Perencanaan Cathlab Dan Cytotoxic

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 6896120
Status: Seleksi Gagal
Date: 5 February 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Lombok Tengah
Work Unit: Rumah Sakit Umum Daerah Praya
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 130,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 129,467,000
RUP Code: 48030766
Work Location: RSUD Kabupaten Lombok Tengah - Lombok Tengah (Kab.)
Participants: 12
Applicants
Reason
0018840942914000-skor dibawah ambang batas
0020696613517000--
0027206796911000--
0945200160914000-Peserta tidak mengirimkan data pengalaman pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak
PT Berkah Virny Salsabillah
08*0**6****31**0--
0029245081915000--
0722072659911000--
0018914754913000--
0419354618915000--
CV Dinar Abadi Konsultan
06*4**4****15**0--
0031393127821000--
0012260683911000--
Attachment
SALINAN    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           BAB IV                                     
                 KERANGKA ACUAN  KERJA (KAK)                          
         PEMBANGUNAN  GEDUNG CATHLAB DAN CYTOTOXIC                    
   RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PRAYA KABUPATEN LOMBOK TENGAH              
                                                                      
                                                                      
                     Uraian Pendahuluan                               
                                      [1]                             
                                                                      
        Pada setiap pelaksanaan pembangunan, setiap prosesnya akan memerlukan
                                                                      
 perencanaan yang optimal, sehingga pelaksanaan pembangunan fisik / konstruksi
 nantinya akan dapat berlangsung sesuai dengan proses yang benar dan tepat
                                                                      
 sesuai dengan peraturan dan kaidah legal formal dan standarisasi terbaru dari otoritas
 yang berlaku melalui perhitungan dan konsep perencanaan yang tepat.  
                                                                      
        Pada pelaksanaan proses kegiatan pembangunan di lingkungan Pemerintah,
 mekanisme pengelolaan kegiatannya dilaksanakan sesuai ketentuan-ketentuan yang
                                                                      
 telah ditetapkan, agar dalam pertanggungjawabannya dapat lebih maksimal.
        Agar dalam pekerjaan perencanaan ini didapatkan hasil yang efektif dan
                                                                      
 efisien, maka perencanaan teknisnya dilakukan melalui kerja sama dengan rekanan
 dari pihak ketiga, yaitu penyedia jasa konsultansi. Untuk memperoleh hasil
 perencanaan sesuai dengan yang diinginkan dan memenuhi standart yang berlaku
                                                                      
 maka pihak penyedia jasa konsultansi yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan
 perencanaan ini harus berpengalaman dalam kegiatan perencanaan kerumahsakitan
                                                                      
 dan mempunyai tenaga ahli yang professional serta bisa menunjukan karya aritektur
 rumah sakit yang nyata yang sudah berdiri dan beroperasional dengan baik dan benar.
                                                                      
        Konsultan akan melakukan proses perencanaan pekerjaan yang nantinya
 akan dipakai sebagai dasar pelaksanaan pembangunan fisik/konstruksi oleh Pelaksana
                                                                      
 Konstruksi yang akan ditunjuk/ dipilih melalui proses pengadaan sesuai peraturan
 yang berlaku. Dalam kegiatan operasionalnya, Konsultan akan mendapat arahan dan
                                                                      
 petunjuk dari Pengelola Kegiatan yang bersangkutan, sehingga di dalam proses
 perencanaan dan pembangunannya nanti mempunyai kesamaan persepsi di dalam
                                                                      
 disain secara keseluruhan.                                           
 Kegiatan pengelolaan pembangunan tersebut antara lain meliputi :     
 a.  Pengelolaan tahap persiapan, dapat berupa :                      
                                                                      
       Persiapan dan penetapan organisasi pelaksana kegiatan .       
                                                                      
       Penyiapan bahan, penetapan waktu dan strategi penyelesaian kegiatan.
       Pekerjaan KAK untuk kegiatan perencanaan dan pengadaan konsultan, dsb.
                                                                      
 b.  Pengelolaan tahap perencanaan/ kajian pengembangan, dapat berupa:
       Pengadaan konsultan perencana.                                
       Pekerjaan kegiatan perencanaan/ kajian pengembangan kegiatan  
                                                                      
       Pengendalian kegiatan, dsb.                                   
 c.  Pengelolaan tahap konstruksi, dapat berupa :                     
                                                                      
       Pengadaan konsultan pengawas.                                 
       Pengadaan kontraktor maupun sub kontraktor                    
                                                                      
       Pengendalian kegiatan pengawasan, dsb.                        
 d.  Pengelolaan tahap pasca-konstruksi                               
                                                                      
 Dalam tahapan perencanaan / kajian pengembangan dan pengadaan jasa konsultan
 perencana memerlukan acuan kerja yang dapat dipakai sebagai dasar pengadaan
                                                                      
 maupun pengarahan penugasan bagi konsultan Perencana yang ditunjuk, yang
 dijabarkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.                     
                                                                      
                                                                      
 1. Latar Belakang   Dalam  rangka meningkatkan derajat kesehatan     
                                                                      
                   masyarakat, pemerintah telah menyediakan beberapa  
                   fasilitas kesehatan. Adanya dinamisasi dan gerak langkah
                   pembangunan mendorong diwujudkannya suatu upaya    
                                                                      
                   perbaikan dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada
                   masyarakat, seperti yang dilakukan oleh RSUD Praya 
                                                                      
                   Kabupaten Lombok Tengah.                           
                     Dalam rangka mewujudkan tugas pokok yang diemban 
                                                                      
                   tersebut maka pada tahun anggaran ini dilakukan kegiatan
                   pengembangan beberapa sarana dan prasarana yang    
                                                                      
                   diwujudkan dalam pengembangan gedung dan peningkatan
                   sarana dan prasarana pendukung yang cukup nyaman dan
                                                                      
                   representatif bagi sumber daya manusia di Rumah Sakit
                   maupun pelayanan pasien.                           
                                                                      
                     Pembangunan yang akan dilaksanakan nantinya      
                   sekaligus ditujukan sebagai penjabaran Visi dan Misi RSUD
                   Praya Kabupaten Lombok Tengah, khususnya dalam     
                                                                      
                   melaksanakan penyempurnaan sarana dan prasarana,   
                   pendayagunaan layanan kesehatan dan pembinaan terhadap
                                                                      
                   seluruh unsur sistem pelayanan rumah sakit, salah satunya
                   adalah penataan bangunan.                          
                                                                      
                     Dalam kegiatan pembangunan Gedung Cathlab dan    
                   Citotoxic RSUD Praya Kabupaten Lombok Tengah tersebut
                   setiap prosesnya memerlukan tindakan perencanaan,  
                   sehingga proses dapat berlangsung dengan arah yang benar
                                                                      
                   dan mengurangi adanya deviasi akibat penyimpangan yang
                   mungkin terjadi.                                   
                     Mengingat besarnya program, baik dilihat dari besarnya
                                                                      
                   dana maupun jenis kegiatan, maka harus dikembangkan
                   sistem pengelolaan yang lebih baik pada setiap tingkatan
                                                                      
                   pengelolaan diantaranya melalui penyediaan jasa    
                   Konsultansi Perencana yang mempunyai tugas pokok   
                                                                      
                   membantu Pengguna Anggaran dalam proses perencanaan
                   pembangunan agar sesuai dengan kebutuhan dan       
                                                                      
                   perkembangan akan sarana kesehatan yang memadai serta
                   hasil perencanaan pembangunan tersebut sesuai dengan
                                                                      
                   peraturan dan ketetapan yang berlaku.              
                     Konsultan Perencana mempunyai tugas pokok        
                                                                      
                   membantu Pengguna Anggaran dalam proses perencanaan
                   pembangunannya serta memberikan konsultasi baik teknis
                   maupun non teknis atas hasil perencanaan yang sudah
                                                                      
                   disessuaikan dengan aturan pemerintah terutama Undang-
                   undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta
                                                                      
                   standard dan peraturan dari Kementrian Kesehatan RI tahun
                   2010, sehingga pekerjaan perencanaan tersebut selesai
                                                                      
                   secara keseluruhan dan sesuai dengan kaidah ke-rumah
                   sakitannya dan diserahkan kepada Pengguna Anggaran,
                                                                      
                   sebagai bahan dalam proses pelaksanaan pembangunan 
                   (Pengadaan Jasa Konstraktor). Spesifikasi yang dituntut
                                                                      
                   dalam proses perencanaan pembangunan nantinya tetap
                   memperhatikan standar perencanaan gedung negara dan
                                                                      
                   kebutuhan akan fasilitas umum serta ketentuan peraturan
                   daerah yang ada. Hal ini untuk mengantisipasi dampak yang
                   ditimbulkan akibat keberadaan fungsi bangunan yang akan
                                                                      
                   dibangun.                                          
                                                                      
                                                                      
 2. Maksud dan     Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan sebagai 
 Tujuan            petunjuk bagi Konsultan yang memuat masukan, azas, 
                                                                      
                   kriteria dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan
                   dan diinterprestasikan dalam melaksanakan tugasnya 
                   dengan baik dan menghasilkan keluaran (out put)    
                                                                      
                   sebagaimana yang diminta. Di samping itu KAK ini sekaligus
                   dapat digunakan sebagai dasar teknis dalam penyusunan
                   Dokumen Penawaran dalam proses pengadaan Konsultan 
                                                                      
                   yang dimaksud.                                     
                   Adapun tujuan dari Kegiatan Perencanaan ini adalah sebagai
                                                                      
                   berikut :                                          
                   a. Memberikan acuan bagi pelaksanaan pembangunannya.
                                                                      
                   b. Memberikan suatu sarana yang mampu mendukung    
                     kelancaran kerja dan produktivitas pengguna ruang.
                                                                      
                   c. Memberikan suatu sarana Ruang sebagai obyek     
                     perencanaan yang representatif dalam kaitannya untuk
                                                                      
                     lebih memaksimalkan fungsi RSUD Praya Kabupaten  
                     Lombok Tengah sebagai salah satu sarana dan prasarana
                                                                      
                     kesehatan yang memadai.                          
                   d. Mewujudkan efektifitas dan efisien pengalokasian dana
                     pembangunan khususnya untuk Kegiatan Pembangunan 
                                                                      
                     nantinya.                                        
                   Dengan berpedoman pada tujuan perencanaan di atas maka
                                                                      
                   pengadaan jasa konsultansi perencana ini nantinya  
                   diupayakan untuk dapat mewujudkan apa yang telah   
                                                                      
                   menjadi tujuan dalam rangka menyiapkan sarana dan  
                   prasarana kesehatan bagi masyarakat dengan senantiasa
                                                                      
                   memperhatikan kaidah penyelenggaraan dan pengelolaan
                   teknik yang telah ditentukan                       
                                                                      
                                                                      
 3. Sasaran        Sedangkan sasaran yang ingin dicapai adalah :      
                                                                      
                   a. Mengendalikan perkembangan pemanfaatan ruang    
                      sehingga kemampuan dan potensi yang ada dapat   
                      dimanfaatkan semaksimal mungkin.                
                                                                      
                   b. Penciptaan pola tata ruang dan hubungan ruang yang
                      serasi dan optimal dalam pemberian wadah yang tepat
                                                                      
                      bagi interaksi antar kegiatan.                  
                   c. Peningkatan kualitas lingkungan sekitar daerah  
                      perencanaan yang disesuaikan dengan norma-norma 
                                                                      
                      dan kaidah yang ada.                            
                   d. Perencanaan dan perancangan yang mengikuti standart
                      pembangunan gedung  Rumah   Sakit yang          
                                                                      
                      tertuang dalam peraturan Kementrian Kesehatan RI
                      tahun 2010 dan standart bangunan gedung negara  
                                                                      
                      yang berlaku.                                   
                   e. Pekerjaan ini diharapkan dapat memberikan nuansa
                                                                      
                      bentuk arsitektur yang kontekstual dengan lingkungan
                      bangunan yang ada serta posisi penempatan bangunan
                                                                      
                      yang tepat sasaran sesuai dengan kebutuhannya dan
                      standart kerumahsakitan yang berlaku, sehingga  
                                                                      
                      memberikan manfaat dan memenuhi kebutuhan secara
                      optimal.                                        
                                                                      
                   f. Dengan penambahan ruang dan prasarana baru yang 
                      akan dibangun nantinya, hendaknya mempunyai     
                      nuansa yang serasi dengan bangunan gedung yang  
                                                                      
                      sudah ada, berada di zoning yang benar, massa   
                      bangunan yang rapi serta alur pelayanan yang efisien
                                                                      
                      sesuai dengan konsep Masterplan yang ada.       
                   g. Meningkatnya kemampuan RSUD Praya Kabupaten     
                                                                      
                      Lombok Tengah untuk merencanakan, melaksanakan, 
                      mengendalikan dan   memelihara  program         
                                                                      
                      pembangunan yang menjadi wewenang  dan          
                      tanggungjawabnya.                               
                                                                      
                                                                      
 4. Lokasi Kegiatan Lokasi Pekerjaan ini berada di kawasan RSUD Praya 
                                                                      
                   Kabupaten Lombok Tengah yang beralamat di Jl. Lalu 
                   Hasyim, Tiwugalih, Kec. Praya Kabupaten Lombok Tengah.
                                                                      
                                                                      
 5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : DAK FISIK
                   BIDANG KESEHATAN TAHUN 2024.                       
 6. Nama dan       Nama Pejabat Pembuat Komitmen:                     
 Organisasi Pejabat dr. H.Mamang Bagiansah.Sp.PD.,FINASIM.            
                                                                      
 Pembuat Komitmen  NIP. 198201112008031001                            
                   Proyek/Satuan Kerja:                               
                   RSUD Praya Kabupaten Lombok Tengah                 
                                                                      
                                                                      
                         Data Penunjang1                              
                                                                      
  7. Data Dasar    1.1 Untuk melaksanakan tugasnya konsultan perencana
                       harus mencari informasi yang dibutuhkan selain dari
                                                                      
                       informasi yang diberikan oleh Pengendali Kegiatan
                       termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini      
                                                                      
                   2.1 Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran  
                       informasi yang digunakan dalam pelaksanaan     
                                                                      
                       tugasnya, baik yang berasal dari Pengendali Kegiatan,
                       maupun yang dicari sendiri. Kesalahan/kelalaian
                                                                      
                       pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan
                       informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari
                       konsultan Perencana                            
                                                                      
                   3.1 Informasi yang disediakan Pengguna Jasa bagi   
                       Konsultan Perencana antara lain :              
                                                                      
                        1) Dokumen Master Plan yang disediakan setelah
                           terpilihnya konsultan Perencana            
                                                                      
                        2) Data dan Informasi teknis lain yang berkaitan
                           dengan proses perencanaan tersebut, yang akan
                                                                      
                           dikoordinasikan lebih lanjut pada saat masa
                           perencanaan.                               
                                                                      
                        3) Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan     
                        4) Fasilitasi dari Pengguna jasa dalam rangka 
                                                                      
                           mendapatkan Informasi dari instansi / lembaga
                           terkait terkait secara formal              
                                                                      
                                                                      
 8. Standar Teknis  Peraturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan
                    RI Tahun 2010                                     
                                                                      
                    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
1 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
                    SNI dan Daftar Indeks Harga Satuan Untuk bangunan
                    gedung                                            
                                                                      
                    Dan peraturan daerah lainnya                     
                                                                      
                                                                      
 9. Studi-Studi     Masterplan yang dimiliki RSUD Praya Kabupaten Lombok
 Terdahulu          Tengah                                            
                                                                      
                    Standar Pembangunan Gedung Negara                
                    RTRK - RDTRK Kabupaten Kediri                    
                                                                      
                    Peraturan Pemerintah Daerah yang terkait         
                                                                      
                                                                      
 10. Referensi Hukum a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang     
                     Bangunan Gedung;                                 
                                                                      
                   b. Undang-undang No. 2 tahun 2017 tentang jasa     
                     Kontruksi                                        
                                                                      
                   c. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang       
                     Kesehatan;                                       
                   d. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
                                                                      
                     Kesehatan;                                       
                   e. Pepres No. 12 tahun 2021 tentang perubahan atas 
                                                                      
                     Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang      
                     Pengadaan Barang/jasa Pemerintah                 
                                                                      
                   f. Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2021 tentang
                     Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan            
                                                                      
                   g. Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang 
                     penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Risiko
                                                                      
                   h. Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan
                     Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan  
                                                                      
                     Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kegiatan         
                   i. Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2021 tentang  
                     penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan     
                                                                      
                     lingkungan hidup                                 
                   j. Permenkes No. 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan    
                                                                      
                     lingkungan Rumah Sakit                           
                   k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan  
                                                                      
                     Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan   
                     Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
                   l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan  
                     Rakyat No.22 /PRT/M/2018 Tentang Bangunan        
                                                                      
                     Gedung Negara                                    
                   m. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
                     tentang Badan Layanan Umum Daerah;               
                                                                      
                   n. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47
                     tahun 2016 tentang Fasilitas pelayanan Kesehatan tahun
                                                                      
                     2016                                             
                   o. Kepmenkes nomor HK.01.07/MENKES/I1128/ 2022     
                                                                      
                     tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.          
                   p. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
                                                                      
                     85 Tahun 2015 Pola Tarif Nasional Rumah Sakit    
                   q. Peraturan Menteri Kesehatan No. 2306 Tahun 2011 
                                                                      
                     tentang Persyaratan Teknis Prasarana Instalasi Elektrikal
                     Rumah Sakit;                                     
                                                                      
                   r. Pedoman Teknis Sarana dan Prasarana Rumah Sakit 
                     Kelas B – 2012                                   
                   s. SNI 1726: 2019 tentang Tata Cara Perencanaan    
                                                                      
                     Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung   
                     dan Non Gedung                                   
                                                                      
                                                                      
                         Ruang Lingkup                                
                                                                      
                                                                      
 11. Lingkup Kegiatan Secara Umum Lingkup Kegiatan ini adalah Pekerjaan
                                                                      
                   Pembangunan Gedung cathlab dan cytotoxic RSUD Praya
                   Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2024 sesuai 
                                                                      
                   kebutuhan dan berpedoman pada peraturan yang ada.  
                     Tugas Konsultan perencana adalah menyediakan Tim 
                                                                      
                   Pelaksana Tugas yang akan melaksanakan Pekerjaan   
                   Pembangunan Gedung cathlab dan cytotoxic RSUD Praya
                   Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2024 sesuai 
                                                                      
                   prosedur dan peraturan yang berlaku, yang terdiri atas :
                   1) Tahap Perencanaan                               
                                                                      
                      Melaksanaan pekerjaan Laporan Perencanaan dan   
                      gambar rencana, yang terdiri dari beberapa jenis
                                                                      
                      pekerjaan meliputi :                            
                      a. Membuat Desain Arsitektur Bangunan, terdiri dari
                        pekerjaan tata ruang sesuai program ruang, fungsi
                                                                      
                        dan syarat ruang, facade (tampak bangunan).   
                        Pekerjaan tersebut mulai dari Pra desain, sampai
                        dengan pengembangan desain berikut detail desain
                                                                      
                        arsitektur sesuai kebutuhan.                  
                      b. Membuat Desain Struktur Bangunan, meliputi   
                                                                      
                        pilihan type dan model maupun modul struktur  
                        terutama dalam konsep arsitektur medik dan    
                                                                      
                        perhitungan bangunan tahan gempa, antara lain 
                        untuk bagian pondasi, struktur badan/ rangka  
                                                                      
                        bangunan dan struktur atap bangunan dimana    
                        semuanya berdasarkan peraturan dan persyaratan
                                                                      
                        tentang struktur bangunan gedung maupun data- 
                        data survey                                   
                                                                      
                      c. Desain Sistem Mekanikal Elektrikal dalam dan antar
                        bangunan yang disertai konsep dan perhitungan 
                        teknis, serta sesuai dengan sistem mekanikal dan
                                                                      
                        elektrikal ke-rumah-sakitan.                  
                                                                      
                                                                      
 12. Keluaran[3]   Keluaran / output dari kegiatan ini diharapkan memenuhi
                   kriteria sebagai berikut :                         
                                                                      
                   a. Berpedoman pada standar-standar kebutuhan tata  
                      ruang dan operasional Rumah Sakit yang berlaku dan
                                                                      
                      disesuaikan dengan Peran, Fungsi, Struktur Organisasi
                      dan Kultur Kinerja RSUD Praya Kabupaten Lombok  
                                                                      
                      Tengah dan perilaku masyarakat sesuai budaya lokal.
                   b. Kesesuaian sistem fungsional dan operasional rumah
                                                                      
                      sakit antara lingkup tata ruang di dalam bangunan dan
                      tata ruang antar bangunan di dalam lingkungan   
                      kawasan RSUD Praya Kabupaten Lombok Tengah.     
                                                                      
                   c. Memenuhi prinsip-prinsip dan peraturan tata ruang
                      kota dan peraturan teknis lainnya (termasuk standart-
                                                                      
                      standart) teknis bangunan gedung yang berlaku.  
                      Ditekankan juga memperhatikan sisi Local Geneouse
                                                                      
                      berupa unsur arsitektur setempat yang dapat dipadukan
                      dengan sistem arsitektur actual di bidang       
                      kerumahsakitan.                                 
                                                                      
                   d. Mengintegrasikan desain perencanaan Gedung baru 
                      dengan gedung-gedung di sekitarnya termasuk     
                      keterkaitan sistem penunjang dan ME gedung dengan
                                                                      
                      gedung lainnya atau sistem yang ada di RSUD Praya
                      Kabupaten Lombok Tengah. Bila ada suatu desain  
                                                                      
                      perombakan karena hal tersebut harus dilakukan  
                      melalui konsultasi teknis dengan Pengguna Jasa. 
                                                                      
                   e. Sesuai dengan data existing yang sudah ada,maka 
                      gambar yang direncanakan harus sesuai dan serasi
                                                                      
                      dengan existing bangunan yang sudah ada         
                   f. Adaptatif terhadap performa desain yang telah ada di
                                                                      
                      lingkungan RSUD Praya Kabupaten Lombok Tengah   
                      dari sisi arsitektur, struktur konstruksi dan mekanikal
                                                                      
                      elektrikal agar sinergis terhadap tuntutan kebutuhan,
                      sistem prosedur pelayanan medis dan non medis pada
                      RSUD Praya Kabupaten Lombok Tengah dengan       
                                                                      
                      memperhatikan kualitas desain meliputi :        
                      a). Unity (kesatuan)                            
                                                                      
                      b). Safety (keamanan)                           
                      c).  Healtly (kesehatan)                        
                                                                      
                      d). Acomodity (kebutuhan)                       
                      e).  Technology (berteknologi)                  
                                                                      
                      f).  Luxury (Kenyamanan)                        
                   Hasil Perencanaan dibuat harus melalui proses pembahasan
                                                                      
                   bersama tim teknis untuk kemudian diajukan kepada pihak
                   pengguna jasa                                      
                                                                      
                   1) Selama proses penyusunan dokumen laporan        
                     perencanaan, tim konsultan perencana harus secara
                     rutin melakukan konsultasi atau asistensi yang intensif
                                                                      
                     dengan pihak Pengguna Jasa atau tim teknis yang  
                     mewakilinya. Pada tahap asistensi dapat diajukan draft-
                                                                      
                     draft detail desain maupun perhitungan-perhitungan
                     teknis sebagai media pengambilan keputusan yang  
                                                                      
                     dibutuhkan. Adapun Pekerjaan pembangunan gedung  
                     cathlab dan cytotoxic RSUD Praya Kabupaten Lombok
                     Tengah Tahun Anggaran 2024 yang terdiri dari     
                                                                      
                     (minimal) :                                      
                      a. Gambar Laporan Perencanaan, minimal memuat   
                         a). Gambar Eksisting yang didapat dari hasil 
                                                                      
                            Pengukuran Eksisting, termasuk data cross 
                            section.                                  
                                                                      
                         b). Gambar Site Plan                         
                         c). Situasi                                  
                                                                      
                         d). Gambar-gambar Hasil Perencanaan untuk    
                            bangunan gedung dengan skala dan format   
                                                                      
                            gambar yang jelas, meliputi :             
                             Gambar-gambar denah, tampak potongan    
                                                                      
                              eksisting, denah-denah lainnya (struktur,
                              arsitektur, ME standart dalam gedung)   
                                                                      
                              yang merupakan bagian-bagian yang akan  
                              dilaksanakan.                           
                                                                      
                             Gambar-gambar  detail (Arsitektur,      
                              Struktur, ME,) dan potongan prinsip     
                                                                      
                              bangunan yang jelas.                    
                             Hasil Perencanaan                       
                                                                      
                         e). Gambar-gambar /skema /diagram /bagan     
                            dan detail hasil Perencanaan Mekanikal    
                            Elektrikal (ME) antar bangunan dan yang   
                                                                      
                            bersifat khusus (non standart) di dalam dan di
                            luar gedung, dalam skala yang jelas (sesuai
                                                                      
                            standart gambar pelaksanaan) terdiri dari 
                            gambar/diagram/ bagan sistem jaringan,    
                                                                      
                            detail detail dan data notasi teknis lainnya.
                            Gambar tersebut meliputi sub pekerjaan    
                                                                      
                             Sistem Elektrikal Utama, terdiri atas : 
                                Perhitungan Daya listrik dan sistem  
                                                                      
                                 instalasi utama daya listrik, termasuk
                                 kalkulasi pengadaan Daya PLN dan     
                                                                      
                                 Transformator                        
                                Desain, perhitungan dan pilihan Panel,
                                 MDP, SDP dan Kabel Power             
                                                                      
                                Sub Sistem Elektrikal dan Instalasi  
                                 Penerangan dan armature dalam        
                                                                      
                                 bangunan gedung                      
                                Sub Sistem Elektrikal dan Instalasi  
                                                                      
                                 penerangan Lingkungan dan taman      
                                Denah Penempatan Stop Kontak         
                                                                      
                             Desain Grounding System termasuk        
                              grounding system untuk peralatan        
                                                                      
                              elektrikal medis khusus.                
                             Sistem tata udara Air Conditioning (AC) 
                                                                      
                              Central/ Semi Central dan Split Duct    
                              maupun exhaust fan                      
                             Sistem Suplai dan distribusi air bersih 
                                                                      
                              (dingin dan panas)                      
                             Instalasi Air Limbah (IPAL) yang integrated
                                                                      
                              dengan sistem IPAL yang ada.            
                             Sistem Telekomunikasi, meliputi sistem  
                                                                      
                              komunikasi internal (intercom), sistem  
                              panggil perawat (nurse call), dan sistem
                                                                      
                              komunikasi eksternal (telepon, faximili dan
                              internet)                               
                                                                      
                             Sistem tata suara dalam bangunan,       
                              meliputi : penempatan ceiling speaker,  
                                                                      
                              column speaker, horn speaker, volume    
                              control dan terminal box.               
                                                                      
                             Instalasi Gas Medis (Instalasi dan central
                              Oksigen (O2)), mulai dari sistem Instalasi
                                                                      
                              dan Central gas system dan Outlet gas   
                              medis (Apabila terdapat jaringan O2 di  
                                                                      
                              gedung tersebut )                       
                             Sistem Pencegahan Bahaya Kebakaran (Fire
                                                                      
                              Alarm dan Smoke Detector System, Fire   
                              Extinguisher), dan sistem ME lainnya yang
                              dibutuhkan.                             
                             Sistem-sistem ME lainnya yang dibutuhkan
                         f). Gambar-gambar/ skema/ diagram/ bagan     
                                                                      
                            dan Detail Ruang Khusus untuk ruang-ruang 
                            yang  memerlukan penataan interior        
                                                                      
                            khusus dalam skala yang jelas (sesuai standart
                            gambar pelaksanaan) terdiri dari gambar   
                            /diagram /bagan system jaringan, detail detail
                                                                      
                            dan data notasi teknis lainnya.           
                         Dokumen Gambar perencanaan tersebut, dicetak 
                                                                      
                         pada kertas minimal ukuran A3 dan digandakan 3
                         (tiga) eksemplar.                            
                                                                      
                      b. Rencana Anggaran Biaya (RAB)                 
                         Melakukan Review sesuai gambar perencanaan   
                                                                      
                         hasil Perencanaan atas item pekerjaan berikut
                         perhitungan Volume pekerjaan, analisa harga  
                                                                      
                         satuan pekerjaan hingga perhitungan biaya    
                         pelaksanaan yang terformat dalam bentuk Rencana
                         Anggaran Biaya (RAB) dan Bill of Quantity (BQ).
                                                                      
                         Selain itu juga memberikan masukan kepada pihak
                         Pengelola Kegiatan dalam menentukan prioritas
                                                                      
                         pembangunan berdasarkan dana yang tersedia.  
                         Data-data harga bahan material dan upah harus
                                                                      
                         mengacu pada sumber resmi dan diperkuat dengan
                         survey harga pasar pada jangka waktu pekerjaan
                                                                      
                         perencanaan. Dokumen RAB dan BQ dicetak pada 
                         kertas minimal A4 dan digandakan 3 (tiga)    
                                                                      
                         eksemplar.                                   
                      c. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)        
                                                                      
                         Melakukan Review Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
                         dan syarat-syarat serta spesifikasi teknis sesuai
                                                                      
                         dengan hasil Perencanaan, yang berisi :      
                         a). Peraturan Umum                           
                         b). Penyusunan Kontrak                       
                                                                      
                         c). Persyaratan Pelaksanaan Teknis dan Bahan 
                            (Spesifikasi Teknis)                      
                         d). Daftar Resume Spesifikasi Teknis Bahan dan
                            Material                                  
                                                                      
                         e). Bill of Quantity                         
                         Dokumen RKS dicetak pada kertas minimal A4 dan
                         digandakan 5 (lima) eksemplar diserahkan kepada
                                                                      
                         Pihak Proyek pada saat pengajuan termin terakhir
                   2) Dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada Pejabat
                                                                      
                     Pembuat Komitmen / Pengguna Jasa.                
                                                                      
                                                                      
 13. Peralatan,     Pejabat Pembuat Komitmen  berkenan untuk         
 Material, Personil dan menyediakan bahan, masukan maupun informasi atas
                                                                      
 Fasilitas dari Pejabat kegiatan ini dan                              
 Pembuat Komitmen                                                     
                    menyediakan Tim Teknis untuk melakukan koordinasi
                     teknis kegiatan perencanaan ini sampai dengan selesai.
                    Menjembatani / menjadi mediator manakala terjadi 
                                                                      
                     selisih paham ataupun perbedaan konsepsi jalannya
                     perencanaan                                      
                                                                      
                    Profil RSUD Praya Kabupaten Lombok Tengah Tahun  
                     2022/2023                                        
                                                                      
                                                                      
 14. Peralatan dan Pekerjaan Perencanaan mencerminkan sisi teknis yang
                                                                      
 Material dari Penyedia obyektif demi kelancaran pelaksanaan pekerjaan, baik yang
 Jasa Konsultansi  menyangkut macam, kualitas, dan kuantitas dari setiap
                                                                      
                   bagian pekerjaan sesuai standar-standar dan peraturan-
                   peraturan yang berlaku. Persyaratan tersebut antara lain :
                   1) Dukungan Peralatan kerja dan operasional yang   
                                                                      
                     berkualitas baik dalam jumlah yang memadai.      
                   2) Dukungan Tenaga Ahli, dan tenaga pendukung yang 
                                                                      
                     berkualitas sesuai kriteria dan jumlah yang disyaratkan.
                   3) Dukungan kemampuan likuiditas perusahaan yang   
                                                                      
                     memadai demi terjaminnya proses pekerjaan        
                                                                      
                                                                      
 15. Lingkup       Penyedia Jasa Konsultansi berwenang atas :         
 Kewenangan Penyedia 1) Konsep Desain yang dijadikan acuan pembangunan.
                                                                      
 Jasa              2) Memberikan Masukan Teknis kepada Pengguna       
                     Anggaran maupun Pengendali Kegiatan berkaitan    
                     dengan konsep dan arahan pembangunan yang sesuai 
                     dengan perencanaan.                              
                                                                      
                   3) Memberikan Penjelasan kepada Penyedia Jasa      
                     Pemborongan pada saat pelaksanaan kegiatan kontruksi.
                                                                      
                                                                      
 16. Jangka Waktu  Waktu pelaksanaan kegiatan Perencanaan ini dilaksanakan
 Penyelesaian Kegiatan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak
                                                                      
                   dikeluarkannya Surat perintah Mulai Kerja (SPMK), dan
                   berkewajiban pula untuk melaksanakan pengawasan    
                                                                      
                   berkala selama proses pelaksanaan konstruksi hingga
                   penyerahan I (pertama) oleh pihak Kontraktor Pelaksana
                                                                      
                   diterima dengan rekomendasi baik oleh Pengguna Jasa
                                                                      
                                                                      
 17. Personil             Posisi        Kualifikasi Jumlah Orang      
                                                                      
                   Tenaga Ahli:                                       
                   1. Team Leader        S1 – 3th     1               
                     (Ahli Arsitektur)                                
                                                                      
                   2. Ahli Mekanikal Elektrikal S1 – 3th 1            
                   3. Ahli Teknik Bangunan S1 – 3th   1               
                                                                      
                     Gedung                                           
                   4. Ahli Manajemen Rumah S2 – 3th   1               
                     Sakit                                            
                                                                      
                                                                      
                   Tenaga Pendukung :                                 
                   1. Drafter CAD      SMK/D3 – 3th   1               
                                                                      
                   2. Administrasi     SMK/D3 – 2th   1               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                   a. Tenaga Ahli yang akan ditugaskan dalam melaksanakan
                     pekerjaan jasa konsultansi harus memenuhi        
                                                                      
                     persyaratan sebagai berikut :                    
                     1) Memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan   
                                                                      
                        bukti penyelesaian kewajiban pajak ;          
                     2) Lulusan perguruan tinggi atau perguruan tinggi
                                                                      
                        swasta yang telah diakreditasi oleh instansi yang
                        berwenang atau yang lulus ujian negara, atau  
                                                                      
                        perguruan tinggi luar negeri yang ijazahnya telah
                        disahkan/diakui oleh instansi pemerintah yang 
                        berwenang di dibidang pendidikan tinggi.      
                                                                      
                     3) Mempunyai pengalaman di bidangnya serta       
                        mempunyai sertifikat tenaga Ahli (SKA/SKK/SKT)
                        dan menyertakan Referensi dari Pengguna Jasa  
                                                                      
                   b.  Pegawai negeri, pegawai BI, pegawai BHMN /BUMN 
                       /BUMD dilarang menjadi penyedia barang/ jasa.  
                                                                      
                   c.  Klarifikasi dan kualifikasi tenaga ahli :      
                       1) Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan      
                                                                      
                         Perencana harus menyediakan tenaga yang      
                         memenuhi kebutuhan kegiatan, baik jumlah dan 
                                                                      
                         keahliannya ditinjau dari lingkup (besar)    
                         kegiatan maupun tingkat kompleksitas kegiatan.
                                                                      
                       2) Jika tenaga yang disediakan dinilai tidak mampu,
                         maka Pemimpin kegiatan berhak minta ganti    
                                                                      
                         dengan tenaga ahli yang lain yang lebih mampu,
                         disertai curriculum vitae.                   
                       3) Tenaga Ahli yang dibutuhkan :               
                                                                      
                         a. 1  (satu) orang Team Leader, min S1       
                             Arsitektur pengalaman di bidangnya       
                                                                      
                             minimal 3 tahun (minimal dibidang        
                             perencanaan kerumahsakitan), SKA         
                                                                      
                             Arsitektur (101) – Madya / STRA Ahli     
                             Madya, tugas dan tanggung jawab utama    
                                                                      
                             adalah sebagai Team Leader Ahli Arsitektur
                         b. 1 (satu) orang Ahli Mekanikal /Elektrikal, S1
                                                                      
                             Teknik Mesin /Elektro, pengalaman di     
                             bidangnya minimal 3 tahun.               
                                                                      
                            -  SKA Ahli Mekanikal (301) – Muda / SKK Ahli
                               Muda Bidang Keahlian Teknik Mekanikal  
                               Jenjang 7, atau :                      
                                                                      
                            -  SKA Ahli Teknik Tenaga Listrik (401) – Muda
                               / Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan
                               dari Kementrian Energi dan Sumber Daya 
                                                                      
                               Mineral (ESDM) Muda                    
                            Tugas dan tanggung jawab utama adalah sebagai
                            Tenaga Ahli Mekanikal Elektrikal          
                         c. 1  (satu) orang Ahli Teknik Bangunan      
                             Gedung, S1 Teknik Sipil, pengalaman di   
                                                                      
                             bidangnya minimal 3 tahun. SKA Ahli      
                             Teknik Bangunan Gedung (201) – Muda /    
                             SKK Ahli Teknik Bangunan Gedung Jenjang  
                                                                      
                             7, tugas dan tanggung jawab utama adalah 
                             Ahli Teknik Bangunan Gedung              
                                                                      
                         d. 1   (satu) orang Ahli  Manajemen          
                             Kerumahsakitan, S2 Manajemen Rumah       
                                                                      
                             Sakit minimal 3 tahun dengan pendidikan  
                             S1 Kedokteran berpengalaman dibidangnya, 
                                                                      
                             tugas dan tanggung jawab utama adalah    
                             sebagai Tenaga Ahli Manajemen Rumah      
                                                                      
                             Sakit                                    
                                                                      
                       4) Tenaga Pendukung                            
                                                                      
                         Tim perencana dalam menjalankan tugasnya     
                         perlu dibantu tenaga pendukung dan asisten   
                                                                      
                         tenaga ahli yang mempunyai keahlian yang     
                         mampu  mendukung  kegiatan yang akan         
                                                                      
                         berlangsung baik dalam hal jumlah yang       
                         mencukupi maupun kualitas dengan pengalaman  
                                                                      
                         minimal 2 tahun terdiri dari :               
                         a.  1 (satu) orang Tenaga Juru Gambar/       
                                                                      
                             Drafter, yang menguasai AutoCad, minimal 
                             SMK/D3                                   
                         b.  1 (satu) orang Administrasi proyek, minimal
                                                                      
                             SMK/D3                                   
                                                                      
                                                                      
 18. Persyaratan Peserta Penyedia memiliki syarat kualifikasi sebagai berikut :
                   1) Kualifikasi Perusahaan adalah Kecil             
                                                                      
                   2) Nomor Izin Berusaha (NIB) sesuai bidang yang masih
                      berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
                   3) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
                                                                      
                      Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub
                      bidang klasifikasi/layanan Jasa Desain Arsitektural (AR102)
                      atau Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non
                      Hunian (AR001)                                  
                   1. Akte pendirian perusahaan.                      
                   2. Perusahaan memiliki NPWP dan KSWP tahunan tahun 
                                                                      
                      terakhir.                                       
                   3. TDP/NIB yang masih berlaku.                     
                   4. Mempunyai pengalaman mengerjakan DED Rumah Sakit
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            Laporan                                   
                                                                      
 19. Laporan                                                          
 Perencanaan       a. Laporan Perhitungan Struktur                    
                   b. Laporan Perencanaan                             
                                                                      
                   c. Gambar Perencanaan                              
                   d. Rencana Anggaran Biaya (RAB)                    
                                                                      
                   e. Bill Of Quantity (BQ)                           
                   f. Rencana Kerja dan Syarat-syarat                 
                                                                      
                   g. Flasdisk, berisi semua soft copy file DED       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                          Hal-Hal Lain                                
                                                                      
 20. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
 Negeri            dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia
                                                                      
                   kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan   
                   pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri. 
                                                                      
 21. Pedoman       Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
                                                                      
 Pengumpulan Data  berikut:                                           
 Lapangan          1. Untuk melaksanakan tugasnya penyedia jasa harus 
                     mencari informasi yang dibutuhkan selain dari informasi
                                                                      
                     yang diberikan oleh Pengelola Kegiatan dan Dinas 
                     termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.       
                                                                      
                   2. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran   
                     informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya,
                                                                      
                     baik yang berasal dari Pengelola Kegiatan, maupun yang
                     dicari sendiri. Kesalahan/ kelalaian pekerjaan   
                                                                      
                     perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi
                     menjadi tanggung jawab konsultan Perencana.      
                   3. Dalam dalam hal ini informasi yang diperlukan dan
                     harus diperoleh untuk bahan perencanaan diantaranya
                                                                      
                     mengenai hal-hal sebagai berikut :               
                     a. Kebutuhan bangunan :                          
                        i. Program ruang                              
                                                                      
                        ii. Keinginan tentang organisasi/ pemanfaatan 
                          ruang.                                      
                                                                      
                        iii. Status tanah dan perijinan-perijinan     
                     b. Keinginan tentang kemungkinan perubahan fungsi.
                                                                      
                     c. Keinginan-keinginan tentang utilitas bangunan 
                        seperti :                                     
                                                                      
                        i. Penerangan Jalan,                          
                        ii. Sanitasi Lingkungan,                      
                                                                      
                     d. Dan lain-lain sesuai keperluannya             
                                                                      
                                                                      
 22. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
                   untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan    
                   dalam rangka alih pengetahuan kepada personil      
                                                                      
                   proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen minimal 3
                   kali pertemuan                                     
                                                                      
                                                                      
 23. Sumber pendanaan Sumber pendanaan untuk pelaksanaan pekerjaan ini berasal
                                                                      
                   dari DAK FISIK Bidang Kesehatan Tahun 2024. Kegiatan ini
                   dilakukan secara kontraktual, dengan Pagu alokasi dana
                                                                      
                   sebesar Rp. 130.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah)
                   dan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) sebesar Rp.    
                                                                      
                   Rp128.301.272,00 (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Tiga
                   Ratus Satu Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah). 
                                                                      
                                                                      
 24. Jangka waktu  Jangka waktu yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan
 pelaksanaan       seluruh Pekerjaan Pembangunan Gedung poliklinik dan
                                                                      
                   rawat inap RSUD Praya Kabupaten Lombok Tengah Tahun
                   Anggaran 2024 adalah 60 (enam puluh) hari kalender.
 25. Penutup       Setelah KAK ini diterima, Konsultan hendaknya memeriksa
                   semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan
                                                                      
                   masukan lain yang dibutuhkan. Hal-hal yang berhubungan
                   dengan pengadaan jasa konsultansi ini yang belum   
                   tercantum atau perubahan-perubahan substansi lainnya
                                                                      
                   dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan disampaikan
                   pada saat penjelasan pekerjaan (aanwijziing) dan atau diatur
                                                                      
                   dalam Kontrak/ Surat Perjanjian Kerjasama (SPK).   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                       Praya, Januari 2024                            
                      Kuasa Pengguna Anggaran                         
                                                                      
                                                                      
                             TTD.                                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                dr. Mamang Bagiansah, Sp.PD.,FINASIM.                 
                      NIP. 198201112008031001