PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO
Alamat : Kantor Bupati Lombok Tengah Gedung A Lantai 2 Jalan
Raden Puguh Praya Lombok Tengah Kode Pos 83561
PRAYA 83511
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
No. : /II/KOP&UM/2025
KEGIATAN :
Pemberdayaan Usaha Mikro Yang Dilakukan Melalui Pendataan,
Kemitraan, Kemudahan Perizinan, Penguatan Kelembagaan Dan
Koordinasi Dengan Para Pemangku Kepentingan
PEKERJAAN :
Pemeliharaan Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT)
LOKASI :
Kab. Lombok Tengah
PADA
DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO
KABUPATEN LOMBOK TENGAH
TAHUN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
Kegiatan : Pemberdayaan Usaha Mikro Yang Dilakukan Melalui Pendataan,
Kemitraan, Kemudahan Perizinan, Penguatan Kelembagaan Dan
Koordinasi Dengan Para Pemangku Kepentingan
Pekerjaan : Pemeliharaan Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT)
Lokasi : Kab. Lombok Tengah
Satker : Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lombok Tengah
Tahun : 2025
1. Latar Belakang
Untuk Meningkatkan Kinerja dan Pelayanan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
Kabupaten Lombok Tengah maka dubutuhkan Sarana dan Prasarana yang memadai
demi kelancaran proses pelayanan internal maupun eksternal. Oleh sebab itu
kebutuhan akan pemeliharaan Gedung Kantor sangat diperlukan untuk menunjang
kinerja dalam hal memberikan pelaynan yang prima dan efektif.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan Pemberdayaan Usaha Mikro Yang
Dilakukan Melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perizinan, Penguatan
Kelembagaan Dan Koordinasi Dengan Para Pemangku Kepentingan sub kegiatan
pemberdayaan kelembagaan potensi dan pengembangan usaha mikro adalah untuk
memelihara dan merawat bangunan Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT)
sehingga dapat memberikan pelayanan yang prima dan efektif kepada masyaraat di
Kabupaten Lombok Tengah
3. Ruang Lingkup Pekerjaan
Mulai dari persiapan berupa Pekerjaan Plapon Gedung dan pelaksanaan
pemeliharaan gedung sampai selesai
4. Target/Sasaran
Target/Sasaram yang ingin dicapai terkait dengan kegiatan Pemberdayaan Usaha
Mikro Yang Dilakukan Melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perizinan,
Penguatan Kelembagaan Dan Koordinasi Dengan Para Pemangku Kepentingan Sub
Kegiatan pemberdayaan kelembagaan potensi dan pengembangan usaha mikro
adalah
Kualitatif
Sasaran yang ingin dicapai pada sub kegiatan ini adalah terpeliharanya
Bangunan Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT)
Kuantitatif
Keluaran akhir dari kegiatan ini adalah persentase terehabilitasinya
bangunan gedung kantor dengan target 100%
5. Lokasi Pekerjaan
Desa Penujak Kec. Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah
6. Nama Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Nama Organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan kegiatan Pemberdayaan
Usaha Mikro Yang Dilakukan Melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perizinan,
Penguatan Kelembagaan Dan Koordinasi Dengan Para Pemangku Kepentingan sub
kegiatan pemberdayaan kelembagaan potensi dan pengembangan usaha mikro
adalah
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Satker/SKPD : Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
Nama PPK : IKSAN, S.Hut
Jabatan PPk : Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
NIP : 196707271995031006
7. Sumber Dana Dan Perkiraan Biaya
Sumber Dana : Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten Lombok Tengah Tahun
Anggaran 2025
Nomer Rekening Sub Kegiatan :5.1.02.03.03.0001
Total Anggaran :Rp. 43.708.000
8. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
a. Nama PPK : IKSAN, S.HUT.
b. Instansi : Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lombok Tengah
9. Jangka Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Dilaksanakan dalam jangka waktu 3 bulan dari maret sampai dengan mei 2025
10. Paket Pekerjaan
a. Nama Kegiatan : Pemberdayaan Usaha Mikro Yang Dilakukan Melalui
Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perizinan, Penguatan Kelembagaan Dan
Koordinasi Dengan Para Pemangku Kepentingan
b. Nama Paket : PEMELIHARAAN GEDUNG PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU
(PLUT)
11. Data Penunjang
a. Data Dasar
1) rencana luas bangunan :
12. Standar Teknis
Peraturan dan Standart teknis terkait yang harus diperhatikan dalam penyusunan
pekerjaan adalah :
a. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 10/KPTS/2000 tanggal 1 Maret 2000
tentang ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran Pada
Bangunan Gedung dan Lingkungan.
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
c. Peraturan menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
d. Peraturan menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman
Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
e. Peraturan menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman
Umum Rencana Tata Bangunan Gedung dan Lingkungan.
f. Standar pelaksanaan mengacu pada SNI (Standart Nasional Indonesia)
Pekerjaan Bangunan Gedung, antara lain :
1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Nomor:
11/PRT/M/2013, tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan,
Bidang Pekerjaan Umum.
2) SNI 03-6481-2000 Sistem Plumbing
3) SNI 03-6571-2001 Sistem Pengendalian Asap Kebakaran pada Bangunan
Gedung;
4) SNI 03-6764-2002 Spesifikasi baja Struktural;
5) SNI 03-6767-2002 Spesifikasi Umum Sistem Ventilasi Mekanis dan Sistem
Tata Udara sebagai Pengendali Asap Kebakaran Dalam bangunan;
6) SNI 03-6768-2002 Spesifikasi Umum Sistem Pengelolaan Udara sebagai
Pengendali Asap Kebakaran Dalam Bangunan;
7) SNI 03-6764-2002 Spesifikasi baja Struktural
8) SNI 03-6861.1-2002 Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (bahan Bangunan
Bukan Logam);
9) SNI 03-6861.1-2002 Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian B (bahan Bangunan
dari Besi / Baja);
10) SNI 03-6861.1-2002 Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian C (bahan
Bangunan dari Logam Bukan Besi).
13. Referensi Hukum
a. Undang-Undang no. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
b. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
d. Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 terntang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah beserta peraturan turunannya.
e. Peraturan Menteri PUPR No.7 Tahun 2019 tentang Pengadaan Jasa Konstruksi
dan Konsultan KOnstruksi
14. Hal-Hal Lain
a. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa mengadakan
diskusi atau memberi penjelasan mengenai tahap atau hasil kerjanya;
b. Penyedia Jasa harus menyerahkan foto Dokumentasi (dalam album) yang
berkaitan dengan palaksanaan pekerjaan survey lapangan;
c. Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil pekerjaan ini
dengan Pemilik pekerjaan.;
d. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan harus
disediakan oleh Penyedia Jasa;
e. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan dijelaskan
dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
Praya, 13 Februari 2025
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten
Lombok Tengah Pejabat Pembuat Komitmen
ttd
IKSAN, S.Hut
NIP. 196707271995031006