Pengadaan Sumur Bor Pkm Mangkung

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10168246000
Date: 2 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Tengah
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,999,869
Winner (Pemenang): CV Tirta Samalas
NPWP: 947521134915000
RUP Code: 56004293
Work Location: Puskesmas Mangkung - Lombok Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
SYARAT-SYARAT  TEKNIS                              
         PELAKSANAAN   PEKERJAAN   PEMBUATAN    SUMUR  BOR                
                                                                          
                              PASAL  1                                    
                         PENJELASAN  UMUM                                 
                                                                          
1. PENDAHULUAN                                                            
    Kegiatan penyediaan air bersih pada pekerjaan ini, bermaksud melaksanakan pembuatan
sumur bor/ sumur dalam yang akan dilaksanakan oleh pemborong pengeboran sumur dalam.
Uraian dan syarat teknis dibawah ini dimaksudkan untuk memberikan keterangan-keterangan
kepada calon pemborong mengenai lokasi pekerjaan, gambaran secara umum mengenai
macam-macam pekerjaan, jumlah pekerjaan yang akan dilaksanakan, bahan-bahan, peralatan
yang harus digunakan untuk dapat menghasilkan sumur bor sesuai dengan rencana yang
dikehendaki.                                                              
                                                                          
1.1 Lingkup Pekerjaan                                                     
  1. Pekerjaan yang dilaksanakan seperti yang dimaksud dalam Rencana Kerja dan
    Syarat-syarat (RKS) dan gambar-gambar rencana.                        
  2. Pekerjaan ini meliputi Pengadaan Sumur Bor Hidrolik.                 
  3. Lokasi Pekerjaan di Puskesmas Mangkung.                              
1.2 Kewajiban Pemborong                                                   
  1. Pemborong berkewajiban meneliti RKS, gambar-gambar rencana dan dokumen lainnya,
    memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan, melakukan pengukuran dan  
    mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk kelancaran dan
    penyelesaian pekerjaan.                                               
  2. Pemborong harus mengerjakan seluruh pekerjaan sesuai dengan RKS, gambar-gambar
    pelaksanaan dan dokumen lainnya.                                      
  3. Pemborong harus menyediakan:                                         
    a. Bahan-bahan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dengan persetujuan
     direksi/ pengawas.                                                   
    b. Tenaga kerja ahli yang cukup sesuai dengan bidangnya masing-masing, dan menunjuk
     seorang wakil yang harus ada di tempat untuk mempertanggung-jawabkan pekerjaan.
    c. Peralatan yang diperlukan untuk masing-masing jenis pekerjaan.     
    d. Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Rencana
     Kerja dan Syarat-syarat ini, gambar rencana termasuk gambar detail dan penjelasan/
     keputusan Direksi.                                                   
 1.3 Syarat-syarat Pelaksanaan:                                           
   Dalam  melaksanakan  pekerjaan pemborong  harus berpedoman   pada      
   ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam:                            
    a. Peraturan-peraturan dan persyaratan yang berhubungan dengan bangunan, tenaga
      kerja, dan petunjuk-petunjuk serta peringatan tertulis yang diberikan Direksi /
      Pengawas.                                                           
    b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat pekerjaan serta risalah penjelasan pekerjaan. Jika
      ternyata dalam RKS ini terdapat kelainan atau penyimpangan dengan peraturan-
      peraturan sebagaimana yang dimaksud di atas, maka segala perubahannya tetap
      berlaku.                                                            
    c. Gambar-gambar pelaksanaan yang meliputi gambar-gambar rencana, detail dan
      gambar-gambar yang dibuat oleh pemborong yaitu Shop drawing dan as built drawing
      yang telah disetujui oleh direksi / pengawas.                       
                                                                          
                              PASAL  2                                    
                        PEKERJAAN  PERSIAPAN                              
        Yang terdapat dalam daftar penawaran adalah termasuk pengangkutan,
    pemindahan, pengembalian peralatan, material, direksi keet, gudang, air untuk sirkulasi/
    pencucian, personil dan lain-lain. Dimulai dari persiapan pekerjaan sampai
    terselesaikannya pekerjaan pemboran, pemborong bertanggung jawab dan  
    menanggung semua biaya/ resiko yang diakibatkan oleh semua kecelakaan, pencurian dan
    lain-lain. Pada pekerjaan persiapan pemborong harus mempersiapkan, semua peralatan
    dan bangunan kerja lainnya sehingga selalu dalam kondisi siap pelaksanaan. Pos ini juga
    termasuk pekerjaan pembersihan lapangan setelah pekerjaan pengeboran selesai secara
    keseluruhan.                                                          
                                                                          
                              PASAL  3                                    
                   PEKERJAAN  PENGEBORAN   SUMUR                          
 3.1. UMUM                                                                
    Pengeboran akan dilaksanakan dengan maksud untuk penyelidikan potensi air tanah
    didaerahnya, termasuk kondisi geologi/hidrogeologi dan tes-tes permeabilitas aquifer.
    Spesifikasi teknis dibawah ini dimaksud untuk memberi keterangan kepada kontraktor
    mengenai lokasi dan kondisi proyek, gambaran umum macam pekerjaan, jumlah
    peralatan yang diperlukan, bahan-bahan lainnya guna menghasilkan data-data dan hasil
    sesuai dengan yang dikehendaki.                                       
 3.2. CARA PELAKSANAAN                                                    
    Semua bahan-bahan penunjang yang diperlukan disediakan sendiri oleh pemborong dan
    harus memenuhi persyaratan teknis yang telah ditentukan, pembiayaannya sudah harus
    termasuk dalam biaya pemboran permeter.                               
    Semua system pengamanan pada syarat pekerjaan pemboran adalah menjadi tanggung
    jawab pemborong. Pemborong harus dapat menjaga dan mencegah kemungkinan
    terjadinya hal-hal yang dapat merugikan hasil pekerjaan. Semua akibat dari kelalaian
    dan kelambatan dari persiapan pelaksana adalah menjadi tanggung jawab pemborong.
 3.3. KEDALAMAN PENGEBORAN                                                
    Maksimal kedalaman sumur bor adalah 70 meter. Pengamatan selama aktivitas
    pemboran seperti penetrasi perjam, contoh-contoh batuan dan sebagainya harus
    dilaksakan oleh pemborong dengan mengikuti tabel yang akan disetujui oleh pemberi
    tugas.                                                                
 3.4. DIAMETER (GARIS TENGAH)                                             
  1. Diameter                                                             
    Final diameter dari sumur adalah 200 mm (8 Inchi), sedangkan sumur uji atau sumur uji
    produksi adalah 200 mm, diameter pipa saringan” Screen” sesuai dengan 150 mm. Selisih
    rongga antara pipa-pipa tersebut dengan lubang bor minimum adalah 50 mm/ 2 inchi
    keliling, yang dimaksudkan untuk ruang” gravel pack”.                 
  2. Kemiringan/ Deviasi                                                  
    Radial deviasi dari pusat lubang bor secara teoritis dari vertikal tidak lebih dari 0.5 %
    Selaras dengan kedalaman.                                             
 3.5. PERALATAN DAN MATERIAL                                              
    Semua peralatan dan material mengikuti standar API atau yang sederajat.
 3.6. DRILLING RIGS / ALAT BOR                                            
    Pemborong harus meyediakan peralatan sesuai dengan sfesifikasi tehnik yang diminta.
    Adapun batasan-batasan tehnik secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut:
    Untuk mesin bor atau”Hydraulic Rotary” harus mempunyai kapasitas minimum
    berkemampuan membor dengan dia. 450 mm/18-inch pada kedalam 200 meter.
    Jika peralatan yang dipakai:                                          
    a. Spindle Type:                                                      
     Minimum diameter dalam spindlennya adalah 93 mm atau mampu menggunakan stang
     bor /”Drill Rod” dengan diameter Şş mm.                              
    b. Rotary Table:                                                      
     Harus mempunyai pemberat / drill collar minimum 800 kg dan alat bor harus
     menggunakan stang bor/” drill rod” dengan diamater Şş mm yang lengkap dengan
     stabilisatornya.                                                     
    c. Top Drive:                                                         
     Minimum troque kapasitas adalah 6.000 kg                             
       Untuk semua alat diatas harus mampu mengangkat beban seberat 6.000 
       kg (hoisting capasity).                                            
 3.7. POMPA LUMPUR / COMPRESSOR                                           
    Sebagai penunjang utama drillling rig, kontraktor harus pula meyediakan pompa lumpur
    untuk pompa sirkulasinya atau compressor untuk sistem zAir Flush”. Pompa lumpur
    harus bertipe” Piston” kapasitas pompa adalah 500 1/2 min pada 24 kg/cm2 didalam
    preparasi pompa lumpur dilapangan harus diperhitungkan panjang sirkulasi dari lubang
    bor kebak lumpur sehingga dipertibangkan dengan sample ”Cutting” yang diperoleh
    cukup bisa mengwakili penetrasi kedalamannya dan juga efek perembesan kedalam
    lubang bor.                                                           
    Pemborong harus meyediakan pada setiap drilling unit alat pengetesan lumpur laboran
    seperti:                                                              
    - Mud balance / timbangan lumpur.                                     
    - Marsh furnel                                                        
    - No 200 sicve (ayakan No 200)                                        
    - pH indikator paper (kertas pH), dsb                                 
   Demi kelancaran pekerjaan pemeborongan diwajibkan membuat pengumpul lumpur
   cadangan yang diperhitungkan sesuai kebutuhan dan waktu gantinya. Bila pemborong
   dengan air flush maka harus meyediakan compressor dengan capasitas 600 cfm pada 12
   bar.                                                                   
 3.8. STANG BOR/DRILL ROD, PEMBERAT /COLLAR DAN STABILIZER                
    Untuk alat pembantu harus berstandar API atau lainnya yang sederajat. Minimum dari
    diameter stang bor/drill rod adalah 89 mm/3.5 inch. Dalam pelaksanaanya harus
    digunakan drill colars dan stabilization untuk mencengah kemungkinan tidak harus
    lubang bor. Sehingga akan merugikan pihak pemborong sendiri.          
 3.9. PIPA KONDUKTOR/SURFACE CASING / PIPA PELINDUNG.                     
    Untuk system bor putar pemakaian pipa konduktor untuk mencegah runtuhnya
    lubang bor adalah sangat penting. Pipa konduktor ini harus dipasang dalam keadaan
    yang normal minimum- 10 m, sebagai pengaman pada kondisi hal ini perlu untuk
    mencegah kemungkinan terjadinya keruntuhan kedalam lubang bor.        
 3.10. LUMPUR PEMBORAN                                                    
    Cara sirkulasi dengan lumpur atau udara mungkin akan dipakai tergantung pada
    pertimbangan tehnik dan kondisi geologi daerahnya. Pemilihan jenis lumpur harus
    medapat persetujuan dari pemberi tugas. Pemborongan memilih macam atau jenis dari
    lumpur pemborong yang sesuai dengan kondisi daerahnya/ formasi geologisnya.
    Pemborong harus selalu memonitor densitas dan viskositas dari lumpur pemborong
    tersebut yang dituangkan dalam laporan harian. Disarankan untuk menggunakan
    ”biodgradable”mud. Syarat untuk pemboran harus mempunyai kuwalitas yang baik
    dan dapat hilang fungsinya dalam selang waktu tertentu harus sendiri dengan viskositas
    + 15 cm poince (40 second). Penggunaan bahan kimia tambahan seperti mika atau toxic
    tidak diizinkan, karena sumur ini adalah untuk kepentingan air minum. Bila terjadi
    Water Losse, agar segera dicatat dan di ukur. Penggunaan lumpur atau material
    pemboran atau material lainnya sudah masuk kedalam biaya parmeter pemboran. Untuk
    ini pemborong harus betul-betul mempelajari mencegah kemungkinan salah perhitungan.
 3.11. PENCATATAN TINGGI MUKA AIR (STATIC WATER LEVEL)                    
    Pemborong harus meyediakan alat pegukur tinggi muka air yang eletronis dengan
    ketelitian 1 cm dan selalu berada dilapangan selama aktivitas pekerjaan berlangsung.
    Tinggi muka air harus selalu dicatat sebelum mulai pekerjaan pemboran dan sesudah
    pemboran setiap harinya. Bila keaadaan positive atesi maka yang diukur adalah tinggi
    kolom airnya atau debitnya.                                           
 3.12. ALAT PANCING                                                       
    Pemborong harus meyediakan satu set komplit alat pemancing termasuk ”Hydralic” ”jak”
    yang sesuai untuk mengamankan sewaktu-waktu yang diperlukan. Sehingga tidak
    banyak waktu yang terbuang untuk menunggu, apabila suatu diperlukan.  
    Ketidaksamaannya peralatan ini dilapangan menjadi resiko pemborong.   
 3.13. PENYEMENAN (CEMENTING)                                             
       Pada kondisi tertentu pengawas tehnik lapangan mungkin memerintahkan
    peyemenan, misalnya keperluan penanggulangan runtuhan/caving, dll. Pembungkus
    dibuat dengan campuran semen + air pada keadaaan tertentu diperlukan penambahan”
    Cemen Add”, Post ini termasuk dalam pekerjaan pembuatan lubang bop.   
 3.14. SAMPLING (CONTOH HASIL PENGEBORAN)                                 
    Contoh hasil pengeboran perlu diambil pada setiap meter kemajuan pengeboran dan pada
    setiap perubahan lapisan batuan. Minimum jumlah sample setiap contohnya adalah
    0.5 kg, dimasukkan kedalam kantong plastik, dengan diberi identitas seperti nomor
    sample.                                                               
 3.15. CONTOH AIR                                                         
    Pemberi tugas mengintruksikan pada pemborong untuk pengambilan contoh air dari
    lubang bor untuk diteliti dilaboratorium. Banyak contoh air adalah 5 liter pada setiap
    pengambilan sample. Semua kegiatan harus dikerjakan atas persetujuan direksi/
    pengawas lapangan.                                                    
 3.16. PRESTASI PEKERJAAN                                                 
    Hanya pekerjaan yang sempurna sesuai spesifikasi teknis yang dapat diterima oleh
    pemberi tugas. Bahwa diperhatikan adalah lubang sumur bor tersebut tidak diterima,
    maka pemborong harus menutup sumur tersebut dengan cara penyemenan, untuk itu
    cara dan metodenya akan diberi petunjuk oleh pemberi tugas sesuai kondisi lapangan.
    Resiko dari pekerjaan ini ada dipihak pemborong.                      
                                                                          
                              PASAL  4                                    
       PEKERJAAN  INSTALASI PEMIPAAN UNTUK KONSTRUKSI  SUMUR              
 4.1. UMUM                                                                
    Maksud dari pekerjaan ini adalah seperti yang dijelaskan pada pasal-pasal sebelumnya,
    yaitu bila hasilnya tidak sesuai dengan perencanaan yang ada maka akan langsung
    dipakai sebagai sumur produksi, sehingga dalam pekerjaan ini termasuk penyediaan
    pipa–pipa, pipa saringan, grevel pack dan lain-lain sesuai teknis sehingga siap untuk
    dilanjudkan dengan jenis pekerjaan yang lainnya.                      
 4.2. KONSTRUKSI SUMUR                                                    
    Untuk sempurnanya konstruksi sumur bor harus terdiri dari bahan-bahan:
   - Pipa jambang/” pump House Casing”                                    
   - Pipa Buta/” Blank pipa casing”                                       
   - Pipa saringan/” Screen”                                              
   - Pipa observasi pada bagian bawah dilengkapi dengan syarat-syarat teknis
   pelaksanaannya.                                                        
                                                                          
                              PASAL  5                                    
                PEMBERSIHAN  DAN PENGURASAN   SUMUR                       
       Pembersihan lubang sumur yang telah dikonstruksikan adalah merupakan pekerjaan
    yang terpenting dalam pekerjaan sumur bor ini. dimaksud untuk mengeluarkan segala
    kotoran dan sisa lumpur yang masih tersisa dalam lubang sumur bekas pengeboran.
    Selain itu juga terpenting adalah membersihkan open area dari pipa saringan/screen,
    grevel pack dan lain-lain. Kesempurnaan dari pembuatan sumur bor adalah sangat
    tergantung dari pelaksaaan pekerjaan ini dengan baik dan benar sesuai petunjuk
    pekerjaan atau gambar kerja pekerjaan ini.                            
                                                                          
                              PASAL  6                                    
                        GEOFISIKA LUBANG BOR                              
       Geofisika lubang sumur dilakukan pada sumur-sumur exploitasi atau ”pilot hole”
    sumur uji/ uji produksi. Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk memperoleh informasi
    keadaan fisik lapisan tanah yang harus dilakukan secepat mungkin setelah pekerjaan
    lubang” pilot hole” selesai dikerjakan sesuai dalam persyaratan teknis pekerjaan.
                              PASAL  7                                    
                           PEMOMPAAN   UJI                                
    Pekerjaan ini adalah merupakan pekerjaan yang sangat membutuhkan ketelitian dalam
    pelaksanaannya. Pemborong harus menyediakan peralatan dan tenaga ahli yang
    berpengalaman dalam menggunakan peralatan yang akan dipakai.          
    Banyak air yang akan dipompa dari dalam sumur akan diukur dengan alat ukur yang
    disediakan oleh pemborong, tentang jenisnya harus disetujui oleh pemberi tugas.
    Demikian pula pemborong harus set peralatan yang elektronis untuk mengukur tinggi
    muka air dalam sumur secara teliti.                                   
                                                                          
                              PASAL  8                                    
                       KONSTRUKSI MENARA  AIR                             
 8.1. PEKERJAAN TANAH                                                     
  1. Lingkup Pekerjaan                                                    
    Pekerjaan ini meliputi pekerjaan galian tanah biasa, urugan tanah kembali, dan urugan
    pasir bawah tanah. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mulai dengan mobilitas alat,
    pengadaan tenaga, hingga pemompaan air.                               
  2. Umum                                                                 
    a) Informasi Tanah                                                    
      Informasi mengenai sifat tanah yang tercantum dalam Gambar atau dari hasil
      pembicaraan Kontraktor dengan Konsultan tidak boleh dijadikan satu-satunya dasar
      bagi Harga Penawaran dari Kontraktor. Kontraktor bertanggung jawab atas
      penafsirannya mengenai informasi dari Pemberi Tugas dan harus mengunjungi Tempat
      Kerja, sebelum membuat Penawaran dan harus memastikan sifat tanah, jumlahnya,
      lokasi dan kesesuaiannya untuk memenuhi RKS yang telah ditetapkan. Kontraktor
      harus mendasarkan perkiraan Penawarannya pada data tanah dari Pemberi Tugas
      ditambah penelitian Kontraktor sendiri.                             
    b) Bagian-bagian Pekerjaan Pekerjaan ini dibagi ke dalam beberapa jenis:
      (a) Galian Tanah Biasa;                                             
      (b) Urugan Tanah Kembali;                                           
      (c) Urugan Pasir Bawah Lantai;                                      
      Semua pekerjaan tanah harus dilaksanakan sesuai dengan RKS untuk bagian-
      bagiannya tersebut, dan RKS untuk macam-macam pekerjaan terkait, dan harus
      sesuai dengan garis, ketinggian, penampang dan ukuran yang ada dalam Gambar atau
      ditentukan oleh Konsultan.                                          
    c) Kuantitas Pekerjaan Kuantitas pekerjaan dari berbagai jenis galian dan timbunan
      yang harus diukur untuk pembayaran dalam Kontrak, didasarkan pada garis-garis
      pada profil memanjang dan penampang melintang yang telah disetujui. 
  3. Galian Tanah Biasa                                                   
    Penggalian harus dilakukan untuk mencapai garis elevasi permukaan dan kedalaman-
    kedalaman yang diperlukan untuk pondasi, lantai, dan lain-lain yang dipersyaratkan
    pada gambar, sehingga pekerjaan ini dapat selesai dengan baik sesuai dengan spesifikasi.
    Penggalian tanah mencakup pemindahan tanah serta batuan-batuan yang ada di lokasi
    pekerjaan.                                                            
  4. Urugan Tanah Kembali                                                 
    Bagian-bagian yang harus di urug sampai mencapai ketinggian yang ditentukan tanah
    urug harus cukup baik, bebas dari sisa (rumput/akar-akar dan lainnya). Penggurugan
    harus dilakukan lapis demi lapis tebal maksimal hamparan 30 cm. Setiap lapisan tanah
    dilembabkan sebelum dilakukan pemadatan.                              
    Semua urugan kembali dibawah atau disekitar bangunan dan pekerasan harusn sesuai
    dengan gambar rencana. Tanah sisa urugan atau tanah yang tidak dapat dipakai harus
    dibuang keluar site atas petunjuk Kontraktir.                         
  5. Urugan Pasir Bawah Lantai                                            
    Pasir urug harus pasir yang bersih dari akar-akar, kotor-kotoran, tidak mengandung
    bahan kimia yang dapat merusak bahan bangunan.                        
    Lapisan Pasir Urug harus disiram dengan air sehingga menjadi padat dan dipadatkan
    sampai terbentuk lapisan pasir padat tebal 10 cm.                     
 8.2. PEKERJAAN PONDASI                                                   
  1. Lingkup Pekerjaan                                                    
                                                                          
    a) Dalam hal ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
      bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
      yang baik.                                                          
    b) Pekerjaan pondasi meliputi pekerjaan pondasi batu kali, pekerjaan pasangan batu
      kosong dan pekerjaan urugan pasir di bawah pondasi atau yang disebutkan/
      ditunjukkan di dalam gambar.                                        
  2. Persyaratan Bahan                                                    
    a) Batu kali yang dipergunakan harus keras dan tidak porous           
    b) Ukuran batu kali maksimum 25 cm                                    
    c) Batu kali yang bulat dan mempunyai ukuran lebih besar dari 25 cm harus dipecah.
  3. Syarat-Syarat Pelaksanaan                                            
    a) Untuk keperluan proses pengerasan pasangan, maka selama minimum 3 hari setelah
      pelaksanaan pekerjaan, pondasi harus dilindungi dari benturan keras tidak dibebani.
      Kontraktor diwajibkan melindungi pekerjaan tersebut dari kerusakan yang
      diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan lainnya. Bila terjadi kerusakan, Kontraktor
      diwajibkan untuk memperbaiki dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Segala
      biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.                  
    b) Adukan harus sesuai dengan pasal kecuali ditentukan lain.          
    c) Pengadukan campuran harus merata atau menggunakan mesin molen, tetapi yang
      jelas haru diukur dengan dollag saat akan memasukkan campuran.      
    d) Pengisian adukan harus sejalan dengan pemasangan batu kali.        
  4. Bahan / Produk                                                       
    Semen Portland. yang digunakan harus dari mutu yang terbaik, terdiri dari satu jenis
    merk dagang atau atas persetujuan Pengawas. Semen yang telah mengeras sebagian /
    seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan. Pasir. harus terdiri dari butir-butir yang
    bersih, tajam dan bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan
    sebagainya. Batu Kali. yang digunakan adalah batu pecah, tidak berpori serta mempunyai
    kekerasan sesuai dengan syarat-syarat dalam PBI '71. Ukuran batu kali max. 20 cm. Air
    yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam, alkail
    dan bahan-bahan lain yang dapat menurunkan mutu pekerjaan. Apabila dipandang perlu,
    PMSC dapat minta kepada Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium
    pemeriksaan bahan resmi dan sah atas biaya Kontraktor.                
  5. Pelaksanaan                                                          
    Batu kali digunakan untuk pondasi harus batu pecah, sudut runcing, berwarna abu-abu
    hitam, keras, tidak porous. Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu dibuat profil-profil
    pondasi dari kayu pada setiap pojok galian, yang bentuk dan ukurannya sesuai dengan
    penampang pondasi. Permukaan dasar galian harus ditimbun dengan pasangan batu
    kosong setebal minimum 20 cm dan pasir urug setebal minimum 10 cm, disiram dan
    diratakan, pemadatan tanah dasar harus sedikitnya mencapai 80 % conpacted. Pondasi
    batu kali menggunakan adukan dengan campuran 1 PC: 5 pasir pasang. Adukan harus
    mengisi rongga diantara batu kali sedemikian rupa sehingga tidak ada bagian dari
    pondasi yang berongga/tidak dapat. Untuk sloof dibagian atas pondasi batu kali dibuat
    stek-stek sedalam 30 cm tiap 1 m' dengan diameter besi minimum 10 mm. 
                                                                          
 8.3. PEKERJAAN BETON BERTULANG                                           
  1. Lingkup Pekerjaan                                                    
    a. Tenaga kerja, bahan dan alat.                                      
     Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu
     yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan
     baik dan sesuai dengan spesifikasi.                                  
    b.Lokasi pekerjaan.                                                   
     Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum di dalam gambar rencana.
  2. Persyaratan Bahan.                                                   
    a. Semen                                                              
      Semen yang digunakan adalah semen dengan mutu yang baik atas persetujuan
      konsultan. Ditetapkan memakai semen Tiga Roda atau yang setara.     
    b. Krikil/ batu pecah beton                                           
      Krikil yang digunakan adalah krikil dari alam atau batuan-batuan yang diperoleh
      dari pemecahan batu, baha harus terdiri dari syarat gradasi agregat kasar,
      memiliki permukaan yang kasar, dan bebas dari bahan yang dapat merusak
      konstruksi.                                                         
    c. Air                                                                
      Air yang digunakan adalah air tawar yang bersih dan jernih tidak mengandung
      minyak, asam, garam, alkohol, atau bahan lain yang dapat merusak beton.
    d. Pasir Beton                                                        
      Pasir yang digunakan adalah pasir dari jenis yang baik serta bersih dan tidak
      tercampur dengan tanah liat atau kotoran dan bahan organik lainnya, atas
      persetujuan konsultan.                                              
    e. Baja Tulangan                                                      
      1) Baja tulangan yang dipergunakan adalah batang-batang baja tegangan lunak
        dengan tegangan leleh 2400 kg/cm2 (untuk diameter ≤ 13 mm) dan untuk mutu
        baja U 39 (untuk diameter > 13 mm).                               
      2) Penyimpanan baja tulangan harus sedemikian rupa sehingga mudah dikenali
        ukurannya dengan jalan mengelompokkannya sesuai dengan ukurannya. 
      3) Pemasangan tulangan harus sesuai dengan gambar. Blok-blok penyangga
        tulangan harus sesuai dengan tebal penutup baton, dan minimal berkekuatan
        sama dengan beton yang dituang berdekatan.                        
      4) Semua baja tulangan beton harus baru dari mutu dan ukuran yang sesuai
        dengan standart Indonesia untuk beton NI-2 PBI-1971 atau ASTM Designation
        A-5 dan harus disetujui oleh Konsultan/Direksi lapangan. Kontraktor harus
        dapat memberikan surat keterangan pengujian oleh pabrik dari semua baja
        tulangan beton yang disediakan untuk disetujui Konsultan/Direksi lapangan
        sesuai dengan persyaratan mutu setiap bagian konstruksi seperti tercantum
                                                                          
        dalam Gambar Rencana.                                             
      5) Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpihan- serpihan,
        karat, minyak, oli dan lapisan yang akan merusak atau mengurangi daya lekat
        didalam beton.                                                    
      6) Baja tulangan beton harus dibengkokkan/dibentuk dengan teliti sesuai dengan
        bentuk dan ukuran-ukuran yang tertera pada Gambar Konstruksi.     
      7) Baja tulangan beton tidak boleh diluruskan atau dibengkokkan kembali dengan
        cara yang dapat merusak dari pada mutu tersebut.                  
      8) Batang harus dibengkokkan dalam keadaan dingin, pemanasan dari besi beton
        hanya dapat diperkenankan bila seluruh cara pengerjaan disetujui oleh
        Konsultan / Direksi lapangan.                                     
      9) Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan Gambar Rencana.
      10) Agar tulangan tetap tepat ditempatnya, maka tulangan harus diikat dengan
        kawat beton (bindrat) dengan bantalan blok-blok cetak/beton decking atau
        kursi-kursi besi/cakar ayam perenggang "spacer" atau logam gantung ("metal
        hangers") sesuai dengan kebutuhan.                                
      11) Dalam segala hal, untuk besi beton yang horizontal harus digunakan
        penunjang yang tepat sehingga tidak akan ada batang yang turun.   
      12) Penunjang ini harus dibuat dari logam-logam yang tidak dapat berkarat
        (non- corrosible).                                                
      13) Jarak terkecil antara batang yang paralel harus sama dengan diameter dari
        batang-batang, tetapi jarak yang terbuka tidak boleh kurang dari 1,2 kali
        ukuran terbesar dari agregat kasar dan harus memberikan kesempatan
        masuknya alat penggetar beton.                                    
    f. Selimut                                                            
      Penempatan besi beton didalam cetakan tidak boleh menyinggung dinding atau
      dasar cetakan, serta harus mempunyai jarak yang tetap untuk setiap bagian-
      bagian konstruksi tertentu, seperti Balok :2.5 cm Pelat Beton : 2 cm Kolom : 2,5
      cm.                                                                 
    g. Penyambungan                                                       
      1) Jika diperlukan untuk penyambungan tulangan pada tempat-tempat lain dari
        yang ditunjukkan pada gambar, bentuk.dari sambungan harus ditentukan oleh
        Konsultan/Direksi lapangan.                                       
      2) Overlap pada sambungan untuk tulangan-tulangan dinding tegak (vertikal)
        dan kolom, sedikitnya harus 40 (empat puluh) kali diameter batang, kecuali
        jika telah ditetapkan secara pasti pada Gambar Rencana dan harus mendapat
        persetujuan dari Konsultan/Direksi lapangan.                      
    h. Pekerjaan Beton Meliputi                                           
      1) Beton Lantai Kerja (K100)                                        
      2) Pondasi Telapak 70x70x20 (K175)                                  
      3) Kolom Pedestal 25x25 (K175)                                      
      4) Beton Sloof 15x20 (K175)                                         
      5) Beton Kolom Struktur Menara 25x25 (K175)                         
      6) Beton Balok 15x20 (K175)                                         
      7) Beton Dak Atap tebal 10 cm (K175)                                
                                                                          
    i. Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
      1) Kontraktor harus betul-betul memperhatikan takaran dari campuran beton
        sesuai dengan yang disetujui yaitu dengan ukuran K175 untuk semua jenis
        pekerjaan beton dan K100 untuk pekerjaan lantai kerja pondasi telapak.
      2) Kontraktor harus menyediakan peralatan dan. perlengkapan yang mempunyai
        ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah dari masing-
        masing bahan beton.                                               
      3) Kontraktor juga harus mengecek slump test maupun compression test. Jika
        tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan seluruh adukan yang tidak
        sesuai dengan ketentuan harus dibuang oleh kontraktor.            
      4) Kontraktor harus terlebih dulu mengajukan perhitungan-perhitungan gambar
        rancangan cetakan dan perancah untuk mendapatkan persetujuan Pengawas
        atau yang ditunjuk sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan. Tetapi
        persetujuan yang demikian tidak akan mengurangi tanggung jawab Kontraktor
        terhadap keserasian bentuk maupun terhadap perlunya perbaikan kerusakan-
        kerusakan yang mungkin dapat timbul waktu pemakaian. Dalam gambar 
        tersebut harus secara jelas terlihat konstruksi cetakan/acuan. Sambungan-
        sambungan serta kedudukan dan sistem rangkanya, pemindahan dari cetakan
        serta perlengkapan untuk struktur yang aman.                      
      5) Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan/bekesting selesai.
        Ukuran dan letak baja tulangan beton sesuai dengan gambar pelaksanaan,
        pemasangan instalasi-instalasi yang harus ditanam, besi penggantung plafond
        sesuai pola kerangka langit-langit, stek-stek angker penyokong dan pengikat
        serta lain- lainnya yang telah selesai dikerjakan.                
      6) Beton yang dirawat (cured) dengan air harus tetap basah paling sedikit 14
        (empat belas) hari terus menerus segera setelah beton cukup keras untuk
        mencegah kerusakan, dengan cara menutupnya dengan bahan yang dibasahi
        air dan atau dengan pipa-pipa berlubang-lubang.                   
                              PASAL  9                                    
                KONSTRUKSI  RUMAH GENSET  DAN POMPA                       
 9.1. PEKERJAAN TANAH                                                     
  1. Lingkup Pekerjaan                                                    
                                                                          
    Pekerjaan ini meliputi pekerjaan galian tanah biasa, urugan tanah kembali, dan urugan
    pasir bawah tanah. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mulai dengan mobilitas alat,
    pengadaan tenaga, hingga pemompaan air.                               
  2. Umum                                                                 
    a) Informasi Tanah                                                    
      Informasi mengenai sifat tanah yang tercantum dalam Gambar atau dari hasil
      pembicaraan Kontraktor dengan Konsultan tidak boleh dijadikan satu-satunya dasar
      bagi Harga Penawaran dari Kontraktor. Kontraktor bertanggung jawab atas
      penafsirannya mengenai informasi dari Pemberi Tugas dan harus mengunjungi Tempat
      Kerja, sebelum membuat Penawaran dan harus memastikan sifat tanah, jumlahnya,
      lokasi dan kesesuaiannya untuk memenuhi RKS yang telah ditetapkan. Kontraktor
      harus mendasarkan perkiraan Penawarannya pada data tanah dari Pemberi Tugas
      ditambah penelitian Kontraktor sendiri.                             
    b) Bagian-bagian Pekerjaan Pekerjaan ini dibagi ke dalam beberapa jenis :
      (1) Urugan Tanah Kembali;                                           
        Semua pekerjaan tanah harus dilaksanakan sesuai dengan RKS untuk bagian-
        bagiannya tersebut, dan RKS untuk macam-macam pekerjaan terkait, dan harus
        sesuai dengan garis, ketinggian, penampang dan ukuran yang ada dalam Gambar
        atau ditentukan oleh Konsultan .                                  
    c) Kuantitas Pekerjaan Kuantitas pekerjaan dari berbagai jenis galian dan timbunan
      yang harus diukur untuk pembayaran dalam Kontrak, didasarkan pada garis-garis
      pada profil memanjang dan penampang melintang yang telah disetujui. 
    d) Urugan Tanah Kembali                                               
      Bagian-bagian yang harus di urug sampai mencapai ketinggian yang ditentukan tanah
      urug harus cukup baik, bebas dari sisa (rumput/akar-akar dan lainnya). Penggurugan
      harus dilakukan lapis demi lapis tebal maksimal hamparan 30 cm. Setiap lapisan
      tanah dilembabkan sebelum dilakukan pemadatan.                      
      Semua urugan kembali dibawah atau disekitar bangunan dan pekerasan harusn sesuai
      dengan gambar rencana. Tanah sisa urugan atau tanah yang tidak dapat dipakai harus
      dibuang keluar site atas petunjuk Kontraktir.                       
                                                                          
 9.2. PEKERJAAN PASANGAN                                                  
  1. Pekerjaan Dinding                                                    
    a) Jenis Pekerjaan                                                    
      Pasangan bata merah untuk sebagian besar dinding yang ada dalam bangunan ini
      seperti yang ada dalam gambar pelaksanaan.                          
    b) Jenis Adukan Yang Digunakan                                        
      Adukan khusus dengan campuran 1Pc:4Ps. Digunakan untuk pasangan bata
      merah mulai dari ujung atas balok pondasi beton (sloof) sampai 30 cm di atas
      lantai dasar, serta digunakan dalam pemasangan keramik.             
    c) Jenis Plesteran Yang Digunakan                                     
      Plesteran biasa dengan campuran 1Pc:4Ps tebal 15 mm. Digunakan untuk
      permukaan-permukaan dinding pasangan bata merah.                    
    d) Kualitas Bahan Yang Digunakan                                      
      a. Bata Merah                                                       
        Batu bata yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
         Batu bata harus baru, dan terbuat dari campuran tanah liat yang dibakar
          dan mencapai kematangan sesuai standar dan disetujui Pengawas.  
         Bilamana terdapat bahan yang tidak dapat sesuai Standar tersebut di atas
          maka Direksi dapat menentukan jenis-jenis lain yang ada di pasaran lokal
          dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan.                 
         Mempunyai sifat kondisi rendah, sifat isolasi suara dan penetrasi air yang
          rendah.                                                         
         Seluruh permukaan datar / rata tidak melengkung, tanpa cacat/berlubang
          ataupun mengandung kotoran, sudut-sudutnya tidak tumpul.        
         Ukuran seragam dengan standar nominal.                          
         Mutu setaraf produksi/lokal dengan persetujuan Direksi.         
      b. Bahan untuk adukan, plesteran dan acian                          
        Bahan campuran (air, semen dan pasir) yang digunakan untuk adukan harus
        memenuhi ketentuan seperti untuk bahan campuran beton dalam buku RKS ini
        ataupun dalam SK PERMEN PU NO.11/2016                             
    e) Contoh-contoh Bahan                                                
     Sebelum memulai pekerjaan pasangan, Pemborong terlebih dahulu harus  
     menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan (Bata merah, kerikil,
     split dan lain-lain). Bahan yang digunakan untuk pekerjaan ini harus mendapat
     persetujuan dari Pengawas Lapangan/Perencana.                        
    f) Syarat Pemasangan                                                  
      a. Pasangan Bata merah.                                             
         Dinding harus dipasang/didirikan dengan ketebalan dan ketinggian sesuai
          gambar rencana.                                                 
         Masing-masing bata merah dipasang dengan nat/jarak: 1 cm, diberi dasar
          adukan pengikat dengan baik.                                    
         Pemasangan dinding tidak boleh diteruskan di satu bagian setinggi lebih dari
          1 meter.                                                        
         Tidak diperbolehkan memakai potongan bata merah untuk bagian- bagian
          dinding kecuali untuk bagian dinding yang terpaksa harus menggunakan
          potongan, potongan yang diperbolehkan untuk maksud tersebut tidak boleh
          lebih kecil dari 1/2 bata merah.                                
                                                                          
 9.3. PEKERJAAN BETON BERTULANG                                           
  1. Lingkup Pekerjaan                                                    
    a. Tenaga kerja, bahan dan alat.                                      
      Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu
      yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan
      baik dan sesuai dengan spesifikasi.                                 
    b. Lokasi pekerjaan.                                                  
      Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum di dalam gambar rencana.
  2. Persyaratan Bahan.                                                   
    a. Semen                                                              
      Semen yang digunakan adalah semen dengan mutu yang baik atas persetujuan
      konsultan. Ditetapkan memakai semen Tiga Roda atau yang setara.     
    b. Krikil/ batu pecah beton                                           
      Krikil yang digunakan adalah krikil dari alam atau batuan-batuan yang diperoleh
                                                                          
      dari pemecahan batu, baha harus terdiri dari syarat gradasi agregat kasar,
      memiliki permukaan yang kasar, dan bebas dari bahan yang dapat merusak
      konstruksi.                                                         
    c. Air                                                                
      Air yang digunakan adalah air tawar yang bersih dan jernih tidak mengandung
      minyak, asam, garam, alkohol, atau bahan lain yang dapat merusak beton.
    d. Pasir Beton                                                        
      Pasir yang digunakan adalah pasir dari jenis yang baik serta bersih dan tidak
      tercampur dengan tanah liat atau kotoran dan bahan organik lainnya, atas
      persetujuan konsultan.                                              
    e. Baja Tulangan                                                      
     1) Baja tulangan yang dipergunakan adalah batang-batang baja tegangan lunak
       dengan tegangan leleh 2400 kg/cm2 (untuk diameter ≤ 13 mm) dan untuk mutu
       baja U 39 (untuk diameter > 13 mm).                                
     2) Penyimpanan baja tulangan harus sedemikian rupa sehingga mudah dikenali
       ukurannya dengan jalan mengelompokkannya sesuai dengan ukurannya.  
     3) Pemasangan tulangan harus sesuai dengan gambar. Blok-blok penyangga
       tulangan harus sesuai dengan tebal penutup baton, dan minimal berkekuatan
       sama dengan beton yang dituang berdekatan.                         
     4) Semua baja tulangan beton harus baru dari mutu dan ukuran yang sesuai
       dengan standart Indonesia untuk beton NI-2 PBI-1971 atau ASTM Designation
       A-5 dan harus disetujui oleh Konsultan/Direksi lapangan. Kontraktor harus
       dapat memberikan surat keterangan pengujian oleh pabrik dari semua baja
       tulangan beton yang disediakan untuk disetujui Konsultan/Direksi lapangan
       sesuai dengan persyaratan mutu setiap bagian konstruksi seperti tercantum
       dalam Gambar Rencana.                                              
     5) Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpihan- serpihan,
       karat, minyak, oli dan lapisan yang akan merusak atau mengurangi daya lekat
       didalam beton.                                                     
     6) Baja tulangan beton harus dibengkokkan/dibentuk dengan teliti sesuai dengan
       bentuk dan ukuran-ukuran yang tertera pada Gambar Konstruksi.      
     7) Baja tulangan beton tidak boleh diluruskan atau dibengkokkan kembali dengan
       cara yang dapat merusak dari pada mutu tersebut.                   
     8) Batang harus dibengkokkan dalam keadaan dingin, pemanasan dari besi beton
       hanya dapat diperkenankan bila seluruh cara pengerjaan disetujui oleh
       Konsultan / Direksi lapangan.                                      
     9) Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan Gambar Rencana.
     10) Agar tulangan tetap tepat ditempatnya, maka tulangan harus diikat dengan
        kawat beton (bindrat) dengan bantalan blok-blok cetak/beton decking atau
        kursi-kursi besi/cakar ayam perenggang "spacer" atau logam gantung ("metal
        hangers") sesuai dengan kebutuhan.                                
     11) Dalam segala hal, untuk besi beton yang horizontal harus digunakan
        penunjang yang tepat sehingga tidak akan ada batang yang turun.   
     12) Penunjang ini harus dibuat dari logam-logam yang tidak dapat berkarat (non-
        corrosible).                                                      
     13) Jarak terkecil antara batang yang paralel harus sama dengan diameter dari
        batang-batang, tetapi jarak yang terbuka tidak boleh kurang dari 1,2 kali
        ukuran terbesar dari agregat kasar dan harus memberikan kesempatan
        masuknya alat penggetar beton.                                    
    f. Selimut                                                            
      Penempatan besi beton didalam cetakan tidak boleh menyinggung dinding atau
      dasar cetakan, serta harus mempunyai jarak yang tetap untuk setiap bagian-
      bagian konstruksi tertentu, seperti Balok :2.5 cm Pelat Beton : 2 cm Kolom : 2,5 cm.
    g. Penyambungan                                                       
      1) Jika diperlukan untuk penyambungan tulangan pada tempat-tempat lain dari
        yang ditunjukkan pada gambar, bentuk.dari sambungan harus ditentukan oleh
        Konsultan/Direksi lapangan.                                       
      2) Overlap pada sambungan untuk tulangan-tulangan dinding tegak (vertikal) dan
        kolom, sedikitnya harus 40 (empat puluh) kali diameter batang, kecuali jika
        telah ditetapkan secara pasti pada Gambar Rencana dan harus mendapat
        persetujuan dari Konsultan/Direksi lapangan.                      
    h. Pekerjaan Beton Meliputi                                           
      1) Beton Rabat Lantai (K100)                                        
                                                                          
    i. Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
      1) Kontraktor harus betul-betul memperhatikan takaran dari campuran beton sesuai
        dengan yang disetujui yaitu dengan ukuran K175 untuk semua jenis pekerjaan
        beton dan K100 untuk pekerjaan lantai kerja pondasi telapak.      
      2) Kontraktor harus menyediakan peralatan dan. perlengkapan yang mempunyai
        ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah dari masing-masing
        bahan beton.                                                      
      3) Kontraktor juga harus mengecek slump test maupun compression test. Jika
        tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan seluruh adukan yang tidak
        sesuai dengan ketentuan harus dibuang oleh kontraktor.            
      4) Kontraktor harus terlebih dulu mengajukan perhitungan-perhitungan gambar
        rancangan cetakan dan perancah untuk mendapatkan persetujuan Pengawas
        atau yang ditunjuk sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan. Tetapi
        persetujuan yang demikian tidak akan mengurangi tanggung jawab Kontraktor
        terhadap keserasian bentuk maupun terhadap perlunya perbaikan kerusakan-
        kerusakan yang mungkin dapat timbul waktu pemakaian. Dalam gambar 
        tersebut harus secara jelas terlihat konstruksi cetakan/acuan. Sambungan-
        sambungan serta kedudukan dan sistem rangkanya, pemindahan dari cetakan
        serta perlengkapan untuk struktur yang aman.                      
      5) Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan/bekesting selesai.
        Ukuran dan letak baja tulangan beton sesuai dengan gambar pelaksanaan,
        pemasangan instalasi-instalasi yang harus ditanam, besi penggantung plafond
        sesuai pola kerangka langit-langit, stek-stek angker penyokong dan pengikat
        serta lain- lainnya yang telah selesai dikerjakan.                
      6) Beton yang dirawat (cured) dengan air harus tetap basah paling sedikit 14
        (empat belas) hari terus menerus segera setelah beton cukup keras untuk
        mencegah kerusakan, dengan cara menutupnya dengan bahan yang dibasahi air
        dan atau dengan pipa-pipa berlubang-lubang.                       
                                                                          
 9.5. PEKERJAAN PLESTERAN DAN PENGECATAN                                  
  1. Pekerjaan Plesteran                                                  
    1. Lingkup Pekerjaan Plestersan                                       
      Meliputi semua pekerja, peralatan dan bahan-bahan yang diperlukan untuk plesteran
      seperti tercantum dalam Gambar. Untuk dinding yang akan dipasang keramik,
      plesteran yang disiapkan hanyalah sampai plesteran tanpa acian.     
      Untuk dinding-dinding yang menggunakan jenis bata Aerated Concrete Bloc seperti
      jenis Hebel, Primacon atau Celcon harus menggunakan sistim Mortar yang khusus
      diperuntukkan untuk produk tersebut. Untuk adukan plesteran, penggunaan semen,
      pasir dan air dalam segala hal harus memenuhi ketentuan seperti tersebut pada RKS
      ini.                                                                
    2. Penggunaan Jenis Plesteran                                         
      Plesteran digunakan jenis plesteran 1 pc: 4 pasir.                  
      Acian, setelah diplester dengan jenis plesteran seperti diuraikan dalam butir (a) di atas,
      selanjutnya permukaan plesteran tersebut diaci (semen dan air) hingga halus. Untuk
      mengerjakan dinding batu bata dan permukaan beton harus diberikan cukup waktu.
      Tidak boleh memulai pekerjaan plesteran sampai dinding betul-betul kering.
     a) Semua permukaan harus dibersihkan dengan disikat memakai sikat yang kaku,
        untuk membersihkannya dari bintik-bintik, dan segala kotoran.     
                                                                          
     b) Pada permukaan pasangan batu bata, pekerjaan plesteran dapat segera dimulai
        setelah pasangan kering.                                          
     c) Untuk mencegah plesteran menjadi kering sebelum waktunya permukaan-
        permukaannya harus dibasahi dengan air hingga tetap lembab.       
    3. Pelaksanaan Plesteran                                              
     a) Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai
        dengan petunjuk dan persetujuan Management Konstruksi, dan persyaratan tertulis
        dalam Uraian dan Syarat-syarat Pekerjaan ini.                     
     b) Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau
        pasangan dinding batu bata telah disetujui oleh Management Konstruksi untuk
        diplester sesuai uraian dan syarat-syarat Pekerjaan ini           
     c) Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar
        Arsitektur terutama pada gambar potongan mengenai ukuran tebal/peil dan bentuk
        profilnya                                                         
     d) Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
        instalasi pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.       
     e) Untuk beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa
        bekisting dan kemudian diketrek (scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-lubang
        bekas pengikat bekisting atau form tie harus tertutup aduk plester.
     f) Untuk bidang pansangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish
        dengan cat dipakai plesteran halus (acian di atas permukaan plesterannya).
     g) Untuk dinding tertanam didalam tanah harus diberapen dengan mamakai spesi
        kedap air.                                                        
     h) Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya, yang bertemu dalam satu
        bidang datar, harus diberi naat (tali air) dengan ukuran lebar 0,7 cm, dalamnya 0,5
        cm, kecuali bila ada petunjuk lain didalam gambar.                
     i) Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung
        bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 mm. Jika melebihi, pelaksana
        lapangan harus berkewajiban memperbaikinya dangan biaya ditanggung sendiri.
     j) Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak
        terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plestreran setiap kali terlihat kering
        dan melindungi dari terik panas matahari langsung dengan bahan penutup yang bias
        mencegah penguapan air secara cepat.                              
     k) Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus
        dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh
        Management Konstruksi dengan biaya atas tanggung jawab pelaksana lapangan.
     l) Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi
        alur- alur garis horizontal atau diketrek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih
        baik terhadap bahan finishingnya, kecuali yang akan menerima cat. 
     m) Guna penyelesaian muka beton dan dinding dipasang plesteran dengan tebal
        lapisannya tidak kurang dari 1,5 cm, kecuali ditentukan lain.     
     n) Lapisan harus dibentuk sedemikian rupa hingga merupakan permukaan yang rata,
        plesteran harus dilaksanakan dengan memakai alat hampar dari kayu dan
        disebarkan kepinggir- pinggir dengan memakai alat perata adukan sampai
        permukaannya rata dan halus.                                      
     o) Plesteran harus dibiarkan basah selama paling sedikit dua hari setelah dipasang.
     p) Mulailah membasahi, secukupnya begitu plesteran telah mengeras untuk
        menghindari kerusakan. Waktu kering dan panas, plesteran harus dijaga agar tidak
        terjadi penguapan terlalu banyak dan tidak rata.                  
    4. Pekerjaan Perbaikan Dan Pembersihan                                
     a) Membetulkan semua pekerjaan yang cacat, harus dilaksanakan dengan membongkar
        bagian tersebut, kemudian dilakukan perbaikan dan dinyatakan baik jika sudah
        disetujui Konsultan PMSC. Biaya perbaikan menjadi beban Kontraktor.
     b) Pekerjaan yang sudah selesai tidak boleh ada retak, noda dan cacat-cacat lainnya.
     c) Singkirkan sisa-sisa plesteran yang mungkin masuk ke dalam lobang sparing yang
        disiapkan untuk pekerjaana instalasi listrik.                     
     d) Pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan, harus selalu dalam keadaan bersih.
  2. Pekerjaan Pengecatan                                                 
    1. Bahan Ketentuan-ketentuan Umum :                                   
                                                                          
     a. Semua bahan cat harus diperoleh dari leveransir yang telah disetujui Perencana
        melalui Pengawas Lapangan.                                        
     b. Semua cat harus dipergunakan dan betul-betul sesuai dengan instruksi
        pabriknya.                                                        
     c. Juga dempul plamour dan cat dasarnya harus dikeluarkan dari pabrik yang
        sama untuk masing-masing lapisan pemakaian. Tidak boleh mencampurkan
        bahan-bahan pengering atau bahan-bahan lain kedalam cat jika tidak
        disarankan oleh pabrik cat yang bersangkutan.                     
     d. Cat yang akan digunakan berada dalam kaleng-kaleng yang masih disegel, tidak
        pecah atau bocor dan mendapat persetujuan Pengawas. Pemborong utama
        bertanggung jawab bahwa warna dan bahan cat adalah tidak palsu dan sesuai
        dengan persetujuan Perencana/Pengawas.                            
     e. Sebelum dipakai harus diaduk sampai semua yang mengendap larut. Bila perlu
        diencerkan dengan bahan pengencer dengan bahan dan proporsi sesuai dengan
        rekomendasi pabrik yang bersangkutan.                             
    2. Bahan dan ketentuan-ketentuan khusus :                             
     a. Cat dinding:                                                      
        Cat untuk dinding dipakai cat setara Nippon Pain dengan warna standar sesuai
        permintaan pemilik proyek.                                        
     b. Pekerjaan pengecatan tidak boleh dimulai :                        
        1) Sebelum dinding atau bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan disetujui
         oleh Pengawas.                                                   
        2) Sebelum bagian-bagian yang retak, pecah atau kotoran-kotoran dibersihkan.
        3) Apabila dinding atau bagian yang akan dicat ternyata masih basah, lembab
         atau berdebu.                                                    
        4) Sebelumnya didahului membuat percobaan pengecatan pada dinding atau
                                                                          
         bagian-bagian yang akan dicat.                                   
    3. Daftar bahan-bahan                                                 
      Setelah kontrak ditanda tangani, Pemborong harus secepatnya, tapi tidak kurang
      dari 1 (satu) bulan sebelum memulai pekerjaan pengecatan, mengajukan daftar
      dari semua bahan-bahan yang akan dipakai untuk pekerjaan pengecatan dan
      dekorasi kepada Pemberi Tugas. Semua bahan- bahan harus disetujui oleh
      Pemberi Tugas.                                                      
                                                                          
    4. Pemilihan Warna                                                    
      Semua warna harus dipilih Owner dan Pemborong harus mengadakan contoh
      warna-warna yang disetujui.                                         
                                                                          
    5. Persiapan Umum                                                     
     a. Sebelum meneruskan pekerjaan pengecatan dan plituran dan lain-lain harus
        dicuci dan dijaga agar tidak ada debu beterbangan.                
     b. Semua permukaan yang akan dicat harus dipersiapkan sesuai dengan cara yang
        telah disetujui dan diuraikan dalam bab-bab yang relevan. Dalam pelaksanaan
        pekerjaan ini harus disediakan banyak lap-lap bersih.             
    6. Pengecatan tembok :                                                
     Terutama dikerjakan pada plesteran, baik bagian luar maupun dalam.   
     a. Persiapan :                                                       
        Biarkan permukaan   mengering sebaik  mungkin,  jika terdapat     
        pengkristalan/pengapuran bersihkan dengan lap kering kemudian dengan lap
        basah dan biarkan selama 48 jam. Bila pengkristalan/pengapuran masih terjadi,
        ulangi lagi cara diatas sampai proses pengkristalan/pengapuran tersebut
        berhenti. Bersihkan permukaan dari debu, kotoran dan persikan plesteran dan
        sebagainya. Perbaiki retakretak serta kerusakan lainnya dan biarkan
        mengering.                                                        
     b. Pelaksanaan                                                       
        Semua pengecatan tembok harus sesuai dengan cara dan prosedur dari pabrik
        pembuat.                                                          
                                                                          
    7. Keahlian :                                                         
     a. Pekerjaan pengecatan hanya boleh dilaksanakan oleh orang-orang yang sudah
        ahli dan berpengalaman dalam bidang ini.                          
     b. Seorang mandor yang benar-benar cakap harus mengawasi di tempat tersebut
        selama pekerjaan dilaksanakan.                                    
     c. Pemborong utama bertanggung jawab atas hasil pengecatan yang baik dan
        harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingga terdapat urutan-urutan yang
        tepat mulai dari pengerjaan dasar (Under coats) sampai dengan pengecatan
        akhir (finishing coats).                                          
     d. Pekerjaan pengecatan dianjurkan untuk dikerjakan oleh tenaga-tenaga dari
        mana cat tersebut diproduksi atau ke painting khusus.             
     e. Semua pekerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk dari pabrik pembuat
        cat tersebut serta mendapat persetujuan Pengawas.                 
                                                                          
                                PASAL 1 0                                 
                         PEKERJAAN  RESERVOIR                             
                                                                          
10.1. PEKERJAAN PERPIPAAN                                                 
  1. PEKERJAAN INSTALASI PLUMBING                                         
    A. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
      Spesifikasi ini melingkupi kebutuhan untuk pelaksanaan pekerjaan plumbing,
      sebagaimana yang ditunjukkan pada gambar rencana yang terdiri dari, tetapi tidak
      terbatas pada:                                                      
      a. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi air bersih, lengkap dengan
         aksesorisnya.                                                    
      b. Pengadaan dan pemasangan peralatan-peralatan bantu bagi seluruh peralatan
         instalasi plumbing.                                              
      c. Pengetesan dan pengujian dari seluruh instalasi plumbing yang terpasang.
      d. Mengadakan masa pemeliharaan selama waktu yang ditentukan oleh Pemberi
         Tugas.                                                           
      e. Pembuatan shop drawing bagi instalasi yang akan dipasang dan pembuatan as
         built drawing, manual operation dan pemeliharaan bagi instalasi yang telah
         terpasang.                                                       
  2. PERATURAN-PERATURAN  / PERSYARATAN                                   
                                                                          
      Tata cara pelaksanaan dan petunjuk-petunjuk lain yang berhubungan dengan
   peraturan-peraturan pembangunan yang syah berlaku di Republik Indonesia, Kecuali
   ditentukan lain dalam gambar rencana, maka pada pekerjaan ini berlaku standart dan
   peraturan-peraturan sebagai berikut:                                   
   A. STANDART DAN PERATURAN-PERATURAN  YANG DIGUNAKAN:                   
      a. SNI 03-6481-2000, tentang spesifikasi sistem plumbing – 2000     
      b. SNI 19-6783-2002, tentang spesifikasi desinfeksi perpipaan air bersih
      c. SNI 03-2459-2002, tentang sumur resapan air hujan untuk lahan pekarangan
      d. SNI 03-2453-2002, tentang tata cara perencanaan sumur resapan air hujan untuk
         lahan pekarangan                                                 
      e. SNI 03-6373-2000, tata cara pemilihan dan pemasangan vent pada system
         plumbing                                                         
      f. AB K/OP/ST/005/98, tentang spesifikasi teknis desinfeksi perpipaan air bersih
      g. AB D/LW/TC/011/98, tentang tata cara pemotongan dan penyambungan pipa
      h. AB D/LW/TC/016/98, tentang tata cara uji coba pompa              
      i. SK Men.Kes No. 16/Men.Kes/Per/IX/1990, tentang persyaratan air bersih
      j. PP RI No. 82 tahun 2000, tentang pengelolaan sumber daya air     
      k. Kep.Men PU No. 411/KPTS/1998, tentang persyaratan teknis bangunan gedung
      l. Pedoman Plumbing Indonesia, 2000                                 
      m. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER. 04/MEN/1980 PR.02/DP/1983
      n. Surat Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup No. Kep-
         02/ Men.KLH /I/1988, tentang Baku Mutu Air Limbah                
      o. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL), 2000                    
      p. Spesifikasi teknis, standart serta peraturan yang dikeluarkan oleh pabrik pembuat
         peralatan.                                                       
      q. Standart dan peraturan lain (Nasional dan Internasional) yang diijinkan oleh
         instansi yang berwenang.                                         
      r. Peraturan-peraturan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berwenang
         (Pemda setempat) dan telah diakui penggunaannya.                 
    B. Kontraktor pekerjaan ini harus mempunyai SIPP (Surat Ijin Pelaksanaan Pekerjaan)
      wilayah setempat sesuai dengan klasifikasi yang dipersyaratkan dan surat ijin/pass
      dari PDAM dan Dinas Pemadam Kebakaran setempat.                     
    C. Cara-cara pemasangan & penggunaan peralatan utama maupun pembantu harus
      sesuai dengan persyaratan pabrik pembuat peralatan tersebut.        
    D. Gambar kerja yang diminta oleh Konsultan Manajemen harus dipenuhi segera agar
      pekerjaan tidak terhambat, dan sebelum dilaksanakan harus ada persetujuan dari
      Konsultan Manajemen Konstruksi.                                     
    E. Jaminan peralatan utama yang dipasang harus sesuai dengan jaminan dari pabrik
      pembuat.                                                            
    F. Supplier dari peralatan yang dipakai sepenuhnya berada dalam tanggung jawab
      Kontraktor pekerjaan ini.                                           
    G. Pekerjaan listrik yang termasuk dalam pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan
      PUIL dan persyaratan pekerjaan instalasi listrik.                   
    H. Semua pekerjaan Sipil (pondasi, thrust block, bak kontrol dan lain-lain) yang harus
      dibuat oleh Kontraktor pekerjaan ini harus mengikuti spesifikasi pekerjaan sipil
      (pasangan bata, beton dan sebagainya).                              
    I. Kontraktor sistem instalasi harus dilengkapi dengan buku petunjuk operasi dan
      pemeliharaan sebanyak 5 set.                                        
    J. Gambar-gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini merupakan suatu kesatuan
      yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.                        
    K.  Jika terjadi gambar dan spesifikasi bertentangan maka spesifikasi yang lebih
        mengikat.                                                         
    L.  Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan
        instalasi. Sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi
        proyek. Gambar-gambar arsitektur dan struktur harus dipakai sebagai referensi
        untuk pelaksanaan dan detail "finishing" dari proyek.             
    M.  Mengadakan ijin-ijin dari Instansi terkait tentang penggunaan pencegahan /
        pemadam kebakaran antara lain dari Depnaker, Dinas Pemadam Kebakaran dan
        lain-lain. Selama pelaksanaan, Kontrak harus betul-betul ditaati. 
    N.  Persyaratan umum pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan persyaratan dalam
        pasal pekerjaan plumbing di muka.                                 
    O.  Kontraktor dianggap telah cukup mengerti dan mengetahui akan isi dan maksud
        dari peraturan-peraturan dan syarat-syarat di atas                
                                                                          
  3. SISTEM PEMIPAAN PLUMBING                                             
    A. SISTEM PENYAMBUNGAN PIPA AIR BERSIH.                               
      a. Untuk penyambungan/socket harus yang sesuai standard dari jenis pipa-pipa yang
        digunakan.                                                        
      b. Untuk fitting-fitting, sambungan harus dari jenis standard yang dikeluarkan oleh
        pabrik dan telah disetujui oleh Pengawas.                         
      c. Sistem penyambungan pipa tidak boleh dipanaskan dengan cara dibakar dan
        kontak dengan api.                                                
      d. Suhu minimum lingkungan sekitar pada saat instalasi dan penyambungan dengan
        system heat fusion adalah >5 OC.                                  
      e. Saat penyambungan komponen pipa harus terlindungi dari benturan dan berbagai
        bentuk kerusakan mekanik serta seluruh komponennya harus baru, tidak rusak
        dan tidak terkontaminasi.                                         
      f. Pada persilangan jalur pipa yang tidak berhubungan harus menggunakan
        komponenkomponen khusus yang telah didesain untuk hal tersebut dan jangan
        menggunakan komponen buatan sendiri.                              
      g. Untuk menghasilkan hasil penyambungan yang sempurna, maka proses 
        penyambungan harus mengikuti prosedur pemasangan peralatan serta  
        perlengkapan yang telah direkomendasikan oleh pabrik pembuat.     
      h. Fitting berulir digunakan pada sambungan ulir, sambungan fitting berulir tidak
        boleh berpasangan dengan komponen plastic, ulir harus dilapisi dengan seal teflon
        atau sealing compound.                                            
      i. Apabila pipa/fitting telah tersambung dengan pipa besi, jangan sampai ada
        perlakuan panas (brazing/pengelasan) di sekitar sambungan.        
      j. Apabila sambungan ulir akan ditutup sebelum instalasi selesai (akan dilakukan
        pressure test), maka harus menggunakan penutup fitting dari plastik.
    B. PEMASANGAN FIXTURES, FITTING DAN SEBAGAINYA.                       
      a. Semua fixtures harus dipasang dengan baik dan di dalamnya bebas dari kotoran
        yang akan mengganggu aliran atau kebersihan air dan harus terpasang dengan
        kokoh (rigid) ditempatnya dengan tumpuan yang mantap dari bahan beton.
      b. Semua fixtures, fitting dan pipa-pipa air pemasangannya harus rapih, kuat dalam
        kedudukannya dan tidak mengganggu pada waktu pemasangan dinding porselent
        dan sebagainya                                                    
      c. Kontraktor bertanggung jawab untuk melengkapi komponen tersebut di dalam
        kelengkapan jaringan instalasi di atas.                           
      d. Untuk pipa-pipa yang tekanan airnya tinggi/ pipa induk dipasang blok-blok dari
        beton dengan campuran yang kuat dan dipasang setiap ada sambungan pipa, tee,
        elbow, valve dan sebagainya.                                      
      e. Pada setiap penyambungan pipa-pipa ke fixtures ataupun equipment atau valve
        harus digunakan perlengkapan-perlengkapan fitting-fitting khusus kecuali apabila
        fixture atau equipment tersebut telah dilengkapi dari pabrik.     
      f. Pada setiap pipa penyatu yang disambungkan pada tiap- tiap fixture atau
        equipment harus dipasang valve sesuai dengan gambar perencanaan.  
    C. PENGGANTUNGAN/PENUMPU  PIPA/KLEM-KLEM.                             
      a. Semua pipa harus diikat/ditetapkan dengan kuat dengan penggantung atau angker
        yang kokoh (rigid), agar inklinasinya tetap untuk mencegah timbulnya getaran.
      b. Penggantung/ penumpu/klem-klem harus dengan bahan yang sama yaitu flamco
        galvanized system, yang difabrikasi (bukan buatan sendiri).       
      c. Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur dan harus
        memungkinkan adanya expansi teknis dari pipa dan mengurangi transmisi vibrasi
        sampai batas minimal.                                             
      d. Jarak maximum penggantung untuk pipa adalah:                     
                                                                          
                 BAHAN       DIAMETER (mm)   JARAK TUMPUAN (m)            
                                                                          
                 Pipa Baja      <20                1                      
                               20 – 40             2                      
                               50 – 80             3                      
                               80 ke atas         3.5                     
               Pipa PVC/PPR    20 – 40             1                      
                                                                          
                                 50               1.2                     
                               65 – 125           1.5                     
                                >150               2                      
                                                                          
      e. Penggantung atau penumpu pipa harus disekrup/terikat pada konstruksi bangunan
        dengan insert/angker yang dipasang pada waktu pengecoran beton atau ramset dan
        fisher. Semua alat-alat penggantung harus dikerjakan sedemikian rupa sehinga
        tidak merusak pipa-pipa dan tidak merusak/menyebabkan turunnya pipa yang
        terpasang.                                                        
      f. Pipa-pipa vertikal harus ditumpu dengan clem dan dibaut dengan jarak tidak lebih
        dari 3 m.                                                         
    D. VALVE-VALVE (TEKANAN KERJA MINIMAL 10 BAR)                         
      a. Penempatan dari valves, floor drain, clean out dan equipment serta peralatan lain
        harus sedemikian rupa sehingga terlindung, mudah dicapai dan tidak menggangu.
      b. Semua valve-valve adalah setaraf merk Kitazawa, Toyo, Danfoss Socla yang
        disetujui dan bilamana mungkin seluruh valve yang terpasang adalah dari satu
        pabrik.                                                           
      c. Untuk valve yang mempunyai Ø50 ke bawah menggunakan valve dari Bronze
        dengan seri 150, dengan sistem penyambungan pakai ulir/screwed.   
      d. Selanjutnya untuk valve Ø 65 ke atas dipakai valve yang bahannya dari besi tuang
        (cast iron) dengan seri 150 dengan sistem sambungan menggunakan flanged
        junction. Untuk valve Ø 20 ke bawah dipakai valve type bola (globe valve). Untuk
        valve yang lebih besar dari Ø 20 dipakai gate valve. Untuk sambungan-sambungan
        pipa, socket bonch bend, tee dan lain-lain pada jaringan air limbah dan vent dipakai
        bahan yang sepabrik dengan pipanya atau yang disetujui oleh Konsultan Perencana
        dan Konsultan Independen.                                         
      e. Water valve sampai dengan Ø 50 adalah jenis "screwed bronze body", type gate
        valve, non-rising steam.                                          
      f. Water valve Ø 65 ke atas adalah type butterfly valve body cast iron, end connection:
        Lug type, Steam : 316 stainless steel, seat : Buns N or EPDM, actuator dan water
        valve Ø < 100 gear operation dan Flanged steel body.              
      g. Check valve sampai dengan Ø 50 adalah jenis "screwed bronze body". Check valve Ø
        65 - Ø 80 adalah jenis "flanged steel body". Check valve Ø 80 ke atas adalah jenis
        "flanged steel body".                                             
                                                                          
    E. PIPA-PIPA DALAM TANAH.                                             
      a. Galian pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman dan kemiringan yang
         tepat. Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang
         pipa terletak/tertumpu dengan baik.                              
      b. Untuk pipa-pipa air bersih dan pipa-pipa air limbah tidak boleh diletakkan pada
         lubang-lubang yang sama. Kemiringan pipa air limbah + 1,0%.      
      c. Pipa yang dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah/jalan/pelataran parkir
         dengan kedalaman minimal 80 cm diukur dari pipa bagian atas sampai permukaan
         tanah. Dasar galian harus diuruk dahulu dengan pasir padat minimal 10 cm dan
         bagian atas 20 cm.                                               
      d. Apabila dijumpai perletakan pipa melintasi jalan kendaraan atau tempat parkir,
         maka pipa pada bagian pengurukan teratas harus dilindungi dengan balokan beton
         tulang setebal 10 cm yang dipasang sedemikian rupa sehingga balok beton tidak
         tertumpu pada pipa, untuk selanjutnya diurug sampai padat.       
      e. Kondisi permukaan tanah/jalan yang digali harus dikembalikan seperti semula.
      f. Pipa harus dicat dengan flincote tiga kali dan dibalut dengan isolasi PVC sebelum
         ditanam.                                                         
      g. Pada sambungan antara pipa pada bangunan & pipa pada instalasi luar yang di
         tanam dalam tanah atau pada titik defleksi harus menggunakan Fleksible Joint,
         guna mencegah kepatahan apabila ada pergerakan dari bangunan.    
    F. PIPA TEGAK DALAM TEMBOK DAN DILUAR TEMBOK.                         
      a. Pipa tegak yang menuju ke fixtures dan pipa vent harus dimasukkan dalam
         tembok/lantai, kontraktor harus membuat alur-alur atau lubang yang diperlukan
         pada tembok sesuai dengan kebutuhan pipa.                        
      b. Setelah pipa dipasang dan diklem harus ditutup kembali sehingga pipa tidak
         kelihatan dari luar. Cara-cara penutupan kembali harus seperti semula dengan
         finishing yang rapih sehingga tidak terlihat bekas-bekas dari pembobokan.
    G. PEMASANGAN PIPA-PIPA HARUS DILAKSANAKAN DENGAN KETENTUAN           
      SEBAGAI BERIKUT:                                                    
      a. Pemasangan pipa-pipa harus dilaksanakan sebelum salut dinding/plesteran dan
         langit-langit dilaksanakan.                                      
      b. Pembobokan plesteran/salut dinding dan pembobokan langit-langit yang sudah
         terpasang harus dihindarkan.                                     
      c. Pemasangan sparing untuk pipa-pipa yang mungkin akan menembus struktur
         bangunan harus dilaksanakan bersama-sama pada waktu pelaksanaan struktur
         yang bersangkutan.                                               
      d. Persilangan antara air bersih dan air limbah harus dihindarkan.  
    H. PERLINDUNGAN/PROTEKSI WAKTU PELAKSANAAN.                           
      a. Semua pipa yang terbuka karena belum tersambung dengan equipment atau
         fixtures harus ditutup dengan cap/dop atau plug, sehingga tidak memungkinkan
         masuknya kotoran atau lainnya yang tidak diinginkan.             
      b. Sebelum pemasangan dan penyambungan, semua pipa-pipa, valve, trap dan fitting
         harus diperiksa dan dibersihkan dari segala kotoran yang akan menyumbat.
      c. Equipment dan fixtures harus dilindungi dari gangguan pekerjaan dan kerusakan-
         kerusakan.                                                       
    I. PEKERJAAN ELEKTRIKAL UNTUK PLUMBING                                
      1. LINGKUP PEKERJAAN.                                               
      Pada garis besarnya pekerjaan ini adalah starter motor dan sistem kontrol yang
      meliputi pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut :                      
      a. Pengadaan dan pemasangan panel kontrol tegangan rendah sesuai perencanaan.
      b. Pengadaan dan pemasangan kabel sistem pengindera muka air yang   
        dihubungkan dengan starter pompa.                                 
      c. Pengadaan dan pemasangan kabel daya dari starter motor ke box terminal motor.
      d. Pengadaan dan pemasangan kabel control:                          
         ü dari pusat kontrol detector permukaan air ke panel kontrol motor.
         ü dari remote starter ke panel starter motor.                    
      e. Pekerjaan-pekerjaan lainnya yang menunjang pekerjaan-pekerjaan tersebut di atas.
                                                                          
      2. STANDARD DAN PERATURAN.                                          
      Seluruh pekerjaan listrik harus dilaksanakan mengikuti standart dalam PUIL
      terbitan terakhir.                                                  
      3. BAHAN DAN TENAGA PELAKSANA.                                      
         Semua bahan yang akan dipasang harus baru, dalam keadaan baik dan sesuai
      dengan yang dimaksud dalam spesifikasi. Kontraktor harus menempatkan di lapangan
      secara full time seorang koordinator yang ahli dalam bidang listrik, berpengalaman
      dalam pekerjaan yang serupa dan dapat mewakili Kontraktor dengan predikat baik.
      Tenaga pelaksana lainnya harus sudah berpengalaman dan sudah biasa menangani
      pekerjaan instalasi listrik dengan baik, aman dan rapi.             
                                                                          
  4. PEKERJAAN PERLENGKAPAN                                               
    A. Pemasangan Tandon Air                                              
    1. Syarat Material                                                    
       a. Material yang disuplai harus baru dan tidak cacat               
       b. Material yang disuplai harus memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan
       c. Material yang ditawarkan harus dilengkapi dengan brosur-brosur dan cara
         pemasangannya                                                    
       d. Apabila diperlukan, supplier harus bersedia memberikan petunjuk-petunjuk
         peralatan yang di suplai di lapangan.                            
    2. Spesifikasi Tandon Air                                             
       a. Type Silinder                                                   
       b. Kapasitas 1100 Liter                                            
       c. Merk Setara Penguin                                             
                              PASAL 11                                    
                             PENUTUP                                      
                                                                          
1. Semua bahan dan alat-alat perlengkapan yang akan diperoleh atau dipasang
  pada bangunan ini sebelum dipergunakan harus diperiksa dan diluluskan oleh
  Direksi.                                                                
2. Apabila diperlukan pemeriksaan bahan, maka biaya pemeriksaan ditanggung
  oleh Pemborong.                                                         
3. Dokumen pelaksanaan, Gambar, RKS, BOQ, Berita acara aanwijzing merupakan
  dokumen yang saling melengkapi.                                         
4. Jika ada perbedaan antara gambar dan RKS, gambar petunjuk dan gambar   
                                                                          
  detail maka segera dilaporkan untuk diputuskan dengan tetap mengindahkan
  kepentingan bangunan itu sendiri.                                       
5. Apabila ada hal yang tidak tercantum dalam gambar maupun RKS tetapi itu
  mutlak dibutuhkan, maka hal tersebut harus dikerjakan / dilaksanakan.   
6. Hal-hal yang belum tercantum dalam uraian-uraian dalam Pasal-Pasal RKS ini
  akan dijelaskan dalam Aanwijzing.
Tenders also won by CV Tirta Samalas