Pembangunan Dan Rehabilitasi Bangunan Gedung Spesifikasi: Rehab Bangunan Gedung Rusak Sedang ( Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor Dan Bangunan Lainnya)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10531101000
Date: 31 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Barat
Work Unit: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 226,057,500
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 226,056,000
Winner (Pemenang): CV Graha Cipta Lombok
NPWP: 10*0**0****05**9
RUP Code: 60732274
Work Location: bappeda - Lombok Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PEMELIHARAAN/                   
           REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Uraian Singkat Pekerjaan                                                
                                                                        
1. Uraian Umum                                                          
                                                                        
   Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mempelajari dengan benar dan berpedoman
   kepada ketentuan-ketentuan yang tertulis pada Gambar Kerja dan Dokumen Pengadaan ini
   beserta lampirannya.                                                 
   1) Daerah Kerja (Construction Area) akan diserahkan kepada Kontraktor selama waktu
                                                                        
      pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan seperti pada saat penjelasan pekerjaan
      (Aanwijzing) dan dianggap bahwa Kontraktor telah benar-benar mengetahui
      tentang:                                                          
      - Letak bangunan yang akan dikerjakan;                            
      - Batas persil/lahan maupun kondisi pada saat itu;                
                                                                        
      - Keadaan permukaan tanah/kontur tanah eksisting.                 
      - Spesifikasi teknis material.                                    
   2) Sebelum melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus memaparkan metode kerja, teknis
      dan administrasi di depan KPA, Tim Teknis, Konsultan Pengawas, dan Konsultan
                                                                        
      Perencana dalam sebuah forum atau rapat PCM (Pre Construction Meeting).
   3) Kontraktor wajib melaksanakan Uitzet bersama KPA, Tim Teknis, Konsultan Pengawas,
      dan Konsultan Perencana dengan alat yang disediakan oleh Kontraktor dan hasilnya
      disepakati dalam sebuah Berita Acara.                             
   4) Kontraktor diwajibkan melapor kepada Konsultan Pengawas setiap akan melakukan
                                                                        
      kegiatan pekerjaan di lapangan.                                   
   5) Apabila terdapat perbedaan ukuran, kelainan-kelainan antara Gambar Kerja
      Arsitek, Struktur, Mekanikal, Elektrikal, maka gambar Arsitek dan detilnya
      digunakan sebagai acauan, dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Konsultan
                                                                        
      Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana sebelum dikerjakan,apabila terdapat
      perbedaan Dokumen Gambar Kerja, RKS, dan BQ, maka Kontraktor diharuskan melapor
      kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana untuk segera
      mendapatkan keputusan tertulis dan dibuatkan Berita Acara oleh Konsultan Pengawas.
      Akibat dari perbedaan tersebut Kontraktor wajib membuat shop drawing yang hasilnya
                                                                        
      harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana.
   6) Kontraktor wajib menyediakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) set lengkap Gambar Kerja
      dan Dokumen Pengadaan di tempat pelaksanaan pekerjaan untuk dapat dipergunakan
      setiap saat oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.                   
                                                                        
   7) Kontraktor diharuskan membuat shop drawing untuk setiap bagian pekerjaan yang akan
      dilaksanakan yang disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan
      Perencana.                                                        
   8) Dalam mengajukan approval semua material, Kontraktor harus meminta
      persetujuan KPA, Konsultan Pengawas, dan atau Konsultan Perencana.
2. Lingkup Pekerjaan                                                    
   Pekerjaan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut :                 
                                                                        
   A. GEDUNG LANTAI 1                                                   
   I. Pekerjaan Persiapan                                               
   II. Pekerjaan Granite Lantai & Dinding                               
   III. Pekerjaan Penutup Partisi & Furniture                           
                                                                        
   IV. Pekerjaan Instalasi Air                                          
   V. Pekerjaan Pengecatan                                              
   VI. Pekerjaan Lain - lain                                            
                                                                        
                                                                        
   B. GEDUNG LANTAI 2                                                   
                                                                        
   I. Pekerjaan Persiapan                                               
   II. Pekerjaan Granite Lantai & Dinding                               
   III. Pekerjaan Penutup Partisi & Furniture                           
   IV. Pekerjaan Instalasi Air                                          
   V. Pekerjaan Pengecatan                                              
                                                                        
   VI. Pekerjaan Lain – lain                                            
                                                                        
                                                                        
1. Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DAU Tahun Anggaran 2025 pada DIPA Badan
  Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Lombok Barat.      
                                                                        
                                                                        
2. Pagu Anggaran: Rp. 226.057.500,-                                     
  [Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta Lima Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah]
                                                                        
                                                                        
3. Harga Perkiraan Sendiri (HPS): Rp. 226.057.500,-                     
  [Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta Lima Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah]