Renovasi Bangunan Depo Arsip

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10109272000
Date: 22 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Tengah
Work Unit: Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 138,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 138,000,000
Winner (Pemenang): CV Fina Abadi
NPWP: 015137870915000
RUP Code: 54130871
Work Location: Praya - Lombok Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA    ACUAN  KERJA  (KAK)                         
  JASA PERENCANAAN REHAB SEDANG PEMBANGUNAN GEDUNG DEPO ARSIP         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
A. PENDAHULUAN                                                        
   1. Latar Belakang                                                  
                                                                      
          Peningkatan sarana dan prasarana umum yang di programkan Pemerintah
                                                                      
     Kabupaten Lombok Tengah Khususnya pada Dinas Perpustakaan dan kearsiapan.
     Kegiatan yang dilakukan ini adalah untuk meningkatkan sarana dan Prasarana
                                                                      
     dengan meningkatkan Pengelolaan Rehab Gedung Depo Arsip Kabupaten/Kota
     yang ada di wilayah di Kabupaten Lombok Tengah. Untuk meningkatkan
                                                                      
     Pelayanan terhadap masyarakat tersebut maka Rehab Sedang Pembangunan
     Gedung Depo Arsip Yang Berada di wilayah Praya kabupaten Lombok Tengah.
                                                                      
                                                                      
          Pembangunan dan Peningkatan sarana dan prasarana yang ada di wilayah
     Kabupaten Lombok Tengah masih jauh kurang dibandingkan dengan kebutuhan
                                                                      
     yang sebenarnya di lapangan. Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Kabupaten
                                                                      
     Lombok Tengah bertahap akan terus membenahi dan meningkatkan fasilitas
     pedukung tersebut. Bangunan gedung depo arsip merupakan salah satu fasilitas
                                                                      
     penting dalam mendukung tata kelola administrasi pemerintahan yang baik.
     Sebagai tempat penyimpanan dokumen-dokumen negara atau instansi yang
                                                                      
     memiliki nilai guna tinggi dan wajib dilestarikan, kondisi fisik gedung depo arsip
     harus senantiasa terjaga agar mampu menjalankan fungsinya secara optimal.
                                                                      
                                                                      
          Seiring berjalannya waktu, bangunan depo arsip mengalami penurunan
     kualitas fisik akibat faktor usia, lingkungan, dan intensitas penggunaan. Beberapa
                                                                      
     bagian bangunan menunjukkan kerusakan sedang, seperti kebocoran atap,
     keretakan dinding, kerusakan plafon, dan sistem sirkulasi udara yang tidak lagi
                                                                      
     memadai. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan dan keselamatan
     pengguna, tetapi juga berpotensi membahayakan keberlangsungan dokumen
                                                                      
     arsip yang disimpan.                                             
                                                                      
                                                                      
          Oleh karena itu, diperlukan kegiatan rehabilitasi sedang guna
     mengembalikan fungsi dan kelayakan bangunan depo arsip sesuai standar
                                                                      
     penyimpanan arsip yang baik. Rehabilitasi ini mencakup perbaikan struktur
     bangunan, sistem ventilasi, tata pencahayaan, serta aspek keamanan dan
     keselamatan. Dengan demikian, diharapkan bangunan depo arsip dapat kembali
     berfungsi secara optimal sebagai pusat penyimpanan dokumen dan arsip
                                                                      
     strategis.                                                       
                                                                      
   2. Maksud dan Tujuan                                               
                                                                      
     a. Maksud                                                        
          Untuk dapat menghasilkan Produk Konsultan Perencanaan pada Dinas
                                                                      
      Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Tengah yang memadai dan layak
      sesuai keinginan pemilik pekerjaan dan kaidah serta norma yang berlaku, maka
                                                                      
      penyedia jasa konsultansi harus diberikan arahan melalui Kerangka Acuan Kerja
      (KAK) yang jelas dan dapat dipahami.                            
                                                                      
     b. Tujuan                                                        
          Tujuan kegiatan adalah tersedianya Perencanaan Pembangunan Sarana
                                                                      
        dan Prasarana Pariwisata yang terdiri dari :                  
                                                                      
        1) Gambar Kerja / Detail Engineer Design (Shoop Drawing)      
                                                                      
        2) Rencana Anggaran Biaya (RAB)                               
                                                                      
        3) Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis (RKS)               
                                                                      
        4) Dokumentasi Awal                                           
                                                                      
   3. Sasaran                                                         
          Sasaran kegiatan ini adalah tersusunnya dokumen perencanaan berupa
                                                                      
      Gambar Kerja, RAB, RKS, dan Dokumentasi Awal untuk Pembangunan Sarana di
      Dinas Perpustakaan Dan Kearsiapan Kabupaten Lombok Tengah yang memenuhi
                                                                      
      persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, efisien dalam
      penggunaan sumberdaya, serasi dan selaras dengan lingkungannya dan
                                                                      
      diselenggarakan secara tertib dan efisien.                      
                                                                      
   4. Lokasi Pekerjaan                                                
                                                                      
          Lokasi Pekerjaan di Praya kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah.
                                                                      
   5. Sumber Pendanaan                                                
          Pendanaan bersumber dari DAU Kabupaten Lombok Tengah TA. 2024
                                                                      
     sebesar Rp.7.500.000,- (Tujuh Juta Lima ratus Ribu rupiah).      
   6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                    
      Nama Kegiatan           : Pemeliharaan Barang Milik Daerah      
                                                                      
                               Penunjang Urusan Pemerintah Daerah     
      Nama Pekerjaan          : Rehab Sedang Bangunan Gedung Depo     
                                                                      
                               Arsip                                  
      Pejabat Pembuat Komitmen : Drs.H.L.MULIAWAM,MM.                 
                                                                      
     NIP                      : 19670511 199702 1 003                 
                                                                      
     Satuan Kerja             : Dinas Perpustakaan dan kearsiapan     
                               Kab.Lombok tengah                      
                                                                      
                                                                      
B. DATA PENUNJANG                                                     
   1. Lokasi (terlampir)                                              
                                                                      
   2. Standar Teknis                                                  
          Secara umum, Perencanaan ini Dinas Perpustakaan dan kearsiapan
                                                                      
      Kabupaten Lombok Tengah harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam:
      a. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;   
                                                                      
      b. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
        UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;               
                                                                      
      c. Permen PU No 45 Tahun 2007 tentang Pedoman teknis pembangunan
        Bangunan Gedung Negara;                                       
                                                                      
      d. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000 tentang
        Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan
                                                                      
        Gedung dan Lingkungan;                                        
      e. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 11/KPTS/2000 tentang
                                                                      
        Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan;
      f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
                                                                      
        Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;                           
      g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman
                                                                      
        Teknis Aksesibilitas dan Fasilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
                                                                      
      h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman
        Umum Penyusunan RTBL;                                         
                                                                      
      i. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah No.7 Tahun 2012 tentang
        Bangunan Gedung; serta                                        
                                                                      
      j. Standar teknis dan pedoman teknis yang dipersyaratkan.       
   3. Referensi Hukum                                                 
     a. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;    
                                                                      
     b. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
        UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;               
                                                                      
     c. Undang-Undang no. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;      
     d. Peraturan Presiden no. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa
                                                                      
        Pemerintah                                                    
     e. Peraturan Presiden no. 12 tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Presiden
                                                                      
        No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah  
                                                                      
C. RUANG LINGKUP                                                      
   1. Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                      
          Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa adalah meliputi
      tugas-tugas persiapan Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana
                                                                      
      Pariwisata di Desa Aik Bukaq Kecamatan Batukliang Utara yang terdiri dari:
      a. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan,
                                                                      
        membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK;         
      b. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:        
                                                                      
        1) Rencana Perencanaan struktur,beserta uraian konsep dan     
          perhitungannya;                                             
                                                                      
        2) Rencana Perencanaan arsitektur, dan uraian konsep yang mudah
          dimengerti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);             
                                                                      
        3) Rencana system Perencanaan Mekanikal/ Elektrikal.          
        4) Rencana Perencanaan utilitas;                              
                                                                      
        5) Perubahan Pekerjaan dalam Perencanaan;                     
                                                                      
        6) Rincian volume pelaksanaan setiap item pekerjaan di lapangan;
        7) Laporan akhir Perencanaan.                                 
                                                                      
    c.  Lokasi dan pekerjaan yang akan dilakukan dalam Perencanaan :  
        1) Pembangunan pagar Pembatas Kawasan Wisata Aik Bukak;       
                                                                      
        2) Penataan lansekap di Kawasan Wisata Aik Bukak;             
        3) Pemasangan Talud di Kawasan Wisata Aik Bukak;              
                                                                      
        4) Pembangunan / Penambahan Ruang / Gedung di Kawasan Wisata Aik
          Bukak;                                                      
                                                                      
     d. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan perencanaan
        pekerjaan;                                                    
     e. Mengadakan perencanaan selama pelaksanaan konstruksi fisik dan
        melaksanakan kegiatan seperti:                                
                                                                      
        1) Melakukan perencanaan pelaksanaan pekerjaan fisik dan pengadaan
          sesuai dengan spesifikasi teknis;                           
                                                                      
        2) Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila
          ada perubahan;                                              
                                                                      
        3) Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul
          selama masa pelaksanaan konstruksi;                         
                                                                      
        4) Memberikan saran-saran;                                    
                                                                      
        5) Membuat laporan akhir perencanaan.                         
                                                                      
D. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                      
   Tidak ada                                                          
                                                                      
E. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi              
                                                                      
       Peralatan dan material yang disediakan oleh penyedia jasa untuk menunjang
     pelaksanaan kegiatan Perencanaan teknis diantaranya :            
                                                                      
     a. Alat tulis kantor (barang habis pakai);                       
     b. Fasilitas komunikasi ;                                        
                                                                      
     c. Kantor;                                                       
     d. Komputer, LCD Proyektor dan printer;                          
                                                                      
     e. Kendaraan operasional.                                        
                                                                      
                                                                      
F. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa                                   
                                                                      
       Membantu Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Tengah dalam
   penyusunan Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata di wilayah
                                                                      
   Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Tengah.           
                                                                      
G. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                                
                                                                      
       Jangka waktu pelaksanaan selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender sejak
   dikeluarkannya Kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).          
                                                                      
H. Personil                                                           
                                                                      
        Tenaga ahli yang dipersyaratkan dalam melaksanakan pekerjaan ini adalah
   sebagaimana tercantum pada tabel berikut ini :                     
    1.  TENAGA AHLI                                                   
     NO       POSISI            KUALIFIKASI       JUMLAH              
                                                                      
      1  Team Leader      SKK Ahli Madya Teknik Bangunan 1 Org        
                          Gedung                                      
                          Pengalaman 3 Tahun                          
                                                                      
                                                                      
    2.  TENAGA PENDUKUNG                                              
                                                                      
     NO       POSISI            KUALIFIKASI       JUMLAH              
      1  Surveyor         S1 Teknik                1 Org              
                          Pengalaman 2 Tahun                          
      2  Drafter          SMK                      1 Org              
                          Pengalaman 2 Tahun                          
      3  Tenaga Administrasi S1 Pertanian          1 Org              
                          Pengalaman 1 Tahun                          
                                                                      
   Persyaratan Tenaga Ahli adalah sebagai berikut:                    
                                                                      
       a. Memiliki SKK yang sesuai dengan bidang keahliannya dan sesuai dengan
         PERLEM No.8 tahun 2014;                                      
       b. Memiliki pengalaman kerja dalam bentuk Referensi Kerja;     
       c. Ijasah;                                                     
       d. KTP dan NPWP yang masih berlaku.                            
                                                                      
                                                                      
I. KELUARAN                                                           
                                                                      
      Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
   ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:
                                                                      
     1. Tahap Konsep Perencanaan Teknis                               
        a. Konsep penyiapan rencana teknis dan uraian rencana kerja konsultan
                                                                      
         pengawas;                                                    
        b. Konsep skematik rencana teknis;                            
                                                                      
        c. Laporan data dan informasi lapangan.                       
     2. Tahap Pra-rencanaTeknis                                       
                                                                      
        a. Gambar-gambar Pra-Perencanaan;                             
        b. Perkiraan biaya Perencanaan;                               
                                                                      
        c. Garis besar rencana Perencanaan.                           
     3. Tahap Pengembangan Rencana                                    
                                                                      
        a. Laporan pengembangan rencana arsitektur, struktur, ME dan utilitas.;
                                                                      
        b. Uraian konsep Perencanaan dan perhitungan-perhitungan yang di
        perlukan;                                                     
                                                                      
        c. Draft rencana Perubahan anggaran biaya;                    
     4. Tahap Perencanaan                                             
        a. Laporan Awal Perencanaan.;                                 
                                                                      
        b. Laporan Akhir.                                             
J. LAPORAN                                                            
                                                                      
       Penyedia Jasa menyampaikan 3 (tiga) eksemplar dokumen laporan untuk
     masing-masing laporan. Setiap laporan terlebih dahulu harus di asistensi kepada
                                                                      
     Tim Teknis sebelum disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Tim Teknis akan
                                                                      
     ditunjuk oleh Pemilik Kegiatan.                                  
                                                                      
     1. Laporan Pendahuluan                                           
            Laporan Pendahuluan, berisi Rencana Teknis yang akan dilaksanakan
                                                                      
        dan hasil orientasi lapangan serta kerangka kegiatan yang harus dijelaskan
        seperti kegiatan persiapan, pengurusan perijinan, mobilisasi tenaga dan
                                                                      
        peralatan, jadwal pelaksanaan Perencanaan dan jadwal penugasan personil
        atau tenaga ahli. Laporan Pendahuluan diserahkan selambat-lambatnya 14
                                                                      
        (empat belas) hari setelah SPMK.                              
                                                                      
     2. Dokumen Perencanaan                                           
           Dokumen Perencanaan, yang berisi Detail Engineering Design (DED),
                                                                      
        Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis
        (RKS), dan Dokumentasi Dokumen Perencanaan tersebut diserahkan
                                                                      
        selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal Surat Perintah
        Mulai Kerja.                                                  
                                                                      
     3. HAL-HAL LAIN                                                  
        a. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa
                                                                      
         mengadakan diskusi atau memberi penjelasan mengenai tahap atau hasil
                                                                      
         kerjanya;                                                    
        b. Penyedia Jasa harus menyerahkan foto Dokumentasi (dalam album) yang
                                                                      
         berkaitan dengan palaksanaan pekerjaan survey lapangan;      
        c. Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil pekerjaan ini
                                                                      
         dengan Pemilik pekerjaan;                                    
        d. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan
                                                                      
         harus disediakan oleh Penyedia Jasa;                         
        e. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan
                                                                      
         dijelaskan dalam berita acara penjelasan pekerjaan;          
        f. Untuk Kebutuhan proses pengadaan pembangunan fisik bangunan gedung
         pemerintah TA 2024, kami meminta konsultan untuk menyerahkan 
                                                                      
         dokumen tender yang dibutuhkan sesuai hasil kesepakatan bersama
         maksimal 1 bulan (tiga puluh hari) dari SPMK.                
                                                                      
K. HAL – HAL LAIN                                                     
     a. Produksi Dalam Negeri                                         
                                                                      
          Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
                                                                      
        dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dengan
        pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.            
                                                                      
     b. Persyaratan Kerjasama                                         
        Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
                                                                      
     pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
     dipatuhi, yakni harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen.
                                                                      
     c. Alih Pengetahuan                                              
        Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk 
                                                                      
     menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
     kepada personil proyek / satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.  
                                                                      
                                                                      
L. PENUTUP                                                            
     Hal-hal atau ketentuan yang belum termuat dalam Kerangka Acuan Kerja ini dan
                                                                      
   apabila diperlukan akan dituangkan dalam Addendum, merupakan satu kesatuan
   yang tak terpisahkan dengan Kerangka Acuan Kerja ini.              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                  Praya,             2025             
                                                                      
                              PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                 Drs.H.L.MULIAWAM,MM.                 
                                                                      
                                 NIP : 19670511 199702 1 003
Tenders also won by CV Fina Abadi
Authority
2 March 2022Peningkatan Jaringan Irigasi Di SekedekKab. Lombok TengahRp 1,155,000,000
29 March 2017Rehabilitasi/Perbaikan Prasarana Irigasi (Dak) Di. Embung Bantir I & IIKab. Lombok BaratRp 500,000,000
11 November 2025Rehabilitasi Bangunan Gedung Bidang SdKab. Lombok TengahRp 400,000,000
29 October 2025Peningkatan Saluran Drainase, Area Parkir Sepeda Motor, Dan Fasilitas Pendukung Kantor BupatiKab. Lombok TengahRp 400,000,000
9 May 2024Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Beserta Perabotnya 50222383 - Sd Negeri GerunungKab. Lombok TengahRp 238,952,700
18 June 2025Pembangunan Ruang Kelas Baru Sd Negeri SadahKab. Lombok TengahRp 200,000,000
22 April 2025Pembangunan Ruang Kelas Baru Sd Negeri DurianKab. Lombok TengahRp 200,000,000
10 June 2025Penataan Halaman/Penembokan Halaman Puskesmas TeratakKab. Lombok TengahRp 165,000,000
20 May 2025Peningkatan Jalan Bagek Nunggal Desa Teratak Kec. Batukliang UtaraKab. Lombok TengahRp 135,000,000