Perencanaan Paket 3 Sarana

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10457067000
Date: 8 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Barat
Work Unit: Dinas Perumahan Dan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 36,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 36,000,000
Winner (Pemenang): CV Mahaka Consultant Indonesia
NPWP: 09*6**5****15**0
RUP Code: 60669471
Work Location: Kecamatan Gerung - Lombok Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
                     Perencanaan Paket 3 Sarana                       
                                                                      
1.  Lokasi Pekerjaan                                                  
    Lokasi pekerjaan Penataan Jalan Lingkungan Ds. Jagaraga Kec. Kuripan, Penataan Jalan
    Lingkungan Ds. Giri Sasak Kec. Kuripan, Penataan Jalan Lingkungan Dengan Paving
    Block Jalan Reyan Pondok Indah.                                   
                                                                      
2.  Uraian Pekerjaan                                                  
    Ruang lingkup/batasan lingkup pekerjaan Perencanaan Paket 3 Sarana, sbb :
    a. Melaksanakan pekerjaan Perencanan teknis agar diperoleh hasil pekerjaan yang
      sesuai dengan spesifikasi teknik, sehingga terhindar dari resiko kegagalan konstruksi;
    b. Melaksanakan perencanaan teknis terhadap pekerjaan dilapangan secara profesional,
      efektif dan efisien, pada setiap tahapan kegiatan dan memahami prosedur atau
      metode pelaksanaan pekerjaan;                                   
    c. Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pengguna jasa;
    d. Membuat gambar kerja pelaksanaan atau detail engineering design (DED);
    e. Membuat Rencana kerja dan syarat – syarat pelaksanaan bangunan (RKS) sebagai
      pedoman bagi pelaksana proyek;                                  
    f. Membuat rencana anggaran biaya (RAB);                          
    g. Mempertanggungjawabkan secara mutlak mengenai desain dan perhitungan struktur
      jika terjadi kegagalan konstruksi.                              
3.  Personil                                                          
    Personi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan :            
                                     Kualifikasi                      
         Posisi      Tingkat                Pengal-                   
                             Jurusan Keahlian      Status Tenaga      
                    Pendidikan               aman                     
                                                   Ahli               
    Tenaga Ahli:                                                      
    Ahli Teknik Jalan S1     T. Sipil Ahli Muda 3 Thn Tetap/ Tidak    
                                                  Tetap               
    Cost Estimate and S1     T. Sipil -     1 Tahun Tetap/ Tidak      
    Quantity Engineer                             Tetap               
    Tenaga Pendukung                                                  
    Draftman          SMK      -      -     1 Thn Tetap/ Tidak        
                                                  Tetap               
    Surveyor          SMK      -      -     1 Thn Tetap/ Tidak        
                                                  Tetap               
4.  Keluaran/Produk                                                   
    Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah berupa Dokumen
    Perencanaan Teknis dan Dokumen Pengadaan serta dokumen lain yang mencakup
    segala persyaratan yang ditetapkan dan harus dipertanggung jawabkan dalam
    pelaksanaan pekerjaan fisik dikemudian hari.                      
    Laporan yang harus disiapkan antara lain :                        
    • Rencana Anggaran Biaya (RAB)                                    
    • Spesifikasi Teknis/RKS                                          
    • Laporan Akhir                                                   
5.  Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.                                     
    a. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang
       telah disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
    b. Pelaksanaan pekerjaan selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender terhitung dari
       tanggal mulai kerja sesuai dengan SPMK.