URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PEMELIHARAAN/
REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
Uraian Singkat Pekerjaan
1. Uraian Umum
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mempelajari dengan benar dan berpedoman
kepada ketentuan-ketentuan yang tertulis pada Gambar Kerja dan Dokumen Pengadaan ini
beserta lampirannya.
1) Daerah Kerja (Construction Area) akan diserahkan kepada Kontraktor selama waktu
pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan seperti pada saat penjelasan pekerjaan
(Aanwijzing) dan dianggap bahwa Kontraktor telah benar-benar mengetahui
tentang:
- Letak bangunan yang akan dikerjakan;
- Batas persil/lahan maupun kondisi pada saat itu;
- Keadaan permukaan tanah/kontur tanah eksisting.
- Spesifikasi teknis material.
2) Sebelum melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus memaparkan metode kerja, teknis
dan administrasi di depan KPA, Tim Teknis, Konsultan Pengawas, dan Konsultan
Perencana dalam sebuah forum atau rapat PCM (Pre Construction Meeting).
3) Kontraktor wajib melaksanakan Uitzet bersama KPA, Tim Teknis, Konsultan Pengawas,
dan Konsultan Perencana dengan alat yang disediakan oleh Kontraktor dan hasilnya
disepakati dalam sebuah Berita Acara.
4) Kontraktor diwajibkan melapor kepada Konsultan Pengawas setiap akan melakukan
kegiatan pekerjaan di lapangan.
5) Apabila terdapat perbedaan ukuran, kelainan-kelainan antara Gambar Kerja
Arsitek, Struktur, Mekanikal, Elektrikal, maka gambar Arsitek dan detilnya
digunakan sebagai acauan, dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Konsultan
Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana sebelum dikerjakan,apabila terdapat
perbedaan Dokumen Gambar Kerja, RKS, dan BQ, maka Kontraktor diharuskan melapor
kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana untuk segera
mendapatkan keputusan tertulis dan dibuatkan Berita Acara oleh Konsultan Pengawas.
Akibat dari perbedaan tersebut Kontraktor wajib membuat shop drawing yang hasilnya
harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana.
6) Kontraktor wajib menyediakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) set lengkap Gambar Kerja
dan Dokumen Pengadaan di tempat pelaksanaan pekerjaan untuk dapat dipergunakan
setiap saat oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
7) Kontraktor diharuskan membuat shop drawing untuk setiap bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan yang disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan
Perencana.
8) Dalam mengajukan approval semua material, Kontraktor harus meminta
persetujuan KPA, Konsultan Pengawas, dan atau Konsultan Perencana.
2. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut :
A. GEDUNG LANTAI 1
I. Pekerjaan Persiapan
II. Pekerjaan Granite Lantai & Dinding
III. Pekerjaan Penutup Partisi & Furniture
IV. Pekerjaan Instalasi Air
V. Pekerjaan Pengecatan
VI. Pekerjaan Lain - lain
B. GEDUNG LANTAI 2
I. Pekerjaan Persiapan
II. Pekerjaan Granite Lantai & Dinding
III. Pekerjaan Penutup Partisi & Furniture
IV. Pekerjaan Instalasi Air
V. Pekerjaan Pengecatan
VI. Pekerjaan Lain – lain
1. Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DAU Tahun Anggaran 2025 pada DIPA Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Lombok Barat.
2. Pagu Anggaran: Rp. 226.057.500,-
[Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta Lima Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah]
3. Harga Perkiraan Sendiri (HPS): Rp. 226.057.500,-
[Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta Lima Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah]