PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
DINAS PEKERJAAN UM UM DAN PENATAAN RUANG
Kompleks Perkantoran Pemerintahan Kab. Lombok Tengah
Jl. Raden Puguh Praya Gedung A Lt. 4
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN BARANG
KEGIATAN PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN PEMELIHARAAN RUTIN JALAN
PEKERJAAN PENGADAAN ASPAL
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
SUB KEGIATAN PEMELIHARAAN JALAN
PEKERJAAN PENGADAAN ASPAL
1. LATAR BELAKANG
Pengadaan Aspal tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Penyelenggaraan
Jalan Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan dengan nama pekerjaan
Pengadaan Aspal. Pengadaan aspal terdiri dari Aspal Penetrasi 60/70, Aspal Emulsi dan Aspal
Buton (CPHMA). Penggunaan aspal tersebut adalah untuk pemeliharaan jalan kabupaten yang
tersebar di 12 kecamatan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud pekerjaan ini adalah menambah peralatan dan bahan kerja pekerjaan pemeliharaan
rutin jalan.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah menyediakan alat dan bahan untuk pekerjaan pemeliharaan
rutin jalan.
3. SASARAN
Sasaran dari pekerjaan ini adalah terpeliharanya kondisi jalan kabupaten
4. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA
Pekerjaan : Pengadaan Aspal
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Program : Penyelenggaraan Jalan
OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lombok
Tengah
5. SUMBER PENDANAAN
a. Sumber Dana Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota Pekerjaan Pengadaan
Aspal dari APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2025 dengan lembar
pengesahan DPA Nomor: 915/TAPD.2028 /BKAD Tanggal 28 April 2025
b. Pagu Anggaran : Rp. 170.076.130,- (Seratus tujuh puluh juta tujuh puluh enam ribu
serratus tiga puluh rupiah)
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan aspal 30 (Tiga puluh) hari kalender
7. TENAGA AHLI/TERAMPIL
-
8. SPESIFIKASI TEKNIS
a. Aspal Drum
b. Aspal Emulsi
c. Aspal Buton
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
KEGIATAN PENYELENGGARAN JALAN
KABUPATEN/KOTA
ttd
MUHAMAD SARJAN, ST., MT.
NIP. 19761231 200112 1 009