URAIAN SINGKAT JASA KONSULTANSI PEKERJAAN PERENCANAAN
LANJUTAN REHAB RUANG KELAS SDN 11 BUWUN MAS
Uraian Singkat Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan:
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah meliputi tugas-tugas
perencanaan struktur, arsitektur, landscape, mechanical electrical, Rencana Anggaran Biaya (RAB)
serta dokumen-dokumen pelengkap lainnya. Konsultan perencana mendapatkan proyek melalui
proses Penunjukan Langsung (PL) yang langsung dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok
Barat. Adapun tahapan yang dilakukan konsultan perencana dalam menyelesaikan perencanaan
adalah sebagai berikut:
1) Persiapan Perencanaan yaitu kegiatan yang meliputi seluruh pekerjaan awal sebelum
pekerjaan dimulai yang meliputi: penyusunan jadwal, mobilisasi dan pengerahan tenaga ahli,
tenaga pendukung, rencana dan metode pengumpulan data dan informasi lapangan,
membuat interpretasi secara garis besar terhadap dokumen perencanaan.
2) Mengidentifikasi kebutuhan Perencanaan Lanjutan Rehab Ruang Kelas SDN 11 Buwun Mas
3) Membuat analisa harga satuan untuk setiap item pekerjaan yang ada pada kegiatan tersebut
4) Menyusun Pra Rencana, antara lain berupa gambar-gamabar pra- rencana (rencana plan;
bangunan yang terdiri dari denah, tampak dan potongan; jaringan prasarana; konsep struktur
mekanikal dan elektrikal), perkiraan biaya pembangunan dan garis besar rencana kerja dan
syarat- syarat (RKS).
5) Melakukan koordinasi dan konsultansi dengan pengguna jasa dan dinas terkait seperti Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lombok Barat (DPUTR) untuk
menampung saran masukan dan aspirasi sebagai bahan pertimbangan dalam proses
perencanaan teknis.
6) Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:
a. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya
b. Rencana pondasi, rangka atap dan penutupnya beserta uraian konsep dan
perhitungannya.
c. Rencana arsitektur, dan uraian konsep gambar yang mudah dimengerti.
d. Rencana sistem Mekanikal / Elektrikal.
e. Perkiraan biaya.
f. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
Gambar-gambar detail Arsitektur, Struktur, Utilitas dan M/E, yang sesuai dengan
gambar rencana yang telah disetujui.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (Bill of Quantity), rencana anggaran
biaya pekerjaan (RAB).
g. Membantu Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) di dalam
menyusun dokumen pelelangan dan pelaksanaan pelelangan.
h. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
menyusun kembali dokumen pelelangan.
i. Mendampingi konsultan pengawasan selama pelaksanaan konstruksi fisik dan
melaksanakan kegiatan seperti:
Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan.
Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan konstruksi terutama mengenai detail gambar perencanaan.
1. Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DAU yang Ditentukan Penggunaannya Bidang
Pendidikan SD Tahun Anggaran 2025 pada DIPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Lombok Barat.
2. Pagu Anggaran: Rp. 212.760.000,-
[Dua Ratus Dua Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah]
3. Harga Perkiraan Sendiri (HPS): Rp. 212.760.000,-
[Dua Ratus Dua Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah]