URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN TOILET/ KAMAR MANDI SMPIT DARUL MUSTHAFA
Uraian Singkat Pekerjaan
1. Uraian Umum
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mempelajari dengan benar dan
berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang tertulis pada Gambar Kerja dan
Dokumen Pengadaan ini beserta lampirannya.
1) Daerah Kerja (Construction Area) akan diserahkan kepada Kontraktor selama waktu
pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan seperti pada saat penjelasan pekerjaan
(Aanwijzing) dan dianggap bahwa Kontraktor telah benar-benar mengetahui
tentang:
- Letak bangunan yang akan dikerjakan;
- Batas persil/lahan maupun kondisi pada saat itu;
- Keadaan permukaan tanah/kontur tanah eksisting.
- Spesifikasi teknis material.
2) Sebelum melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus memaparkan metode kerja, teknis
dan administrasi di depan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), Tim Teknis, Konsultan
Pengawas, dan Konsultan Perencana dalam sebuah forum atau rapat PCM (Pre
Construction Meeting).
3) Kontraktor wajib melaksanakan Uitzet bersama KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), Tim
Teknis, Konsultan Pengawas, dan Konsultan Perencana dengan alat yang
disediakan oleh Kontraktor dan hasilnya disepakati dalam sebuah Berita Acara.
4) Kontraktor diwajibkan melapor kepada Konsultan Pengawas setiap akan
melakukan kegiatan pekerjaan di lapangan.
5) Apabila terdapat perbedaan ukuran, kelainan-kelainan antara Gambar Kerja
Arsitek, Struktur, Mekanikal, Elektrikal, maka gambar Arsitek dan detilnya
digunakan sebagai acauan, dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Konsultan
Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana sebelum dikerjakan,apabila
terdapat perbedaan Dokumen Gambar Kerja, RKS, dan BQ, maka Kontraktor diharuskan
melapor kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana untuk
segera mendapatkan keputusan tertulis dan dibuatkan Berita Acara oleh Konsultan
Pengawas. Akibat dari perbedaan tersebut Kontraktor wajib membuat shop drawing
yang hasilnya harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau
Konsultan Perencana.
6) Kontraktor wajib menyediakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) set lengkap Gambar Kerja
dan Dokumen Pengadaan di tempat pelaksanaan pekerjaan untuk dapat
dipergunakan setiap saat oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
7) Kontraktor diharuskan membuat shop drawing untuk setiap bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan yang disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan
Perencana.
8) Dalam mengajukan approval semua material, Kontraktor harus meminta
persetujuan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), Konsultan Pengawas, dan atau
Konsultan Perencana.
2. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut :
I. Pekerjaan Persiapan
II. Pekerjaan tanah
III. Pekerjaan Pasangan
IV. Pekerjaan Beton
V. Pekerjaan Atap
VI. Pekerjaan Pintu dan Jendela
VII. Pekerjaan Pengecatan
VIII. Pekerjaan Elektrikal
IX. Pekerjaan Sanitasi dan Saluran
1. Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DAU yang Ditentukan Penggunaannya Bidang
Pendidikan SMP Tahun Anggaran 2025 pada DIPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Lombok Barat.
2. Pagu Anggaran: Rp. 348.690.000,-
[Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah]
3. Harga Perkiraan Sendiri (HPS): Rp. 348.690.000,-
[Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah]