Pengawasan Paket 1 Prasarana

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10523321000
Date: 29 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Barat
Work Unit: Dinas Perumahan Dan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 24,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 24,000,000
Winner (Pemenang): CV Semesta Desain
NPWP: 07*8**8****15**0
RUP Code: 60669127
Work Location: Kecamatan Gerung - Lombok Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
                     Pengawasan Paket 1 Prasarana                     
                                                                      
1.  Lokasi Pekerjaan                                                  
    Lokasi pekerjaan Pembangunan Gedung Serba Guna Dsn. Tanak Tepong Utara Ds.
    Peresak Kec. Narmada, Penataan Mushalla Darul Muaffah Dsn. Tanak Tepok Ds. Presak
    Kec. Narmada, Penataan Halaman Masjid Nurul Iman Dsn. Lebah Munte Ds. Lebah
    Sempage Kec. Narmada, Lanjutan Penembokan dan Penataan Halaman Masjid Serta
    Pembuatan MCK dsn Pembuwun Ds. Buwun Sejati kec. Narmada.         
                                                                      
2.  Uraian Pekerjaan                                                  
    Ruang lingkup/batasan lingkup pekerjaan Pengawasan Paket 1 Prasarana, sbb :
    a. Pemeriksaan awal lokasi dan dokumen teknis sebelum pelaksanaan.
    b. Pengawasan harian terhadap seluruh kegiatan konstruksi fisik.  
    c. Verifikasi material, alat, tenaga kerja, dan metode pelaksanaan yang digunakan oleh
       penyedia jasa konstruksi.                                      
    d. Pengendalian mutu (quality control), pengendalian waktu (time control), dan
       pengendalian biaya (cost control).                             
    e. Koordinasi rutin dengan penyedia jasa konstruksi dan pihak pemberi tugas.
    f. Evaluasi progres pekerjaan dan rekomendasi teknis atas kendala di lapangan.
    g. Penyusunan laporan harian, mingguan, bulanan, dan laporan akhir pelaksanaan
       pekerjaan.                                                     
                                                                      
3.  Personil                                                          
    Personi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan :            
                                     Kualifikasi                      
         Posisi      Tingkat                Pengal-                   
                            Jurusan Keahlian       Status Tenaga      
                    Pendidikan               aman                     
                                                   Ahli               
    Tenaga Ahli:                                                      
    Site Engineer     S1     T. Sipil Ahli Teknik 3 Thn Tetap/ Tidak  
                                   bangunan       Tetap               
                                    gedung                            
    Tenaga Pendukung                                                  
    Inspector       SMA/SMK    -      -     1 Thn Tetap/ Tidak        
                                                  Tetap               
    Tenaga administrasi SMA/SMK -     -     1 Thn Tetap/ Tidak        
                                                  Tetap               
4.  Keluaran/Produk                                                   
    Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah berupa Dokumen
    Perencanaan Teknis dan Dokumen Pengadaan serta dokumen lain yang mencakup
    segala persyaratan yang ditetapkan dan harus dipertanggung jawabkan dalam
    pelaksanaan pekerjaan fisik dikemudian hari.                      
    Laporan yang harus disiapkan antara lain :                        
    • Laporan Pengawasan                                              
5.  Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.                                     
    a. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang
       telah disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
    b. Pelaksanaan pekerjaan selama 30 (Tiga puluh) hari kalender terhitung dari
       tanggal mulai kerja sesuai dengan SPMK.