URAIAN SINGKAT PEKERJAAN INTERIOR BANGUNAN GEDUNG KANTOR
1. RUANG LINGKUP, 1. Ruang lingkup pengadaan ini meliputi:
LOKASI PEKERJAAN, a. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan,
FASILITAS PENUNJANG peralatan berikut alat bantu lainnya.
b. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan
pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat kerja maupun
hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.
c. Pekerjaan pembersihan dan pengamanan dalam area
kerja sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan.
d. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pekerjaan
Konstruksi sesuai uraian pekerjaan sebagai berikut:
- Pekerjaan Pengecatan Pagar, Pos Jaga, Gedung Utama,
Parkiran Mobil Dan Gudang
- Pekerjaan Pengecatan Aula
- Pekerjaan Pengecatan Musholla
2. Lokasi pengadaan konstruksi yang akan dilaksanakan adalah
Jl. Soekarno Hatta kel. Dasan Geres Kec. Gerung Kab.Lobar
2. JANGKA WAKTU Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan : 21 (dua puluh satu) hari
PELAKSANAAN kalender dengan Jangka Waktu Pemeliharaan : 180
(seratus delapan puluh) hari kalender
3. TENAGA AHLI A. Tenaga ahli yang diperlukan dalam pelaksanaan kontrak antara
lain:
a. Pelaksana : 1 orang
Persyaratan Minimal:
Pendidikan Minimal SMA/SMK
Memiliki Sertifikat SKK Pelaksana
Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung (TA-
022).
Pengalaman dalam bidangnya ± 2 tahun
b. Petugas K3: 1orang
Persyaratan Minimal:
Pendidikan Minimal SMA/SMK
Memiliki Sertifikat : Pelatihan K3
B. Susunan kelengkapan persyaratan yang harus dilampirkan untuk
masing- masing personil dengan urutan sebagai berikut:
1) Daftar Riwayat hidup/Pengalaman Kerja.
2) Surat Pernyataan Tenaga Ahli/inti perusahaan untuk
bekerja penuh pada paket pekerjaan ini.
3) Scan Ijazah terakhir.
4) Scan SKA/SKT yang masih berlaku.
5) Scan KTP.
4. PERALATAN memiliki kemampuan untuk penyediakan peralatan utama untuk
melaksanakan pekerjaan konstruksi ini, yaitu :
a. 1 (satu) Set Alat Pertukangan
b. 2 (dua) Set Scafolding
5. KELUARAN/PRODUK Keluaran yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi
YANGDIHASILKAN adalah terlaksananya pekerjaan yang sesuai spesifikasi teknis dan
volume pekerjaan untuk digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :
6. SPESIFIKASI TEKNIS
1. Ketentuan Penggunaan Bahan Material yang diperlukan.
PEKERJAAN KONSTRUKSI
a. Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus
dalam keadaan baik tidak cacat, sesuai dengan
spesifikasinya yang diminta dan bebas dari noda lainnya
yang dapat mengganggu kualitas maupun penampilan.
b. Untuk pekerjaan khusus/tertentu, selain harus mengikuti
standard yang dipergunakan juga harus mengikuti
persyaratan Pabrik yang bersangkutan
c. Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam uraian
pekerjaan dan persyaratan Pelaksanaan teknis ini
dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas dan
tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat, kecuali bila
ditentukan lain.
d. Bahan/material dan komponen jadi yang
dipasang/dipakai harus sesuai dengan yang tercantum
dalam Gambar, memenuhi standard spesifikasi bahan
tersebut.
e. Dalam pelaksanaannya setiap bahan/material dan
komponen jadi keluaran pabrik harus di bawah
pengawasan / supervisi Tenaga Ahli yang ditunjuk.
f. Direksi / Konsultan Pengawas berhak menunjuk Tenaga
Ahli yang ditunjuk Pabrik dan/atau Supplier yang
bersangkutan tersebut sebagai pelaksana.
g. Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk
dagang yang diperkenankan untuk setiap jenis bahan
yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini, kecuali ada
ketentuan lain yang disetujui Direksi / Konsultan
Pengawas
h. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara
tertulis oleh Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana
i. Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan
kepada Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana
sebanyak tiga buah dari satu bahan yang ditentukan
untuk menetapkan standard of appearence.
j. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah
dua minggu setelah SPMK turun.
k. Untuk detail-detail hubungan tertentu, Penyedia Jasa
konstruksi diwajibkan membuat komponen jadi (mock up)
yang harus diperlihatkan kepada Direksi / Konsultan
Pengawas / Perencana untuk mendapat persetujuan.
l. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji
sesuai dengan standard yang berlaku
m. Penunjukan Supplier dan/atau Sub Penyedia Jasa
konstruksi harus mendapatkan persetujuan dari Direksi /
Konsultan Pengawas
n. Penyedia Jasa konstruksi wajib mengadakan koordinasi
pelaksanaan atas petunjuk Direksi / Konsultan
Pengawas / Perencana dengan Penyedia Jasa
konstruksi bawahan atau Supplier bahan
o. Supplier wajib hadir mendampingi Direksi / Konsultan
Pengawas / Perencana di lapangan untuk pekerjaan
tertentu atau khusus sesuai instruksiPabrik
2. Ketentuan Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan,
peralatan berikut alat bantu lainnya.
b. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan
pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat kerja maupun
hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.
c. Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan
pengamanan dalam Tapak Bangunan sebelum
pelaksanaan dan setelah pembangunan.
d. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah rehab bangunan
gedung kantor.
3. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja
a. Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan
harus sesuai dengan yang tercantum dalam
DokumenPenawaran.
b. Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh
dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PPK.
c. Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia
dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu
kepada PPK dengan melampirkan riwayat
hidup/pengalaman kerja personil inti yang diusulkan
beserta alasan penggantian.
d. PPK dapat menilai dan menyetujui
penempatan/penggantian personil inti dan/atau
peralatan menurut kualifikasi yang dibutuhkan.
e. Jika PPK menilai bahwa personil inti:
o tidak mampu atau tidak dapat melakukan
pekerjaan dengan baik;
o berkelakuan tidak baik; atau
o mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;
f. maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan
pengganti dan menjamin personil inti tersebut
meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari
sejak diminta oleh PPK.
g. Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu
dilakukan, maka penyedia berkewajiban untuk
menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara
atau lebih baik dari personil inti dan/atau peralatan yang
digantikan tanpa biaya tambahan apapun.
h. Personil inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan
pekerjaannya. Jika diperlukan oleh PPK, Personil inti
dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk menjaga
kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah.
4. Prosedur Pelaksanaan Kerja
a. Penyedia Jasa konstruksi wajib melaksanakan semua
pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan syarat
pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan
bangunan yang dipergunakan sesuai dengan uraian
Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan Teknis dan
/ atau khusus sesuai instruksi
b. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di
Lapangan, Penyedia Jasa konstruksi wajib
memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja
terkait pekerjaan lain antara lain pekerjaan Struktur,
Arsitektur,Mekanikal,Elektrikal, Plumbing / Sanitasi
dan mendapat ijin tertulis dari Direksi
c. Semua ukuran dan posisi di lapangan harus tepat
sesuai Gambar Kerja.
d. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia
Jasa konstruksi wajib meneliti Gambar Kerja dan
melakukan pengukuran kondisi lapangan.
e. Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Direksi / Konsultan
Pengawas sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan
tersebut.
f. Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang,
apabila perlu harus dilindungi dari kemungkinan cacat
yang disebabkan oleh pekerjaan lain.
g. Penyedia Jasa konstruksi tidak boleh mengklaim
sebagai pekerjaan tambah bila terjadi Kerusakan
suatu pekerjaan akibat keteledoran Penyedia Jasa
konstruksi, Penyedia Jasa konstruksi harus
memperbaikinya sesuai dengan keadaan semula.
h. Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai
dengan persyaratan yang berlaku/Gambar
pelaksanaan atau Dokumen Kontrak.
i. Penunjukan Tenaga Ahli oleh Direksi / Konsultan
Pengawas yang sesuai dengan kegiatan suatu
pekerjaan.
j. Semua pengujian bahan, pembuatan atau
pelaksanaan di Lapangan harus dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa konstruksi.
k. Penyedia Jasa konstruksi harus sudah
memperhitungkan segala kondisi yang ada / existing
di Lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada
Saluran Drainase, Pipa Air Bersih, Pipa lainnya yang
masih berfungi dan kabel bawah tanah apabila ada.
l. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus
dilaksanakan pombongkaran untuk pekerjaan lain,
maka Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan
memperbaiki kembali atau menyelesaikan pekerjaan
tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu sistem
yang ada. Dalam kasus ini, Penyedia Jasa konstruksi
tidak dapat mengklaim sebagai pekerjaan tambah.
m. Penyedia Jasa konstruksi wajib melapor kepada
Direksi / Konsultan Pengawas sebelum melakukan
pembongkaran / pemindahan segala sesuatu yang
ada di lapangan.
5. Ketentuan Gambar Kerja
a. Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan mempelajari
secara seksama seluruh Gambar Kerja serta Uraian
Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan Teknis.
b. Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran,
perbedaan dan/atau ketidak sesuaian dan keragu-
raguan diantara setiap Gambar Kerja, Penyedia Jasa
konstruksi diwajibkan melaporkan kepada
Direksi/Konsultan Pengawas gambar mana yang
akan dijadikan pegangan. Hal tersebut di atas tidak
dapat dijadikan alasan dan Penyedia Jasa konstruksi
untuk memperpanjang/mengklaim biaya maupun
waktupelaksanaan.
c. Penyedia Jasa konstruksi wajib membuat shop
drawing untuk detail khusus yang belum tercakup
lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak
maupun yang diminta oleh Direksi/Konsultan
Pengawas/Perencana.
d. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan
digambarkan semua data yang diperlukan termasuk
pengajuan contoh bahan, keterangan produk, cara
pemasangan dan/atau spesifikasi/persyaratan
khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik.
e. Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar Kerja
pada dasarnya adalah ukuran jadi seperti dalam
keadaan selesai.
f. Penyedia Jasa konstruksi tidak dibenarkan merubah
atau mengganti ukuran yang tercantum di dalam
Gambar Pelaksanaan/Dokumen Kontrak tanpa
sepengetahuan Direksi.
6. Ketentuan Penghitungan prestasi pekerjaan
untuk pembayaran.
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati
dilakukan oleh PPK dengan ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai
laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan dengan sistem termin
sesuai ketentuan dalam SSKK;
3) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang
telah terpasang, tidak termasuk bahan/material
dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan
(material onsite)
4) pembayaran harus dipotong angsuran uang
muka, denda (apabila ada), pajak dan uang
retensi;
5) untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak,
permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti
pembayaran kepada seluruh sub penyedia
sesuai dengan prestasipekerjaan.
b. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah
pekerjaan selesai 100%(seratus perseratus) dan Berita
Acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan;
c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia
harus sudah mengajukan surat permintaan
pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat
Perintah Membayar (PPSPM);
d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan
angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda
pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk
menyampaikan perhitungan prestasi sementara
dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang
menjadi perselisihan
7. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama
pelaksanaan kontrak untuk menetapkan volume
pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan
guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan
pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
pekerjaan.
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan
pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan
pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku
harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang
berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
c. Laporan harian berisi:
1) jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi
pekerjaan;
2) penempatan tenaga kerja untuk tiap macam
tugasnya;
3) jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
4) jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
5) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan
peristiwa alam lainnya yang berpengaruh
terhadap kelancaran pekerjaan; dan
6) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan
pelaksanaan
d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila
diperlukan diperiksa oleh konsultan dan disetujui oleh
wakil PPK.
e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan
harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam
periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu
ditonjolkan
f. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan
mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan
dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang
perlu ditonjolkan
g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK
membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan
pekerjaan di lokasi pekerjaan.
8. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi.
a. Penyedia jasa berkewajiban untuk mengusahakan
agar tempat kerja, peralatan, lingkungan kerja dan
tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga
tenaga kerja terlindungi dari resiko kecelakaan
b. Penyedia jasa menjamin bahwa mesin-mesin
peralatan, kendaraan atau alat-alat lain yang akan
digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan
keselamatan kerja, selanjutnya barang-barang
tersebut harus dapat dipergunakan secara aman
c. Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan
terhadap tenaga kerja, agar tenaga kerja tersebut
dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat
dan sehat
d. Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja
yang karena jabatannya di dalam organisasi Penyedia
Jasa bertanggung jawab mengawasi koordinasi
pekerjaan yang dilakukan untuk menghindarkan
resiko bahaya kecelakaan.
e. Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok
untuk tenaga kerja sesuai dengan keahlian, umur,
jenis kelamin dan kondisi fisik/kesehatannya
f. Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin
bahwa semua tenaga kerja telah diberi petunjuk
terhadap bahaya dari pekerjaannya masing-masing
dan usaha pencegahannya, untuk itu Penyedia Jasa
dapat memasang papan-papan pengumuman,
papan-papan peringatan serta sarana-sarana
pencegahan yang dipandang perlu
g. Orang tersebut bertanggung jawab pula atas
pemeriksaan berkala terhadap semua tempat kerja,
peralatan, sarana-sarana penegahan kecelakaan,
lingkungan kerja dan cara-cara pelaksanaan kerja
yang aman
h. Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam
rangka penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan
kerja menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.