URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Perencanaan Paket 3 Sarana
1. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan Penataan Jalan Lingkungan Ds. Jagaraga Kec. Kuripan, Penataan Jalan
Lingkungan Ds. Giri Sasak Kec. Kuripan, Penataan Jalan Lingkungan Dengan Paving
Block Jalan Reyan Pondok Indah.
2. Uraian Pekerjaan
Ruang lingkup/batasan lingkup pekerjaan Perencanaan Paket 3 Sarana, sbb :
a. Melaksanakan pekerjaan Perencanan teknis agar diperoleh hasil pekerjaan yang
sesuai dengan spesifikasi teknik, sehingga terhindar dari resiko kegagalan konstruksi;
b. Melaksanakan perencanaan teknis terhadap pekerjaan dilapangan secara profesional,
efektif dan efisien, pada setiap tahapan kegiatan dan memahami prosedur atau
metode pelaksanaan pekerjaan;
c. Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pengguna jasa;
d. Membuat gambar kerja pelaksanaan atau detail engineering design (DED);
e. Membuat Rencana kerja dan syarat – syarat pelaksanaan bangunan (RKS) sebagai
pedoman bagi pelaksana proyek;
f. Membuat rencana anggaran biaya (RAB);
g. Mempertanggungjawabkan secara mutlak mengenai desain dan perhitungan struktur
jika terjadi kegagalan konstruksi.
3. Personil
Personi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan :
Kualifikasi
Posisi Tingkat Pengal-
Jurusan Keahlian Status Tenaga
Pendidikan aman
Ahli
Tenaga Ahli:
Ahli Teknik Jalan S1 T. Sipil Ahli Muda 3 Thn Tetap/ Tidak
Tetap
Cost Estimate and S1 T. Sipil - 1 Tahun Tetap/ Tidak
Quantity Engineer Tetap
Tenaga Pendukung
Draftman SMK - - 1 Thn Tetap/ Tidak
Tetap
Surveyor SMK - - 1 Thn Tetap/ Tidak
Tetap
4. Keluaran/Produk
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah berupa Dokumen
Perencanaan Teknis dan Dokumen Pengadaan serta dokumen lain yang mencakup
segala persyaratan yang ditetapkan dan harus dipertanggung jawabkan dalam
pelaksanaan pekerjaan fisik dikemudian hari.
Laporan yang harus disiapkan antara lain :
• Rencana Anggaran Biaya (RAB)
• Spesifikasi Teknis/RKS
• Laporan Akhir
5. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang
telah disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
b. Pelaksanaan pekerjaan selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender terhitung dari
tanggal mulai kerja sesuai dengan SPMK.