Pemeliharaan Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (Plut)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10062386000
Date: 18 February 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Tengah
Work Unit: Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 43,708,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 43,701,255
Winner (Pemenang): CV Urip Rahayu
NPWP: 5*3**2****15**0
RUP Code: 55715433
Work Location: Praya - Lombok Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH   KABUPATEN    LOMBOK    TENGAH               
             DINAS    KOPERASI      DAN   USAHA     MIKRO               
          Alamat : Kantor Bupati Lombok Tengah Gedung A Lantai 2 Jalan  
                                                                        
               Raden Puguh Praya Lombok Tengah Kode Pos 83561           
                               PRAYA  83511                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
               KERANGKA          ACUAN       KERJA                      
                                                                        
                              (KAK)                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  No. :       /II/KOP&UM/2025                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           KEGIATAN   :                                 
  Pemberdayaan   Usaha  Mikro Yang  Dilakukan Melalui Pendataan,        
  Kemitraan, Kemudahan   Perizinan, Penguatan Kelembagaan   Dan         
          Koordinasi Dengan  Para Pemangku  Kepentingan                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           PEKERJAAN   :                                
    Pemeliharaan  Gedung  Pusat Layanan Usaha  Terpadu  (PLUT)          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             LOKASI  :                                  
                                                                        
                       Kab. Lombok  Tengah                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              PADA                                      
              DINAS  KOPERASI   DAN  USAHA   MIKRO                      
                  KABUPATEN    LOMBOK   TENGAH                          
                                                                        
                           TAHUN   2025                                 
                       KERANGKA ACUAN KERJA                             
                               (KAK)                                    
                                                                        
Kegiatan  : Pemberdayaan Usaha Mikro Yang Dilakukan Melalui Pendataan,  
            Kemitraan, Kemudahan Perizinan, Penguatan Kelembagaan Dan   
            Koordinasi Dengan Para Pemangku Kepentingan                 
Pekerjaan : Pemeliharaan Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT)      
Lokasi    : Kab. Lombok Tengah                                          
Satker    : Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lombok Tengah      
Tahun     : 2025                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.  Latar Belakang                                                      
    Untuk Meningkatkan Kinerja dan Pelayanan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
    Kabupaten Lombok Tengah maka dubutuhkan Sarana dan Prasarana yang memadai
    demi kelancaran proses pelayanan internal maupun eksternal. Oleh sebab itu
                                                                        
    kebutuhan akan pemeliharaan Gedung Kantor sangat diperlukan untuk menunjang
    kinerja dalam hal memberikan pelaynan yang prima dan efektif.       
                                                                        
2.  Maksud dan Tujuan                                                   
                                                                        
    Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan Pemberdayaan Usaha Mikro Yang
    Dilakukan Melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perizinan, Penguatan
    Kelembagaan Dan Koordinasi Dengan Para Pemangku Kepentingan sub kegiatan
    pemberdayaan kelembagaan potensi dan pengembangan usaha mikro adalah untuk
    memelihara dan merawat bangunan Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT)
    sehingga dapat memberikan pelayanan yang prima dan efektif kepada masyaraat di
    Kabupaten Lombok Tengah                                             
                                                                        
3.  Ruang Lingkup Pekerjaan                                             
                                                                        
    Mulai dari persiapan berupa Pekerjaan Plapon Gedung dan pelaksanaan 
    pemeliharaan gedung sampai selesai                                  
                                                                        
                                                                        
4.  Target/Sasaran                                                      
                                                                        
    Target/Sasaram yang ingin dicapai terkait dengan kegiatan Pemberdayaan Usaha
    Mikro Yang Dilakukan Melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perizinan,
    Penguatan Kelembagaan Dan Koordinasi Dengan Para Pemangku Kepentingan Sub
    Kegiatan pemberdayaan kelembagaan potensi dan pengembangan usaha mikro
    adalah                                                              
        Kualitatif                                                     
         Sasaran yang ingin dicapai pada sub kegiatan ini adalah terpeliharanya
         Bangunan Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT)             
                                                                        
        Kuantitatif                                                    
                                                                        
         Keluaran akhir dari kegiatan ini adalah persentase terehabilitasinya
         bangunan gedung kantor dengan target 100%                      
5.  Lokasi Pekerjaan                                                    
                                                                        
    Desa Penujak Kec. Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah               
                                                                        
6.  Nama Organisasi Pengadaan Barang/Jasa                               
                                                                        
    Nama Organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan kegiatan Pemberdayaan
    Usaha Mikro Yang Dilakukan Melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perizinan,
    Penguatan Kelembagaan Dan Koordinasi Dengan Para Pemangku Kepentingan sub
    kegiatan pemberdayaan kelembagaan potensi dan pengembangan usaha mikro
    adalah                                                              
                                                                        
        K/L/D/I    : Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah                
        Satker/SKPD : Dinas Koperasi dan Usaha Mikro                   
                                                                        
        Nama PPK   : IKSAN, S.Hut                                      
        Jabatan PPk : Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro            
        NIP        : 196707271995031006                                
                                                                        
7.  Sumber Dana Dan Perkiraan Biaya                                     
                                                                        
     Sumber Dana             : Anggaran Pendapatan Belanja Daerah      
                               (APBD) Kabupaten Lombok Tengah Tahun     
                               Anggaran 2025                            
     Nomer Rekening Sub Kegiatan :5.1.02.03.03.0001                    
                                                                        
     Total Anggaran          :Rp. 43.708.000                           
                                                                        
8.  Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                        
                                                                        
    a.  Nama PPK : IKSAN, S.HUT.                                        
    b.  Instansi : Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lombok Tengah
                                                                        
9.  Jangka Waktu Pelaksanaan Kegiatan                                   
                                                                        
    Dilaksanakan dalam jangka waktu 3 bulan dari maret sampai dengan mei 2025
                                                                        
10. Paket Pekerjaan                                                     
                                                                        
                                                                        
    a.  Nama Kegiatan : Pemberdayaan Usaha Mikro Yang Dilakukan Melalui 
        Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perizinan, Penguatan Kelembagaan Dan
        Koordinasi Dengan Para Pemangku Kepentingan                     
    b.  Nama Paket : PEMELIHARAAN GEDUNG PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU    
        (PLUT)                                                          
                                                                        
11. Data Penunjang                                                      
                                                                        
    a.  Data Dasar                                                      
        1) rencana luas bangunan :                                      
12. Standar Teknis                                                      
                                                                        
                                                                        
    Peraturan dan Standart teknis terkait yang harus diperhatikan dalam penyusunan
    pekerjaan adalah :                                                  
    a.  Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 10/KPTS/2000 tanggal 1 Maret 2000
        tentang ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran Pada
        Bangunan Gedung dan Lingkungan.                                 
    b.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman
        Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                      
    c.  Peraturan menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
        Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.                             
    d.  Peraturan menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman
        Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
    e.  Peraturan menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman
        Umum Rencana Tata Bangunan Gedung dan Lingkungan.               
                                                                        
    f.  Standar pelaksanaan mengacu pada SNI (Standart Nasional Indonesia)
        Pekerjaan Bangunan Gedung, antara lain :                        
        1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Nomor:  
            11/PRT/M/2013, tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan,
            Bidang Pekerjaan Umum.                                      
        2) SNI 03-6481-2000 Sistem Plumbing                             
        3) SNI 03-6571-2001 Sistem Pengendalian Asap Kebakaran pada Bangunan
            Gedung;                                                     
        4) SNI 03-6764-2002 Spesifikasi baja Struktural;                
        5) SNI 03-6767-2002 Spesifikasi Umum Sistem Ventilasi Mekanis dan Sistem
            Tata Udara sebagai Pengendali Asap Kebakaran Dalam bangunan;
        6) SNI 03-6768-2002 Spesifikasi Umum Sistem Pengelolaan Udara sebagai
            Pengendali Asap Kebakaran Dalam Bangunan;                   
        7) SNI 03-6764-2002 Spesifikasi baja Struktural                 
                                                                        
        8) SNI 03-6861.1-2002 Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (bahan Bangunan
            Bukan Logam);                                               
        9) SNI 03-6861.1-2002 Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian B (bahan Bangunan
            dari Besi / Baja);                                          
        10) SNI 03-6861.1-2002 Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian C (bahan
            Bangunan dari Logam Bukan Besi).                            
                                                                        
13. Referensi Hukum                                                     
    a.  Undang-Undang no. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;        
    b.  Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;      
    c.  Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
        UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;                 
    d.  Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 terntang Pengadaan Barang/Jasa
        Pemerintah beserta peraturan turunannya.                        
                                                                        
    e.  Peraturan Menteri PUPR No.7 Tahun 2019 tentang Pengadaan Jasa Konstruksi
        dan Konsultan KOnstruksi                                        
                                                                        
                                                                        
14. Hal-Hal Lain                                                        
    a.  Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa mengadakan
        diskusi atau memberi penjelasan mengenai tahap atau hasil kerjanya;
    b.  Penyedia Jasa harus menyerahkan foto Dokumentasi (dalam album) yang
        berkaitan dengan palaksanaan pekerjaan survey lapangan;         
    c.  Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil pekerjaan ini
                                                                        
        dengan Pemilik pekerjaan.;                                      
    d.  Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan harus
        disediakan oleh Penyedia Jasa;                                  
    e.  Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan dijelaskan
        dalam berita acara penjelasan pekerjaan.                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       Praya, 13 Februari 2025          
                                                                        
                                Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten
                               Lombok Tengah Pejabat Pembuat Komitmen   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                               ttd                      
                                                                        
                                                                        
                                           IKSAN, S.Hut                 
                                      NIP. 196707271995031006