Belanja Modal Mebel

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10056174000
Date: 6 February 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Tengah
Work Unit: Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 101,661,775
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 101,481,750
Winner (Pemenang): Bintang Kara
NPWP: 06*5**4****15**0
RUP Code: 55904046
Work Location: praya - Lombok Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN    PENGADAAN   BARANG/JASA                 
                                                                          
                                                                          
Satker         : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lombok Tengah
                                                                          
Kegiatan       : Administrasi Umum Perangkat Daerah                       
                                                                          
Sub-Kegiatan   : PengadaanMebel                                           
                                                                          
                                                                          
Pekerjaan      : Belanja Modal Mebel                                      
                                                                          
Tahun Anggaran : 2025                                                     
                                                                          
Lingkup Pekerjaan : Lingkup Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Pengadaan
                 meuble                                                   
                                                                          
Lingkup Tugas  : Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh penyedia adalah
                 berpedoman pada ketentuan yg berlaku                     
                    1. Pelaksana pekerjaan dilakukan berdasarkan dokumen  
Lingkup Kegiatan :                                                        
                      pengadaan yang telah disusun;                       
                    2. Pelaksanaan dilakukan sesuai dengan kualitas proses (tata
                      cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan
                      seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis     
Pemanfaatan    : Akan digunakan di bidang untuk meneyelesaikan pekerjaan;