Konsultan Perencanaan Peningkatan Jalan Kabupaten Paket II

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10061360000
Date: 16 February 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Tengah
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 70,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 69,852,000
Winner (Pemenang): CV As Safa Consultant
NPWP: 0*6**3****15**0
RUP Code: 56426648
Work Location: Kerembong - Beson, Janapria - Kenyalu, Jembe - Langko - Lombok Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA          ACUAN        KERJA     (KAK)                    
                                                                        
                    TERM OF REFERENCES (TOR)                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          PEKERJAAN :                                   
                                                                        
         Konsultan Perencanaan Peningkatan Jalan Kabupaten Paket II     
                                                                        
 Lokasi Pekerjaan : Ruas Jalan Jembe – Langko, Ruas Jalan Kerembong – Beson dan
                                                                        
                                                                        
                    Ruas Jalan Janapria - Kenyalu                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            SUMBER DANA : APBD TAHUN ANGGARAN 2025                      
               BAB IV. KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                       
                       Uraian Pendahuluan                               
                                                                        
1. Latar Belakang Transportasi merupakan unsur utama dalam pergerakan   
                                                                        
                perekonomian bangsa. Infrastruktur transportasi ini terdiri dari
                berbagai hal di antaranya adalah jaringan jalan dan jembatan.
                                                                        
                Ruas jalan yang akan dibangun ini difungsikan untuk membuka
                                                                        
                jalan baru keterisolasian dan pengembangan kota. Oleh karena
                itu jalan ini sangat penting sebagai penghubung simpul jalan
                                                                        
                dalam pengembangan wilayah yang ada di Kecamatan        
                                                                        
                Kabupaten Lombok Tengah.                                
                Untuk dapat melaksanakan pekerjaan tersebut di atas di  
                                                                        
                perlukan sebuah perencanaan yang menangani pelaksanaan  
                                                                        
                perencanaan yang baik agar pekerjaan tersebut dapat     
                terlaksana tepat secara teknis maupun anggaran. Oleh karena
                                                                        
                itu sebelum pelaksanana konstruksi ini pemerintah Kabupaten
                                                                        
                Lombok Tengah memerlukan kerja sama dengan penyedia jasa
                konsultansi perencana yang akan merencanakan secara teknis
                                                                        
                pembangunan jalan ini.                                  
                                                                        
                Dinas Pekerjaan Umum Dan  Penataan Ruang sangat         
                mengharapkan adanya suatu hasil perencanaan yang sesuai 
                                                                        
                dengan kaidah-kaidah yang berlaku, dan kepada Penyedia Jasa
                                                                        
                Konsultansi yang akan melaksanakan kegiatan perencanaan ini,
                diharapkan dapat melaksanakan pekerjaan ini dengan penuh
                                                                        
                rasa tanggung jawab terkait dengan tanggung jawab keilmuan
                                                                        
                serta profesi keahliannya sebagai pelayanan publik dibidang
                layanan jasa perencanaan konsultansi                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                Kerangka acuan kerja ini di susun untuk mendapatkan     
                penyedia jasa konsultansi yang berkompeten dalam        
                                                                        
                melaksanakan pekerjaan perencanaan teknis sehingga      
                                                                        
                pekerjaan pembangunan Jalan Kabupaten ini dapat terlaksana
                dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan.           
2. Maksud dan Tujuan     Maksud dari kegiatan ini adalah mengadakan     
                          pemilihan penyedia (badan usaha) jasa         
                                                                        
                          konsultansi untuk membuat Perencanaan Teknis  
                                                                        
                          Pembangunan Jalan Kabupaten yang yang         
                          berlokasi di kecamatan Kabupaten Lombok       
                                                                        
                          Tengah.                                       
                                                                        
                         Tujuan kegiatan ini adalah menghasilkan sebuah 
                          perencanaan teknis konstruksi Pembangunan     
                                                                        
                          Jalan Kabupaten yang berlokasi di Kabupaten   
                                                                        
                          lombok     Tengah     yang     dapat          
                          dipertanggungjawabkan secara   teknis,        
                                                                        
                          perhitungan anggaran dan metode kerja.        
                                                                        
3. Sasaran               Sasaran dari kegiatan ini adalah terlaksananya 
                          Pembangunan Jalan Kabupaten ini secara benar, 
                                                                        
                          aman dan tepat konstruksi, tepat mutu, dan    
                                                                        
                          tepat anggaran.                               
4. Lokasi Pekerjaan       Lokasi pekerjaan berada di Tersebar di        
                                                                        
                          Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok     
                                                                        
                          Tengah, Propinsi Nusa Tenggara Barat.         
5. Sumber Pendanaan       Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: 
                                                                        
                          APBD  DIPA Dinas Pekerjaan Umum Dan           
                                                                        
                          Penataan Ruang Kabupaten Lombok Tengah        
                          Nomor DPA : 915/TAPD. 207/BKAD Tanggal 3      
                                                                        
                          Januari 2025. Pagu Dana yang dialokasikan     
                                                                        
                          untuk belanja Jasa Konsultan perencanaan ini  
                          adalah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta     
                                                                        
                          rupiah) termasuk PPN,                         
6. Nama dan Organisasi Pejabat Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Massadri  
 Pembuat Komitmen                                                       
                          Zulkarnain, ST,.MT. NIP. 196703112003121006   
                          Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum Dan        
                                                                        
                          Penataan Ruang Kabupaten Lombok Tengah        
                                                                        
                                                                        
                        Data Penunjang2                                 
                                                                        
7. Data Dasar             Tidak ada                                     
                                                                        
                                                                        
8. Standar Teknis Mengacu pada standarisasi konstruksi jalan dari dirjen Bina
                                                                        
                  Marga Kementerian Pekerjaan Umum                      
                                                                        
9. Studi-Studi    Tidak ada                                             
 Terdahulu                                                              
                                                                        
10. Referensi Hukum                                                     
                  a. Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2003 Tentang     
                    Keuangan Negara;                                    
                                                                        
                  b. Undang-Undang R.I. Nomor 01 Tahun 2004 Tentang     
                                                                        
                    Perbendaharaan Negara;                              
                    c. Undang Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan  
                                                                        
                    d. Peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang 
                                                                        
                    jalan                                               
                  e. Peraturan Presiden No. Nomor 70 Tahun 2012 Tentang 
                                                                        
                    Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54    
                                                                        
                    Tahun 2010 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan  
                    Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan      
                                                                        
                    Barang/Jasa Pemerintah;                             
                  f. Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.05/2012     
                                                                        
                    Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam  Rangka          
                                                                        
                    Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara; 
                  g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor  :          
                    19/PRT/M/2011 tentang persyaratan teknis jalan dan  
                                                                        
                    criteria perencanaan teknis jalan                   
                                                                        
                  h. Peraturan menteri Pekerjaan Umum nomor  :          
                    11/PRT/M/2011 tentang Pedoman penyelenggaran jalan  
                                                                        
                    khusus                                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          Ruang Lingkup                                 
                                                                        
                                                                        
11. Lingkup Pekerjaan Melaksanakan Survei lokasi, membuat peta eksisting,
                                                                        
                  membuat desain dan konstruksi jalan serta bangunan    
                                                                        
                  pelengkap lain, sampai menghitung estimasi anggaran   
                  Perencanaan konstruksi ini meliputi semua hal teknik yang
                                                                        
                  diperlukan dalam pembangunan Jalan Kabupaten ini.     
                                                                        
                 Metodologi pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jalan Dinas
                 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga    
                                                                        
                 Kabupaten Lombok Tengah, dilaksanakan dengan mekanisme 
                                                                        
                 kegiatan sebagai berikut :                             
                                                                        
                                                                        
                 1. Survey kondisi                                      
                                                                        
                    Survey kondisi dilakukan dengan metode pengamatan,  
                    pengukuran, pencatatan dan pendokumentasian.        
                                                                        
                 2. Identifikasi kebutuhan Perencanaan :                
                                                                        
                     Identifikasi kebutuhan Perencanaan dilakukan dengan
                      metode pengamatan, pengukuran, pencatatan dan     
                                                                        
                      pendokumentasian.                                 
                                                                        
                     Penggambaran denah rinci dan identifikasi kebutuhan .
                 3. Referensi harga material, upah dan peralatan        
                                                                        
                    Dilakukan dengan metode pengumpulan data sekunder ( 
                                                                        
                    Harga Bahan dan Analisa Harga Satuan dari Dinas     
                    Terkait).                                           
                 4. Optimalisasi dan prioritisasi kebutuhan dengan      
                    ketersediaan dana Komparasi (perbandingan) nilai total
                                                                        
                    estimasi kebutuhan dengan alokasi dana              
                                                                        
                 5.  Pelingkupan (Optimasi dan Prioritisasi) kebutuhan  
                    Perencanaan Penataan, Pembangunan dan Peningkatan   
                                                                        
                    Kabupaten, Pemerintahan Kabupaten Lombok Tengah     
                                                                        
                    Pembuatan & penyusunan gambar rencana teknis &      
                    spesifikasi                                         
                                                                        
                   Pembuatan gambar rencana teknis rinci, lengkap dengan
                                                                        
                    dimensi/ukuran, spesifikasi bahan dan skala gambar yang
                    jelas.                                              
                                                                        
                   Penyusunan spesifikasi teknis pelaksanaan dan jadwal
                                                                        
                    rencana kerja                                       
                 6. Penghitungan Bill Of Quantity (BOQ)/Estimate Engineer
                                                                        
                    (EE)                                                
                                                                        
                   Identifikasi semua item pekerjaan                   
                   Estimasi dengan cermat volume setiap item kegiatan  
                                                                        
                   Perhitungan Bill Of Quantity (BQ)/Estimate Engineer (EE)
                                                                        
                                                                        
12. Keluaran2                 Dokumen Utama Perencanaan terdiri dari :  
                              1. Dokumen teknis : Gambar Rencana Kerja  
                              (Detail  desain), Laporan  Estimasi       
                              Pembiayaan, meliputi perhitungan jenis    
                              item, kuantitas pekerjaan analisa harga dan
                                                                        
                              total pembiayaan yang dibutuhkan.         
                              2.   Dokumen   pelengkap  dokumen         
                              pengadaan jasa konstruksi yaitu Penyusunan
                              Spesifikasi Teknis dan Rencana dan syarat 
                              syarat pelaksanaan pekerjaan dan daftar   
                              kuantitas pekerjaan yang akan di gunakan  
                              dalam pengadaan jasa konstruksi.          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
13. Peralatan, Material, Personil dan Personil pendamping survey dan asistensi
  Fasilitas dari Pejabat Pembuat dari pihak PPK. PPK tidak menyediakan  
  Komitmen                    data maupun fasilitas penunjang kepada    
                              penyedia   jasa.   Penyedia   jasa        
                              mempersiapkan data dan fasilitas penunjang
                              untuk   pelaksanaan kegiatan sesuai       
                              kebutuhan dan dimasukkan sebagai bagian   
                              dari rencana pembiayaan (cost proposal)   
                              dalam penawaran.                          
14. Peralatan dan Material dari Theodolith, waterpas, GPS, alat ukur lain
  Penyedia Jasa Konsultansi   yang diperlukan, kamera dan bahan survey  
                                                                        
                              lain yang diperlukan                      
15. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa Melaksanakan Survei lokasi dan membuat
                              perencanaan berdasarkan data, kaidah      
                              teknis dan pembuatan laporan laporan.     
16. Jangka Waktu Penyelesaian 60 (enam puluh) hari kalender             
  Pekerjaan                                                             
                                                                        
                                                                        
17. Personil                                                            
                                                                        
       Posisi               Qualifikasi          Jumlah Orang           
Tenaga Ahli                                                             
Team Leader/Ketua  Min. S1 Teknik Sipil (Ahli Madya 1 Orang             
                   Teknik Jalan), Pengalaman                            
                   sebagai team leader 8 (delapan)                      
                                                                        
                   Tahun memiliki SKA Jalan dan                         
                   melampirkan Izajah                                   
                                                                        
Tenaga Ahli Perencana Min. S1 Teknik Sipil Pengalaman 5 1 Orang         
                   (lima) tahun memiliki SKA Jalan                      
                   dan melampirkan Izajah                               
Tenaga Pendukung                                                        
Surveryor          Min SMA / SMK              1 Orang                   
                   Pengalaman 3 tahun melampirkan                       
                                                                        
                   Izajah                                               
Operator           Min. SMA / SMK             1 Orang                   
Cad’s/Drafman      Pengalaman 3 tahun melampirkan                       
                   Izajah                                               
Operator Computer  Min. SMA / SMK             1 Orang                   
                   Pengalaman 3 tahun melampirkan                       
                   Izajah                                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
18. Jadwal Tahapan Jadwal di susun berdasarkan jumlah waktu pelaksanaan 
Pelaksanaan Pekerjaan dan tahapan pekerjaan, adapun tahapan umum pekerjaan
                   yaitu :                                              
                   Survei lokasi meliputi: Mobilisasi personil,pengukuran,
                   pengambilan data, dokumentasi,                       
                   Pengolahan data, desain struktur / material jalan,   
                   perhitungan struktur,                                
                           Laporan                                      
                                                                        
19. Laporan        Adalah Gambaran Hasil Survey Lapangan untuk masing-  
   Pendahuluan     masing ruas                                          
                                                                        
20. Laporan Gambar Adalah laporan yang memuat gambar – gambar detail    
  rencana kerja    desain dari konstruksi jalan dan bangunan pelengkap  
   (DED)           jalan lainnya serta dapat digunakan sebagai dasar estimasi
                                                                        
                   pembiayaan dan pelaksanaan konstruksi di lapangan.   
                   Laporan ini harus sudah diserahkan sebelum 60 hari   
                   kalender sejak kontrak, sebanyak 5 (lima) rangkap.   
                                                                        
21. Laporan Estimasi Adalah laporan hasil estimasi pembiayaan (Engineering
  Pembiayaan (EE)  Estimate) yang dibutuhkan dalam pelaksanaan konstruksi
                   berdasarkan gambar detail rencana kerja..            
                   Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 60 (enam
                   puluh) hari kalender bulan sejak SPMK diterbitkan    
                                                                        
                   sebanyak 5 (lima) buku laporan.                      
                                                                        
22. Spesifikasi teknis Berisi syarat syarat pelaksanaan pekerjaan       
   dan RKS         Spesifikasi teknis struktur jalan yang akan di bangun
                                                                        
23. Dokumentasi    Berupa foto hasil Survei Lapangan untuk masing – masing
                   lokasi yang akan dikerjakan per 50 m dijilid rangkap 5
                   (Warna)                                              
                                                                        
24. Laporan Bulanan Adalah Gambaran Hasil kemajuan fisik masing2 paket  
                                                                        
                   pekerjaan untuk masing- masing ruas setiap bulan     
                                                                        
25. Laporan Akhir  Rangkuman kegiatan perencanaan dari masing- masing   
                   lokasi yang didesain/direncanakan                    
                   Semua Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 60
                   (enam puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan    
                   sebanyak 5 (lima) buku laporan dan                   
                   cakram padat (compact disc)/soft copy                
                                                                        
                                                                        
                   Adalah laporan pembayaran gaji personil dilengkapi   
26. Laporan Invoice dengan absensi kehadiran dilapangan, sewa kendaraan 
                   dan ATK yang digunakan setiap bulannya.              
                                                                        
27. Laporan soft copy Laporan ini disampaikan dalam bentuk file yang disimpan
                   di Flashdisk berisi semua file hasil Perencanaan     
                         Hal-Hal Lain                                   
                                                                        
23. Produksi dalam     Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
  Negeri               harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik 
                       Indonesia dengan menggunakan material material   
                       utama adalah produksi dalam negeri               
                                                                        
24. Persyaratan Kerjasama Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain
                                                                        
                       diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa       
                       konsultansi ini maka persyaratan berikut harus   
                       dipatuhi:                                        
                       Penyedia lain harus bersedia melaksanakan sesuai 
                       spesifikasi yang di persyaratkan, Apabila terjadi
                       kesalahan dalam perencanaan adalah murni         
                       kesalahan Penyedia utama. Kerjasama dengan       
                       penyedia lain harus sepersetujuan tertulis dari PPK
                       Tidak  diperbolehkan menyerahkan seluruh         
                                                                        
                       pekerjaan kepada pihak lain                      
                                                                        
25. Pedoman Pengumpulan Pengumpulan data lapangan harus memenuhi        
  Data Lapangan        persyaratan berikut:                             
                       Pendataan lapangan di lakukan dengan sangat teliti
                       dari bagian badan jalan dan bangunan pelengkap   
                       jalan lainnya, akurasi survey harus menghasilkan 
                       perencanaan yang tidak akan  mengganggu          
                       bangunan lain yang sudah ada..                   
                                                                        
                                                                        
26. Alih Pengetahuan   Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi       
                       berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan    
                       dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan     
                       kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat     
                       Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan       
                       Ruang Kabupaten Lombok Tengah                    
                                                                        
                              Praya,     Februari 2025                  
                                                                        
                               Pejabat Pembuat Komitmen                 
                       Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             MASSADRI ZULKARNAIN, ST.,MT.               
                               NIP. 19670311 200312 1 006