| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0929960516915000 | Rp 441,900,907 | - | |
| 0710098385911000 | - | - | |
| 0029725157912000 | Rp 405,896,449 | - Surat Dukungan Penutup atap berasal dari Marketing Manager tidak sesuai dengan ketentuan dokumen yang mensyaratkan surat dukungan atap berasal dari Direktur Perusahaan; - Personil manajerial untuk jabatan pelaksana lapangan yang disampaikan penyedia SKK Jenjang 7 tidak sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan yang mensyaratkan SKK Jenjang 6; - Personil manajerial pelaksana lapangan atas nama Henry Wibowo, S.T hanya melampirkan referensi kerja selama 1 tahun, tidak sesuai dengan ketentuan dokumen yang mensyaratkan referensi pengalaman kerja selama minimal 2 tahun | |
| 0018840546912000 | Rp 395,574,992 | - Surat Dukungan Penutup atap berasal dari Marketing Manager tidak sesuai dengan ketentuan dokumen yang mensyaratkan surat dukungan atap berasal dari Direktur Perusahaan | |
PT Grandis Cipta Pradana | 05*2**3****15**0 | - | - |
| 0026272898915000 | - | - | |
| 0753483171915000 | - | - | |
| 0011265782915000 | - | - | |
| 0025707100657000 | - | - | |
Katikuntung | 09*3**5****14**0 | - | - |
| 0020536835913000 | - | - | |
| 0935111583903000 | - | - | |
CV Aqila Sukses | 05*2**7****15**0 | - | - |
| 0801173998915000 | - | - | |
| 0011126679915000 | - | - | |
| 0023929862915000 | - | - | |
| 0706984655915000 | - | - | |
| 0023929813915000 | - | - | |
CV Putra Kelana | 00*5**5****11**0 | - | - |
2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI
GEDUNG KANTOR
DPMD
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI GEDUNG KANTOR DPMD
SPESIFIKASI TEKNIS METODE PELAKSANAAN
1. PERSIAPAN TEKNIS PELAKSANAAN
1.1. LINGKUP
1.1.1. Persyaratan Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis untuk pelaksanaan pekerjaan
Rehab Gedung Kantor DPMD, yang meliputi Pekerjaan beberapa item pekerjaan sebagai berikut:
Pekerjaan Pendahuluan/Persiapan
Pekerjaan Tanah
Pekerjaan Pasangan
Pekerjaan Beton
Pek. Penutup Lantai dan plafond
Pek. Atap
Pek. Kusen
Pekerjaan Listrik dan Kunci
Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan Penataan Lingkungan
Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan/dilihat dan tercantum pada RAB
dan Gambar Kerja.
5.1.2 Kecuali disebut secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut, lingkup pekerjaan yang
ditugaskan termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
a. Pengadaan tenaga kerja.
b. Pengadaan Bahan/Material.
c. Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan yang ditugaskan.
2. Pekerjaan Persiapan
Pada tahap persiapan ini kegiatan yang dilaksanakan adalah:
Mempersiapkan Gambar dan Jadwal Kerja
Pembersihan lokasi (site clearing).
Pembuatan bedeng kerja (direksi keet) untuk gudang bahan dan los kerja untuk melakukan
pembuatan dan perakitan komponen-komponen bangunan.
Membuat papan informasi untuk penempelan informasi proses pelaksanaan pembangunan dll
yang dipasang di depan direksi keet dan terlindung dari hujan.
Menyiapkan fasilitas penerangan, air bersih dan sarana komunikasi (disesuaikan dengan
kebutuhan dan situasi/kondisi setempat)
Pengukuran bagian-bagian rencana bangunan (setting out).
Pemasangan bouwplank atau patok (tanda) titik-titik luar bangunan yang dihasilkan setelah
pengukuran.
Mendatangkan bahan dan alat bantu yang akan dipakai untuk pemasangan fondasi dan sloof.
1 | 2 0 2 4
Pekerjaan Galian dan Urugan Tanah
Pekerjaan galian dan urugan (untuk pemasangan fondasi) dilaksanakan setelah pengukuran dan pemasangan
bouwplank atau patok (tanda) selesai. Kedalaman galian tanah untuk pondasi tergantung struktur kekerasan
tanah. Pekerjaan galian dan urugan tanah ini biasanya dilakukan dengan tenaga manusia dan dilaksanakan
mengikuti tanda/bouwplank yang sudah dipasang. Detail pekerjaan galian dan urugan tanah dapat dilihat pada
bagian Rencana Kerja dan Syarat (RKS).
3. PEKERJAAN STRUKTUR
3.1. PEKERJAAN BETON BERTULANG
3.1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan serta pengangkutan
untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan yang tercantum dalam gambar, serta pekerjaan
yang berhubungan dengan beton, seperti acuan, besi, beton dan admixtures. Juga termasuk di dalam lingkup
pekerjaan ini adalah pengamanan baik pekerja maupun fasilitas lain di sekitar sehingga pekerjaan dapat
berjalan dengan lancar dan aman
3.1.2. KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN
Kontraktor harus membuat beton dengan kualitas sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
diisyaratkan, antara lain, mutu dan penggunaannya selama pelaksanaan.Semua pekerjaan beton harus
dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman, termasuk tenaga ahli untuk acuan/bekisting sehingga dapat
mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi.
Selain itu Kontraktor wajib menggunakan tukang yang berpengalaman, sehingga sudah paham dengan
pekerjaan yang sedang dilaksanakannya terutama pada saat dan setelah pengecoran berlangsung.Semua
tenaga ahli dan tukangtersebut harus mengawasi pekerjaan sampai pekerjaan perawatan beton selesai
dilakukan.Untuk itu paling lambat 10 hari sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor harus mengusulkan metode
kerja dan harus disetujui Konsultan Pengawas. Jika dipandang perlu, maka Konsultan Pengawas berhak untuk
menunjuk tenaga ahli diluar yang ditunjuk Kontraktor untuk membantu mengevaluasi semua usulan Kontraktor
dan semua biaya yang timbul menjadi beban Kontraktor
3.1.3. PERSYARATAN BAHAN
a. Semen
Semen yang boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis semen yang telah ditentukan
dalam SII 0013-81 dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam standart tersebut.
Semua yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama dan dalam keadaan baru. Semen yang dikirim
harus terlindung dari hujan dan air.Semen harus terbungkus dalam sak (kantong) asli dari pabriknya dan
dalam keadaan tertutup rapat.Semen harus disimpan di gudang dengan ventilasi yang baik, tidak lembab
dan diletakkan pada tempat yang tinggi, sehingga aman dari kemungkinan yang tidak diinginkan.Semen
tersebut tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 sak.System penyimpanan semen harus diatur sedemikian
rupa, sehingga semen tersebut tidak tersimpan terlalu lama.Semen yang diragukan mutunya dan rusak
akibat salah penyimpanan, seperti membatu, tidak diijinkan untuk dipakai.Bahan yang telah ditolak
harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari atas biaya Kontraktor.
b. Agregat
Pada pembuatan beton, ada dua ukuran agregat yang digunakan, yaitu agregat kasar/batu pecah dan
agregat halus/pasir beton.Kedua jenis agregat ini diisyaratkan sebagai berikut :
1) Agregat Kasar, ukuran besar ukuran nominal maksimum agregat kasar harus tidak melebihi 1/5
jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan, atau 1/3 dari tebal pelat. Atau 3/4 jarak bersih
minimum antar baja tulangan, berkas baja tulangan atau tendon pratekan atao 30 mm. Gradasi
Agregat tersebut secara keseluruhan harus sesuai dengan yang diisyaratkan oleh ASTM agar
2 | 2 0 2 4
tidak terjadi adanya sarang kerikil atau rongga dengan ketentuan sebagai berikut:
Sisa di atas ( % Berat )
Ayakan 31.50 mm 0
Ayakan 4.00 mm 90-98
Selisih an2t ar ayakan 01-10
berikutnya
2) Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan bahan organik,
lumpur dan kotoran lainnya. Kadar Lumpur harus lebih kecil dari 4% berat.Agregat halus terdiri dari
butir-butir beraneka ragam besarnya dan apabila diayak harus memenuhi syarat sb :
Sisa di atas ( % berat )
Ayakan 4.00 mm ≥ 0.2
Ayakan 1.00 mm ≥ 10
Ayakan 0.25 mm 80-95
3) Kontraktor harus mengadakan pengujian sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi ini.Jika
sumber agregat berubah karena suatu hal, maka Kontraktor wajib untuk memberitahukan secara
tertulis kepada Konsultan Pengawas. Agregat harus disimpan di tempat yang bersih, yang keras
permukaanya dan harus dicegah supaya tidak terjadi pencampuran dengan tanah.
c. Air Untuk Campuran beton
Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih, tidak
boleh mengandung minyak, asam alkali, garam, zat organis atau bahan lain yang dapat merusak beton
atau besi beton. Air tawar yang dapat diminum umumnya dapat digunakan. Air tersebut harus diperiksa
pada laboratorium yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. Jika air pada lokasi pekerjaan tidak
memenuhi syarat untuk digunakan, maka Kontraktor harus mencari air yang memadai untuk itu.
d. Besi Beton
Besi Beton harus selalu menggunakan besi beton ulir (deformed bars) untuk tulangan utama dan besi
polos (undeformed bars) untuk sengkang kecuali ditentukan lain dalam gambar. Agar diperoleh hasil
pekerjaan yang baik, maka besi beton harus memenuhi syarat-syarat :
1. Baru, bebas dari kotoran, lapisan minyak, karat, dan tidak cacat.
2. Mutu sesuai dengan yang ditentukan
3. Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan toleransi.
4. Merk Krakatau Steel, Budi Dharma, Hanil, Ispatindo.
5. Besi beton harus bertuliskan SNI.
Pemakaian besi beton jenis yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas, harus mendapat persetujuan
dari Konsultan Pengawas.Besi Beton harus berasal dari satu pabrik (manufactures). Tidak dibenarkan
untuk menggunakan merk besi beton yang berlainan dengan untuk pekerjaan ini. Besi beton harus
dilengkapi dengan mill certificate/sertifikat pabrik yang membuat label dan nomor pengecoran serta
tanggal pembuatan besi beton tersebut.
e. Admixtures Material Tambahan
Dalam keadaan tertentu boleh dipakai bahan campuran tambahan untuk memperbaiki sifat suatu
campuran beton. Jenis, Jumlah bahan yang ditambahkan dan cara penggunaan bahan tambahan harus
dapat dibuktikan melalui hasil uji. Hasil uji ini dengan menggunakan bahan semen dan agregat yang
akandipakai pada proyek ini. Bahan campuran tambahan yang berfungsi untuk mengurangi jumlah air
pencampur, memperlambat atau mempercepat pengikatan dan atau pengerasan beton harus memenuhi
3 | 2 0 2 4
“Specification for Chemical Admixtures for Concrete“ (ASTM C494) atau memenuhi standart Umum
Bahan Bangunan Indonesia.
f. Kualitas Beton
1. Kualitas beton yang digunakan tercantum dalam gambar rencana yang harus dibuktikan dengan
pengujian seperti diisyaratkan dalam spesifikasi teknis ini.
2. Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat tercapai, Kontraktor harus melakukan
percobaan sesuai dengan yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku dengan mengadakan trial
mix di laboratorium yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
3. Jika tidak ditentukan secara khusus, maka untuk lantai kerja K-100, kolom praktis, ring balk dan
beton non struktur lainnya harus menggunakan beton Mutu K-175
4. Beton dengan mutu K-250 untuk pekerjaan structural untuk bangunan gedung seperti pondasi
beton sloof, pile cup, kolom- kolom, balok-balok, dan plat lantai. Sedangkan mutu K-250 untuk
tangga.
g. Desain Adukan Beton.
Proporsi campuran bahan dasar beton harus ditentukan agar beton yang dihasilkan memberikan
kelecakan (Workability) dan konsistensi yang baik, sehingga beton mudah dituangkan ke dalam acuan
dan sekitar besi beton, tanpa menimbulkan segregasi agregat dan terpisahnya air (bleeding) secara
berlebihan. Campuran beton harus dirancang sesuai dengan mutu beton yang ingin dicapai, dengan
batasan di bawah ini :
MUTU BETON K225 K250 K275 K300 K350 K400
Kuat tekan minimum 7 hari ( kg/cm2 ) 158 175 192 210 245 280
Jumlah Semen minimum ( kg/m3 ) 300 300 300 325 350 375
Jumlah Semen Maksimum ( kg/m3 ) 550 550 550 550 550 550
W / C faktor, maksimum 0.55 0.55 0.55 0.55 0.5 0.5
Untuk Beton kedap air atau beton pada kondisi lingkungan khusus, maka harus menyerahkan mix-
design yang diusulkan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya. Khusus untuk
beton kedap air, maka jumlah semen minimum harus sesuai dengan yang diisyaratkan oleh pemasok
waterproofing.
8.1.4 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a. Slump
Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, yang jika tidak ditentukan secara khusus adalah
antara 5 – 12 cm untuk beton umumnya, sedang tiang bor slump sebagai berikut, Beton diambil sebelum
dituangkan ke dalam cetakan beton (begisting).Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan di atas
permukaan yang rata.Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya.Kemudian beton tersebut ditusuk-
tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk sampai dengan satu lapisan di bawahnya.Setelah bagian
atas diratakan, segera cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur penurunannya.
b. Persetujuan Konsultan Pengawas
Sebelum semua tahap pelaksanaan berikutnya dilaksanakan, Kontraktor harus mendapatkan
persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.Laporan harus diberikan kepada Konsultan Pengawas paling
lambat 3 hari sebelum pekerjaan dilaksanakan.Hal-hal khusus akan didiskusikan secara lebih mendalam
antara semua pihak yang berkepentingan. Semua tahapan pelaksanaan tersebut harus dicatat secara baik
dan jelas sehingga mudah untuk ditelusuri jika suatu saat data tersebut dibutuhkan untuk pemeriksaan.
c. Persiapan dan Pemeriksaan
4 | 2 0 2 4
Kontraktor tidak diijinkan untuk melakukan pengecoran beton tanpa ijin tertulis dari Konsultan
Pengawas.Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas tentang kesiapannya untuk
melakukan pengecoran dan laporan tersebut harus disampaikan beberapa hari sebelum waktu
pengecoran, sesuaidengan kesepakatan di lapangan, untuk memungkinkan Konsultan Pengawas
melakukan Pemeriksaan sebelum pengecoran dilaksanakan. Kontraktor harus menyediakan fasilitas yang
memadai seperti tangga ataupun fasilitas lain yang dibutuhkan agar Konsultan Pengawas dapat
memeriksa pekerjaan secara aman dan mudah. Tanpa fasilitas tersebut, Kontraktor tidak akan diizinkan
untuk melakukan pengecoran. Semua koreksi yang terjadi akibat pemeriksaan tersebut harus segera
diperbaiki dalam waktu 1 x 24 jam dan selanjutnya kontraktor 1 x 24 jam selanjutnya kontraktor harus
mengajukan ijin lagi untuk dapat melaksanakan pengecoran. Tidak dibenarkan adanya penambahan
waktu akibat koreksi yang timbul, kecuali ditentukan oleh pemberi tugas/Konsultan Pengawas,
Persetujuan untuk melakukan pengecoran tidak berarti membebaskan Kontraktor dari tanggung jawab
sepenuhnya atas ketidaksempurnaan ataupun kesalahan yang timbul. Sebelum pengecoran dilakukan
harus dipastikan bahwa semua peralatan yang akan tertanam di dalam beton sudah terletak pada
tempatnya dan semua kotoran sudah dibersihkan dari lokasi pengecoran. Demikian pula untuk siar
pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan persyaratan.
d. Siar Pelaksanaan
Kontraktor harus mengusulkan lokasi siar pelaksanaan dalam gambar kerjanya. Siar pelaksanaan harus
diusahakan seminimum mungkin, agar perlemahan struktur dapat dikurangi.Siar pelaksanaan tidak
dijinkan untuk melalui daerah yang diperkirakan sebagai daerah basah, seperti toilet, reservoir dll.Jika
tidak ditentukan lain, maka lokasi siar pelaksanaan harus terletak pada daerah dimana gaya geser adalah
minimal, umumnya terletak pada sepertiga bentang tengah dari panjang efektif struktur. Pada
pengecoran beton yang tebal dan volume yang besar, lokasi siar pelaksanaan harus dipertimbangkan
sedemikian rupa, sehingga tidak menyebabkan perbedaan temperatur yang besar pada beton yang
tersebut, yang berakibat retaknya beton, disamping adanya tegangan residu yang tidak diinginkan.Siar
pelaksanaan dapat dibuat secara horizontal dan pengecoran dapat dibagi menjadi berlapis-lapis.Lokasi
siar pelaksanaan tersebut harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. Kontraktor harus
mempertimbangkan di dalam penawarannya, segala hal yang berhubungan dengan siar pelaksanaan
seperti erstop, perekat beton, dowel dsb, maupun pembersih permukaan beton agar dapat dijamin
lekatan antara beton lama dan baru. Siar pelaksanaan harus bersih dari semua kotoran dan bekas beton
yang tidak melekat dengan baik, dan sebelum pengecoran dilanjutkan, harus dikasarkan sedemikian rupa
sehingga agregat besar menjadi terlihat tetapi tetap melekat dengan baik.
e. Pengangkutan dan Pengecoran Beton
Beton harus diangkut dengan cara sedemikian rupa, sehingga dapat tiba dilokasi proyek dalam
keadaan yang masih memenuhi spesifikasi teknis. Jika lokasi pembuatan cukup jauh dari proyek, maka
harus digunakan admixtures yang dapat memperlambat proses pengerasan dari beton. Pada saat beton
diangkut ke lokasi pengecoran juga harus diperhatikan, agar tidak terjadi pemisahan antara bahan-bahan
dasar pembuat beton. Pada saat pengecoran tinggi jauh dari beton segar harus kurang dari 1.50 meter.
Hal ini sangat penting agar tidak terjadi pemisahan antara batu pecah yang berat dengan pasta beton
sehingga dapat mengakibatkan kwalitas beton menjadi menurun. Untuk itu harus disiapkan alat bantu
seperti piuap tremi sehingga syarat ini dapat dipenuhi. Sebelum pengecoran beton harus dijaga agar tetap
dalam kondisi plastis dalam waktu yang cukup, sehingga pengecoran beton dapat dilakukan dengan baik.
Kontraktor harus mengajukan jumlah alat dan personil yang akan mendukung pengecoran beton, yang
dianalisa berdasarkan besarnya volume pengecoran yang akan dilakukan. Sebagai gambaran setiap alat
pemadam maupun memadatkan sekitar 5 – 8 m3 beton segar per jam. Beton segar dicampurkan harus
5 | 2 0 2 4
ditempatkan sedekat mungkin dengan lokasi akhir, sehingga masalah segregasi dan pengerasan beton
dapat dihindarkan dan selama pemadatan beton masih bersifat plastis
8.1.5 PEMADATAN BETON
a. Alat Pemadat Beton
Beton yang akan dicor harus segera dipadatkan dengan alat pemadat (vibrator) dengan tipe yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas Pemadatan tersebut bertujuan untuk mengurangi udara pada beton
yang akan mengurangi kualitas pada beton. Pemadatan tersebut berkaitan dengan kelecakan
(workability) beton.Pada cuaca panas kelecakan beton menjadi sangat singkat, sehingga slump yang
rendah-rendah biasanya merupakan masalah. Untuk itu harus disediakan vibrator dalam jumlah yang
memadai, sesuai dengan besarnya pengecoran yang akandilakukan. Minimum harus dipersiapkan satu
vebriator cadangan yang akan dipakai, jika ada vebriator cadangan yang akan dipakai, jika ada vebriator
yang rusak pada saat pemadatan sedang berlangsung. Alat pemadat harus di tempatkan sedemikian rupa
sehingga tidak menyentuh besi beton.
b. Lokasi Pemadatan yang Sulit
Pada lokasi yang diperkirakan sulit untuk dipadatkan seperti pada pertemuan balok kolom, dinding
beton yang tipis dan pada lokasi pembersihan yang rapat dan rumit, maka kontraktor harus
mempersiapkan metode khusus untuk pemadatan beton yang disampaikan kepada Konsultan Pengawas
paling lambat 3 hari sebelum pengecoran dilaksanakan, agar tidak terjadi keropos pada beton, sehingga
secara kualitas tidak akan disetujui.
c. Pemadatan Kembali
Jika permukaan beton mengalami keretakan dalam kondisi masih plastis, maka beton tersebut harus
dipadatkan kembali sesuai dengan rekomondasi Konsultan Pengawas agar retak tersebut dapat
dihilangkan.
d. Metode Pemadatan Lain
Jika dipandang perlu Kontraktor dapat mengusulkan carapemadatan lain yang dipandang dapat
menyebabkan perbedaan temperatur yang besar antara permukaan dan inti beton. Hal ini dapat
menyebabkan keretakan struktur dan terjadinya tegangan menetap pada beton, tanpa adanya beban
yang bekerja.
8.1.6 TEMPERATUR BETON SEGAR
Dalam waktu 2 menit setelah contoh diambil, sebuah termometer yang mempunyai skala 5 s/d 100o
C, harus dimasukkan ke dalam contoh tersebut sedalam 100 mm. Jika temperatur sudah stabil selama 1 menit,
maka temperatur tersebut harus dicatat dengan ketelitian 1o C.
8.1.7 ACUAN / BEKISTING
a. Umum
1. Kontraktor harus membuat acuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara struktur baik
kekuatan, stabilitas maupun kekakuannya serta layak untuk digunakan. Acuan merupakan suatu
bagian pekerjaan struktur yang berguna untuk membentuk struktur beton agar sesuai gambar
kerja rencana.
2. Jenis acuan harus sesuai dengan yang disyaratkan di dalam spesifikasi ini. Kontraktor dapat
mengusulkan alternatif acuan dengan catatan bahwa harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. Di
dalam penawarannya Kontraktor wajib menawarkan sesuai dengan yang ditentukan di dalam
spesifikasi.
3. Semua bagian acuan yang sudah selesai digunakan harus dibongkar dan dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan. Tidak dibenarkan adanya bagian acuan yang tertanam di dalam struktur beton.
4. Pada struktur beton kedap air, cara pemasangan acuan dan bukaan pada acuan dan bukan pada
6 | 2 0 2 4
acuan harus dibuat sedemikian rupa, sehingga bukaan tersebut harus dapat ditutup dengan
sempurna, sehingga bukaan tersebut harus dapat ditutup dengan sempurna, sehingga bebas dari
kebocoran. Semua pengikat acuan (ties) harus dilengkapi dengan material tertentu seperti water
haffles, sehingga pada saat dicor akan menyatu dengan struktur beton
4. PEKERJAAN ARSITEKTUR
4.1. UMUM
4.1.1. KETENTUAN UMUM
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu serta cara
kerja yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
2. Pada spesifikasi teknis ini diatur seluruh pekerjaan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku,
baik yang bersifat daerah, nasional, maupun internasional, serta berdasarkan jenis bahan/material, cara
pelaksanaan (metode) dan sistem yang dibutuhkan.
3. Seluruh pekerjaan akan dikelola (manage) oleh Konsultan Pengawas, yaitu dalam hal Koordinasi dan
Pengawasan, mencakup mutu hasil kerja (kualitas), Waktu pelaksanaan (Schedule) dan Pembiayaan.
4. Seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan estetika, penentuan warnanya harus terlebih dahulu
dikonsultasikan dengan Konsultan Perencana serta mendapat persetujuan dari (Owner).
b. Peraturan-peraturan yang dipakai
Peraturan-peraturan/standar setempat yang biasa dipakai. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 ;
NI-2.
Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961 ; NI-5.
Peraturan Semen Portland Indonesia 1972 ; NI-8.
Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.
Ketentuan-ketentuan umum untuk pelaksanaan Pemborong Pekerjaan Umum (A.V.) No. 9 tanggal 28 Mei
1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 14571.
Petunjuk-petunjuk dan Peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan Konsultan Pengawas.
c. Syarat-syarat pelaksanaan
1. Semua jenis pekerjaan harus dibuatkan shop drawing dan diajukan kepada Konsultan Pengawas untuk
diperiksa yang selanjutnya dimintakan persetujuan kepada Konsultan Perencana.
2. Semua bahan material, terutama finishing utama sebelum dikerjakan, Kontraktor harus mengajukan 2
atau 3 buah contoh produk yang setara kepada Konsultan Pengawas untuk diserahkan kepada
Perencana, selanjutnya Perencana mengajukan bahan material tersebut kepada pemberi tugas untuk
mendapatkan persetujuannya.
3. Hal-hal yang bertalian erat dengan estetika seperti : warna cat,keramik, batu temple, politur dan
sebagainya harus mendapat persetujuan dari Perencana (Arsitek) terlebih dahulu sebelum dilaksanakan.
Material yang tidak disetujui harus diganti dengan material lain yang mutunya sesuai dengan persyaratan
tanpa biaya tambahan.
4. Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan teknis operatif dari pabrik
material yang bersangkutan termasuk mengajukan cara perawatan/maintenance seluruh
bahan/material bangunan sebagai informasi bagi Konsultan Pengawas dan untuk dapat digunakan kelak
oleh Pemilik Bangunan.
5. Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas, tetapi dibutuhkan agar dapat melakukan
penyelesaian/penggantian dalam suatu pekerjaan, harus baru, kualitas terbaik dari
6. Semua material yang dikirim ke site/lapangan harus dalam keadaan tertutup atau dalam kantong/kaleng
7 | 2 0 2 4
yang masih disegel dan berlabel pabriknya, bertuliskan type dan tingkatannya, dalam keadaan utuh dan
tidak ada cacat.
7. Bahan harus disimpan di tempat yang kering, berventilasi baik, terlindung, bersih. Tempat penyimpanan
bahan harus cukup menampung kebutuhan bahan, dan dilindungi sesuai dengan jenisnya seperti yang
disyaratkan dari pabrik.
8. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diharuskan memeriksa site/lapangan yang telah disiapkan
apakah sudah memenuhi persyaratan untuk dimulainya pekerjaan.
9. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya Kontraktor harus segera
melaporkan kepada Konsultan Pengawas. Kontraktor tidak diperkenankan melakukan pekerjaan di
tempat tersebut sebelum kelainan/perbedaan diselesaikan.
10. Setiap produk yang diajukan oleh Main/Sub Kontraktor harus dilengkapi dengan cara
perawatan/maintenance dari produk tersebut yang :
Sesuai dengan persyaratan teknis dari pabrik yang bersangkutan ;
Sesuai dengan persyaratan/peraturan setempat ;
Disetujui ole h Konsultan Pengawas.
11. Untuk setiap pekerjaan cat, maka Kontraktor atau aplikator :
Harus kepada pabrik cat sesuai dengan jumlah kebutuhan proyek memberikan surat penunjukkan
dari pabrik cat yang bersangkutan/rekomendasi sebagai applicator ;
Harus melakukan pengecatan secara full system ;
Harus mengajukan sistem pengecatan dan jenis cat ; Harus mengajukan urutan kerja ;
Harus mengajukan bukti pesanan ;jenisnya dan harus disetujui Konsultan Pengawas.
Harus memberikan surat jaminan supply dari pabrik cat sampai proyek selesai ;
Harus memberikan surat jaminan mutu berbentuk sertifikat garansi yang dikeluarkan oleh pabrik
cat (produsen) yang ditandatangani Direktur Perusahaan, dengan dilampiri surat Pengantar dari
Main Kontraktor.
4.2. SPESIFIKASI UMUM
4.2.1. PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat bantu yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik
dan sempurna.
2. Meliputi pekerjaan beton praktis, seperti: sloof, kolom, ring balok, neut kusen, angkur beton setempat,
plat meja, dengan mutu beton K- 175 serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
b. Persyaratan Bahan
1. Semen Portland
Yang digunakan harus dari mutu yang terbaik, terdiri dari satu jenis merk dan atas persetujuan dan
harus memenuhi NI-8.Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk
digunakan. Tempat penyimpanan harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaban,
bebas dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan
semen.
2. Pasir Beton
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari Bahan-bahan organis, Lumpur dan
sebagainya dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang dicantumkan dalam PBI 1971
3. Koral Beton/Split
8 | 2 0 2 4
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik tidak berpori serta gradasi kekerasan seseuai dengan syarat
syarat PBI 1971. Penyimpanan/penimbunan pasir dan koral beton harus dipisahkan satu dengan yang
lain, hingga dapat dijamin kedua bahan tersebut tidak bercampur untuk mendapatkan perbandingan
adukan beton yang tepat.
4. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam, alkali dan bahan
bahan organis/bahan lainnya yang dapat merusak beton dan harus memenuhi NI – 3 pasal 10. Apabila
dipandang perlu Konsultan Pengawas dapat minta kepada Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa
di laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
5. Besi Beton
Digunakan mutu U-24, besi harus bersih dari lapisan minyak/lemak dan bebas dari cacat seperti
serpih-serpih dan sebagainya.Penampang besi adalah bulat dan memenuhi syarat-syarat PBI 1971.
Kontraktor diwajibkan, bila dipandang perlu untuk memeriksa mutu besi beton ke laboratorium
pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
Syarat-syarat Pelaksanaan
Pengecoran Beton
a. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan
menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran, ketinggian, pemeriksaan
penulangan dan penempatan penahan jarak.
b. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Konsultan Pengawas.
c. Pengecoran harus dilakukan sebaik mungkin dengan menggunakan alat penggetar untuk
menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos
dan sarang-sarang koral/split yang dapat memperlemah konstruksi.
d. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan hari berikutnya maka tempat
perhentian tersebut harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Pekerjaan Acuan/Bekisting
a. Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran- ukuran yang telah ditetapkan seperti
dalam gambar. Dari papan jenis kayu yang memenuhi persyaratan dalam NI-2 pasal 5.1.
b. Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan- perkuatan sehingga cukup kokoh dan
dijamin tidak berubah bentuk dan tetap pada kedudukan selama pengecoran.
c. Acuan harus rapat tidak bocor, permukaannya licin, bebas dari kotoran-kotoran seperti tahi
gergaji, potongan- potonngan kayu, tanah dan sebagainya sebelum pengecoran dilakukan serta
harus mudah dibongkar tanpa merusak permukaan beton.
d. Tiang-tiang acuan harus di atas papan atau baja untuk memudahkan pemindahan perletakan.
Tiang-tiang tidak boleh disambung lebih dari satu. Tiang-tiang yang digunakan dari kayu dolken
diameter 80-100 mm atau sengon 50/70 mm atau Kayu Kelas II dan III
e. Tiang acuan satu dengan yang lain harus diikat dengan palang papan/balok secara cross.
f. Pembukaan acuan baru harus dibuka setelah memenuhi syarat-syarat yang dicantumkan dalam
PBI- 1971.
g. Kayu yang dipakai adalah papan atau multiplex dengan tebal 25 mm.
h. Penggunaan bekisting (Formwork) harus sesuai dengan petunjuk/spesifikasi pabrik.
4.2.2. PEKERJAAN PASANGAN
1. Pasangan Batu Kali
Pelaksanaan
9 | 2 0 2 4
a. Galian pondasi harus diurug dengan pasir setebal 10 cm dan dipadatkan dengan alat
pemadat/stamper.
b. Sebelum dipasang terlebih dahulu dibuat profil-profil pondasi dari bambu atau kayu pada
setiap pojok galian yang bentuk dan ukurannya sesuai dengan penampang yang dimaksud
dalam gambar rencana.
c. Kecuali disebut lain pada gambar rencana maka seluruh pasangan batu kali belah dipasang
dengan perekat 1 pc : 5 ps, dan diberapen dengan perekat yang sama pada seluruh bidang
sisinya.
d. Celah-celah besar pada aanstampeng/pasangan batu kali kosongan dapat diisi dengan batu
pecahan supaya betul- betul padat sedang pasangan batu kali belah selain aanstampeng tidak
dikehendaki bertindih (bersinggungan) tanpa adanya perekat dicelah-celahnya.
e. Untuk pengikatan sloof maka pada bagian atau pondasi batu kali dibuat stek-stek sedalam 30
cm tiap 1,00 m1 dengan diameter besi 10 mm.
f. Dimensi / besaran penampang pasangan batu kali belah tersebut dapat dilihat pada gambar
rencana.
g. Urugan lubang pasangan batu kali belah yang berfungsi sebagai pondasi dapat dilaksanakan
bila Direksi mengganggu bahwa bagian pondasi sudah cukup kuat / mengeras
2. Pasangan Batu Bata
Pelaksanaan
a. Dimana diperlukan menurut direksi, pemborong harus membuat shop drawing untuk
pelaksanaan pembuatan adukan dan pasangan.
b. Tentukan perbandingan campuran spesi dan tebal adukan yang diperlukan.Adukan dilaksanakan
sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai dengan petunjuk Perencana /
Direksi.
c. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar arsitektur
terutama gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal / tinggi / peil dan bentuk
profilnya
d. Pasangan batu bata harus dipasang tegak lurus, siku, rata, dan tidak boleh terdapat retak-retak,
dipasang dengan fungsi, ukuran ketebalan dan ketinggian yang ditentukan dalam gambar
rencana.
e. Mencampur Perekat
f. Perekat harus dicampur dalam alat pencampur yang telah disetujui atau dicampur dengan
tangan pada permukaan yang keras, dilarang memakai perekat yang sudah mulai mengeras
untuk dipakai lagi.
g. Sebelum dimulai pemasangan batu bata harus direndam lebih dahulu dengan air dan
permukaan yang akan dipasang harus basah juga dan untuk semua sambungan harus dikorek
paling sedikit 0,5 cm agar penyelesaian dinding / plesteran dapat melekat dengan baik, sedang
dimana ada pertemuan kusen kayu dengan tembok harus diberi nat selebar 1cm dan dalam 1
cm.
h. Pemasangan tembok bata hanya diperbolehkan maksimum setinggi 1,00 m untuk setiap
harinya.
i. Pelubangan akibat pembuatan perancah pada pasangan bata merah sama sekali tidak
diperkenankan.
j. Pasangan tembok dipasang seluas 12,00 m2, bila lebih harus dipasang beton praktis ukuran
penampang 15 x 15 cm.
k. Pasangan batu bata 1pc : 2ps sebagai pasangan di bawah permukaan tanah/lantai harus
10 | 2 0 2 4
diberapen dengan adukan 1pc : 3 ps.
l. Syarat-syarat penerimaan :
- Pasangan batu bata dapat diterima/diserahkan apabila deviasi bidang pada arah diagonal
dinding seluas 12 m2 tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum diaci / diplester).
- Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm(sebelum diaci /diplester).
4.2.3. PEKERJAAN PLESTERAN SEMEN
Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Seluruh plesteran dinding batu bata dengan aduk canpuran 1 PC : 5 pasir, kecuali pada dinding batu
bata semen raam/rapat air.
2. Pada dinding batu bata semen raam/rapat air diplester dengan aduk campuran 1 pc : 3 ps (yang
dilakukan pada sekeliling dinding ruang toilet, dinding eksterior, dan bagian- bagian yang
ditentukan/disyaratkan dalam detail gambar.
3. Pasir pasang yang digunakan harus bersih, bebas dari Lumpur serta material tidak terpakai lainnya,
diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan d 3 mm seperti yang dipersyaratkan.
4. Material lain yang terdapat dalam persyaratan di atas tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus bermutu baik dari jenisnya dan
disetujui Konsultan Pengawas.
5. Semen portland yang dikirim ke site/lapangan harus dalam keadaan tertutup atau dalam kantong
yang masih disegel dan berlabel pabriknya, bertuliskan tipe dan tingkatannya, dalam keadaan utuh
dan tidak ada cacat.
6. Bahan harus disimpan di tempat kering, berventilasi baik, terlindung, bersih, tempat penyimpanan
bahan harus cukup menampung kebutuhan bahan, dilindungi sesuai dengan jenisnya yang
disyaratkan dari pabrik.
7. Semua bahan yang sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan, lengkap dengan ketentuan/persyaratan dari pabrik yang bersangkutan,
material yang tidak disetujui harus diganti dengan material lain yang mutunya sesuai dengan
persyaratan tanpa biaya tambahan.
8. Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor diharuskan memeriksa site/lapangan yang telah disiapkan
apakah sudah memenuhi persyaratan untuk mulainya pekerjaan
9. Bila kelainan dalam hal apapun antara gambar, sepesifikasi dan lainnya kontraktor harus segera
melaporkan kepada manajemen kotruksi. Kontraktor tidak diperkenankan melakukan pekerjaan di
tempat tersebut sebelum kelainan/perbedaan diselesaikan.
10. Tebal plesteran 15 mm dengan hasil ketebalan dinding finish 150 mm atau sesuai yang ditunjukan
dalam detail gambar. Ketebalan plesteran yang melebihi 22 mm harus diberi kawat untuk membantu
dan memperkuat daya lekat pelsteran, pada bagian pekerjaan yang diijinkan Konsultan Pengawas.
11. Pertemuan plesteran dengan jenis pekerjaan lain, seperti kusen dan pekerjaan lainnya, harus dibuat
naat (tali air) dengan lebar minimal 5 mm dan dalam 5 mm, kecuali bila ditentukan lain.
12. Plesteran halus (acian) digunakan campuran PC dan air sampai mendapatkan campuran homogen,
acian dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering betul), sehingga siap untuk di cat atau
finish wall paper.
13. Kelembaban plesteran harus dijaga, sehingga pengeringan wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan
membasahi plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik panas matahari langsung
dengan bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara tetap.
14. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulang/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama masa
pelaksanaan (dan masa garansi), atas biaya kontrator selama kerusakan bukan disebabkan oleh
11 | 2 0 2 4
tindakan pemilik/pemakai.
15. Khusus untuk permukaan beton yang akan diplester, maka :
Seluruh permukaan beton yang akan di plester harus di buat kasar dengan cara dipahat halus.
Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton yang akan diplester, dibersihkan dari
kotoran, debu dan minyak serta disiram/dibasahi dengan air semen
Plesteran beton dilakukan dengan aduk kedap air campuran 1 PC : 3 Ps.
Pasir pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan seperti yang
disyaratkan.
4.3. PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING
4.3.1. PEKERJAAN SUB LANTAI
Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya,
untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
2. Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan di atas, tetapi dibutuhkan untuk
peyelesaian/penggantian dalam pekerjaan ini, harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya dan harus
disetujui Konsultan Pengawas.
3. Pekerjaan sub lantai dikakukan langsung di atas tanah, maka sebelum pasangan sub lantai dilaksanakan
terlebih dahulu, lapisan urug di bawahnya harus sudah dikerjakan dengan sempurna (telah dipadatkan
sesuai persyaratan), ratapermukaanya dan telah mempunyai daya dukung maksimum.
4. Pekerjaan sub lantai merupakan campuran antara pc, pasir beton dan kerikil atau split dengan
perbandingan 1 : 3 : 5.
5. Tebal lapisan sub lantai minimal dibuat 50 mm atau sesuai yang disebutkan/disyaratkan dalam detail
gambar.
6. Permukaan lapisan sub lantai dibuat rata/waterpass, kecuali pada lantai ruangan-ruangan yang
disyaratkan dengan kemiringan tertentu perlu diperhatikan mengenai kemiringan lantai agar sesuai
yang ditunjukan dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
4.3.2. PEKERJAAN LANTAI
Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Pemasangan lantai dan plint dilakukan setelah alas dari lantai keramik sudah selesai dengan baik dan
sempurna serta disetujui Konsultan Pengawas (antara lain lantai screed, kering dari lantai screed = min
7 hari, waterproofing dan lain- lain) baru pemasangan keramik dilaksanakan. Kering sempurna dari
lantai beton adalah minimum berusia 28 hari.
2. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan tidak bernoda.
3. Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar- benar rata.
4. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar siar-siar), harus sama lebar serapat
mungkin atau maksimum 3 mm dan kedalaman maksimum 2 mm atau sesuai detail gambar serta
sesuai petunjuk Konsultan Pengawas. Siar-siar harus membentuk garis-garis sejajar lurus dan sama
lebar dan sama dalamnya untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk siku dan saling
berpotongan tegak lurus sesamanya.
5. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar sesuai kententuan dalam persyaratan bahan dengan warna
bahan pengisi sesuai dengan warna bahan yang dipasanganya.
6. Pemotongan unit-unit keramik harus menggunakan alat pemotong khusus (mesin elektrik) sesuai
persyaratan dari pabrik bersangkutan.
7. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda yang terjadi pada
12 | 2 0 2 4
permukaan hingga betul-betul bersih
8. Diperhatikan adanya pola tali air yang dijumpai pada permukaan pasang atau hal-hal seperti yang
ditunjukkan.
9. Pinggulan pasangan bila terjadi, harus dilakukan dengan gurinda, sehingga diperoleh hasil pengerjaan
yang rapi, siku, lurus dengan tepian yang sempurna.
10. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain selama 3x24 jam dan
dilindungi dari kemungkinan cacat pada permukaan. Rencana pemasangan keramikdengan
memperhatikan :
a. Tetapkan data level lantai yang tepat.
b. Kontrol level finish lantai melalui beberapa spot level.
c. Untuk menghindari atau mengurangi pemotongan keramik.
d. Untuk memastikan unit keramik yang terpotong menyajikan penampilan yang seimbang ketika
dipasang dan terpasang sebesar mungkin.
e. Untuk memastikan lokasi naat dan pola lantai sesuai dengan persetujuan.
f. Bila tidak ada ketentuan lain dalam gambar, keramik akandipasang mulai dengan plint adalah
rata/lurus.
4.4. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
4.4.1. PEKERJAAN KUSEN
Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan kondisi di
lapangan, terutama ukuran dan peil lubang bukaan dinding. Kontraktor diwajibkan membuat contoh jadi
(mock-up) untuk semua detail sambungan dan profil kayu yang berhubungan dengan sistem konstruksi
bahan lain dan dimintakan persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Perencana
2. Detail-detail kosen dan sambungan material lain harus disesuaikan dengan type pintu yang akan
terpasang kosen harus lurus dan siku.
3. Pemborong harus memperhatikandan menjaga supaya bidang- bidang kayu yang terlihat tidak boleh
ada lubang-lubang paku bekas penyetelan penunjang ataupun penyiku.
4. Setelah dipasang perlu diberi bahan pelindung terhadap benturan.
4.4.2. PEKERJAAN DAUN PINTU DAN JENDELA
Syarat-syarat pelaksanaan
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada dan
kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, lay-
out/penempatan, cara pemasangan/mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
2. Sebelum pekerjaan dimulai. Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan yang digunakan
dalam pekerjaan ini kepada Konsultan Pengawas
3. Untuk daun pintu/jendela kaca setelah dipasang harus rata, tidak bergelombang, tidak melincang dan
semua peralatan dapat berfungsi dengan baik.
4.5. PEKERJAAN RANGKA ATAP DAN PENUTUP ATAP
4.5.1. PEKERJAAN RANGKA ATAP
Pekerjaan rangka atap meliputi kuda-kuda, gording, nok, usuk, reng, dan listplank:
a. Pekerjaan rangka atap kuda-kuda baja ringan
1. Lingkup pekerjaan ; Pembongkaran Konstruksi Atap lama untuk digunakan kembali, dengan adanya
perubahan ukuran dan luasan Konstruksi atap sehingga digunakam bahan konstruksi lama dan
13 | 2 0 2 4
penambahan bahan Konstruksi Baja Ringan SNI dengan kekuatan min 550 Mpa dengan ukuran C 75 t =
0.75 mm sesuai gambat dan dengan Penutup genteng metal polos berwarna hasil bongkaran dan
penambahan bahan baru dengan tebal 0.25 mm
2. perakitan kuda-kuda baja ringan C.0,75.75
3. Bahan yang digunakan; baja Canal C.0,75.75 baja ringan dengan mutu baja yang sesuai dengan ketentuan
persyaratan konstruksi yang berlaku dan harus memenuhi persyaratan dari pabrik pembuatannya dalam
hal ini
- Cara pemotongan.
- Penetuan jarak gording.
- Cara pemasanqan pada bubungan.
- Pemakaian dan pemasangan aksesoris, sehingga dapat dipertanggung jawabkan kekuatan dan
kerapiannya
- Kuda-kuda harus dihubungkan dengan ring balok dengan menggunakan angker ø10 atau dengan
racket penguat (disesuaikan dengan gambar rencana)
4. Penjelasan pekerjaan;
Jika menggunakan baja ringan (truss), maka baja yang digunakan harus berasal dan dikerjakan oleh
pabrikan yang telah memiliki lisensi dan garansi yang pasti dan jelas.
4.5.2. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
a) Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya
kepada Pengawas/Direksi untuk mendapatkan persetujuannya, baik type maupun warna finishingnya.
b) Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada Pengawas/ Direksi mendapatkan
persetujuan. Material yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
c) Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian maka bahan-bahan pengganti harus disetujui
Direksi yang didasarkan contoh yang diajukan Kontraktor.
d) Kecuali peralatan/bahan yang tampak pada gambar, Kontraktor tidak diperkenankan untuk memasang
bahan lain tanpa persetujuan Direksi.
e) Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya, maka Kontraktor harus
segera melaporkan kepada Direksi.
f) Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada kelainan/perbedaan ditempat
itu, sebelum kelainan/perbedaan tersebut terselesaikan.
g) Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama masa
pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan tersebut bukan disebabkan
oleh tindakan Pemilik.
4.5.3. PEKERJAAN PLAPOND
a). Pekerjaan rangka Plapond menggunakan Rangka Hollow baja ringan dengan jarak 60 x 60
c,mdengan Penutup Plapond dari Caliboard
b). Pelaksanaan Pekerjaan ini harus memperhatikan adanya pekerjaan elektrikal yang sudah terpasang
sebelum melaksanakan penutupan langit-langit.
c). Bahan plafond dipasang dengan menggunakan paku sekrup yang jumlahnya sesuai untuk itu atau
maksimal 30 cm. Hasil pemasangan harus rapi rata, waterpass dan tidak bergelombang, naad/siar
antar masing-masing unit harus membentuk garis lurus, sama lebar dan berpotongan tegak lurus
serta paku sekrup yang terlihat harus dibenamkan pada lembar plafond tetapi tidak menimbulkan
cacat/rusak.
d). Pertemuan antara langit-langit dengan tembok dipasang list Gypsump profil
14 | 2 0 2 4
e). Secara keseluruhan langit-langit, list plafond yang berombak atau melengkung harus dibongkar dan
dipasang kembali atas biaya pemborong
4.6. PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
Syarat-syarat Pelaksanaan
Semua peralatan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang terlebih dahulu diserahkan
contoh- contohnya kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Pengajuan/penyerahan
harus disertai brosur/spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan.
Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas dapat meminta untuk mengadakan test-test laboratorium
yang dilakukan terhadap contoh-contoh bahan yang diajukan sebagai dasar persetujuan. Seluruh biaya
test laboratorium menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
Engsel atas dipasang tidak lebih dari 28 cm (as) dari sisi atas pintu ke bawah.
Engsel bawah dipasang tidak lebih dari 32 cm (as) dari permukaan lantai ke atas
Engsel tengah dipasang pada jarak 20 cm (as) di bawah engsel atas.
Untuk pintu toilet, jarak tersebut diambil dari sisi atas dan sisi bawah daun pintu dengan jarak yang sama.
Penarik pintu (handle) dipasang 100 cm (as) dari permukaan lantai setempat.
Posisi „lock‟ dan „latch‟ harus diajukan oleh Kontraktor kepada Managemen Konstruksi untuk
mendapatkan persetujuan.
Engsel sebaiknya terbuat dari bahan yang tahan karat.
4.7. PEKERJAAN KACA
Syarat-syarat Pelaksanaan
Semua gambar dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat-syarat pekerjaan
dalam buku ini, serta ketentuan yang digariskan/disyaratkan oleh pabrik bersangkutan.
Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Bahan yang terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda agar mudah
diketahui.
Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, serta diharuskan menggunakan alat-alat pemotong kaca khusus,
menjadi lembaran kaca dengan ukuran tertentu (cutting size).
Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka kayu pada pintu panil sesuai dengan persyaratan,
digunakan lis-lis kayu. Pemasangan kaca-kaca dalam pintu kaca rangka aluminium harus sesuai dengan
persyaratan.
Tepi kaca pada sambungan dan antara kaca dengan kayu diberi sealant untuk menutupi rongga-rongga
yang terjadi. Sealant yang digunakan adalah sesuai dengan persyaratanpabrik. Tidak diperkenankan
sealant mengenai kaca terpasang lebih dari 0.5 cm dari batas garis sambungan dengan kaca.
Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan pecah pada
sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.
4.8. PEKERJAAN PENGECATAN (Emulsi & Weathershield)
Syarat- syarat Pelaksanaan
1. Semua bidang Pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat (retak, lubang dan pecah-
pecah).
2. Pengecatan tidak dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan pada bidang pengecatan.
3. Bidang pengecatan harus dalam keadaan kering serta bebas dari debu, lemak, minyak dan kotoran-
kotoran lain yang dapat merusak atau mengurangi mutu pengecatan.
15 | 2 0 2 4
4. Seluruh Bidang pengecatan diplamur dahulu sebelum dilapis dengan cat dasar, bahan plamur dari
produk yang sama dengan cat yang digunakan.
5. Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas serta seluruh pekerjaan
instalasi didalamnya telah selesai dengan sempurna.
6. Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan/mengirimkan contoh
bahan dari beberapamacam hasil produk kepada Konsultan Pengawas. Selanjutnya akan diputuskan
jenis bahan dan warna yang akan digunakan. Konsultan Pengawas akan mengintruksikan kepada
Kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah contoh bahan diserahkan
7. Contoh bahan yang telah disetujui, akan dipakai sebagai standart untuk pemeriksaan/penerimaan
setiap bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke tempat pekerjaan.
8. Contoh bahan yang telah disetujui, akan dipakai sebagi standat untuk pemeriksaan/penerimaan setiap
bahan yang dikirim oleh Kontrktor ke tempat pekerjaan.
9. Sebelum pekerjaan dapat dimulai atau dilakukan, percobaan- percobaan bahan dan warna harus
dilakukan oleh Kontraktor untuk mendapatkan persetujuan Perencana dan Konsultan Pengawas.
Pengerjaan harus sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang diisyaratkan oleh pabrik yang
bersangkutan.
10. Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola texture merata, tidak terdapat noda-noda pada
permukaan pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya kerusakan akibat dari pekerjaan- pekerjaan lain.
11. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam pengerjaan, perawatan dan
keberhasilan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan.
12. Bila terjadi ketidak-sempurnaan atau kerusakan dalam pengerjaan, kontraktor harus
memperbaiki/mengganti dengan bahan yang sama mutunya tanpa adanya tambahan biaya.
13. Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga kerja terampil/berpengalaman dalam pelaksanaan
pekerjaan pengecatan tersebut, sehingga dapat tercapainya mutu pekerjaan yang baik dan sempurna.
4.9. PEKERJAAN PENGECATAN KAYU
Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat (retak, lubang dan pecah-
pecah).
2. Bidang permukaan pengecatan harus dibuat rata dan halus dengan bahan amplas kayu. Setelah
memenuhi persyaratan barulah siap untuk dimulai pekerjaan pengecatan dengan persetujuan
Konsultan Pengawas.
3. Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan pada bidang pengecatan.
4. Bidang pengecatan dalam keadaan kering serta bebas dari debu, lemak, minyak dan kotoran-kotoran
lain yang dapat merusak atau mengurangi mutu pengecatan.
5. Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, kontraktor harus menyerahkan / mengirimkan contoh
bahan dari 3 (tiga macam hasil produk kepada Konsultan Pengawas, yang selanjutnya akan diputuskan
jenis bahan dan warna yang akan digunakan. Konsultan Pengawas akan menginstruksikan kepada
kontraktor dalam waktu tidak lebih dari 7 (tujuh) hari dari kalender setelah contoh bahan diserahkan.
6. Contoh bahan yang digunakan harus lengkap dengan label pabrik pembuatnya.
7. Contoh bahan yang telah disetujui, akan dipakai sebagai standart untuk pemeriksaan dari penerimaan
bahan yang dikirim oleh kontraktor ke tempat pekerjaan.
8. Sebelum pekerjaan dimulai percobaan-percobaan bahan dan warna harus dilakukan oleh kontraktor
untuk mendapatkan persetujuan perencana dan Konsultan Pengawas. Pengerjaan harus dilakukan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diisyaratkan oleh pabrik yang bersangkutan.
16 | 2 0 2 4
9. Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola texture merata, tidak terdapat noda-noda pada
permukaan pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya kerusakan akibat dari pekerjaan- pekerjaan lain.
10. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam pengerjaan, perawatan dan
keberhasilan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan.
11. Bila terjadi ketidaksempurnaan atau kerusakan dalam pengerjaan, kontraktor harus memperbaiki dan
menggantinya dengan bahan yang sama mutunya tanpa adanya tambahan biaya.
12. Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga kerja yang terampil dan berpengalaman dalam
pelaksanaan pekerjaanpengecatan tersebut, sehingga dapat tercapainya mutu pekerjaan yang baik dan
sempurna.
13. Permukaan pengecatan setelah diamplas, selain akan memperoleh permukaan yang halus, rata dan
bersih juga akan menjadi bebas dari nyamuk.
14. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan kuas yang bemutu baik atau dengan spray.
15. Bidang pengecatan harus rata sama warnanya.
4.10. PEKERJAAN PASANGAN PAVING BLOCK
Cara Pelaksanaan Pekerjaan
1. Pembersihan lahan dari semua kotoran seperti sisa dedaunan, plastic, lumpur dll.
2. Perataan lahan, pada tahap ini permukaan tanah yang tidak rata atau yang berlubang maupun
bergelombang terlebih dahulu di sama ratakan.
3. Pengurugan tanah, urugan tersebut dipadatkan dengan menggunakan mesin pemadat rolleratau
stamper di iringi dengan penyiraman untuk mendapatkan kualitas kepadatan sempurna.
4. setelah mendapatkan ketinggian yang telah ditentukan kemudian penggelaran pasir urug ± 10 cm dan
diratakan yang berfungsi membentuk permukaan yang rata dan mudah diatur untuk landasan
pemasangan paving.
5. Pemasangan paving dengan arah diagonal membentuk sudut 45˚ menggunakan pola tulang ikan.
Dipasang diatas urugan pasir dan pengancing menggunakan pasir halus. Batas pasangan Paving pinggir
luar dikancing dengan Paving Topi Uskup dan dibuat kan alur air dari pasangan paving bata melintang
dengan pemasangan lebih rendah dari pasangan paving parkiran
6. Setelah semua paving terpasang, dipadatkan dengan stamper kodok untuk meratakan dan memadatkan
permukaan pemasangan paving sembari celah naat antar susunan paving di isi dengan pasir halus agar
susunan paving tesebut saling mengunci, tidak bergeser dan tidak bergelombang
4.11. PEKERJAAN KANSTEIN BETON
Pelaksanaan Pekerjaan
1). Pembersihan lahan dari semua kotoran seperti sisa dedaunan, plastic, lumpur dll.
2). Pastikan lahan sudah padat dan rata, tidak mengganggu saluran atau aliran air
3). Membuat alas kanstein dari beton rabat yang memiliki ketebalan minimal 150 mm.
Yang berfunsi untuk menguatkan susunan kanstein
4). Setelah alas kanstein siap selanjutnya pemasangan kanstein beton dan agar kanstein tetap konsisten
dan teliti, tetap pada track yang seharusnya, menghindari pemasangan yang miring atau berantakan
maka dipasang benang pembantu setiap jarak 4 atau 5 m
5). Pemasangan kanstein diberi jarak pemasangan kanstein sebesar 1 sampai 2 cm
6). Penguncian Kanstein dengan penebalan pada dasar dan sisi kanstein untuk menghindari pergeseran
kanstein yang dapat merusak alas kanstein atau konstruksi lainnya yang telah terpasang.
7). Finishing pemasangan dengan campuran semen sebagai perekat kanstein
17 | 2 0 2 4| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 February 2021 | Rehabilitasi Konstruksi Partisipatif Di Pelapak (585 Ha) | Kab. Lombok Tengah | Rp 1,253,000,000 |
| 24 June 2022 | Rekonstruksi/Pembangunan Pustu Sekotong Timur (Did) | Kab. Lombok Barat | Rp 916,000,000 |
| 4 June 2024 | Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Di Smp Negeri 10 Praya Barat Pada Sub Kegiatan Pembangunan Laboratorium | Kab. Lombok Tengah | Rp 350,000,000 |