SYARAT-SYARAT TEKNIS
PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBUATAN SUMUR BOR
PASAL 1
PENJELASAN UMUM
1. PENDAHULUAN
Kegiatan penyediaan air bersih pada pekerjaan ini, bermaksud melaksanakan pembuatan
sumur bor/ sumur dalam yang akan dilaksanakan oleh pemborong pengeboran sumur dalam.
Uraian dan syarat teknis dibawah ini dimaksudkan untuk memberikan keterangan-keterangan
kepada calon pemborong mengenai lokasi pekerjaan, gambaran secara umum mengenai
macam-macam pekerjaan, jumlah pekerjaan yang akan dilaksanakan, bahan-bahan, peralatan
yang harus digunakan untuk dapat menghasilkan sumur bor sesuai dengan rencana yang
dikehendaki.
1.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan yang dilaksanakan seperti yang dimaksud dalam Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS) dan gambar-gambar rencana.
2. Pekerjaan ini meliputi Pengadaan Sumur Bor Hidrolik.
3. Lokasi Pekerjaan di Puskesmas Mangkung.
1.2 Kewajiban Pemborong
1. Pemborong berkewajiban meneliti RKS, gambar-gambar rencana dan dokumen lainnya,
memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan, melakukan pengukuran dan
mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk kelancaran dan
penyelesaian pekerjaan.
2. Pemborong harus mengerjakan seluruh pekerjaan sesuai dengan RKS, gambar-gambar
pelaksanaan dan dokumen lainnya.
3. Pemborong harus menyediakan:
a. Bahan-bahan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dengan persetujuan
direksi/ pengawas.
b. Tenaga kerja ahli yang cukup sesuai dengan bidangnya masing-masing, dan menunjuk
seorang wakil yang harus ada di tempat untuk mempertanggung-jawabkan pekerjaan.
c. Peralatan yang diperlukan untuk masing-masing jenis pekerjaan.
d. Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Rencana
Kerja dan Syarat-syarat ini, gambar rencana termasuk gambar detail dan penjelasan/
keputusan Direksi.
1.3 Syarat-syarat Pelaksanaan:
Dalam melaksanakan pekerjaan pemborong harus berpedoman pada
ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam:
a. Peraturan-peraturan dan persyaratan yang berhubungan dengan bangunan, tenaga
kerja, dan petunjuk-petunjuk serta peringatan tertulis yang diberikan Direksi /
Pengawas.
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat pekerjaan serta risalah penjelasan pekerjaan. Jika
ternyata dalam RKS ini terdapat kelainan atau penyimpangan dengan peraturan-
peraturan sebagaimana yang dimaksud di atas, maka segala perubahannya tetap
berlaku.
c. Gambar-gambar pelaksanaan yang meliputi gambar-gambar rencana, detail dan
gambar-gambar yang dibuat oleh pemborong yaitu Shop drawing dan as built drawing
yang telah disetujui oleh direksi / pengawas.
PASAL 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
Yang terdapat dalam daftar penawaran adalah termasuk pengangkutan,
pemindahan, pengembalian peralatan, material, direksi keet, gudang, air untuk sirkulasi/
pencucian, personil dan lain-lain. Dimulai dari persiapan pekerjaan sampai
terselesaikannya pekerjaan pemboran, pemborong bertanggung jawab dan
menanggung semua biaya/ resiko yang diakibatkan oleh semua kecelakaan, pencurian dan
lain-lain. Pada pekerjaan persiapan pemborong harus mempersiapkan, semua peralatan
dan bangunan kerja lainnya sehingga selalu dalam kondisi siap pelaksanaan. Pos ini juga
termasuk pekerjaan pembersihan lapangan setelah pekerjaan pengeboran selesai secara
keseluruhan.
PASAL 3
PEKERJAAN PENGEBORAN SUMUR
3.1. UMUM
Pengeboran akan dilaksanakan dengan maksud untuk penyelidikan potensi air tanah
didaerahnya, termasuk kondisi geologi/hidrogeologi dan tes-tes permeabilitas aquifer.
Spesifikasi teknis dibawah ini dimaksud untuk memberi keterangan kepada kontraktor
mengenai lokasi dan kondisi proyek, gambaran umum macam pekerjaan, jumlah
peralatan yang diperlukan, bahan-bahan lainnya guna menghasilkan data-data dan hasil
sesuai dengan yang dikehendaki.
3.2. CARA PELAKSANAAN
Semua bahan-bahan penunjang yang diperlukan disediakan sendiri oleh pemborong dan
harus memenuhi persyaratan teknis yang telah ditentukan, pembiayaannya sudah harus
termasuk dalam biaya pemboran permeter.
Semua system pengamanan pada syarat pekerjaan pemboran adalah menjadi tanggung
jawab pemborong. Pemborong harus dapat menjaga dan mencegah kemungkinan
terjadinya hal-hal yang dapat merugikan hasil pekerjaan. Semua akibat dari kelalaian
dan kelambatan dari persiapan pelaksana adalah menjadi tanggung jawab pemborong.
3.3. KEDALAMAN PENGEBORAN
Maksimal kedalaman sumur bor adalah 70 meter. Pengamatan selama aktivitas
pemboran seperti penetrasi perjam, contoh-contoh batuan dan sebagainya harus
dilaksakan oleh pemborong dengan mengikuti tabel yang akan disetujui oleh pemberi
tugas.
3.4. DIAMETER (GARIS TENGAH)
1. Diameter
Final diameter dari sumur adalah 200 mm (8 Inchi), sedangkan sumur uji atau sumur uji
produksi adalah 200 mm, diameter pipa saringan” Screen” sesuai dengan 150 mm. Selisih
rongga antara pipa-pipa tersebut dengan lubang bor minimum adalah 50 mm/ 2 inchi
keliling, yang dimaksudkan untuk ruang” gravel pack”.
2. Kemiringan/ Deviasi
Radial deviasi dari pusat lubang bor secara teoritis dari vertikal tidak lebih dari 0.5 %
Selaras dengan kedalaman.
3.5. PERALATAN DAN MATERIAL
Semua peralatan dan material mengikuti standar API atau yang sederajat.
3.6. DRILLING RIGS / ALAT BOR
Pemborong harus meyediakan peralatan sesuai dengan sfesifikasi tehnik yang diminta.
Adapun batasan-batasan tehnik secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut:
Untuk mesin bor atau”Hydraulic Rotary” harus mempunyai kapasitas minimum
berkemampuan membor dengan dia. 450 mm/18-inch pada kedalam 200 meter.
Jika peralatan yang dipakai:
a. Spindle Type:
Minimum diameter dalam spindlennya adalah 93 mm atau mampu menggunakan stang
bor /”Drill Rod” dengan diameter Şş mm.
b. Rotary Table:
Harus mempunyai pemberat / drill collar minimum 800 kg dan alat bor harus
menggunakan stang bor/” drill rod” dengan diamater Şş mm yang lengkap dengan
stabilisatornya.
c. Top Drive:
Minimum troque kapasitas adalah 6.000 kg
Untuk semua alat diatas harus mampu mengangkat beban seberat 6.000
kg (hoisting capasity).
3.7. POMPA LUMPUR / COMPRESSOR
Sebagai penunjang utama drillling rig, kontraktor harus pula meyediakan pompa lumpur
untuk pompa sirkulasinya atau compressor untuk sistem zAir Flush”. Pompa lumpur
harus bertipe” Piston” kapasitas pompa adalah 500 1/2 min pada 24 kg/cm2 didalam
preparasi pompa lumpur dilapangan harus diperhitungkan panjang sirkulasi dari lubang
bor kebak lumpur sehingga dipertibangkan dengan sample ”Cutting” yang diperoleh
cukup bisa mengwakili penetrasi kedalamannya dan juga efek perembesan kedalam
lubang bor.
Pemborong harus meyediakan pada setiap drilling unit alat pengetesan lumpur laboran
seperti:
- Mud balance / timbangan lumpur.
- Marsh furnel
- No 200 sicve (ayakan No 200)
- pH indikator paper (kertas pH), dsb
Demi kelancaran pekerjaan pemeborongan diwajibkan membuat pengumpul lumpur
cadangan yang diperhitungkan sesuai kebutuhan dan waktu gantinya. Bila pemborong
dengan air flush maka harus meyediakan compressor dengan capasitas 600 cfm pada 12
bar.
3.8. STANG BOR/DRILL ROD, PEMBERAT /COLLAR DAN STABILIZER
Untuk alat pembantu harus berstandar API atau lainnya yang sederajat. Minimum dari
diameter stang bor/drill rod adalah 89 mm/3.5 inch. Dalam pelaksanaanya harus
digunakan drill colars dan stabilization untuk mencengah kemungkinan tidak harus
lubang bor. Sehingga akan merugikan pihak pemborong sendiri.
3.9. PIPA KONDUKTOR/SURFACE CASING / PIPA PELINDUNG.
Untuk system bor putar pemakaian pipa konduktor untuk mencegah runtuhnya
lubang bor adalah sangat penting. Pipa konduktor ini harus dipasang dalam keadaan
yang normal minimum- 10 m, sebagai pengaman pada kondisi hal ini perlu untuk
mencegah kemungkinan terjadinya keruntuhan kedalam lubang bor.
3.10. LUMPUR PEMBORAN
Cara sirkulasi dengan lumpur atau udara mungkin akan dipakai tergantung pada
pertimbangan tehnik dan kondisi geologi daerahnya. Pemilihan jenis lumpur harus
medapat persetujuan dari pemberi tugas. Pemborongan memilih macam atau jenis dari
lumpur pemborong yang sesuai dengan kondisi daerahnya/ formasi geologisnya.
Pemborong harus selalu memonitor densitas dan viskositas dari lumpur pemborong
tersebut yang dituangkan dalam laporan harian. Disarankan untuk menggunakan
”biodgradable”mud. Syarat untuk pemboran harus mempunyai kuwalitas yang baik
dan dapat hilang fungsinya dalam selang waktu tertentu harus sendiri dengan viskositas
+ 15 cm poince (40 second). Penggunaan bahan kimia tambahan seperti mika atau toxic
tidak diizinkan, karena sumur ini adalah untuk kepentingan air minum. Bila terjadi
Water Losse, agar segera dicatat dan di ukur. Penggunaan lumpur atau material
pemboran atau material lainnya sudah masuk kedalam biaya parmeter pemboran. Untuk
ini pemborong harus betul-betul mempelajari mencegah kemungkinan salah perhitungan.
3.11. PENCATATAN TINGGI MUKA AIR (STATIC WATER LEVEL)
Pemborong harus meyediakan alat pegukur tinggi muka air yang eletronis dengan
ketelitian 1 cm dan selalu berada dilapangan selama aktivitas pekerjaan berlangsung.
Tinggi muka air harus selalu dicatat sebelum mulai pekerjaan pemboran dan sesudah
pemboran setiap harinya. Bila keaadaan positive atesi maka yang diukur adalah tinggi
kolom airnya atau debitnya.
3.12. ALAT PANCING
Pemborong harus meyediakan satu set komplit alat pemancing termasuk ”Hydralic” ”jak”
yang sesuai untuk mengamankan sewaktu-waktu yang diperlukan. Sehingga tidak
banyak waktu yang terbuang untuk menunggu, apabila suatu diperlukan.
Ketidaksamaannya peralatan ini dilapangan menjadi resiko pemborong.
3.13. PENYEMENAN (CEMENTING)
Pada kondisi tertentu pengawas tehnik lapangan mungkin memerintahkan
peyemenan, misalnya keperluan penanggulangan runtuhan/caving, dll. Pembungkus
dibuat dengan campuran semen + air pada keadaaan tertentu diperlukan penambahan”
Cemen Add”, Post ini termasuk dalam pekerjaan pembuatan lubang bop.
3.14. SAMPLING (CONTOH HASIL PENGEBORAN)
Contoh hasil pengeboran perlu diambil pada setiap meter kemajuan pengeboran dan pada
setiap perubahan lapisan batuan. Minimum jumlah sample setiap contohnya adalah
0.5 kg, dimasukkan kedalam kantong plastik, dengan diberi identitas seperti nomor
sample.
3.15. CONTOH AIR
Pemberi tugas mengintruksikan pada pemborong untuk pengambilan contoh air dari
lubang bor untuk diteliti dilaboratorium. Banyak contoh air adalah 5 liter pada setiap
pengambilan sample. Semua kegiatan harus dikerjakan atas persetujuan direksi/
pengawas lapangan.
3.16. PRESTASI PEKERJAAN
Hanya pekerjaan yang sempurna sesuai spesifikasi teknis yang dapat diterima oleh
pemberi tugas. Bahwa diperhatikan adalah lubang sumur bor tersebut tidak diterima,
maka pemborong harus menutup sumur tersebut dengan cara penyemenan, untuk itu
cara dan metodenya akan diberi petunjuk oleh pemberi tugas sesuai kondisi lapangan.
Resiko dari pekerjaan ini ada dipihak pemborong.
PASAL 4
PEKERJAAN INSTALASI PEMIPAAN UNTUK KONSTRUKSI SUMUR
4.1. UMUM
Maksud dari pekerjaan ini adalah seperti yang dijelaskan pada pasal-pasal sebelumnya,
yaitu bila hasilnya tidak sesuai dengan perencanaan yang ada maka akan langsung
dipakai sebagai sumur produksi, sehingga dalam pekerjaan ini termasuk penyediaan
pipa–pipa, pipa saringan, grevel pack dan lain-lain sesuai teknis sehingga siap untuk
dilanjudkan dengan jenis pekerjaan yang lainnya.
4.2. KONSTRUKSI SUMUR
Untuk sempurnanya konstruksi sumur bor harus terdiri dari bahan-bahan:
- Pipa jambang/” pump House Casing”
- Pipa Buta/” Blank pipa casing”
- Pipa saringan/” Screen”
- Pipa observasi pada bagian bawah dilengkapi dengan syarat-syarat teknis
pelaksanaannya.
PASAL 5
PEMBERSIHAN DAN PENGURASAN SUMUR
Pembersihan lubang sumur yang telah dikonstruksikan adalah merupakan pekerjaan
yang terpenting dalam pekerjaan sumur bor ini. dimaksud untuk mengeluarkan segala
kotoran dan sisa lumpur yang masih tersisa dalam lubang sumur bekas pengeboran.
Selain itu juga terpenting adalah membersihkan open area dari pipa saringan/screen,
grevel pack dan lain-lain. Kesempurnaan dari pembuatan sumur bor adalah sangat
tergantung dari pelaksaaan pekerjaan ini dengan baik dan benar sesuai petunjuk
pekerjaan atau gambar kerja pekerjaan ini.
PASAL 6
GEOFISIKA LUBANG BOR
Geofisika lubang sumur dilakukan pada sumur-sumur exploitasi atau ”pilot hole”
sumur uji/ uji produksi. Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk memperoleh informasi
keadaan fisik lapisan tanah yang harus dilakukan secepat mungkin setelah pekerjaan
lubang” pilot hole” selesai dikerjakan sesuai dalam persyaratan teknis pekerjaan.
PASAL 7
PEMOMPAAN UJI
Pekerjaan ini adalah merupakan pekerjaan yang sangat membutuhkan ketelitian dalam
pelaksanaannya. Pemborong harus menyediakan peralatan dan tenaga ahli yang
berpengalaman dalam menggunakan peralatan yang akan dipakai.
Banyak air yang akan dipompa dari dalam sumur akan diukur dengan alat ukur yang
disediakan oleh pemborong, tentang jenisnya harus disetujui oleh pemberi tugas.
Demikian pula pemborong harus set peralatan yang elektronis untuk mengukur tinggi
muka air dalam sumur secara teliti.
PASAL 8
KONSTRUKSI MENARA AIR
8.1. PEKERJAAN TANAH
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan galian tanah biasa, urugan tanah kembali, dan urugan
pasir bawah tanah. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mulai dengan mobilitas alat,
pengadaan tenaga, hingga pemompaan air.
2. Umum
a) Informasi Tanah
Informasi mengenai sifat tanah yang tercantum dalam Gambar atau dari hasil
pembicaraan Kontraktor dengan Konsultan tidak boleh dijadikan satu-satunya dasar
bagi Harga Penawaran dari Kontraktor. Kontraktor bertanggung jawab atas
penafsirannya mengenai informasi dari Pemberi Tugas dan harus mengunjungi Tempat
Kerja, sebelum membuat Penawaran dan harus memastikan sifat tanah, jumlahnya,
lokasi dan kesesuaiannya untuk memenuhi RKS yang telah ditetapkan. Kontraktor
harus mendasarkan perkiraan Penawarannya pada data tanah dari Pemberi Tugas
ditambah penelitian Kontraktor sendiri.
b) Bagian-bagian Pekerjaan Pekerjaan ini dibagi ke dalam beberapa jenis:
(a) Galian Tanah Biasa;
(b) Urugan Tanah Kembali;
(c) Urugan Pasir Bawah Lantai;
Semua pekerjaan tanah harus dilaksanakan sesuai dengan RKS untuk bagian-
bagiannya tersebut, dan RKS untuk macam-macam pekerjaan terkait, dan harus
sesuai dengan garis, ketinggian, penampang dan ukuran yang ada dalam Gambar atau
ditentukan oleh Konsultan.
c) Kuantitas Pekerjaan Kuantitas pekerjaan dari berbagai jenis galian dan timbunan
yang harus diukur untuk pembayaran dalam Kontrak, didasarkan pada garis-garis
pada profil memanjang dan penampang melintang yang telah disetujui.
3. Galian Tanah Biasa
Penggalian harus dilakukan untuk mencapai garis elevasi permukaan dan kedalaman-
kedalaman yang diperlukan untuk pondasi, lantai, dan lain-lain yang dipersyaratkan
pada gambar, sehingga pekerjaan ini dapat selesai dengan baik sesuai dengan spesifikasi.
Penggalian tanah mencakup pemindahan tanah serta batuan-batuan yang ada di lokasi
pekerjaan.
4. Urugan Tanah Kembali
Bagian-bagian yang harus di urug sampai mencapai ketinggian yang ditentukan tanah
urug harus cukup baik, bebas dari sisa (rumput/akar-akar dan lainnya). Penggurugan
harus dilakukan lapis demi lapis tebal maksimal hamparan 30 cm. Setiap lapisan tanah
dilembabkan sebelum dilakukan pemadatan.
Semua urugan kembali dibawah atau disekitar bangunan dan pekerasan harusn sesuai
dengan gambar rencana. Tanah sisa urugan atau tanah yang tidak dapat dipakai harus
dibuang keluar site atas petunjuk Kontraktir.
5. Urugan Pasir Bawah Lantai
Pasir urug harus pasir yang bersih dari akar-akar, kotor-kotoran, tidak mengandung
bahan kimia yang dapat merusak bahan bangunan.
Lapisan Pasir Urug harus disiram dengan air sehingga menjadi padat dan dipadatkan
sampai terbentuk lapisan pasir padat tebal 10 cm.
8.2. PEKERJAAN PONDASI
1. Lingkup Pekerjaan
a) Dalam hal ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
yang baik.
b) Pekerjaan pondasi meliputi pekerjaan pondasi batu kali, pekerjaan pasangan batu
kosong dan pekerjaan urugan pasir di bawah pondasi atau yang disebutkan/
ditunjukkan di dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
a) Batu kali yang dipergunakan harus keras dan tidak porous
b) Ukuran batu kali maksimum 25 cm
c) Batu kali yang bulat dan mempunyai ukuran lebih besar dari 25 cm harus dipecah.
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a) Untuk keperluan proses pengerasan pasangan, maka selama minimum 3 hari setelah
pelaksanaan pekerjaan, pondasi harus dilindungi dari benturan keras tidak dibebani.
Kontraktor diwajibkan melindungi pekerjaan tersebut dari kerusakan yang
diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan lainnya. Bila terjadi kerusakan, Kontraktor
diwajibkan untuk memperbaiki dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Segala
biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b) Adukan harus sesuai dengan pasal kecuali ditentukan lain.
c) Pengadukan campuran harus merata atau menggunakan mesin molen, tetapi yang
jelas haru diukur dengan dollag saat akan memasukkan campuran.
d) Pengisian adukan harus sejalan dengan pemasangan batu kali.
4. Bahan / Produk
Semen Portland. yang digunakan harus dari mutu yang terbaik, terdiri dari satu jenis
merk dagang atau atas persetujuan Pengawas. Semen yang telah mengeras sebagian /
seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan. Pasir. harus terdiri dari butir-butir yang
bersih, tajam dan bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan
sebagainya. Batu Kali. yang digunakan adalah batu pecah, tidak berpori serta mempunyai
kekerasan sesuai dengan syarat-syarat dalam PBI '71. Ukuran batu kali max. 20 cm. Air
yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam, alkail
dan bahan-bahan lain yang dapat menurunkan mutu pekerjaan. Apabila dipandang perlu,
PMSC dapat minta kepada Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium
pemeriksaan bahan resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
5. Pelaksanaan
Batu kali digunakan untuk pondasi harus batu pecah, sudut runcing, berwarna abu-abu
hitam, keras, tidak porous. Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu dibuat profil-profil
pondasi dari kayu pada setiap pojok galian, yang bentuk dan ukurannya sesuai dengan
penampang pondasi. Permukaan dasar galian harus ditimbun dengan pasangan batu
kosong setebal minimum 20 cm dan pasir urug setebal minimum 10 cm, disiram dan
diratakan, pemadatan tanah dasar harus sedikitnya mencapai 80 % conpacted. Pondasi
batu kali menggunakan adukan dengan campuran 1 PC: 5 pasir pasang. Adukan harus
mengisi rongga diantara batu kali sedemikian rupa sehingga tidak ada bagian dari
pondasi yang berongga/tidak dapat. Untuk sloof dibagian atas pondasi batu kali dibuat
stek-stek sedalam 30 cm tiap 1 m' dengan diameter besi minimum 10 mm.
8.3. PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga kerja, bahan dan alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu
yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan
baik dan sesuai dengan spesifikasi.
b.Lokasi pekerjaan.
Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum di dalam gambar rencana.
2. Persyaratan Bahan.
a. Semen
Semen yang digunakan adalah semen dengan mutu yang baik atas persetujuan
konsultan. Ditetapkan memakai semen Tiga Roda atau yang setara.
b. Krikil/ batu pecah beton
Krikil yang digunakan adalah krikil dari alam atau batuan-batuan yang diperoleh
dari pemecahan batu, baha harus terdiri dari syarat gradasi agregat kasar,
memiliki permukaan yang kasar, dan bebas dari bahan yang dapat merusak
konstruksi.
c. Air
Air yang digunakan adalah air tawar yang bersih dan jernih tidak mengandung
minyak, asam, garam, alkohol, atau bahan lain yang dapat merusak beton.
d. Pasir Beton
Pasir yang digunakan adalah pasir dari jenis yang baik serta bersih dan tidak
tercampur dengan tanah liat atau kotoran dan bahan organik lainnya, atas
persetujuan konsultan.
e. Baja Tulangan
1) Baja tulangan yang dipergunakan adalah batang-batang baja tegangan lunak
dengan tegangan leleh 2400 kg/cm2 (untuk diameter ≤ 13 mm) dan untuk mutu
baja U 39 (untuk diameter > 13 mm).
2) Penyimpanan baja tulangan harus sedemikian rupa sehingga mudah dikenali
ukurannya dengan jalan mengelompokkannya sesuai dengan ukurannya.
3) Pemasangan tulangan harus sesuai dengan gambar. Blok-blok penyangga
tulangan harus sesuai dengan tebal penutup baton, dan minimal berkekuatan
sama dengan beton yang dituang berdekatan.
4) Semua baja tulangan beton harus baru dari mutu dan ukuran yang sesuai
dengan standart Indonesia untuk beton NI-2 PBI-1971 atau ASTM Designation
A-5 dan harus disetujui oleh Konsultan/Direksi lapangan. Kontraktor harus
dapat memberikan surat keterangan pengujian oleh pabrik dari semua baja
tulangan beton yang disediakan untuk disetujui Konsultan/Direksi lapangan
sesuai dengan persyaratan mutu setiap bagian konstruksi seperti tercantum
dalam Gambar Rencana.
5) Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpihan- serpihan,
karat, minyak, oli dan lapisan yang akan merusak atau mengurangi daya lekat
didalam beton.
6) Baja tulangan beton harus dibengkokkan/dibentuk dengan teliti sesuai dengan
bentuk dan ukuran-ukuran yang tertera pada Gambar Konstruksi.
7) Baja tulangan beton tidak boleh diluruskan atau dibengkokkan kembali dengan
cara yang dapat merusak dari pada mutu tersebut.
8) Batang harus dibengkokkan dalam keadaan dingin, pemanasan dari besi beton
hanya dapat diperkenankan bila seluruh cara pengerjaan disetujui oleh
Konsultan / Direksi lapangan.
9) Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan Gambar Rencana.
10) Agar tulangan tetap tepat ditempatnya, maka tulangan harus diikat dengan
kawat beton (bindrat) dengan bantalan blok-blok cetak/beton decking atau
kursi-kursi besi/cakar ayam perenggang "spacer" atau logam gantung ("metal
hangers") sesuai dengan kebutuhan.
11) Dalam segala hal, untuk besi beton yang horizontal harus digunakan
penunjang yang tepat sehingga tidak akan ada batang yang turun.
12) Penunjang ini harus dibuat dari logam-logam yang tidak dapat berkarat
(non- corrosible).
13) Jarak terkecil antara batang yang paralel harus sama dengan diameter dari
batang-batang, tetapi jarak yang terbuka tidak boleh kurang dari 1,2 kali
ukuran terbesar dari agregat kasar dan harus memberikan kesempatan
masuknya alat penggetar beton.
f. Selimut
Penempatan besi beton didalam cetakan tidak boleh menyinggung dinding atau
dasar cetakan, serta harus mempunyai jarak yang tetap untuk setiap bagian-
bagian konstruksi tertentu, seperti Balok :2.5 cm Pelat Beton : 2 cm Kolom : 2,5
cm.
g. Penyambungan
1) Jika diperlukan untuk penyambungan tulangan pada tempat-tempat lain dari
yang ditunjukkan pada gambar, bentuk.dari sambungan harus ditentukan oleh
Konsultan/Direksi lapangan.
2) Overlap pada sambungan untuk tulangan-tulangan dinding tegak (vertikal)
dan kolom, sedikitnya harus 40 (empat puluh) kali diameter batang, kecuali
jika telah ditetapkan secara pasti pada Gambar Rencana dan harus mendapat
persetujuan dari Konsultan/Direksi lapangan.
h. Pekerjaan Beton Meliputi
1) Beton Lantai Kerja (K100)
2) Pondasi Telapak 70x70x20 (K175)
3) Kolom Pedestal 25x25 (K175)
4) Beton Sloof 15x20 (K175)
5) Beton Kolom Struktur Menara 25x25 (K175)
6) Beton Balok 15x20 (K175)
7) Beton Dak Atap tebal 10 cm (K175)
i. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Kontraktor harus betul-betul memperhatikan takaran dari campuran beton
sesuai dengan yang disetujui yaitu dengan ukuran K175 untuk semua jenis
pekerjaan beton dan K100 untuk pekerjaan lantai kerja pondasi telapak.
2) Kontraktor harus menyediakan peralatan dan. perlengkapan yang mempunyai
ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah dari masing-
masing bahan beton.
3) Kontraktor juga harus mengecek slump test maupun compression test. Jika
tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan seluruh adukan yang tidak
sesuai dengan ketentuan harus dibuang oleh kontraktor.
4) Kontraktor harus terlebih dulu mengajukan perhitungan-perhitungan gambar
rancangan cetakan dan perancah untuk mendapatkan persetujuan Pengawas
atau yang ditunjuk sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan. Tetapi
persetujuan yang demikian tidak akan mengurangi tanggung jawab Kontraktor
terhadap keserasian bentuk maupun terhadap perlunya perbaikan kerusakan-
kerusakan yang mungkin dapat timbul waktu pemakaian. Dalam gambar
tersebut harus secara jelas terlihat konstruksi cetakan/acuan. Sambungan-
sambungan serta kedudukan dan sistem rangkanya, pemindahan dari cetakan
serta perlengkapan untuk struktur yang aman.
5) Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan/bekesting selesai.
Ukuran dan letak baja tulangan beton sesuai dengan gambar pelaksanaan,
pemasangan instalasi-instalasi yang harus ditanam, besi penggantung plafond
sesuai pola kerangka langit-langit, stek-stek angker penyokong dan pengikat
serta lain- lainnya yang telah selesai dikerjakan.
6) Beton yang dirawat (cured) dengan air harus tetap basah paling sedikit 14
(empat belas) hari terus menerus segera setelah beton cukup keras untuk
mencegah kerusakan, dengan cara menutupnya dengan bahan yang dibasahi
air dan atau dengan pipa-pipa berlubang-lubang.
PASAL 9
KONSTRUKSI RUMAH GENSET DAN POMPA
9.1. PEKERJAAN TANAH
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan galian tanah biasa, urugan tanah kembali, dan urugan
pasir bawah tanah. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mulai dengan mobilitas alat,
pengadaan tenaga, hingga pemompaan air.
2. Umum
a) Informasi Tanah
Informasi mengenai sifat tanah yang tercantum dalam Gambar atau dari hasil
pembicaraan Kontraktor dengan Konsultan tidak boleh dijadikan satu-satunya dasar
bagi Harga Penawaran dari Kontraktor. Kontraktor bertanggung jawab atas
penafsirannya mengenai informasi dari Pemberi Tugas dan harus mengunjungi Tempat
Kerja, sebelum membuat Penawaran dan harus memastikan sifat tanah, jumlahnya,
lokasi dan kesesuaiannya untuk memenuhi RKS yang telah ditetapkan. Kontraktor
harus mendasarkan perkiraan Penawarannya pada data tanah dari Pemberi Tugas
ditambah penelitian Kontraktor sendiri.
b) Bagian-bagian Pekerjaan Pekerjaan ini dibagi ke dalam beberapa jenis :
(1) Urugan Tanah Kembali;
Semua pekerjaan tanah harus dilaksanakan sesuai dengan RKS untuk bagian-
bagiannya tersebut, dan RKS untuk macam-macam pekerjaan terkait, dan harus
sesuai dengan garis, ketinggian, penampang dan ukuran yang ada dalam Gambar
atau ditentukan oleh Konsultan .
c) Kuantitas Pekerjaan Kuantitas pekerjaan dari berbagai jenis galian dan timbunan
yang harus diukur untuk pembayaran dalam Kontrak, didasarkan pada garis-garis
pada profil memanjang dan penampang melintang yang telah disetujui.
d) Urugan Tanah Kembali
Bagian-bagian yang harus di urug sampai mencapai ketinggian yang ditentukan tanah
urug harus cukup baik, bebas dari sisa (rumput/akar-akar dan lainnya). Penggurugan
harus dilakukan lapis demi lapis tebal maksimal hamparan 30 cm. Setiap lapisan
tanah dilembabkan sebelum dilakukan pemadatan.
Semua urugan kembali dibawah atau disekitar bangunan dan pekerasan harusn sesuai
dengan gambar rencana. Tanah sisa urugan atau tanah yang tidak dapat dipakai harus
dibuang keluar site atas petunjuk Kontraktir.
9.2. PEKERJAAN PASANGAN
1. Pekerjaan Dinding
a) Jenis Pekerjaan
Pasangan bata merah untuk sebagian besar dinding yang ada dalam bangunan ini
seperti yang ada dalam gambar pelaksanaan.
b) Jenis Adukan Yang Digunakan
Adukan khusus dengan campuran 1Pc:4Ps. Digunakan untuk pasangan bata
merah mulai dari ujung atas balok pondasi beton (sloof) sampai 30 cm di atas
lantai dasar, serta digunakan dalam pemasangan keramik.
c) Jenis Plesteran Yang Digunakan
Plesteran biasa dengan campuran 1Pc:4Ps tebal 15 mm. Digunakan untuk
permukaan-permukaan dinding pasangan bata merah.
d) Kualitas Bahan Yang Digunakan
a. Bata Merah
Batu bata yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Batu bata harus baru, dan terbuat dari campuran tanah liat yang dibakar
dan mencapai kematangan sesuai standar dan disetujui Pengawas.
Bilamana terdapat bahan yang tidak dapat sesuai Standar tersebut di atas
maka Direksi dapat menentukan jenis-jenis lain yang ada di pasaran lokal
dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan.
Mempunyai sifat kondisi rendah, sifat isolasi suara dan penetrasi air yang
rendah.
Seluruh permukaan datar / rata tidak melengkung, tanpa cacat/berlubang
ataupun mengandung kotoran, sudut-sudutnya tidak tumpul.
Ukuran seragam dengan standar nominal.
Mutu setaraf produksi/lokal dengan persetujuan Direksi.
b. Bahan untuk adukan, plesteran dan acian
Bahan campuran (air, semen dan pasir) yang digunakan untuk adukan harus
memenuhi ketentuan seperti untuk bahan campuran beton dalam buku RKS ini
ataupun dalam SK PERMEN PU NO.11/2016
e) Contoh-contoh Bahan
Sebelum memulai pekerjaan pasangan, Pemborong terlebih dahulu harus
menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan (Bata merah, kerikil,
split dan lain-lain). Bahan yang digunakan untuk pekerjaan ini harus mendapat
persetujuan dari Pengawas Lapangan/Perencana.
f) Syarat Pemasangan
a. Pasangan Bata merah.
Dinding harus dipasang/didirikan dengan ketebalan dan ketinggian sesuai
gambar rencana.
Masing-masing bata merah dipasang dengan nat/jarak: 1 cm, diberi dasar
adukan pengikat dengan baik.
Pemasangan dinding tidak boleh diteruskan di satu bagian setinggi lebih dari
1 meter.
Tidak diperbolehkan memakai potongan bata merah untuk bagian- bagian
dinding kecuali untuk bagian dinding yang terpaksa harus menggunakan
potongan, potongan yang diperbolehkan untuk maksud tersebut tidak boleh
lebih kecil dari 1/2 bata merah.
9.3. PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga kerja, bahan dan alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu
yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan
baik dan sesuai dengan spesifikasi.
b. Lokasi pekerjaan.
Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum di dalam gambar rencana.
2. Persyaratan Bahan.
a. Semen
Semen yang digunakan adalah semen dengan mutu yang baik atas persetujuan
konsultan. Ditetapkan memakai semen Tiga Roda atau yang setara.
b. Krikil/ batu pecah beton
Krikil yang digunakan adalah krikil dari alam atau batuan-batuan yang diperoleh
dari pemecahan batu, baha harus terdiri dari syarat gradasi agregat kasar,
memiliki permukaan yang kasar, dan bebas dari bahan yang dapat merusak
konstruksi.
c. Air
Air yang digunakan adalah air tawar yang bersih dan jernih tidak mengandung
minyak, asam, garam, alkohol, atau bahan lain yang dapat merusak beton.
d. Pasir Beton
Pasir yang digunakan adalah pasir dari jenis yang baik serta bersih dan tidak
tercampur dengan tanah liat atau kotoran dan bahan organik lainnya, atas
persetujuan konsultan.
e. Baja Tulangan
1) Baja tulangan yang dipergunakan adalah batang-batang baja tegangan lunak
dengan tegangan leleh 2400 kg/cm2 (untuk diameter ≤ 13 mm) dan untuk mutu
baja U 39 (untuk diameter > 13 mm).
2) Penyimpanan baja tulangan harus sedemikian rupa sehingga mudah dikenali
ukurannya dengan jalan mengelompokkannya sesuai dengan ukurannya.
3) Pemasangan tulangan harus sesuai dengan gambar. Blok-blok penyangga
tulangan harus sesuai dengan tebal penutup baton, dan minimal berkekuatan
sama dengan beton yang dituang berdekatan.
4) Semua baja tulangan beton harus baru dari mutu dan ukuran yang sesuai
dengan standart Indonesia untuk beton NI-2 PBI-1971 atau ASTM Designation
A-5 dan harus disetujui oleh Konsultan/Direksi lapangan. Kontraktor harus
dapat memberikan surat keterangan pengujian oleh pabrik dari semua baja
tulangan beton yang disediakan untuk disetujui Konsultan/Direksi lapangan
sesuai dengan persyaratan mutu setiap bagian konstruksi seperti tercantum
dalam Gambar Rencana.
5) Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpihan- serpihan,
karat, minyak, oli dan lapisan yang akan merusak atau mengurangi daya lekat
didalam beton.
6) Baja tulangan beton harus dibengkokkan/dibentuk dengan teliti sesuai dengan
bentuk dan ukuran-ukuran yang tertera pada Gambar Konstruksi.
7) Baja tulangan beton tidak boleh diluruskan atau dibengkokkan kembali dengan
cara yang dapat merusak dari pada mutu tersebut.
8) Batang harus dibengkokkan dalam keadaan dingin, pemanasan dari besi beton
hanya dapat diperkenankan bila seluruh cara pengerjaan disetujui oleh
Konsultan / Direksi lapangan.
9) Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan Gambar Rencana.
10) Agar tulangan tetap tepat ditempatnya, maka tulangan harus diikat dengan
kawat beton (bindrat) dengan bantalan blok-blok cetak/beton decking atau
kursi-kursi besi/cakar ayam perenggang "spacer" atau logam gantung ("metal
hangers") sesuai dengan kebutuhan.
11) Dalam segala hal, untuk besi beton yang horizontal harus digunakan
penunjang yang tepat sehingga tidak akan ada batang yang turun.
12) Penunjang ini harus dibuat dari logam-logam yang tidak dapat berkarat (non-
corrosible).
13) Jarak terkecil antara batang yang paralel harus sama dengan diameter dari
batang-batang, tetapi jarak yang terbuka tidak boleh kurang dari 1,2 kali
ukuran terbesar dari agregat kasar dan harus memberikan kesempatan
masuknya alat penggetar beton.
f. Selimut
Penempatan besi beton didalam cetakan tidak boleh menyinggung dinding atau
dasar cetakan, serta harus mempunyai jarak yang tetap untuk setiap bagian-
bagian konstruksi tertentu, seperti Balok :2.5 cm Pelat Beton : 2 cm Kolom : 2,5 cm.
g. Penyambungan
1) Jika diperlukan untuk penyambungan tulangan pada tempat-tempat lain dari
yang ditunjukkan pada gambar, bentuk.dari sambungan harus ditentukan oleh
Konsultan/Direksi lapangan.
2) Overlap pada sambungan untuk tulangan-tulangan dinding tegak (vertikal) dan
kolom, sedikitnya harus 40 (empat puluh) kali diameter batang, kecuali jika
telah ditetapkan secara pasti pada Gambar Rencana dan harus mendapat
persetujuan dari Konsultan/Direksi lapangan.
h. Pekerjaan Beton Meliputi
1) Beton Rabat Lantai (K100)
i. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Kontraktor harus betul-betul memperhatikan takaran dari campuran beton sesuai
dengan yang disetujui yaitu dengan ukuran K175 untuk semua jenis pekerjaan
beton dan K100 untuk pekerjaan lantai kerja pondasi telapak.
2) Kontraktor harus menyediakan peralatan dan. perlengkapan yang mempunyai
ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah dari masing-masing
bahan beton.
3) Kontraktor juga harus mengecek slump test maupun compression test. Jika
tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan seluruh adukan yang tidak
sesuai dengan ketentuan harus dibuang oleh kontraktor.
4) Kontraktor harus terlebih dulu mengajukan perhitungan-perhitungan gambar
rancangan cetakan dan perancah untuk mendapatkan persetujuan Pengawas
atau yang ditunjuk sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan. Tetapi
persetujuan yang demikian tidak akan mengurangi tanggung jawab Kontraktor
terhadap keserasian bentuk maupun terhadap perlunya perbaikan kerusakan-
kerusakan yang mungkin dapat timbul waktu pemakaian. Dalam gambar
tersebut harus secara jelas terlihat konstruksi cetakan/acuan. Sambungan-
sambungan serta kedudukan dan sistem rangkanya, pemindahan dari cetakan
serta perlengkapan untuk struktur yang aman.
5) Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan/bekesting selesai.
Ukuran dan letak baja tulangan beton sesuai dengan gambar pelaksanaan,
pemasangan instalasi-instalasi yang harus ditanam, besi penggantung plafond
sesuai pola kerangka langit-langit, stek-stek angker penyokong dan pengikat
serta lain- lainnya yang telah selesai dikerjakan.
6) Beton yang dirawat (cured) dengan air harus tetap basah paling sedikit 14
(empat belas) hari terus menerus segera setelah beton cukup keras untuk
mencegah kerusakan, dengan cara menutupnya dengan bahan yang dibasahi air
dan atau dengan pipa-pipa berlubang-lubang.
9.5. PEKERJAAN PLESTERAN DAN PENGECATAN
1. Pekerjaan Plesteran
1. Lingkup Pekerjaan Plestersan
Meliputi semua pekerja, peralatan dan bahan-bahan yang diperlukan untuk plesteran
seperti tercantum dalam Gambar. Untuk dinding yang akan dipasang keramik,
plesteran yang disiapkan hanyalah sampai plesteran tanpa acian.
Untuk dinding-dinding yang menggunakan jenis bata Aerated Concrete Bloc seperti
jenis Hebel, Primacon atau Celcon harus menggunakan sistim Mortar yang khusus
diperuntukkan untuk produk tersebut. Untuk adukan plesteran, penggunaan semen,
pasir dan air dalam segala hal harus memenuhi ketentuan seperti tersebut pada RKS
ini.
2. Penggunaan Jenis Plesteran
Plesteran digunakan jenis plesteran 1 pc: 4 pasir.
Acian, setelah diplester dengan jenis plesteran seperti diuraikan dalam butir (a) di atas,
selanjutnya permukaan plesteran tersebut diaci (semen dan air) hingga halus. Untuk
mengerjakan dinding batu bata dan permukaan beton harus diberikan cukup waktu.
Tidak boleh memulai pekerjaan plesteran sampai dinding betul-betul kering.
a) Semua permukaan harus dibersihkan dengan disikat memakai sikat yang kaku,
untuk membersihkannya dari bintik-bintik, dan segala kotoran.
b) Pada permukaan pasangan batu bata, pekerjaan plesteran dapat segera dimulai
setelah pasangan kering.
c) Untuk mencegah plesteran menjadi kering sebelum waktunya permukaan-
permukaannya harus dibasahi dengan air hingga tetap lembab.
3. Pelaksanaan Plesteran
a) Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai
dengan petunjuk dan persetujuan Management Konstruksi, dan persyaratan tertulis
dalam Uraian dan Syarat-syarat Pekerjaan ini.
b) Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau
pasangan dinding batu bata telah disetujui oleh Management Konstruksi untuk
diplester sesuai uraian dan syarat-syarat Pekerjaan ini
c) Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar
Arsitektur terutama pada gambar potongan mengenai ukuran tebal/peil dan bentuk
profilnya
d) Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
instalasi pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.
e) Untuk beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa
bekisting dan kemudian diketrek (scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-lubang
bekas pengikat bekisting atau form tie harus tertutup aduk plester.
f) Untuk bidang pansangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish
dengan cat dipakai plesteran halus (acian di atas permukaan plesterannya).
g) Untuk dinding tertanam didalam tanah harus diberapen dengan mamakai spesi
kedap air.
h) Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya, yang bertemu dalam satu
bidang datar, harus diberi naat (tali air) dengan ukuran lebar 0,7 cm, dalamnya 0,5
cm, kecuali bila ada petunjuk lain didalam gambar.
i) Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung
bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 mm. Jika melebihi, pelaksana
lapangan harus berkewajiban memperbaikinya dangan biaya ditanggung sendiri.
j) Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak
terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plestreran setiap kali terlihat kering
dan melindungi dari terik panas matahari langsung dengan bahan penutup yang bias
mencegah penguapan air secara cepat.
k) Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus
dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh
Management Konstruksi dengan biaya atas tanggung jawab pelaksana lapangan.
l) Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi
alur- alur garis horizontal atau diketrek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih
baik terhadap bahan finishingnya, kecuali yang akan menerima cat.
m) Guna penyelesaian muka beton dan dinding dipasang plesteran dengan tebal
lapisannya tidak kurang dari 1,5 cm, kecuali ditentukan lain.
n) Lapisan harus dibentuk sedemikian rupa hingga merupakan permukaan yang rata,
plesteran harus dilaksanakan dengan memakai alat hampar dari kayu dan
disebarkan kepinggir- pinggir dengan memakai alat perata adukan sampai
permukaannya rata dan halus.
o) Plesteran harus dibiarkan basah selama paling sedikit dua hari setelah dipasang.
p) Mulailah membasahi, secukupnya begitu plesteran telah mengeras untuk
menghindari kerusakan. Waktu kering dan panas, plesteran harus dijaga agar tidak
terjadi penguapan terlalu banyak dan tidak rata.
4. Pekerjaan Perbaikan Dan Pembersihan
a) Membetulkan semua pekerjaan yang cacat, harus dilaksanakan dengan membongkar
bagian tersebut, kemudian dilakukan perbaikan dan dinyatakan baik jika sudah
disetujui Konsultan PMSC. Biaya perbaikan menjadi beban Kontraktor.
b) Pekerjaan yang sudah selesai tidak boleh ada retak, noda dan cacat-cacat lainnya.
c) Singkirkan sisa-sisa plesteran yang mungkin masuk ke dalam lobang sparing yang
disiapkan untuk pekerjaana instalasi listrik.
d) Pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan, harus selalu dalam keadaan bersih.
2. Pekerjaan Pengecatan
1. Bahan Ketentuan-ketentuan Umum :
a. Semua bahan cat harus diperoleh dari leveransir yang telah disetujui Perencana
melalui Pengawas Lapangan.
b. Semua cat harus dipergunakan dan betul-betul sesuai dengan instruksi
pabriknya.
c. Juga dempul plamour dan cat dasarnya harus dikeluarkan dari pabrik yang
sama untuk masing-masing lapisan pemakaian. Tidak boleh mencampurkan
bahan-bahan pengering atau bahan-bahan lain kedalam cat jika tidak
disarankan oleh pabrik cat yang bersangkutan.
d. Cat yang akan digunakan berada dalam kaleng-kaleng yang masih disegel, tidak
pecah atau bocor dan mendapat persetujuan Pengawas. Pemborong utama
bertanggung jawab bahwa warna dan bahan cat adalah tidak palsu dan sesuai
dengan persetujuan Perencana/Pengawas.
e. Sebelum dipakai harus diaduk sampai semua yang mengendap larut. Bila perlu
diencerkan dengan bahan pengencer dengan bahan dan proporsi sesuai dengan
rekomendasi pabrik yang bersangkutan.
2. Bahan dan ketentuan-ketentuan khusus :
a. Cat dinding:
Cat untuk dinding dipakai cat setara Nippon Pain dengan warna standar sesuai
permintaan pemilik proyek.
b. Pekerjaan pengecatan tidak boleh dimulai :
1) Sebelum dinding atau bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan disetujui
oleh Pengawas.
2) Sebelum bagian-bagian yang retak, pecah atau kotoran-kotoran dibersihkan.
3) Apabila dinding atau bagian yang akan dicat ternyata masih basah, lembab
atau berdebu.
4) Sebelumnya didahului membuat percobaan pengecatan pada dinding atau
bagian-bagian yang akan dicat.
3. Daftar bahan-bahan
Setelah kontrak ditanda tangani, Pemborong harus secepatnya, tapi tidak kurang
dari 1 (satu) bulan sebelum memulai pekerjaan pengecatan, mengajukan daftar
dari semua bahan-bahan yang akan dipakai untuk pekerjaan pengecatan dan
dekorasi kepada Pemberi Tugas. Semua bahan- bahan harus disetujui oleh
Pemberi Tugas.
4. Pemilihan Warna
Semua warna harus dipilih Owner dan Pemborong harus mengadakan contoh
warna-warna yang disetujui.
5. Persiapan Umum
a. Sebelum meneruskan pekerjaan pengecatan dan plituran dan lain-lain harus
dicuci dan dijaga agar tidak ada debu beterbangan.
b. Semua permukaan yang akan dicat harus dipersiapkan sesuai dengan cara yang
telah disetujui dan diuraikan dalam bab-bab yang relevan. Dalam pelaksanaan
pekerjaan ini harus disediakan banyak lap-lap bersih.
6. Pengecatan tembok :
Terutama dikerjakan pada plesteran, baik bagian luar maupun dalam.
a. Persiapan :
Biarkan permukaan mengering sebaik mungkin, jika terdapat
pengkristalan/pengapuran bersihkan dengan lap kering kemudian dengan lap
basah dan biarkan selama 48 jam. Bila pengkristalan/pengapuran masih terjadi,
ulangi lagi cara diatas sampai proses pengkristalan/pengapuran tersebut
berhenti. Bersihkan permukaan dari debu, kotoran dan persikan plesteran dan
sebagainya. Perbaiki retakretak serta kerusakan lainnya dan biarkan
mengering.
b. Pelaksanaan
Semua pengecatan tembok harus sesuai dengan cara dan prosedur dari pabrik
pembuat.
7. Keahlian :
a. Pekerjaan pengecatan hanya boleh dilaksanakan oleh orang-orang yang sudah
ahli dan berpengalaman dalam bidang ini.
b. Seorang mandor yang benar-benar cakap harus mengawasi di tempat tersebut
selama pekerjaan dilaksanakan.
c. Pemborong utama bertanggung jawab atas hasil pengecatan yang baik dan
harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingga terdapat urutan-urutan yang
tepat mulai dari pengerjaan dasar (Under coats) sampai dengan pengecatan
akhir (finishing coats).
d. Pekerjaan pengecatan dianjurkan untuk dikerjakan oleh tenaga-tenaga dari
mana cat tersebut diproduksi atau ke painting khusus.
e. Semua pekerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk dari pabrik pembuat
cat tersebut serta mendapat persetujuan Pengawas.
PASAL 1 0
PEKERJAAN RESERVOIR
10.1. PEKERJAAN PERPIPAAN
1. PEKERJAAN INSTALASI PLUMBING
A. LINGKUP PEKERJAAN
Spesifikasi ini melingkupi kebutuhan untuk pelaksanaan pekerjaan plumbing,
sebagaimana yang ditunjukkan pada gambar rencana yang terdiri dari, tetapi tidak
terbatas pada:
a. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi air bersih, lengkap dengan
aksesorisnya.
b. Pengadaan dan pemasangan peralatan-peralatan bantu bagi seluruh peralatan
instalasi plumbing.
c. Pengetesan dan pengujian dari seluruh instalasi plumbing yang terpasang.
d. Mengadakan masa pemeliharaan selama waktu yang ditentukan oleh Pemberi
Tugas.
e. Pembuatan shop drawing bagi instalasi yang akan dipasang dan pembuatan as
built drawing, manual operation dan pemeliharaan bagi instalasi yang telah
terpasang.
2. PERATURAN-PERATURAN / PERSYARATAN
Tata cara pelaksanaan dan petunjuk-petunjuk lain yang berhubungan dengan
peraturan-peraturan pembangunan yang syah berlaku di Republik Indonesia, Kecuali
ditentukan lain dalam gambar rencana, maka pada pekerjaan ini berlaku standart dan
peraturan-peraturan sebagai berikut:
A. STANDART DAN PERATURAN-PERATURAN YANG DIGUNAKAN:
a. SNI 03-6481-2000, tentang spesifikasi sistem plumbing – 2000
b. SNI 19-6783-2002, tentang spesifikasi desinfeksi perpipaan air bersih
c. SNI 03-2459-2002, tentang sumur resapan air hujan untuk lahan pekarangan
d. SNI 03-2453-2002, tentang tata cara perencanaan sumur resapan air hujan untuk
lahan pekarangan
e. SNI 03-6373-2000, tata cara pemilihan dan pemasangan vent pada system
plumbing
f. AB K/OP/ST/005/98, tentang spesifikasi teknis desinfeksi perpipaan air bersih
g. AB D/LW/TC/011/98, tentang tata cara pemotongan dan penyambungan pipa
h. AB D/LW/TC/016/98, tentang tata cara uji coba pompa
i. SK Men.Kes No. 16/Men.Kes/Per/IX/1990, tentang persyaratan air bersih
j. PP RI No. 82 tahun 2000, tentang pengelolaan sumber daya air
k. Kep.Men PU No. 411/KPTS/1998, tentang persyaratan teknis bangunan gedung
l. Pedoman Plumbing Indonesia, 2000
m. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER. 04/MEN/1980 PR.02/DP/1983
n. Surat Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup No. Kep-
02/ Men.KLH /I/1988, tentang Baku Mutu Air Limbah
o. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL), 2000
p. Spesifikasi teknis, standart serta peraturan yang dikeluarkan oleh pabrik pembuat
peralatan.
q. Standart dan peraturan lain (Nasional dan Internasional) yang diijinkan oleh
instansi yang berwenang.
r. Peraturan-peraturan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berwenang
(Pemda setempat) dan telah diakui penggunaannya.
B. Kontraktor pekerjaan ini harus mempunyai SIPP (Surat Ijin Pelaksanaan Pekerjaan)
wilayah setempat sesuai dengan klasifikasi yang dipersyaratkan dan surat ijin/pass
dari PDAM dan Dinas Pemadam Kebakaran setempat.
C. Cara-cara pemasangan & penggunaan peralatan utama maupun pembantu harus
sesuai dengan persyaratan pabrik pembuat peralatan tersebut.
D. Gambar kerja yang diminta oleh Konsultan Manajemen harus dipenuhi segera agar
pekerjaan tidak terhambat, dan sebelum dilaksanakan harus ada persetujuan dari
Konsultan Manajemen Konstruksi.
E. Jaminan peralatan utama yang dipasang harus sesuai dengan jaminan dari pabrik
pembuat.
F. Supplier dari peralatan yang dipakai sepenuhnya berada dalam tanggung jawab
Kontraktor pekerjaan ini.
G. Pekerjaan listrik yang termasuk dalam pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan
PUIL dan persyaratan pekerjaan instalasi listrik.
H. Semua pekerjaan Sipil (pondasi, thrust block, bak kontrol dan lain-lain) yang harus
dibuat oleh Kontraktor pekerjaan ini harus mengikuti spesifikasi pekerjaan sipil
(pasangan bata, beton dan sebagainya).
I. Kontraktor sistem instalasi harus dilengkapi dengan buku petunjuk operasi dan
pemeliharaan sebanyak 5 set.
J. Gambar-gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini merupakan suatu kesatuan
yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.
K. Jika terjadi gambar dan spesifikasi bertentangan maka spesifikasi yang lebih
mengikat.
L. Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan
instalasi. Sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi
proyek. Gambar-gambar arsitektur dan struktur harus dipakai sebagai referensi
untuk pelaksanaan dan detail "finishing" dari proyek.
M. Mengadakan ijin-ijin dari Instansi terkait tentang penggunaan pencegahan /
pemadam kebakaran antara lain dari Depnaker, Dinas Pemadam Kebakaran dan
lain-lain. Selama pelaksanaan, Kontrak harus betul-betul ditaati.
N. Persyaratan umum pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan persyaratan dalam
pasal pekerjaan plumbing di muka.
O. Kontraktor dianggap telah cukup mengerti dan mengetahui akan isi dan maksud
dari peraturan-peraturan dan syarat-syarat di atas
3. SISTEM PEMIPAAN PLUMBING
A. SISTEM PENYAMBUNGAN PIPA AIR BERSIH.
a. Untuk penyambungan/socket harus yang sesuai standard dari jenis pipa-pipa yang
digunakan.
b. Untuk fitting-fitting, sambungan harus dari jenis standard yang dikeluarkan oleh
pabrik dan telah disetujui oleh Pengawas.
c. Sistem penyambungan pipa tidak boleh dipanaskan dengan cara dibakar dan
kontak dengan api.
d. Suhu minimum lingkungan sekitar pada saat instalasi dan penyambungan dengan
system heat fusion adalah >5 OC.
e. Saat penyambungan komponen pipa harus terlindungi dari benturan dan berbagai
bentuk kerusakan mekanik serta seluruh komponennya harus baru, tidak rusak
dan tidak terkontaminasi.
f. Pada persilangan jalur pipa yang tidak berhubungan harus menggunakan
komponenkomponen khusus yang telah didesain untuk hal tersebut dan jangan
menggunakan komponen buatan sendiri.
g. Untuk menghasilkan hasil penyambungan yang sempurna, maka proses
penyambungan harus mengikuti prosedur pemasangan peralatan serta
perlengkapan yang telah direkomendasikan oleh pabrik pembuat.
h. Fitting berulir digunakan pada sambungan ulir, sambungan fitting berulir tidak
boleh berpasangan dengan komponen plastic, ulir harus dilapisi dengan seal teflon
atau sealing compound.
i. Apabila pipa/fitting telah tersambung dengan pipa besi, jangan sampai ada
perlakuan panas (brazing/pengelasan) di sekitar sambungan.
j. Apabila sambungan ulir akan ditutup sebelum instalasi selesai (akan dilakukan
pressure test), maka harus menggunakan penutup fitting dari plastik.
B. PEMASANGAN FIXTURES, FITTING DAN SEBAGAINYA.
a. Semua fixtures harus dipasang dengan baik dan di dalamnya bebas dari kotoran
yang akan mengganggu aliran atau kebersihan air dan harus terpasang dengan
kokoh (rigid) ditempatnya dengan tumpuan yang mantap dari bahan beton.
b. Semua fixtures, fitting dan pipa-pipa air pemasangannya harus rapih, kuat dalam
kedudukannya dan tidak mengganggu pada waktu pemasangan dinding porselent
dan sebagainya
c. Kontraktor bertanggung jawab untuk melengkapi komponen tersebut di dalam
kelengkapan jaringan instalasi di atas.
d. Untuk pipa-pipa yang tekanan airnya tinggi/ pipa induk dipasang blok-blok dari
beton dengan campuran yang kuat dan dipasang setiap ada sambungan pipa, tee,
elbow, valve dan sebagainya.
e. Pada setiap penyambungan pipa-pipa ke fixtures ataupun equipment atau valve
harus digunakan perlengkapan-perlengkapan fitting-fitting khusus kecuali apabila
fixture atau equipment tersebut telah dilengkapi dari pabrik.
f. Pada setiap pipa penyatu yang disambungkan pada tiap- tiap fixture atau
equipment harus dipasang valve sesuai dengan gambar perencanaan.
C. PENGGANTUNGAN/PENUMPU PIPA/KLEM-KLEM.
a. Semua pipa harus diikat/ditetapkan dengan kuat dengan penggantung atau angker
yang kokoh (rigid), agar inklinasinya tetap untuk mencegah timbulnya getaran.
b. Penggantung/ penumpu/klem-klem harus dengan bahan yang sama yaitu flamco
galvanized system, yang difabrikasi (bukan buatan sendiri).
c. Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur dan harus
memungkinkan adanya expansi teknis dari pipa dan mengurangi transmisi vibrasi
sampai batas minimal.
d. Jarak maximum penggantung untuk pipa adalah:
BAHAN DIAMETER (mm) JARAK TUMPUAN (m)
Pipa Baja <20 1
20 – 40 2
50 – 80 3
80 ke atas 3.5
Pipa PVC/PPR 20 – 40 1
50 1.2
65 – 125 1.5
>150 2
e. Penggantung atau penumpu pipa harus disekrup/terikat pada konstruksi bangunan
dengan insert/angker yang dipasang pada waktu pengecoran beton atau ramset dan
fisher. Semua alat-alat penggantung harus dikerjakan sedemikian rupa sehinga
tidak merusak pipa-pipa dan tidak merusak/menyebabkan turunnya pipa yang
terpasang.
f. Pipa-pipa vertikal harus ditumpu dengan clem dan dibaut dengan jarak tidak lebih
dari 3 m.
D. VALVE-VALVE (TEKANAN KERJA MINIMAL 10 BAR)
a. Penempatan dari valves, floor drain, clean out dan equipment serta peralatan lain
harus sedemikian rupa sehingga terlindung, mudah dicapai dan tidak menggangu.
b. Semua valve-valve adalah setaraf merk Kitazawa, Toyo, Danfoss Socla yang
disetujui dan bilamana mungkin seluruh valve yang terpasang adalah dari satu
pabrik.
c. Untuk valve yang mempunyai Ø50 ke bawah menggunakan valve dari Bronze
dengan seri 150, dengan sistem penyambungan pakai ulir/screwed.
d. Selanjutnya untuk valve Ø 65 ke atas dipakai valve yang bahannya dari besi tuang
(cast iron) dengan seri 150 dengan sistem sambungan menggunakan flanged
junction. Untuk valve Ø 20 ke bawah dipakai valve type bola (globe valve). Untuk
valve yang lebih besar dari Ø 20 dipakai gate valve. Untuk sambungan-sambungan
pipa, socket bonch bend, tee dan lain-lain pada jaringan air limbah dan vent dipakai
bahan yang sepabrik dengan pipanya atau yang disetujui oleh Konsultan Perencana
dan Konsultan Independen.
e. Water valve sampai dengan Ø 50 adalah jenis "screwed bronze body", type gate
valve, non-rising steam.
f. Water valve Ø 65 ke atas adalah type butterfly valve body cast iron, end connection:
Lug type, Steam : 316 stainless steel, seat : Buns N or EPDM, actuator dan water
valve Ø < 100 gear operation dan Flanged steel body.
g. Check valve sampai dengan Ø 50 adalah jenis "screwed bronze body". Check valve Ø
65 - Ø 80 adalah jenis "flanged steel body". Check valve Ø 80 ke atas adalah jenis
"flanged steel body".
E. PIPA-PIPA DALAM TANAH.
a. Galian pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman dan kemiringan yang
tepat. Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang
pipa terletak/tertumpu dengan baik.
b. Untuk pipa-pipa air bersih dan pipa-pipa air limbah tidak boleh diletakkan pada
lubang-lubang yang sama. Kemiringan pipa air limbah + 1,0%.
c. Pipa yang dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah/jalan/pelataran parkir
dengan kedalaman minimal 80 cm diukur dari pipa bagian atas sampai permukaan
tanah. Dasar galian harus diuruk dahulu dengan pasir padat minimal 10 cm dan
bagian atas 20 cm.
d. Apabila dijumpai perletakan pipa melintasi jalan kendaraan atau tempat parkir,
maka pipa pada bagian pengurukan teratas harus dilindungi dengan balokan beton
tulang setebal 10 cm yang dipasang sedemikian rupa sehingga balok beton tidak
tertumpu pada pipa, untuk selanjutnya diurug sampai padat.
e. Kondisi permukaan tanah/jalan yang digali harus dikembalikan seperti semula.
f. Pipa harus dicat dengan flincote tiga kali dan dibalut dengan isolasi PVC sebelum
ditanam.
g. Pada sambungan antara pipa pada bangunan & pipa pada instalasi luar yang di
tanam dalam tanah atau pada titik defleksi harus menggunakan Fleksible Joint,
guna mencegah kepatahan apabila ada pergerakan dari bangunan.
F. PIPA TEGAK DALAM TEMBOK DAN DILUAR TEMBOK.
a. Pipa tegak yang menuju ke fixtures dan pipa vent harus dimasukkan dalam
tembok/lantai, kontraktor harus membuat alur-alur atau lubang yang diperlukan
pada tembok sesuai dengan kebutuhan pipa.
b. Setelah pipa dipasang dan diklem harus ditutup kembali sehingga pipa tidak
kelihatan dari luar. Cara-cara penutupan kembali harus seperti semula dengan
finishing yang rapih sehingga tidak terlihat bekas-bekas dari pembobokan.
G. PEMASANGAN PIPA-PIPA HARUS DILAKSANAKAN DENGAN KETENTUAN
SEBAGAI BERIKUT:
a. Pemasangan pipa-pipa harus dilaksanakan sebelum salut dinding/plesteran dan
langit-langit dilaksanakan.
b. Pembobokan plesteran/salut dinding dan pembobokan langit-langit yang sudah
terpasang harus dihindarkan.
c. Pemasangan sparing untuk pipa-pipa yang mungkin akan menembus struktur
bangunan harus dilaksanakan bersama-sama pada waktu pelaksanaan struktur
yang bersangkutan.
d. Persilangan antara air bersih dan air limbah harus dihindarkan.
H. PERLINDUNGAN/PROTEKSI WAKTU PELAKSANAAN.
a. Semua pipa yang terbuka karena belum tersambung dengan equipment atau
fixtures harus ditutup dengan cap/dop atau plug, sehingga tidak memungkinkan
masuknya kotoran atau lainnya yang tidak diinginkan.
b. Sebelum pemasangan dan penyambungan, semua pipa-pipa, valve, trap dan fitting
harus diperiksa dan dibersihkan dari segala kotoran yang akan menyumbat.
c. Equipment dan fixtures harus dilindungi dari gangguan pekerjaan dan kerusakan-
kerusakan.
I. PEKERJAAN ELEKTRIKAL UNTUK PLUMBING
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pada garis besarnya pekerjaan ini adalah starter motor dan sistem kontrol yang
meliputi pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut :
a. Pengadaan dan pemasangan panel kontrol tegangan rendah sesuai perencanaan.
b. Pengadaan dan pemasangan kabel sistem pengindera muka air yang
dihubungkan dengan starter pompa.
c. Pengadaan dan pemasangan kabel daya dari starter motor ke box terminal motor.
d. Pengadaan dan pemasangan kabel control:
ü dari pusat kontrol detector permukaan air ke panel kontrol motor.
ü dari remote starter ke panel starter motor.
e. Pekerjaan-pekerjaan lainnya yang menunjang pekerjaan-pekerjaan tersebut di atas.
2. STANDARD DAN PERATURAN.
Seluruh pekerjaan listrik harus dilaksanakan mengikuti standart dalam PUIL
terbitan terakhir.
3. BAHAN DAN TENAGA PELAKSANA.
Semua bahan yang akan dipasang harus baru, dalam keadaan baik dan sesuai
dengan yang dimaksud dalam spesifikasi. Kontraktor harus menempatkan di lapangan
secara full time seorang koordinator yang ahli dalam bidang listrik, berpengalaman
dalam pekerjaan yang serupa dan dapat mewakili Kontraktor dengan predikat baik.
Tenaga pelaksana lainnya harus sudah berpengalaman dan sudah biasa menangani
pekerjaan instalasi listrik dengan baik, aman dan rapi.
4. PEKERJAAN PERLENGKAPAN
A. Pemasangan Tandon Air
1. Syarat Material
a. Material yang disuplai harus baru dan tidak cacat
b. Material yang disuplai harus memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan
c. Material yang ditawarkan harus dilengkapi dengan brosur-brosur dan cara
pemasangannya
d. Apabila diperlukan, supplier harus bersedia memberikan petunjuk-petunjuk
peralatan yang di suplai di lapangan.
2. Spesifikasi Tandon Air
a. Type Silinder
b. Kapasitas 1100 Liter
c. Merk Setara Penguin
PASAL 11
PENUTUP
1. Semua bahan dan alat-alat perlengkapan yang akan diperoleh atau dipasang
pada bangunan ini sebelum dipergunakan harus diperiksa dan diluluskan oleh
Direksi.
2. Apabila diperlukan pemeriksaan bahan, maka biaya pemeriksaan ditanggung
oleh Pemborong.
3. Dokumen pelaksanaan, Gambar, RKS, BOQ, Berita acara aanwijzing merupakan
dokumen yang saling melengkapi.
4. Jika ada perbedaan antara gambar dan RKS, gambar petunjuk dan gambar
detail maka segera dilaporkan untuk diputuskan dengan tetap mengindahkan
kepentingan bangunan itu sendiri.
5. Apabila ada hal yang tidak tercantum dalam gambar maupun RKS tetapi itu
mutlak dibutuhkan, maka hal tersebut harus dikerjakan / dilaksanakan.
6. Hal-hal yang belum tercantum dalam uraian-uraian dalam Pasal-Pasal RKS ini
akan dijelaskan dalam Aanwijzing.