Pengecatan Bangunan Gedung Kantor

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10551624000
Date: 5 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Barat
Work Unit: Satuan Polisi Pamong Praja
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 107,805,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 107,010,000
Winner (Pemenang): CV Winasagas Family
NPWP: 05*9**7****14**0
RUP Code: 60737056
Work Location: Gerung - Lombok Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN INTERIOR BANGUNAN GEDUNG KANTOR          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. RUANG LINGKUP,        1. Ruang lingkup pengadaan ini meliputi:         
   LOKASI PEKERJAAN,        a. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan,
   FASILITAS PENUNJANG         peralatan berikut alat bantu lainnya.      
                            b. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan      
                               pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat kerja maupun
                               hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
                               sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.
                            c. Pekerjaan pembersihan dan pengamanan dalam area
                               kerja sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan.
                            d. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pekerjaan
                               Konstruksi sesuai uraian pekerjaan sebagai berikut:
                               - Pekerjaan Pengecatan Pagar, Pos Jaga, Gedung Utama,
                                Parkiran Mobil Dan Gudang                 
                               - Pekerjaan Pengecatan Aula                
                               - Pekerjaan Pengecatan Musholla            
                         2. Lokasi pengadaan konstruksi yang akan dilaksanakan adalah
                            Jl. Soekarno Hatta kel. Dasan Geres Kec. Gerung Kab.Lobar
2. JANGKA WAKTU          Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan : 21 (dua puluh satu) hari
   PELAKSANAAN           kalender dengan Jangka Waktu Pemeliharaan : 180  
                         (seratus delapan puluh) hari kalender            
3. TENAGA AHLI           A. Tenaga ahli yang diperlukan dalam pelaksanaan kontrak antara
                           lain:                                          
                           a. Pelaksana : 1 orang                         
                              Persyaratan Minimal:                        
                                Pendidikan Minimal SMA/SMK               
                                Memiliki Sertifikat SKK Pelaksana        
                                 Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung (TA-    
                                 022).                                    
                                Pengalaman dalam bidangnya ± 2 tahun     
                           b. Petugas K3: 1orang                          
                              Persyaratan Minimal:                        
                               Pendidikan Minimal SMA/SMK                
                               Memiliki Sertifikat : Pelatihan K3        
                         B. Susunan kelengkapan persyaratan yang harus dilampirkan untuk
                           masing- masing personil dengan urutan sebagai berikut:
                            1)  Daftar Riwayat hidup/Pengalaman Kerja.    
                            2)  Surat Pernyataan Tenaga Ahli/inti perusahaan untuk
                                bekerja penuh pada paket pekerjaan ini.   
                            3)  Scan Ijazah terakhir.                     
                            4)  Scan SKA/SKT yang masih berlaku.          
                            5)  Scan KTP.                                 
4. PERALATAN             memiliki kemampuan untuk penyediakan peralatan utama untuk
                         melaksanakan pekerjaan konstruksi ini, yaitu :   
                           a. 1 (satu) Set Alat Pertukangan               
                           b. 2 (dua) Set Scafolding                      
5. KELUARAN/PRODUK       Keluaran yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi
   YANGDIHASILKAN        adalah terlaksananya pekerjaan yang sesuai spesifikasi teknis dan
                         volume pekerjaan untuk digunakan sesuai dengan peruntukannya.
                         Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :
6. SPESIFIKASI TEKNIS                                                     
                           1. Ketentuan Penggunaan Bahan Material yang diperlukan.
   PEKERJAAN KONSTRUKSI                                                   
                            a. Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus
                               dalam keadaan baik tidak cacat, sesuai dengan
                               spesifikasinya yang diminta dan bebas dari noda lainnya
                               yang dapat mengganggu kualitas maupun penampilan.
                            b. Untuk pekerjaan khusus/tertentu, selain harus mengikuti
                               standard yang dipergunakan juga harus mengikuti
                               persyaratan Pabrik yang bersangkutan       
                            c. Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam uraian
                               pekerjaan dan persyaratan Pelaksanaan teknis ini
                               dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas dan
                               tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat, kecuali bila
                               ditentukan lain.                           
                            d. Bahan/material dan komponen jadi yang      
                               dipasang/dipakai harus sesuai dengan yang tercantum
                               dalam Gambar, memenuhi standard spesifikasi bahan
                               tersebut.                                  
                            e. Dalam pelaksanaannya setiap bahan/material dan
                               komponen jadi keluaran pabrik harus di bawah
                               pengawasan / supervisi Tenaga Ahli yang ditunjuk.
                            f. Direksi / Konsultan Pengawas berhak menunjuk Tenaga
                               Ahli yang ditunjuk Pabrik dan/atau Supplier yang
                               bersangkutan tersebut sebagai pelaksana.   
                            g. Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk
                               dagang yang diperkenankan untuk setiap jenis bahan
                               yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini, kecuali ada
                               ketentuan lain yang disetujui Direksi / Konsultan
                               Pengawas                                   
                            h. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara
                               tertulis oleh Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana
                            i. Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan
                               kepada Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana
                               sebanyak tiga buah dari satu bahan yang ditentukan
                               untuk menetapkan standard of appearence.   
                            j. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah
                               dua minggu setelah SPMK turun.             
                            k. Untuk detail-detail hubungan tertentu, Penyedia Jasa
                               konstruksi diwajibkan membuat komponen jadi (mock up)
                               yang harus diperlihatkan kepada Direksi / Konsultan
                               Pengawas / Perencana untuk mendapat persetujuan.
                            l. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji
                               sesuai dengan standard yang berlaku        
                            m. Penunjukan Supplier dan/atau Sub Penyedia Jasa
                               konstruksi harus mendapatkan persetujuan dari Direksi /
                               Konsultan Pengawas                         
                            n. Penyedia Jasa konstruksi wajib mengadakan koordinasi
                               pelaksanaan atas petunjuk Direksi / Konsultan
                               Pengawas / Perencana dengan Penyedia Jasa  
                               konstruksi bawahan atau Supplier bahan     
                            o. Supplier wajib hadir mendampingi Direksi / Konsultan
                               Pengawas / Perencana di lapangan untuk pekerjaan
                               tertentu atau khusus sesuai instruksiPabrik
                           2. Ketentuan Lingkup Pekerjaan                 
                            a. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan,
                               peralatan berikut alat bantu lainnya.      
                            b. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan      
                               pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat kerja maupun
                               hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
                               sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.
                            c. Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan    
                               pengamanan dalam Tapak Bangunan sebelum    
                               pelaksanaan dan setelah pembangunan.       
                            d. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah rehab bangunan
                               gedung kantor.                             
                           3. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja           
                              a. Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan
                                harus sesuai dengan yang tercantum dalam  
                                DokumenPenawaran.                         
                              b. Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh
                                dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PPK.
                              c. Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia
                                dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu
                                kepada PPK dengan melampirkan riwayat     
                                hidup/pengalaman kerja personil inti yang diusulkan
                                beserta alasan penggantian.               
                              d. PPK  dapat menilai dan  menyetujui       
                                penempatan/penggantian personil inti dan/atau
                                peralatan menurut kualifikasi yang dibutuhkan.
                              e. Jika PPK menilai bahwa personil inti:    
                                o tidak mampu atau tidak dapat melakukan  
                                  pekerjaan dengan baik;                  
                                o berkelakuan tidak baik; atau            
                                o mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;
                              f. maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan
                                pengganti dan menjamin personil inti tersebut
                                meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari
                                sejak diminta oleh PPK.                   
                              g. Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu
                                dilakukan, maka penyedia berkewajiban untuk
                                menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara
                                atau lebih baik dari personil inti dan/atau peralatan yang
                                digantikan tanpa biaya tambahan apapun.   
                              h. Personil inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan
                                pekerjaannya. Jika diperlukan oleh PPK, Personil inti
                                dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk menjaga
                                kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah.    
                           4. Prosedur Pelaksanaan Kerja                  
                              a. Penyedia Jasa konstruksi wajib melaksanakan semua
                                 pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan syarat
                                 pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan
                                 bangunan yang dipergunakan sesuai dengan uraian
                                 Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan Teknis dan
                                 / atau khusus sesuai instruksi           
                              b. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di 
                                 Lapangan, Penyedia Jasa konstruksi wajib 
                                 memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja
                                 terkait pekerjaan lain antara lain pekerjaan Struktur,
                                 Arsitektur,Mekanikal,Elektrikal, Plumbing / Sanitasi
                                 dan mendapat ijin tertulis dari Direksi  
                              c. Semua ukuran dan posisi di lapangan harus tepat
                                 sesuai Gambar Kerja.                     
                              d. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia
                                 Jasa konstruksi wajib meneliti Gambar Kerja dan
                                 melakukan pengukuran kondisi lapangan.   
                              e. Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat
                                 persetujuan terlebih dahulu dari Direksi / Konsultan
                                 Pengawas sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan
                                 tersebut.                                
                              f. Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang,
                                 apabila perlu harus dilindungi dari kemungkinan cacat
                                 yang disebabkan oleh pekerjaan lain.     
                              g. Penyedia Jasa konstruksi tidak boleh mengklaim
                                 sebagai pekerjaan tambah bila terjadi Kerusakan
                                 suatu pekerjaan akibat keteledoran Penyedia Jasa
                                 konstruksi, Penyedia Jasa konstruksi harus
                                 memperbaikinya sesuai dengan keadaan semula.
                              h. Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai
                                 dengan persyaratan yang berlaku/Gambar   
                                 pelaksanaan atau Dokumen Kontrak.        
                              i. Penunjukan Tenaga Ahli oleh Direksi / Konsultan
                                 Pengawas yang sesuai dengan kegiatan suatu
                                 pekerjaan.                               
                              j. Semua pengujian bahan, pembuatan atau    
                                 pelaksanaan di Lapangan harus dilaksanakan oleh
                                 Penyedia Jasa konstruksi.                
                              k. Penyedia Jasa konstruksi harus sudah     
                                 memperhitungkan segala kondisi yang ada / existing
                                 di Lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada
                                 Saluran Drainase, Pipa Air Bersih, Pipa lainnya yang
                                 masih berfungi dan kabel bawah tanah apabila ada.
                              l. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus
                                 dilaksanakan pombongkaran untuk pekerjaan lain,
                                 maka Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan 
                                 memperbaiki kembali atau menyelesaikan pekerjaan
                                 tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu sistem
                                 yang ada. Dalam kasus ini, Penyedia Jasa konstruksi
                                 tidak dapat mengklaim sebagai pekerjaan tambah.
                              m. Penyedia Jasa konstruksi wajib melapor kepada
                                 Direksi / Konsultan Pengawas sebelum melakukan
                                 pembongkaran / pemindahan segala sesuatu yang
                                 ada di lapangan.                         
                           5. Ketentuan Gambar Kerja                      
                              a. Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan mempelajari
                                 secara seksama seluruh Gambar Kerja serta Uraian
                                 Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan Teknis.
                              b. Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran,
                                 perbedaan dan/atau ketidak sesuaian dan keragu-
                                 raguan diantara setiap Gambar Kerja, Penyedia Jasa
                                 konstruksi diwajibkan melaporkan kepada  
                                 Direksi/Konsultan Pengawas gambar mana yang
                                 akan dijadikan pegangan. Hal tersebut di atas tidak
                                 dapat dijadikan alasan dan Penyedia Jasa konstruksi
                                 untuk memperpanjang/mengklaim biaya maupun
                                 waktupelaksanaan.                        
                              c. Penyedia Jasa konstruksi wajib membuat shop
                                 drawing untuk detail khusus yang belum tercakup
                                 lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak
                                 maupun yang diminta oleh Direksi/Konsultan
                                 Pengawas/Perencana.                      
                              d. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan
                                 digambarkan semua data yang diperlukan termasuk
                                 pengajuan contoh bahan, keterangan produk, cara
                                 pemasangan dan/atau spesifikasi/persyaratan
                                 khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik. 
                              e. Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar Kerja
                                 pada dasarnya adalah ukuran jadi seperti dalam
                                 keadaan selesai.                         
                              f. Penyedia Jasa konstruksi tidak dibenarkan merubah
                                 atau mengganti ukuran yang tercantum di dalam
                                 Gambar Pelaksanaan/Dokumen Kontrak tanpa 
                                 sepengetahuan Direksi.                   
                                                                          
                           6. Ketentuan Penghitungan prestasi pekerjaan   
                              untuk pembayaran.                           
                              a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati
                                 dilakukan oleh PPK dengan ketentuan:     
                                 1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai
                                   laporan kemajuan hasil pekerjaan;      
                                 2) pembayaran dilakukan dengan sistem termin
                                   sesuai ketentuan dalam SSKK;           
                                 3) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang
                                   telah terpasang, tidak termasuk bahan/material
                                   dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan
                                   (material onsite)                      
                                 4) pembayaran harus dipotong angsuran uang
                                   muka, denda (apabila ada), pajak dan uang
                                   retensi;                               
                                 5) untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak,
                                   permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti
                                   pembayaran kepada seluruh sub penyedia 
                                   sesuai dengan prestasipekerjaan.       
                              b. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah
                                 pekerjaan selesai 100%(seratus perseratus) dan Berita
                                 Acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan;
                              c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
                                 pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia
                                 harus sudah mengajukan surat permintaan  
                                 pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat
                                 Perintah Membayar (PPSPM);               
                              d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan
                                 angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda
                                 pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk
                                 menyampaikan perhitungan prestasi sementara
                                 dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang
                                 menjadi perselisihan                     
                           7. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.
                              a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama   
                                 pelaksanaan kontrak untuk menetapkan volume
                                 pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan
                                 guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan
                                 pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
                                 pekerjaan.                               
                              b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan
                                 pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan
                                 pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku
                                 harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang
                                 berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
                              c. Laporan harian berisi:                   
                                 1) jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi
                                   pekerjaan;                             
                                 2) penempatan tenaga kerja untuk tiap macam
                                   tugasnya;                              
                                 3) jenis, jumlah dan kondisi peralatan;  
                                 4) jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
                                 5) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan
                                   peristiwa alam lainnya yang berpengaruh
                                   terhadap kelancaran pekerjaan; dan     
                                 6) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan
                                   pelaksanaan                            
                              d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila
                                 diperlukan diperiksa oleh konsultan dan disetujui oleh
                                 wakil PPK.                               
                              e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan
                                 harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam
                                 periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu
                                 ditonjolkan                              
                              f. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan
                                 mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan
                                 dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang
                                 perlu ditonjolkan                        
                              g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK
                                 membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan
                                 pekerjaan di lokasi pekerjaan.           
                           8. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi.
                              a. Penyedia jasa berkewajiban untuk mengusahakan
                                 agar tempat kerja, peralatan, lingkungan kerja dan
                                 tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga
                                 tenaga kerja terlindungi dari resiko kecelakaan
                              b. Penyedia jasa menjamin bahwa mesin-mesin 
                                 peralatan, kendaraan atau alat-alat lain yang akan
                                 digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan
                                 keselamatan kerja, selanjutnya barang-barang
                                 tersebut harus dapat dipergunakan secara aman
                              c. Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan
                                 terhadap tenaga kerja, agar tenaga kerja tersebut
                                 dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat
                                 dan sehat                                
                              d. Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja
                                 yang karena jabatannya di dalam organisasi Penyedia
                                 Jasa bertanggung jawab mengawasi koordinasi
                                 pekerjaan yang dilakukan untuk menghindarkan
                                 resiko bahaya kecelakaan.                
                              e. Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok
                                 untuk tenaga kerja sesuai dengan keahlian, umur,
                                 jenis kelamin dan kondisi fisik/kesehatannya
                              f. Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin
                                 bahwa semua tenaga kerja telah diberi petunjuk
                                 terhadap bahaya dari pekerjaannya masing-masing
                                 dan usaha pencegahannya, untuk itu Penyedia Jasa
                                 dapat memasang papan-papan pengumuman,   
                                 papan-papan peringatan serta sarana-sarana
                                 pencegahan yang dipandang perlu          
                              g. Orang tersebut bertanggung jawab pula atas
                                 pemeriksaan berkala terhadap semua tempat kerja,
                                 peralatan, sarana-sarana penegahan kecelakaan,
                                 lingkungan kerja dan cara-cara pelaksanaan kerja
                                 yang aman                                
                              h. Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam
                                 rangka penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan
                                 kerja menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.