KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
TERM OF REFERENCES (TOR)
PEKERJAAN :
Konsultan Perencanaan Peningkatan Jalan Kabupaten (DBHCHT)
Paket II
Lokasi Pekerjaan : Ruas Jalan Mujur - Peras dan Ruas Jalan Mujur - Langko
SUMBER DANA : APBD TAHUN ANGGARAN 2025
BAB IV. KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Transportasi merupakan unsur utama dalam pergerakan
perekonomian bangsa. Infrastruktur transportasi ini terdiri dari
berbagai hal di antaranya adalah jaringan jalan dan jembatan.
Ruas jalan yang akan dibangun ini difungsikan untuk membuka
jalan baru keterisolasian dan pengembangan kota. Oleh karena
itu jalan ini sangat penting sebagai pembuka simpul jalan baru
dalam pengembangan wilayah pemukiman khususnya di desa
yang ada di Kecamatan Kabupaten Lombok Tengah.
Untuk dapat melaksanakan pekerjaan tersebut di atas di
perlukan sebuah perencanaan yang menangani pelaksanaan
perencanaan yang baik agar pekerjaan tersebut dapat
terlaksana tepat secara teknis maupun anggaran. Oleh karena
itu sebelum pelaksanana konstruksi ini pemerintah Kabupaten
Lombok Tengah memerlukan kerja sama dengan penyedia jasa
konsultansi perencana yang akan merencanakan secara teknis
pembangunan jalan ini.
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang sangat
mengharapkan adanya suatu hasil perencanaan yang sesuai
dengan kaidah-kaidah yang berlaku, dan kepada Penyedia Jasa
Konsultansi yang akan melaksanakan kegiatan perencanaan ini,
diharapkan dapat melaksanakan pekerjaan ini dengan penuh
rasa tanggung jawab terkait dengan tanggung jawab keilmuan
serta profesi keahliannya sebagai pelayanan publik dibidang
layanan jasa perencanaan konsultansi
Kerangka acuan kerja ini di susun untuk mendapatkan
penyedia jasa konsultansi yang berkompeten dalam
melaksanakan pekerjaan perencanaan teknis sehingga
pekerjaan pembangunan Jalan Kabupaten ini dapat terlaksana
dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan.
2. Maksud dan Tujuan Maksud dari kegiatan ini adalah mengadakan
pemilihan penyedia (badan usaha) jasa
konsultansi untuk membuat Perencanaan Teknis
Pembangunan Jalan Kabupaten yang yang
berlokasi di kecamatan Kabupaten Lombok
Tengah.
Tujuan kegiatan ini adalah menghasilkan sebuah
perencanaan teknis konstruksi Pembangunan
Jalan Kabupaten yang berlokasi di Kabupaten
lombok Tengah yang dapat
dipertanggungjawabkan secara teknis,
perhitungan anggaran dan metode kerja.
3. Sasaran Sasaran dari kegiatan ini adalah terlaksananya
Pembangunan Jalan Kabupaten ini secara benar,
aman dan tepat konstruksi, tepat mutu, dan
tepat anggaran.
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi pekerjaan berada di Tersebar di
Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok
Tengah, Propinsi Nusa Tenggara Barat.
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
APBD DIPA Dinas Pekerjaan Umum Dan
Penataan Ruang Kabupaten Lombok Tengah
Nomor DPA : 915/TAPD. 207/BKAD Tanggal 3
Januari 2025. Pagu Dana yang dialokasikan
untuk belanja Jasa Konsultan perencanaan ini
adalah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta
rupiah) termasuk PPN,
6. Nama dan Organisasi Pejabat Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Massadri
Pembuat Komitmen
Zulkarnain, ST,.MT. NIP. 196703112003121006
Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum Dan
Penataan Ruang Kabupaten Lombok Tengah
Data Penunjang2
7. Data Dasar Tidak ada
8. Standar Teknis Mengacu pada standarisasi konstruksi jalan dari dirjen Bina
Marga Kementerian Pekerjaan Umum
9. Studi-Studi Tidak ada
Terdahulu
10. Referensi Hukum
a. Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara;
b. Undang-Undang R.I. Nomor 01 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara;
c. Undang Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan
d. Peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang
jalan
e. Peraturan Presiden No. Nomor 70 Tahun 2012 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
f. Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.05/2012
Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor :
19/PRT/M/2011 tentang persyaratan teknis jalan dan
criteria perencanaan teknis jalan
h. Peraturan menteri Pekerjaan Umum nomor :
11/PRT/M/2011 tentang Pedoman penyelenggaran jalan
khusus
Ruang Lingkup
11. Lingkup Pekerjaan Melaksanakan Survei lokasi, membuat peta eksisting,
membuat desain dan konstruksi jalan serta bangunan
pelengkap lain, sampai menghitung estimasi anggaran
Perencanaan konstruksi ini meliputi semua hal teknik yang
diperlukan dalam pembangunan Jalan Kabupaten ini.
Metodologi pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jalan Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga
Kabupaten Lombok Tengah, dilaksanakan dengan mekanisme
kegiatan sebagai berikut :
1. Survey kondisi
Survey kondisi dilakukan dengan metode pengamatan,
pengukuran, pencatatan dan pendokumentasian.
2. Identifikasi kebutuhan Perencanaan :
Identifikasi kebutuhan Perencanaan dilakukan dengan
metode pengamatan, pengukuran, pencatatan dan
pendokumentasian.
Penggambaran denah rinci dan identifikasi kebutuhan .
3. Referensi harga material, upah dan peralatan
Dilakukan dengan metode pengumpulan data sekunder (
Harga Bahan dan Analisa Harga Satuan dari Dinas
Terkait).
4. Optimalisasi dan prioritisasi kebutuhan dengan
ketersediaan dana Komparasi (perbandingan) nilai total
estimasi kebutuhan dengan alokasi dana
5. Pelingkupan (Optimasi dan Prioritisasi) kebutuhan
Perencanaan Penataan, Pembangunan dan Peningkatan
Kabupaten, Pemerintahan Kabupaten Lombok Tengah
Pembuatan & penyusunan gambar rencana teknis &
spesifikasi
Pembuatan gambar rencana teknis rinci, lengkap dengan
dimensi/ukuran, spesifikasi bahan dan skala gambar yang
jelas.
Penyusunan spesifikasi teknis pelaksanaan dan jadwal
rencana kerja
6. Penghitungan Bill Of Quantity (BOQ)/Estimate Engineer
(EE)
Identifikasi semua item pekerjaan
Estimasi dengan cermat volume setiap item kegiatan
Perhitungan Bill Of Quantity (BQ)/Estimate Engineer (EE)
12. Keluaran2 Dokumen Utama Perencanaan terdiri dari :
1. Dokumen teknis : Gambar Rencana Kerja
(Detail desain), Laporan Estimasi
Pembiayaan, meliputi perhitungan jenis
item, kuantitas pekerjaan analisa harga dan
total pembiayaan yang dibutuhkan.
2. Dokumen pelengkap dokumen
pengadaan jasa konstruksi yaitu Penyusunan
Spesifikasi Teknis dan Rencana dan syarat
syarat pelaksanaan pekerjaan dan daftar
kuantitas pekerjaan yang akan di gunakan
dalam pengadaan jasa konstruksi.
13. Peralatan, Material, Personil dan Personil pendamping survey dan asistensi
Fasilitas dari Pejabat Pembuat dari pihak PPK. PPK tidak menyediakan
Komitmen data maupun fasilitas penunjang kepada
penyedia jasa. Penyedia jasa
mempersiapkan data dan fasilitas penunjang
untuk pelaksanaan kegiatan sesuai
kebutuhan dan dimasukkan sebagai bagian
dari rencana pembiayaan (cost proposal)
dalam penawaran.
14. Peralatan dan Material dari Theodolith, waterpas, GPS, alat ukur lain
Penyedia Jasa Konsultansi yang diperlukan, kamera dan bahan survey
lain yang diperlukan
15. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa Melaksanakan Survei lokasi dan membuat
perencanaan berdasarkan data, kaidah
teknis dan pembuatan laporan laporan.
16. Jangka Waktu Penyelesaian 60 (enam puluh) hari kalender
Pekerjaan
17. Personil
Posisi Qualifikasi Jumlah Orang
Tenaga Ahli
Team Leader/Ketua Min. S1 Teknik Sipil (Ahli Madya 1 Orang
Teknik Jalan), Pengalaman
sebagai team leader 8 (delapan)
Tahun memiliki SKA Jalan dan
melampirkan Izajah
Tenaga Ahli Perencana Min. S1 Teknik Sipil Pengalaman 5 1 Orang
(lima) tahun memiliki SKA Jalan
dan melampirkan Izajah
Tenaga Pendukung
Surveryor Min SMA / SMK 1 Orang
Pengalaman 3 tahun melampirkan
Izajah
Operator Min. SMA / SMK 1 Orang
Cad’s/Drafman Pengalaman 3 tahun melampirkan
Izajah
Operator Computer Min. SMA / SMK 1 Orang
Pengalaman 3 tahun melampirkan
Izajah
18. Jadwal Tahapan Jadwal di susun berdasarkan jumlah waktu pelaksanaan
Pelaksanaan Pekerjaan dan tahapan pekerjaan, adapun tahapan umum pekerjaan
yaitu :
Survei lokasi meliputi: Mobilisasi personil,pengukuran,
pengambilan data, dokumentasi,
Pengolahan data, desain struktur / material jalan,
perhitungan struktur,
Laporan
19. Laporan Adalah Gambaran Hasil Survey Lapangan untuk masing-
Pendahuluan masing ruas
20. Laporan Gambar Adalah laporan yang memuat gambar – gambar detail
rencana kerja desain dari konstruksi jalan dan bangunan pelengkap
(DED) jalan lainnya serta dapat digunakan sebagai dasar estimasi
pembiayaan dan pelaksanaan konstruksi di lapangan.
Laporan ini harus sudah diserahkan sebelum 60 hari
kalender sejak kontrak, sebanyak 5 (lima) rangkap.
21. Laporan Estimasi Adalah laporan hasil estimasi pembiayaan (Engineering
Pembiayaan (EE) Estimate) yang dibutuhkan dalam pelaksanaan konstruksi
berdasarkan gambar detail rencana kerja..
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 60 (enam
puluh) hari kalender bulan sejak SPMK diterbitkan
sebanyak 5 (lima) buku laporan.
22. Spesifikasi teknis Berisi syarat syarat pelaksanaan pekerjaan
dan RKS Spesifikasi teknis struktur jalan yang akan di bangun
23. Dokumentasi Berupa foto hasil Survei Lapangan untuk masing – masing
lokasi yang akan dikerjakan per 50 m dijilid rangkap 5
(Warna)
24. Laporan Bulanan Adalah Gambaran Hasil kemajuan fisik masing2 paket
pekerjaan untuk masing- masing ruas setiap bulan
25. Laporan Akhir Rangkuman kegiatan perencanaan dari masing- masing
lokasi yang didesain/direncanakan
Semua Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 60
(enam puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan
sebanyak 5 (lima) buku laporan dan
cakram padat (compact disc)/soft copy
Adalah laporan pembayaran gaji personil dilengkapi
26. Laporan Invoice dengan absensi kehadiran dilapangan, sewa kendaraan
dan ATK yang digunakan setiap bulannya.
27. Laporan soft copy Laporan ini disampaikan dalam bentuk file yang disimpan
di Flashdisk berisi semua file hasil Perencanaan
Hal-Hal Lain
23. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
Negeri harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia dengan menggunakan material material
utama adalah produksi dalam negeri
24. Persyaratan Kerjasama Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain
diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa
konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
dipatuhi:
Penyedia lain harus bersedia melaksanakan sesuai
spesifikasi yang di persyaratkan, Apabila terjadi
kesalahan dalam perencanaan adalah murni
kesalahan Penyedia utama. Kerjasama dengan
penyedia lain harus sepersetujuan tertulis dari PPK
Tidak diperbolehkan menyerahkan seluruh
pekerjaan kepada pihak lain
25. Pedoman Pengumpulan Pengumpulan data lapangan harus memenuhi
Data Lapangan persyaratan berikut:
Pendataan lapangan di lakukan dengan sangat teliti
dari bagian badan jalan dan bangunan pelengkap
jalan lainnya, akurasi survey harus menghasilkan
perencanaan yang tidak akan mengganggu
bangunan lain yang sudah ada..
26. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi
berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan
dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Lombok Tengah
Praya, Februari 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
MASSADRI ZULKARNAIN, ST.,MT.
NIP. 19670311 200312 1 006