KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA PERENCANAAN REHAB SEDANG PEMBANGUNAN GEDUNG DEPO ARSIP
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Peningkatan sarana dan prasarana umum yang di programkan Pemerintah
Kabupaten Lombok Tengah Khususnya pada Dinas Perpustakaan dan kearsiapan.
Kegiatan yang dilakukan ini adalah untuk meningkatkan sarana dan Prasarana
dengan meningkatkan Pengelolaan Rehab Gedung Depo Arsip Kabupaten/Kota
yang ada di wilayah di Kabupaten Lombok Tengah. Untuk meningkatkan
Pelayanan terhadap masyarakat tersebut maka Rehab Sedang Pembangunan
Gedung Depo Arsip Yang Berada di wilayah Praya kabupaten Lombok Tengah.
Pembangunan dan Peningkatan sarana dan prasarana yang ada di wilayah
Kabupaten Lombok Tengah masih jauh kurang dibandingkan dengan kebutuhan
yang sebenarnya di lapangan. Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Kabupaten
Lombok Tengah bertahap akan terus membenahi dan meningkatkan fasilitas
pedukung tersebut. Bangunan gedung depo arsip merupakan salah satu fasilitas
penting dalam mendukung tata kelola administrasi pemerintahan yang baik.
Sebagai tempat penyimpanan dokumen-dokumen negara atau instansi yang
memiliki nilai guna tinggi dan wajib dilestarikan, kondisi fisik gedung depo arsip
harus senantiasa terjaga agar mampu menjalankan fungsinya secara optimal.
Seiring berjalannya waktu, bangunan depo arsip mengalami penurunan
kualitas fisik akibat faktor usia, lingkungan, dan intensitas penggunaan. Beberapa
bagian bangunan menunjukkan kerusakan sedang, seperti kebocoran atap,
keretakan dinding, kerusakan plafon, dan sistem sirkulasi udara yang tidak lagi
memadai. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan dan keselamatan
pengguna, tetapi juga berpotensi membahayakan keberlangsungan dokumen
arsip yang disimpan.
Oleh karena itu, diperlukan kegiatan rehabilitasi sedang guna
mengembalikan fungsi dan kelayakan bangunan depo arsip sesuai standar
penyimpanan arsip yang baik. Rehabilitasi ini mencakup perbaikan struktur
bangunan, sistem ventilasi, tata pencahayaan, serta aspek keamanan dan
keselamatan. Dengan demikian, diharapkan bangunan depo arsip dapat kembali
berfungsi secara optimal sebagai pusat penyimpanan dokumen dan arsip
strategis.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Untuk dapat menghasilkan Produk Konsultan Perencanaan pada Dinas
Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Tengah yang memadai dan layak
sesuai keinginan pemilik pekerjaan dan kaidah serta norma yang berlaku, maka
penyedia jasa konsultansi harus diberikan arahan melalui Kerangka Acuan Kerja
(KAK) yang jelas dan dapat dipahami.
b. Tujuan
Tujuan kegiatan adalah tersedianya Perencanaan Pembangunan Sarana
dan Prasarana Pariwisata yang terdiri dari :
1) Gambar Kerja / Detail Engineer Design (Shoop Drawing)
2) Rencana Anggaran Biaya (RAB)
3) Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis (RKS)
4) Dokumentasi Awal
3. Sasaran
Sasaran kegiatan ini adalah tersusunnya dokumen perencanaan berupa
Gambar Kerja, RAB, RKS, dan Dokumentasi Awal untuk Pembangunan Sarana di
Dinas Perpustakaan Dan Kearsiapan Kabupaten Lombok Tengah yang memenuhi
persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, efisien dalam
penggunaan sumberdaya, serasi dan selaras dengan lingkungannya dan
diselenggarakan secara tertib dan efisien.
4. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan di Praya kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah.
5. Sumber Pendanaan
Pendanaan bersumber dari DAU Kabupaten Lombok Tengah TA. 2024
sebesar Rp.7.500.000,- (Tujuh Juta Lima ratus Ribu rupiah).
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah
Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Nama Pekerjaan : Rehab Sedang Bangunan Gedung Depo
Arsip
Pejabat Pembuat Komitmen : Drs.H.L.MULIAWAM,MM.
NIP : 19670511 199702 1 003
Satuan Kerja : Dinas Perpustakaan dan kearsiapan
Kab.Lombok tengah
B. DATA PENUNJANG
1. Lokasi (terlampir)
2. Standar Teknis
Secara umum, Perencanaan ini Dinas Perpustakaan dan kearsiapan
Kabupaten Lombok Tengah harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam:
a. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
c. Permen PU No 45 Tahun 2007 tentang Pedoman teknis pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
d. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000 tentang
Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan
Gedung dan Lingkungan;
e. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 11/KPTS/2000 tentang
Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman
Teknis Aksesibilitas dan Fasilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman
Umum Penyusunan RTBL;
i. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah No.7 Tahun 2012 tentang
Bangunan Gedung; serta
j. Standar teknis dan pedoman teknis yang dipersyaratkan.
3. Referensi Hukum
a. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
c. Undang-Undang no. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
d. Peraturan Presiden no. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah
e. Peraturan Presiden no. 12 tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Presiden
No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
C. RUANG LINGKUP
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa adalah meliputi
tugas-tugas persiapan Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana
Pariwisata di Desa Aik Bukaq Kecamatan Batukliang Utara yang terdiri dari:
a. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan,
membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK;
b. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:
1) Rencana Perencanaan struktur,beserta uraian konsep dan
perhitungannya;
2) Rencana Perencanaan arsitektur, dan uraian konsep yang mudah
dimengerti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
3) Rencana system Perencanaan Mekanikal/ Elektrikal.
4) Rencana Perencanaan utilitas;
5) Perubahan Pekerjaan dalam Perencanaan;
6) Rincian volume pelaksanaan setiap item pekerjaan di lapangan;
7) Laporan akhir Perencanaan.
c. Lokasi dan pekerjaan yang akan dilakukan dalam Perencanaan :
1) Pembangunan pagar Pembatas Kawasan Wisata Aik Bukak;
2) Penataan lansekap di Kawasan Wisata Aik Bukak;
3) Pemasangan Talud di Kawasan Wisata Aik Bukak;
4) Pembangunan / Penambahan Ruang / Gedung di Kawasan Wisata Aik
Bukak;
d. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan perencanaan
pekerjaan;
e. Mengadakan perencanaan selama pelaksanaan konstruksi fisik dan
melaksanakan kegiatan seperti:
1) Melakukan perencanaan pelaksanaan pekerjaan fisik dan pengadaan
sesuai dengan spesifikasi teknis;
2) Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila
ada perubahan;
3) Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul
selama masa pelaksanaan konstruksi;
4) Memberikan saran-saran;
5) Membuat laporan akhir perencanaan.
D. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
Tidak ada
E. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
Peralatan dan material yang disediakan oleh penyedia jasa untuk menunjang
pelaksanaan kegiatan Perencanaan teknis diantaranya :
a. Alat tulis kantor (barang habis pakai);
b. Fasilitas komunikasi ;
c. Kantor;
d. Komputer, LCD Proyektor dan printer;
e. Kendaraan operasional.
F. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Membantu Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Tengah dalam
penyusunan Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata di wilayah
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Tengah.
G. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender sejak
dikeluarkannya Kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
H. Personil
Tenaga ahli yang dipersyaratkan dalam melaksanakan pekerjaan ini adalah
sebagaimana tercantum pada tabel berikut ini :
1. TENAGA AHLI
NO POSISI KUALIFIKASI JUMLAH
1 Team Leader SKK Ahli Madya Teknik Bangunan 1 Org
Gedung
Pengalaman 3 Tahun
2. TENAGA PENDUKUNG
NO POSISI KUALIFIKASI JUMLAH
1 Surveyor S1 Teknik 1 Org
Pengalaman 2 Tahun
2 Drafter SMK 1 Org
Pengalaman 2 Tahun
3 Tenaga Administrasi S1 Pertanian 1 Org
Pengalaman 1 Tahun
Persyaratan Tenaga Ahli adalah sebagai berikut:
a. Memiliki SKK yang sesuai dengan bidang keahliannya dan sesuai dengan
PERLEM No.8 tahun 2014;
b. Memiliki pengalaman kerja dalam bentuk Referensi Kerja;
c. Ijasah;
d. KTP dan NPWP yang masih berlaku.
I. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:
1. Tahap Konsep Perencanaan Teknis
a. Konsep penyiapan rencana teknis dan uraian rencana kerja konsultan
pengawas;
b. Konsep skematik rencana teknis;
c. Laporan data dan informasi lapangan.
2. Tahap Pra-rencanaTeknis
a. Gambar-gambar Pra-Perencanaan;
b. Perkiraan biaya Perencanaan;
c. Garis besar rencana Perencanaan.
3. Tahap Pengembangan Rencana
a. Laporan pengembangan rencana arsitektur, struktur, ME dan utilitas.;
b. Uraian konsep Perencanaan dan perhitungan-perhitungan yang di
perlukan;
c. Draft rencana Perubahan anggaran biaya;
4. Tahap Perencanaan
a. Laporan Awal Perencanaan.;
b. Laporan Akhir.
J. LAPORAN
Penyedia Jasa menyampaikan 3 (tiga) eksemplar dokumen laporan untuk
masing-masing laporan. Setiap laporan terlebih dahulu harus di asistensi kepada
Tim Teknis sebelum disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Tim Teknis akan
ditunjuk oleh Pemilik Kegiatan.
1. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan, berisi Rencana Teknis yang akan dilaksanakan
dan hasil orientasi lapangan serta kerangka kegiatan yang harus dijelaskan
seperti kegiatan persiapan, pengurusan perijinan, mobilisasi tenaga dan
peralatan, jadwal pelaksanaan Perencanaan dan jadwal penugasan personil
atau tenaga ahli. Laporan Pendahuluan diserahkan selambat-lambatnya 14
(empat belas) hari setelah SPMK.
2. Dokumen Perencanaan
Dokumen Perencanaan, yang berisi Detail Engineering Design (DED),
Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis
(RKS), dan Dokumentasi Dokumen Perencanaan tersebut diserahkan
selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal Surat Perintah
Mulai Kerja.
3. HAL-HAL LAIN
a. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa
mengadakan diskusi atau memberi penjelasan mengenai tahap atau hasil
kerjanya;
b. Penyedia Jasa harus menyerahkan foto Dokumentasi (dalam album) yang
berkaitan dengan palaksanaan pekerjaan survey lapangan;
c. Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil pekerjaan ini
dengan Pemilik pekerjaan;
d. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan
harus disediakan oleh Penyedia Jasa;
e. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan
dijelaskan dalam berita acara penjelasan pekerjaan;
f. Untuk Kebutuhan proses pengadaan pembangunan fisik bangunan gedung
pemerintah TA 2024, kami meminta konsultan untuk menyerahkan
dokumen tender yang dibutuhkan sesuai hasil kesepakatan bersama
maksimal 1 bulan (tiga puluh hari) dari SPMK.
K. HAL – HAL LAIN
a. Produksi Dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
b. Persyaratan Kerjasama
Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
dipatuhi, yakni harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen.
c. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personil proyek / satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
L. PENUTUP
Hal-hal atau ketentuan yang belum termuat dalam Kerangka Acuan Kerja ini dan
apabila diperlukan akan dituangkan dalam Addendum, merupakan satu kesatuan
yang tak terpisahkan dengan Kerangka Acuan Kerja ini.
Praya, 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
Drs.H.L.MULIAWAM,MM.
NIP : 19670511 199702 1 003| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 2 March 2022 | Peningkatan Jaringan Irigasi Di Sekedek | Kab. Lombok Tengah | Rp 1,155,000,000 |
| 29 March 2017 | Rehabilitasi/Perbaikan Prasarana Irigasi (Dak) Di. Embung Bantir I & II | Kab. Lombok Barat | Rp 500,000,000 |
| 11 November 2025 | Rehabilitasi Bangunan Gedung Bidang Sd | Kab. Lombok Tengah | Rp 400,000,000 |
| 29 October 2025 | Peningkatan Saluran Drainase, Area Parkir Sepeda Motor, Dan Fasilitas Pendukung Kantor Bupati | Kab. Lombok Tengah | Rp 400,000,000 |
| 9 May 2024 | Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Beserta Perabotnya 50222383 - Sd Negeri Gerunung | Kab. Lombok Tengah | Rp 238,952,700 |
| 18 June 2025 | Pembangunan Ruang Kelas Baru Sd Negeri Sadah | Kab. Lombok Tengah | Rp 200,000,000 |
| 22 April 2025 | Pembangunan Ruang Kelas Baru Sd Negeri Durian | Kab. Lombok Tengah | Rp 200,000,000 |
| 10 June 2025 | Penataan Halaman/Penembokan Halaman Puskesmas Teratak | Kab. Lombok Tengah | Rp 165,000,000 |
| 20 May 2025 | Peningkatan Jalan Bagek Nunggal Desa Teratak Kec. Batukliang Utara | Kab. Lombok Tengah | Rp 135,000,000 |