PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN
TERPADU SATU PINTU
Jl. TGH Lopan, Labuapi, Kabupaten Lombok Barat
Telp. (0370) 623874, E-Mail: infodpmptsplobar@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Paket Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Arsitektur (Pengadaan Lansekap atau
Taman dan atau Tempat Parkir)
Jenis Belanja : Jasa Konsultansi Konstruksi
Lokasi : Kabupaten Lombok Barat
Tahun Anggaran : 2025
1. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan terletak pada:
Lokasi Jl. TGH Lopan, Labuapi, Kabupaten Lombok barat
Koordinat Persil -8.619232756450769, 116.12718977075934
Fungsi/Jenis Pengadaan Lansekap atau Taman dan atau Tempat Parkir Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Lombok Barat.
2. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan ini merupakan kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Arsitektur (Pengadaan
Lansekap atau Taman dan atau Tempat Parkir). Konsultan Pengawas bertugas melaksanakan
pengawasan secara penuh terhadap seluruh tahapan pelaksanaan konstruksi, dengan ruang
lingkup pekerjaan meliputi:
1. Pengawasan Teknis Lapangan
Memastikan seluruh pekerjaan konstruksi sesuai dengan dokumen kontrak, gambar
rencana, spesifikasi teknis, dan standar yang berlaku, termasuk pengendalian penggunaan
material, metode kerja, serta ketepatan volume pekerjaan.
2. Pengendalian Mutu, Biaya, dan Waktu
Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas mutu hasil pekerjaan,
kesesuaian realisasi dengan rencana anggaran, serta ketercapaian jadwal pelaksanaan
pekerjaan.
3. Administrasi Kontrak dan Pelaporan
Membuat laporan pengawasan secara periodik (harian, mingguan, bulanan), serta laporan
akhir yang memuat evaluasi keseluruhan pekerjaan dan rekomendasi teknis.
4. Koordinasi dan Rekomendasi Teknis
Melakukan koordinasi intensif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia jasa
pelaksana konstruksi, serta pihak terkait lainnya, sekaligus memberikan rekomendasi
teknis atas permasalahan yang timbul di lapangan.
3. Personil
Personi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan :
Kualifikasi
Posisi Tingkat Status Tenaga
Jurusan Keahlian Pengal- aman
Pendidikan Ahli
Tenaga Ahli:
Teknik Ahli Muda Teknik
Inspector S1 2 Tahun Tidak Tetap
Sipil Bangun Gedung
4. Keluaran/Produk
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Pengawas berdasarkan KAK ini adalah lebih lanjut akan
diatur dalam Surat Perjanjian meliputi:
1. Laporan Bulanan
2. Laporan Akhir
3. Laporan Dokumentasi
5. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang telah
disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
b. Pelaksanaan pekerjaan selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender terhitung dari tanggal mulai
kerja sesuai dengan SPMK.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Lombok Barat
Tahun Anggaran 2025,
YUNG SAVITRI, S.T., M.T.
NIP. 197804022008012036