Belanja Konsultan Pengawas Rehab Bangunan Gedung Rusak Ringan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10457023000
Date: 8 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Barat
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 11,305,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 11,277,000
Winner (Pemenang): CV Civa Design Consultant
NPWP: 08*8**3****11**0
RUP Code: 61016276
Work Location: Dinas Kesehatan - Lombok Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KAB UPATEN LOMBOK BARAT                   
                        DINAS   KESEHATAN                                
              Jln. Gatot Subroto, Kode Pos 83363 Telp. (0370) 681340, 681684
                     Website : www.dikes.lombokbaratkab.go.id            
                       email : dikes@lombokbaratkab.go.id                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                    URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
              Konsultan Rehab Bangunan Gedung Rusak Ringan               
                                                                         
1.  Lokasi Pekerjaan                                                     
    Lokasi pekerjaan terletak pada:                                      
                                                                         
    Lokasi               Lokasi pekerjaan terletak di Kecamatan Gerung   
                         Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara   
                         Barat                                           
                                                                         
    Fungsi/Jenis         Rehab Bangunan Gedung Rusak Ringan              
                                                                         
2.  Uraian Pekerjaan                                                     
    Lingkup pekerjaan yang harus dilakukan oleh Konsultan Pengawasan adalah Konsultan
    Rehab Bangunan Gedung Rusak Ringan dalam rangka menghasilkan suatu bangunan
    yang dapat berfungsi sebagai mana mestinya dan memenuhi syarat-syarat teknis yang
    ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan dari segi mekanikal dan elektrikal serta
    fungsional, tahan untuk jangka waktu tertentu.                       
    Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
    16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultan Pengawasan
    Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu pada :
    Tahap Persiapan, paling sedikit :                                    
                                                                         
     1. memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
        pengawasan;                                                      
     2. memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja
        (KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen 
        Keselamatan Konstruksi (SMKK);                                   
     3. menyusun Program Mutu Pengawasan; dan                            
     4. memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi
        dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.                     
                                                                         
    Tahap Pengawasan, sebagai berikut :                                  
      1. melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan pemenuhan
         persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;         
      2. melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;       
      3. memberikan rekomendasi kepada PA terhadap perubahan-perubahan pelaksanaan
         pekerjaan;                                                      
      4. melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material dan peralatan serta
                                                                         
         penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;              
      5. melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu dan
         volume serta penerapan keselamatan konstruksi;                  
      6. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi
         teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
         konstruksi;                                                     
      7. membantu PA dalam mempersiapkan penyelenggaran rapat lapangan secara berkala
         dan merekomendasikan rapat insidential;                         
      8. membantu PA dalam penyusunan berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan; dan
      9. membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan pelaksanaan
         pekerjaan pengawasan.                                           
                                                                         
      10. Tahap Serah Terima Pertama ( Provisional Hand Over ), paling sedikit :
      11. menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah terima
         pertama ( provisional hand over );                              
      12. memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan gambar as
         built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima
         pertama ( provisional hand over );                              
      13. melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal
         penugasan dan jadwal mobilisasi;                                
      14. membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen) sebelum
         serah terima pertama ( provisional hand over );                 
      15. membantu PA dalam penyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama (provisional
         hand over);                                                     
      16. menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan;          
      17. Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over), yang paling sedikit;
      18. melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan ; dan
      19. memberikan rekomendasi kepada PA terkait penerbitan Berita Acara Serah Terima
                                                                         
         Akhir (Final Hand Over)                                         
3.  Personil                                                             
    Personi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan :               
                                   Kualifikasi                           
        Posisi   Tingkat                Pengal                           
                        Jurusan Keahlian        Sertifikat Jumlah        
                Pendidikan              aman                             
                                                Keahlian                 
    Tenaga:                                                              
    Ahli Sipil    S1      Sipil Ahli Muda 3 Thn   -      1 Orang         
                                Teknik                                   
                               Bangunan                                  
                                Gedung                                   
                               Jenjang 7                                 
    Inspector   SMA/STM/   -      -    3 Thn      -      1 Orang         
                SMK/D3                                                   
    Tenaga Pendukung                                                     
    Tenaga      SMA/STM/  -       -    2 Thn      -      1 Orang         
    Administrasi SMK/D3                                                  
4.  Keluaran/Produk                                                      
    Keluaran yang diminta dari Konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
    ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
    a.   RKK Konsultansi Konstruksi Pengawasan,                          
         Buku Harian yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang penting
         dari PA, Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan Konsultan Pengawas.  
         Laporan mingguan dan bulanan                                    
         Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran angsuran.      
         Surat Perintah Perubahan Pekerjaan.                             
         Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang                
         Gambar - gambar sesuai dengan Pelaksanaan ( as built drawings ) dan Manual
         Peralatan-peralatan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.      
         Laporan rapat di lapangan (site meeting) dan weekly instruction / weekly
         request.                                                        
         menyusun Program Mutu sebagai penjaminan mutu pekerjaan         
         Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan                              
    Keluaran dari kegiatan Konsultan Pengawas adalah laporan-laporan yang dibuat secara
    tertulis untuk memerinci kegiatan-kegiatan kontrak serta menyerahkannya kepada Pejabat
    Penadatangan Kontrak/PA, antara lain :                               
    • Laporan Pendahuluan                                                
    • Laporan Kegiatan Bulanan                                           
    • Laporan Pertemuan lapangan (Site Meeting)                          
    • Laporan untuk memberikan justifikasi bagi saran-saran yang diberikan terkait
      bahan/material, metode pekerjaan, kemajuan, perubahan kontrak, serta hal lain yang
      diperlukan.                                                        
    • Laporan Akhir.                                                     
5.  Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.                                        
    a. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang telah
       disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.  
    b. Pelaksanaan pekerjaan selama 50 (Lima Puluh) hari kalender terhitung dari tanggal
       mulai kerja sesuai dengan SPMK.