanaan Pembangunan Jembatan Paket I

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10407689000
Status: Ulang
Date: 18 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Barat
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 25,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 25,000,000
Winner (Pemenang): CV Presisi Karya Dita
NPWP: 02*7**6****14**0
RUP Code: 60325136
Work Location: Gerung - Lombok Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
               Perencanaan Pembangunan Jembatan Paket I               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
1.  Lokasi Pekerjaan                                                  
    Lokasi pekerjaan Perencanaan Pembangunan Jembatan Paket I tersebar di Kabupaten
    Lombok Barat.                                                     
                                                                      
2.  Uraian Pekerjaan                                                  
    Ruang lingkup/batasan lingkup pekerjaanPerencanaan Pembangunan Jembatan Paket I,
    sbb :                                                             
    a. Melaksanakan pekerjaan Perencanan teknis agar diperoleh hasil pekerjaan yang sesuai
      dengan spesifikasi teknik, sehingga terhindar dari resiko kegagalan konstruksi;
    b. Melaksanakan perencanaan teknis terhadap pekerjaan dilapangan secara profesional,
      efektif dan efisien, pada setiap tahapan kegiatan dan memahami prosedur atau metode
      pelaksanaan pekerjaan;                                          
    c. Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pengguna jasa;
    d. Membuat gambar kerja pelaksanaan atau detail engineering design (DED);
    e. Membuat Rencana kerja dan syarat – syarat pelaksanaan bangunan (RKS) sebagai pedoman
      bagi pelaksana proyek;                                          
    f. Membuat rencana anggaran biaya (RAB);                          
    g. Mempertanggungjawabkan secara mutlak mengenai desain dan perhitungan struktur jika
      terjadi kegagalan konstruksi.                                   
3.  Personil                                                          
    Personi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan :            
                                     Kualifikasi                      
         Posisi      Tingkat                Pengal-                   
                             Jurusan Keahlian      Status Tenaga Ahli 
                    Pendidikan               aman                     
    Tenaga Ahli:                                                      
    Team Leader       S1     T. Sipil Ahli Muda 5 Thn Tetap/ Tidak Tetap
    Cost Estimate dan                                                 
                      S1     T. Sipil -     2 Thn Tetap/ Tidak Tetap  
    Quantity Engineer                                                 
    Tenaga Pendukung                                                  
    Drafter           SMK      -      -     3 Thn Tetap/ Tidak Tetap  
    Surveyor          SMK      -      -     3 Thn Tetap/ Tidak Tetap  
    Pembantu Surveyor SMK      -      -     3 Thn Tetap/ Tidak Tetap  
    Operator Komputer SMA/ SMK -      -     3 Thn Tetap/ Tidak Tetap  
4.  Keluaran/Produk                                                   
    Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah berupa Dokumen
    Perencanaan Teknis dan Dokumen Pengadaan serta dokumen lain yang mencakup segala
    persyaratan yang ditetapkan dan harus dipertanggung jawabkan dalam pelaksanaan pekerjaan
    fisik dikemudian hari.                                            
    Laporan yang harus disiapkan antara lain :                        
    • Laporan Pendahuluan                                             
    • Laporan Akhir                                                   
5.  Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.                                     
    a. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang telah
       disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
    b. Pelaksanaan pekerjaan selama 15 (Lima Belas) hari kalender terhitung dari tanggal
       mulai kerja sesuai dengan SPMK.