Pembangunan Toilet/Kamar Mandi Smpit Darul Musthafa

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10577149000
Status: Batal
Date: 12 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Barat
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 348,690,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 348,680,000
RUP Code: 60825881
Work Location: Lombok Barat - Lombok Barat (Kab.)
Participants: 0
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
         PEMBANGUNAN TOILET/ KAMAR MANDI SMPIT DARUL MUSTHAFA           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Uraian Singkat Pekerjaan                                                
                                                                        
1.  Uraian Umum                                                         
                                                                        
    Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mempelajari dengan benar dan
    berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang tertulis pada Gambar Kerja dan
    Dokumen Pengadaan ini beserta lampirannya.                          
    1) Daerah Kerja (Construction Area) akan diserahkan kepada Kontraktor selama waktu
                                                                        
       pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan seperti pada saat penjelasan pekerjaan
       (Aanwijzing) dan dianggap bahwa Kontraktor telah benar-benar mengetahui
       tentang:                                                         
       - Letak bangunan yang akan dikerjakan;                           
       - Batas persil/lahan maupun kondisi pada saat itu;               
                                                                        
       - Keadaan permukaan tanah/kontur tanah eksisting.                
       - Spesifikasi teknis material.                                   
    2) Sebelum melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus memaparkan metode kerja, teknis
       dan administrasi di depan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), Tim Teknis, Konsultan
                                                                        
       Pengawas, dan Konsultan Perencana dalam sebuah forum atau rapat PCM (Pre
       Construction Meeting).                                           
    3) Kontraktor wajib melaksanakan Uitzet bersama KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), Tim
       Teknis, Konsultan Pengawas, dan Konsultan Perencana dengan alat yang
       disediakan oleh Kontraktor dan hasilnya disepakati dalam sebuah Berita Acara.
                                                                        
    4) Kontraktor diwajibkan melapor kepada Konsultan Pengawas setiap akan
       melakukan kegiatan pekerjaan di lapangan.                        
    5) Apabila terdapat perbedaan ukuran, kelainan-kelainan antara Gambar Kerja
       Arsitek, Struktur, Mekanikal, Elektrikal, maka gambar Arsitek dan detilnya
                                                                        
       digunakan sebagai acauan, dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Konsultan
       Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana sebelum dikerjakan,apabila
       terdapat perbedaan Dokumen Gambar Kerja, RKS, dan BQ, maka Kontraktor diharuskan
       melapor kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana untuk
       segera mendapatkan keputusan tertulis dan dibuatkan Berita Acara oleh Konsultan
                                                                        
       Pengawas. Akibat dari perbedaan tersebut Kontraktor wajib membuat shop drawing
       yang hasilnya harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau
       Konsultan Perencana.                                             
    6) Kontraktor wajib menyediakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) set lengkap Gambar Kerja
                                                                        
       dan Dokumen Pengadaan di tempat pelaksanaan pekerjaan untuk dapat
       dipergunakan setiap saat oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.     
    7) Kontraktor diharuskan membuat shop drawing untuk setiap bagian pekerjaan yang akan
       dilaksanakan yang disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan
       Perencana.                                                       
    8) Dalam mengajukan approval semua material, Kontraktor harus meminta
       persetujuan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), Konsultan Pengawas, dan atau
                                                                        
       Konsultan Perencana.                                             
                                                                        
2.   Lingkup Pekerjaan                                                  
    Pekerjaan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut :                
    I. Pekerjaan Persiapan                                              
                                                                        
    II. Pekerjaan tanah                                                 
    III. Pekerjaan Pasangan                                             
    IV. Pekerjaan Beton                                                 
    V. Pekerjaan Atap                                                   
    VI. Pekerjaan Pintu dan Jendela                                     
                                                                        
    VII. Pekerjaan Pengecatan                                           
    VIII. Pekerjaan Elektrikal                                          
    IX. Pekerjaan Sanitasi dan Saluran                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DAU yang Ditentukan Penggunaannya Bidang
                                                                        
  Pendidikan SMP Tahun Anggaran 2025 pada DIPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
  Lombok Barat.                                                         
                                                                        
2. Pagu Anggaran: Rp. 348.690.000,-                                     
                                                                        
  [Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah]
                                                                        
3. Harga Perkiraan Sendiri (HPS): Rp. 348.690.000,-                     
  [Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah]