Pembangunan Sarana Pemagaran, Perlindungan Kantor Pengembangan Manajemen Usaha Koperasi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10122084000
Date: 2 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Tengah
Work Unit: Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 169,207,290
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 169,200,000
Winner (Pemenang): CV Urip Rahayu
NPWP: 05*3**2****15**0
RUP Code: 55705080
Work Location: Praya - Lombok Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH   KABUPATEN    LOMBOK    TENGAH               
             DINAS    KOPERASI      DAN   USAHA     MIKRO               
          Alamat : Kantor Bupati Lombok Tengah Gedung A Lantai 2 Jalan  
                                                                        
               Raden Puguh Praya Lombok Tengah Kode Pos 83561           
                               PRAYA  83511                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
               KERANGKA          ACUAN       KERJA                      
                                                                        
                              (KAK)                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                   No. :       /V/DKUM/2025                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           KEGIATAN   :                                 
  Pengembangan   Usaha Mikro  Dengan  Orientasi Peningkatan Skala       
                    Usaha Menjadi  Usaha Kecil                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           PEKERJAAN   :                                
                                                                        
      Pembangunan    Sarana Pemagaran,  Perlindungan Kantor             
            Pengembangan   Manajemen   Usaha Koperasi                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             LOKASI  :                                  
                                                                        
                       Kab. Lombok  Tengah                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              PADA                                      
              DINAS  KOPERASI   DAN  USAHA   MIKRO                      
                  KABUPATEN    LOMBOK   TENGAH                          
                                                                        
                           TAHUN   2025                                 
                       KERANGKA ACUAN KERJA                             
                               (KAK)                                    
                                                                        
Kegiatan  : Pengembangan Usaha Mikro Dengan Orientasi Peningkatan Skala Usaha
            Menjadi Usaha Kecil                                         
Pekerjaan : Pembangunan Sarana Pemagaran, Perlindungan Kantor Pengembangan
            Manajemen Usaha Koperasi                                    
Lokasi    : Kab. Lombok Tengah                                          
Satker    : Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lombok Tengah      
Tahun     : 2025                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.  Latar Belakang                                                      
             Indonesia merupakan salah satu Negara yang mempunyai jumlah
     penduduk terpadat di dunia, ini dapat dilihat dari hasil sensus penduduk yang
     semakin tahun semakin meningkat. Dibandingkan dengan Negara-negara yang
                                                                        
     sedang berkembang lainnya Indonesia menempati urutan ke empat dalam jumlah
     penduduk. Indonesia merupakan Negara yang sedang membangun dengan  
     mempunyai masalah kependudukan yang serius disertai dengan jumlah penduduk
     yang sangat besar dan disertai dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi dan
                                                                        
     persebaran penduduk yang tidak merata.                             
             Pada dasarnya penyelenggara Pemerintahan dan Pembangunan   
     Desa/Kelurahan harus selalu berorientasi untuk melakukan peningkatan
     kesejahteraan masyarakat dan peningkatan sarana dan prasarana dengan selalu
                                                                        
     memperhatikan kebutuhan dan aspirasi dari masyarakat yang ada di desa. Untuk
     melakukan peningkatan kesejahteraan masyarakat maka dibutuhkan adanya
     pembangunan ekonomi dan sarana dan prasarana di Desa yang berkualitas
     sehingga dapat mewujudkan terciptanya kehidupan yang layak bagi masyarakat.
             Koperasi merupakan salah satu tantangan paling signifikan yang
                                                                        
     berhubungan dengan pengurangan kemiskinan di Indonesia. Kurangnya  
     pengelolaan Koperasi memiliki konsekwensi rendahnya tingkat Kesejahteraan
     masyarakat pada pembangunan Ekonomi yang berkelanjutan.            
             Kabupaten Lombok Tengah sebagai salah satu bagian dari Propinsi Nusa
                                                                        
     Tenggara Barat memiliki posisi koordinat bumi antara 116°18’ sampai 116°20’
     Bujur Timur dan 8°48’ sampai 8°50’ Lintang Selatan dengan luas wilayah
     mencapai 1.208,39 km² (120.839 ha) dan populasi 856.675 jiwa.      
                                                                        
                                                                        
2.  Maksud dan Tujuan                                                   
    a.  Maksud                                                          
        Sebagai petunjuk bagi konsultan dalam Perencanaan teknis Pembangunan
        Sarana Pemagaran, Perlindungan Kantor Pengembangan Manajemen Usaha
        Koperasi yang memuat masukan, asas, kriteria dan proses yang harus dipenuhi
        atau diperhatikan dan diinterpretasikan dalam melaksanakan tugas. Dengan
        demikian diharapkan Konsultan dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk
        menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak
        diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.     
    b.  Tujuan                                                          
        Tujuan dari kegiatan ini adalah ketersediaan perencanaan teknis yang akan
        menghasilkan suatu Bangunan Kantor Sekretariat Koperasi yang representatip,
        memenuhi  syarat-syarat teknis yang  ditetapkan dan   dapat     
        dipertanggungajawabkan dari segi arsitektur, struktur (konstruksi) dan
        fungsional serta lengkap dengan jaringan mekanikal elektrikal serta sistem
        utilitasnya sehingga mampu meningkatkan kenyamanan dalam proses belajar
        mengajar, Perencanaan dimaksud meliputi :                       
        1) Gambar rencana detail dan spesifikasi teknis Perencanaan Pembangunan
            dan Rehabilitasi Kantor Sekretariat Koperasi.               
        2) Engineer Estimate (EE) atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai rujukan
            perhitungan Owner Estimate (OE) atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
        3) Dokumen pengadaan jasa kontruksi untuk melaksanakan pelelangan;
                                                                        
                                                                        
                                                                        
3.  Sasaran                                                             
    Sasaran yang dicapai dari pekerjaan ini adalah :                    
    a.  Tersedianya Perencanaan Teknis Bangunan Kantor Sekretariat Koperasi yang
        akan segera ditindaklanjuti dengan pekerjaan konstruksinya.     
        Pekerjaan yang harus dikerjakan meliputi perencanaan teknis dan penyiapan
        dokumen untuk pengadaan penyedia jasa pelaksana konstruksi melalui
        prosedur tender secara lengkap dan terinci sesuai dengan ketentuan-
        ketentuan yang berlaku.                                         
    b.  Tercapainya penyelesaian penanganan masalah sehingga fungsi sebagai
        Bangunan Kantor Sekretariat Koperasi yang diinginkan sesuai umur rencana
        dapat tercapai.                                                 
                                                                        
4.  Lokasi Pekerjaan                                                    
                                                                        
    Desa Mekarsari Kec. Praya Barat di Kabupaten Lombok Tengah          
                                                                        
                                                                        
5.  Sumber Pedanaan                                                     
    Pendanaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
    Kabupaten Lombok Tengah TA. 2025.                                   
                                                                        
6.  Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                        
    a.  Nama PPK : IKSAN, S.HUT.                                        
    b.  Instansi : Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lombok Tengah
                                                                        
7.  Paket Pekerjaan                                                     
    a.  Nama Kegiatan : Pengembangan Usaha Mikro Dengan Orientasi Peningkatan
        Skala Usaha Menjadi Usaha Kecil                                 
                                                                        
    b.  Nama Paket : PEMBANGUNAN SARANA PEMAGARAN, PERLINDUNGAN KANTOR  
        PENGEMBANGAN MANAJEMEN USAHA KOPERASI                           
                                                                        
8.  Data Penunjang                                                      
    a.  Data Dasar                                                      
        1) luas lahan :                                                 
        2) rencana luas bangunan :                                      
    b.  Studi Terdahulu                                                 
        - -                                                             
9.  Standar Teknis                                                      
    Peraturan dan Standart teknis terkait yang harus diperhatikan dalam penyusunan
    pekerjaan adalah :                                                  
    a.  Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 10/KPTS/2000 tanggal 1 Maret 2000
        tentang ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran Pada
        Bangunan Gedung dan Lingkungan.                                 
    b.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman
        Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                      
    c.  Peraturan menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
        Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.                             
    d.  Peraturan menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman
        Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
    e.  Peraturan menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman
        Umum Rencana Tata Bangunan Gedung dan Lingkungan.               
                                                                        
    f.  Standar pelaksanaan mengacu pada SNI (Standart Nasional Indonesia)
        Pekerjaan Bangunan Gedung, antara lain :                        
        1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Nomor:  
            11/PRT/M/2013, tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan,
            Bidang Pekerjaan Umum.                                      
        2) SNI 03-6481-2000 Sistem Plumbing                             
        3) SNI 03-6571-2001 Sistem Pengendalian Asap Kebakaran pada Bangunan
            Gedung;                                                     
        4) SNI 03-6764-2002 Spesifikasi baja Struktural;                
        5) SNI 03-6767-2002 Spesifikasi Umum Sistem Ventilasi Mekanis dan Sistem
            Tata Udara sebagai Pengendali Asap Kebakaran Dalam bangunan;
        6) SNI 03-6768-2002 Spesifikasi Umum Sistem Pengelolaan Udara sebagai
            Pengendali Asap Kebakaran Dalam Bangunan;                   
        7) SNI 03-6764-2002 Spesifikasi baja Struktural                 
                                                                        
        8) SNI 03-6861.1-2002 Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (bahan Bangunan
            Bukan Logam);                                               
        9) SNI 03-6861.1-2002 Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian B (bahan Bangunan
            dari Besi / Baja);                                          
        10) SNI 03-6861.1-2002 Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian C (bahan
            Bangunan dari Logam Bukan Besi).                            
                                                                        
10. Referensi Hukum                                                     
    a.  Undang-Undang no. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;        
    b.  Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;      
    c.  Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
        UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;                 
    d.  Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 terntang Pengadaan Barang/Jasa
        Pemerintah beserta peraturan turunannya.                        
                                                                        
    e.  Peraturan Menteri PUPR No.7 Tahun 2019 tentang Pengadaan Jasa Konstruksi
        dan Konsultan KOnstruksi                                        
                                                                        
11. RUANG LINGKUP                                                       
    Lingkup kegiatan meliputi seluruh kegiatan mulai dari tahap pengumpulan data
    sampai dengan tahap penyusunan rencana yang meliputi :              
    a.  Tahap Persiapan, meliputi kegiatan antara lain :                
        1) Persiapan kegiatan, sosialisasi kepada pihak sekolah dan menggali aspirasi
            secara intensif dari instansi pengguna anggaran.            
        2) Persiapan dasar meliputi penyusunan metode pelaksanaan, studi literatur
                                                                        
            dan penelaahan materi Perencanaan Bangunan Kantor Sekretariat
            Koperasi.                                                   
        3) Persiapan teknis berupa penyiapan peta dasar (pengukuran), site atau
            tapak pada masing-masing area (lahan) yang sudah ditentukan, dan
            peralatan survei lainnya yang berguna untuk memperlancar pekerjaan
            dilapangan.                                                 
    b.  Tahap Pelaksanaan Survey dan Penelitian, meliputi kegiatan antara lain :
        1) Identifikasi kegiatan dan peraturan-peraturan meliputi :     
            a) Kegiatan yang akan diwadahi : kegiatan utama maupun pendukung,
               pelaku kegiatan dan frekuensi kegiatan.                  
            b) Besaran dan karakteristik kegiatan yang akan diwadahi;   
            c) Peraturan tentang koefisien dasar bangunan (KDB), garis sempadan
               jalan, garis sempadan sungai, maupun ketinggian bangunan yang
               diijinkan pada lokasi perencanaan.                       
                                                                        
        2) Identifikasi Tanah dan Vegetasi, meliputi (dilengkapi peta/gambar) :
            a) Keadaan tanah baik berupa kemiringan (kontur), struktur tanah,
               dalam kaitan kondisi fisik dasar;                        
            b) Jenis dan macam vegetasi, ukuran dan perkiraan umur vegetasi,
               pemetaan titik lokasi vegetasi tanaman tahunan.          
        3) Identifikasi jaringan jalan, meliputi (dilengkapi peta/gambar):
            a) Kondisi jalan di lingkungan site (lahan) meliputi antara lain lebar
               jalan, keadaan perkerasan, kemampuan jalan untuk mendukung
               lalu-lintas kendaraan;                                   
            b) Mengenali arus lalu lintas baik kendaraan bermotor maupun tidak
               bermotor, arus pejalan kaki, tempat parkir serta daya tampung
               yang ada maupun jenis dan kelas jalan.                   
        4) Identifikasi Jaringan Utilitas, perihal keadaan besaran, daya tampung serta
            kondisi jaringan, yang meliputi (dilengkapi peta/gambar):   
                                                                        
            a) Jaringan listrik yang mencakup daya tersalur pada kawasan tersebut,
               gardu dan titik-titik sambungan, penerangan jalan dan sebagainya;
            b) Jaringan telekomunikasi mencakup pola jaringan;          
            c) Jaringan air bersih                                      
            d) Jaringan pembuangan air limbah;                          
            e) Jaringan pembuangan air hujan;                           
            f) Sistem pembuangan sampah.                                
        5) Identifikasi Orientasi Site/Tapak, meliputi (dilengkapi peta/gambar):
            a) Orientasi site/tapak lokasi perencanaan terhadap lingkungan sekitar
               dalam struktur kawasan.                                  
    c.  Tahap Analisis :                                                
        Tahap analisis meliputi :                                       
        1) Analisi Kebutuhan Ruang dan Sarana / Prasarana :             
            Analisi ini dimaksudkan untuk mengetahui jenis dan besaran ruang serta
                                                                        
            sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk menunjang pewadahan
            fungsi yang diinginkan pada area perencanaan (site/tapak).  
        2) Analisis Struktur :                                          
            Analisis ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang jenis dan
            sistem struktur yang diusulkan, analisis kondisi tanah pada tapak dan
            rencana pembebanan.                                         
        3) Analisis Biaya :                                             
            Analisis ini dimaksudkan untuk mengemukakan secara garis besar
            komponen biaya pelaksanaan Pembangunan.                     
    d.  Tahap Penyusunan Rencana :                                      
                                                                        
        Tahap penyusunan rencana ini merupakan tahap akhir dari kegiatan yang
        meliputi antara lain :                                          
        1) Konsep Perencanaan dan Perancangan :                         
            Dari hasil identifikasi dan analisis yang dilakukan tersebut di atas dapat
            ditentukan kriteria-kriteria perencanan dan perancangan pada site/tapak
            (antara lain penentuan kebutuhan elemen dan kebutuhan ruang), konsep
            disain arsitektural pada situasi dan denah, kenampakan eksterior dan
            interior, jenis dan spesifikasi material bahan finishing, yang selanjutnya
            dapat disusun menjadi Konsep Perencanaan dan Perancangan Kantor
            Sekretariat Koperasi.                                       
        2) Gambar Visualisasi Desain 3D (Three-D) :                     
            Meliputi visualisasi atas beberapa alternatif desain yang diajukan dalam
            bentuk tiga dimensi (3D) dan gambar perspektif dari beberapa sudut
            pandang (perspektif).Gambar desain 3D ini untuk keperluan presentasi
                                                                        
            agar mudah dipahami dalam membuat keputusan.                
        3) Gambar Teknis Perencanaan dan Perancangan :                  
            Meliputi gambar-gambar teknis perancangan sebagai dasar pelaksanaan
            pembangunan.                                                
        4) Rencana Anggaran Biaya (RAB) meliputi:                       
            Daftar kuantitas dan Harga, Analisa harga satuan, back up hitungan
            volume pekerjaan, daftar harga bahan dan upah tenaga beserta back up
            hasil survey harga bahan.                                   
        5) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) :                      
            Meliputi persyaratan teknis seluruh jenis pekerjaan yang tercantum
            dalam daftar kuantitas pekerjaan.                           
    e.  Tahap Pengadaan                                                 
        Konsultan membantu POKJA Pemilihan Jasa Konstruksi dalam kegiatan
        penjelasan pekerjaan (aanwijzing).                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
12. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
    Ruang rapat berikut perlengkapannya serta pendamping survey lapangan
                                                                        
13. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi Peralatan dan material
    yang disediakan oleh penyedia jasa untuk menunjang pelaksanaan kegiatan
    perencanaan teknis diantaranya :                                    
    a.  Teodolit / Total Station : 1 unit                               
    b.  GPS               : 1 unit                                      
    c.  Alat Ukur 50 m    : 1 unit                                      
    d.  Komputer/notebook : 2 unit                                      
    e.  Printer foto warna : 1 unit                                     
    f.  Printer A3/ Plotter : 1 unit                                    
                                                                        
    g.  Kamera digital min. 5 MP : 1 unit                               
                                                                        
14. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa                                    
    Membantu Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lombok Tengah dalam
    penyusunan Detail Engineering Design Bangunan Kantor Sekretariat Koperasi.
                                                                        
15. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                                 
    Jangka waktu pelaksanaan selama 60 (enam puluh) hari kalender sejak 
    dikeluarkannya Kontrak / Surat Perintah Mulai Kerja.                
16. Personil                                                            
    Tenaga ahli yang dipersyaratkan dalam melaksanakan pekerjaan ini adalah
    sebagaimana tercantum pada tabel berikut ini :                      
    Tenaga Ahli                                                         
    a.  Team Leader                                                     
         personil : 1 orang                                            
         pendidikan : S1 Teknik Arsitektur / Teknik Sipil              
         pengalaman : minimal 3 tahun                                  
         memiliki : Surat Keterangan Ahli (SKA) Arsitek – Muda         
         Memiliki : NPWP                                               
    Tenaga Pembantu                                                     
    a.  Surveyor                                                        
         personil : 1 orang                                            
         pendidikan : SMK Bangunan/D3 Teknik Geodesi/Sipil             
                                                                        
         pengalaman : 3 tahun efektif dalam bidang pengukuran geodesi, 
            penyelidikan tanah, survey material. Pemeriksaaan kekuatan bangunan
    b.  Drafter                                                         
         personil : 1 orang                                            
         pendidikan : SMK Bangunan/D3 Teknik Sipil/ Arsitektur         
         pengalaman : 3 tahun dalam bidang pembuatan gambar-gambar teknik sipil
            khususnya bangunan gedung.                                  
    Tenaga Pendukung                                                    
    a.  Administrator/Keuangan : 1 orang, pengalaman minimal 3 tahun, pendidikan
        SLTA/D3/S1                                                      
                                                                        
17. KELUARAN                                                            
    Keluaran yang dihasilkan dalam Perencanaan Pembangunan dan Rehabilitasi Kantor
    Sekretariat Koperasi meliputi :                                     
                                                                        
    a.  Laporan Pendahuluan                                             
        Laporan hasil survey yang berupa data fisik :                   
        1) Data pengukuran site existing, topografi.                    
        2) Data identifikasi lingkungan, jalan, drainase, utilitas.     
        Laporan hasil survey yang berupa data non fisik :               
        1) Data aktivitas dan jumlah pengguna / pengunjung / pengelola  
        2) Data frekuensi kegiatan                                      
    b.  Laporan Antara                                                  
        Berisi analisis lengkap perancangan meliputi aspek arsitektur, struktur,
        utilitas dan mekanikal / elektrikal.                            
    c.  Laporan Akhir                                                   
        Berisi laporan lengkap hasil perancangan, Back up hitungan – hitungan
        struktur, dan Back up hitungan volume.                          
    d.  Gambar desain prarencana meliputi :                             
                                                                        
        1) Gambar rancangan makro dalam file 3D.                        
        2) Gambar master plan (arsitektural) meliputi : Site Plan, gambar situasi,
            Tampak (potongan makro)                                     
    e.  Gambar kerja dan rencana biaya pembangunan, meliputi :          
        1) Gambar rencana dan detail arsitektur                         
        2) Gambar rencana dan detail struktur                           
        3) Gambar rencana dan detail utilitas                           
        4) Gambar rencana dan detail Mekanikal dan Elektrikal           
        5) Rencana Anggaran Biaya (RAB)                                 
        6) Bill of Quantity                                             
                                                                        
        7) Spesifikasi Teknis / RKS                                     
    f.  Dokumentasi Foto                                                
    Keluaran dalam bentuk hardcopydan softcopy, file yang disimpan dalam harddisk
    eksternal.                                                          
    Keterkaitan antar output sebagaimana dimaksud pada item diatas, sebagai berikut
    :                                                                   
    1.  Laporan Pendahuluan, merupakan laporan rencana kerja konsultan dan
        memuat laporan dokumen pra-design dan pengembangannya.          
    2.  Laporan Antara, merupakam laporan pra-design perencanaan mulai dari
        konsep arsitektural bangunan, struktur, mekanikal dan elektrikal, tata
        lingkungan, RAB dan gambar-gambar yang sudah dihasilkan di pertengahan
        kegiatan perencanaan.                                           
    3.  Laporan Akhir merupakan Laporan akhir penyelenggaraan kegiatan oleh
        penyedia Jasa yang berisi final design Pembangunan.             
                                                                        
    4.  Dokumen Pelelangan, terdiri dari :                              
         Buku Spesifikasi Teknis                                       
         Buku Gambar Rencana Kerja                                     
         Buku Bill of Quantity (BQ)                                    
         Buku Rencana Anggaran Biaya (RAB)                             
    5.  Dokumen Perhitungan Struktur, merupakan dokumen yang berisi data-data,
        analisis, perhitungan, gambar-gambar dan design struktur bangunan.
    6.  Dokumentasi foto :                                              
        a. gambar yang didokumentasikan meliputi :                      
              kondisi eksisting, bangunan-bangunan yang masih ada, kondisi
               lingkungan                                               
              setiap tahap/proses kegiatan yang dilakukan oleh konsultan
               perencana saat di lapangan seperti : pengukuran, dll.    
              lokasi-lokasi tertentu yang dapat digunakan sebagai dasar
                                                                        
               pertimbangan dalam pengambilan keputusan.                
              lokasi yang akan dibangun                                
        b. spesifikasi minimal image digital :                          
              media : kamera digital min. 5 MP                         
              resolusi min. : 2560x1920 piksel                         
        c. spesifikasi dokumentasi foto :                               
              media : photo paper glossy (ukuran min. A4)              
              ukuran min. foto : 3R (8,9x12,7 cm)                      
              1 lembar hanya memuat maksimal 3 foto                    
              Setiap foto disertai keterangan yang menerangkan gambar tersebut
               (lokasi, rencana pekerjaan, dll.)                        
              Lembaran foto dijilid menjadi satu                       
        d. file foto disalin ke dalam harddisk eksternal.               
    7.  Ukuran Kertas gambar tipikal & khusus :                         
                                                                        
        a. semua gambar tipikal maupun khusus disajikan dalam ukuran kertas A3.
        b. semua gambar dibuat menggunakan program Auto Cad.            
        c. hasil desain perencanaan dicetak hardcopydan file softcopydiserahkan
            dalam bentuk harddisk eksternal kapasitas 500 GB.           
                                                                        
18. LAPORAN                                                             
    Konsultan diharuskan menyerahkan laporan antara lain :              
    a.  Laporan, terdiri dari :                                         
        1) Laporan Pendahuluan : 5 buku                                 
        2) Laporan Antara : 5 buku                                      
                                                                        
        3) Laporan Akhir Perencanaan, terdiri dari : 5 buku             
    b.  Dokumen Pelelangan, terdiri dari :                              
        1) Buku Standart Bidding Document (SBD) : 5 buku                
        2) Buku Spesifikasi Teknis : 5 buku                             
        3) Buku Gambar Rencana Kerja : 5 buku                           
        4) Buku Bill of Quantity (BQ) : 5 buku                          
        5) Buku Rencana Anggaran Biaya (RAB) : 5 buku                   
    c.  Dokumentasi pekerjaan, terdiri dari :                           
        1) Dokumentasi foto (ukuran 3R) : 2 buku                        
            Setiap foto diberi keterangan/penjelasan                    
        2) Harddisk 500 Gb : 1 buah                                     
            (berisi seluruh file : laporan, dokumen lelang, gambar, foto)
    Semua laporan dan hasil pekerjaan harus dijilid dengan rapi dan diberi cover
    dengan ketentuan sebagai berikut :                                  
                                                                        
     buku/laporan : kertas A4                                          
     buku gambar : kertas A3                                           
     album foto dokumentasi : photo paper A4                           
                                                                        
19. Hal-Hal Lain                                                        
    a.  Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa mengadakan
        diskusi atau memberi penjelasan mengenai tahap atau hasil kerjanya;
    b.  Penyedia Jasa harus menyerahkan foto Dokumentasi (dalam album) yang
        berkaitan dengan palaksanaan pekerjaan survey lapangan;         
    c.  Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil pekerjaan ini
        dengan Pemilik pekerjaan.;                                      
    d.  Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan harus
        disediakan oleh Penyedia Jasa;                                  
    e.  Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan dijelaskan
                                                                        
        dalam berita acara penjelasan pekerjaan.                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     Praya,            2025             
                                                                        
                                Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten
                               Lombok Tengah Pejabat Pembuat Komitmen   
                                                                        
                                                                        
                                               ttd                      
                                                                        
                                                                        
                                          IKSAN, S.HUT.                 
                                                                        
                                     NIP. 19670727 199503 1 006