URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengawasan Paket 1 Prasarana
1. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan Pembangunan Gedung Serba Guna Dsn. Tanak Tepong Utara Ds.
Peresak Kec. Narmada, Penataan Mushalla Darul Muaffah Dsn. Tanak Tepok Ds. Presak
Kec. Narmada, Penataan Halaman Masjid Nurul Iman Dsn. Lebah Munte Ds. Lebah
Sempage Kec. Narmada, Lanjutan Penembokan dan Penataan Halaman Masjid Serta
Pembuatan MCK dsn Pembuwun Ds. Buwun Sejati kec. Narmada.
2. Uraian Pekerjaan
Ruang lingkup/batasan lingkup pekerjaan Pengawasan Paket 1 Prasarana, sbb :
a. Pemeriksaan awal lokasi dan dokumen teknis sebelum pelaksanaan.
b. Pengawasan harian terhadap seluruh kegiatan konstruksi fisik.
c. Verifikasi material, alat, tenaga kerja, dan metode pelaksanaan yang digunakan oleh
penyedia jasa konstruksi.
d. Pengendalian mutu (quality control), pengendalian waktu (time control), dan
pengendalian biaya (cost control).
e. Koordinasi rutin dengan penyedia jasa konstruksi dan pihak pemberi tugas.
f. Evaluasi progres pekerjaan dan rekomendasi teknis atas kendala di lapangan.
g. Penyusunan laporan harian, mingguan, bulanan, dan laporan akhir pelaksanaan
pekerjaan.
3. Personil
Personi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan :
Kualifikasi
Posisi Tingkat Pengal-
Jurusan Keahlian Status Tenaga
Pendidikan aman
Ahli
Tenaga Ahli:
Site Engineer S1 T. Sipil Ahli Teknik 3 Thn Tetap/ Tidak
bangunan Tetap
gedung
Tenaga Pendukung
Inspector SMA/SMK - - 1 Thn Tetap/ Tidak
Tetap
Tenaga administrasi SMA/SMK - - 1 Thn Tetap/ Tidak
Tetap
4. Keluaran/Produk
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah berupa Dokumen
Perencanaan Teknis dan Dokumen Pengadaan serta dokumen lain yang mencakup
segala persyaratan yang ditetapkan dan harus dipertanggung jawabkan dalam
pelaksanaan pekerjaan fisik dikemudian hari.
Laporan yang harus disiapkan antara lain :
• Laporan Pengawasan
5. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang
telah disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
b. Pelaksanaan pekerjaan selama 30 (Tiga puluh) hari kalender terhitung dari
tanggal mulai kerja sesuai dengan SPMK.