| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0018840942914000 | - | skor dibawah ambang batas | |
| 0020696613517000 | - | - | |
| 0027206796911000 | - | - | |
| 0945200160914000 | - | Peserta tidak mengirimkan data pengalaman pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak | |
PT Berkah Virny Salsabillah | 08*0**6****31**0 | - | - |
| 0029245081915000 | - | - | |
| 0722072659911000 | - | - | |
| 0018914754913000 | - | - | |
| 0419354618915000 | - | - | |
CV Dinar Abadi Konsultan | 06*4**4****15**0 | - | - |
| 0031393127821000 | - | - | |
| 0012260683911000 | - | - |
SALINAN
BAB IV
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMBANGUNAN GEDUNG CATHLAB DAN CYTOTOXIC
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PRAYA KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Uraian Pendahuluan
[1]
Pada setiap pelaksanaan pembangunan, setiap prosesnya akan memerlukan
perencanaan yang optimal, sehingga pelaksanaan pembangunan fisik / konstruksi
nantinya akan dapat berlangsung sesuai dengan proses yang benar dan tepat
sesuai dengan peraturan dan kaidah legal formal dan standarisasi terbaru dari otoritas
yang berlaku melalui perhitungan dan konsep perencanaan yang tepat.
Pada pelaksanaan proses kegiatan pembangunan di lingkungan Pemerintah,
mekanisme pengelolaan kegiatannya dilaksanakan sesuai ketentuan-ketentuan yang
telah ditetapkan, agar dalam pertanggungjawabannya dapat lebih maksimal.
Agar dalam pekerjaan perencanaan ini didapatkan hasil yang efektif dan
efisien, maka perencanaan teknisnya dilakukan melalui kerja sama dengan rekanan
dari pihak ketiga, yaitu penyedia jasa konsultansi. Untuk memperoleh hasil
perencanaan sesuai dengan yang diinginkan dan memenuhi standart yang berlaku
maka pihak penyedia jasa konsultansi yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan
perencanaan ini harus berpengalaman dalam kegiatan perencanaan kerumahsakitan
dan mempunyai tenaga ahli yang professional serta bisa menunjukan karya aritektur
rumah sakit yang nyata yang sudah berdiri dan beroperasional dengan baik dan benar.
Konsultan akan melakukan proses perencanaan pekerjaan yang nantinya
akan dipakai sebagai dasar pelaksanaan pembangunan fisik/konstruksi oleh Pelaksana
Konstruksi yang akan ditunjuk/ dipilih melalui proses pengadaan sesuai peraturan
yang berlaku. Dalam kegiatan operasionalnya, Konsultan akan mendapat arahan dan
petunjuk dari Pengelola Kegiatan yang bersangkutan, sehingga di dalam proses
perencanaan dan pembangunannya nanti mempunyai kesamaan persepsi di dalam
disain secara keseluruhan.
Kegiatan pengelolaan pembangunan tersebut antara lain meliputi :
a. Pengelolaan tahap persiapan, dapat berupa :
Persiapan dan penetapan organisasi pelaksana kegiatan .
Penyiapan bahan, penetapan waktu dan strategi penyelesaian kegiatan.
Pekerjaan KAK untuk kegiatan perencanaan dan pengadaan konsultan, dsb.
b. Pengelolaan tahap perencanaan/ kajian pengembangan, dapat berupa:
Pengadaan konsultan perencana.
Pekerjaan kegiatan perencanaan/ kajian pengembangan kegiatan
Pengendalian kegiatan, dsb.
c. Pengelolaan tahap konstruksi, dapat berupa :
Pengadaan konsultan pengawas.
Pengadaan kontraktor maupun sub kontraktor
Pengendalian kegiatan pengawasan, dsb.
d. Pengelolaan tahap pasca-konstruksi
Dalam tahapan perencanaan / kajian pengembangan dan pengadaan jasa konsultan
perencana memerlukan acuan kerja yang dapat dipakai sebagai dasar pengadaan
maupun pengarahan penugasan bagi konsultan Perencana yang ditunjuk, yang
dijabarkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
1. Latar Belakang Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat, pemerintah telah menyediakan beberapa
fasilitas kesehatan. Adanya dinamisasi dan gerak langkah
pembangunan mendorong diwujudkannya suatu upaya
perbaikan dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat, seperti yang dilakukan oleh RSUD Praya
Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam rangka mewujudkan tugas pokok yang diemban
tersebut maka pada tahun anggaran ini dilakukan kegiatan
pengembangan beberapa sarana dan prasarana yang
diwujudkan dalam pengembangan gedung dan peningkatan
sarana dan prasarana pendukung yang cukup nyaman dan
representatif bagi sumber daya manusia di Rumah Sakit
maupun pelayanan pasien.
Pembangunan yang akan dilaksanakan nantinya
sekaligus ditujukan sebagai penjabaran Visi dan Misi RSUD
Praya Kabupaten Lombok Tengah, khususnya dalam
melaksanakan penyempurnaan sarana dan prasarana,
pendayagunaan layanan kesehatan dan pembinaan terhadap
seluruh unsur sistem pelayanan rumah sakit, salah satunya
adalah penataan bangunan.
Dalam kegiatan pembangunan Gedung Cathlab dan
Citotoxic RSUD Praya Kabupaten Lombok Tengah tersebut
setiap prosesnya memerlukan tindakan perencanaan,
sehingga proses dapat berlangsung dengan arah yang benar
dan mengurangi adanya deviasi akibat penyimpangan yang
mungkin terjadi.
Mengingat besarnya program, baik dilihat dari besarnya
dana maupun jenis kegiatan, maka harus dikembangkan
sistem pengelolaan yang lebih baik pada setiap tingkatan
pengelolaan diantaranya melalui penyediaan jasa
Konsultansi Perencana yang mempunyai tugas pokok
membantu Pengguna Anggaran dalam proses perencanaan
pembangunan agar sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan akan sarana kesehatan yang memadai serta
hasil perencanaan pembangunan tersebut sesuai dengan
peraturan dan ketetapan yang berlaku.
Konsultan Perencana mempunyai tugas pokok
membantu Pengguna Anggaran dalam proses perencanaan
pembangunannya serta memberikan konsultasi baik teknis
maupun non teknis atas hasil perencanaan yang sudah
disessuaikan dengan aturan pemerintah terutama Undang-
undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta
standard dan peraturan dari Kementrian Kesehatan RI tahun
2010, sehingga pekerjaan perencanaan tersebut selesai
secara keseluruhan dan sesuai dengan kaidah ke-rumah
sakitannya dan diserahkan kepada Pengguna Anggaran,
sebagai bahan dalam proses pelaksanaan pembangunan
(Pengadaan Jasa Konstraktor). Spesifikasi yang dituntut
dalam proses perencanaan pembangunan nantinya tetap
memperhatikan standar perencanaan gedung negara dan
kebutuhan akan fasilitas umum serta ketentuan peraturan
daerah yang ada. Hal ini untuk mengantisipasi dampak yang
ditimbulkan akibat keberadaan fungsi bangunan yang akan
dibangun.
2. Maksud dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan sebagai
Tujuan petunjuk bagi Konsultan yang memuat masukan, azas,
kriteria dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan
dan diinterprestasikan dalam melaksanakan tugasnya
dengan baik dan menghasilkan keluaran (out put)
sebagaimana yang diminta. Di samping itu KAK ini sekaligus
dapat digunakan sebagai dasar teknis dalam penyusunan
Dokumen Penawaran dalam proses pengadaan Konsultan
yang dimaksud.
Adapun tujuan dari Kegiatan Perencanaan ini adalah sebagai
berikut :
a. Memberikan acuan bagi pelaksanaan pembangunannya.
b. Memberikan suatu sarana yang mampu mendukung
kelancaran kerja dan produktivitas pengguna ruang.
c. Memberikan suatu sarana Ruang sebagai obyek
perencanaan yang representatif dalam kaitannya untuk
lebih memaksimalkan fungsi RSUD Praya Kabupaten
Lombok Tengah sebagai salah satu sarana dan prasarana
kesehatan yang memadai.
d. Mewujudkan efektifitas dan efisien pengalokasian dana
pembangunan khususnya untuk Kegiatan Pembangunan
nantinya.
Dengan berpedoman pada tujuan perencanaan di atas maka
pengadaan jasa konsultansi perencana ini nantinya
diupayakan untuk dapat mewujudkan apa yang telah
menjadi tujuan dalam rangka menyiapkan sarana dan
prasarana kesehatan bagi masyarakat dengan senantiasa
memperhatikan kaidah penyelenggaraan dan pengelolaan
teknik yang telah ditentukan
3. Sasaran Sedangkan sasaran yang ingin dicapai adalah :
a. Mengendalikan perkembangan pemanfaatan ruang
sehingga kemampuan dan potensi yang ada dapat
dimanfaatkan semaksimal mungkin.
b. Penciptaan pola tata ruang dan hubungan ruang yang
serasi dan optimal dalam pemberian wadah yang tepat
bagi interaksi antar kegiatan.
c. Peningkatan kualitas lingkungan sekitar daerah
perencanaan yang disesuaikan dengan norma-norma
dan kaidah yang ada.
d. Perencanaan dan perancangan yang mengikuti standart
pembangunan gedung Rumah Sakit yang
tertuang dalam peraturan Kementrian Kesehatan RI
tahun 2010 dan standart bangunan gedung negara
yang berlaku.
e. Pekerjaan ini diharapkan dapat memberikan nuansa
bentuk arsitektur yang kontekstual dengan lingkungan
bangunan yang ada serta posisi penempatan bangunan
yang tepat sasaran sesuai dengan kebutuhannya dan
standart kerumahsakitan yang berlaku, sehingga
memberikan manfaat dan memenuhi kebutuhan secara
optimal.
f. Dengan penambahan ruang dan prasarana baru yang
akan dibangun nantinya, hendaknya mempunyai
nuansa yang serasi dengan bangunan gedung yang
sudah ada, berada di zoning yang benar, massa
bangunan yang rapi serta alur pelayanan yang efisien
sesuai dengan konsep Masterplan yang ada.
g. Meningkatnya kemampuan RSUD Praya Kabupaten
Lombok Tengah untuk merencanakan, melaksanakan,
mengendalikan dan memelihara program
pembangunan yang menjadi wewenang dan
tanggungjawabnya.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi Pekerjaan ini berada di kawasan RSUD Praya
Kabupaten Lombok Tengah yang beralamat di Jl. Lalu
Hasyim, Tiwugalih, Kec. Praya Kabupaten Lombok Tengah.
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : DAK FISIK
BIDANG KESEHATAN TAHUN 2024.
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen:
Organisasi Pejabat dr. H.Mamang Bagiansah.Sp.PD.,FINASIM.
Pembuat Komitmen NIP. 198201112008031001
Proyek/Satuan Kerja:
RSUD Praya Kabupaten Lombok Tengah
Data Penunjang1
7. Data Dasar 1.1 Untuk melaksanakan tugasnya konsultan perencana
harus mencari informasi yang dibutuhkan selain dari
informasi yang diberikan oleh Pengendali Kegiatan
termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini
2.1 Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran
informasi yang digunakan dalam pelaksanaan
tugasnya, baik yang berasal dari Pengendali Kegiatan,
maupun yang dicari sendiri. Kesalahan/kelalaian
pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan
informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari
konsultan Perencana
3.1 Informasi yang disediakan Pengguna Jasa bagi
Konsultan Perencana antara lain :
1) Dokumen Master Plan yang disediakan setelah
terpilihnya konsultan Perencana
2) Data dan Informasi teknis lain yang berkaitan
dengan proses perencanaan tersebut, yang akan
dikoordinasikan lebih lanjut pada saat masa
perencanaan.
3) Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan
4) Fasilitasi dari Pengguna jasa dalam rangka
mendapatkan Informasi dari instansi / lembaga
terkait terkait secara formal
8. Standar Teknis Peraturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan
RI Tahun 2010
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
1 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
SNI dan Daftar Indeks Harga Satuan Untuk bangunan
gedung
Dan peraturan daerah lainnya
9. Studi-Studi Masterplan yang dimiliki RSUD Praya Kabupaten Lombok
Terdahulu Tengah
Standar Pembangunan Gedung Negara
RTRK - RDTRK Kabupaten Kediri
Peraturan Pemerintah Daerah yang terkait
10. Referensi Hukum a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
b. Undang-undang No. 2 tahun 2017 tentang jasa
Kontruksi
c. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan;
d. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan;
e. Pepres No. 12 tahun 2021 tentang perubahan atas
Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
f. Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan
g. Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang
penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Risiko
h. Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan
Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kegiatan
i. Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2021 tentang
penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
lingkungan hidup
j. Permenkes No. 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan
lingkungan Rumah Sakit
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat No.22 /PRT/M/2018 Tentang Bangunan
Gedung Negara
m. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah;
n. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47
tahun 2016 tentang Fasilitas pelayanan Kesehatan tahun
2016
o. Kepmenkes nomor HK.01.07/MENKES/I1128/ 2022
tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.
p. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
85 Tahun 2015 Pola Tarif Nasional Rumah Sakit
q. Peraturan Menteri Kesehatan No. 2306 Tahun 2011
tentang Persyaratan Teknis Prasarana Instalasi Elektrikal
Rumah Sakit;
r. Pedoman Teknis Sarana dan Prasarana Rumah Sakit
Kelas B – 2012
s. SNI 1726: 2019 tentang Tata Cara Perencanaan
Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung
dan Non Gedung
Ruang Lingkup
11. Lingkup Kegiatan Secara Umum Lingkup Kegiatan ini adalah Pekerjaan
Pembangunan Gedung cathlab dan cytotoxic RSUD Praya
Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2024 sesuai
kebutuhan dan berpedoman pada peraturan yang ada.
Tugas Konsultan perencana adalah menyediakan Tim
Pelaksana Tugas yang akan melaksanakan Pekerjaan
Pembangunan Gedung cathlab dan cytotoxic RSUD Praya
Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2024 sesuai
prosedur dan peraturan yang berlaku, yang terdiri atas :
1) Tahap Perencanaan
Melaksanaan pekerjaan Laporan Perencanaan dan
gambar rencana, yang terdiri dari beberapa jenis
pekerjaan meliputi :
a. Membuat Desain Arsitektur Bangunan, terdiri dari
pekerjaan tata ruang sesuai program ruang, fungsi
dan syarat ruang, facade (tampak bangunan).
Pekerjaan tersebut mulai dari Pra desain, sampai
dengan pengembangan desain berikut detail desain
arsitektur sesuai kebutuhan.
b. Membuat Desain Struktur Bangunan, meliputi
pilihan type dan model maupun modul struktur
terutama dalam konsep arsitektur medik dan
perhitungan bangunan tahan gempa, antara lain
untuk bagian pondasi, struktur badan/ rangka
bangunan dan struktur atap bangunan dimana
semuanya berdasarkan peraturan dan persyaratan
tentang struktur bangunan gedung maupun data-
data survey
c. Desain Sistem Mekanikal Elektrikal dalam dan antar
bangunan yang disertai konsep dan perhitungan
teknis, serta sesuai dengan sistem mekanikal dan
elektrikal ke-rumah-sakitan.
12. Keluaran[3] Keluaran / output dari kegiatan ini diharapkan memenuhi
kriteria sebagai berikut :
a. Berpedoman pada standar-standar kebutuhan tata
ruang dan operasional Rumah Sakit yang berlaku dan
disesuaikan dengan Peran, Fungsi, Struktur Organisasi
dan Kultur Kinerja RSUD Praya Kabupaten Lombok
Tengah dan perilaku masyarakat sesuai budaya lokal.
b. Kesesuaian sistem fungsional dan operasional rumah
sakit antara lingkup tata ruang di dalam bangunan dan
tata ruang antar bangunan di dalam lingkungan
kawasan RSUD Praya Kabupaten Lombok Tengah.
c. Memenuhi prinsip-prinsip dan peraturan tata ruang
kota dan peraturan teknis lainnya (termasuk standart-
standart) teknis bangunan gedung yang berlaku.
Ditekankan juga memperhatikan sisi Local Geneouse
berupa unsur arsitektur setempat yang dapat dipadukan
dengan sistem arsitektur actual di bidang
kerumahsakitan.
d. Mengintegrasikan desain perencanaan Gedung baru
dengan gedung-gedung di sekitarnya termasuk
keterkaitan sistem penunjang dan ME gedung dengan
gedung lainnya atau sistem yang ada di RSUD Praya
Kabupaten Lombok Tengah. Bila ada suatu desain
perombakan karena hal tersebut harus dilakukan
melalui konsultasi teknis dengan Pengguna Jasa.
e. Sesuai dengan data existing yang sudah ada,maka
gambar yang direncanakan harus sesuai dan serasi
dengan existing bangunan yang sudah ada
f. Adaptatif terhadap performa desain yang telah ada di
lingkungan RSUD Praya Kabupaten Lombok Tengah
dari sisi arsitektur, struktur konstruksi dan mekanikal
elektrikal agar sinergis terhadap tuntutan kebutuhan,
sistem prosedur pelayanan medis dan non medis pada
RSUD Praya Kabupaten Lombok Tengah dengan
memperhatikan kualitas desain meliputi :
a). Unity (kesatuan)
b). Safety (keamanan)
c). Healtly (kesehatan)
d). Acomodity (kebutuhan)
e). Technology (berteknologi)
f). Luxury (Kenyamanan)
Hasil Perencanaan dibuat harus melalui proses pembahasan
bersama tim teknis untuk kemudian diajukan kepada pihak
pengguna jasa
1) Selama proses penyusunan dokumen laporan
perencanaan, tim konsultan perencana harus secara
rutin melakukan konsultasi atau asistensi yang intensif
dengan pihak Pengguna Jasa atau tim teknis yang
mewakilinya. Pada tahap asistensi dapat diajukan draft-
draft detail desain maupun perhitungan-perhitungan
teknis sebagai media pengambilan keputusan yang
dibutuhkan. Adapun Pekerjaan pembangunan gedung
cathlab dan cytotoxic RSUD Praya Kabupaten Lombok
Tengah Tahun Anggaran 2024 yang terdiri dari
(minimal) :
a. Gambar Laporan Perencanaan, minimal memuat
a). Gambar Eksisting yang didapat dari hasil
Pengukuran Eksisting, termasuk data cross
section.
b). Gambar Site Plan
c). Situasi
d). Gambar-gambar Hasil Perencanaan untuk
bangunan gedung dengan skala dan format
gambar yang jelas, meliputi :
Gambar-gambar denah, tampak potongan
eksisting, denah-denah lainnya (struktur,
arsitektur, ME standart dalam gedung)
yang merupakan bagian-bagian yang akan
dilaksanakan.
Gambar-gambar detail (Arsitektur,
Struktur, ME,) dan potongan prinsip
bangunan yang jelas.
Hasil Perencanaan
e). Gambar-gambar /skema /diagram /bagan
dan detail hasil Perencanaan Mekanikal
Elektrikal (ME) antar bangunan dan yang
bersifat khusus (non standart) di dalam dan di
luar gedung, dalam skala yang jelas (sesuai
standart gambar pelaksanaan) terdiri dari
gambar/diagram/ bagan sistem jaringan,
detail detail dan data notasi teknis lainnya.
Gambar tersebut meliputi sub pekerjaan
Sistem Elektrikal Utama, terdiri atas :
Perhitungan Daya listrik dan sistem
instalasi utama daya listrik, termasuk
kalkulasi pengadaan Daya PLN dan
Transformator
Desain, perhitungan dan pilihan Panel,
MDP, SDP dan Kabel Power
Sub Sistem Elektrikal dan Instalasi
Penerangan dan armature dalam
bangunan gedung
Sub Sistem Elektrikal dan Instalasi
penerangan Lingkungan dan taman
Denah Penempatan Stop Kontak
Desain Grounding System termasuk
grounding system untuk peralatan
elektrikal medis khusus.
Sistem tata udara Air Conditioning (AC)
Central/ Semi Central dan Split Duct
maupun exhaust fan
Sistem Suplai dan distribusi air bersih
(dingin dan panas)
Instalasi Air Limbah (IPAL) yang integrated
dengan sistem IPAL yang ada.
Sistem Telekomunikasi, meliputi sistem
komunikasi internal (intercom), sistem
panggil perawat (nurse call), dan sistem
komunikasi eksternal (telepon, faximili dan
internet)
Sistem tata suara dalam bangunan,
meliputi : penempatan ceiling speaker,
column speaker, horn speaker, volume
control dan terminal box.
Instalasi Gas Medis (Instalasi dan central
Oksigen (O2)), mulai dari sistem Instalasi
dan Central gas system dan Outlet gas
medis (Apabila terdapat jaringan O2 di
gedung tersebut )
Sistem Pencegahan Bahaya Kebakaran (Fire
Alarm dan Smoke Detector System, Fire
Extinguisher), dan sistem ME lainnya yang
dibutuhkan.
Sistem-sistem ME lainnya yang dibutuhkan
f). Gambar-gambar/ skema/ diagram/ bagan
dan Detail Ruang Khusus untuk ruang-ruang
yang memerlukan penataan interior
khusus dalam skala yang jelas (sesuai standart
gambar pelaksanaan) terdiri dari gambar
/diagram /bagan system jaringan, detail detail
dan data notasi teknis lainnya.
Dokumen Gambar perencanaan tersebut, dicetak
pada kertas minimal ukuran A3 dan digandakan 3
(tiga) eksemplar.
b. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Melakukan Review sesuai gambar perencanaan
hasil Perencanaan atas item pekerjaan berikut
perhitungan Volume pekerjaan, analisa harga
satuan pekerjaan hingga perhitungan biaya
pelaksanaan yang terformat dalam bentuk Rencana
Anggaran Biaya (RAB) dan Bill of Quantity (BQ).
Selain itu juga memberikan masukan kepada pihak
Pengelola Kegiatan dalam menentukan prioritas
pembangunan berdasarkan dana yang tersedia.
Data-data harga bahan material dan upah harus
mengacu pada sumber resmi dan diperkuat dengan
survey harga pasar pada jangka waktu pekerjaan
perencanaan. Dokumen RAB dan BQ dicetak pada
kertas minimal A4 dan digandakan 3 (tiga)
eksemplar.
c. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Melakukan Review Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
dan syarat-syarat serta spesifikasi teknis sesuai
dengan hasil Perencanaan, yang berisi :
a). Peraturan Umum
b). Penyusunan Kontrak
c). Persyaratan Pelaksanaan Teknis dan Bahan
(Spesifikasi Teknis)
d). Daftar Resume Spesifikasi Teknis Bahan dan
Material
e). Bill of Quantity
Dokumen RKS dicetak pada kertas minimal A4 dan
digandakan 5 (lima) eksemplar diserahkan kepada
Pihak Proyek pada saat pengajuan termin terakhir
2) Dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen / Pengguna Jasa.
13. Peralatan, Pejabat Pembuat Komitmen berkenan untuk
Material, Personil dan menyediakan bahan, masukan maupun informasi atas
Fasilitas dari Pejabat kegiatan ini dan
Pembuat Komitmen
menyediakan Tim Teknis untuk melakukan koordinasi
teknis kegiatan perencanaan ini sampai dengan selesai.
Menjembatani / menjadi mediator manakala terjadi
selisih paham ataupun perbedaan konsepsi jalannya
perencanaan
Profil RSUD Praya Kabupaten Lombok Tengah Tahun
2022/2023
14. Peralatan dan Pekerjaan Perencanaan mencerminkan sisi teknis yang
Material dari Penyedia obyektif demi kelancaran pelaksanaan pekerjaan, baik yang
Jasa Konsultansi menyangkut macam, kualitas, dan kuantitas dari setiap
bagian pekerjaan sesuai standar-standar dan peraturan-
peraturan yang berlaku. Persyaratan tersebut antara lain :
1) Dukungan Peralatan kerja dan operasional yang
berkualitas baik dalam jumlah yang memadai.
2) Dukungan Tenaga Ahli, dan tenaga pendukung yang
berkualitas sesuai kriteria dan jumlah yang disyaratkan.
3) Dukungan kemampuan likuiditas perusahaan yang
memadai demi terjaminnya proses pekerjaan
15. Lingkup Penyedia Jasa Konsultansi berwenang atas :
Kewenangan Penyedia 1) Konsep Desain yang dijadikan acuan pembangunan.
Jasa 2) Memberikan Masukan Teknis kepada Pengguna
Anggaran maupun Pengendali Kegiatan berkaitan
dengan konsep dan arahan pembangunan yang sesuai
dengan perencanaan.
3) Memberikan Penjelasan kepada Penyedia Jasa
Pemborongan pada saat pelaksanaan kegiatan kontruksi.
16. Jangka Waktu Waktu pelaksanaan kegiatan Perencanaan ini dilaksanakan
Penyelesaian Kegiatan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak
dikeluarkannya Surat perintah Mulai Kerja (SPMK), dan
berkewajiban pula untuk melaksanakan pengawasan
berkala selama proses pelaksanaan konstruksi hingga
penyerahan I (pertama) oleh pihak Kontraktor Pelaksana
diterima dengan rekomendasi baik oleh Pengguna Jasa
17. Personil Posisi Kualifikasi Jumlah Orang
Tenaga Ahli:
1. Team Leader S1 – 3th 1
(Ahli Arsitektur)
2. Ahli Mekanikal Elektrikal S1 – 3th 1
3. Ahli Teknik Bangunan S1 – 3th 1
Gedung
4. Ahli Manajemen Rumah S2 – 3th 1
Sakit
Tenaga Pendukung :
1. Drafter CAD SMK/D3 – 3th 1
2. Administrasi SMK/D3 – 2th 1
a. Tenaga Ahli yang akan ditugaskan dalam melaksanakan
pekerjaan jasa konsultansi harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
1) Memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan
bukti penyelesaian kewajiban pajak ;
2) Lulusan perguruan tinggi atau perguruan tinggi
swasta yang telah diakreditasi oleh instansi yang
berwenang atau yang lulus ujian negara, atau
perguruan tinggi luar negeri yang ijazahnya telah
disahkan/diakui oleh instansi pemerintah yang
berwenang di dibidang pendidikan tinggi.
3) Mempunyai pengalaman di bidangnya serta
mempunyai sertifikat tenaga Ahli (SKA/SKK/SKT)
dan menyertakan Referensi dari Pengguna Jasa
b. Pegawai negeri, pegawai BI, pegawai BHMN /BUMN
/BUMD dilarang menjadi penyedia barang/ jasa.
c. Klarifikasi dan kualifikasi tenaga ahli :
1) Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan
Perencana harus menyediakan tenaga yang
memenuhi kebutuhan kegiatan, baik jumlah dan
keahliannya ditinjau dari lingkup (besar)
kegiatan maupun tingkat kompleksitas kegiatan.
2) Jika tenaga yang disediakan dinilai tidak mampu,
maka Pemimpin kegiatan berhak minta ganti
dengan tenaga ahli yang lain yang lebih mampu,
disertai curriculum vitae.
3) Tenaga Ahli yang dibutuhkan :
a. 1 (satu) orang Team Leader, min S1
Arsitektur pengalaman di bidangnya
minimal 3 tahun (minimal dibidang
perencanaan kerumahsakitan), SKA
Arsitektur (101) – Madya / STRA Ahli
Madya, tugas dan tanggung jawab utama
adalah sebagai Team Leader Ahli Arsitektur
b. 1 (satu) orang Ahli Mekanikal /Elektrikal, S1
Teknik Mesin /Elektro, pengalaman di
bidangnya minimal 3 tahun.
- SKA Ahli Mekanikal (301) – Muda / SKK Ahli
Muda Bidang Keahlian Teknik Mekanikal
Jenjang 7, atau :
- SKA Ahli Teknik Tenaga Listrik (401) – Muda
/ Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan
dari Kementrian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) Muda
Tugas dan tanggung jawab utama adalah sebagai
Tenaga Ahli Mekanikal Elektrikal
c. 1 (satu) orang Ahli Teknik Bangunan
Gedung, S1 Teknik Sipil, pengalaman di
bidangnya minimal 3 tahun. SKA Ahli
Teknik Bangunan Gedung (201) – Muda /
SKK Ahli Teknik Bangunan Gedung Jenjang
7, tugas dan tanggung jawab utama adalah
Ahli Teknik Bangunan Gedung
d. 1 (satu) orang Ahli Manajemen
Kerumahsakitan, S2 Manajemen Rumah
Sakit minimal 3 tahun dengan pendidikan
S1 Kedokteran berpengalaman dibidangnya,
tugas dan tanggung jawab utama adalah
sebagai Tenaga Ahli Manajemen Rumah
Sakit
4) Tenaga Pendukung
Tim perencana dalam menjalankan tugasnya
perlu dibantu tenaga pendukung dan asisten
tenaga ahli yang mempunyai keahlian yang
mampu mendukung kegiatan yang akan
berlangsung baik dalam hal jumlah yang
mencukupi maupun kualitas dengan pengalaman
minimal 2 tahun terdiri dari :
a. 1 (satu) orang Tenaga Juru Gambar/
Drafter, yang menguasai AutoCad, minimal
SMK/D3
b. 1 (satu) orang Administrasi proyek, minimal
SMK/D3
18. Persyaratan Peserta Penyedia memiliki syarat kualifikasi sebagai berikut :
1) Kualifikasi Perusahaan adalah Kecil
2) Nomor Izin Berusaha (NIB) sesuai bidang yang masih
berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
3) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub
bidang klasifikasi/layanan Jasa Desain Arsitektural (AR102)
atau Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non
Hunian (AR001)
1. Akte pendirian perusahaan.
2. Perusahaan memiliki NPWP dan KSWP tahunan tahun
terakhir.
3. TDP/NIB yang masih berlaku.
4. Mempunyai pengalaman mengerjakan DED Rumah Sakit
Laporan
19. Laporan
Perencanaan a. Laporan Perhitungan Struktur
b. Laporan Perencanaan
c. Gambar Perencanaan
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
e. Bill Of Quantity (BQ)
f. Rencana Kerja dan Syarat-syarat
g. Flasdisk, berisi semua soft copy file DED
Hal-Hal Lain
20. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia
kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
21. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpulan Data berikut:
Lapangan 1. Untuk melaksanakan tugasnya penyedia jasa harus
mencari informasi yang dibutuhkan selain dari informasi
yang diberikan oleh Pengelola Kegiatan dan Dinas
termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
2. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran
informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya,
baik yang berasal dari Pengelola Kegiatan, maupun yang
dicari sendiri. Kesalahan/ kelalaian pekerjaan
perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi
menjadi tanggung jawab konsultan Perencana.
3. Dalam dalam hal ini informasi yang diperlukan dan
harus diperoleh untuk bahan perencanaan diantaranya
mengenai hal-hal sebagai berikut :
a. Kebutuhan bangunan :
i. Program ruang
ii. Keinginan tentang organisasi/ pemanfaatan
ruang.
iii. Status tanah dan perijinan-perijinan
b. Keinginan tentang kemungkinan perubahan fungsi.
c. Keinginan-keinginan tentang utilitas bangunan
seperti :
i. Penerangan Jalan,
ii. Sanitasi Lingkungan,
d. Dan lain-lain sesuai keperluannya
22. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan
dalam rangka alih pengetahuan kepada personil
proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen minimal 3
kali pertemuan
23. Sumber pendanaan Sumber pendanaan untuk pelaksanaan pekerjaan ini berasal
dari DAK FISIK Bidang Kesehatan Tahun 2024. Kegiatan ini
dilakukan secara kontraktual, dengan Pagu alokasi dana
sebesar Rp. 130.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah)
dan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) sebesar Rp.
Rp128.301.272,00 (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Tiga
Ratus Satu Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).
24. Jangka waktu Jangka waktu yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan
pelaksanaan seluruh Pekerjaan Pembangunan Gedung poliklinik dan
rawat inap RSUD Praya Kabupaten Lombok Tengah Tahun
Anggaran 2024 adalah 60 (enam puluh) hari kalender.
25. Penutup Setelah KAK ini diterima, Konsultan hendaknya memeriksa
semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan
masukan lain yang dibutuhkan. Hal-hal yang berhubungan
dengan pengadaan jasa konsultansi ini yang belum
tercantum atau perubahan-perubahan substansi lainnya
dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan disampaikan
pada saat penjelasan pekerjaan (aanwijziing) dan atau diatur
dalam Kontrak/ Surat Perjanjian Kerjasama (SPK).
Praya, Januari 2024
Kuasa Pengguna Anggaran
TTD.
dr. Mamang Bagiansah, Sp.PD.,FINASIM.
NIP. 198201112008031001