URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan
Daerah
Paket Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Arsitektur (Konsultan
Pengawasan Gedung Rusak Ringan)
Jenis Belanja : Jasa Konsultansi Konstruksi
Lokasi : Kabupaten Lombok Barat
Tahun Anggaran : 2025
1. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan terletak pada:
Lokasi Jl. Soekarno - Hatta, Dasan Geres, Kec. Gerung
Koordinat Persil 8°41'02"S 116°08'14"E
Fungsi/Jenis Bangunan Tempat Toilet pada Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik Kab. Lombok Barat
2. Uraian Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang harus dilakukan oleh Konsultan Pengawas adalah
meliputi pengawasan suatu proyek konstruksi, mulai dari pra pengawasan hingga
selesainya seluruh kegiatan pembangunan.
Lingkup kegiatan yang dilaksanakan oleh konsultan pengawas mengacu pada
Pedoman Teknis Pembangunan yang terdiri dari:
• Persiapan pengawas seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan,
dokumen perencanaan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK.
• Penyusunan rencana pengawasan yaitu membuat rencana pelaksanaan
pengawasan dan berkoordinasi dengan kontraktor.
• Penyusunan laporan pengawasan pelaksanaan Pembangunan.
3. Personil
Personi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan :
Kualifikasi
Posisi Tingkat Pengal
Jurusan Keahlian Sertifikat Jumlah
Pendidika aman
n Keahlian
Tenaga Ahli:
Inspector S1/D3/ST - - 2 Thn SKK Pengawas 1 Orang
M/SMK Pekerjaan
Struktur
Bangunan
Gedung
4. Keluaran/Produk
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas berdasarkan KAK ini adalah lebih
lanjut akan diatur dalam Surat Perjanjian meliputi:
• Laporan pengawasan pelaksanaan pekerjaan
• Laporan foto progress kegiatan pelaksanaan pekerjaan
• Soft Copy data-data pengawasan dimuat dalam FlashDisk
5. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal
yang telah disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
b. Pelaksanaan pekerjaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung dari
tanggal mulai kerja sesuai dengan SPMK.
Pengguna Anggaran
Pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kab. Lombok Barat,
H. RAMDAN HARIYANTO, S.Sos
NIP. 196712071988031006