URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Konsultan Perencana Penataan dan Pemeliharaan Gedung/ Bangunan Kantor
1. Lokasi Pekerjaan
Kegiatan ini berlokasi di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Barat
2. Uraian Pekerjaan
Ruang lingkup/batasan lingkup pekerjaan Konsultan Perencana Penataan dan
Pemeliharaan Gedung/ Bangunan Kantor
, sbb :
a. Melaksanakan pekerjaan Perencanan teknis agar diperoleh hasil pekerjaan yang
sesuai dengan spesifikasi teknik, sehingga terhindar dari resiko kegagalan konstruksi;
b. Melaksanakan perencanaan teknis terhadap pekerjaan dilapangan secara profesional,
efektif dan efisien, pada setiap tahapan kegiatan dan memahami prosedur atau
metode pelaksanaan pekerjaan;
c. Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pengguna jasa;
d. Membuat gambar kerja pelaksanaan atau detail engineering design (DED);
e. Membuat Rencana kerja dan syarat – syarat pelaksanaan bangunan (RKS) sebagai
pedoman bagi pelaksana proyek;
f. Membuat rencana anggaran biaya (RAB);
g. Mempertanggungjawabkan secara mutlak mengenai desain dan perhitungan struktur
jika terjadi kegagalan konstruksi.
3. Personil
Personi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan :
Kualifikasi
Posisi Tingkat Pengal-
Jurusan Keahlian Status Tenaga
Pendidikan aman
Ahli
Tenaga Ahli:
Team Leader S1 Teknik Arsitekt Ahli Muda 1 Tahun Tetap/ Tidak
ur/Sipil Bidang Tetap
Keahlian
Teknik
Bangunan
Gedung
Tenaga Pendukung
SMK/ STM Semua - 2 Tahun Tetap/ Tidak
Tenaga Drafter
Jurusan Tetap
4. Keluaran/Produk
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah berupa Dokumen
Perencanaan Teknis dan Dokumen Pengadaan serta dokumen lain yang mencakup
segala persyaratan yang ditetapkan dan harus dipertanggung jawabkan dalam
pelaksanaan pekerjaan fisik dikemudian hari.
Laporan yang harus disiapkan antara lain :
• Rencana Anggaran Biaya (RAB)
• Spesifikasi Teknis/Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
• Gambar Perencanaan
5. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang
telah disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
b. Pelaksanaan pekerjaan selama 15 (Lima Belas) hari kalender terhitung dari
tanggal mulai kerja sesuai dengan SPMK.